KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN BARAT
RESOR KETAPANG
BAB I PENDAHULUAN
Umum
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Polres Ketapang Tahun 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Penyusunan laporan ini merujuk pada implementasi tahun pertama Rencana Strategis (Renstra) Polres Ketapang 2025-2029 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) ini menyajikan capaian Polres Ketapang berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja, mencakup aspek Sasaran Impact (SI) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang terkendali, melalui Kepolisian yang Berintegritas, Modern, dan Akuntabel, Sasaran Strategis I (SS1) Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang Responsif dan Prediktif. SS2, Penegakan Hukum yang Humanis, Akuntabel, dan Berkeadilan, SS3 Pengembangan dan pengelolaan SDM yang adaptif, kompeten dan berintegritas secara terpadu dan menyeluruh, SS4 Infrastruktur Strategis Kepolisian yang berdaya guna dan modern, dan SS5 Tatakelola yang Bersih, Transparan dan Akuntabel.
Penyusunan LKIP Polres Ketapang dilaksanakan sebagai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang bertujuan untuk mengukur capaian kinerja secara transparan, akuntabel, dan terukur. sebagai sarana evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran serta sebagai bahan perbaikan kinerja di masa yang akan datang serta pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025.
Secara geografis dan demografis, Polres Ketapang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas Kabupaten Ketapang yang luas dan beragam, dengan potensi sumber daya alam yang besar serta mobilitas masyarakat yang terus berkembang. Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan Polres Ketapang dalam mengantisipasi berbagai potensi
gangguan kamtibmas, termasuk kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan kekayaan negara, konflik sosial, serta bencana alam. Dinamika sosial yang berkembang menuntut Polres Ketapang untuk terus beradaptasi melalui transformasi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) guna mendukung pembangunan nasional di tingkat daerah Oleh karena itu, strategi pemeliharaan kamtibmas dilaksanakan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sinergi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks, Polres Ketapang terus berupaya meningkatkan profesionalisme personel, optimalisasi sarana dan prasarana, serta penguatan sinergitas dengan pemerintah daerah, TNI, dan seluruh elemen masyarakat. Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif guna mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Ketapang. Polres Ketapang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik secara berkelanjutan. Evaluasi yang dilakukan secara periodik diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas dan transparansi institusi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ke depan Polres Ketapang akan terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan lingkungan karakteristik Wilayah Kabupaten Ketapang guna mewujudkan keamanan dan ketertiban yang mantap serta pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan serta kinerja yang dihasilkan oleh Polres Ketapang sepanjang tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menunjukkan hasil kinerja yang baik meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala yang dihadapi, baik dari segi sumber daya manusia, anggaran maupun sarana prasarana. Hal ini ditandai dengan situasi secara umum Kamtibmas di daerah hukum Polres Ketapang sepanjang tahun 2025 dalam kondisi aman dan kondusif. Hal ini ditandai dengan berbagai aktivitas kegiatan masyarakat Kabupaten Ketapang dapat berjalan dengan baik, sehingga aktivitas sehari-hari masyarakat Kabupaten Ketapang dapat berjalan baik dan lancar serta dapat melaksanakan kegiatan ekonomi dengan aman dan lancar.
Dengan tersusunnya LKIP ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan tugas Polres Ketapang, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pada periode berikutnya. LKIP ini
juga menjadi wujud komitmen Polres Ketapang dalam mendukung terwujudnya Polri yang Presisi serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Bedasarkan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor menerangkan SOTK Polres dan Polsek sebagai berikut:
- Tugas
Polres sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, bertugas melaksanakan:
- Tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat; dan
- Tugas Polri lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Polres menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini dan peringatan dini;
- penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum, serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- pembinaan masyarakat, yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus dan satuan pengamanan, pemolisian masyarakat, serta pembinaan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
- pelaksanaan fungsi Samapta Kepolisian, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan, pengamanan unjuk rasa, pengendalian massa, dan pengamanan objek vital serta bantuan satwa;
- pelaksanaan fungsi lalu lintas, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
- pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini dan peringatan dini;
- pelaksanaan fungsi kepolisian perairan dan udara, meliputi kegiatan patroli perairan, penanganan pertama terhadap tindak pidana perairan, pencarian dan penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, pembinaan masyarakat perairan dalam rangka pencegahan kejahatan, dan pemeliharaan keamanan di wilayah perairan dan dukungan logistik pesawat udara; dan
- pelaksanaan fungsi-fungsi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Struktur Organisasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Presiden nomor 70 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. Peraturan tersebut digunakan sebagai payung hukum dan arah dalam melaksanakan Tugas Pokok, menentukan Visi, Misi dan Tujuan Polres Ketapang serta melanjutkan Reformasi Birokrasi Polri.
![]() |
Adapun Struktur organisasi Polres Ketapang dan jajaran sebagai berikut :
- Susunan Organisasi Polres.
- Unsur Pimpinan
- Kepala Kepolisian Resor disingkat Kapolres;
- Wakil Kepala Kepolisian Resor disingkat Wakapolres;
- Unsur pengawas:
- Seksi Pengawasan disingkat Siwas;
- Seksi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal disingkat Sipropam.
- Unsur pembantu Pimpinan/Pelayan:
- Bagian Opersional disingkat Bag Ops;
- Unsur Pimpinan
- Bagian Perencanaan dan Anggaran disingkat Bagren;
- Bagian Sumber Daya Manusia disingkat Bag SDM;
- Bagian Logistik disingkat
- Seksi Hubungan Masyarakat disingkat Sihumas;
- Seksi Hukum disingkat Sikum;
- Seksi Teknologi Informasi Komunikasi disingkat SI TIK;
- Seksi Umum disingkat Sium.
- Bagian Sumber Daya Manusia disingkat Bag SDM;
- Unsur Pelaksana tugas pokok:
- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu disingkat SPKT;
- Satuan Intelijen Keamanan disingkat Sat Intelkam;
- Satuan Reserse Kriminal disingkat Sat Reskrim;
- Satuan Reserse Narkoba disingkat Sat Resnarkoba;
- Satuan Pembinaan Masyarakat di singkat Sat Binmas;
- Satuan Samapta di singkat Sat Samapta;
- Satuan Lalu Lintas disingkat Sat Lantas;
- Satuan Kepolisian Perairan dan Udara disingkat Sat Polairud;
- Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti disingkat Sat Tahti
- Unsur Pendukung:
- Seksi Keuangan disingkat Sikeu;
- Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian disingkat Si Dokkes
- Unsur pelaksana tugas di kewilayahan yaitu :
- Polsek Tipe C:
- Polsek Delta Pawan
- Polsek Matan Hilir Selatan
- Polsek Kendawangan
- Polsek Tumbang Titi
- Polsek Jelai hulu
- Polsek Marau
- Polsek Manis Mata
- Polsek Nanga Tayap
- Polsek Sandai
- Polsek Sei Laur
- Polsek Simpang Hulu
- Polsek Tipe D :
- Polsek Benua Kayong
- Polsek Muara Pawan
- Polsek Matan Hilir Utara
- Polsek Simpang Dua
- Polsek Tipe C:
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Perencanaan kinerja merupakan salah satu kunci penting untuk sistem manajemen kinerja yang efektif karena dengan adanya perencanaan kinerja yang baik dan tepat barulah suatu organisasasi dapat mencapai hasil. Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis.
Rencana Strategis Polres Ketapang Tahun 2025-2029 merupakan perencanaan jangka menengah yang berisi gambaran sasaran atau kondisi hasil yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun beserta strategi yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran sesuai tugas, fungsi dan peran yang diamanahkan. Dalam Rencana Strategis Polres Ketapang 2025-2029 telah ditetapkan arah dan kebijakan untuk menjalankan visi, misi dan tujuan organisasi.
Polres Ketapang merupakan bagian dari Polri sebagai institusi yang mandiri, berwawasan global, berorientasi nasional dan bertindak lokal, terus meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan semua stakeholder dalam memberikan dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan menegakkan hukum demi rasa keadilan bagi masyarakat. Adapun visi, misi dan tujuan yang telah dirumuskan tersebut, diarahkan dengan semangat soliditas untuk membangkitkan dan mendorong seluruh personel Polres Ketapang, guna mewujudkan personel Polri yang profesional, modern dan terpercaya dengan menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal, yang diimbangi dengan akhlak dan moral yang tinggi serta mampu meningkatkan daya kreativitas serta inovasi dalam menghadapi tantangan tugas dan kehidupan masyarakat dalam menegakkan hukum yang profesional dan proporsional. Pada Tahun 2025 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Strategis Polres Ketapang Tahun 2025-2029 dan tahun kedua dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah tentang Redesign Sistem Perencanaan dan Penganggaran di mana Polri hanya melaksanakan 5 (lima) program anggaran yakni program Dukungan Manajemen, Profesionalisme SDM Polri, Harkamtibmas, Modernisasi Almatsus dan Sarpras Polri serta Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana. Dengan adanya Redesign Sistem Perencanaan dan Penganggaran ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang salah satunya yaitu adanya hubungan yang jelas antara program, kegiatan, output dan outcome sehingga diharapkan tujuan organisasi dapat lebih mudah tercapai dengan hasil yang maksimal.
Keberhasilan Polres Ketapang dalam melaksanakan Tupoksinya akan dapat dilihat berdasarkan hasil nilai pada masing–masing indikator kinerja yang terdapat di dalam Rencana Strategis Polres Ketapang Tahun 2025-2029 dan Perencanaan Kinerja Tahun 2025, di mana Polres Ketapang memiliki 5 (lima) sasaran strategis yaitu Pemeliharaan Kamtibmas, Penegakan Hukum secara Berkeadilan, Profesionalisme SDM Polres Ketapang, Modernisasi Teknologi dan Pengawasan yang akuntabel, bersih, terbuka dan melayani dengan satu indikator kinerja impact yaitu Indeks Kamtibmas, 2 (dua) indikator kinerja utama yaitu Indeks Harkamtibmas dan Indeks Penegakan Hukum serta 9 (sembilan) indikator kinerja penunjang.
Visi Polres Ketapang
“Terwujudnya Kabupaten Ketapang yang aman, Tertib dan Berkeadilan, melaluii Kepolisian yang Berorientasi pada Masyarakat”
Misi Polres Ketapang
“Melindungi, Mengayomi dan Melayanai Masyarakat Kabupaten Ketapang”.
Tujuan Polres Ketapang
Berdasarkan Visi dan Misi Polres Ketapang maka tujuan Polres Ketapang adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri Berintegritas,modern dan akuntabel dengan mengutamakan keadilan,transparansi,dan perlindungan hak asasi manusia serta mampu menjalankan peran utamanya dalam menegakkan hukum,melindungi masyarakat, dan menjaga ke stabilan negara dengan cara yang lebih profesional dan responsif;
- Menciptakan dan menjaga kondisi sosial yang aman,stabil,dan tertib,dengan memastikan perlindungan terhadap seluruh lapisan Masyarakat secara Proaktif dan antisipatif;
- Meningkatkan kualitas dan kapabilitas seluruh personel Polres Ketapang agar dapat menjalankan tugas dan fungsi Kepolisian dengan profesional dan berintegritas melalui pengelolaan dan pengembangan SDM Polri yang terintegrasi, holistik dan berkelanjutan;
- Membangun dan mengembangkan infrastruktur strategis Kepolisian yang mendukung operasional Kepolisian yang efisien dan terintegritas,pemeliharaan Kamtibmas yang Optimal,Pelayanan Publik yang berkualitas, serta penegakan Hukum yang lebig Profesional sehingga dapat mendukung kinerja Polri dalam Melaksanakan Tugas Pokok dang fungsinya secara Optimal;
- Memperkuat tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih ( Good Governance and Clean Government ) Pada Kepolisian Resor Ketapang.
Sasaran Strategis
Mengacu kepada Sasaran Impact Polri Tahun 2025-2029 yaitu “Keamanan dan Ketertiban Masyarakat” maka sasaran strategis Polres Ketapang sebagai berikut:
- Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Responsif dan Prediktif;
- Penegakan Hukum yang Humanis, Akuntabel, dan Berkeadilan;
- Pengembangan dan Pengelolaan SDM Polres Ketapang yang Kompeten, Berintegritas dan Adaptif secara Terpadu dan Optimal;
- Infrastruktur Strategis Kepolisian yang Berdaya guna dan Modern;
- Tata Kelola yang Bersih, Transparan dan Akuntabel;
Perjanjian Kinerja Polres Ketapang T.A. 2025
Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tanggal 30 November 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tanggal 10 Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Kinerja merupakan pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam kurun waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Perjanjian kinerja bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur sebagai wujud nyata, komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah, sebagai dasar penilaian baik keberhasilan maupun kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi (reward and punishment).
Polres Ketapang telah membuat Perjanjian Kinerja Tahun 2025, dimana kegiatan yang disusun dalam Perjanjian Kinerja adalah kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker Polres Ketapang, Perjanjian Kinerja ini merupakan tolak ukur evaluasi akuntabilitas kinerja sampai pada akhir Tahun 2025. Dan Perjanjian Kinerja Polres Ketapang tahun 2025 disusun berdasarkan pada Rencana Kinerja Tahun 2025 Rencana Kerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja anggaran (RKA-KL) Polres Ketapang. Perjanjian Kinerja dibuat oleh Kepala Kepolisian Resor Ketapang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilingkungan Polres Ketapang yang merupakan kontrak kinerja kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Perjanjian Kinerja dimaksud berisi tekad atau janji untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Adapun Perjanjian Kinerja Polres Ketapang Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Perjanjian Kinerja Polres Ketapang T.A. 2025.
| Sasaran Strategis | IndikatorKinerja | Target | ||
| SI | Terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Terkendali, melalui Kepolisian yang Berintegritas, Modern, dan Akuntabel. | S1 |
Indeks Kamtibmas Polres Ketapang |
3,71 |
| IK UTAMA | ||||
| SS1 | Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakatyang Responsif dan Prediktif. | IKU1 | Indeks Harkamtibmas | 3.40 |
| SS2 | Penegakkan Hukum yang Humanis, Akuntabel,dan Berkeadilan. | IKU2 | Indeks Gakkum | 3,56 |
| IK PENDUKUNG | ||||
| SS3 |
Pengembangan dan Pengelolaan SDM Polres Ketapang yang adaktif, Kompeten dan Berintegritas secara terpadu dan menyeluruh | IKP1 | Indeks Human Capital | 2,13 |
1 | Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang |
2,89 | ||
2 | Indeks Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang |
1,38 | ||
SS4 |
Infrastruktur Strategis Kepolisian yang Berdaya guna dan Modern. | IKP2 | Indeks Infrastruktur Strategis | 2,53 |
| 1 | Indeks SPBE | 2,9 | ||
| 2 | Tingkat pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE) |
42,17 | ||
| 3 | Indeks Kualitas Data | 3 | ||
SS5 |
Tatakelola yang Bersih,Transparan dan Akuntabel. | IKP3 | Indeks Organization Capital | 4,13 |
| 1 | Nilai SAKIP | 72,06 | ||
| 2 | Indeks Reformasi Birokrasi | 92,18 | ||
| 3 | Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan |
93 | ||
kehormatan pada Polres Ketapang | ||||
| 4 | Nilai Kinerja Anggaran | 92 | ||
| 5 | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian pengaduan masyarakat |
89 | ||
| 6 | Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang |
5 |
Anggaran DIPA Polres Ketapang T.A. 2025
Polres Ketapang dalam mencapai target kinerja sesuai tujuan dan sasaran strategis Polres Ketapang yang terdapat di dalam Renstra 2025 - 2029 membutuhkan dukungan anggaran. DIPA RKA-KL Satker Polres Ketapang T.A. 2025 pagu awal sebesar Rp62.613.365.000,00, Dipa Polres Ketapang tahun 2025 mengalami beberapa kali revisi, revisi ke 01 Efisiensi (Blokir), revisi ke 02 revisi POK dan Hal III DIPA, revisi ke 03 buka blokir Efisiensi, revisi ke 04 POK dan Hal III DIPA, revisi ke 05 Revisi Antar Prgram, antar KRO, antar RO dan antar Satker dalam satu Kanwil yang sama pagu bertambah menjadi Rp64.910.801.000,00 revisi ke 06 Pagu Surplus belanja pegawai pagu berkurang menjadi Rp64.397.708,00,00. Anggaran tersebut terdiri dari atas 4 (empat) program yang dilaksanakan di Polres Ketapang yaitu:
Tabel 2 . Pagu Polres Ketapang Per Program T.A. 2025.
(dalam ribuan)
| NO | PROGRAM | PERKEMBANGAN PAGU | SELISIH PAGU | ||||||
| PAGU AWAL | REVISI KE 1 | REVISI KE 2 | REVISI KE 3 | REVISI KE 4 | REVISI KE 5 | REVISI KE 6 | |||
| 1 | LIDIK SIDIKTP | 3.030.539 | 3.030.539 | 3.030.539 | 3.030.539 | 3.030.539 | 3.240.977 | 3.240.977 | 210.438 |
| 2 | SARPRAS | 4.559.543 | 4.559.543 | 4.559.543 | 4.559.543 | 4.559.543 | 4.769.870 | 4.769.870 | 210.327 |
| 3 | HARKAMTIBMAS | 8.409.709 | 8.409.709 | 8.409.709 | 8.409.709 | 8.409.709 | 10.286.380 | 10.286.380 | 1.876.671 |
| 4 | DUKMEN | 46.613.574 | 46.613.574 | 46.613.574 | 46.613.574 | 46.613.574 | 46.613.574 | 46.100.481 | -513.093 |
| JUMLAH | 62.613.365 | 62.613.365 | 62.613.365 | 62.613.365 | 62.613.365 | 64.910.801 | 64.397.708 | 1.784.343 | |
- Program Penyelidikan dan Penyelidikan Tindak Pidana dengan alokasi anggaran sebesar.
- Tujuan
Terciptanya keadilan penegakkan hukum terhadap kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan yang berimplikasi kontinjensi.
- kegiatan
- Penyelenggaraan identifikasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
- Penyelenggaraan laboratorium forensik;
- Penindakan tindak pidana umum;
- Penindakan tindak pidana narkoba;
- Penindakan tindak pidana korupsi;
- Penindakan Tindak Pidana Perairan;
- Penindakan Tindak Pidana Lalu Lintas
- Pembinaan operasional penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
- Penyelenggaraan laboratorium forensik;
- Penyelenggaraan identifikasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri.
- Tujuan
Terselenggaranya operasional Polri yang optimal dalam pelaksanaan harkamtibmas dan gakkum serta Layanan Internal.
- Kegiatan:
- Dukungan manajemen dan teknis Sarpras;
- Pengembangan Perbekalan Umum;
- Pengembangan Fasilitas dan Kontruksi Polri
- Pengembangan Perbekalan Umum;
- Program Pemeliharaan Kemananan dan Ketertiban Masyarakat.
- Tujuan
- Dukungan manajemen dan teknis Sarpras;
Terjaganya ketertiban sosial dalam masyarakat sehingga mereka dapat meningkatkan produktivitasnya dalam kondisi bebas dari bahaya, ancaman dan gangguan.
- Kegiatan:
- Analisis Keamanan;
- Penyelanggaraan Strategi Keamanan dan Ketertiban Bidang Politik;
- Penyelanggaraan Strategi Keamanan dan Ketertiban Bidang Ekonomi;
- Penyelenggaraan Strategi Keamanan dan Ketertiban Bidang Sosial Budaya
- Penyelenggaraan Strategi Keamanan dan Ketertiban Bidang Keamanan Negara;
- dukungan manajemen dan tehnis pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
- pembinaan pelayanan fungsi sabhara;
- penyelenggaraan pengamanan objek vital;
- peningkatan pelayanan keamanan dan keselamatan msyarakat di bidang lantas;
- penyelenggaraan kepolisian perairan;
- Pembinaan Potensi Keamanan
- Pembinaan Operasi Kepolisian
- Pengendalian operasi Kepolisian.
- Penyelanggaraan Strategi Keamanan dan Ketertiban Bidang Politik;
- Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis Lainnya Polri
- Analisis Keamanan;
a). Tujuan
Terselenggaranya dukungan manajemen kepada internal Polri yang memenuhi standar pelayanan.
- Kegiatan:
- Penerangan Masyarakat;
- Dukungan pelayanan internal perkantoran Polri;
- Pertanggungjawaban Profesi;
- Penyelenggaraan Pengamanan Internal Polri;
- Penegakan Tata tertib dan Disiplin Polri;
- Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan;
- Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum;
- Kerjasama dan Penyuluhan Hukum;
- Reformasi Birokrasi Polri;
- Pengelola Informasi dan Dokumentasi
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Pengukuran tingkat capaian kinerja Polres Ketapang Tahun 2025 dilakukan dengan cara membandingkan antara target pencapaian indikator sasaran yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja dengan realisasinya dengan Tahun 2025. Tingkat capaian kinerja berdasarkan hasil pengukurannya dapat diilustrasikan dalam uraian sebagai berikut:
CAPAIAN KINERJA PORES KETAPANG
Pengukuran Capaian Kinerja
Pengukuran tingkat capaian kinerja Polres Ketapang Tahun 2025 dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi masing-masing indikator kinerja setiap sasaran strategis masing-masing indikator kinerja berikut capaian indikator pada Tahun 2025 serta membandingkan dengan capaian kinerja dua tahun terakhir. Rincian tingkat capaian kinerja masing-masing indikator tersebut dapat dilihat dalam tabel pada lampiran pengukuran kinerja.
Secara umum Polres Ketapang memiliki beberapa keberhasilan pencapaian sasaran strategis berikut indikator kinerjanya, namun masih ada beberapa sasaran strategis yang belum optimal diwujudkan dalam Tahun 2025. Pada sasaran strategis maupun target indikator yang belum berhasil diwujudkan sepenuhnya, telah dilakukan beberapa analisa dan evaluasi sebagai bahan umpan balik (feedback) dalam rangka peningkatan capaian kinerja di masa yang akan datang.
Capaian Indikator Kinerja Utama
Polres Ketapang telah menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan tolak ukur keberhasilan organisasi secara menyeluruh serta menggambarkan tugas pokok dan fungsi serta peran Polres Ketapang. Dalam suatu organisasi, terdapat banyak indikator atau ukuran yang dapat dipergunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan sebuah kinerja, oleh sebab itu indikator yang rasional yang paling utama digunakan untuk mengukur keberhasilan kinerja suatu organisasi. Indikator tersebut dinamakan kinerja utama (Key Performance Indicators). Melalui indikator kinerja utama tergambar proporsionalitas dan akuntabilitas mengenai keberhasilan suatu organisasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi, serta peran yang diembannya. Indikator kinerja utama yang dirumuskan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada berbagai pihak yang berkepentingan tentang hasil yang telah dicapai, sebagaimana uraian dalam Tabel Pengukuran Kinerja yang menyesuaikan Renstra Polres Ketapang sebagai berikut:
Tabel 3. Realisasi dan Capaian Kinerja Polres Ketapang Th. 2025
| No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| SI | Terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Terkendali, melalui Kepolisian yang Berintegritas, Modern, dan Akuntabel. |
S1 |
Indeks Keamanan dan ketertiban Polres Ketapang |
3,71 |
2,84 |
76,42 |
| IK UTAMA | ||||||
| SS1 | Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang Responsif dan Prediktif. |
IKU1 |
Indeks Harkamtibmas |
3.83 |
4,03 |
105,16 |
| SS2 | Penegakkan Hukum yang Humanis, Akuntabel, dan Berkeadilan. |
IKU2 |
Indeks Gakkum |
3,56 |
3,70 |
103,97 |
| IK PENDUKUNG | ||||||
| SS3 | Pengembangan dan Pengelolaan SDM Polres Ketapang yang adaktif, Kompeten dan Berintegritas secara terpadu danmenyeluruh |
IKP1 |
Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang |
2,89 |
3,5 |
121,11% |
2 | Indeks Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang |
1,38 |
1,73 |
125,36% | ||
| SS4 | Infrastruktur Strategis Kepolisian yang Berdaya guna dan Modern. | IKP2 | Indeks Infrastruktur Strategis | 2,53 | 2,55 | 100,79 |
| 1 | Indeks SPBE | 2,9 | 2,9 | 100,00% | ||
| 2 | Tingkat pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE) |
42,17 |
45,15 |
107,07% | ||
| 3 | Indeks Kualitas Data | 3 | 3 | 100,00% | ||
| SS5 | Tatakelola yang Bersih,Transparan dan Akuntabel. | IKP3 | Indeks Organization Capital | 4,13 | 3,16 | 87,45 |
| 1 | Nilai SAKIP | 72,06 | 74,32 | 103,14% | ||
| 2 | Indeks Reformasi Birokrasi | 92,18 | 96,01 | 104,15% | ||
| No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 3 | Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan padaPolres Ketapang |
93 |
93 |
100,00% | ||
| 4 | Nilai Kinerja Anggaran | 92 | 99,50 | 108,15% | ||
| 5 | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaianpengaduan masyarakat |
89 |
89 |
100,00% | ||
| 6 | Persentasepenyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang | 5 | 0 | 0,00% | ||
Analisis dan Evaluasi Capaian Kinerja.
Analisis Capaian Kinerja merupakan hasil rumusan dari pengukuran capaian kinerja, keberhasilan, kegagalan, hambatan dan permasalahan yang dihadapi selama Tahun 2025 serta langkah-langkah yang akan diambil guna meningkatkan capaian kinerja Polres Ketapang pada Tahun 2025. Tingkat Analisa Capaian Kinerja juga dapat menunjukkan keberhasilan dalam memenuhi target yang ditentukan dari hasil realisasi pelaksanaan tugas dilapangan yang sesuai dengan Tupoksi Polri sehingga dapat terukur nilai capaian keberhasilan kinerja Polri dan beberapa hambatan ataupun kendala yang perlu dilakukan upaya meningkatkan capaian kinerja Polres Ketapang pada Tahun 2025.
Berdasarkan Perjanjian Kinerja Polres Ketapang yang telah ditetapkan pada tahun 2025 bahwa Polres Ketapang memiliki 1 (satu) Sasaran Impact, 5 (lima) Sasaran Strategis dengan 2 Indikator Kinerja Utama (IKU) dan 3 Indikator Kinerja Penunjang (IKP) yang harus dicapai guna mewujudkan Akuntabilitas Kenerja Polres Ketapang sebagai bagian dari sistem Pemerintahan Negara yang berkewajiban melaksanakan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah untuk mengetahui pencapaian visi, misi dan tujuan, sasaran organisasi Polres Ketapang sebagaimana tertuang dalam analisis dan penjabaran Indikator Kinerja Utama Polres Ketapang sebagai berikut:
SASARAN STRATEGIS IMPACT : Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Terkendali, melalui Kepolisian yang Berintegritas, Modern, dan Akuntabel
Indeks Kamtibmas adalah indikator yang mengukur kinerja institusi Polri khususnya pada Polres Ketapang secara komprehensif dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Indeks Kamtibmas mencerminkan outcome dari upaya Polres Ketapang untuk menjalankan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta penegakan hukum (Gakkum). Indeks Kamtibmas berkorelasi positif dengan Indeks Harkamtibmas maupun Indeks Gakkum Polres Ketapang.
Indeks Kamtibmas dihitung berdasarkan rata-rata nilai indeks dari dua indikator berikut:
- crime rate atau jumlah kasus kejahatan selama setahun per 100.000 penduduk
- tingkat rasa aman masyarakat
𝐼𝐾 =
IK: Indeks Kamtibmas
𝐼𝑋 + 𝐼𝑌 2
IX: nilai indeks dari crime rate
IY: nilai indeks dari tingkat rasa aman masyarakat
Fomula di atas berlaku untuk perhitungan Indeks Kamtibmas di level Kabupaten Ketapang.
Tabel 4.
Tabel level kinerja indeks keamanan dan ketertiban Kabupaten Ketapang tahun 2025
| Distribusi Skor perlevel Kinerja | Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 |
| Indeks Kamtibmas | 1,00-<1,99 | 2,00-<2,99 | 3,00-<3,99 | 4,00-<4,99 | 4,50-5,00 |
berdasarkan penghitungan tabel 4 di atas nilai capaian kinerja sesuai hasil perumusan dapat diperoleh nilai Indeks Keamanan dan Ketertiban Kabupaten Ketapang sebagaimana data di bawah ini sebagai berikut:
Tabel 5
IKU SI – Indeks keamanan dan ketertiban Kabupaten Ketapang
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA |
TARGET |
REALISASI |
CAPAIAN |
Terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Terkendali, melalui Kepolisian yang Berintegritas, Modern, dan Akuntabel |
Indeks Keamanan dan Ketertiban Polres Ketapang |
3,71 |
2,84 |
76,42% |
Grafik 1
Indeks Kamtibmas Kab. Ketapang Tahun 2025


![]()
Berdasarkan data pada tabel 5 dan grafik 1 di atas dapat dilihat bahwa pada target Indeks Keamanan dan Ketertiban Kabupaten Ketapang tahun 2025 sebesar 3,71 dan realisasi sebesar 2,84 dengan capaian kinerja sebesar 71,97%. artinya realisasi kinerja tidak mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang Kurang optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri guna mewujudkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ketapang dapat dilihat dari Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk sasaran strategis pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakkan hukum secara berkeadilan selama tahun 2025 tidak mampu melebihi dari target kinerja yang ditentukan pada tahun dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029. yang kurang Optimal Polres Ketapang karena telah tersedianya anggaran dalam DIPA Polres Ketapang T.A. 2025. Dalam mendukung pelaksanaan Tupoksi ini, Polres Ketapang memiliki kendala yakni adanya keterbatasan kuantitas personel dan anggaran penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, meskipun Polres Ketapang mengalami kekurangan personel dan anggaran penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum Tupoksi Polri di Polres Ketapang dapat berjalan baik dan lancar selama tahun 2025, dengan mengoptimalkan anggaran yang ada secara efektif dan efisien, di samping itu dengan adanya dukungan sarana prasarana seperti gedung bangunan kantor yang respresentative, Ranmor, peralatan kantor, Alsus dan Almatsus Polri, Kapal Patroli Pol Airud dan sebagainya yang memadai serta selalu siap operasional juga telah ikut mendukung keberhasilan pelaksanaan Tupoksi sehingga dapat terwujud Keamanan dan Ketertiban di Kabupaten Ketapang. Peran pembina fungsi tingkat Polda yang selalu aktif memberikan petunjuk dan arahan serta rutin melakukan Monev atas hasil kinerja pelaksanaan Tupoksi Polri sangat efektif untuk meningkatkan kinerja Polres Ketapang selama tahun 2025.
Capaian Indeks Kamtibmas Kabupaten Ketapang Tahun 2025 diperoleh berdasarkan hasil penilaian dari dua indikator yang berhasil dicapai oleh Polres Ketapang Tahun 2025 sebagaimana data dibawah ini:
Tabel 6
Komponen Indeks Kamtib Kabupaten Ketapang tahun 2025
| No | Dimensi | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| 1 | Crime rate (IX) | 125,86 | 154,44 | 122,71% |
| Konversi ke Indeks | 3,71 | 2,56 | 69,00% | |
| 2 | Tingkat rasa aman masyarakat (IY) | 3,71 | 3,11 | 83,83% |
| INDEK KAMTIBMAS POLDAKALBAR | 3,71 | 2,84 | 76,42% | |
Dilihat dari tabel 6 di atas dari dua komponen Indeks Keamanan dan Ketertiban Kabupaten Ketapang tahun 2025 sesuai dengan tabel 4 Distribusi skor per level Kinerja Indeks Keamanan dan ketertiban Kabupaten Ketapang berada pada Kinerja Level 2, indeks keamanan dan ketertiban Kabupaten dapat diperoleh dari nilai dua indikator kinerja utama pada Indeks Harkamtimas dan Indeks Gakkum, sebagaimana data pada tabel di bawah ini:
Tabel 7
Perbandingan Indeks kemanan dan ketertiban Masyarakat Kabupaten Ketapang Tahun 2023 s.d. 2025
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
| Indeks Kamtibmas Polres Ketapang | 0 | 0 | 0,00% | 0 | 0 | 0,00% | 3,71 | 2,84 | 76,42% |
Grafik 2
Indeks Kamtibmas Polres Ketapang 2025
| |||||
| 0 | 2023 | 2024 | 2025 | ||
| 0 | 0 | 3,71 | |||
| 0 | 0 | 2,84 | |||
| 0,00 | 0,00 | 76,42 | |||
Berdasarkan data pada tabel grafik 2 di atas dapat dilihat bahwa pada target Indeks Keamanan dan Ketertiban Kabupaten Ketapang tahun 2023 target sebesar 0% dan di tahun 2024 juga 0% dikarenakan tahun ini Adalah tahun ke 1 pada target Renstra di Tahun 2025-2029, sedangkan target 2025 sebesar 3,71 dan realisasi sebesar 2,84 dengan capaian kinerja sebesar 76,42%. artinya realisasi kinerja tidak mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang Kurang optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri guna mewujudkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ketapang.
Crime Rate
Dampak dinamika perkembangan lingkungan dewasa ini, ragam pola dan bentuk kejahatan terus mengalami perkembangan yang luar biasa. Kondisi ini tentunya berimplikasi terhadap meningkatnya beban tugas dan tanggung jawab Polri sebagai penyelenggara negara di bidang keamanan dalam negeri (kamdagri). Kejahatan bersifat disfungsi karena memberikan efek yang merusak terhadap tatanan sosial, menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan serta menambah beban ekonomi yang besar bagi masyarakat, maka usaha pencegahan kejahatan yang merupakan usaha
yang melibatkan berbagai pihak. pencegahan kejahatan guna mengurangi kemungkinan atas terjadinya aksi kejahatan melakukan antisipasi, identifikasi atau sejumlah tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi kejahatan untuk mengukur Persentase penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggal diperlukan crime rate sebagai komponen indeks Harkamtibmas dengan perbandingan Jumlah kejahatan per 100.000 penduduk dalam satu tahun di daerah hukum Kab. Ketapang
Tabel 8
Capaian Cirme Rate Tahun 2025
| KOMPONEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| CRIME RATE | 3,71 | 2,56 | 69,00 |
Grafik 3
![]() |
Capaian Cirme Rate Tahun 2025
Berdasarkan tabel 8 dan grafik 3 di atas, dapat dilihat bahwa Capaian kinerja indikator Crime Rate dari target yang sudah ditetapkan pada tahun 2025 sebesar 3,71 realisasi 2,56.
Bahwa kinerja Bagops beserta fungsi Reskrim, Fungsi Narkoba, Fungsi Sat Lantas dan Sat Polairud Polres Ketapang kurang optimal, di mana perhitungan indeks Crime Rate memakai polarisasi minimize sehingga apabila realisasi kinerja tahun 2025 sebesar 2,56 melebihi target indeks Crime Rate untuk Tahun 2025 sebesar 3,71 artinya Polres Ketapang kurang mampu menekan naiknya angka kejahatan di wilayah hukum Polres Ketapang atau telah terdapat penurunan penanganan angka kejahatan dari target yang ingin dicapai untuk tahun 2025. Sebaliknya semakin kecil realisasi kinerja/angka Crime Rate menunjukkan Polres Ketapang mampu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Bagops Polres Ketapang sebagai penanggung jawab IKU Crime Rate telah melakukan pengumpulan dan rekap data 4 jenis kejahatan (konvensional, transnasional, kekayaan negara dan Kontinjensi) selama tahun 2025 dari Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, Satuan Lantas dan Sat Polairud Polres Ketapang melalui Aplikasi Dors (Daily Operation Reporting System) yang merupakan aplikasi untuk menampung seluruh kejahatan di Indonesia yang dikelola oleh Mabes Polri, guna
dilakukan penghitungan indeks Crime Rate Tahun 2025 berdasarkan indikator penilaian dalam perumusan yang telah ditetapkan. Adapun data 4 jenis kejahatan (konvensional, transnasional, kekayaan negara dan Kontinjensi) yang telah dihimpun oleh Bagops Polres Ketapang dari Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, Satuan Lantas dan Sat Polairud Polres Ketapang, sebagai berikut :
Tabel 9
Data 4 jenis kejahatan
(konvensional, transnasional, kekayaan negara dan kontinjensi) tahun 2025
NO |
KESATUAN | KONVENSIONAL | TRANSNASIONAL | KEKAYAAN NEGARA | KONTIJENSI | TOTAL | |||||
| LAPOR | SELESAI | LAPOR | SELESAI | LAPOR | SELESAI | LAPOR | SELESAI | LAPOR | SELESAI | ||
| 1 | SAT RESKRIM | 676 | 604 | 6 | 8 | 40 | 30 | 0 | 0 | 722 | 642 |
| 2 | SAT RESNARKOBA | 0 | 0 | 111 | 87 | 0 | 0 | 0 | 0 | 111 | 87 |
| 3 | SAT LANTAS | 68 | 11 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 68 | 11 |
| 4 | SAT POLAIRUD | 0 | 0 | 0 | 0 | 2 | 2 | 0 | 0 | 2 | 2 |
| JUMLAH | 744 | 615 | 117 | 95 | 42 | 32 | 0 | 0 | 903 | 742 | |
Sumber data: Aplikasi Dors (Daily Operation Reporting System) yang merupakan aplikasi untuk menampung seluruh kejahatan di Indonesia yang dikelola oleh Mabes Polri
Berdasarkan tabel di atas, terdapat jumlah 4 jenis kejahatan (Konvensional, Transnasional, Kekayaan Negara dan Kontinjensi) di wilayah hukum Polres Ketapang pada tahun 2025 sebanyak 903 kasus, sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Ketapang berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jumlah penduduk Kabupaten Ketapang tahun 2025 adalah 607,05 jiwa. Dengan demikian perhitungan realisasi target dapat dijabarkan sebagai berikut:
Tabel 10 Penghitungan Crime Rate 2025
| NO | KOMPONEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| 1 | JUMLAH KASUS KEJAHATAN DI WILAYAH KETAPANG | 729 | 903 | |
| 2 | JUMLAH PENDUDUK DI WILAYAH TERSEBUT | 579.189 | 607.05 | |
| CRIME RATE (CR) | 125,86 | 154,44 | 122,71 % | |
| NILAI INDEKS ( KONVERSI ) | 3,71 | 2,56 | 69,00 % | |
Hasil penghitungan pada tabel 10 di atas selanjutnya dikonfersi sesuai dengan tabel konversi dibawah ini:
Tabel 11
Konversi nilai Indeks Crime Rate
| Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5) | 1,0 – < 2,0 | 2,0 – < 3,0 | 3,0 – < 4,0 | 4,0 – < 4,5 | 4,5 – 5,0 | |
| Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 | ||
| TW1 | CRT>40 | 35<CRT≤40 | 30<CRT≤35 | 25<CRT≤30 | CRT≤25 | |
Crime Rate (CRT) | TW2 | CRT>80 | 70<CRT≤ 80 | 60<CRT≤70 | 50<CRT≤60 | CRT≤50 |
| TW3 | CRT>120 | 105<CRT≤120 | 90<CRT≤105 | 75<CRT≤90 | CRT≤75 | |
| TW4 | CRT>160 | 140<CRT≤160 | 120<CRT≤140 | 100<CRT≤120 | CRT≤100 |
Dilihat dari tabel 11 ditatas realisasi nilai Indeks Crime Rate Th. 2025 sebesar 154,44 hasil perhitungan nilai Indeks Crime Rate Th. 2025 kemudian dikonversi sesuai dengan tabel 11 di atas dengan nilai konversi sebesar 2,56 masuk dalam kategori kinerja level 2. Berikut ini ditampilkan data realisasi dan capaian kinerja pada indikator Crime Rate mulai tahun 2023 sd 2025 sebagaimana tabel di bawah ini:
Tabel 12
Perbandingan Cirme Rate 2023 s.d. 2025
| KOMPONEN | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISAS | CAPAIAN | TARGET | REALISAS | CAPAIAN | |
| CrimeRate | 8,75 | 11,72 | 133,94% | 8,64 | 15,60 | 180,56% | 3,71 | 2,56 | 69,00% |
Dampak dinamika perkembangan lingkungan dewasa ini, ragam pola dan bentuk kejahatan terus mengalami perkembangan yang luar biasa. Kondisi ini tentunya berimplikasi terhadap meningkatnya beban tugas dan tanggung jawab Polri sebagai penyelenggara negara di bidang keamanan dalam negeri (kamdagri). Kejahatan bersifat disfungsi karena memberikan efek yang merusak terhadap tatanan sosial, menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan serta menambah beban ekonomi yang besar bagi masyarakat, maka usaha pencegahan kejahatan yang merupakan usaha yang melibatkan berbagai pihak. pencegahan kejahatan guna mengurangi kemungkinan atas terjadinya aksi kejahatan melakukan antisipasi, identifikasi atau sejumlah tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi kejahatan untuk mengukur Persentase penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggal diperlukan crime rate sebagai komponen indeks Harkamtibmas dengan perbandingan Jumlah kejahatan per 100.000 penduduk dalam satu tahun di daerah hukum Kab. Ketapang.
Grafik 4
Perbandingan Cirme Rate 2023 s.d. 2025
10 0 TARGET REALISASI CAPAIAN | ||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
| 8,75 | 11,72 | 133,94% | ||
| 2024 | 8,64 | 15,6 | 180,56% | |
| 2025 | 3,71 | 2,56 | 69,00% | |
Berdasarkan tabel 12 dan grafik 4 di atas perbandingan antara capaian kinerja Tahun 2025 dengan 2024 mengalami penurunan sebanyak 111,56% dan apabila dibanding dengan capain kinerja tahun 2023 juga mengalami penurunan sebesar 64,94% .
Polres Ketapang telah menetapkan target jangka menengah pada indikator Crime Rate dalam Renstra 2025-2029 sebagaimana data di bawah ini :
Tabel 13
Perbandingan dan realisasi Crime Rate tahun2025 dengan target jangka menengah tahun 2029
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |
| Crime Rate | 3,71 | 2,56 | 69,00% | 3,95 |
Berdasarkan tabel 13 di atas menunjukkan realisasi kinerja Indeks Crime rate tahun 2025 sebesar 2,56 tidak mencapai target yang telah ditentukan Crime rate yang terdapat dalam target jangka menengah Renstra Polres Ketapang Tahun 2029 sebesar 3,95 dimana indeks crime rate menggunakan polarisasi Minimize, semakin tinggi realisasi artinya tidak baik sehingga diharapkan Bagops, Sat Reskrim, Satnarkoba, Sat Lantas dan Sat Polairud Polres Ketapang dapat terus meningkatkan kinerjanya serta mampu menurunkan jumlah angka kejahatan pada tahun berikutnya.
Tingkat Rasa Aman Masyarakat
Rasa aman masyarakat adalah kondisi di mana masyarakat baik perorangan maupun kelompok tidak mendapatkan ancaman keamanan atau bahaya dari kejahatan yang terjadi di lingkungannya, baik terhadap keselamatan terhadap diri maupun benda.
Spektrum ancaman keamanan mencakup empat aspek, yaitu Security (aman dari gangguan atau ancaman), Safety (selamat dari kecelakaan dan bencana), Surety (jaminan adanya kepastian hukum), dan Peace (suasana damai dan tentram). Spektrum ancaman terhadap keamanan dapat digambarkan mulai dari potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata.
Dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, maka kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta mereka laporkan, meliputi:
- kejahatan konvensiona/nasional;
- kejahatan transnasional;
- kejahatan berimplikasikan kontingensi;
- pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Data yang diperlukan dalam pengukuran indikator kinerja ini (dan penyedia data):
- data terkait pelaksanaan survei keberadaan Polisi pada jam rawan kejahatan
(PIC: Puslitbang Polri);
- data terkait pelaksanaan survei pemberdayaan masyarakat (upaya Polres Ketapang dalam meningkatkan peran serta masyarakat/Polmas) (PIC: Puslitbang Polri);
- data terkait pelaksanaan survei dukungan fasilitas umum (PIC: Puslitbang Polri);
- data terkait jumlah kejahatan pada wilayah Ketapang sesuai data kejahatan yang dilaporkan
- data terkait jumlah penyelesaian tindak pidana wilayah Kalbar sesuai data kejahatan yang dilaporkan
- data terkait pelaksanaan survei dukungan fasilitas umum (PIC: Puslitbang Polri);
Tabel 14
Tabel tingkat rasa Aman Masyarakat Tahun 2025
| NO | KOMPONEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Tingkat Rasa Aman Masyarakat | 3,71 | 3,11 | 83,83 |
Berdasarkan Pada tabel 14 tingkat rasa aman masyarakat dengan target 3,71 dan realisasi 3,05%, bahwa tiangkat Rasa aman Masyarakat tidak mencapai target yang telah ditentukan, Hal ini Polres Ketapang sudah bekerja secara maksimal meskipun belum mencapai target ,Polres Ketapang akan Meningkatkan Kinerja semaksimal mungkin agar mencapai target yang telah ditentukan.
Tabel 15
Perbandingan tingkat Rasa Aman Masyarakat tahun 2023 sampai dengan 2025
| KOMPONEN | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISAS | CAPAIAN | TARGET | REALISAS | CAPAIAN | |
| Tingkat Rasa Aman Masyarakat | 0,00 | 0,00 | 0,00% | 0,00 | 0,00 | 0,00% | 3,71 | 3,11 | 83,83% |
Berdasarkan pada tabel 15 di atas bahwa di tahun 2023 dan 2024 target dan realisainya 0% dikarenakanan pada tahun ini merupakan 1 tahun pertama target Renstra pada Tahun 2025 – 2029 sedangkan pada tahun 2025 dengan target 3,71 dan realisasi 3,11, hal ini tidak mencapai target, Hal ini Polres Ketapang sudah bekerja secara maksimal meskipun belum mencapai target yang telah ditentukan dan Polres
Ketapang akan Meningkatkan Kinerja semaksimal mungkin agar mencapai target yang telah ditentukan.
Tabel 16
TINGKAT RASA AMAN T HASIL SUVEI PUSLITBANG POLRI
| Tingkat rasa aman Tahun 2025 | TW 1 | TW 2 | TW 3 | TW4 | JML |
| Hasil Survei Puslitbang Polri | 92,78 | 92,23 | 87,09 | 85,91 | 96,305 |
Berdasarkan tabel diatas diketahaui hasil tingkat rasa aman tahun 2025 di wilayah hulum Polres Ketapang tahun 2025 89,50 sehingga apabila dikonversi ke indeks skala menjadi 2,95.
Tabel 17
DATA 4 KASUS KEJAHATAN YANG DILAPORKAN TAHUN 2025
| NO | KOMPONEN | LAPOR | SELESAI |
1 | JUMLAH KASUSKEJAHATAN DI WILAYAH KABUPATEN KETAPANG |
903 |
742 |
Jumlah penduduk kabupaten ketapang Kabupaten Ketapang tahun 2025 adalah 607,05 jiwa.
∑14 𝐾𝑖 × 100.000
𝑅𝑉4 = i=1
|
14
i=1
𝑃𝑖
RV4 : jumlah kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat per 100.000 penduduk dalam wilayah Ketapang (berdasarkan data kejahatan yang dilaporkan);
Ki : jumlah kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (berdasarkan data kejahatan yang dilaporkan) di suatu wilayah Polres Ketapang;
|
14
i=1
𝐾𝑖 : jumlah kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (berdasarkan data kejahatan yang dilaporkan) di seluruh wilayah Ketapang (16 wilayah Polsek);
Pi : jumlah penduduk di wilayah hukum Polres Ketapang;
|
14
i=1
𝑃𝑖 : jumlah penduduk di seluruh wilayah Ketapang.
𝑅𝑉4 =
903 × 100.000
=
584687
90300000
= 154,44
584687
Berdasarkan perhitungan di atas jumlah kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat per 100.000 penduduk dalam wilayah Ketapang (berdasarkan data kejahatan yang dilaporkan) pada tahun 2025 adalah 154,44 dan setelah ke indeks skala menjadi 3,11
𝑅𝑉5 =
14
|
i=1
![]()
|
14
i=1
𝑃𝑖
𝐾𝑖
𝑥 100%
RV5 : tingkat penyelesaian kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tindak pidana di seluruh wilayah Ketapang (berdasarkan data penyelesaian terhadap kejahatan yang dilaporkan);
Pi : jumlah penyelesaian kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tindak pidana di suatu wilayah Polres Ketapang;
|
14
i=1
𝑃𝑖 : jumlah penyelesaian kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tindak pidana di seluruh wilayah Ketapang (16 wilayah Polsek);
Ki : jumlah kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tindak pidana (berdasarkan data kejahatan yang dilaporkan) di suatu wilayah Polres Ketapang;
|
14
i=1
𝐾𝑖 : jumlah kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tindak pidana (berdasarkan data kejahatan yang dilaporkan) di seluruh wilayah Ketapang (16 wilayah Polsek);
𝑅𝑉5 =
14
|
i=1
![]()
|
14
i=1
𝑃𝑖
𝐾𝑖
𝑥 100%
742
𝑅𝑉5 = 903 𝑥 100% = 82.17 %
Berdasarkan perhitungan di atas tingkat penyelesaian kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tindak pidana di seluruh wilayah Ketapang (berdasarkan data penyelesaian terhadap kejahatan yang dilaporkan) yaitu sebesar 82,17 % dan setelah ke indeks skala menjadi 4,13.
Dengan demikian perhitungan realisasi target Tingkat rasa aman masyarakat dapat dijabarkan sesuai perhitungan sebagai berikut:
P = 𝑅𝑉𝐴 + 𝑅𝑉𝐵 + 𝑅𝑉𝐶 + 𝑅𝑉𝐷 + 𝑅𝑉𝐸
5
RVA: Nilai Indeks dari RV1 (skala 1 – 5) (Bobot=20%);
RVB: Nilai Indeks dari RV2 (skala 1 – 5) (Bobot=20%); RVC : Nilai Indeks dari RV3 (skala 1 – 5) (Bobot=20%); RVD : Nilai Indeks dari RV4 (skala 1 – 5) (Bobot=20%);
RVE: Nilai Indeks dari RV5 (skala 1 – 5) (Bobot=20%).
RV𝑘 = (
5
![]()
|
i=1
𝑅𝑖 × 𝑁𝑖
) × 100; 𝑘 = 1, 2, 3
|
5
i=1
𝑁𝑖
P : tingkat rasa aman masyarakat;
RV1 : nilai dari variabel V1 (skala 0 - 100); RV2 : nilai dari variabel V2 (skala 0 - 100); RV3 : nilai dari variabel V3 (skala 0 - 100);
Ri :rating i yang diberikan pada suatu pernyataan kuesioner yang menggunakan Skala Likert 1-5;
Ni : jumlah pernyataan kuesioner yang memperoleh rating i;
|
5
i=1
𝑅𝑖 × 𝑁𝑖: total penjumlahan dari perkalian rating i dengan jumlah pernyataan yang memberikan rating i;
|
5
i=1
𝑁𝑖
: total penjumlahan pernyataan kuesioner yang memperoleh rating i.
Formula RV1, RV2, dan RV3 digunakan oleh Puslitbang Polri.
P = 𝑅𝑉𝐴 + 𝑅𝑉𝐵 + 𝑅𝑉𝐶 + 𝑅𝑉𝐷 + 𝑅𝑉𝐸
5
2,95 + 2,95 + 2,95 + 2,28 + 4,13
P = 5 = 3,05
Tabel 18
Indikator Tingkat Rasa Aman Masyarakat
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |
| Tingkt Rasa Aman Masyarakat | 3,71 | 3,11 | 83,83% | 3,95 |
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan realisasi tingkat rasa aman masyarakat tahun 2025 sebesar 3,11 tidak mencapai target jangka menengah Crime rate yang terdapat dalam target jangka menengah Renstra Polres Ketapang Tahun 2029 sebesar 3,95.
- Sasaran strategis 1 (satu) Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Indeks Harkamtibmas mengukur kinerja Polres Ketapang dalam melakukan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Indikator ini mencerminkan kemampuan Polres Ketapang menjalankan fungsi pre-emtif dan preventif.
Indeks Harkamtibmas dihitung dari rata-rata dari nilai indeks indikator kinerja pembentuk dimensi Harkamtibmas. Indikator kinerja pembentuk dimensi Harkamtibmas adalah sebagai berikut :
X1 : Road Safety Index;
X2 : indeks community policing;
X3 : tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polres Ketapang;
X4 : tingkat keamanan di wilayah perairan Ketapang;
X5 : tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu; X6 : persentase reduksi potensi gangguan;
X7 : tingkat keberhasilan operasi kepolisian;
|
X8 : tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polres Ketapang (aspek Harkamtibmas).
IH : indeks Harkamtibmas;
𝐼𝐻 =
𝑛 k=1
8
𝑋𝑘
Xk : nilai indeks masing-masing indikator kinerja dalam dimensi Harkamtibmas.
Formula di atas berlaku untuk perhitungan Indeks Harkamtibmas untuk level nasional.
Catatan:
Dengan menggunakan skala 1–100, nilai baseline adalah mengunakan metode Moving Average (MA) mengambil data riil berdasarkan 3 Tahun terakhir yaitu tahun 2022-2024. Karena Indeks Harkamtibmas 2025-2029 menggunakan skala baru, yakni 1–5, maka baseline tersebut ekuivalen dengan 3,83.
Tabel 19
Distribusi Skor Per Level Kinerja Indeks Harkamtibmas
DistribusiSkor per Level Kinerja | Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 |
Indeks Harkamtibmas | 20 - < 40 | 40 - < 60 | 60 - < 80 | 80 - < 90 | 90 - 100 |
berdasarkan penghitungan rumus Indeks Harkamtibmas (IH) pada tabel 9 di atas nilai capaian kinerja sesuai hasil perumusan dapat diperoleh nilai Indeks Harkamtibmas sebagaimana data di bawah ini sebagai berikut:
Tabel 20
Indeks Harkamtibmas Tahun 2025
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang Responsif dan Prediktif. | Indeks Harkamtibmas |
3.83 |
4,03 |
105,16% |
Grafik 5
Indeks Harkamtibmas 2025

120
100
80
60
40
20
| 0 | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| 2025 | 3,83 | 4,03 | 105,22 |
Dilihat tabel 20 dan grafik 5 di atas dapat dianalisa dan dievaluasi bahwa capaian kinerja indeks Harkamtibmas Polres Ketapang Tahun 2025 dengan target sebesar
3.83 realisasi sebesar 4,03 dengan capaian kinerja sebesar 105,16%. Berdasaran tabel 9 di atas distribusi skor per level Kinerja Indeks Harkamtibmas masuk dalam kinerja level 5 (lima). Hal ini menunjukkan bahwa Polres Ketapang telah berhasil memelihara bahkan meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Ketapang sepanjang tahun 2025. Keberhasilan ini terwujud karena hampir semua komponen Indeks Harkamtibmas memiliki capaian kinerja yang optimal karena realisasi dapat melebihi target kinerja yang telah ditetapkan untuk tahun 2025 yaitu kinerja untuk indikator, Road Safety Indeks, Response Time kehadiran Polisi di TKP, Tingkat Keamanan di jalur Perairan, Persentase Pengamanan Obvit dan Target Rentan, dan persentase kemampuan reduksi potensi gangguan, sedangkan indikator yang memiliki kinerja kurang optimal yaitu Indeks Community Policing dan Crime rate.
Tabel 21
Perbandingan Indeks Harkamtibmas Tahun 2023 s.d. 2025
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2024 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
| Indeks Harkamtibmas | 87,03 | 89,82 | 103,21% | 87,84 | 91,78 | 104,49% | 3,83 | 4,03 | 105,16 |
Grafik 6
Perbandingan Indeks Harkamtibmas Tahun 2023 s.d. 2025

Berdasarkan tabel 21 dan grafik 4 di atas untuk capaian jika dibandingkan tahun 2025 dengan tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 0,73% dan dibanding tahun 2023 juga mengalami peningkatan sebesar 2,01%. Berikut ini diuraikan capaian kinerja dari 8 (Delapan) komponen yang menunjang keberhasilan kinerja pada indikator Indeks Harkamtibmas Polres Ketapang selama Tahun 2025 sebagai berikut:
a) Road Safety Indeks
Road Safety Index (RSI) atau indeks keselamatan berlalu-lintas mengukur tingkat keamanan lalu lintas dan kepatuhan masyarakat dalam berkendaraan, dihitung dari agregat nilai indeks tiga variable, yakni jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas per 100.000 penduduk, jumlah kematian akibat kecelakaan per 10.000 kendaraan, dan jumlah luka berat akibat kecelakaan lalu lintas per 1.000.000 penduduk.
Tabel 22
Realisasi Indeks Harkamtibmas Komponen Road safety Indeks Th. 2025
| NO | KOMPONEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| 1 | Tingkatfatalitas akibat kecelakaan lalu lintas per 100.000 penduduk (X) | 6,73 | 5,44 | |
| 2 | Jumlah total Luka Parah akibatkecelakaan lalu lintas dalam periodetertentu (L) | 3 | 5 | |
| 3 | Jumlah total kematian akibat kecelakaan lalu lintas (M) | 39 | 33 | |
| 4 | Populasi penduduk (P) | 579.189 | 607.049 | |
| 5 | Tingkatfatalitas akibat kecelakaan lalu lintas per 10.000 kendaraan (Y) | 16,22 | 1,25 | |
| 6 | Tingkat luka parahakibat kecelakaan lalulintas per 1.000.000 penduduk (Z) | 5,18 | 8,24 | |
| 7 | Jumlah kendaraan bermotor (K) | 24.043 | 264.227 | |
| NILAI RSI | 3,33 | 4,39 | 129% | |
Hasil penghitungan pada tabel 22 di atas diperoleh berdasarkan rumus Road Safety Indeks dibawah ini:
![]()
![]()
𝑋 = 𝑀 ×100.000 ; 𝑌 = 𝑀 ×10.000 ; 𝑍 = 𝐿 ×1.000.000
𝑃 𝐾 𝑃
𝑅𝑆𝐼 =
𝑋𝑖 + 𝑌𝑖 + 𝑍𝑖3
Keterangan :
RSI : Road Safety Indeks
Xindeks : Nilai Indeks dari X (skala 1-5) Yindeks : Nilai Indeks dari Y (skala 1-5) Zindeks : Nilai Indeks dari Z (skala 1-5)
X : Tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalulintas per 100.000 penduduk Y : Tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalulintas per 10.000 kendaraan
M : Jumlah total kematian akibat kecelakaan lalulintas dalam periode tertentu
P : Populasi penduduk di wilayah tertentu
K : Jumlah kendaraan bermotor di wilayah tertentu
L : Jumlah total Luka Parah akibat kecelakaan lalu lintas dalam periode tertentu
Z : tingkat Luka parah akibat kecelakaan lalu lintas per 100.000 penduduk Berdasarkan tabel 12 di atas dapat dilihat Nilai X indeks diperoleh dari:
𝑀 × 100.000
𝑋 = 𝑃
Sehingga hasil yang diperoleh:
𝑋 =
33 × 100.000
![]()
𝟔𝟎𝟕. 𝟎𝟒𝟗
= 5,44
𝑋𝑖 = 4,26
untuk nilai Y indek diperoleh dari
𝑌 =
𝑀 × 10.000
![]()
𝐾
Sehingga hasil yang diperoleh:
𝑌 =
33 × 10.000
![]()
𝟐𝟔𝟒. 𝟐𝟐𝟕
= 1.25
𝑌𝑖 = 4,16
Sedangkan untuk nilai Z indek diperoleh dari
𝑍 =
𝐿 × 1000.000
![]()
𝑃
Sehingga hasil yang diperoleh:
𝑍 =
5 × 1000.000
![]()
𝟔𝟎𝟕. 𝟎𝟒𝟗
= 8,24
𝑍𝑖 = 4,76
Dengan demikian dapat dihitung nilai Road Safetey Indekssebagai berikut:
𝑅𝑆𝐼 = 𝑋𝑖𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 + 𝑌𝑖𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 + 𝑍𝑖𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠
3
Sehingga hasil yang diperoleh:
𝑅𝑆𝐼 =
4,26 + 4,16 + 4,76
3 : 4,39
Hasil perhitungan Road Safety Indeks selanjutnya dikonversi sesuai tabel konversi dibawah ini:
Tabel 23
Konversi nilai indikator Road safety Indeks Th. 2025 Road safety Indeks Th. 2025
Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5) | 1,0 – < 2,0 | 2,0 – < 3,0 | 3,0 – <4,0 | 4,0 – < 4,5 | 4,5 – 5,0 | |
| Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 | ||
Road Safety Index | TW1 | 1,0≤RSI<2,0 | 2,0≤RSI<3,0 | 3,0≤RSI<4,0 | 4,0≤RSI<4,5 | 4,5≤RSI≤5,0 |
| TW2 | 1,0≤RSI<2,0 | 2,0≤RSI<3,0 | 3,0≤RSI<4,0 | 4,0≤RSI<4,5 | 4,5≤RSI≤5,0 | |
| TW3 | 1,0≤RSI<2,0 | 2,0≤RSI<3,0 | 3,0≤RSI<4,0 | 4,0≤RSI<4,5 | 4,5≤RSI≤5,0 | |
| TW4 | 1,0≤RSI<2,0 | 2,0≤RSI<3,0 | 3,0≤RSI<4,0 | 4,0≤RSI<4,5 | 4,5≤RSI≤5,0 | |
Tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas per 100.000 penduduk | TW1 | x > 3,00 | 1,75 <x≤ 3,00 | 0,50 <x≤ 1,75 | 0,01<x≤ 0,50 | x ≤ 0,01 |
| TW2 | x > 8,00 | 5,50 <x≤ 8,00 | 3,00 <x≤ 5,50 | 0,50 <x≤ 3,00 | x ≤ 0,50 | |
| TW3 | x > 13,00 | 9,25 <x≤ 13,00 | 5,50 <x≤ 9,25 | 1,75 <x≤ 5,50 | x ≤ 1,75 | |
| TW4 | x > 18,00 | 13,00 <x≤18,00 | 8,00 <x≤ 13,00 | 3,00 <x≤ 8,00 | x ≤ 3,00 | |
Tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas per 10.000 kendaraan | TW1 | y > 0,75 | 0,58 <y≤ 0,75 | 0,38 <y≤ 0,58 | 0,18<y≤ 0,38 | y ≤ 0,18 |
| TW2 | y > 1,50 | 1,15 <y≤ 1,50 | 0,75 <y≤1,15 | 0,35 <y≤ 0,75 | y ≤ 0,35 | |
| TW3 | y > 2,25 | 1,73 <y≤ 2,25 | 1,13 <y≤1,73 | 0,53 <y≤ 1,13 | y ≤ 0,53 | |
| TW4 | y > 3,00 | 2,30 <y≤ 3,00 | 1,50 <y≤2,30 | 0,70 <y≤ 1,50 | y ≤ 0,70 | |
Tingkat luka berat akibat kecelakaan lalu lintas per 1.000.000 penduduk | TW1 | z > 17,05 | 10,00<z≤ 17,05 | 3,00<z≤10,00 | 0,05<z≤3,00 | z ≤ 0,05 |
| TW2 | z > 45,50 | 31,50<z≤ 45,50 | 17,05<z≤ 31,50 | 3,00 <z≤17,05 | z ≤ 3,00 | |
| TW3 | z >73,95 | 53,00<z≤ 73,95 | 31,50<z≤ 53,00 | 10,00<z≤ 31,50 | z ≤ 10,00 | |
| TW4 | z > 102,50 | 75,00<z≤ 102,5 | 45,50<z≤ 75,00 | 17,05<z≤ 45,50 | z ≤ 17,05 | |
Jika dilihat dari penghitungan nilai RSI pada tabel 23 diatas, Tingkat fatalitas akibat kecelakaan Lalu lintas per 100.000 penduduk (X indeks) pada 2025 dengan nilai sebesar 4,26 berada pada capaian kinerja Level 4, sedangkan Tingkat fatalitas akibat kecelakaan Lalu lintas per 10.000 kendaraan (Y indeks) dengan nilai sebesar 4,16 berada pada tingkat kinerja level 4 dan tingkat luka berat akibat kecelakaan lalu lintas per 1.000.000 penduduk dengan nilai sebesar 4,76 , kemudian Xi + Yi + Zi dibagi 3 (tiga) sama dengan 4,39 yang artinya pada tahun 2025 kinerja Satlantas Polres Ketapang sesuai dengan tabel konversi dalam kategori Kinerja Level 4, Road Safety Indeks tahun 2025.
Berdasarkan perhitungan pada tabel di atas nilai indikator Road Safety Indeks, maka dapat diperoleh nilai capaian kinerja sebagaimana tabel di bawah ini:
Tabel 24
Road Safety Indeks Tahun 2025
| NO | KOMPONEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Road Safety Indeks | 3,33 | 4,82 | 129,00% |
Grafik 7
Road Safety Indeks Tahun 2025
![]() | ![]() | |||
Berdasarkan tabel 24 dan grafik 7 Road Safety Indeks target 3,33 realisasi 4,39 dengan capaian 129%. Berdasarkan realisasi kinerja tersebut memiliki nilai lebih besar dari target yang ditetapkan maka hal tersebut dinilai baik, artinya Road Safety Indeks Polres Ketapang tercapai maksimal yang menunjukkan kinerja Satlantas Polres Ketapang sudah baik dalam meningkatkan keamanan dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara pada tahun 2025 dikarenakan telah berhasil menekan tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalulintas per 100.000 kendaraan.
Hambatan dan kendala, semakin kurangnya kesadaran masyarakat dalam berkendara ditambah semakin ramainya kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang beroperasi di jalan cenderung meningkat dari tahun ke tahun
mendorong terciptanya arus lalu lintas yang tinggi di jalan. Hal ini menuntut setiap pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
Sebagai upaya mengurangi dan menekan angka kecelakaan, upaya-upaya pengedukasian masyarakat perlu terus dilakukan dengan meningkatkan kegiatan Dikmas Lantas kepada Masyarakat dan pelajar dalam berlalulintas serta membuat sadar Masyarakat akan pentingnya keamanan dan keselamatan berlalulintas baik secara langsung maupun melalui media elektronik dan Medsos, upaya tersebut sangat ditunjang dengan kesadaran pengguna jalan, khususnya pengendara. Dengan mematuhi Peraturan Lalu Lintas dan mengetahui rambu-rambu serta tertib berkendara, menjadi salah satu kunci Keselamatan Berkendara.
Tabel 25
Perbandingan target dan realisasi road safety indeks Tahun 2023 s.d. 2025
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
| Road Safety Indeks | 14,72 | 12,15 | 82,56% | 14,66 | 10,64 | 71,90% | 3,33 | 4,39 | 129,00% |
Tabel 26
Target jangka menengah dan realisasi road safety indeks tahun 2025 dengan tahun 2029
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |
| Road Safety Indeks | 3,33 | 4,9 | 129,00% | 3,33 |
Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa realisasi kinerja Polres Ketapang pada indikator Road Safety Indeks di tahun 2025 sebesar 4,97 sedangkan target jangka menengah Road Safety Indeks yang terdapat dalam Renstra Tahun 2025-2029 sebesar 9,38 artinya terdapat selisih sebesar 4,41 yang harus ditekan untuk memenuhi target jangka menengah yang ingin dicapai tahun 2025 sehingga diharapkan Satlantas Polres Ketapang harus meningkatkan kinerja pada tahun berikutnya.
Di samping itu terdapat faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi kurang optimalnya pengemban fungsi Lalu Lintas jajaran Polda Kalbar dalam menekan kasus Laka Lantas di daerah hukum Polda Kalbar sebagai berikut:
- Faktor Kendaraan
Faktor kendaraan menyebabkan kecelakaan adalah kondisi kendaraan yang digunakan. Misalnya kondisi mesin, rem, lampu, ban, dan muatan bisa menjadi penyebab kecelakaan Karena itu, pengendara harus sadar dan melakukan pengecekan pertama pada kendaraannya sebelum berangkat. Pengecekan
kendaraan paling sederhana adalah dengan melihat tekanan ban, sistem pengereman, kopling, jumlah bahan bakar minyak, serta kondisi lampu depan dan belakang.
Tabel 27
Data jumlah kendaraan Tahun 2023 s.d 2025
| NO | BULAN | 2023 | 2024 | 2025 |
| 1 | JANUARI | 1683 | 2.547 | 1.468 |
| 2 | FEBRUARI | 1380 | 1.554 | 1.475 |
| 3 | MARET | 1505 | 1.633 | 1.231 |
| 4 | APRIL | 1697 | 2.201 | 3.128 |
| 5 | MEI | 2657 | 2.951 | 1.891 |
| 6 | JUNI | 1743 | 2.051 | 1.933 |
| 7 | JULI | 2014 | 2.623 | 2.225 |
| 8 | AGUSTUS | 2044 | 2.064 | 2.338 |
| 9 | SEPTEMBER | 1728 | 1.864 | 2.248 |
| 10 | OKTOBER | 1954 | 1.781 | 2.191 |
| 11 | NOVEMBER | 1834 | 1.802 | 2.124 |
| 12 | DESEMBER | 2012 | 2.135 | 2.545 |
| JML | 22.251 | 25.206 | 24.797 | |
Sumber data Unit Regident lantas Polres Ketapang
- Faktor jalan
Faktor jalan sangat berpengaruh terhadap Laka Lantas serta tingkat fatalitas korban kecelakaan, seperti desain jalan dan layout yang tidak sesuai, kurangya penerangan jalan, kondisi permukaan jalan yang bergelombang/berlubang, jalan berbukit, tikungan tajam dan tidak adanya rambu lalulintas.
- Faktor pengendara
Dari hasil analisis data tabel di atas, manusia atau pengemudi punya andil besar sebagai penyebab kecelakaan di jalan raya. Kondisi pengemudi yang mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, atau alkohol, atau menyetir sambil melihat gawai baik handphone atau tablet, Selain itu, kesalahan bisa terletak pada pengemudi yang belum fasih, ataupun melakukan kesalahan bereaksi saat menyetir, baik panik atau reaksi yang terlalu lambat
- Faktor lingkungan atau alam
Faktor lingkungan mempunyai kontribusi terhadap kecelakaan. kondisi hujan hingaa jarak pandang menjadi pendek, longsor, banjir, kabut, atau asap.
Berikut di bawah ini ditampilkan data jumlah laka dan jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2023 s.d. 2025.
Tabel 28
Data laka tahun 2023 s.d. 2025
![]()
Sumber data
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
Unit Gakkum Polres Ketapang
Berdasarkan tabel 28 di atas diperoleh data satu tahun terakhir mengalami penurunan dan dua tahun di daerah hukum Kabupaten Ketapang mengalami Kenaikan baik jumlah laka lantas untuk jumlah korban MD terdapat Penurunan.
Satlantas Polres Ketapang pada tahun 2024 telah mengupayakan untuk peningkatan kinerja Road Safety Indeks dengan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025 seperti melaksanakan kegiatan Turjawali Lantas, Operasi-operasi Kepolisian bidang Lantas, Dikmas Lantas, penerangan Masyarakat baik melalui tatap muka, media elektronik dan media sosial. Di samping itu sarana prasarana (gedung kantor, peralatan kantor Ranmor dan Alsus/Almatsus) yang dimiliki oleh Satlantas Polres Ketapang cukup memadai guna mendukung Tupoksi ditambah adanya peningkatan kemampuan personel fungsi Lantas melalui kegiatan pelatihan, sosialisasi dan Dikbangspes yang dilaksanakan oleh SPN Polda Kalbar dan Korlantas Polri pada tahun 2025. Namun dampak dari kebijakan pimpinan Polri untuk tidak dilaksanakannya tilang stasioner (tilang di tempat) membuat masyarakat menjadi kurang patuh dalam berlalulintas dan mengabaikan keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya.
- Indeks Community Policing
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemolisian masyarakat (community policing) yang selanjutnya disebut Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
Dalam menilai efektivitas dan implementasi pemolisian masyarakat dalam suatu wilayah digunakan Indeks Community Policing. Indeks Community Policing ini mengukur kinerja dari kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalah.
Dalam implementasi pemolisian masyarakat, ada peran serta dan keterlibatan Bhabinkamtibmas dan petugas Polmas. Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Sedangkan petugas Polmas adalah anggota Polri dengan golongan kepangkatan Bintara atau Perwira yang disiapkan dan ditugaskan di suatu kawasan/wilayah untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam
meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketenteraman, serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Pamswakarsa, kini pos Kamling berubah menjadi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang merupakan bentuk pengamanan swakarsa membantu Polri dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan masyarakat seperti Siskamling dan lainnya akan lebih bermakna lagi apabila diimbangi dengan program Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang merupakan sebuah forum beranggotakan masyarakat itu sendiri yang dibina langsung oleh Polsek wilayahnya, melalui Bhabinkamtibmas.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Pamswakarsa, kini pos Kamling berubah menjadi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang merupakan bentuk pengamanan swakarsa membantu Polri dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan masyarakat seperti Siskamling dan lainnya akan lebih bermakna lagi apabila diimbangi dengan program Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang merupakan sebuah forum beranggotakan masyarakat itu sendiri yang dibina langsung oleh Polsek wilayahnya, melalui Bhabinkamtibmas.
Komponen penilaian (Zi) dari Indeks Community Policing adalah sebagai berikut:
Z1 : persentase pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan;
Z2 : persentase pemenuhan frekuensi kunjungan (sambang/door-to-door system) oleh Bhabinkamtibmas sesuai dengan yang ditetapkan;
Z3 : persentase pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam suatu kawasan/wilayah;
Z4 : persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) pasif;
Z5 : persentase pemenuhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus (Polsus).
Data yang diperlukan dalam pengukuran setiap komponen penilaian (dan penyedia data):
- data terkait jumlah Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai.
- data terkait frekuensi kunjungan Bhabinkamtibmas
- data terkait jumlah petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai.
- data terkait jumlah revitalisasi Satkamling pasi
- data terkait pelaksanaan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus.
Adapun dengan Rumusan sbb:
𝐶𝑃 =
𝑚
|
𝑗=1
𝑃𝑗
𝑛
𝑃 = ∑ 𝑤
× 𝑍
𝑍 =
𝑋𝑖
× 100%
![]()
𝑚 𝑗
𝑖 𝑖
𝑖=1
𝑖 𝑌𝑖
CP : Indeks Community Policing;
Pj : Indeks Community Policing pada suatu Polres Ketapang; m : jumlah Polsek;
wi : bobot komponen penilaian ke-i dari Indeks Community Policing (w1=20%, w2= 25%, w3=20%, w4=25%, w5=10%);
Zi : nilai komponen penilaian ke-i dari Indeks Community Policing;
Z1 : persentase pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan;
X1 : jumlah Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan;
Y1 : jumlah keseluruhan Bhabinkamtibmas saat ini;
Z2 : persentase pemenuhan frekuensi kunjungan (sambang/door-to-door system) oleh Bhabinkamtibmas yang sesuai dengan telah ditetapkan;
X2 : jumlah kunjungan (sambang/door-to door system) yang telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas;
Y2 : jumlah kunjungan (sambang/door-to door system) oleh Bhabinkamtibmas yang telah ditetapkan;
Z3 : persentase pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam suatu kawasan/wilayah;
X3 : jumlah petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai;
Y3 : jumlah keseluruhan Petugas Polmas saat ini;
Z4 : persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) pasif; X4 : jumlah Satkamling pasif yang dapat direvitalisasi;
Y4 : jumlah keseluruhan Satkamling pasif;
Z5 : persentase pemenuhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus;
X5 : jumlah kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap terhadap Polsus yang terpenuhi;
Y5 : jumlah keseluruhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap terhadap Polsus yang direncanakan untuk dilaksanakan.
Formula di atas berlaku untuk perhitungan Indeks Community Policing untuk level Kabupaten Ketapang.
Tabel 29
Indeks Community Policing Th. 2025
| KOMPONEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| Indeks Community Policing | 96,68% (4,67) | 85,00% (3,50) | 87,92% |
Grafik 8
Indeks Community Policing Th. 2025
![]() |
Dari tabel 29 dan grafik 8 diatas Polres Ketapang telah menyusun Indeks Community Policing yang merupakan tolak ukur keberhasilan organisasi secara menyeluruh yang menggambarkan tugas pokok, fungsi serta peran organisasi Polri, pada Tahun 2025 Satbinmas Polres Ketapang menetapkan target indeks Community Policing sebesar 96,68% realisasi 85,00% dengan capaian 87,92%, pada komponen Persentase pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa/kelurahan tahun 2025 jumlah target 99 dan realisasi 100 sebagai cara pemolisian dimana polisi bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk mengidentifikasi menyelesaikan masalah-masalah sosial dalam masyarakat dan mendukung upaya masyarakat untuk membangun serta menjaga keamanan lingkungan.
Adapun menjadi kendala pada Komponen Persentase Pemenuhan Frekuensi kunjungan Bhabinkamtibmas (Door to door system) sesuai yang telah ditentukan dalam hal pelaporan di aplikasi Bos V2 Meskipun kegiatan sambang tetap dilaksanakan, pelaporan melalui Aplikasi BOS V2,Hal ini disebabkan oleh kendala geografis, yakni lokasi tugas yang jauh dari jangkauan sinyal komunikasi, sehingga penginputan data pada aplikasi tidak dapat berjalan optimal .
Kemudian pada Revitalisasi Siskamling yaitu kurangnya kesadaran dan minat dari warga masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dengan alasan tidak ada upah/jasa selama melaksanakan siskamling serta esok harinya mereka harus bekerja lagi.
Tabel 30
Penghitungan Indeks Harkamtibmas
Komponen Indeks Community Policing Th. 2025
| NO | ELEMEN | T | ARGET | R | EALISAS | I | CAPAIAN | ||
| Jml | % | bobot | Jml | % | bobot | ||||
1 | Persentase pemenuhan Bhabinkamtibmasyang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuaiuntuk setiap desa atau kelurahan, bobot 20% | Jumlah Bhabinamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap Desa atau Kelurahan |
99 |
99,00 |
24,75 |
100 |
100,00 |
25,00 |
101,01% |
Jumlah keseluruhan Bhabinkamtibmas saat ini |
100 |
100 | |||||||
2 | Persentase pemenuhan frekuensi kunjungan (sambang/door to-door system)oleh Bhabinkamtibmas sesuaidengan yang ditetapkan, 25% | Jumlah kunjungan (sambang/door to-door system) yang telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas |
126.000 |
100,00 |
30,00 |
94500 |
75,00 |
22,50 |
75% |
| Jumlah kunjungan (sambang/door to-door system) oleh Bhabinkamtibmas yang telah ditetapkan |
126.000 |
126000 | |||||||
3 | Persentase pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam suatu kawasan/wilayah, 20% | Jumlah petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai |
85 |
100 |
25 |
85 |
100 |
25 |
100% |
Jumlah keseluruhan petugas Polmas saat ini |
85 |
85 | |||||||
4 |
Persentase revitalisasi Satuan KeamananLingkungan (Satkambling) pasif,25% |
Jumlah Satkamling Pasif yang dapat direvitalisasi |
7 |
87,50 |
17,5 |
2 |
25 |
5 |
25% |
Jumlah Keseluruhan Satkamling Pasif |
8 |
8 | |||||||
5 |
Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus (Polsus) 10% | Jumlah kegiatan Koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Polsus yang terpenuhi |
3 |
100 |
20 |
6 |
200 |
40 |
200% |
| Jumlah keseluruhan kegiatan Koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Polsus yang direncanakan |
3 |
3 | |||||||
| NILAI INDEKS | 117,25 | 117,50 | 100,21% | ||||||
Hasil perhitungan tabel 20 di atas selanjutnya dikonversi sesuai dengan tabel berikut:
Tabel 31
Konversi nilai indikator Indeks Harkamtibmas Komponen Indeks community Policing
Konversi Nilai Indikator ke Indeks (Skala 1-5) | 1,0 - < 2,0 | 2,0 - < 3,0 | 3,0 - < 4,0 | 4,0 - <4,5 | 4,5 – 5,0 |
| Level Kinerja 1 | Level Kinerja 2 | Level Kinerja 3 | Level Kinerja 4 | Level Kinerja 5 | |
| Indeks Community Policing |
< 60% |
60% - <80% |
80% - 90% |
90% - >95% |
≥ 95% |
Dari data tabel 21 diatas dapat diambil penilaian Indeks Community Policing tahun 2025 dengan cara mengakumulasikan persentase target, realisasi, capaian ICP di tahun 2025. Hasil perhitungan nilai Indeks Community Policing kemudian dikonversi sesuai dengan tabel dengan nilai ICP 85% nilai konversi 3,75 masuk kategori kinerja level 3.
Tabel 32
Perbandingan Indeks Community Policing Th. 2023 s.d. 2025
| |||||||||||||||||||||||||||||||
I I
Grafik 9
Perbandingan Indeks Community Policing Th. 2023 s.d. 2025
| |||||
| 90 | |||||
| 80 | |||||
| 70 | |||||
| 60 | |||||
| 50 | |||||
| 40 | |||||
| 30 | |||||
| 20 | |||||
| 10 | |||||
| 0 | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
| 62,87 | 62,87 | 100 | |||
| 71,35 | 70,21 | 98,4 | |||
| 96,68 | 85 | 87,92 | |||
Berdasarkan tabel 32 dan grafik 9 di atas dapat dijelaskan bahwa capaian kinerja pada indikator Indeks Community Policing tahun 2025 dengan target 96,68 dengan Realisasi sebesar 85 % dengan capaian 87,72% mengalami penurunan sebesar 5,76% dibandingkan capaian tahun 2024 sebesar 96,68%. Dan dibandingkan tahun 2023 juga mengalami penurunan sebanyak 14,59 hal ini terjadi karena pada tahun 2025 target Persentase pemenuhan Frekuensi kunjungan Sambang Door to-door System) Oleh Bhabinkamtibmas Mengalami kendala diaplikasi Bos V2 Hal ini disebabkan oleh kendala geografis, yakni lokasi tugas yang jauh dari jangkauan sinyal komunikasi, sehingga penginputan data pada aplikasi tidak dapat berjalan optimal sesuai frekuensi yang ditentukan.
Berikut ini ditampilkan data capaian kinerja Indeks Community Policing Polres Ketapang Tahun 2025 apabila dibandingkan dengan target jangka menengah Indeks Community Policing yang terdapat dalam Renstra Tahun 2023-2025 sebagaimana tabel di bawah ini :
Tabel 33
Perbandingan realisasi indeks Community policing tahun 2025 dan Target jangka menengah renstra tahun 2025-2026
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |
| 96,68 | 85 | 87,92% | ||
Dari tabel 33 diatas dapat dijelaskan bahwa realisasi kinerja Polres Ketapang pada indikator Indeks Community Policing di tahun 2025 sebesar 85% sedangkan target jangka menengah Indeks Community Policing yang terdapat dalam Renstra untuk
tahun 2029 sebesar 100% masih ada selisih sebesar 12,08 sehingga Satbinmas dan unit Binmas jajaran Polres Ketapang perlu meningkatkan kinerjanya pada tahun berikutnya guna mencapai target jangka menegah tahun 2029.
Berikut ini diuraikan capaian kinerja dari masing-masing komponen Indeks Community Policing sebagai berikut :
- Persentase Pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan Kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan. Dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi dan responsif terhadap dinamika sosial di masyarakat, kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas SDM melalui Persentase Pemenuhan Bhabinkamtibmas yang Terlatih. Program ini memastikan bahwa setiap personel yang bertugas di desa atau kelurahan tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga memiliki kompetensi teknis yang tersertifikasi. Fokus utama kami adalah standarisasi kemampuan problem solving, mediasi konflik, dan deteksi dini guna menjamin stabilitas kamtibmas. Perolehan nilai target komponen Persentase Pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan Kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan berdasarkan rumus perhitungan sebagai berikut :
𝑋𝑖
|
𝑍𝑖 =
× 100%
𝑖
Z1 : persentase pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan;
X1 : jumlah Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan;
Y1 : jumlah keseluruhan Bhabinkamtibmas saat ini; Dari Analisa dapat dirumuskan sebagai berikut :
𝑍1
= 99 × 100%=101,01%
100
Tabel 34
Persentase Bhabinkamtibmas yang dibekali kemampuan pelatihan yang sesuai Desa/Kelurahan Tahun 2025.
| NO | KOMPONEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |||
| Jml | % | Jml | % | ||||
1 | Persentase Pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan,bobot20% | Jumlah Bhabinkamtibmas yangtelah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan setiap desa atau kelurahan |
99 |
99,00 |
100 |
100,00 |
101,01% |
| Jumlah keseluruhan Bhabinkamtibmas saat ini | 100 | 100 | |||||
| NILAI INDEKS | 24,75 | 25,00 | 101,01% | ||||
Grafik 10

Persentase Bhabinkamtibmas yang dibekali kemampuan pelatihan yang sesuai Desa/Kelurahan Tahun 2025
| 120 | |||
| 100 | |||
| 80 | |||
| 60 | |||
| 40 | |||
| 20 | |||
| 0 |
TARGET |
REALISASI |
CAPAIAN |
Dari tabel 34 dan grafik 10 diatas dapat dilihat dari target kinerja sebesar 99,00%. terdapat realisasi sebesar 100% sehingga capaian sebesar 101,01%. Hal ini menggambarkan bahwa kinerja Satbinmas Polres Ketapang sudah optimal, namun jumlah Bhabinkamtibmas yang seharusnya berjumlah 262 personel sesuai dengan jumlah desa/kelurahan di kabupaten ketapang, hal ini terjadi karena selama tahun 2025, masih minimnya jumlah personel Polres Ketapang untuk ditempat tugaskan menjadi Bhabinkamtibmas, dukungan anggaran untuk honor dan kegiatan Bhabinkamtimbas telah dialokasikan dalam DIPA Satker T.A. 2025 serta masih kurangnya sarana prasarana pendukung kegiatan Bhabinkamtibmas seperti adanya kendaraan roda dua sepeda motor operasional merk Honda Verza sebanyak 75 Unit, masih kurang sebanyak 25 Unit, sarana komunikasi dalam pengimputan laporan di Bos V2 handphone masih menggunakan handphone pribadi.
Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Satbinmas Polres Ketapang untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah mengusulkan penambahan jumlah personel Bhabinkamtibmas kepada Kapolres Ketapang dan Bag SDM Polres Ketapang kemudian diteruskan ke Dirbinmas Polda Kalbar serta mengiptomalkan
jumlah Bhabinkamtbmas dimana satu Bhabinkamtibmas mengawaki 3 (tiga) sampai 4 (empat) Desa, usulan penambahan kendaraan sepmot sebanyak 25 unit, dan handphonde sebanyak 100 unit.
Tabel 35
Perbandingan Persentase Bhabinkamtibmas yang telah dibekali Pelatihan sesuai Desa/KelurahanTahun 2023 s.d. 2025
NO | Persentase Pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali Pelatihan sesuai Desa/Kelurahan | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||||||||
| Jml | % | Jml | % | Jml | % | Jml | % | Jml | % | Jml | % | |||||
| 1 | Jumlah Bhabinkamtibmas yang telah dibekali Pelatihan sesuai Desa/Kelurahan | 0 | 0,00 | 0 | 0,00 | 0,00% | 0 | 0,00 | 0 | 0,00 | 0,00% | 99 | 99,00 | 100 | 100 | 101,01% |
| 2 | Jumlah Bhabinkamtibmas saat ini | 0 | 0 | 0 | 0 | 100 | 100 | |||||||||
| NILAI INDEKS | 0,00 | 0,00 | 0,00% | 0,00 | 0,00 | 0,00% | 24,75 | 25,00 | 101,01% | |||||||
Grafik 11
Perbandingan Persentase Bhabinkamtibmas yang telah dibekali Pelatihan sesuai Desa/Kelurahan Tahun 2023 s.d. 2025
![]() |
Berdasarkan tabel 35 dan grafik 11 di atas dapat dijelaskan bahwa capaian kinerja Persentase Bhabinkamtibmas yang telah dibekali Pelatihan sesuai Desa/Kelurahan 2025 sebesar 101,01%. Hal ini telah melebihi target yang telah ditentukan, pada tahun 2023 dan 2024 dimana tidak dapat dibandingkan dikarenakan belum dimulainya target Renstra pada tahun 2025-2029. Maka dari itu target dan realisais pada tahun 2023 dan 2024 adalah 0%.
Tabel 36
Perbandingan Realisai persentase Bhabinkamtibmas yang telah dibekali Pelatihan sesuai Desa/Kelurahan Tahun 2025 dengan target Jangka Menengah Tahun 2029.
| ELEMEN | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |
BHABINKAMTIBMAS YANG TELAH DIBEKALI PELATIHAN SESUAI DESA/KELURAHAN |
99 |
100 |
101,01% |
100 |
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 2025 dengan target 99% dan Realisasi 100% dengan capaian 101,01%,hal ini Sat Binmas Polres Ketapang Dapat Melebihi target yang telah ditentukan,dan target jangka menengah tahun 2029 sebesar 100% Semoga Satbinmas selalu meningkatkan kemampuan kepada Bhabinkamtibmas yang ada di seluruh Desa/Kelurahan.
Tabel 37
Data Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Ketapang Th. 2025
NO |
NAMA |
PANGKAT |
NRP |
KESATUAN | DESA/KELURAHA N PENUGASAN BHABINKAMTIBM AS |
T.M.T |
NOMOR KEP |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | |
1 | SH. PANGGABEA N | AIPTU | 7509076 2 | DELTA PAWAN | SUKABANGUN | 11/02/20 22 | Kep/56/II/2022 |
| 2 | NGADIMIN | AIPTU | 8212039 0 | DELTA PAWAN | MULIA BARU | 11/02/20 22 | Kep/56/II/2022 |
| 3 | FRANSISKA LIDIANA | AIPTU | 8110057 3 | DELTA PAWAN | TENGAH | 11/02/20 22 | Kep/56/II/2022 |
| 4 | TEGUH SANTOSO | AIPTU | 8211049 1 | DELTA PAWAN | SAMPIT | 11/02/20 22 | Kep/56/II/2022 |
| 5 | RIDWANTO | BRIPKA | 8911025 4 | DELTA PAWAN | SUKAHARJA | 11/02/20 22 | Kep/56/II/2022 |
| 6 | AFRIANDI | BRIPKA | 8704092 9 | DELTA PAWAN | PAYA KUMANG | 11/02/20 22 | Kep/478/X/2023 |
| 7 | DAINAN | AIPTU | 8202086 5 | DELTA PAWAN | KALI NILAM | 11/02/20 22 | Kep/56/II/2022 |
| 8 | DARIYANTO | BRIPKA | 8610166 6 | DELTA PAWAN | KANTOR | 30/10/20 23 | Kep/56/II/2022 |
| 9 | SUTIYAN DINATA | BRIPKA | 8906010 2 | DELTA PAWAN | SUKABANGUN DALAM | 11/02/20 22 | Kep/56/II/2022 |
10 | ARIF | BRIPTU | 9712085 2 | MUARA PAWAN | SUNGAI AWAN KANAN & SUKAMAJU | 11/02/20 22 | Kep/478/X/2023 |
11 |
HERLAN |
AIPDA | 8204148 3 | MUARA PAWAN | SUNGAI AWAN KIRI |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
12 |
ISA ANSORI |
AIPDA | 8404193 7 | MUARA PAWAN | TANJUNG PASAR |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
13 | EKA HERAWAN. W, A.md. |
AIPDA | 8102105 7 | MUARA PAWAN | TANJUNG PURA |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
14 | ANGGA SISWARA |
BRIPKA | 8710055 8 | MUARA PAWAN |
MAYAK |
30/10/20 23 |
Kep/478/X/2023 |
15 | FERRY SETYA EFENDI, S.H. |
BRIPKA |
8909009 1 |
MUARA PAWAN |
ULAK MEDANG |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
16 | RACHMAN HADI |
AIPTU | 7807074 9 | MUARA PAWAN |
TEMPURUKAN |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
17 | SYARLI PURWADI |
BRIPKA | 8511144 0 | MATAN HILIR UTARA |
SUNGAI PUTRI |
30/10/20 23 |
Kep/478/X/2023 |
18 | FERNANDO SIDABALOK |
BRIPKA | 8702060 1 | MATAN HILIR UTARA |
TJ.BAIK BUDI |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
19 |
ZULKIFLI |
AIPDA | 8010104 3 | MATAN HILIR UTARA |
KUALA TOLAK | 30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
20 |
ANDI CHAIRUL |
AIPDA |
8707032 2 |
MATAN HILIR UTARA |
KUALA SATONG |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
21 | ABDURRAHM AN |
AIPTU | 7708033 9 | MATAN HILIR UTARA | LAMAN SATONG | 30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
22 | AWANG ABU BAKAR |
AIPDA | 8209118 3 | BENUA KAYONG |
TUAN TUAN | 30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
23 | AGUS SUMITRO SITOPU |
AIPDA | 8408124 7 | BENUA KAYONG | SUNGAI KINJIL & KINJIL PESISIR | 11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
24 |
SUHERMAN |
BRIPKA | 8606026 0 | BENUA KAYONG | MULIA KERTA & MEKAR SARI | 30/05/20 24 |
Kep/190/V/2024 |
25 | HENDRI PURWO SAPUTRO, S.H. |
BRIPKA | 8611161 8 | BENUA KAYONG | PADANG & BANJAR |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
26 | MUHAMMAD HIDAYAT |
BRIPKA | 8806003 2 | BENUA KAYONG | KAUMAN & BARU | 30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
27 |
WANDRA |
BRIPKA |
8609147 6 |
BENUA KAYONG |
SUKA BARU |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
28 | NOVIAN CHANDRA |
BRIPKA | 8511121 2 | BENUA KAYONG |
NEGERI BARU |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
29 | ARIF PERMATA HIDAYATULLA H |
BRIPKA |
8903001 5 |
MATAN HILIR SELATAN | PESAGUAN KANAN & PESAGUAN KIRI |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
30 | PANKY MATUA DAULAY |
AIPDA | 8311079 4 | MATAN HILIR SELATAN | HARAPAN BARU |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
31 | WAWAN HARDIANSYA H |
AIPTU |
8001064 2 |
MATAN HILIR SELATAN | SUNGAI BESAR & SUNGAI BAKAU |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
32 | DEDI SETIAWAN, A.Md |
BRIPKA | 8912048 1 | MATAN HILIR SELATAN | KEMUNING BIUTAK & SUNGAI NANJUNG |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
33 |
MULYONO |
AIPDA | 8501057 5 | MATAN HILIR SELATAN | PAGAR MENTIMUN & PEMATANG GADUNG |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
34 | MUHAMMAD EKO SAIFULLANA, S.H. |
BRIPTU | 9710010 4 | MATAN HILIR SELATAN | SUNGAI JAWI & SUNGAI PELANG |
30/10/20 23 |
Kep/478/X/2023 |
35 |
SUPARMAN |
AIPTU |
8005115 0 |
KENDAWANG AN | DANAU BUNTAR &AIR TARAP |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
36 |
LEO GEDUNG |
AIPDA |
8303141 5 |
KENDAWANG AN | KEDONDONG, PANGKALAN BATU, & SUNGAI JELAYAN |
11/02/20 22 |
Kep/281/VIII/202 2 |
1 |
EKO RUSBANDI |
AIPDA |
8604031 2 |
KENDAWANG AN | AIR HITAM BESAR, AIR HITAM HULU& PEMBEDILAN |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
38 |
HAMI TRIASTATA |
BRIPTU |
9708103 3 |
KENDAWANG AN | BENGKAL SERAI, SELIMANTAN JAYA, SUKAHARAPA N & SUKA AMAI |
22/08/20 25 |
Kep/281/VIII/202 5 |
39 |
DENI SUPRIADI |
BRIPKA |
8704104 3 |
KENDAWANG AN | KENDAWANGA N KANAN, SERIAM & KERAMAT JAYA |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
40 |
TONI J. PISA |
BRIGADI R |
8808099 9 |
KENDAWANG AN | KENDAWANGA N KIRI, MEKAR UTAMA & BANJAR SARI |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
41 |
SANDI P.C |
BRIPTU |
9612030 4 |
KENDAWANG AN |
NATAI KUINI |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
42 |
DWI IRWAN PANGESTU, S.H. |
BRIGPO L |
9603035 3 |
MANIS MATA | SUAK BURUNG, PAKIT SELABA, DANAU PAKIT & KALIMANTAN |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
43 |
JOKO SANTOSO |
AIPTU |
8008128 4 |
MANIS MATA | JAMBI, SUKARAMAI & SUNGAI BULUH |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
44 |
FAHMI RISNAKA |
AIPDA |
8404159 9 |
MANIS MATA | KELAMPAI, TRIBUN JAYA, PELEMPANGA N & SENGKUANG MERABONG |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
45 |
AGUS FAJARUDIN |
BRIPKA |
8408142 5 |
MANIS MATA | MANIS MATA, RATUELOK & LEMBAH MUKTI |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
46 | ARI MUNANDA |
BRIPKA | 8705040 0 |
MANIS MATA | ASAM BESAR, BATU SEDAU & SEGULING | 11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
47 | DONNI DWI SULISTYAWA N, S.H. | BRIGADI R | 9408029 4 |
MANIS MATA | AIR DEKAKAH, MEKAR JAYA & BUKIT GAJAH | 30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
48 |
BC. TAMPUBOLO N |
BRIPTU |
9612047 6 |
MANIS MATA |
SILAT, KEMUNING & TERUSAN |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
49 | ERIC PRAMANA, S.H. |
BRIPTU | 9211052 2 |
MARAU | SUKAKARYA, KARYA BARU, RANGKUNG & RANDAI |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
50 |
GUSTY EDDY S |
BRIPKA |
8702043 1 |
MARAU | BANTAN SARI, BELABAN, RUNJAI JAYA, BATU PAYUNG DUA & RIAM BATU GADING |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
51 |
YUDHI HENDRAWAN, S.H. |
BRIPTU |
9604034 5 |
MARAU | PELANJAU JAYA, SUKARAJA, SUKAHARJA, TANAH HITAM & PANTAI KETIKAL |
30/10/20 23 |
Kep/478/X/2023 |
52 |
HENDRI |
AIPTU |
7910073 6 |
MARAU |
MUNTAI, BUKIT KELAMBING & SUKASARI |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
53 |
SARDI |
BRIPKA |
8510187 5 |
MARAU | AIR UPAS, GAHANG, MEMBULUH BARU & BANDA SARI |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
54 |
DWI HARTANTO |
BRIPKA |
8601131 9 |
MARAU | AIR DURIAN JAYA, MEKAR JAYA, SARI BEKAYAS, HARAPAN BARU & SUKARIA |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
55 | MARADEN SIANTURI |
AIPDA | 8209041 0 |
JELAI HULU | TANGGERANG, PERIGI & TELUK RUNJA |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
56 |
BENNY PRATAMA |
BRIPKA |
9410062 8 |
JELAI HULU | PERIANGAN, PENYARANG, KUSIK BATU LAPU & TEBING BESRI |
30/10/20 23 |
Kep/478/X/2023 |
57 |
DIMAS PAMUNGKAS |
BRIGADI R |
8609147 8 |
JELAI HULU | RIAM DANAU KANAN, PANGKALAN SUKA, KARANG DANGIN, KESUMA JAYA & AIR DUA |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
58 | MUHAMMAD ROSWANDI, S.H. |
BRIPTU |
9704045 5 |
JELAI HULU | PANGKALAN PAKIT, SIDAHARI & RANGGA INTAN |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
59 | PANDU PRASTOWO |
BRIPTU | 9603050 7 |
JELAI HULU | ASAM JELAI, BIKUSARANA, SEMANTUN & BAYAM RAYA |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
60 |
ARIF SETIAWAN |
BRIPTU |
9709013 2 |
JELAI HULU | PASIR MAYANG & LIMPANG |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
61 |
JUNAIDI |
AIPDA |
8211082 8 |
TUMBANG TITI | TUMBANG TITI, SENGKAHARA K, SEPURING INDAH, SUKA DAMAI, NATAI PANJANG & JELAYAN |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
62 | ANTONIUS TOMI | BRIGADI R | 9103008 4 | TUMBANG TITI | SERENGKAH, SERENGKAH KANAN & BATU BERANSAH |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
63 |
IRWAN FARIANSYAH |
BRIPTU |
9706048 6 |
TUMBANG TITI | BERINGIN RAYO, TANJUNG BEULANG & TANJUNG MALOI |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
64 |
SURYA ARDIASA |
BRIPTU |
9609057 2 |
TUMBANG TITI | MAHAWA, SEPAUHAN, TITI BARU, PETEBANG JAYA, AUR GADING & BATU TAJAM |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
65 | EDY SUHANDOYO |
BRIPTU | 9607073 6 | TUMBANG TITI | SEGAR WANGI, PEMUATAN JAYA & KALIMAS BARU |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
66 |
EDY SURYANTO |
AIPDA |
8606065 8 |
TUMBANG TITI | BELABAN TUJUH, NANGGA KELAMPAI & JUNGKAL |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
67 |
BIBIT WAHYUDI |
AIPTU |
8106057 9 |
TUMBANG TITI | PEBIHINGAN, MUARA SEMAYOK, SEMAYOK BARU & KERTA BARU |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
68 |
JEFRI AFRIADI, S.H. |
BRIPTU |
9804001 3 |
TUMBANG TITI | LALANG PANJANG, PENGATAPAN RAYA, USAHA BARU & GERONGGANG |
22/08/20 25 |
Kep/281/VIII/202 5 |
69 | HENRY T.H. SIHOMBING |
AIPDA | 8412061 6 | TUMBANG TITI | MAKMUR ABADI, KARYA MUKTI & SUKA MULIA |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
70 | KURNIAWAN P.U |
AIPTU | 8203031 0 | TUMBANG TITI | BERINGIN JAYA, MEKAR RAYA & PIANSAK |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
71 |
M. AZIS |
AIPDA |
8202099 5 |
TUMBANG TITI | JAIRAN JAYA, SUNGAI MELAYU JAYA, SUNGAI MELAYU & SUNGAI MELAYU BARU |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
72 |
ZULFIKAR |
BRIPTU |
9610106 9 |
NANGA TAYAP | NANGA TAYAP, PANGKALAN TELUK, BETENUNG & MENSUBANG |
30/10/20 23 |
Kep/478/X/2023 |
73 |
K WAHYUDI | BRIGADI R | 8910059 4 | NANGA TAYAP | TAJOK KAYONG & CEGOLAK | 11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
74 | TARA KURNIADI |
BRIPTU | 9701043 8 | NANGA TAYAP | TANJUNG MEDAN & KAYONG HULU | 30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
75 |
YOGI ADRIAN EKA PUTRA |
BRIPTU |
9802036 9 |
NANGA TAYAP | SEBADAK RAYA, PANGKALAN SUKA, |
30/10/20 23 |
Kep/478/X/2023 |
| SEPAKAT JAYA & KAYONG UTARA | |||||||
76 |
HENDRA SURACHMAN, S.H. |
BRIPTU |
9910013 2 |
NANGA TAYAP | BATU MAS, SIANTAU RAYA, LEMBAH HIJAU II & LEMBAH HIJAU I |
30/10/20 23 |
Kep/478/X/2023 |
77 |
TEGUH SEJATI |
AIPTU |
8211033 0 |
NANGA TAYAP | SP. TIGA SEMBELANGA AN & SUNGAI KELIK |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
78 |
YUNUS |
AIPDA |
8410155 3 |
NANGA TAYAP | PATEH BENTENG & KAYONG TUHE |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
79 |
SUJARWO |
AIPTU |
7308021 9 |
SANDAI | PETAI PATAH, RANDAU JUNGKAL & MERIMBANG JAYA |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
80 |
RONI PRASETYO |
BRIPTU |
9907028 4 |
SANDAI | MUARA JEKAK, DEMIT & JAGO BERSATU |
27/03/20 25 |
Kep/110/III/2025 |
81 |
K. YUNASZ |
BRIPKA |
8910059 4 |
SANDAI | SANDAI, SANDAI KIRI& RANDAU |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
82 |
M. SYARIF |
BRIPTU |
9606077 2 |
SANDAI | ISTANA, ALAM PAKUAN & PENDAMAR INDAH |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
83 |
FATHONI |
BRIPTU |
9802021 1 |
SANDAI |
PENJAWAAN |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
84 |
AGUS JAMIL |
BRIPKA |
8408183 3 |
SANDAI | BENUA KRIO, MENYUMBUNG , SENDURUHAN, SUNGAI BENGARAS, KRIO HULU & KENYABUR |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
85 |
YESKIEL |
BRIPKA |
8711091 9 |
SANDAI | CINTA MANIS, BATU LAPIS, BEGINCI, RIAM DADAP, SEKUKUN & LUBUK KAKAP |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
86 |
SUHIRO PAKPAHAN |
AIPTU |
7510032 8 |
SUNGAI LAUR | RIAM BUNUT, HARAPAN BARU & SELANGKUT RAYA |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
87 |
ABDURACMA N, S.H. |
AIPTU |
8311053 9 |
SUNGAI LAUR | BAYUN SARI, SEMPURNA & TELUK BAYUR |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
88 |
ELVIN D SARIBU |
AIPDA |
8408124 4 |
SUNGAI LAUR | SINAR KURI, TANJUNG BERINGIN & MERABU JAYA |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
89 |
ERFANDI |
AIPDA |
8311129 4 |
SUNGAI LAUR | MEKAR HARAPAN & SEPOTONG |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
90 |
SARWONO |
AIPDA |
8403146 5 |
SUNGAI LAUR | BENGARAS, LANJUT MEKARSARI & TANJUNG MAJU |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
91 |
GALE RIFKI SETIAWAN |
BRIPTU |
0101006 3 |
SUNGAI LAUR | SUKARAMAI, TELUK MUTIARA & KEPARI |
27/03/20 25 |
Kep/110/III/2025 |
92 |
M ALDI, S.H. |
BRIPTU |
9904005 5 |
SUNGAI LAUR | SUNGAI DAKA & RANDAU LIMAT |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
93 |
NOVI YUDO. W |
AIPDA |
8010092 8 |
SIMPANG DUA | SEMANDANG KANAN, MEKAR RAYA & KAMPAR SEBOMBAN |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
94 |
PUTRA ARDIANSYAH |
BRIGADI R |
9405010 3 |
SIMPANG DUA |
GEMA & KAMORA |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
95 |
MUHAMMAD GALIH |
BRIPTU |
0006008 1 |
SIMPANG DUA |
BATUDAYA |
27/03/20 25 |
Kep/110/III/2025 |
96 |
FAUZAN AGIL |
BRIPTU |
9905026 0 |
SIMPANG HULU | PAOH CONCONG & BOTUH BOOSI |
27/03/20 25 |
Kep/281/XVIII/20 25 |
97 |
LUKMAN N. A |
BRIPKA |
8709052 5 |
SIMPANG HULU | KUALAN HILIR, SEMANDANG HULU, SEMANDANG KIRI & KENANGA |
11/02/20 22 |
Kep/56/II/2022 |
98 | BAYU K. SIMANJUNTA K, S.H. |
BRIGPO L |
9205002 3 |
SIMPANG HULU | KUALAN TENGAH, KUALAN HULU & MERAWA |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
99 |
YOGI P. SAPUTRA |
BRIPTU |
9404096 9 |
SIMPANG HULU | SEKUCING LABAI, SEKUCING KUALAN, LABAI HILIR & LEGONG |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
10 0 |
ARDA KURNIAWAN |
BRIPTU |
9606084 3 |
SIMPANG HULU | BALAI PINANG & BALAI PINANG HULU |
30/10/20 23 |
Kep/103/III/2023 |
- Persentase Pemenuhan Frekuensi Kunjungan (Sambang/door to-door system) Oleh Bhabinkamtibmas susai dengan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat, indikator Persentase Pemenuhan Frekuensi Kunjungan (Sambang/Door to Door System) menjadi instrumen vital untuk mengukur proaktifitas personel di lapangan. Melalui sistem kunjungan dari rumah ke rumah yang terukur, Bhabinkamtibmas berfungsi sebagai sensor deteksi dini sekaligus konsultan pemecahan masalah bagi warga. Pencapaian target pada indikator ini mencerminkan konsistensi kehadiran Polri secara langsung di setiap desa dan kelurahan, guna memastikan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif melalui interaksi personal yang intensif. adapun Persentase Pemenuhan Frekuensi Kunjungan (Sambang/door to-door system) Oleh Bhabinkamtibmas susai dengan yang telah ditetapkan sebagai berikut.
𝑋2
𝑍2 = 𝑌2 × 100%
Z2 : persentase pemenuhan frekuensi kunjungan (sambang/door-to-door system) oleh Bhabinkamtibmas yang sesuai dengan telah ditetapkan;
X2 : jumlah kunjungan (sambang/door-to door system) yang telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas;
Y2 : jumlah kunjungan (sambang/door-to door system) oleh Bhabinkamtibmas yang telah ditetapkan.
𝑍2
= 94500
126000
× 100% = 75%
Tabel 38
Persentase Pemenuhan Frekuensi Kunjungan Oleh Bhabinkamtibmas
| NO | ELEMEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |||
| Jml | % | Jml | % | ||||
1 | Persentase Pemenuhan Frekuensi Kunjungan (Sambang/door to-door system) Oleh Bhabinkamtibmas susai dengan yang telah ditetapkan,25% | Jumlah kunjungan yang telah dilaksanakan Bhainkamtibmas | 126.000 |
100,00 | 94500 |
75,00 |
75,00% |
Jumlah kunjungan yang telah dilaksanakan Bhainkamtibmas yang telah ditetapkan | 126.000 | 126000 | |||||
| NILAI INDEKS | 30,00 | 22,50 | 75,00% | ||||
Grafik 12
Persentase Pemenuhan Frekuensi Kunjungan (Sambang/door to-door system) Oleh Bhabinkamtibmas susai dengan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Tabel 38 dan Grafik 12 menunjukkan adanya selisih sebesar 25% antara target dan realisasi pemenuhan frekuensi kunjungan Bhabinkamtibmas. Meskipun kegiatan sambang tetap dilaksanakan, pelaporan melalui Aplikasi BOS V2 hanya mencapai angka 75%. Hal ini disebabkan oleh
kendala geografis, yakni lokasi tugas yang jauh dari jangkauan sinyal komunikasi, sehingga penginputan data pada aplikasi tidak dapat berjalan optimal sesuai frekuensi yang ditentukan.
Tabel 39
Perbandingan persentase pemenuhan frekuensi kunjungan oleh Bhabinkamtibmas sesuai dengan yang di tetapkan pada tahun 2023 sampai dengan
tahun 2025.
NO | Persentase pemenuhan frekuensi kunjungan (Sambang Doorto-door System) Oleh Bhabinkamtibmas yang telah ditentukan | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||||||||
| Jml | % | Jml | % | Jml | % | Jml | % | Jml | % | Jml | % | |||||
| 1 | Jumlah Kunjungan (Sambang DDS) yang telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas | 0 | 0,00 | 0 | 0,00 | 0,00% | 0 | 0,00 | 0 | 0,00 | 0,00% | 126000 | 100,00 | 94500 | 75 | 75,00% |
| 2 | Jumlah Kunjungan (Sambang DDs) Oleh Bhabinkamtibmas yang telah ditetapkan | 0 | 0 | 0 | 0 | 126000 | 126000 | |||||||||
| NILAI INDEKS | 0,00 | 0,00 | 0,00% | 0,00 | 0,00 | 0,00% | 30,00 | 22,50 | 75,00% | |||||||
Grafik 13
Perbandingan Persentase pemenuhan Frekuensi kunjungan (Sambang DDS) Oleh Bhabinkamtibmas pada Tahun 2023 sd. 2025

Berdasarkan Tabel 39 dan Grafik 13 menunjukkan adanya selisih sebesar 25% antara target dan realisasi pemenuhan frekuensi kunjungan Bhabinkamtibmas. Meskipun kegiatan sambang tetap dilaksanakan, pelaporan melalui Aplikasi BOS V2 hanya mencapai angka 75%. Hal ini disebabkan oleh kendala geografis, yakni lokasi tugas yang jauh dari jangkauan sinyal komunikasi, sehingga penginputan data pada aplikasi tidak dapat berjalan optimal sesuai frekuensi yang ditentukan. Sedangkan pada tahun 2023 dan 2024 sebanyak 0% tidak dapat dibandingkan dikarenakan baru di mulainya Target Renstra tahun 2025-2029 Persentase Pemenuhan Frekuensi Kunjungan (Sambang/door to-door system) Oleh Bhabinkamtibmas yang telah ditentukan.
Tabel 40
Perbandingan Realisai Persentase pemenuhan Frekuensi kunjungan (Sambang DDS) Oleh Bhabinkamtibmas pada Tahun 2025 dengan target
Jangka Menengah Tahun 2029.
| ELEMEN | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |
Persentase pemenuhan Frekuensi kunjungan (Sambang Door to-door System) Oleh Bhabinkamtibmas sesuai target yang ditetapkan |
100 |
75 |
75,00% |
100% |
Berdasarkan Tabel 29 pada tahun 2025 menunjukkan adanya kendala pelaporan melalui Aplikasi BOS V2 hanya mencapai angka 75%. Hal ini disebabkan oleh kendala geografis, yakni lokasi tugas yang jauh dari jangkauan sinyal komunikasi, sehingga penginputan data pada aplikasi tidak dapat berjalan optimal sesuai frekuensi yang ditentukan. Maka dari itu perbandingan dengan jangka menengah tahun 2029 sebanyak 25 % Polres Ketapang akan terus meningkatkan kinerja dengan semaksimal mungkin agar mencapai target jangka menengah pada Renstra 2029 sebesar 100%.
- Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah.
Keberhasilan implementasi strategi Pemolisian Masyarakat (Polmas) sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang bertindak sebagai ujung tombak di lapangan. Indikator Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang Telah Dibekali Peningkatan Kemampuan dan/atau Pelatihan merupakan tolok ukur krusial untuk memastikan bahwa setiap petugas tidak hanya hadir secara fisik di tengah masyarakat, tetapi juga memiliki bekal intelektual dan keterampilan interpersonal yang memadai.
Penerapan Polmas bukan sekadar tugas rutin kepolisian, melainkan upaya membangun kemitraan setara antara polisi dan warga. Oleh karena itu, pelatihan yang terstruktur menjadi wajib karena:
Standarisasi Kompetensi: Menjamin setiap petugas memiliki pemahaman yang seragam mengenai regulasi terbaru dan teknik negosiasi.
- Adaptasi Dinamika Sosial: Masyarakat berkembang dengan tantangan yang semakin kompleks; petugas memerlukan kemampuan analisis konflik
dan problem solving yang tajam.
- Penguatan Kepercayaan Publik: Petugas yang kompeten dan profesional secara otomatis akan meningkatkan citra institusi di mata masyarakat.
Strategi Pemenuhan dan Pengembangan
Untuk mencapai target persentase yang optimal dalam kawasan, langkah-langkah strategis yang diambil meliputi:
- Akselerasi Diklat Khusus: Menyelenggarakan pelatihan intensif yang berfokus pada komunikasi efektif, mediasi sengketa, dan deteksi dini gangguan kamtibmas.
- Workshop Tematik: Memberikan pembekalan khusus berdasarkan karakteristik wilayah (misalnya: penanganan konflik sosial di wilayah urban vs pemberdayaan kearifan lokal di wilayah rural).
- Sistem Monitoring Evaluasi: Melakukan asesmen berkala pasca-pelatihan untuk memastikan bahwa peningkatan kemampuan berkorelasi positif dengan penurunan angka kriminalitas di wilayah penugasan.
Adapun Rumusan sebagai berikut :
𝑋3
𝑍3 = 𝑌3 × 100%
Z3 : persentase pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam suatu kawasan/wilayah;
X3 : jumlah petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai;
Y3 : jumlah keseluruhan Petugas Polmas saat ini;
85
𝑍3 = 85 × 100% = 100%
Tabel 41
Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah.
| NO | ELEMEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |||
| Jml | % | Jml | % | ||||
1 | Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah,20% | Juumlah petugas Polmas yang dibekali pelatihan yang sesuai kawasan/wilayah | 85 |
100,00 | 85 |
100,00 |
100,00% |
| Jumlah Keseluruhan Polmas saat ini | 85 | 85 | |||||
| NILAI INDEKS | 25,00 | 25,00 | 100,00% | ||||
Grafik 14

Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah.
| 100 | |||
| 95 | |||
| 90 | |||
| 85 | |||
| 80 | |||
| 75 |
TARGET |
REALISASI |
CAPAIAN |
Berdasarkan pada tabel 30 dan grafik 13 di atas, kita dapat melihat dedikasi nyata Sat Binmas Polres Ketapang dalam penguatan sumber daya manusia. Target Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang dibekali pelatihan dengan target sebesar 100% telah berhasil direalisasikan sepenuhnya (100%).
Hal ini membuktikan bahwa seluruh petugas Polmas di wilayah Ketapang kini telah memiliki bekal kemampuan yang mumpuni dan teruji. Pencapaian target ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas fungsi kepolisian dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan serta mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat, sejalan dengan semangat transformasi menuju Polri yang presisi.
Tabel 42
Perbandingan Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam
kawasan/wilayah. Pada tahun 2023 sd.2025.
NO | Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah. | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||||||||
| Jml | % | Jml | % | Jml | % | Jml | % | Jml | % | Jml | % | |||||
| 1 | Jumlah Petugas Polmas yang dibekali pelatihan sesuai kawasan/wilayah | 0 | 0,00 | 0 | 0,00 | 0,00% | 0 | 0,00 | 0 | 0,00 | 0,00% | 85 | 100,00 | 85 | 100 | 100,00% |
| 2 | Jumlah Keseluruhan Polmas saat ini | 0 | 0 | 0 | 0 | 85 | 85 | |||||||||
| NILAIINDEKS | 0,00 | 0,00 | 0,00% | 0,00 | 0,00 | 0,00% | 25,00 | 25,00 | 100,00% | |||||||
Grafik 15
perbandingan Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali
peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah pada tahun 2023 sd. 2025.

Berdasarkan tabel 42 dan Grafik 15 diatas bahwa perbandingan Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah pada tahun 2023 dan 2024 sebanyak 0%, dikarenakan pada tahun ini merupakan tahun ke 1 Pada target Renstra Tahun 2025-2029. dan di tahun 2025 dengan target 100% dan Realisasi sebanyak 100% hal ini membuktikan bahwa seluruh petugas Polmas di wilayah Ketapang kini telah memiliki bekal kemampuan yang mumpuni dan teruji. Pencapaian target ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas fungsi kepolisian dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan serta mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat, sejalan dengan semangat transformasi menuju Polri yang presisi.
Tabel 43
Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah pada tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029.
| ELEMEN | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |
Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telahdibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuaidalam kawasan/wilayah |
100 |
100 |
100,00% |
100% |
Berdasarkan tabel diatas bahwa di tahun 2025 dengan target 100% dan realisasi mencapai 100%. Hal ini Menunjukkan kinerja Satbinmas Polres Ketapang Sudah mencapai target yang telah ditentukan,membuktikan bahwa seluruh petugas Polmas di wilayah Ketapang kini telah memiliki bekal kemampuan yang mumpuni dan teruji. Pencapaian target ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas fungsi kepolisian dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan serta mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat. Hal
ini Satbinmas Polres Ketapang akan selalu meningkatkan kinerja guna mencapai target jangka menengah yaitu tahun 2029 sebesar 100%.
- Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkambling).
Siskamling merupakan upaya bersama dalam meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan menangkal bentuk ancaman gangguan kamtibmas. Pengaktifan Siskamling menjadi penting karena Siskamling mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat. Pengaktifan kembali siskamling ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi lingkungan warga sekitar adapun rumus penghitungan persentase sikamling aktif adalah sebagai berikut:
𝑋4
𝑍4 = 𝑌4 × 100%
Z4 : persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) pasif;
X4 : jumlah Satkamling pasif yang dapat direvitalisasi; Y4 : jumlah keseluruhan Satkamling pasif;
𝑍4 =
2 × 100% = 14,29%
8
Tabel 44
Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan 2025
| TARGET | REALISASI | |||||
| KOMPONEN | Jml | % | Jml | % | CAPAIAN | |
| Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan(Satkambling) Pasif,25% | Jumlah Satkambling pasif yang dapat direvitalisasi |
7 |
87,50 |
1 |
14,29 |
25% |
| Jumlah seluruh Satkambling Pasif |
8 |
7 | ||||
| NILAI INDEKS | 21,9 | 4 | 25% | |||
Grafik 16
Persentase Siskmaling yang aktif tahun 2025

Dari tabel 44 dan 16 grafik diatas dapat dilihat komponen Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan Tahun 2025, dari target sebesar 87,50% realisasi sebesar 14,29% dengan capaian kinerja sebesar 25%. Hal ini menggambarkan bahwa Satbinmas Polres Ketapang dan Pengemban Fungsi Binmas Polsek jajaran untuk komponen Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan Tahun 2025 memilki kinerja yang kurang Optimal.
Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Satbinmas dan pengemban Fungsi Binmas Polsek jajaran agar terpenuhinya target tersebut adalah selalu pro-aktif melalui personel Unit Binmas Polsek jajaran dan Bhabinkamtibas dikewilayahan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan Kunjungan menjumpai seluruh lapisan masyarakat di rumah atau tempat lain.
- Sambang berkomunikasi dengan masyarakat tertentu yang memiliki peran atau pengaruh di masyarakat dengan sistem dari pintu ke pintu (door to door system),
- Anjangsana atau kunjungan kekeluargaan dan atau kekerabatan kepada masyarakat tertentu.
- Mengumpulkan masyarakat dengan memberikan himbauan, pembinaan dan penyuluhan tentang pentingnya pelaksanaan Siskamling di setiap desa/kelurahan
- Melaksanakan patroli ke Poskamling yang ada diwilayahnya guna memberikan Jukrah kepada petugas Poskamling mengenai tata cara pelaksanaan tugas Siskamling.
Meskipun realisasi dapat tercapai 100% bukan berarti dalam mencapai target tidak memiliki kendala, adapun kendala yang dihadapi yaitu :
- Bidang anggaran
belum terdukungnya anggaran pembinaan Siskamling dalam DIPA Satker T.A. 2025;
- Tidak adanya anggaran untuk pelaksanaan siskamling.
termasuk sarana prasarana pendukungnya seperti sarana kontak untuk penyediaan kentongan di tiap Poskamling dan sebagainya. Namun upaya yang dilakukan guna atasi kendala ini adalah dengan adanya kerjasama aktif dari personel Bhabinkamtibas dengan masyarakat.
- Bidang SDM;
- Tuntutan pekerjaan yang semakin tinggi menyebabkan banyak orang yang melaksanakan pekerjaan yang cukup ekstra. Kondisi ini menyebabkan orang tidak memiliki waktu serta kondisi badan sudah terlalu lelah sehingga enggan untuk melaksanakan siskamling;
- Kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan masih rendah. Masyarakat masih menganggap bahwa keamanan adalah tugas polisi;
- Masyarakat lebih memilih untuk mencari cara praktis. masyarakat lebih memilih untuk membayar satpam daripada harus ikut dalam giat siskamling.
Adapun upaya yang dilakukan Satbinmas Polres Ketapang dan unit Binmas jajaran Polres Ketapang untuk mencapai target yaitu:
- Melaksanakan kegiatan kunjungan yang dapat dilakukan secara langsung;
- Melaksanakan kegiatan Sambang;
Berikut ini ditampilkan data Bhabinkamtimas pada Satbinmas Polres Ketapang sebagai berikut:
Tabel 45
Perbandingan Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan 2023 s.d. 2025
NO | Persentase Revitalisasi Satuan Keamanan | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||||||||
| Jml | % | Jml | % | Jml | % | Jml | % | Jml | % | Jml | % | |||||
| 1 | Jumlah Satkambling pasif yang dapat | 0 |
0,00 | 0 |
0,00 |
0% | 0 |
0,00 | 0 |
0,00 |
0% | 7 |
87,50 | 1 |
14,29 |
25% |
| 2 | Jumlah Keseluruhan Satkambling Pasif | 0 | 0 | 0 | 0 | 8 | 7 | |||||||||
| NILAI INDEKS | 0,00 | 0,00 | 0% | 0,00 | 0,00 | 0% | 21,9 | 4 | 25% | |||||||
Grafik 17

Perbandingan Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan 2023 s.d. 2025
| 90 | |||
| 80 | |||
| 70 | |||
| 60 | |||
| 50 | |||
| 40 | |||
| 30 | |||
| 20 | |||
| 10 | |||
2023 |
2024 |
2025 | 0 |
Dari tabel 45 dan grafik 17 diatas dapat dilihat capaian Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan Tahun 2025 dengan target 87,50% dengan Realisasi 25%. Sedangkan di tahun 2023 dan tahun 2024 dengan target dan Realisasi 0%. Dikarenakan pada tahun ini merupakan tahun ke 1 pada Renstra 2025-2029. Hal ini menggambarkan bahwa Satbinmas Polres Ketapang dan Pengemban Fungsi Binmas Polsek jajaran untuk komponen Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan Tahun 2025 memilki kinerja yang Kurang optimal. Adapun menjadi kendala tidak adanya anggaran untuk pelaksanaan siskamling.
termasuk sarana prasarana pendukungnya seperti sarana kontak untuk penyediaan kentongan di tiap Poskamling dan sebagainya. Namun upaya yang dilakukan guna atasi kendala ini adalah dengan adanya kerjasama aktif dari personel Bhabinkamtibas dengan masyarakat
Dalam hal ini Satbinmas Polres Ketapang akan bekerja semaksimal mungkin agar mencapai target yang telah ditentukan.
Berikut dibawah ini ditampilkan data Poskamling yang aktif di daerah hukum Polres Ketapang.
Tabel 46
Data Poskamling Yang aktif Tahun 2025
NO | NAMA POS KAMLING | Lokasi / alamat Pos kamling | NAMA KA POS KAMLING & NO. HP | JUMLAH AGT POS KAMLING |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | SAT KAMLINGRT 006 RW 001 | Desa PayaKumang, Kec. Delta Pawan | JUNAIDI HP: 085706444885 | 5 |
| 2 | SAT KAMLINGRT 013 RW 005 | Jl. Tentemak Kel.Mulia Baru, Kec. DeltaPawan | MARDIANTO HP: 082251356653 | 5 |
NO | NAMA POS KAMLING | Lokasi / alamat Pos kamling | NAMA KA POS KAMLING & NO. HP | JUMLAH AGT POS KAMLING |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 3 | SAT KAMLINGRT 015 RW 005 | Jl. Tentemak Kel.Mulia Baru, Kec. DeltaPawan | MANSYUR HP: 081356343616 | 5 |
| 4 | SAT KAMLINGRT 023 RW 008 | JL.Panembahan Bandala, Kel.Mulia Baru,Kec. Delta Pawan | BAMBANG HP: 081348473493 | 4 |
| 5 | SAT KAMLINGRT 001, BANJAR | Jl. Saman Hudi,Kel. Banjar. Kec. Benua Kayong. | M. ILHAM HP: 082255172090 | 5 |
| 6 | SAT KAMLINGRT 004 RW 001 | Jl. Rahadi Ismail, Kel. Padang. Kec. Benua Kayong. | SUNARWI HP: 081348516582 | 5 |
| 7 | BAYUR EMPANGI | Desa teluk bayurkec. Sungai laur | RAHMAN HP: 085348840680 | 5 |
| 8 | SUNGAI MELAYU | Jl. Provinsi ketapang-tumbang titi desa sungai melayu kec. Sungaimelayu rayak | HAMIR HAMZA HP: 082354081442 | 5 |
| 9 | SANDAI KIRI | Dusun tanggatanah desa sandai kiri kec. Sandai | HARMAN S. HP: 085245149433 | 5 |
| 10 | MASTA | Jl. Provinsi gg.Tengkawang kec. Manis mata | HANDOKO HP: 081253886778 | 5 |
| 11 | SUKA MULYA | Desa sukamulya kec. Singkup | SUKANDI HP: 085349829855 | 5 |
| 12 | BUKIT DAMAI | Dusun bukit damaidesa banda sari kec. Air upas | ROFIQ HP: 082350765991 | 5 |
| 13 | GAHANG | Dusun mekar sarirt 001 | KARMUNANTO HP: 082252080960 | 5 |
| 14 | GAHANG | Dusun mekar sarirt 002 | ARIS MUNANDAR HP: 085249405286 | 5 |
| 15 | GAHANG | Dusun sungai kinjilrt 004 | M.DARJAT HP: 082158556135 | 5 |
| 16 | GAHANG | Dusun mekar wangirt 005 | SUPAN HP: 082149353978 | 5 |
| 17 | GAHANG | Dusun batu tinggirt 008 | TANAKA A.M HP: 081311133495 | 5 |
| 18 | GAHANG | Dusun kuning rt 010 | TOPUNG ARBI HP: 082149708920 | 5 |
| 19 | KEL. KANTOR | Rt.04 rw.01 jl.Merdeka | WASIAT HP: 085245010240 | 5 |
| 20 | KEL. SAMPIT | Jl.d.i.panjaitan komplek taman sari rt.37/ rw 8 | BAYU HP: 081256845361 | 5 |
| 21 | KEL. SAMPIT | Jl.gatot subrotort.020 gang pinguin | RUDI PANGESTU HP: 081348402910 | 5 |
| 22 | DESA KALINILAM | Rt. 37 desa kalinilam | ALEX HP: 085252495809 | 5 |
| 23 | KEL. MULIA BARU | Rt. 36 komplekbtn grand Regency jl. S. Parman | YUDA HP: 085247723499 | 5 |
| 24 | PASAR PAYAK KUMANG | Pasar desa payakumang jl. Gatot subroto | MUNAKI HP: 085248560621 | 5 |
| 25 | PAYAK KUMANG | Jl. Gatot subroto rt 06 desa payak kumang kec. Delta pawan | ASMADIN HP: 085349548295 | 5 |
| 26 | DESA KALINILAM | Rt. 23 gg.Jambu desa kalinilam | MISTARI HP: 085252156776 | 5 |
| 27 | SEPAKAT JAYA | Dusun sungai beliungdesa sepakat jaya | ANDI HP: 081256722206 | 5 |
| 28 | RIAM BATU | Dusun riam batu 1 desa kayong utara | UJANG HP: 085349547295 | 5 |
NO | NAMA POS KAMLING | Lokasi / alamat Pos kamling | NAMA KA POS KAMLING & NO. HP | JUMLAH AGT POS KAMLING |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 29 | PANGKALAN SUKA | Dusun pebantan desa pangkalan suka | UDIN HP: 085253156776 | 5 |
| 30 | SEBADAK RAYA | Dusun kebuaidesa sebadak raya | JAUHARI HP: 081256723206 | 5 |
Tabel 47
Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan tahun 2025 dengan target jangka menengah tahun 2029.
| ELEMEN | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |
Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkambling)Pasif | 88 | 14,29 | 25% | 100% |
Berdasarkan 47 tabel di atas bahwa di tahun 2025 Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan dengan target 88% dengan realisai sebesar 14,29%, Hal ini menggambarkan bahwa Satbinmas Polres Ketapang dan Pengemban Fungsi Binmas Polsek jajaran untuk komponen Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan Tahun 2025 memilki kinerja yang Kurang optimal. Adapun menjadi kendala tidak adanya anggaran untuk pelaksanaan siskamling.termasuk sarana prasarana pendukungnya seperti sarana kontak untuk penyediaan kentongan di tiap Poskamling dan sebagainya. Namun upaya yang dilakukan guna atasi kendala ini adalah dengan adanya kerjasama aktif dari personel Bhabinkamtibas dengan Masyarakat. Maka dari itu Satbinmas Polres Ketapang akan bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai target berikutnya di Renstra tahun 2025-2029 dengan jangka menengah tahun 2029 sebesar 100%.
- Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus (Polsus).
Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa. Dalam pelaksanaannya dikeluarkan Perpol No. 9 tahun 2021 tentang Polsus.adapun rumusan perhitungan sebagai berikut.
𝑋5
𝑍5 = 𝑌5 × 100%
Z5 : persentase pemenuhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus;
X5 : jumlah kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap terhadap Polsus yang terpenuhi;
Y5 : jumlah keseluruhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap terhadap Polsus yang direncanakan untuk dilaksanakan.
6
𝑍5 =
× 100% = 200%
3
Tabel 48
Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus.
| TAR | GET | REAL | ISAS | |||
| KOMPONEN/ELEMEN | Jml | % | Jml | % | CAPAIAN | |
Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus (Polsus) 10% | Jumlah kegiatan Koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Polsus yang terpenuhi |
3 |
100 |
6 |
200 |
200% |
| Jumlah keseluruhan kegiatan Koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Polsus yang direncanakan |
3 |
3 | ||||
| NILAI INDEKS | 20 | 40 | 200% | |||
Grafik 18
Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus.
![]() |
Dari tabel 48 dan grafik 18 diatas dapat dilihat komponen Persentase Lembaga Yang Memiliki Polsus Tahun 2025, dari target sebesar 100%, terdapat realisasi sebesar 200%, dengan capaian 200%. Hal ini menggambarkan bahwa kinerja Satbinmas dan fungsi Binmas jajaran Polres Ketapang untuk komponen Persentase Lembaga Yang Memiliki Polsus Tahun 2025 telah optimal karena target Lembaga yang memiliki Polsus sebanyak 2 Lembaga terpenuhi.
Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Satbinmas Polres Ketapang untuk memenuhi target kinerja Persentase Lembaga yang memiliki Polsus tersebut adalah:
- Satbinmas Polres Ketapang secara khusus telah melaksanakan kegiatan kegiatan tatap muka Polsus berupa kegiatan pembinaan kemampuan teknis Polsus;
- Kegiatan Sambang Polsus, yaitu berupa kegiatan silaturahmi dengan para Polsus dari berbagai Instansi yang memiliki Polsus guna peningkatan sinergi antara Polsus dengan Kepolisian;
- Belum ada dukungan anggaran untuk pembinaan Polsus berupa Binteknis Polsus yang terdapat dalam DIPA Satbinmas TA 2025;
- Satbinmas Polres Ketapang bersinergitas dengan Instansi yang memiliki Polsus secara rutin melalui kegiatan-kegiatan Binpolsus senantiasa mengecek kelengkapan perorangan Polsus guna mendukung kegiatan operasional mengingat sarana prasarana untuk Polsus di jajaran Polres Ketapang masih nihil;
- Di samping itu Satbinmas Polres Ketapang sebagai Pembina fungsi Binmas telah memberikan Jukrah kepada fungsi Binmas Jajaran Polres Ketapang untuk mendatakan Lembaga Yang Memiliki Polsus dan melaporkan hasilnya secara rutin setiap bulan kepada Satbinmas Polres Ketapang.
Tabel 49
Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus tahun 2023 s.d. 2025
| Persentase PemenuhanKegiatan | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | |||||||||||||
| NO | korrdinasi,pengawasan,danpembinaan | TARGET | REALISAS | CAPAIA | TARGE | REALISA | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||||||
| teknis terhadapkepolisian Khusus | Jml | % | Jml | % | N | Jml | % | Jml | % | Jml | % | Jml | % | |||
1 | Jumlah Kegiatan Koordinasi,pengawasan dan pembinaan teknis terhadap polsus yangterpenuhi |
0 |
0 |
0 |
0 |
0% |
0 |
0 |
0 |
0 |
0% |
3 |
100 |
6 |
200 |
200% |
2 | Jumlah Keseluruhan kegiatan Koordinasi,pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Polsus yang direncanakan |
0 |
0 |
0 |
0 |
3 |
3 | |||||||||
| NILAI INDEKS | 0 | 0 | 0% | 0 | 0 | 0% | 20 | 40 | 200% | |||||||
Grafik 19
Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus 2023 s.d. 2025
![]() |
Dari tabel 49 dan grafik 19 diatas dapat dilihat capaian komponen Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus Polsus Tahun 2025 dengan target 100% dengan Realisasi 200% Hal ini Satbinmas Polres Ketapang telah melebihi target yang telah ditentukan. dibanding tahun 2023 dan tahun 2024 dengan target dan Realisasi 0% tidak ada perbandingan, dikarenakan merupakan tahun pertama target Renstra tahun 2025-2029. Hal ini menggambarkan bahwa Satbinmas Polres Ketapang untuk komponen Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus Tahun 2025 memilki kinerja yang sangat optimal, jumlah Lembaga yang memiliki Polsus di Kabupaten Ketapang sebanyak 2 Lembaga yaitu Lembaga Pemasyarakatan dan Polisi Kehutanan artinya Satbinmas Polres Ketapang dan unit binmas jajaran Polres Ketapang selalu konsisten mempertahankan realisasi hingga mencapai 200%.
Tabel 50
Perbandingan Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus tahun 2025 dengan target jangka
menengah 2029.
| ELEMEN | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |
Perbandingan Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus (Polsus) |
100 |
200 |
200% |
100% |
Berdasarkan tabel diatas bahwa ditahun 2025 Satbinmas Polres Ketapang Komponen Perbandingan Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus,dengan target 100% dengan Realisasi 200%, hal ini Satbinmas Polres ketapang melebihi target yang telah ditentukan,dengan demikian Satbinmas akan terus mempertahankan dan akan meningkatkan di tahun berikutnya dengan target Renstra 2025-2029, dan target jangka menengah tahun 2029 dengan target 100%.
Tabel 51
Data Polsus Lembaga Pemsyarakatan Kelas II B Kab. Ketapang Th. 2025
NO |
NAMA |
PANGKAT/GOL/NIP |
JABATAN |
| 1 | JONSON MANURUNG, Amd.IP,. S.H., M.Si. | PEMBINA/IV.A/197704052000121001 | Ka. LAPAS KETAPANG |
| 2 | GERRY TRI ARYADI, STr. Pas. | PENATA TK. I/III.D/199408312012121001 | Ka. KPLP |
| 3 | SURYADI SUPRAYITNO,SH | PENATA TK. I/III.D/196801141991031002 | KASIBINAPIGIATJA |
| 4 | NURKAIMI | PENATA/III.C/ 196506041985031001 | KASIMINKAMTIB |
| 5 | HENI | PENATA/III.C/196404151983032001 | KASUBAGTU |
| 6 | HAMBALI,S.IP | PENATA/III.C/197003271994031001 | KAURPEGKU |
| 7 | DIAN SEPTYARNI, S.Kep.Ners | PENATA/III.C/198309272006042009 | STAF SUBSIWATNAPI |
| 8 | SELVIA, A.Md Kep | PENATA/III.C/197912082006042025 | STAF SUBSIWATNAPI |
| 9 | RUSMIATI | PENATA/III.C/197904292000122003 | STAF SUBSIWATNAPI |
| 10 | ABDUL HAKIM | PENATA MUDA TK.I/III.B/196305021986031001 | KASUBSIGIATJA |
| 11 | SUPIAN HELMI | PENATA MUDA TK.I/III.B/196508171992031003 | KASUBSIWATNAPI |
| 12 | ABDUL KADIR | PENATA MUDA TK.I/III.B/ 197004301991031002 | KASUBSILATIB |
| 13 | HADI KUSYAINI | PENATA MUDA TK.I/ III.B/197307141992031001 | KASUBSIREGBIMAS |
| 14 | SUANDI.M | PENATA MUDA TK.I/III.B/196807021991031003 | KAURUM |
| 15 | ABDURAHMAN | PENATA MUDA TK.I/III.B/196501051991031002 | STAF SUBSILATIB |
| 16 | HJ. HALIMATUSSAHDIA | PENATA MUDA TK.I/III.B/196602011986032001 | STAF WATNAPI |
| 17 | MORDIAH | PENATA MUDA TK.I/III.B/197307081994032001 | STAF URPEGKU |
| 18 | RAJIFAH | PENATA MUDA TK.I/III.B/196705081991032001 | STAF SUBSILATIB |
| 19 | RIWANDI | PENATA MUDA TK.I/III.B/196406121990031001 | KOMANDANJAGA |
| 20 | UTI DEDY SUKMADIAN, S.IP | PENGATUR TK.I/III.A/197808222001121001 | KASUBSIKAM |
| 21 | BENEDIKTUS | PENATA MUDA/ III.A/197606222000031001 | STAF SUBSIGIATJA |
NO |
NAMA |
PANGKAT/GOL/NIP |
JABATAN |
| 22 | NOR ELI ASMAR | PENATA MUDA/ III.A/196505051991031034 | KOMANDANJAGA |
| 23 | HERKAN | PENATA MUDA/ III.A/197703062001121001 | STAF KPLP |
| 24 | M. MIRANDA | PENGATUR/II.D/197904042007031001 | STAF URPEGKU |
| 25 | TEDDY SELVIAN, S.IP | PENGATUR/II.D/197909282007031001 | STAF SUBSIREGBIMAS |
| 26 | RIZKY ZULFIAN MAHFUD | PENGATUR/II.D/198707222007031002 | KOMANDANJAGA |
| 27 | SULASNO | PENGATUR/II.D/197901212007031001 | STAF SUBSIWATNAPI |
| 28 | UDUS | PENGATUR/II.D/19860729200801001 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 29 | SUANDI | PENGATUR/II.C/196906181989031001 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 30 | EDI SUSANTO | PENGATUR MUDA/II.C/198204059200901009 | KOMANDANJAGA |
| 31 | AKHMAD TAUFIK AKBAR | PENGATUR MUDA/II.C/19830917200901005 | BENDAHARA |
| 32 | DONALD EDY WAHYUDI | PENGATUR MUDA/II.C/19851024200901002 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 33 | JOHANES PURBA | PENGATUR MUDA/II.C/198908302012121003 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 34 | ED TRI ARDILA | PENGATUR MUDA/II.C/199011082010122001 | STAF URPEGKU |
| 35 | MUSLIMUN | PENGATUR MUDA/II.B/198605082012121001 | STAF SUBSIWATNAPI |
| 36 | PANDU BUDI SETIAWAN | PENGATUR MUDA/II.B/199107232012121003 | |
| 37 | RANDY FIRDA SURYAMAN | PENGATUR MUDA/II.A/199002212017121003 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 38 | ADIB MULYA SAPUTRA | PENGATUR MUDA/II.A/19910302017121004 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 39 | DANA PRADANA | PENGATUR MUDA/II.A/199202562017121003 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 40 | IRFAN MUHAMMAD NOOR | PENGATUR MUDA/II.A/199204162017121007 | PENJAGA PINTU UTAMA |
| 41 | MUHAMMADSABRI | PENGATUR MUDA/II.A/199209212017121007 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 42 | TEGUH RIGA RIVALGI | PENGATUR MUDA/II.A/199211302017121005 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 43 | HANGGORO | PENGATUR MUDA/II.A/199308172017121009 | PENJAGA PINTU UTAMA |
| 44 | RINO SAPRIADI | PENGATUR MUDA/II.A/1991309182017121005 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 45 | LUTHFI ALHAMDHANI | PENGATUR MUDA/II.A/199409172017121004 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 46 | URAY MUHAMMAD RIFAN SOFWAN | PENGATUR MUDA/II.A/199508062017121004 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 47 | MUHAMMADRIZKY BUDIMAN | PENGATUR MUDA/II.A/199509012017121004 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 48 | NUR HARRY SETIAWAN | PENGATUR MUDA/II.A/199606042017121003 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 49 | IBNU FARID NUGRAHA | PENGATUR MUDA/II.A/199610232017121004 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 50 | IQBAL ADE HANIF | PENGATUR MUDA/II.A/199702152017121004 | PENJAGA PINTU UTAMA |
| 51 | ANDIKA | PENGATUR MUDA/II.A/199705162017121003 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
NO |
NAMA |
PANGKAT/GOL/NIP |
JABATAN |
| 52 | ANITA OSSY RIANI | PENGATUR MUDA/II.A/199707262017122001 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 53 | RIKA WIDYANINGSIH | PENGATUR MUDA/II.A/199711162017122001 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 54 | AHMAD FAUZI | PENGATUR MUDA/II.A/199802052017121005 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 55 | MUHAMMADIHZA ARIF | PENGATUR MUDA/II.A/199811012017121002 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 56 | INSAN KAMIL | PENGATUR MUDA/II.A/199812012017121003 | PENJAGA PINTU UTAMA |
| 57 | RINALDI CHANIKA | PENGATUR MUDA/II.A/199601272020121002 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
| 58 | DIKY ALAMSYAH | PENGATUR MUDA/II.A/200003192020121003 | PETUGAS/ANGGOTA JAGA |
Tabel 52
Data Polsus Polhut Balai Taman Nasional Gunung Palung Th. 2025
| NO | NAMA / NIP | PANGKAT / GOL | JABATAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | FAIZAL RIZA S.PKP | AHLI MUDA/ III.C | POLHUT |
| 2 | M.DENNY ROSADI, S.PKP | AHLI MUDA/ III.C | POLHUT |
| 3 | M ARIF PRATAMA , S.H | AHLI PERTAMA/ III.C | POLHUT |
| 4 | RANTO SITOHANG, S.I.P | AHLI PERTAMA/ III.C | POLHUT |
| 5 | M. DENNY ROSADI, S.PKP | PENATA MUDA/ III.C | POLHUT MUDA |
| 6 | SAPON | PENATA MUDA/ III.C | POLHUT PENYELIA |
| 7 | SARYONO | PENATA MUDA/ III.C | POLHUT PENYELIA |
| 8 | NUGRAHADI | PENATA MUDA/ III.C | POLHUT PENYELIA |
| 9 | BUDIMANSYAH | PEN. MUDA TK.I/ III.B | POLHUT PELAKSANA |
| 10 | DARYANTO J. A.MD | PEN. MUDA TK.I/ III.B | POLHUT PELAKSANA |
| 11 | WAWAN SETIAWAN | PEN. MUDA TK.I/ III.B | POLHUT PELAKSANA |
| 12 | BUDI HARMOKO | PENATA MUDA/ III.A | POLHUT PELAKSANA |
| 13 | NATALIS ALEXANDRO R. | PENATA MUDA/ III.A | POLHUT PELAKSANA |
| 14 | M. A. P. PUTRA, SH | PENATA MUDA/ III.A | POLHUT PERTAMA |
| 15 | PROBO SUSANTO, S.HUT | PENATA MUDA/ III.A | POLHUT PERTAMA |
| 16 | YUSUF MUHAMMAD, S.HUT | PENATA MUDA/ III.A | POLHUT PERTAMA |
| 17 | DONNI W. PASARIBU, S.SI | PENATA MUDA/ III.A | POLHUT PERTAMA |
| 18 | SALIM MANUAMA | PENATA MUDA/ III.A | POLHUT PELAKSANA |
| 19 | WAHYU ISKANDAR, A.MD | PENATA MUDA/ III.A | POLHUT PELAKSANA |
| 20 | RONI EKA SATRIA | PENGATUR TK.I/ II.D | POLHUT PELAKSANA |
| 21 | SUPRIATI | PENG. MUDA/ II.A | POLHUT PEMULA |
| 22 | TORA GIRIL HARDI | PENG. MUDA/ II.A | POLHUT PEMULA |
| 23 | AHMAD RIFAI | PENG. MUDA/ II.A | POLHUT PEMULA |
- Tingkat efektivitas kegiatan personel samapta polres ketapang
Tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polri merujuk pada seberapa efektif kehadiran Samapta Polres Ketapang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan patroli Samapta Polres Ketapang dan kesiapsiagaan Polisi hadir di TKP.
Terkait patroli Samapta Polres Ketapang, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Patroli. Patroli adalah salah satu kegiatan Kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polri, sebagai usaha mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, yang disebabkan oleh adanya potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata dengan cara mendatangi, menjelajahi, mengamati, mengawasi, memperhatikan situasi, dan/atau kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan nyata yang memerlukan kehadiran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian.
Tabel 53 Respons Time Th. 2025
Indeks Harkamtibmas Komponen Respons Time Th. 2025
| NO | KOMPONEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| 1 | RESPONS TIME KEHADIRAN POLISI DI TKP |
92,21% |
94,84% |
102% |
Grafik 20
Indeks Harkamtibmas Komponen Respons Time Th. 2025
![]() |

Dari tabel 53 dan grafik 20 di atas dapat dilihat bahwa target ResponseTime Polres Ketapang tahun 2025 sebesar 92,21 dan realisasi sebesar 94,84 sehingga capaian kinerja sebesar 102%. Hal ini menunjukkan kinerja Satsamapta dan jajaran unit Samapta Polres Ketapang adalah sangat optimal. dari jumlah total laporan yang diterima oleh fungsi Samapta, yakni tidak semua laporan tersebut diterima tepat pada saat kejadian. Terdapat laporan atau pengaduan dari masyarakat yang telah terjadi beberapa hari bahkan bulan sebelumnya. Selain itu kendala yang dihadapi adalah adanya keterbatasan jumlah personel fungsi Samapta serta sarana prasarana yang dimiliki, baik kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang berada pada Polsek jajaran Polres Ketapang. Tugas utama dari fungsi Samapta jajaran Polres Ketapang pada tahun 2025 ini adalah kegiatan patroli, pengamanan dan pada lokasi atau tempat aktivitas yang banyak dikunjungi masyarakat. Namun demikian Satker Polres Ketapang dan fungsi Samapta jajaran Polres Ketapang tetap berupaya memberikan Pelayanan kepada masyarakat melalui pembentukan Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC), Polres Ketapang. Dalam rangka peningkatan kinerja indikator Response Time maka Satsamapta Polres Ketapang memiliki inovatif yakni pembentukan instagram @uprc_samapta polres ketapang, sehingga masyarakat Kabupaten Ketapang dapat melaporkan gangguan Kamtibmas melalui sarana handphone yang dimiliki tanpa harus ke kantor polisi. Berikut ini ditampilkan hasil penghitungan capaian kinerja untuk komponen Tingkat efektivitas kegiatan personel Samapta jajaran Polres Ketapang sebagai berikut:
Tabel 54 Penghitungan Indeks Harkamtibmas
komponen Indeks Respons Time Th. 2025
| KOMPONEN |
TARGET |
REALISASI | CAPAIAN |
| Tingkat Efektivitas Kegiatan Personel Samapta Polres Ketapang |
92,21 |
94,84 |
102% |
| Nilai Indeks | 4,61 | 4,74 | 102% |
Berdasarkan tabel 54 di atas, dapat diihat bahwa realisasi telah melebihi target melalui kegiatan Efektivitas Kegiatan Personel Samapta oleh Fungsi Samapta sepanjang tahun 2025 dengan capaian 102%.
Tabel 55
DATAGK KEJAHATAN JALANAN TAHUN 2025
SATSAMAPTADAN UNIT SAMAPTA POLSEK JAJARANPOLRESKETAPANG
| NO | KESATUAN | TAHUN 2025 |
| 1 | SAT SAMAPTA | - |
| 2 | POLSEK DELTA PAWAN | 67 |
| 3 | POLSEK MATAN HILIR SELATAN | 18 |
| 4 | POLSEK KENDAWANGAN | 25 |
| 5 | POLSEK MANIS MATA | 15 |
| 6 | POLSEK MARAU | 23 |
| 7 | POLSEK JELAI HULU | 24 |
| 8 | POLSEK TUMBAN TITI | 12 |
| 9 | POLSEK NANGA TAYAP | 12 |
| 10 | POLSEK SANDAI | 7 |
| 11 | POLSEK SUNGAI LAUR | 7 |
| 12 | POLSEK SIMPANG HULU | 7 |
| 13 | POLSEK BENUA KAYONG | 10 |
| 14 | POLSEK SIMPANG DUA | 4 |
| 15 | POLSEK MATAN HILIR UTARA | 2 |
| 16 | POLSEK MUARA PAWAN | 6 |
| 17 | POLSEK KAWASAN PELABUHAN | 0 |
| JUMLAH | 239 | |
Tabel 56
DATAPATROLI SATSAMAPTA DAN UNIT POLSEK JAJARAN POLRES KETAPANG
| NO | KESATUAN | TAHUN 2025 |
| 1 | SAT SAMAPTA | 3700 |
| 2 | POLSEK DELTA PAWAN | 722 |
| 3 | POLSEK MATAN HILIR SELATAN | 688 |
| 4 | POLSEK KENDAWANGAN | 688 |
| 5 | POLSEK MANIS MATA | 688 |
| 6 | POLSEK MARAU | 688 |
| 7 | POLSEK JELAI HULU | 688 |
| 8 | POLSEK TUMBANG TITI | 658 |
| 9 | POLSEK NANGA TAYAP | 658 |
| 10 | POLSEK SANDAI | 684 |
| 11 | POLSEK SUNGAI LAUR | 684 |
| 12 | POLSEK SIMPANG HULU | 694 |
| 13 | POLSEK BENUA KAYONG | 692 |
| 14 | POLSEK SIMPANG DUA | 706 |
| 15 | POLSEK MATAN HILIR UTARA | 710 |
| 16 | POLSEK MUARA PAWAN | 722 |
| 17 | POLSEK KAWASAN PELABUHAN | 726 |
| JUMLAH | ||
Tabel 57
DATA RESPONSE TIME DAN TPTKP TAHUN 2025
SATSAMAPTA DAN UNIT SAMAPTA POLSEK JAJARAN POLRES KETAPANG
| 2025 | |||
NO |
KESATUAN | TOTAL LAPORAN | KEJADIAN YANG MEMENUHI RESPONSE TIME |
| 1 | SAT SAMAPTA | 61 | 60 |
| 2 | POLSEK DELTA PAWAN | 28 | 26 |
| 3 | POLSEK MATANHILIR SELATAN | 8 | 8 |
| 4 | POLSEK KENDAWANGAN | 35 | 34 |
| 5 | POLSEK MANIS MATA | 41 | 38 |
| 6 | POLSEK MARAU | 46 | 41 |
| 7 | POLSEK JELAIHULU | 25 | 24 |
| 8 | POLSEK TUMBANTITI | 27 | 27 |
| 9 | POLSEK NANGATAYAP | 33 | 32 |
| 10 | POLSEK SANDAI | 25 | 25 |
| 11 | POLSEK SUNGAILAUR | 9 | 9 |
| 12 | POLSEK SIMPANGHULU | 13 | 13 |
| 13 | POLSEK BENUAKAYONG | 12 | 12 |
| 14 | POLSEK SIMPANGDUA | 10 | 10 |
| 15 | POLSEK MATANHILIR UTARA | 4 | 4 |
| 16 | POLSEK MUARAPAWAN | 4 | 3 |
| 17 | POLSEK KAWASANPELABUHAN | - | - |
| JUMLAH | 381 | 366 | |
Dari data pada tabel 55 s.d 57 diatas, maka dapat diperoleh perhitungan Tingkat efektivitas kegiatan personel samapta polres ketapang sesuai rumus di bawah ini sebagai berikut:
Komponen penilaian (Si) dari Tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polres Ketapang, yaitu:
- S1: tingkat kejadian gangguan kamtibmas per 100 giat patroli Samapta;
- S2: tingkat pemenuhan response time kehadiran Polisi di TKP sesuai kondisi wilayah Ketapang.
Data yang diperlukan dalam pengukuran setiap komponen penilaian (dan penyedia data):
- data terkait jumlah tindak kejahatan (PIC: Satsamapta Polres Ketapang);
- data terkait jumlah giat Patroli Samapta (PIC: Satsamapta Polres Ketapang);
- data sasaran/target patroli (Satsamapta Polres Ketapang);
- laporan perkiraan intelijen (Satintel Polres Ketapang);
- data response time kehadiran Polisi di TKP sesuai kondisi wilayah (Satsamapta Polres Ketapang).
PS =
𝑚 j=1
![]()
|
𝑚
𝑃𝑗
P𝑗 =
𝑤1
× 𝑋1
+ 𝑤2 5
× 𝑋2 × 100%
PS : tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polres Ketapang;
Pj : tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polri pada Polres Ketapang ke-j; M : jumlah Polda;
wi : boobot komponen dari Tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polres Ketapang (w1=60%, w2=40%);
X1 : nilai indeks dari S1 (skala 1-5); X2 : nilai indeks dari S2 (skala 1-5).
𝑆1 =
𝐾 × 100
𝐺 𝑆2 =
𝐻
𝑇 × 100%
S1 : tingkat kejadian gangguan Kamtibmas per 100 giat patroli Samapta; K : jumlah kejadian gangguan Kamtibmas dalam periode tertentu;
- : total giat Patroli Samapta dalam periode tertentu;
S2 : tingkat pemenuhan response time kehadiran Polisi di TKP sesuai kondisi Wilayah Ketapang;
- : Jumlah kehadiran Polisi di TKP yang sesuai dengan response time;
T : Total kehadiran Polisi di TKP.
Formula di atas berlaku untuk perhitungan indikator kinerja tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polri untuk level nasional.
Tabel 58 Indikator Level Kinerja
Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5) | 1,0 – < 2,0 | 2,0 – < 3,0 | 3,0 – < 4,0 | 4,0 – < 4,5 | 4,5 – 5,0 | |
| Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 | ||
| TW | PS<40 | 40≤PS<60 | 60≤PS<80 | 80≤PS<90 | PS≥90 | |
| Tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polri (PS) | 1 | |||||
| TW 2 | PS<40 | 40≤PS<60 | 60≤PS<80 | 80≤PS<90 | PS≥90 | |
| TW 3 | PS<40 | 40≤PS<60 | 60≤PS<80 | 80≤PS<90 | PS≥90 | |
| TW | PS<40 | 40≤PS<60 | 60≤PS<80 | 80≤PS<90 | PS≥90 | |
| 4 | ||||||
| Tingkat | TW | S1 >150 | 100<S1≤1 | 20<S1≤10 | 5 < S1 ≤ | S1 ≤ 5 |
| kejadian | 1 | 50 | 0 | 20 | ||
| S1 >150 | S1 ≤ 5 | |||||
| gangguan | TW | 100<S1≤1 | 20<S1≤10 | 5 < S1 ≤ | ||
| Kamtibmas | 2 | 50 | 0 | 20 | ||
| per 100 | TW | S1 >150 | 100<S1≤1 | 20<S1≤10 | 5 < S1 ≤ | S1 ≤ 5 |
| giat patroli | 3 | 50 | 0 | 20 | ||
| Samapta | TW | S1 >150 | 100<S1≤1 | 20<S1≤10 | 5 < S1 ≤ | S1 ≤ 5 |
| (S1) (*) | 4 | 50 | 0 | 20 | ||
| Tingkat pemenuha | TW 1 | S2<70 | 70≤ S2<80 | 80≤ S2 <90 | 90≤ S2 <95 | S2≥95 |
n response time kehadiran Polisi di TKP sesuai kondisi wilayah. (S2) | TW 2 | S2<70 | 70≤ S2<80 | 80≤ S2 <90 | 90≤ S2 <95 | S2≥95 |
| TW 3 | S2<70 | 70≤ S2<80 | 80≤ S2 <90 | 90≤ S2 <95 | S2≥95 | |
| TW 4 |
S2<70 |
70≤ S2<80 | 80≤ S2 <90 | 90≤ S2 <95 |
S2≥95 |
(*) Angka konversi di atas dapat dikaji kembali berdasarkan pada data riil di lapangan
Dari tabel diatas dapat dijelaskan bahwa setelah dikonversikan nilai Indikator kinerja pada komponen tingkat efektivitas kehadiran Samapta sebesar 94,84% dengan indeks
4.74 adalah masuk kategori Kinerja Level 5.
- Tingkat keamanan dijalur perairan
Tingkat Keamanan di Jalur Perairan adalah jumlah kasus tindak pidana di jalur perairan per 10.000 jam di jalur tersebut. Indikator ini mengukur dampak pelaksanaan patroli terhadap kasus tindak pidana yang terjadi di jalur perairan Penilaian pada komponen ini, didasari pada aktivitas kegiatan - kegiatan pada daerah perairan yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Ketapang pada masyarakat pesisir dan pulau-pulau berpenghuni dalam rangka Harkamtibmas serta kehadiran Polri dalam kehidupan masyarakat perairan. Adapun analisa dan evaluasi capaian komponen tingkat keamanan di jalur perairan Kabupaten Ketapang sebagai berikut: Target renstra Tingkat keamanan di jalur perairan T.A. 2025- 2029 sebagai berikut :
Tabel 59
Tabel target Renstra tingkat Keamanan di Jalur Perairan T.A. 2025-2029.
KOMPONEN | REALISASI | TARGET RENSTRA |
KET | ||||||
| 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 | 2028 | 2029 | ||
Jumlah kasus tindak pidana di jalur perairan Ketapang (K) |
9 |
6 |
3 |
6 |
5 |
5 |
5 |
5 | |
| Total durasi waktu kegiatan patroli (dalam jam) di jalur perairan Ketapang (D) |
2642 |
2108 |
2033 |
2261 |
2134 |
2143 |
2179 |
2152 | |
| NILAI INDEKS | 34,07 | 28,46 | 14,76 | 26,54 | 23,43 | 21,78 | 23,96 | 23,06 | |
| KONVERSI | 1,00 | 1,00 | 3,89 | 2,21 | 2,65 | 2,89 | 2,58 | 2,71 | |
Untuk menghitung target renstra di tahun 2025 yaitu dengan menghitung komponen selama 3 (tiga) tahun terakhir dan dibagi angka 3. Sehingga untuk target 2025 dihitung dengan angka di tahun 2022, 2023, dan 2024 dan hasilnya dibagi angika 3, dan rumusan tersebut berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya. Adapun target realisasi per TW untuk tahun 2025 sebagai berikut :
Tabel 60
Target Realisasi Per TW Tahun 2025 :
NO |
KOMPONEN | TAHUN 2025 |
JUMLAH | |||
| TW I | TW II | TW III | TW IV | |||
1 | Jumlah kasus tindak pidana di jalur perairan Ketapang |
1 |
2 |
2 |
1 |
6 |
2 | Total durasi waktu kegiatan patroli (dalam jam) di jalurperairan Ketapang |
560 |
581 |
560 |
560 |
2261 |
| NILAI INDEKS | 17,85 | 34,42 | 35,71 | 17,85 | 26,54 | |
Tabel 61
Perhitungan Jam Layar Satpolairud Tahun 2025
| NO | JENIS PATROLI | PERHITUNGAN | TOTAL JAM LAYAR | |||||||||||
| 1 | PATROLI PERAIRAN | |||||||||||||
| KAPAL C3- 400 PK | 1 | KPL | X | 6 | JM | X | 4 | HR | X | 12 | BLN | 288 | JL | |
| KAPAL C3- 300 PK | 1 | KPL | X | 6 | JM | X | 4 | HR | X | 12 | BLN | 288 | JL | |
| SPEED 115 PK | 1 | SPD | X | 6 | JM | X | 12 | HR | X | 12 | BLN | 864 | JL | |
| SPEED 40 PK | 1 | SPD | X | 6 | JM | X | 12 | HR | X | 12 | BLN | 864 | JL | |
PATROLI JARAK JAUH/SAMBANG NUSA (KAPAL C3 400 PK) |
1 |
KPL |
X |
8 |
JM |
X |
5 |
HR |
X |
1 |
BLN |
40 |
JL | |
| TOTAL | 2344 | JL | ||||||||||||
Untuk mengitung nilai indeks Tingkat keamanan dijalur perairan dengan menggunakann rumus sebagai berikut :
![]() |
Adapun analisa dan evaluasi capaian komponen tingkat keamanan di jalur perairan Kabupaten Ketapang sebagai berikut :
Tabel 62
Tingkat keamanan dijalur perairan Tahun 2025 :
| NO | TINGKAT KEAMANAN DI JALUR PERAIRAN | TARGET 2025 | REALISASI 2025 | CAPAIAN |
| 1 | 2 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Jumlah kasustindak pidana di jalur perairan | 6 | 3 | 50% |
| 2 | Total durasi waktu kegiatan patroli (dalam jam) di jalur perairan |
2261 |
2344 |
103,67% |
| NILAI INDEKS | 26,5 | 12,8 | 48,23% | |
Grafik 21
![]() |
Tingkat Keamanan Jalur Perairan Tahun 2025
Dari tabel tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa selama tahun 2025, Satpolairud Polres Ketapang telah melaksanakan penanganan tindak pidana perairan sebanyak 3 kasus, sesuai dengan jumlah anggaran yang didukung pada tahun 2025. Apabila dibanding dengan target yang ditetapkan yaitu sebanyak 6 kasus, maka pencapaiannya yaitu 50 %, namun untuk prosentase pencapaian sebanyak 100 % telah tercapai, karena dari 3 kasus yang ditangani telah terselesaikan. Sedangkan dalam durasi waktu patroli perairan (jam layar) dari perhitungan target tahun 2025 sejumlah 2261 jam, terealisasikan sejumlah 2344 jam atau 103,67% atau melebihi dari target yang telah ditentukan.
- Tingkat efektifitas Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek tertentu”
Tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu merujuk pada seberapa besar efektivitas upaya berupa kegiatan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu terhadap ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban.
Pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu mencakup serangkaian langkah dan strategi yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kejadian kejahatan dan gangguan Kamtibmas terhadap objek vital nasional dan objek tertentu, serta memastikan kelangsungan operasional dan keselamatan masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang dimaksud dengan gangguan Kamtibmas adalah kejahatan, pelanggaran dan gangguan terhadap ketentraman/ketertiban umum. Adapun golongan kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan konvensional. Sedangkan gangguan terhadap ketenteraman/ketertiban umum mencakup antara lain unjuk rasa, kecelakaan kerja, penyerobotan lahan dan lainnya.
Pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu mencakup pengamanan pada objek VIP berupa fasilitas atau infrastruktur yang krusial bagi keamanan nasional, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangkit listrik, rumah sakit, dan jaringan transportasi, pariwisata dan penyelenggaraan kegiatan yang bersifat nasional dan internasional.
Komponen penilaian (Zi) dari Tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu, yaitu:
Z1: persentase pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu; Z2: tingkat keamanan objek vital nasional dan objek tertentu.
- Target Kinerja Tingkat efektifitas Pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu
Tabel 63
Target OV Tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu 2025-2029
| KOMPONEN | 2025 | 2026 | 2027 | 2028 | 2029 | |
| OV | Tingkat Efektifitas Pam Obvitnas dan Obter | 87 | 87 | 88 | 87 | 87 |
| INDEKS | 4,35 | 4,38 | 4,40 | 4,38 | 4,39 | |
Tabel 64
Target OV Tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu Tahun 2025
| KOMPONEN | TARGET 2025 | |
OV | Tingkat Efektifitas Pam Obvitnas dan Obter | 87 |
| INDEKS OV | 4,35 |
- Capaian Kinerja Tingkat efektifitas Pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu
Tabel 65
Target Tahun 2025 dibandingkan dengan Tahun dengan realisasi 2025
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
| Tingkat Efektifitas Pengamanan Objek vital Nasional dan Objek tertentu |
87% |
117,90% |
135% |
OV = ( 60 % x 4,98 + 40 % x 7,27 ) X 100 %
5
OV = ( 2,98+ 2,908 ) X 100 %
5
OV = ( 5,88 ) X 100 %
5
OV = 117,9
Membandingkan antara target Kinerja Tahun 2025 dengan realisasi Tahun 2025 di hitung berdasarkan rumus sebagai berikut :
OV = R X 100 %
T
OV =
117,9 X 100 %
87
OV = 135 %
Grafik 22
Capaian Tahun 2025
![]() |
Tingkat Efektifitas Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek tertentu jika dibandingkan antara target kinerja Tahun 2025 sebesar 87% dengan realisasi sebesar 117,90 % maka capaian sebesar 133 % , jika dikonversi ke skala Linkert dengan nilai Indeks sebesar 5.9 berada pada level 5.
Tabel 66
Konversi Tahun 2025
Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5) | 1,0-<2,0 | 2,0-<3,0 | 3,0-<4,0 | 4,0-<4,5 | 4,5-<5,0 |
| Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 |
Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 | |
Tingkat Efektifitas Pamobvitnas dan Obter | OV < 40 | 40 < OV < 80 | 60 < OV < 80 | 80 < OV < 90 | 90 < OV < 100 |
117,9 |
Perbandingan antara realisasi kinerja dan capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun sebelumnya
Tidak dapat dilakukan perbandingan dikarenakan beda acara penghitungan IKU
- Analisa penyebab keberhasilan
- Sumber daya
- Personel
Personel yang digunakan untuk pencapaian target tingkat efektifitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu terdiri dari kegiatan:
- Pelaksana pengamanan pada Obvitnas, Obter, pengamanan VIP dan pengamanan event nasional dan internasional pelaksana personel Polres Ketapang dan polsek jajaran;
- Pelaksana Patroli pada Obvitnas dan Obter pelaksana personel unit Pamobvit Satsamapta Polres Ketapang;
- Pelaksana Bimbingan tekhnis sistem manajemen pengamanan antara lain : Risk asessment, Supervisi pada Obvitnas dan Obter pelaksana personel unit pamobvit;
- Personel pelaksana kegiatan sudah memiliki keterampilan untuk dapat mengatasi dan mengantisipasi setiap ancaman maupun gangguan yang terjadi di objek vital nasional dan objek tertentu di wilayah hukum masing-masing
- Pelaksana Bimbingan tekhnis sistem manajemen pengamanan antara lain : Risk asessment, Supervisi pada Obvitnas dan Obter pelaksana personel unit pamobvit;
- Pelaksana Patroli pada Obvitnas dan Obter pelaksana personel unit Pamobvit Satsamapta Polres Ketapang;
- Sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana yang dipinjam pakaikan ke personel pelaksana tugas pengamanan untuk mendukung pencapaian target IKU tingkat efektifitas pengamanan Objek vital nasional dan objek tertentu antara lain :
- Pengamanan pada Obvitnas Obter, pengamanan VIP dan pengamanan event nasional dan internasional didukung Sarpras : Senjata Api, Handy Talky, Rompi anti peluru, Borgol, Button stik, metal detector;
- Patroli pada Obvitnas dan Obter didukung Sarpras : mobil, motor patroli, Handy Talky, Rompi anti peluru, Borgol dan Button Stik;
- Bimbingan tekhnis sistem manajemen pengamanan pada Obvitnas dan Obter didukung Sarpras : Mobil dan Handy talky
- Patroli pada Obvitnas dan Obter didukung Sarpras : mobil, motor patroli, Handy Talky, Rompi anti peluru, Borgol dan Button Stik;
- Dukungan anggaran
Dalam mencapai target IKU tingkat efektifitas pengamanan Objek vital nasional dan objek tertentu pada tahun 2025 didukung oleh anggaran bersumber dari PNBP.
- Analisa program dan kegiatan.
Tingkat efektifitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu pada tahun 2025 sebesar 117,9 % berada pada level kinerja 5, jika dibandingkan dengan target tahun 2025 sebesar 87 % naik sebesar 30 % jika dikonversi ke skala Linkert dengan nilai Indeks sebesar 5.9 berada pada level 5 ini dikarenakan terdapat peningkatan kegiatan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu di Tahun 2025 antara lain :
- Peningkatan pada kegiatan Pengamanan VIP antara lain:
- Pengamanan pada Bupati Ketapang yang dilaksanakan pada sepanjang tahun 2025;
- Pengamanan Wakil Bupati Ketapang pada tahun 2025;
- Peningkatan pada Pengamanan insidentil antara lain:
- Pengamanan turnamen volly, sepakbola, pada Triwulan II dan IV;
- Pengamanan Festifal Cap gomeh, pasar juadah, dilaksanakan pada Triwulan I;
- Pengamanan pelaksaan kegiatan masyarakat berupa peringatan keagamaan yaitu tahun baru islam, isra miraj pada Triwulan I
- Pengamanan, Natal dan tahun baru yang dilaksanakan pada Triwulan IV;
- Peningkatan pada kegiatan Bimbingan tekhnis sistem manajemen pengamanan antara lain:
- Risk assessment pada event Sepak bola piala Bupati Cup Ketapang yang dilaksanakan pada Triwulan III;
- Risk assessment pada event Volly Cup Piala Kapolres Cup Ketapang yang dilaksanakan pada Triwulan II;
- Risk assessment pada event Futsal dan Bulutangkis Piala Ketapang Open Ketapang yang dilaksanakan pada Triwulan II;




Dokumentasi kegiatan Pengamanan Obvitnas

Pengamanan VIP
![]() | ![]() |
Patroli Obvitnas dan Obter
![]() | ![]() |
Risk Asessment Obvitnas dan Obter
![]() | ![]() |
- Perhitungan Z1 Persentase Pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu dan data dukung capaian
Tabel 67
Target Z1 Tahun 2025 dibandingkan dengan realisasi Tahun 2025
| INDIKATOR KINERJA | TARGET TAHUN 2025 | REALISASI 2025 | CAPAIAN TAHUN 2025 |
| Persentase Tingkat Efektifitas Pamobvitnas dan Obter | 2.819 | 3.417 | 121,20 |
Rumus yang digunakan dalam menhitung realisasi kinerja pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
Z1: persentase pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu X: jumlah realisasi giat pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu pada
periode Tahun 2025
Y: total target giat pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu (pada detil giat X) pada periode Tahun 2025
Z1 3,417 X 100%
2.819
Z1 = 121,20 %
Tabel 68
Persentase pemenuhan pengamanan Objek Vital nasional dan objek tertentu
Nama Indikator Kinerja | persentase pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu |
| persentasepemenuhan pengamanan objekvital nasional dan objek tertentu pada periode tertentu (Z1) | 121,20 |
| Level Kinerja | 5 |
| Batas bawah levelkinerja (X1) | 3,44 |
| Batas atas levelkinerja (X2) | 4 |
| Batas bawah nilaiIndeks di level(Y1) | 80 |
| Batas atas nilaiIndeks di level(Y2) | 95 |
| Indeks Nilai Konversi | 4,98 |
X1+((Z1-Y1)/(Y2-Y1))x(X2-X1)
3,44+((121,20-80,01)/(95-80))x(4-3,44)
3,44+(41,19/15)x0,56
3,44+2,74x0,56
3,44+1,54
4,98
Tabel 69
Persentase pemenuhan Pamobvitnas dan Obter
| Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5) | 1,0-<2,0 | 2,0-<3,0 | 3,0-<4,0 | 4,0-<4,5 | 4,5-<5,0 |
| Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 | |
| Persentase | Z1 < 70 | 70 < Z1 < 80 | 80 < Z1 < 95 | 95 < Z1 < 98 | Z1 > 98 |
| pemenuhan | |||||
| Pamobvitnas dan Obter | 4,98 |
Tabel 70
DATA REKAPITULASI KEGIATAN PENGAMANAN OBVITNAS DAN OBTER YANG DILAKSANAKAN UNIT SATSAMAPATA POLRES KETAPANG TAHUN 2025
NO |
NAMA SATKER/POLDA |
REALISASI PENGAMANAN | ||||
TW 1 |
TW 2 |
TW 3 |
TW 4 |
TOTAL | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| POLRES KETAPANG | 851 | 843 | 857 | 866 | 3.417 | |
| JUMLAH | 13.753 | 13.073 | 14.038 | 13.200 | 54.064 | |
Tabel 71
Perhitungan Z2 Tingkat keamanan objek vital nasional dan objek tertentu dan data dukung capaian
INDIKATOR KINERJA | JUMLAH GANGGUAN KAMTIBMAS | REALISASI KEGIATAN PENGAMANAN | CAPAIAN TAHUN 2025 |
| Tingkat Keamanan objek vital nasional dan objek tertentu (Z2) |
2 |
3.417 |
5,9 |
Rumus yang digunakan dalam menhitung realisasi kinerja tingkat keamanan objek vital nasional dan objek tertentu Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Z1: Tingkat Keamanan Objek vital nasional dan Objek tertentu yaitu proporsi jumlah gangguan Kamtibmas yang terjadi per 10.000 giat
K : Jumlah gangguan Kamtibmas pada suatu objek vital nasional dan objek tertentu Tahun 2025
D : Total giat pengamanan pada seluruh objek vital nasional dan objek tertentu Tahun 2025
|
Z2 = 5,9
14 x 10.000
54.064
Tabel 72
persentase pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu pada periode tertentu.
Nama Indikator Kinerja | persentase pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu pada periode tertentu |
| TingkatKeamanan objek vitalnasional dan objektertentu pada periode tertentu (Z2) | 5,9 |
| Level Kinerja | 5 |
| Batas bawah levelkinerja (X1) | 2,42 |
| Batas atas levelkinerja (X2) | 3,99 |
| Batas bawah nilaiIndeks di level(Y1) | 12 |
| Batas atas nilaiIndeks di level(Y2) | 10,01 |
| Indeks Nilai Konversi | 7,27 |
X1+((Z2-Y1)/(Y2-Y1))x(X2-X1) 2,42+((5,9-12)/(10,01-12))x(3,99-2,42)
2,42+(6,1/1,99)x1,57
2,42+3,065x1,57
2,42+4,81
7,27
Tabel 73
Tingkat keamanan Obvitnas dan Obter
Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5) |
1,0-<2,0 |
2,0-<3,0 |
3,0-<4,0 |
4,0-<4,5 |
4,5-<5,0 |
| Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 | |
| Tingkat keamanan Obvitnas dan Obter | Z2 > 9 | 7 < Z2 < 9 | 5 < Z2 < 7 | 3 < Z2 < 5 | Z2 < 3 |
| 7,27 |
Tabel 74
DATA REKAPITULASI GANGGUAN KEAMANAN YANG TERJADI DI OBVITNAS DAN OBTER YANG DILAKUKAN PENGAMANAN OLEH PERSONEL POLRI SEPANJANG TAHUN 2025
NO |
SATKER DITPAMOBVIT |
JENIS GANGGUAN KAMTIBMAS |
WILAYAH OBVITNAS/OBTER | JUMLAH KEJADIAN |
JUMLAH | |||
| TW 1 | TW 2 | TW 3 | TW 4 | |||||
| 1 | POLRES KETAPANG | LAKA KERJA | PLTU KETAPANG | 0 | 1 | 0 | 0 | 1 |
| 2 | UNJUK RASA | DPRD KETAPANG | 0 | 0 | 1 | 0 | 1 | |
| JUMLAH | 0 | 1 | 1 | 0 | 2 | |||
Dari hasil Analisa dan evaluasi dari data dukung dan perhitungan indikator tingkat efektifitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu dari target 87 % realisasi tahun 2025 sebesar 117,8 % naik sebesar 30%, jika dikonversi ke skala Linkert dengan nilai Indeks sebesar 5.9 berada pada level 5 Over prestasi ini dikarenakan :
pada komponen persentase pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu ( Z1) target tahun 2025 sebesar 2.819 kegiatan realisasi sebesar
3.417 dengan capaian sebesar 121,20 % ini dikarenakan terdapat beberapa penambahan pada kegiatan : Terdapat penambahan kegiatan pengamanan dan Peningkatan pada kegiatan Pengamanan VIP.
- pada komponen Tingkat keamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu (Z2) target gangguan keamanan (GK) pada Obvinas dan Obter yang diamankan oleh personel Polres Ketapang tahun 2025 sebesar 2 gangguan keamanan, realisasi sebesar 2 gangguan keamanan ini dikarenakan efektifnya pelaksanaan pengamanan dan patroli yang dilaksanakan personel Polda Kalbar.
Dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan pemenuhan pengamanan Obvitnas dan Obter tertentu dilakukan Langkah-langkah sebagai berikut:
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui laporan secara periodik dan menampung laporan pengaduan dari pengelola Obvitnas dan Obter.
- Memberikan pelatihan personel pelaksana pengamanan dan patroli yang dilakukan setiap tahun.
- Melakukan Supervisi terkait pemenuhan pengamanan Obvitnas dan Obter
- Mengusulkan penambahan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas kepada Ditpamobvit Polda Kalbar
- Bersama dengan pembina fungsi Ditpamobvit Polda melaksanakan sosialisasi kepada para pengelola Obvitnas dan Obter terkait sistem manajemen pengamanan.
- Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan
Persentase kemampuan reduksi potensi gangguan mengukur perbandingan antara selisih perkiraan potensi gangguan (proyeksi dikurangi kejadian
nyata/menonjol) dengan jumlah perkiraan potensi gangguan. Ruang lingkup dari indikator ini adalah potensi gangguan kamtibmas di bidang Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan Keamanan negara.
Nilai indikator dihitung sebagai jumlah total penurunan potensi gangguan untuk seluruh bidang. Potensi gangguan yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan terorisme, radikalisme, konflik sosial, dan gangguan keamanan dan ketertiban lainnya. Potensi gangguan dapat dilihat dari beberapa hal, yakni Perkiraan Keadaan (Kirka) Intelijen, Kalender Kamtibmas dan Kejadian sebelumnya.
Tabel 75
Capaian Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan Th. 2025
| KOMPONEN | TARGET 2025 | REALISASI 2025 | CAPAIAN |
Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan | 68,37 | 46,79 | 68,44% |
Grafik 23
![]()
![]()
Capaian Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan Th. 2025
![]() | |||
![]() | |||
Dari tabel 75 dan grafik 23 diatas dapat di Analisa dan evaluasi realisasi yang di capai tahun 2025 dapat tercapai bahkan melebihi target, hal ini nunjukkan kinerja Satintelkam dan fungsi Intel jajaran Polres Ketapang sangat optimal. Kegiatan Intelijen dapat terlaksana sesuai rencana kegiatan yang telah disusun, kerja keras anggota Intelijen dilapangan dalam menjaga situasi Kabupaten Ketapang selalu dalam keadaan aman dan kondusif dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, penggalangan, pembentukan jaringan dan pembinaan jaringan serta deteksi dini dan deteksi aksi dengan menggunakan dukungan anggaran yang terdapat dalam DIPA Polres Ketapang T.A. 2025 secara maksimal sehingga realisasi kegiatan mencapai target yang telah ditentukan. Berikut dapat dilihat perolehan berdasarkan
hasil rumus perhitungan indeks Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan sebagai berikut:
𝑃𝑃𝐺 =
(∑ 𝐺𝑛 − ∑ 𝑅𝑛)
∑ 𝐺𝑛
𝑥 100%
Keterangan :
PPG : Persentase kemampuan reduksi potensi gangguan
∑ 𝐺𝑛 : Proyeksi potensi gangguan untuk seluruh bidang
∑ 𝑅𝑛 : Jumlah kejadian riil gangguan untuk seluruh bidang
Tabel 76
Potensi Gangguan Polres Ketapang Th. 2025
| POTENSI GANGGUAN | JML | |||||
| NO | SATKER | POL | EKO | SOS | KAM | |
| 1 | POLRES KETAPANG | 165 | 165 | 166 | 174 | 670 |
| 2 | POLSEK DELTA PAWAN | 21 | 21 | 19 | 18 | 79 |
| 3 | POLSEK MUARA PAWAN | 19 | 13 | 21 | 14 | 67 |
| 4 | POLSEK MATANHILIR UTARA | 17 | 21 | 21 | 18 | 77 |
| 5 | POLSEK NANGA TAYAP | 9 | 10 | 10 | 23 | 52 |
| 6 | POLSEK SANDAI | 18 | 13 | 18 | 13 | 62 |
| 7 | POLSEK SUNGAI LAUR | 12 | 13 | 12 | 28 | 65 |
| 8 | POLSEK SIMPANG DUA | 18 | 19 | 14 | 14 | 65 |
| 9 | POLSEK SIMPANG HULU | 18 | 19 | 14 | 15 | 66 |
| 10 | POLSEK TUMBANG TITI | 13 | 14 | 13 | 16 | 56 |
| 11 | POLSEK JELAI HULU | 13 | 14 | 13 | 26 | 66 |
| 12 | POLSEK MARAU | 12 | 13 | 12 | 28 | 65 |
| 13 | POLSEL MANIS MATA | 11 | 13 | 15 | 21 | 60 |
| 14 | POLSEK KENDAWANGAN | 12 | 13 | 12 | 28 | 65 |
| 15 | POLSEK MATAN HILIR SELATAN | 12 | 13 | 13 | 29 | 67 |
| 16 | POLSEK BENUA KAYONG | 19 | 13 | 20 | 14 | 66 |
| 17 | POLSEK KPPP | 9 | 16 | 14 | 10 | 49 |
| JUMLAH | 398 | 403 | 407 | 489 | 1697 | |
Tabel 77
Data gangguan nyata (riil) Polres Ketapang Tahun 2025
| POTENSI GANGGUAN | JML | |||||
| NO | SATKER | POL | EKO | SOS | KAM | |
| 1 | POLRES KETAPANG | 0 | 0 | 0 | 903 | 903 |
| 2 | POLSEK DELTA PAWAN | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 3 | POLSEK MUARA PAWAN | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 4 | POLSEK MATANHILIR UTARA | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 5 | POLSEK NANGA TAYAP | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 6 | POLSEK SANDAI | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 7 | POLSEK SUNGAI LAUR | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 8 | POLSEK SIMPANG DUA | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 9 | POLSEK SIMPANG HULU | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 10 | POLSEK TUMBANG TITI | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 11 | POLSEK JELAI HULU | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 12 | POLSEK MARAU | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 13 | POLSEL MANIS MATA | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 14 | POLSEK KENDAWANGAN | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 15 | POLSEK MATAN HILIR SELATAN | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 16 | POLSEK BENUA KAYONG | 0 | 0 | 0 | 0 |
0 |
| 17 | POLSEK KPPP | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| JUMLAH | 0 | 0 | 0 | 903 | 903 | |
Hasil penghitungan pada tabel 76 dan 77 Maka akan diperoleh nilai kinerja untuk indikator Persentasi Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan Tahun 2025 sebagai berikut:
∑Gn = 1697 (Jumlah Laporan Informasi fungsi intelkam Polres Ketapang dan Jajaran)
∑Rn =903 (Jumlah Kejadian Riil Kamtibmas)
(1697 − 903) = 794
𝑃𝑃𝐺 =
1697 𝑥 100% = 46,79
Hasil perhitungan tersebut selanjutnya dikonversi sesuai dengan tabel konversi dibawah ini:
Tabel 78
Konversi nilai indikator ke indeks Persentase kemampuan reduksi potensi gangguan Th. 2025
Konversi Nilai Indikator ke Indeks (skala 1 – 5) | 1,0 – 2,0 | 2,0 – 3,0 | 3,0 – 4,0 | 4,0 - 4,5 | 4,5 – 5,0 |
Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 | |
Persentase kemampuan reduksi potensi gangguan |
< 10% |
10% - < 30% |
30% - < 50% |
50% – < 80% |
≥ 80% |
Dilihat dari tabel 78 ditatas realisasi nilai Indeks Persentase kemampuan reduksi potensi gangguan Th. 2025 sebesar 46,79 hasil perhitungan nilai Indeks Persentase kemampuan reduksi potensi gangguan Th. 2025 kemudian dikonversi sesuai dengan tabel konversi dengan nilai konversi sebesar 4,0 masuk dalam kategori Kinerja Level 4.
Tabel 79
Perbandingan Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan
Tahun 2023 s.d. 2025
| KOMPONEN | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |||||||
Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan |
32,9 |
61 |
185% |
32,99 |
43 |
130% |
68,37 |
46,79 |
68% | ||||||
Grafik 24
Perbandingan Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan Tahun 2023 s.d. 2025

Berdasarkan tabel 79 dan grafik 24 diatas perbandingan antara capaian kinerja Tahun 2024 dengan 2025 Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan mengalami penurunan sebesar 62 atau 62%, dan dibanding tahun 2023 Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan mengalami kenaik
an sebesar 117 atau 117% dilihat dari capain tiga tahun terakhir setiap tahun terjadi peningkatan dan penurunan secara signifikan, namun pada tahun 2025 capaian dapat ditingkatkan hingga melebihi target, di samping itu fungsi Intelkam secara terus menerus meningkatkan pengelolaan potensi gangguan melalui siklus intelijen yaitu pemetaan intelijen dan operasional penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen serta melakukan upaya penajaman terhadap produk intel, sinkronisasi terhadap pemetaan potensi gangguan dan peningkatan kompetensi petugas fungsi.
Tabel 80
Perbandingan Realisasi persentase kemampuan reduksi potensi gangguan tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029
| INDIKATORKINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |
Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan | 68,37 | 46,79 | 68% | 65,98 |
Berdasarkan tabel 80 di atas menunjukkan kinerja Satker persentase kemampuan reduksi potensi gangguan tahun 2025 sebesar 68% sedangkan target jangka menengah kemampuan reduksi potensi gangguan yang terdapat dalam Renstra Tahun 2025-2029 sebesar 65,98, artinya realisasi kinerja tahun 2025 telah mampu melebihi realisasi jangka menengah tahun 2025 sehingga diharapkan Satintelkam dan Unit Intelkam Polsek jajaran Polres Ketapang dapat terus mempertahankan kinerja pada tahun berikutnya.
g). Tingkat Keberhasilan Operasi Kepolisian
Operasi Kepolisian adalah serangkaian kegiatan Polri yang diorganisasikan secara khusus dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terhadap gangguan Kamtibmas. Operasi diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran/target operasi, cara bertindak, kekuatan personel, dukungan logistik, dan anggaran tertentu.
Manajemen Operasi Kepolisian adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pegendalian dalam penyelenggaraan operasi kepolisian.
Tingkat keberhasilan operasi kepolisian mengukur kemampuan Polri dalam menggelar operasi yang bersifat ad-hoc maupun menjalankan operasional yang bersifat rutin. Yang menjadi cakupan adalah kegiatan operasi dan operasional pada pada ranah
Harkamtibmas maupun Gakkum. Indikator kinerja ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri tersebut, perhitungan indikator ini melibatkan faktor yang disebut dengan side-effect, yakni dampak yang merugikan masyarakat atas digelarnya operasi atau kegiatan operasional.
Tabel 81
DATA OPERASI KEPOLISIAN POLRES KETAPANG TAHUN 2025
| NO | JENIS OPSPOL | JUMLAH OPS/NKTO | SPRINT PERS OPS/NKJKP | ANGGARAN/NKA | SARPRAS/NKSP | PILUN/NKP | JUMLAH TO YG DI TETAPKAN | CAPAIAN TO |
| 1 | KEWILAYAHAN | 1.LIONG KAPUAS | 40 | 101.320.000 | 50 | 15 | ||
| 2. KESELAMATAN KAPUAS | 40 | 83.440.000 | 35 | 12 | ||||
| 3. PEKAT KAPUAS | 40 | 83.440.000 | 20 | 18 | 8 | 8 | ||
| 4.PEKAT II KAPUAS | 35 | 52.150.000 | 18 | 18 | 1 | 1 | ||
| 5.PATUH KAPUAS | 29 | 60.494.000 | 20 | 14 | ||||
| 6. PETI KAPUAS | 40 | 83.440.000 | 15 | 16 | 3 | 3 | ||
| 7. ZEBRA KAPUAS | 29 | 60.494.000 | 20 | 15 | ||||
| 2 | TERPUSAT | 8.KETUPAT KAPUAS | 39 | 81.354.000 | 54 | 17 | ||
| 9.LILIN KAPUAS | 40 | 65.560.000 | 77 | 21 | ||||
| JUMLAH | 8 OPERASI | 332 | 671.692.000 | 309 | 146 | 12 | 12 | |
Berdasarkan data di atas, terdapat sembilan Operasi Kepolisian yang telah dilaksanakan selama tahun 2025 yaitu 2 Operasi terpusat dan 7 kewilayahan.Semua Operasi yang telah dilaksanakan telah sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan baik jumlah personel,anggaran,sarpas dan pilun,serta untuk capaian TO telah berhasil diungkap sesuai Target Operasi yang telah ditetapkan dan selama operasi dilangsungkan tidak ada dampak yang merugikan masyarakat.Dengan demikian perhitungan realisasi target dapat dijabarkan sebagai berikut :
Tabel 82
TARGET TINGKAT KEBERHASILAN OPERASI KEPOLISIANTAHUN 2025
| NO | KOMPONEN | TARGET 2025 | REALISASI 2025 | CAPAIAN |
1 | TINGKAT KEBERHASILAN OPERASI KEPOLISIAN |
100 |
100 | |
| INDEKS RASIO | 5 | 5 | ||
𝑇𝐾 = 𝑁𝐾 − 𝑆𝑆
𝑁𝐾 =
𝑁𝐾𝑇𝑂 + 𝑁𝐾𝐽𝐾𝑃 + 𝑁𝐾𝐴 + 𝑁𝐾𝑆𝑃 + 𝑁𝐾𝑃 5
TK : tingkat keberhasilan operasi kepolisian; NK : nilai Keberhasilan;
SS : jumlah kejadian side-effect;
NKTO : Nilai Keberhasilan Target Operasi;
NKJKP : Nilai Keberhasilan Jumlah/Kemampuan Personel; NKA : Nilai Keberhasilan Anggaran;
NKSP : Nilai Keberhasilan Sarana Prasarana; NK : Nilai Keberhasilan Pilun.
𝑁𝐾 =
𝑁𝐾𝑇𝑂 + 𝑁𝐾𝐽𝐾𝑃 + 𝑁𝐾𝐴 + 𝑁𝐾𝑆𝑃 + 𝑁𝐾𝑃
5 =
𝑇𝐾 = 𝑁𝐾 − 𝑆𝑆 = 100 − 0 = 100
100 + 100 + 100 + 100 + 100
5 = 100
Berdasarkan perhitungan di atas maka Tingkat Keberhasilan Operasi Kepolisian tahun 2025 di Polres Ketapang yaitu 100 selanjutnya dapat kita konversikan nilai indikator tersebut menjadi capaian nilai indeks yaitu 5.
h) TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA POLRI
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Harkamtibmas) mengukur kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Indikator kinerja ini terdiri dari lima sub-indikator sebagai berikut:
Tabel 83
Indikator Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri.
| Sub-Indikator | Substansi |
Bukti Langsung (Tangibles) |
|
Keandalan (Reliability) |
|
Daya Tanggap (Responsiveness) |
|
Jaminan (Assurance) |
|
Kesesuaian (Conformance) |
|
Kelima sub-indikator tersebut diterapkan untuk mengukur layanan dari fungsi Harkamtibmas berikut: Lantas, Intel, Sabhara, dan Binmas. Survei untuk memperoleh data dilaksanakan berdasarkan metodologi yang dikembangkan oleh Puslitbang Polri. Penilaian berdasarkan dokumen terkait hasil Survei Kepuasan Masyarakat Aspek Harkamtibmas (Puslitbang).
Adapun Rumusan Sbb :
5
T = ∑ 𝐾𝑖
i=1
T : tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Harkamtibmas); Ki : rerata dari kepuasan masyarkat terhadap sub-indikator (K1 = Bukti Langsung, K2 = Keandalan, K3 = Daya Tanggap, K4 = Jaminan, K5 = Kesesuaian).
Tabel 84
TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA POLRI tahun 2025
INDIKATOR KINERJA | KOMPONEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Pemeliharaan | Tingkat | |||
| Keamanandan | Kepuasan | |||
Keterteiban Masyarakatyang | Masyarakat terhadap kinerja | 80,47 % | 82,52% | 102,55% |
| Resfonsifdan | Polri (aspek | |||
| Prediktif. | Harkamtibmas) | |||
| Konversi Indeks | 3,24 | 3,40 | 104,94% | |
Berdasarkan tabel 84 di atas Berdasarkan tabel di atas menunjukkan persentase kemampuan Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Polri tahun 2025 Memenuhi target sebesar 80,47 dengan Realisasi 82,5 dengan Capaian 102,52 % yang Dimana melebihi Target yang telah di tentukan.
Tabel 85
Perbandingan Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri dari tahun 2023 sd. 2025
| INDIKATOR KINERJA UTAMA | KOMPONEN | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
Pemeliharaan Keamanan dan Keterteiban Masyarakat yang Resfonsif dan Prediktif. | Tingkat Kepuasan Masyarakatterhadap kinerja Polri (aspek Harkamtibmas) |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
80,47% |
82,52% |
102,55% |
Berdasarkan tabel 85 di atas pada tahun 2025 dengan target 80,47 % dan Realisasi 82,52%,Dimana Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja Polri telah melebihi target yang telah ditentukan, sedangkan di tahun 2023 dan di tahun 2024 target Tingkat kepuasan Masyarakat terhadap kinerja Polri sebesar 0%, dikarenakan di tahun 2023 dan 2024 belum termasuk target Renstra tahun 2025-2029, di tahun 2025 ini merupakan tahun pertama dimulainya target Renstra tersebut.
Tabel 86
Perbandingan Realisasi persentase Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Polri tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |
Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri |
80,47 |
82,5 |
102,52% |
84,47 |
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan persentase kemampuan Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Polri tahun 2025 Memenuhi target sebesar 80,47 dengan Realisasi 82,5 dengan Capaian 102,52 % yang Dimana melebihi Target yang telah di tentukan, dengan Keberhasilannya Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Polri Semoga selalu Memberikan Peningkatan, hingga target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Tahun 2029 yang sebesar 85,47.
- SASARAN STRATEGIS 2 Penegakkan Hukum yang Humanis, Akuntabel, dan Berkeadilan
1) Clearance rate adalah proporsi jumlah kasus atau peristiwa kejahatan yang selesai ditangani oleh Polisi dibandingkan dengan jumlah total kasus kejahatan (crime total) yang terjadi. Kejahatan konvensional adalah kejahatan terhadap jiwa, harta benda, dan kehormatan yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis baik dilakukan dengan cara-cara biasa maupun dimensi baru, yang terjadi di dalam negeri. Clearance rate kejahatan konvensional dengan penyelesaian kasus yang harus ditangani dalam satu tahun, baik yang berjalan (baru) maupun yang tunggakan (tertunda).
Clearance rate adalah kasus atau peristiwa kejahatan yang telah mencapai pada tahapan sebagai berikut: P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penunutut umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan), Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3-Lid), Restorative Justice (RJ). Dimana dalam proses penyidikan tindak pidana dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Clearance Rate Kejahatan Konvensional adalah suatu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat penyelesaian kejahatan-kejahatan yang termasuk ke dalam kategori kejahatan Konvensional, adapun rumus penghitungan Indeks kejahatan konvensional sebagai berikut:
X1 = 𝐾𝑆 x 100%
𝐾𝐷
Keterangan:
X1 : clearance rate kejahatan konvensional;
KS : jumlah kasus kejahatan konvensional yang selesai pada tahun berjalan;
KD : jumlah kasus kejahatan konvensional yang perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan.
KS = KB + KT
KS : jumlah kasus kejahatan konvensional yang selesai pada tahun berjalan;
KB : jumlah penyelesaian kasus kejahatan konvensional yang masuk pada tahun berjalan dan selesai pada tahun berjalan;
KT : jumlah penyelesaian kasus kejahatan konvensional tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan.
KD = KM + KP
KD : jumlah kasus kejahatan konvensional yang perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan;
KM : jumlah kasus kejahatan konvensional yang masuk pada tahun berjalan;
KP : jumlah kasus kejahatan konvensional tahun sebelumnya yang ditangani pada tahun berjalan dan dapat diselesaikan.
Hasil perhitungan di atas selanjutnya dikonversi sesuai dengan tabel konversi dibawah ini:
Tabel 87
Konversi nilai indikator clearance kejahatan konvensional
Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5) | 1,0 – <2,0 | 2,0 – <3,0 | 3,0 – < 4,25 | 4,25 – < 4,75 | 4,75 – 5,0 |
Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 | |
Clearance rate kejahatan konvensional |
C < 30 |
30≤C<55 |
55≤C<85 |
85≤C<95 |
C ≥ 95 |
Berikut ini ditampilkan data capaian kinerja Indeks Clearance Rate Kejahatan Konvensional Polres Ketapang Tahun 2025 sebagaimana di bawah ini:
Tabel 88
Capaian Clearance Rate kejahatan konvensional Tahun 2025
INDIKATOR KINERJA | KOMPONEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Indeks Gakkum | Clearance Rate Kejahatan Konvensional |
61,03% |
63,17% |
103,51% |
| Konversi Indeks | 3,25 | 3,34 | 102,77% | |
Grafik 25
Capaian Clearance Rate kejahatan konvensional Tahun 2025
1.200 1.000 800 600 400 200 | |||||
| 0 | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
| 623 | 1.010 | ||||
| 380 | 638 | ||||
| 61,03 | 63,17 | 103,51 | |||
Berdasarkan data pada tabel 88 dan grafik 25 di atas dapat diuraikan bahwa pada Tahun 2025 Sat Reskrim Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Ketapang telah berhasil mencapai hingga melebihi target Clearance Rate Kejahatan Konvensional yang telah ditetapkan dari target sebesar 61,03%. Realisasi penyelesaian perkara kejahatan konvensional menunjukkan tren positif dengan tingkat penyelesaian mencapai 63,17% atau 638 kasus dari total kasus 1.010 kasus dengan capaian kinerja sebesar 103,51%. realisasi tersebut dicapai dari penyelesaian perkara tahun 2025 sebanyak 549 kasus dan penyelesaian perkara pada tahun sebelumnya sebanyak 89 kasus. ini menunjukkan bahwa kinerja Sat Reskrim Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres ketapang dalam penanganan kasus kejahatan Konvensional di daerah hukum Polres Ketapang selama Tahun 2025 sudah optimal
karena telah memenuhi target yang ditetapkan. Berdasarkan tabel 88 konversi nilai indkes Clearance Rate kejahatan konvensional dengan nilai 3,34 masuk dalam kategori level 3.
Keberhasilan ini dapat dicapai karena adanya ketersediaan dukungan anggaran untuk kegiatan lidik sidik Tindak Pidana Umum yang terdapat dalam DIPA Satker T.A. 2025, sebesar Rp. 650.285.000,- ( enam ratus lima puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) .dan pada bulan oktober Sat Reskrim Polres Ketapang Mendapatkan dukungan Penambahan Anggaran sebesar Rp.645.100.000 ( enam ratus empat puluh lima juta seratus ribu rupiah) , sarana prasarana yang memadai dan siap operasional seperti gedung kantor/ruang kerja yang nyaman, Ranmor, Senpi, Alsus/Almatsus Polri, peralatan kantor dan sebagainya yang dimiliki fungsi Reskrim telah menunjang kelancaran kegiatan Tupoksi serta kuantitas personel dan tingkat kualitas SDM penyidik yang semakin membaik sangat besar peranannya dalam keberhasilan fungsi Reskrim untuk menghasilkan kinerja yang optimal khususnya pencapaian target indikator kinerja Clearance Rate Kejahatan Konvensional Tahun 2025.
Di samping itu dalam mencapai target clearance kejahatan konvensional masih terdapat hambatan atau kendala yang dialami penyidik dalam menyelesaikan suatu perkara yaitu ,Masih kurangnya alat bukti dari beberapa kasus yang sedang ditangani sehingga memelukan perpanjangan waktu dalam proses penyelidikan maupun Penyidikanya.dan beberapa kasus yang saat ini sudah di kirim berkas perkaranya masih menunggu petunjuk dari Pihak JPU untuk proses pelaksanaan Tahap II dan yang terakhir terjadinya peningkatan jumlah kasus yang terjadi pada triwulah ke 4 dibanding triwulan sebelumnya sehingga perkara tersebut sampai saat ini masih dalam proses Penyidikan.
Hasil dari perolehan realisasi Clearance Rate kejahatan konvensional diperoleh pada tabel 88 di atas dari jumlah laporan yang dterima dan yang berhasil diselesaikan oleh Penyidik sebagaimana tabel di bawah ini:
Tabel 89
Data target dan realisasi jumlah laporan dan kasus yang selesai ditangani pada kejahatan konvensional tahun 2025
| JENIS KEJAHATAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||||
| LAPOR | SELESAI | SELRA | LAPOR | SELESAI | SELRA | ||
| KONVENSIONAL | 623 | 380 | 61% | 1010 | 638 | 63% | 103,51% |
Dari data pada tabel 89 di atas dapat dijelaskan bahwa Laporan dan kasus yang ditangani kejahatan Konvensional pada tahun 2025 sebanyak 1010 kasus yang terdiri dari laporan tahun 2025 sebanyak 704 kasus dan penanganan perkara tahun 2024 sebanyak 75 kasus ,penanganan perkara tahun 2023 sebanyak 38 kasus, penanganan perkara tahun 2022 sebanyak 27 kasus, penanganan perkara tahun 2021 sebanyak 20 kasus, penanganan perkara tahun 2020 sebanyak 15 kasus, penanganan perkara tahun 2019 sebanyak 14 kasus dan penanganan perkara tahun 2018 sebanyak 117 kasus, dibanding target naik sebanyak 600 kasus atau (146%). Realisasi penyelesaian sebanyak 638 kasus (63,17%) yang terdiri dari penyelesaian kasus perkara tahun 2025 sebanyak 549 kasus dan penyelesaian perkara tahun sebelumnya sebanyak 89 kasus. Dibanding target realisasi penyelesaian pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebanyak 302 kasus ( 89,88%). dari tablel pada tahun 2025 terdapat kenaikan baik lapor maupun penyelesaianya. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus yang diterima maupun yang harus ditangani pada tahun 2025, hal ini terjadi karena Sat reskrim masih melakukan progress penanganan perkara tunggakan dari tahun 2018 s/d tahun 2024 kemudian sat reskrim dan unit Reskrim jajaran Polres Ketapang banyak menerima laporan pengaduan dari masyarakat khususnya kasus Pencurian, perlindungan anak dan kasus Penggelapan dan Penipuan kemudian pada saat dilakukan gelar perkara laporan tersebut terdapat cukup bukti sehingga terhadap perkara dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Adanya pengungkapan kasus kasus khusunya kejahatan illegal dan kasus yang termasuk dalam program asta cita. Kejahatan Konvesional yang berhasil diungkap oleh penyidik Sat Reskrim Polres Ketapang dan Polsek Jajaran Polres Ketapang Polda Kalbar adalah perbuatan Cabul, perjudian, pencurian biasa, Curat, Curas, Curanmor, penggelapan, penipuan, pemalsuan surat, penadahan, persetubuhan anak, penyerobotan tanah, Perjudian, Perkebunan Untuk di tahun 2025 tidak terdapat kasus menonjol tetapi terdapat kasus yang menjadi atensi Pimpinan yaitu terkait Pencurian TBS yang terjadi di lokasi perkebunan PT PTS , PT BAL dan PT SN yang say ini sedang dalam Proses Penyelidikan , Kasus menjadi atensi dikarenakan melibatkan Masyarakat pada tiga kecamatan ,Kecamatan Laur, Kecamatan Marau dan
Kecamatan Air Upas .Tiga kasus tertinggi pada tahun 2025 yaitu Pencurian 398 Kasus, Penggelapan 83 Kasus dan Curanmor 59 Kasus..
Tabel 90
Perbandingan Clearance Rate kejahatan konvensional tahun 2023, s.d. 2025
| INDIKATOR KINERJA UTAMA | KOMPONEN | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
Indeks Gakkum | Clearance Rate kejahatan konvensional |
82,00% |
95,51% |
116,48% |
81,35% |
81,17% |
99,77% |
61,03% |
63,17% |
103,50% |
Grafik 25
Perbandingan indeks Clearance Rate kejahatan konvensional tahun 2023 s.d. 2025
120,00%
100,00%
80,00%
60,00%
40,00%
20,00%
| 0,00% | 2023 | 2024 | 2025 |
| 82,00% | 81,35% | 61,03% | |
| 95,51% | 81,17% | 63,17% | |
| 116,48% | 99,77% | 103,50% |
Dilihat dari tabel 90 dan grafik 25 di atas perbandingan antara capaian kinerja Tahun 2023 s.d. 2025 menunjukkan tren fluktuatif. Dapat dianalisa dan dievaluasi dari sisi Persentase capaian kinerja Clearance rate kejahatan konvensional cenderung meningkat pada Tahun 2025 dibanding tahun 2024 mengalami Peningkatan sebesar 0,04%, dan dibanding tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 0,13%.
Namun dari segi Penyelesaian perkara selama tiga tahun berturut selalu mengalami penurunan hal ini dikarenakan tahun 2025 sudah memasuki pembaharauan Renstra dimana tahun 2025 tahun pertama dimulainya Renstra untuk
tahun 2025-2029 sehingga pola penghitungan rumus Clearance Rate kejahatan Konvensional mengalami perubahan sehingga jika dilakukan perbandingan dengan tahun 2023 dan tahun 2024 mengalami penurunan yang signifikan,
hal ini dikarenakan Clearance rate kejahatan konvensional tahun 2025-2029 dengan menghitung total jumlah kaus ditahun berjalan ditambah dengan jumlah tunggakan kasus tahun sebelumnya begitu juga dengan penyelesaian perkara yaitu jumlah penyelesaian kasus kejahatan konvensional yang masuk pada tahun berjalan dan selesai pada tahun berjalan ditambah jumlah penyelesaian kasus kejahatan konvensional tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan.
Berbeda dengan renstra tahun 2020-2024 rumus Clearance rate kejahatan konvensional yang hanya menghitung total kasus ditahun berjalan atau hanya dalam satu tahun sedangkan penyelesaian kasus menghitung total penyelesaian kasus pada tahun berjalan. Berdasarkan rumus penghitungan Clearance rate kejahatan konvensional tahun 2025-2029 maka realisasi penyelesian kasus kejahatan konvensional tidak dapat meningkat atau melampaui realisasi penyelesian kasus kejahatan konvensional tahun sebelumnya
Tabel 91
Perbandingan realisasi indeks clearance rate kejahatan konvensional tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029
| TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET |
| 61,03% | 63,17% | 103,51% | 73,83% |
Dari tabel 91 di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi Clearance Rate Kejahatan Konvensional tahun 2025 realisasi 63,17% dibanding target jangka menengah tahun 2025-2029 sebesar 73,83% capaian masih dibawah target, terdapat selisih kurang 10,66% untuk mencapai target 2029,. Diharapkan Satreskrim dan Unit Reskrim jajaran Polres Ketapang dapat meningkatkan kinerja pada tahun berikutnya.
- Clearance rate adalah proporsi jumlah kasus atau peristiwa kejahatan yang selesai ditangani oleh Polisi dibandingkan dengan jumlah total kasus kejahatan (crime total) yang terjadi. Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang terorganisir, yang wilayah operasinya meliputi beberapa negara, yang berdampak kepada kepentingan politik,
pemerintahan, sosial budaya dan ekonomi suatu negara dan bersifat global, serta dengan maraknya kasus perjudian indikator ini dapat digunakan untuk mengukur clearance rate terhadap kasus judi online. Clearance rate kejahatan transnasional dengan penyelesaian kasus yang harus ditangani dalam satu tahun, baik yang berjalan (baru) maupun yang tunggakan (tertunda).
Clearance rate adalah kasus atau peristiwa kejahatan yang telah mencapai pada tahapan sebagai berikut: P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penunutut umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan), Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3-Lid), Restorative Justice (RJ). Dimana dalam proses penyidikan tindak pidana dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Clearance Rate Kejahatan Transnasional adalah suatu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat penyelesaian kejahatan-kejahatan yang termasuk ke dalam kategori kejahatan Transnasional, adapun rumus penghitungan Indeks kejahatan konvensional sebagai berikut.
X2 = 𝐾𝑆 x 100%
𝐾𝐷
Keterangan:
X2 : clearance rate kejahatan Transnasional;
KS : jumlah kasus kejahatan Transnasional yang selesai pada tahun berjalan;
KD : jumlah kasus kejahatan Transnasional yang perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan.
KS = KB + KT
KS : jumlah kasus kejahatan Transnasional yang selesai pada tahun berjalan;
KB : jumlah penyelesaian kasus kejahatan Transnasional yang masuk pada tahun berjalan dan selesai pada tahun berjalan;
KT : jumlah penyelesaian kasus kejahatan Transnasional tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan.
KD = KM + KP
KD : jumlah kasus kejahatan Transnasional yang perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan;
KM : jumlah kasus kejahatan Transnasional yang masuk pada tahun berjalan;
KP : jumlah kasus kejahatan Transnasional tahun sebelumnya yang ditangani pada tahun berjalan dan dapat diselesaikan.
Tabel 92
Konversi Nilai Clearance Rate kejahatan transnasional
Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5) | 1,0 – <2,0 | 2,0 – <3,0 | 3,0 – < 4,25 | 4,25 – < 4,75 | 4,75 – 5,0 |
Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 | |
Clearance rate Kejahatan Transnasional |
C < 30 |
30≤C<55 |
55≤C<85 |
85≤C<95 |
C ≥ 95 |
Berikut ini ditampilkan data capaian kinerja Indeks Clearance Rate Kejahatan Transnasional Tahun 2025 sebagaimana tabel di bawah ini:
Tabel. 93
Clearance Rate kejahatan Transnasional Tahun 2025
INDIKATOR KINERJA | KOMPONEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Indeks Gakkum | Clearance Rate Kejahatan Transnasional |
49,45% |
79,49% |
160,75% |
| Konversi Indeks | 2,79 | 4,02 | 144,09% | |
Grafik 26
Clearance Rate kejahatan Transnasional Tahun 2025


![]()
Berdasarkan data pada tabel 93 dan grafik 26 di atas dapat diuraikan bahwa pada Tahun 2025 Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Ketapang telah berhasil mencapai hingga melebihi target Clearance Rate Kejahatan Transnasional yang telah ditetapkan dari target sebesar 49,45%. Realisasi penyelesaian perkara kejahatan Transnasional menunjukkan tren positif dengan tingkat penyelesaian mencapai 79,49% atau 124 kasus dari total 156 kasus dengan capaian kinerja sebesar 160,75%. realisasi tersebut dicapai dari Satresnarkoba dan Satreskrim dengan rincian sebagai berikut:
- Satresnarkoba
Penyelesaian perkara kejahatan transnasional sebesar 79,31% dari Laporan polisi yang diterima tahun 2025 sebanyak 115 kasus dan tunggakan Laporan Polisi tahun 2024 sebanyak 30 kasus total seluruh Laporan Polisi 145 kasus, penyelesaian perkara sebanyak 115 kasus terdiri dari 85 kasus Laporan Polisi tahun 2025 dan 30 kasus tunggakan Laporan Polisi tahun 2024. Dari hasil penyelesaian perkara sebesar 79,31% kemudian dikonversi berdasarkan tabek konversi nilai Clearance Rate kejahatan transnasional sebesar 4,01 masuk dalam kinerja level 3
- Satreskrim
Penyelesaian perkara kejahatan transnasional sebesar 81,82% dari Laporan polisi yang diterima tahun 2025 sebanyak 7 kasus dan tunggakan Laporan Polisi tahun 2024 sebanyak 4 kasus total seluruh Laporan Polisi 11 kasus, penyelesaian perkara sebanyak 9 kasus terdiri dari 7 kasus Laporan Polisi tahun 2025 dan 2 kasus tunggakan Laporan Polisi tahun 2024. Dari hasil penyelesaian perkara sebesar 81,82% kemudian dikonversi berdasarkan tabek konversi nilai Clearance Rate kejahatan transnasional sebesar 4,12 masuk dalam kinerja level 3.
![]()
Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa kinerja Satresnarkoba dan Satrreskrim Polres Ketapang dalam penanganan kasus kejahatan Transnasional di daerah hukum Polres Ketapang selama Tahun 2025 sudah optimal karena telah mampu memenuhi target yang ditetapkan. Berdasarkan tabel konversi nilai indkes Clearance Rate kejahatan Transnasional sebesar 79,49% dengan nilai konversi 4,02 masuk dalam kategori kinerja level 3.
Keberhasilan ini dapat dicapai karena adanya ketersediaan dukungan anggaran untuk kegiatan lidik sidik TP Transnasional yang terdapat dalam DIPA Polres Ketapang T.A. 2025 sarana prasarana yang memadai dan siap operasional seperti gedung kantor/ruang kerja yang nyaman, Ranmor, Senpi, Alsus/Almatsus Polri, peralatan kantor dan sebagainya yang dimiliki Satresnakoba dan Satreskrim telah menunjang kelancaran kegiatan Tupoksi serta kuantitas personel dan tingkat kualitas SDM penyidik yang baik sangat besar peranannya dalam keberhasilan untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
Tabel 94
Data realisasi jumlah laporan dan kasus yang selesai ditangani pada kejahatan Transnasional tahun 2025
| NO | SATUAN | LAPOR | SELESAI | % |
| 1 | SATRESKRIM | 11 | 9 | 81,82% |
| 2 | SATRESNRKOBA | 145 | 115 | 79,31% |
| 3 | POLSEK DELTAPAWAN | 0 | 0 | 0% |
| 4 | POLSEK MATANHILIR SELATAN | 0 | 0 | 0% |
| 5 | POLSEK KENDAWANGAN | 0 | 0 | 0% |
| 6 | POLSEK TUMBANG TITI | 0 | 0 | 0% |
| 7 | POLSEK JELAI HULU | 0 | 0 | 0% |
| 8 | POLSEK MARAU | 0 | 0 | 0% |
| 9 | POLSEK MANISMATA | 0 | 0 | 0% |
| 10 | POLSEK NANGA TAYAP | 0 | 0 | 0% |
| 11 | POLSEK SANDAI | 0 | 0 | 0% |
| 12 | POLSEK SEI LAUR | 0 | 0 | 0% |
| 13 | POLSEK SIMPANG HULU | 0 | 0 | 0% |
| NO | SATUAN | LAPOR | SELESAI | % |
| 14 | POLSEK BENUAKAYONG | 0 | 0 | 0% |
| 15 | POLSEK MUARA PAWAN | 0 | 0 | 0% |
| 16 | POLSEK MATANHILIR UTARA | 0 | 0 | 0% |
| 17 | POLSEK SIMPANG DUA | 0 | 0 | 0% |
| 18 | PERKARA TAHUN 2024 | 0 | 2 | 100 |
| JUMLAH | 156 | 124 | 79,49% | |
Tabel 95
Perbandingan Clearance Rate kejahatan Transnasional Tahun 2023 s.d. 2025
| INDIKATOR KINERJA UTAMA | KOMPONEN | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
Indeks Gakkum | Clearance Rate kejahatan Transnasional |
77,60% |
84,31% |
108,65% |
76,32% |
95,93% |
125,69% |
49,45% |
79,49% |
160,75% |
Grafik 27
Perbandingan indeks Clearance Rate kejahatan Transnasional Tahun 2023 s.d. 2025
180
160
140
120
100
80
60
40
20
| 0 | Lapor2023 | Selesai2023 | Selra 2023 | Lapor2024 | Selesai2024 | Selra2024 | Lapor2025 | Selesai2025 | Selra2025 |
| 76 | 59 | 77,60 | 76 | 58 | 76,32 | 152 | 75 | 49,45 | |
| 102 | 86 | 84,31 | 123 | 118 | 95,93 | 156 | 124 | 79,49 | |
| - | - | 108,65 | - | - | 125,71 | - | - | 160,75 |
Dilihat dari tabel 95 dan grafik 27 di atas perbandingan antara capaian kinerja Tahun 2023 s.d. 2025 dapat dianalisa dan dievaluasi dari sisi Persentase capaian kinerja Clearance rate kejahatan Transnasional salama 3 tahun berturut selalu mengalami peningkatan pada Tahun 2025 dibanding tahun 2024 mengalami
Peningkatan sebesar 3,04%, dan dibanding tahun 2023 juga mengalami peningkatan sebesar 52,10%.
Namun dari segi Penyelesaian perkara selama tiga tahun berturut terjadi naik turun dan dibanding dua tahun kebelakang penyelesaian perkara mengalami penurunan, penyelesaian perkara tahun 2025 dibanding tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 16,45% dan dibanding tahun 2024 juga mengalami penurunan sebesar 4,83%, hal ini dikarenakan tahun 2025 sudah memasuki pembaharauan Renstra dimana tahun 2025 tahun pertama dimulainya Renstra untuk tahun 2025-2029 sehingga pola penghitungan rumus Clearance Rate kejahatan Transnasional mengalami perubahan sehingga jika dilakukan perbandingan dengan tahun 2023 dan tahun 2024 mengalami penurunan,
hal ini dikarenakan penghitungan Clearance rate kejahatan Transnasional tahun 2025-2029 dengan menghitung total jumlah kaus ditahun berjalan ditambah dengan jumlah tunggakan kasus tahun sebelumnya begitu juga dengan penyelesaian perkara yaitu jumlah penyelesaian kasus kejahatan Transnasional yang masuk pada tahun berjalan dan selesai pada tahun berjalan ditambah jumlah penyelesaian kasus kejahatan Transnasional tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan.
Berbeda dengan renstra tahun 2020-2024 rumus Clearance rate kejahatan Transnasional yang hanya menghitung total kasus ditahun berjalan atau hanya dalam satu tahun sedangkan penyelesaian kasus menghitung total penyelesaian kasus pada tahun berjalan. Berdasarkan rumus penghitungan Clearance rate kejahatan Transnasional tahun 2025-2029 maka realisasi penyelesian kasus kejahatan konvensional tidak dapat meningkat atau melampaui realisasi penyelesian kasus kejahatan konvensional tahun sebelumnya.
Tabel 96
Perbandingan realisasi indeks clearance rate kejahatan Transnasional tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |
Clearance Rate kejahatan Transnasional | 49,45% | 79,49% | 160,75% | 56,67% |
Dari tabel 96 di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi Clearance Rate Kejahatan Transnasional sudah tercapai hingga melebihi target jangka menengah Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029 sebesar 22,82%. Hal ini menunjukkan capaian kinerja clearance rate kejahatan konvensional tahun 2025 sangat baik dikarenakan telah mampu mencapai hingga melebiih target jangka menengah tahun 2025-2029.
- Clearance rate adalah proporsi jumlah kasus atau peristiwa kejahatan yang selesai ditangani oleh Polisi dibandingkan dengan jumlah total kasus kejahatan (crime total) yang terjadi. Kejahatan terhadap kekayaan negara adalah kejahatan yang berdampak kepada kerugian negara yang dilakukan oleh perorangan, secara bersama-sama, dan/atau korporasi (suatu badan). Clearance rate kejahatan kekayaan negara dengan penyelesaian kasus yang harus ditangani dalam satu tahun, baik yang berjalan (baru) maupun yang tunggakan (tertunda).
Clearance rate adalah kasus atau peristiwa kejahatan yang telah mencapai pada tahapan sebagai berikut: P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penunutut umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan), Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3-Lid), Restorative Justice (RJ). Dimana dalam proses penyidikan tindak pidana dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Clearance Rate Kejahatan Transnasional adalah suatu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat penyelesaian kejahatan-kejahatan yang termasuk ke dalam kategori kejahatan Transnasional, adapun rumus penghitungan Indeks kejahatan konvensional sebagai berikut:
X3 = 𝐾𝑆 x 100%
𝐾𝐷
Keterangan:
X2 : clearance rate kejahatan Kekayaan Negara;
KS : jumlah kasus kejahatan Kekayaan Negara yang selesai pada tahun berjalan;
KD : jumlah kasus kejahatan Kekayaan Negara yang perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan.
KS = KB + KT
KS : jumlah kasus kejahatan yang selesai pada tahun berjalan;
KB : jumlah penyelesaian kasus kejahatan Kekayaan Negara yang masuk pada tahun berjalan dan selesai pada tahun berjalan;
KT : jumlah penyelesaian kasus kejahatan Kekayaan Negara tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan.
KD = KM + KP
KD : jumlah kasus kejahatan Kekayaan Negara yang perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan;
KM : jumlah kasus kejahatan Kekayaan Negara yang masuk pada tahun berjalan;
KP : jumlah kasus kejahatan Kekayaan Negara tahun sebelumnya yang ditangani pada tahun berjalan dan dapat diselesaikan.
Hasil perhitungan di atas selanjutnya dikonversi sesuai dengan tabel konversi dibawah ini:
Tabel 97
Konversi nilai indikator Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara
| Konversi nilaiindikator ke indeks (skala 1-5) | 1,0–<2,0 | 2,0 – <3,0 | 3,0 – < 4,25 | 4,25 – < 4,75 | 4,75 – 5,0 |
Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 | |
Clearance Rate Kejahatan Kekayaan Negara | C < 30 | 30≤C<55 | 55≤C<85 | 85≤C<95 | C ≥ 95 |
Berikut ini ditampilkan data capaian kinerja Indeks Clearance Rate Kejahatan Kekayaan Negara Polres Ketapang Tahun 2025 sebagaimana di bawah ini:
Tabel. 98
Capaian Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara Tahun 2025
INDIKATOR KINERJA | KOMPONEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
Indeks Gakkum | Clearance Rate Kejahatan KekayaanNegara | 81,88% | 63,16% | 77,14% |
Grafik 28
Capaian Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara Tahun 2025
| TARGET | 81,88% |
| 63,16% | |
| CAPAIAN | 77,14% |
Berdasarkan data pada tabel 98 dan grafik 28 di atas dapat diuraikan bahwa Tahun 2025 Satreskrim Polres Ketapang telah menetapkan target Clearance Rate Kejahatan Kekayaan negara sebesar 81,88% dengan realisasi sebesar 63,16% dengan capaian kinerja sebesar 77,14%. Sesuai tabel 78 di atas nilai konversi Indeks Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara sebesar 63,16 masuk dalam kategori kinerja level 3. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Unit Tipikor dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Ketapang belum optimal dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus kejahatan Kekayaan Negara yang terjadi selama tahun 2025 di daerah hukum Polres Ketapang. Sehingga belum memenuhi atau mencapai target yang telah ditetapkan.
Dari segi anggaran, sarana prasaran, kualitas dan Kuantitas penyidik tidak mengalami kendala namun ada beberapa hal yang mempengaruhi belum tercapainya target Penyelesaian yang ditetapkan yaitu adanya Peningkatan jumlah kasus kejahatan Kekayaan Negara pada tahun 2025 yang terjadi pada triwulan III dan IV sehingga proses penyelesaian Clearance Rate Kejahatan Kekayaan Negara tahun 2025 belum memenuhi target hal tersebut dikarenakan beberapa perkara masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dimana masih memerlukan keterangan saksi-saksi maupun keterangan ahli.
proses penanganan perkara memerlukan keterangan Ahli sehingga membutuhkan waktu yang agak lama proses penanganan perkara ditambah dengan saksi Ahli tidak dapat memenuhi jadwal pemeriksaan sesuai jadwal penyidik dikarenakan Adanya instansi lain yang juga menangani kasus kejahatan terhadap kekayaan Negara serta banyaknya permintaan permintaan permintaan saksi Ahli,
dengan Keterbatasan jumlah Saksi Ahli yang akhirnya penyidik harus menunggu jadwal kapan saksi ahli dapat dimintai keterangan.
Untuk meningkatkan capaian perkara Kejahatan kekayaan Negara Sat Reskrim Polres ketapang meningkatkan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait yakni dengan fungsi CJS (Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Lapas), Inspektorat, Pemda Ketapang, pihak Bank Swasta/Negeri dan sebagainya dalam rangka kelancaran proses Penyelidikan maupun Penyidikan dan penyelesaian perkara TP terhadap Kekayaan Negara.
Hasil dari perolehan realisasi Clearance Rate kejahatan Kekayaan negara sebesar 63,16% diperoleh dari jumlah laporan yang diterima pada tahun 2025 dan penanganan perkara tahun sebelumnya dan yang berhasil diselesaikan oleh Penyidik sebagaimana tabel di bawah ini
Tabel 99
Data target dan realisasi jumlah laporan dan kasus yang selesai ditangani pada kejahatan Kekayaan Negara tahun 2025
| JENIS KEJAHATAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||||
| LAPOR | SELESAI | SELRA | LAPOR | SELESAI | SELRA | ||
| KEKAYAAN NEGARA | 46 | 38 | 81,88% | 38 | 24 | 63,16% | 77,14% |
Dari data pada tabel 99 di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi jumlah laporan Kejahatan Kekayaan Negara yang diterima oleh Satreskrim Polres Ketapang tahun 2025 sebanyak 19 kasus dan penanganan perkara tahun 2024 sebanyak 18 kasus dan penanganan perkara tahun 2023 sebanyak 1 kasus. Terdapat penurunan kasus sebanyak 8 kasus atau 17,39% dari jumlah target laporan sebanyak 46 kasus serta untuk realisasi jumlah laporan kejahatan Kekayaan Negara yang selesai ditangani sebanyak 24 kasus terdapat penurunan sebanyak 14 kasus atau 36,84% dari target laporan selesai tahun 2025 sebanyak 38 kasus. meskipun terjadi penurunan jumlah kasus kejahatan Kekayaan Negara yang diterima yang artinya tugas preventif yang dilakukan sudah berhasil dilakukan namun tidak dibarengi dengan persentase penyelesaian kasus yang ditangani pada tahun 2025 dikarenakan adanya peningkatan beban kerja, keterbatasan Personel dan kompleksitas perkara yang membutuhkan
waktu yang lama. berikut ditampilkan data kasus kejahatan Kekayaan Negara yang dilaporkan dan yang berhasil diselesaikan selama tahun 2025 sebagaimana tabel di bawah ini :
Tabel 100
Data Kejahatan Kekayaan Negara Tahun 2025
| NO | SATUAN | LAPOR | SELESAI | % |
| 1 | SATRESKRIM | 18 | 23 | 127,77% |
| 2 | POLSEK DELTA PAWAN | 0 | 0 | 0% |
| 3 | POLSEK MATAN HILIRSELATAN | 0 | 0 | 0% |
| 4 | POLSEK KENDAWANGAN | 0 | 0 | 0% |
| 5 | POLSEK TUMBANG TITI | 0 | 0 | 0% |
| 6 | POLSEK JELAI HULU | 0 | 0 | 0% |
| 7 | POLSEK MARAU | 0 | 0 | 0% |
| 8 | POLSEK MANIS MATA | 0 | 0 | 0% |
| 9 | POLSEK NANGATAYAP | 0 | 0 | 0% |
| 10 | POLSEK SANDAI | 0 | 0 | 0% |
| 11 | POLSEK SEI LAUR | 0 | 0 | 0% |
| 12 | POLSEK SIMPANG HULU | 0 | 0 | 0% |
| 13 | POLSEK BENUA KAYONG | 0 | 0 | 0% |
| 14 | POLSEK MUARA PAWAN | 1 | 1 | 100% |
| 15 | POLSEK MATANHILIR UTARA | 0 | 0 | 0% |
| 16 | POLSEK SIMPANG DUA | 0 | 0 | 0% |
| 17 | PENANGANAN PERKARA TAHUN 2024 | 18 | 0 | 0% |
| 18 | PENANGANAN PERKARA TAHUN 2023 | 1 | 0 | 0% |
| JUMLAH | 38 | 24 | 63,15% | |
Berdasarkan data pada tabel 100 di atas maka dapat dijelaskan penyelesaian kasus kejahatan kekayaan Negara yang paling tinggi Satreskrim, kemudian diikuti Polsek Muara Pawan terdapat 1 kasus Pada tahun 2025 yang didominiasi kasus, pertambangan dan migas/penyalahgunaan BBM Subsidi serta Illegal Loging dan tindak pidana Korupsi.
Tabel 101
Perbandingan Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara Tahun 2023 s.d. 2025
| INDIKATOR KINERJA UTAMA | KOMPONEN | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
Indeks Gakkum | Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara |
85% |
107,89% |
126,93% |
85% |
53,06% |
62,42% |
81,88% |
63,16% |
77,14% |
Grafik 29
Perbandingan indeks Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara Tahun 2023 s.d. 2025
140,00%
120,00%
100,00%
80,00%
60,00%
40,00%
20,00%
| 0,00% | 2023 | 2024 | 2025 |
| 85,00% | 85,00% | 81,88% | |
| 107,89% | 53,06% | 63,16% | |
| 126,93% | 62,42% | 77,14% |
Dilihat dari tabel 101 dan grafik 29 di atas perbandingan antara capaian kinerja Tahun 2023 s.d. 2025 dapat dianalisa dan dievaluasi bahwa capaian kinerja Clearance rate kejahatan Kekayaan Negara selama tiga tahun berturut mengalami turun naik. Tahun 2025 kinerja Satreskrim Polres Ketapang dalam penyelesaian perkara kejahatan kekayaan negara mengalami peningkatan dikarenakan telah berhasil melampaui capaian tahun lalu yaitu Tahun 2025 dibanding tahun 2024 mengalami kenaikan sebanyak 10,10%, dan dibanding tahun 2023 mengalami penurunan sebanyak 44,73%. Laporan Polisi yang diterima Satreskrim, total kasus kejahatan Kekayaan Negara dan yang harus ditangani di tahun 2025 sebanyak 38 kasus dengan rincian tahun 2025 sebanyak 19 kasus, tahun 2024 sebanyak 18 kasus dan tahun
2023 sebanyak 1 kasus sedangkan tahun 2018 s/d 2022 nihil dan yang berhasil diselesaikan pada tahun 2025 sebanyak 24 kasus.
Tabel 102
Perbandingan realisasi indeks clearance rate kejahatan Kekayaan Negara tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029.
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |
Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara | 81,88% | 63,16% | 77,14% | 75% |
Dari tabel 102 di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi Clearance Rate Kejahatan Kekayaan Negara tahun 2025 belum memenuhi target jangka menengah Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029 terdapat. Untuk mencpai target diharapkan tahun depan dapat meningkatkan kinerja melalui peningkatan profesionalisme penyidik melaksanakan percepatan penganangan perkara yang sudaah masuk ke tingkat penyidikan .
Beberapa faktor yang mempengaruhi belum tercapainya target yang ditetapka terhadap kejahatan kekayaan negara tahun 2025 diantaranya:
- Clearance Rate Kejahatan Kontijensi
Clearance rate adalah proporsi jumlah kasus atau peristiwa kejahatan yang selesai ditangani oleh Polisi dibandingkan dengan jumlah total kasus kejahatan (crime total) yang terjadi. Kejahatan kontingensi adalah kejahatan yang dapat mengganggu aspek-aspek keamanan, politik, sosial, dan ekonomi serta meresahkan masyarakat yang terjadi secara mendadak dan sulit diprediksi. Clearance rate kejahatan kontingensi dengan penyelesaian kasus yang harus ditangani dalam satu tahun, baik yang berjalan (baru) maupun yang tunggakan (tertunda).
Clearance rate adalah kasus atau peristiwa kejahatan yang telah mencapai pada tahapan sebagai berikut: P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penunutut umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan), Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3-Lid), Restorative Justice (RJ). Dimana dalam proses penyidikan tindak pidana dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Clearance Rate Kejahatan Transnasional adalah suatu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat penyelesaian kejahatan-kejahatan yang termasuk ke dalam kategori
kejahatan Transnasional, adapun rumus penghitungan Indeks kejahatan konvensional sebagai berikut
X4 = 𝐾𝑆 x 100%
𝐾𝐷
X5 : clearance rate kejahatan kontingensi;
KS : jumlah kasus kejahatan kontingensi yang selesai pada tahun berjalan;
KD : jumlah kasus kejahatan kontingensi yang perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan.
KS = KB + KT
KS : jumlah kasus kejahatan kontingensi yang selesai pada tahun berjalan;
KB : jumlah penyelesaian kasus kejahatan kontingensi yang masuk pada tahun berjalan dan selesai pada tahun berjalan;
KT : jumlah penyelesaian kasus kejahatan kontingensi tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan.
KD = KM + KP
KD : jumlah kasus kejahatan kontingensi yang perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan;
KM : jumlah kasus kejahatan kontingensi yang masuk pada tahun berjalan;
KP : jumlah kasus kejahatan kontingensi tahun sebelumnya yang ditangani pada tahun berjalan dan dapat diselesaikan.
Hasil perhitungan di atas, selanjutnya dikonversi sesuai dengan tabel konversi di bawah ini:
Tabel 103
Konversi Nilai Indikator Clearance Rate Kejahatan berimplikasi Kontijensi
Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5) | 1,0 – < 2,0 | 2,0 – < 3,0 | 3,0 – < 4,25 | 4,25 – < 4,75 | 4,75 – 5,0 |
Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 |
Clearance rate kejahatan kontingensi |
C < 30 |
30≤C<55 |
55≤C<85 |
85≤C<95 |
C ≥ 95 |
Tabel 104
Realisasi kinerja indeks clearance rate kejatahan berimplikasi kontijensi Tahun 2025
INDIKATOR KINERJA | KOMPONEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
Indeks Gakkum | Clearance Rate Kejahatan kontijensi | 0 | 0 | 0 |
Grafik 30
Realisasi kinerja clearance rate
kejahatan berimplikasi kontinjensi tahun 2025
a)
| 0 | LAPOR | SELESAI | SELRA |
| 0 | 0 | 0,00 | |
| 0 | 0 | 0,00 | |
| CAPAIAN | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
Dari tabel 104 dan Grafik 30 diatas, diketahui bahwa Satreskrimum Polres Ketapang tahun 2025 menentukan target nihil dan realisasi nihil, penetapan target nihil dikarenakan tidak adanya kasus kontinjensi yang timbul dari peristiwa masa lalu, dengan tidak adanya kejahatan kontijensi menunjukkan situasi keamanan di daerah hukum Polres Ketapang yang stabil dan terkendali. Dimana Kondisi masyarakat berada dalam titik aman dan kondusif tanpa adanya ancaman kerusuhan atau krisis yang mendesak. Serta adanya upaya deteksi dini dan koordinasi antar stakeholder (pemerintah dan aparat) berhasil meredam potensi konflik sebelum pecah menjadi krisis.
Tabel 105
Perbandingan Clearance Rate kejahatan berimplikasi Kontijensi Tahun 2025 s.d. 2029
| INDIKATOR KINERJA UTAMA |
KOMPONEN | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
IndeksGakkum | Clearance Rate kejahatan Kontijensi |
0% |
0% |
0% |
0% |
0% |
0% |
0% |
0% |
0% |
Grafik 31
Perbandingan indeks Clearance Rate kejahatan brimplikasi kontijensi Tahun 2023 s.d. 2025
1
1
1
0
0
| 0 | 2023 | 2024 | 2025 |
| 0 | 0 | 0 | |
| 0 | 0 | 0 | |
| 0 | 0 | 0 |
Dilihat dari tabel 105 dan grafik 31 di atas perbandingan antara capaian kinerja Tahun 2023 s.d. 2025 dapat dianalisa dan dievaluasi bahwa capaian kinerja Clearance rate kejahatan kontijensi Tahun 2025 dibanding tahun 2024 dan 2023 tidak mengalami perubahan, selama tiga tahun berturut Clearance Rate kejahatan kontijensi tidak memiliki target dan tidak ada kejadian yang berimplikasi kontijensi Tahun 2025 kiinerja Polres Ketapang telah berhasil mencapai target keberhasilan ini tidak terlepas dari adanya kegiatan preemtif dan preventif yang dilakukan oleh Satintelkam, Satbinmas dan Satsamapta dengan melakukan :
- Deteksi dini : melakukan pemetaan terhadap potensi konflik sosial atau kelompok radikal agar tidak berkembang menjadi aksi massa;
- Patroli Dialogis: Kehadiran personel di lapangan tidak hanya untuk pengawasan, tetapi juga membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat untuk meredam isu provokatif;
- Pendekatan Restoratif: Mengutamakan penyelesaian masalah melalui musyawarah sebelum eskalasi meningkat menjadi bentrokan.
Tabel 106
Perbandingan realisasi indeks clearance rate kejahatan berimplikasi Kontijensi tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029
INDIKATOR KINERJA | KOMPONEN | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | ||
Indeks Gakkum | Clearance Rate kejahatan berimplikasi Kontijensi |
0% |
0% |
0% |
0% |
Dari tabel 106 di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi Clearance Rate Kejahatan berimplikasi kontijensi tahun 2025 dibanding target jangka menengah tahun 2029 tidak ada target yang harus dicapai, hal ini dikarenakan dalam penyusunan Renstra 2025-2029 penentuan target dengan metode moving average berdasarkan data kasus tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya tidak ada kejadian atau kasus kontijensi yang ditangani oleh Satreskrim Polres ketapang, sehingga dalam renstra 2025-2029 tidak ada target yang ditetapkan.
- Persentase penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalulintas
Indikator kinerja pada sasaran srategis penegakkan hukum yang berkeadilan berikutnya adalah Persentase penyelesaian perkara tindak pidana Laka Lantas. Persentase penyelesaian perkara tindak pidana Laka Lantas adalah proposi jumlah perkara tindak pidana Laka Lantas yang diselesaikan oleh Polisi dibandingkan dengan jumlah total perkara tindak pidana Laka Lantas yang terjadi. Satlantas sebagai penanggungjawab IKU penegakkan hukum secara berkeadilan dengan indikator kinerja Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Laka Lantas..
Adapun analisa Capaian kinerja pada sasaran strategis penegakkan hukum secara berkeadilan untuk indikator Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Laka Lantas dapat dijelaskan dalam rumus perhitungan sebagaiman dibawah ini:
𝐶 = 𝐾𝐵+𝑇𝑆 × 100%
𝑇𝐵+𝑇𝑆
Keterangan:
𝐶 : clearance rate kejahatan tindak pidana laka lantas
𝐾𝐵 : Jumlah Penyelesaian kasus kejahatan tindak pidana Laka Lantas tahun berjalan yang selesai pada tahun berjalan
𝑇𝐵 : Jumlah Kasus kejahatan tindak pidana Laka Lantas yang terjadi tahun berjalan
TS : Jumlah total penyelesaian kasus tunggakan kejahatan tindak pidana laka lantas tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan
KB : 46
TB : 68
TS : 13
Berdasarkan di atas dapat dilihat Nilai C dipeloreh dari :
𝐶 = 46+13 𝑋 100 = 72,83
68+13
Tabel 107 Nilai Konversi
| TAHUN | TARGET | REALISASI |
| 2025 | 74,65 | 72,83 |
| NILAI KONVERSI | 4,23 | 4,14 |
Hasil perhitungan di atas, selanjutnya di konversi sesuai dengan tabel konversi di bawah ini :
Tabel 108
Nilai Konversi Persentase Penyelesaian perkara tindak pidana laka lantas
Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5) | 1,0 – < 2,0 | 2,0 – < 3,0 | 3,0 – <4,0 | 4,0 – < 4,5 | 4,5 – 5,0 |
| Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 | |
Clearance rate kejahatan tindak pidana laka lantas |
C < 30 |
30≤C<55 |
55≤C<70 |
70≤C<80 |
C ≥ 80 |
analisa Capaian Indikator kinerja pada sasaran strategis penegakkan hukum secara berkeadilan komponen Persentase Penyelesaian perkara tindak pidana laka lantas dapat dijelaskan bersadarkan sebagaimana rumus perhitungan di atas sebagaimana dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 109
Capaian Persentase Penyelesaian tindak pidana laka lantas Tahun 2025
INDIKATOR KINERJA | KOMPONEN | TARGET | REALISASI |
Indeks Gakkum | Clearance rate tindak pidana Laka Lantas yang selesai dikerjakan |
75% |
84% |
Grafik 32
Capaian Persentase Penyelesaian tindak pidana laka lantas Tahun 2025

Berdasarkan tabel 109 dan grafik 32 di atas pada tahun 2025 persentase penyelesaian perkara tindak pidana laka lantas dengan target sebesar 75% dan realisasi sebesar 84% capaian sebesar. Hal ini menunjukkan kinerja fungsi lantas jajaran Polres Ketapang dalam penyelesaian kasus Laka Lantas sudah Baik.
Kendala dan hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian kasus Laka Lantas adalah mengungkap kasus tabrak lari, fungsi lantas sulit mengidentifikasi pelakunya dan masyarakat yang enggan apabila menjadi saksi pada kasus Laka Lantas, keterbatasan jumlah personil Laka Lantas jajaran Polres Ketapang serta belum adanya petunjuk khusus yang berkaitan dengan batas waktu penangkapan tersangka dalam kasus tabrak lari.
Upaya yang telah dilakukan fungsi lantas jajaran Polres Ketapang untuk mengefektifkan pengungkapan kasus Laka Lantas dengan memberdayakan personel Polsek dalam menangani Laka Lantas lebih awal dan peningkatan kemampuan serta ploting pos-pos pantau fungsi lantas pada jalur rawan dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
Adapun realisasi capaian indikator kinerja Persentase penyelesaian perkara tindak pidana laka lantas diatas diperoleh dari hasil rumus perhitungan 2 (dua) komponen sebagai berikut:
Tabel 110
Komponen pendukung persentase penyelesaian Tindak pidana laka lantas lantas
| KOMPONEN | TARGET THN 2025 | REALISASI THN 2025 | |
| persentase penyelesaian Tindak pidana laka lantas | a. Jumlah Penyelesaian kasus kejahatan tindak pidana laka lantas tahun berjalan yang selesai pada tahun berjalan (KB) | 44 Kasus | 46 Kasus |
b. Jumlah kasus kejahatan tindak pidana laka lantas | 62 Kasus | 68 Kasus | |
| yang terjadi di tahun berjalan (TB) | |||
c. jumlah total penyelesaian kasus tunggakan kejahatan tindak pidana laka lantas tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan (TS) | 8 Kasus | 13 Kasus | |
| NILAI INDEKS | 72,83 | ||
DIlihat pada tabel 110 di atas perolehan nilai Indeks sebesar 72,83% diperoleh dari hasil rumus perhitungan nilai indeks penyelesaian Tindak pidana laka lantas sebagai berikut:
![]()
![]()
𝑅 = 𝐾𝐵+𝑇𝑆 × 100% 𝑅 = 46+13 × 100% = 84%
𝑇𝐵+𝑇𝑆 68+13
Sasaran Strategis Penegakkan Hukum secara Berkeadilan khususnya pada komponen pendukung Persentase Penyelesaian Tindak Pidana Laka Lantas dalam perhitungan polarisasi menggukan polarisasi Maximize yang artinya semakin besar maka semakin baik. Berdasarkan hasil perhitungan diatas, selanjutnya dapat ditentukan level kinerja dengan menggunakan konversi nilai indikator ke indeks sebagaimana tabel berikut:
jika dilihat dari tabel 96 diatas, Nilai Indeks Persentase Penyelesaian Tindak Pidana Laka Lantas Tahun 2025 sebesar 84% kemudian dikonversi dengan nilai 4,59 masuk dalam kategori Baik.
Tabel 111
Perbandingan persentase penyelesaian tindak pidana laka lantas Tahun 2023 s.d. 2025
| INDIKATOR KINERJA UTAMA |
KOMPONEN | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| T A R GE T | R EA LIS A SI | C A P A I AN | T A R GE T | R EA LIS A SI | C A P A I AN | T A R GE T | R EA LIS A SI | C A P A I AN | ||
Indeks Gakkum | Persentase penyelesaian tindak pidana laka lantas |
91% |
91% |
100% |
91% |
64% |
70% |
75% |
73% |
98% |
Grafik 33
Perbandingan persentase penyelesaian kejahatan tindak pidana laka lantas Tahun 2023 s.d. 2025
140
120
100
80
60
40
20
| 0 | Lapor 2023 | Selra 2023 | Lapor 2024 | Selra 2024 | Lapor 2025 | Selra 2025 |
| 74 | 68 | 74 | 69 | 62 | 44 | |
| 57 | 52 | 70 | 45 | 68 | 45 | |
| 77 | 76 | 95 | 65 | 110 | 125 |
Dilihat dari tabel 111 dan grafik 33 di atas perbandingan antara capaian kinerja Tahun 2023 s.d. 2025 dapat dianalisa dan dievaluasi bahwa capaian kinerja persentase penyelesaian tindak pidana laka lantas Tahun 2025 dibanding tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 18%, dan dibanding tahun 2023 capaian kinerja mengalami Penurunan sebesar 10%. Dilihat dari tabel perbandingan tersebut di atas selama tiga tahun terakhir realisasi dan capaian persentase penyelesaian tindak pidana laka lantas tahun 2025 mencapai target. Hal ini terjadi karena adanya integritas penyidik laka lantas dalam menangani perkara hingga perkara yang ditangani dapat segera diselesaikan sampai dengan P21, ADR maupun restorative Juctie, dukungan anggaran yang memadai untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana laka lantas serta tersedianya sarana dan prasarana dalam menunjang proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana laka lantas dapat segera di selesaikan.
Berikut perbandingan jumlah laka lantas dan penyelesaian kasus pada Tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebagai berikut :
Tabel 112
Data perbandingan jumlah laka lantas dan penyelesaian kasus laka lantas tahun 2023 s.d. 2025
| NO | KOMPONEN | 2023 | 2024 | 2025 |
| 1 | Jumlah Laka lantas | 57 | 70 | 68 |
| 2 | Penyelesaian Perkara | 52 | 45 | 46 |
| Persentase | 91% | 79% | 80% | |
Sumber data Unit Gakkum Satantas Polres Ketapang
Berdasarkan data pada tabel 112 di atas yang bersumber dari Unit Gakkum Satlantas Polres Ketapang, total kasus kecelakaan lalulintas selama tahun 2025 jumlah kasus sebanyak 68 kasus dan yang berhasil diselesaikan sebanyak 46 kasus dibanding tahun 2024 jumlah kasus mengalami penurunan sebanyak 2 kasus atau 7% dan penyelesaian mengalami kenaikan sebanyak 1 kasus atau 4%. Jika dibanding
tahun 2023 jumlah kasus mengalami Kenaikan sebanyak 11 kasus atau 13% dan penyelesaian mengalami Penurunan. Artinya selama satu tahun terakhir mengalami penurunan dan dua tahun mengalami kenaikan.
Tabel 113
Perbandingan realisasi persentase penyelesaian kasus tindak pidana laka lantas tahun 2025 dengan target jangka menengah 2025
| INDIKATOR KINERJA | KOMPONEN | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | ||
| Indeks Gakkum | Persentase penyelesaian kasus tindak pidana laka lantas | 75% | 84% | 112% | 71% |
Dilihat pada tabel 113 di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi persentase penyelesaian tindak pidana laka lantas sebesar 112% dan mencapai target Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029, hal ini menunjukkan kinerja Satlantas Polres Ketapang pada tahun 2025 sudah baik, diharapkan Satlantas Polres Ketapang dapat mempertahankan kinerja pada tahun berikutnya.
- Persentase penyelesaian tindak pidana jalur perairan.
Penilaian pada elemen ini didasari pada upaya-upaya yang dilakukan Satpolair Polres Ketapang dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pada jalur perairan yang terjadi dibandingkan dengan jumlah kejadian tindak pidana yang berhasil ditangani pada tahun 2025 sabagaimana rumus dibawah ini sebagai berikut:
𝑃 =
𝐾
𝑇 𝑥 100%
Keterangan:
𝑃 : Persentase penyelesaian tindak pidana di jalur perairan.
𝐾 : Jumlah kasus atau peristiwa kejahatan di jalur perairan yang diselesaikan oleh Polairud.
𝑇 : Jumlah Total kasus kejahatan yang terjadi di jalur perairan
Adapun target untuk renstra gakkum Persentase penyelesaian tindak pidana di jalur perairan tahun 2025 – 2029 sebagai berikut :
Tabel 114
Presentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Jalur Peraian 2025.
INDIKATOR KINERJA |
KOMPONEN | REALISASI | TARGET RENSTRA |
KET | ||||||
| 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 | 2028 | 2029 | |||
PRESENTASE PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DI JALUR PERAIRAN | Jumlah kasus atau peristiwa kejahatan di jalur perairan yang diselesaikan oleh Satpoalirud |
9 |
6 |
3 |
6 |
5 |
5 |
5 |
5 | |
| Jumlah total kasus kejahatan yang terjadi di jalur di perairan |
9 |
9 |
3 |
6 |
5 |
5 |
5 |
5 | ||
| NILAI INDEKS | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Untuk menghitung target renstra di tahun 2025 yaitu dengan menghitung komponen selama 3 (tiga) tahun terakhir dan dibagi angka 3. Sehingga untuk target 2025 dihitung dengan angka di tahun 2022, 2023, dan 2024 dan hasilnya dibagi angika 3, dan rumusan tersebut berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya. Adapun target realisasi per TW untuk tahun 2025 sebagai berikut :
Tabel 115
target realisasi per TW untuk tahun 2025
NO |
KOMPONEN | TAHUN 2025 |
JUMLAH | |||
| TW I | TW II | TW III | TW IV | |||
| 1 | Jumlah kasus atau peristiwa kejahatan di perairan yang selesai ditangani oleh Satpolairud |
1 |
2 |
2 |
1 |
6 |
2 | Jumlah total kasus kejahatan di perairan Ketapang yang terjadi |
0 |
1 |
1 |
1 |
3 |
| NILAI INDEKS | 0 | 50 | 50 | 100 | 50 | |
Tabel 116
Persentase penyelesaian tindak pidana di jalur perairan tahun 2025
INDIKATOR KINERJA | KOMPONEN | TARGET 2025 | REALISASI 2025 | CAPAIAN |
| Indeks Gakkum | Persentase penyelesaian tindak pidana di jalur perairan | 6 | 3 | 50 % |
Tabel 116
Jumlah Kasus yang ditangani Oleh SatPolair
| NO | KOMPONEN | TARGET 2025 | REALISASI 2025 | CAPAIAN |
| 1 | Jumlah kasus atau peristiwa kejahatan di perairan yang selesai ditangani oleh Satpolair |
6 |
3 |
50 % |
| 2 | Jumlah total kasus kejahatan di perairan Ketapang yang terjadi | 6 | 3 | 50 % |
| NILAI INDEKS | 100 | 100 | 100 % | |
Berdasarkan data dari tabel dan grafik diatas dapat diuraikan bahwa pada Tahun 2025 Satpolairud Polres Ketapang telah menetapkan target 6 kasus, dengan realisasi 3 kasus pada tahun 2025. Walaupun dari target 6 dengan realisasi 3 kasus, namun dari prosentase target yang ditetapkan yaitu 100 % telah tercapai, mengingat dari 3 kasus yang ditangani telah terselesaikan (100 %).
- Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polres Ketapang (Aspek Gakkum Polres Ketapang)
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polres Ketapang (Aspek Gakkum Polres Ketapang) mengukur kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam melakukan penegakan hukum. Indikator kinerja ini terdiri dari lima sub-indikator sebagai berikut:
| Sub-Indikator | Substansi |
| Bukti langsung (Tangibles) |
|
| Keandalan(Reliability) |
|
| Daya Tanggap (Responsiveness) |
|
| Jaminan (Assurance) | pengetahuan, kesopanan, dapat dipercaya, dan berintegritas. |
| Kesesuaian(Conformance) | prosedur (SOP,slogan, dan sebagainya) dan biaya. |
Kelima sub-indikator tersebut diterapkan untuk mengukur layanan dari fungsi Gakkum Polres Ketapang yakni Reskrim. Survei untuk memperoleh data dilaksanakan berdasarkan metodologi yang dikembangkan oleh Puslitbang Polri.
Penilaian berdasarkan dokumen terkait hasil survei kepuasan masyarakat aspek Gakkum (Puslitbang Polri). Dengan rumusan sbb :
5
T = ∑ 𝐾𝑖
i=1
T : tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Gakkum Polres Ketapang);
Ki : rerata dari kepuasan masyarkat terhadap sub-indikator
(K1 = Bukti Langsung, K2 = Keandalan, K3 = Daya Tanggap, K4 = Jaminan, K5 = Kesesuaian).
Tabel 117
Tabel Level Kinerja Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri
| Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5) | 1,0 – < 2,0 | 2,0 – < 3,0 | 3,0 – < 4,0 | 4,0 – <4,5 | 4,5 – 5,0 |
| Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level5 | |
| Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Gakkum Polri) | 25,00≤T<43,75 | 43,75≤T<62,50 | 62,50≤T<81,25 | 81,25≤T<90,00 | 90,00≤T≤100,00 |
| 25,00≤T<43,75 | 43,75≤T<62,50 | 62,50≤T<81,25 | 81,25≤T<90,00 | 90,00≤T≤100,00 | |
| 25,00≤T<43,75 | 43,75≤T<62,50 | 62,50≤T<81,25 | 81,25≤T<90,00 | 90,00≤T≤100,00 | |
| 25,00≤T<43,75 | 43,75≤T<62,50 | 62,50≤T<81,25 | 81,25≤T<90,00 | 90,00≤T≤100,00 |
Tabel 118
Indeks Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri
| INDIKATORKINERJA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri (Aspek Gakkum) |
90,30 |
92,14 |
102,04% |
Berdasarkan Tabel 117 dan 118 tingkat kepuasan Masyarakat dengan target 90,30
% dengan Realisasi 92,14 % dengan capaian 102,04 % (4,61). Hal ini Tingkat kepuasan Masyarakat berada Pada Level 5. Berdasarkan Realisasi kinerja tersebut memiliki nilai lebih besar dari target yang di tetapkan.
Tabel 119
Perbandingan Persentase Tingkat kepuasan Masyarakat tehadap Kinerja Polri tahun 2023-2025
| KOMPONEN | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
| Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Polri |
0,00 |
0,00 |
0,00% |
0,00 |
0,00 |
0,00% |
90,30 |
92,14 |
102,04% |
Berdasarkan tabel 119 di atas pada tahun 2023 dan 2024 persentase pada tingkat kepuasan masyarakat tidak memiliki target 0%, di karenakan belum adanya penilaian Tingkat kepuasan Masyarakat tehadap Polri,sedangkan untuk di tahun 2025 dengan target 90,30 % dengan realisasi 92,14 % dengan capain 102,04 % hal ini Tingkat kepuasan Masyarakat tehadap polri melebihi target yang telah di tentukan.
Tabel 120
Perbandingan Tingkat Kepuasan Masyarakat tehadap Polri tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029
| TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||||
| Indikator Kinerja | KOMPONEN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET |
| Indeks Gakkum Polres Ketapang | Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Polri | 90,30% | 92,14% | 102,04% | 94,30% |
Berdasarkan tabel 120 di atas dapat dijelaskan bahwa Realisasi Kinerja Polres Ketapang Pada Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Polri sebesar 92,14% sedangkan target jangka menengah Tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri yang terdapat dalam Renstra tahun 2025-2029 sebesar 94,30% yang harus ditekan memenuhi target jangka menengah yang ingin di capai di tahun 2029 sehingga harus meningkatkan kinerja pada tahun berikutnya.
Sasaran Strategis 3 (tiga) Pengembangan dan pengelolaan SDM Polres Ketapang yang adaptif,Kompeten dan Berintegritas secara terpadu dan akuntabel.
Pengukuran Indeks Profesionalitas Anggota Polri bertujuan untuk mengukur tingkat profesionalitas Polri serta cakupan dimensi yang akan menjadi standar profesionalitas Polri, dirumuskannya instrumen alat ukur yang menjadi standar pengukuran indeks profesionalitas Polri yang kemudian akan digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas Polri.
Dalam mengukur Indeks Profesionalitas diperlukan perbandingan antara rencana capaian kinerja (target) dengan realisasi dari pada rencana capaian kinerja(target). Pengukuran tingkat capaian kinerja Bag SDM Polres Ketapang Tahun 2025 dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi masing-masing indikator kinerja setiap sasaran strategis masing-masing pada Tahun 2025 serta membandingkan dengan capaian kinerja pada tahun 2024.
Secara umum Bag SDM Polres Ketapang memiliki keberhasilan pencapaian sasaran strategis berikut indikator kinerjanya, namun dalam keberhasilan tersebut terdapat juga kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dituangkan ke dalam analisa dan evaluasi.
Capaian Indikator Kinerja Utama Bag SDM Polres Ketapang T.A. 2025 secara umum dapat dijelaskan tentang capaian kinerja sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan peran Bag SDM Polres Ketapang dengan sasaran strategis sebagai berikut :
Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang
Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, dan akan cepat dicapai bilamana didukung oleh ketersediaan sumber manusia yang berkualitas, berkarakter dan profesional, sebaliknya kemajuan akan terhambat jika sumber daya manusia relatif terbatas. Sumber daya alam merupakan sumber daya pasif yang keberadaannya sangat tergantung pada sumber daya manusia yang mengelolanya. Apabila sumber daya manusia memiliki kualitas yang unggul, maka sumber daya alam akan dapat diolah sedemikian rupa sehingga menyumbangkan manfaat dan kontribusi yang besar bagi pembangunan manusia seutuhnya.
Hal ini yang menjadi dasar Polres Ketapang menetapkan Indeks profesiolitas SDM Polres Ketapang sebagai salah satu indikator pendukung untuk menilai capaian kinerja Polres Ketapang, Indikator tersebut didukung dengan beberapa komponen antara lain kinerja pegawai, disiplin, kesehatan, jasmani, rohani, psikologi dan akademik pegawai, diantara komponen tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- komponen penilaian kinerja dengan bobot penilaian sebesar 30% diambil dari penilaian rata rata kinerja PersoniI semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) serta nilai akhir penilaian kinerja selama 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan tentang penilaian kinerja bagi PNS dan PPPK.
- komponen disiplin dengan bobot sebesar 30% diambil dari Penilaian disiplin diambil dari catatan pegawai yang berisikan bahan keterangan dan/atau dokumen pelanggaran disiplin dan/atau kode etik.
- komponen kesehatan dengan bobot sebesar 8% diambil dari Penilaian kesehatan merupakan penilaian dari hasil pemeriksaan kesehatan secara periodik yang dilakukan oleh fungsi Dokkes.
- komponen jasmani dengan bobot sebesar 7% diambil dari penilaian rata-rata kondisi jasmani SDM Polri melalui ujian kesamaptaan jasmani dan penilaian indeks massa tubuh pada Semester 1 dan Semester 2.
- komponen rohani dengan bobot sebesar 9% diambil dari Penilaian rata-rata hasil Nilai e-Rohani yang didapat pada Semester 1 dan Semester 2 untuk personil Polri dan PNS Polri.
- komponen psikologi dengan bobot sebesar 9% diambil dari penilaian rata-rata hasil nilai e-Mental pada semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) untuk personil Polri dan pns Polri.
- komponen akademik dengan bobot sebesar 7% diambil dari Penilaian yang digunakan untuk memberikan nilai kuantitatif atas Kualifikasi dan Kompetensi.
Dari pembobotan dan rumus penghitungan realisasi capaian kinerja indeks profesionalitas SDM Polda Kalbar tersebut dilakukan perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2025, selanjutnya dilakukan perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir kemudian membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target Grand Strategy yang terdapat dalam Renstra 2025-2029 Polres Ketapang Polda Kalbar dan diperoleh hasil sebagai berikut:
Tabel 121
Indeks profesionalitas SDM Polres Ketapang tahun 2025
| INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Indeks profesionalitas SDM Polres Ketapang |
68,86 |
75,05 |
108,99% |
Grafik 34
Indeks profesionalitas SDM Polres Ketapang tahun 2025
| |||||
| 100,00 | |||||
| 80,00 | |||||
| 60,00 | |||||
| 40,00 | |||||
| 20,00 | |||||
| 0,00 | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
| 68,86 | 75,05 | 108,99 | |||
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Persentase Indeks Efektivitas Pengelolaan SDM Polres Ketapang Polda Kalbar tahun 2025 sebesar 68,86% dan realisasi sebesar 75,05% dengan capaian kinerja sebesar 108,99%, artinya realisasi kinerja dapat mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan bahwa SDM Polres Ketapang Polda Kalbar selama tahun 2025 telah
memiliki kinerja yang optimal dalam penilaian Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang Polda Kalbar yang dapat dilihat dari realisasi kinerja SDM Polres Ketapang Polda Kalbar pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk penilaian Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang, Bag SDM Polres Ketapang walaupun dalam penghitungan Renstra Bag SDM Polres Ketapang Tahun 2025-2029 ini baru tetapi, penghitungan Indeks Profesionalitas ini sudah berjalan sejak Tahun 2022, dan pada Tahun 2025 ini telah mampu mencapai target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar tahun 2025-2029.
Tabel 122
Perbandingan Persentase Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang Tiga Tahun Terakhir
INDIKATOR | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
| Persentase Indek Profesionalitas SDM Poles Ketapang |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
68,86 |
75,05 |
108,99% |
Grafik 35
Perbandingan Persentase Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang Tiga Tahun Terakhir

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa target dan capaian Indeks Profesionalitas SDM Polda Kalbar pada Tahun 2023 dan 2024 tidak ada capaian dikarenakan penilaian Indeks Profesionalitas SDM Polda Kalbar adalah penilaian baru pada Renstra Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar Tahun 2025-2029. Oleh karena itu penilaian dalam perhitungan Indeks Profesionalitas SDM Polda Kalbar mulai tahun 2025 baru dapat dinilai. Dan untuk realisasi kinerja selama 2 tahun terakhir nihil.
Tabel 123
Perbandingan capaian kinerja “Indeks Profesionalitas SDM Bag Polres Ketapang” Tahun 2025 dengan target kinerja Tahun 2026
| INDIKATOR | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| KINERJA UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET |
| Profesionalitas SDM Polres Ketapang | 68,86% | 75,05% | 108,99% | 68,99% |
Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang Polda Kalbar sebesar 75,05% sedangkan target jangka menengah yang harus dicapai Tahun 2029 sebesar 68,99%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar dalam penilaian Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang sampai dengan Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena telah mencapai target kinerja yang telah ditentukan di dalam Renstra Polres Ketapang periode 2025-2029 pada tahun 2025 dapat mencapai 108,99% dalam pelaksanaan kinerja SDM Polres Ketapang.
BAG SDM SEBAGAI INDIKATOR PENDUKUNG (IKP)
Komponen Indeks Profesionalitas SDM
IPS= (0,3K + 0,3D + 0,09P + 0,08Kes + 0,07J + 0,07Ak)
Profesionalisme SDM Polda Kalbar
Indeks Profesionalitas SDM Polri Polres Ketapang Polda Kalbar target 68,86 dengan rincian:
- Kinerja: SIPK bagi anggota Polri dan aplikasi penilaian BKN bagi PNS Polri dan PPPK (BOBOT: 0,3);
- Disiplin: Data pelanggaraan kode etik atau pelanggaran disiplin PNPP dari Sipropam Polres Ketapang Polda Kalbar target (BOBOT: 0,3);
- Rohani: Data e-rohani dari SDM Polda Kalbar target (BOBOT: 0,09);
- Psikologi: Data skor Psikologi dari Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar (BOBOT: 0,09);
- Kesehatan: Data hasil pemeriksaan kesehatan dari Biddokkes Polda Kalbar (BOBOT: 0,08);
- Jasmani: Data Jasmani SDM Polres Ketapanh Polda Kalbar target (BOBOT: 0,07);
- Akademik: Data Kualifikasi Personel Polres Ketapang dari aplikasi SDM Polri, Data Kompetensi prestasi Dikbangpers/dikjur (BOBOT: 0,07).
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET 2025 | REALISASI 2025 | CAPAIAN 2025 | |
| Pengembangan | Indeks Efektivitas | ||||
dan pengelolaan SDM Polres | Pengelolaan SDM Polres KetapangPolda | 68,86 | 75,05 | 108,99% | |
| Ketapang yang | Kalbar | ||||
| adaptif,Kompeten | Kinerja | 24,24 | 26,75 | 110,35% | |
| dan berintegritas | |||||
| Disiplin | 23,33 | 23,4 | 100,30% | ||
| secara terpadu dan | |||||
| Kesehatan | 1,70 | 4,78 | 281,18% | ||
| menyeluruh | |||||
| Jasmani | 4,15 | 4,61 | 111,08% | ||
| Rohani | 7,50 | 8,24 | 109,87% | ||
| Psikologi | 7,40 | 6,7 | 90,54% | ||
| Akademik | 0,54 | 0,58 | 107,41% | ||
| TOTAL | 68,86 (2,89/level3) | 75,05 (3,5/level3) | 108,99% |
Profesionalisme SDM Polres Ketapang
Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang
| Formula | Karakteristik Indikator Kinerja | |||
| IPS = (0,3K + 0,3D + 0,09R + 0,09P + 0,08 Kes+ 0,07 J + 0,07 Ak) | Satuan Pengukuran | Polarisasi | ||
| IPS | : | Indeks Profesionalitas SDM | Satuan Pengukuran | Polarisasi |
| : | Diperoleh dari poin rata – rata hasil penilaian kinerja semester 1 dan 2 pada tahun berjalan bagi anggota Polri, dan poin penilaian kinerja pada aplikasi penilaian kinerja Badan Kepegawaian Negara bagi PNS Polri dan PPPK Polda Kalbar. | - | Maximize |
| Periode Pemantauan | Dimensi | |||
| Tahunan | Kinerja Penunjang | |||
Sumber Data | ||||
| : | Diperoleh berdasarkan keterangan dan/atau dokumen pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin selama satu kurun waktu penilaian kinerja. | ||
Poin dasar sebesar 75 dan berkurang seiring dengan poin pelanggaran disiplin sesuai ketentuan. |
Bag SDMPolres Ketapang, Sidokkes Polres Ketapang, Sipropam Polres Ketapang | ||
| : | Diperoleh dari catatan penilaian rohani yang meliputi nilai perilaku, nilai pengetahuan dan wawasan, serta nilai sikap praktik keagamaan. | |
| : | Diperoleh dari rata– rata penilaian kesehatan psikologi personel semester 1 dan 2 pada tahun berjalan. | |
| : | Diperoleh dari nilai hasil pemeriksaan kesehatan SDM Polda Kalbar yang memenuhi kriteria tertentu. | |
| : | Diperoleh dari hasil uji kesamaptaan Jasmanidan pengukuran IndeksMasa Tubuh (IMT). | |
| : | Diperoleh dari nilai atas data kualifikasi (capaian pendidikan umum) SDM Polri dan nilai atas data kompetensi (Prestasi Dikbangpers/dikjur ) SDM Polda Kalbar. |
![]() |
Tabel 124
Tabel Indikator Kinerja Utama
INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Persentase penilaian SIPK Polres Ketapang |
24,24 |
26,75 |
110,35% |
Grafik 36
penilaian SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target nilai SIPK Personel Polda Kalbar tahun 2025 sebesar 24,24% dan realisasi sebesar 26,75% dengan capaian kinerja sebesar 110,35%, artinya pada Tahun 2025 ini sudah mencapai target yang telah ditentukan. Pada Tahun 2025 ini nilai SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar sudah cukup baik karena Personel Polres Ketapang sudah mengisi aplikasi SIPK Polri sehingga membantu meningkatkan Penilaian SIPK Polres Ketapang Polda Kalbar.
- Kendala yang dihadapi
Dalam pelaksanaan penginputan nilai SIPK sering mengalami gangguan server. Server sering mengalami maintance/down guna perbaikan-perbaikan sistem
- Tindak lanjut
Mengkompulir seluruh permasalahan-permasalahan yang dihadapi operator guna dilaporkan keoperator Mabes Polri guna ditindaklanjuti dan membuat laporan Anev pelaksanaan penerapan SIPK.
Tabel 125
Perbandingan penilaian SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar dalam Tiga Tahun Terakhir
INDIKATOR | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
presentase Penilaian SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
24,24 |
26,75 |
110,35% |
Grafik 37
Perbandingan penilaian SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar dalam Tiga Tahun Terakhir

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target nilai SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar mulai tahun 2023 dan 2024 tidak ada target yang ditentukan. Hal ini terjadi dikarenakan penilaian SIPK adalah perhitungan baru dalam Renstra SDM Polres Ketapang Polda Kalbar Tahun 2025-2029 pada Tahun 2025 ini merupakan Tahun ke-1 untuk penilaian SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar untuk realisasi kinerja selama 2 tahun terakhir nihil dan untuk Tahun 2025 target 24,24% realisasi sebesar 26,75% dengan capaian 110,35%. Hal ini menunjukan bahwa penilaian SIPK ini sudah cukup baik walaupun belum mencapai 100%.
Tabel 126
“Perbandingan realisasi penilaian SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar Tahun 2025 dengan target kinerja Tahun 2026
| INDIKATORKINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET |
| Persentase penilaian SIPK Polres Ketapang |
24,24% |
26,75% |
110,35% |
24,32% |
Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar memiliki realisasi capaian kinerja untuk indikator penilaian SIPK Personel Polda Kalbar pada Polda Kalbar sebesar 26,75% sedangkan target yang harus dicapai Tahun 2029 sebesar 24,32%. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian SIPK Personel Polda Kalbar Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena mencapai target yang telah ditentukan direnstra periode tahun 2025-2029.

Tabel 127
Tabel Indikator Kinerja Utama
INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Persentase penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang |
23,33 |
23,40 |
100,30% |
Grafik 38
Persentase penilaian Disiplin Personel Polda Kalbar
![]() |
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target persentase penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang tahun 2025 sebesar 23,33% dan realisasi sebesar 23,40% dengan capaian kinerja sebesar 100,30%, artinya realisasi kinerja sudah mencapai target. Hal ini menunjukkan personel Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki tingkat kedisiplinan yang cukup baik dapat dilihat dari realisasi capaian yang sudah melebihi target pada Renstra SDM Polda Kalbar Tahun 2025-2029.
- Kendala yang dihadapi
Masih terdapat personel Polda Kalbar yang melanggar hukum, hal ini terjadi dikarenakan kurangnya kesadaran diri setiap personel untuk mentaati peraturan yang ada.
- Tindak lanjut
Dalam menindaklanjuti hal tersebut Bidpropam Polda Kalbar memberi sanksi kepada personel yang melanggar Disiplin berupa hukuman dan tindakan disiplin.
Tabel 128
Perbandingan Persentase penilaian Disiplin Tiga Tahun Terakhir
INDIKATOR | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
presentase Penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
23,33 |
23,40 |
100,30% |
Grafik 39
Perbandingan Persentase penilaian Disiplin Personel dalam Tiga Tahun Terakhir

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian Disiplin mulai tahun 2023-2024 tidak ada target dan capaian dikarenakan pada Tahun 2025 dalam penilaian Disiplin Personel merupakan perhitungan baru dalam Renstra Tahun 2025-2029. Pada Tahun 2025 target penilaian Disiplin Personel Polda Kalbar sebesar 23,33% realisasi sebesar 23,40% dengan capaian 100,30%. Hal ini menunjukan bahwa Indeks penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang sudah melebihi target yang sudah ditentukan.
Tabel 129
Perbandingan capaian “Penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang Polda Kalbar” Tahun 2025 dengan target kinerja Tahun 2026
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2026 | ||
| UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET |
| Persentase penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang |
23,33% |
23,40% |
100,30% |
23,35% |
Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang mempunyai realisasi capaian kinerja untuk indikator penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang sebesar 23,40 % sedangkan target pada Tahun 2026 sebesar 23,35%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Persentase penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang Tahun 2025 ini sudah baik karena melebihi target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra Bag SDM Polres Ketapang periode 2025-2029.
![]() |
Tabel 23
Tabel Indikator Kinerja Utama
INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Persentase penilaian pemeriksaan kesehatan Personel Polres Ketapang |
1,70 |
4,78 |
281,18% |
Grafik 40
Indeks pemeriksaan kesehatan Personel Polres Ketapang Polda Kalbar
![]() |
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian pemeriksaan kesehatan personel Polda Kalbar tahun 2025 sebesar 1,70% dan realisasi sebesar 4,78% dengan capaian kinerja sebesar 281,18%, artinya realisasi kinerja dapat melebihi target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang sangat optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan personel Polda Kalbar realisasi kinerja Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk pemeriksaan kesehatan personel Polres Ketapang selama tahun 2025 telah mampu melebihi dari target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra Bag SDM Polres Ketapang periode tahun 2025-2029. Adanya Peran Sidokkes Polda Kalbar yang memberikan pelayanan kepada personel untuk pelaksanaan rikkes berkala.
- Kendala yang dihadapi
Dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala tidak ada kendala yang berarti namun, masih ada beberapa personel Polres Ketapang Polda Kalbar yang yang tidak hadir untuk mengikuti pelaksanaan kegiatan rikkes berkala dikarenakan ada tugas yang tidak dapat ditinggalkan ataupun sedang dalam keadaan sakit.
- Tindak lanjut
Sidokkes Polres Ketapang Polda Kalbar mengambil langkah-langkah yaitu dengan membuat surat nota dinas permintaan nama untuk pelaksanaan rikkes berkala. Para Kasubsatker Polres Ketapang supaya menunjuk personelnya untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Tabel 130
Perbandingan Indeks pemeriksaan kesehatan berkala Personel Polres dalam Tiga Tahun Terakhir
INDIKATOR | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
Presentase penilaian pemeriksaan kesehatan personel Polres Ketapang |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
1,70 |
4,78 |
281,18% |
Grafik 41
Perbandingan Indeks pemeriksaan kesehatan berkala Personel Polres dalam Tiga Tahun Terakhir

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Jumlah personel yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan mulai tahun 2022 dan 2023 tidak ada target dan capaian dikarenakan penilaian pemeriksaan kesehatan ini baru pada Tahun 2025. Pada Tahun 2025 pemeriksaan kesehatan dengan target 1,70% realiasi 4,78% capaian 181,18%. Hal ini menunjukan bahwa pada Tahun 2025 sudah sangat baik karena sudah mencapai target yang sudah ditentukan pada Renstra periode Tahun 2025-2029. Dengan ini kita sadar bahwa pentingnya dalam menjaga kesehatan diri masing-masing agar dalam setiap saat pelaksanaan tugas selalu dalam keadaan stamina yang prima.
Tabel 131
Perbandingan capaian kinerja “Pemeriksaan Kesehatan Personel” Tahun 2025 dengan target kinerja Tahun 2026
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2026 | ||
| UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET |
| Persentase penilaian pemeriksaan kesehatan Personel Polres Ketapang |
1,70% |
4,78% |
281,18% |
1,71% |
Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk indikator Indeks Presetase Penilaian pemeriksaan kesehatan personel Polres Ketapang secara berkala sebesar 4,78% sedangkan target Tahun 2026 sebesar 1,71%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Jumlah Personel dalam mengikuti pemeriksaan kesehatan personel secara berkala Tahun 2025 ini sudah baik karena sudah melebihi target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra Bag SDM Polres Ketapang periode 2025-2029 dimana Presetase Penilaian pemeriksaan kesehatan
personel Polda sudah melebihi dari 281,18% dari target Indeks penilaian pemeriksaan kesehatan yang dimaksud.
![]() |
Tabel 132
Tabel Indikator Kinerja Utama
INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Persentase penilaian Jasmani berkala Personel Polres Ketapang |
4,15 |
4,61 |
111,08% |
Grafik 42
Penilaian Jasmani berkala Personel Polres Ketapang
![]() |
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian jasmani berkala Personel Polres Ketapang pada Tahun 2025 sebesar 4,15% dan realisasi sebesar 4,61% dengan capaian kinerja sebesar 111,08%, artinya realisasi kinerja sudah mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Bag SDM Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang sangat optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam penilaian jasmani berkala yang dapat dilihat dari realisasi kinerja Bag SDM Polres Ketapang pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk nilai jamani selama tahun 2025 telah mencapai target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra SDM Polres Ketapang Polda Kalbar tahun 2025-2029. Keberhasilan Bag SDM dapat terwujud karena
keperdulian personel Polres Ketapang dalam mengikuti jasmani berkala yang dilaksanakan pada semester 1 dan 2.
- Kendala yang dihadapi
Dalam pelaksanaan jasmani berkala masih ada pesonel yang terhambat dalam jasmani berkala dikarenakan tugas yang tidak dapat ditinggalkan ataupun sedang sakit, cuti hamil dan lain sebagainya.
- Tindak lanjut
Bag SDM Polres Ketapang selaku penanggung jawab pelaksanaan membuat surat susulan ke Kasubsatker untuk memerintahkan mengikuti pelaksanaan jasmani berkala kepada personel yang belum melaksanakan jasmani berkala.
Tabel 133
Perbandingan penilaian jasmani personel Polres Ketapang dalam Tiga Tahun Terakhir
INDIKATOR | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
Presentase penilaian Jasmani personel Polres Ketapang |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
4,15 |
4,61 |
111,08% |
Grafik 43
Perbandingan penilaian jasmani personel Polda Kalbar dalam Tiga Tahun Terakhir
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian jasmani berkala mulai tahun 2022 dan 2023 belum ada target dan capaian dikarenakan penilaian ini merupakan penilaian baru. Dan untuk target pada penilaian jasmani berkala Tahun 2025 sebesar 4,15% realisasi sebesar 4,61% dengan capaian 111,08%. Hal ini menunjukan bahwa kinerja Bag SDM Polda Kalbar dalam pelaksanaan penilaian jasmani sudah cukup baik karena sudah
mencapai target yang sudah dientukan pada Renstra Periode Tahun 2025-2029. Ini dapat terwujud karena adanya dukungan anggaran yang terdapat dalam DIPA Polres Ketapang sehingga kegiatan berjalan dapat dengan lancar.
Tabel 134
| ||||||||||||||||
Perbandingan capaian kinerja “Penilaian Jasmani Personel ” Tahun 2025 dengan target kinerja Tahun 2026
Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk penilaian jasmani personel sebesar 4,61% sedangkan target Tahun 2026 sebesar 4,12%. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian jasmani personel Polres Ketapang Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena sudah mencapai target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra Polres Ketapang periode 2025-2029 dimana Bag SDM Polres Ketapang sudah melebihi dari 111,08 % dari target penilaian jasmani personel dimaksud.
![]() |
Tabel 135
Tabel Indikator Kinerja Utama
INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Persentase penilaian Pembinaan Rohani Personel Polres Ketapang |
7,50 |
8,24 |
109,87% |
Grafik 44
![]() |
Penilaian pembinaan Rohani Personel Polres Ketapang
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Penilaian Rohani Polri Personel Polres Ketapang Tahun 2025 sebesar 7,50% realisasi 8,24% dengan capaian 109,87%. Artinya realisasi kinerja sudah mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Bag SDM Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang sangat optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam penilaian Rohani yang dapat dilihat dari realisasi kinerja Bag SDM Polres Ketapang pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk nilai Rohani selama tahun 2025 telah mencapai target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra SDM Polres Ketapang tahun 2025-2029.
- Kendala yang dihadapi
Dalam pelaksanaan penilaian Rohani sering terjadi gangguan pada aplikasi sehingga menjadi penghambat personel dalam pengisian Aplikasi E-Rohani.
- Tindak lanjut
Bag SDM Polres Ketapang sebagai penanggung jawab pelaksana pengisian aplikasi e-rohani Polri berkoordinasi ke tingkat Polda untuk terkait kendala jaringan agar personel yang belum mengerjakan e rohani bisa segera megisi untuk menunjang penilaian pada indeks Rohani Polri.
Tabel 137
Perbandingan Penilaian Rohani Polri Tiga Tahun Terakhir
INDIKATOR | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
Presentase penilaian Rohani personel Polres Ketapang |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
7,50 |
8,24 |
109,87% |
Grafik 45
Perbandingan Nilai Rohani Polri dalam Tiga Tahun Terakhir
![]() |
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian E Rohani Polri mulai tahun 2022-2023 tidak ada target dan capaian dikarenakan pada penilaian Rohani merupakan penilaian baru pada Renstra periode Tahun 2025-2029. Pada Tahun 2025 target penilaian E Rohani Polri personel Polres Ketapang sebesar 7,50% dengan realisasi penilaian sebesar 8,24% dengan capaian 109, 87%. Hal ini menunjukan bahwa penilaian Rohani Tahun 2025 sudah sangat baik karena sudah melebihi target yang sudah ditentukan dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029.
Tabel 138
Capaian kinerja “Nilai Rohani Polri” Tahun 2025 dengan target kinerja Tahun 2029
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET |
| Persentase penilaian E Rohani Personel Polres Ketapang |
7,50% |
8,24% |
109,87% |
7,51% |
Pada Tahun 2025 Bag SDM polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk penilaian E Rohani Polri sebesar 8,24% sedangkan target Tahun 2029 sebesar 7,51%. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian Rohani personel Polres Ketapang pada Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena sudah mencapai target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra SDM Polres Ketapang periode 2025-2029 dimana SDM Polres Ketapang melebihi dari 109,87% dari target penilaian E Rohani Polri personel Polres Ketapang seperti yang dimaksud.
![]() |
Tabel 139
Tabel Indikator Kinerja Utama
INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Penilaian Psikologi Personel Polres Ketapang |
7,40 |
6,70 |
90,54% |
Grafik 46
Penilaian Psikologi Tahun 2025
![]() |
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Penilaian Psikologi Tahun 2025 sebesar 7,40% dan realisasi sebesar 6,70% dengan capaian kinerja sebesar 90,54%, artinya realisasi kinerja belum mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini disebabkan karena kesulitan personel untuk mendapatkan kode OTP dalam login ke aplikasi e mental. Bag SDM Polres Ketapang selama tahun 2025 secara keseluruhan sudah memiliki kinerja yang cukup optimal dalam pelaksanaan Penilaian Psikologi, hanya saja pada aplikasi e mental sering terjadi gangguan jaringan sehingga penilaian ini tidak tercapai 100% Bag SDM Polres Ketapang pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk pelaksanaan penilaian Rohani yang ditentukan dalam Renstra SDM Polres Ketapang tahun 2025-2029.
- Kendala yang dihadapi
Pada aplikasi emental Polri sering terjadi gangguan yang membuat personel kesulitan untuk mendapatkan kode OTP, dan ada juga beberapa personel yang tempat tugasnya jauh dari jaringan internet sehingga dalam pengerjaan e mental Polri tidak mendapatkan nilai yang maksimal.
- Tindak lanjut
Bag SDM Polres Ketapang sebagai penanggung pelaksana giat dalam indeks penilaian Rohani berkoordinasi langsung dengan Ro SDM Polda Kalbar untuk menindaklanjuti masalah yang terjadi pada aplikasi emental Polri, dan untuk personel yang mendapatkan nilai rendah Bagpsikologi selaku pelaksana memberikan konseling kepada personel tersebut untuk mendukung orang-orang dalam menghadapi kesulitan, mengambil keputusan yang tepat, dan memaksimalkan potensi mereka.
Tabel 140
Perbandingan Penilaian Psikologi Tiga Tahun Terakhir
INDIKATOR | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
Penilaian Psikologi personel Polres Ketapang |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
7,50 |
6,70 |
89,33% |
Grafik 47
Perbandingan Penilaian Psikologi Tiga Tahun Terakhir
![]() |
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target tingkat Penilaian Psikologi mulai tahun 2023-2024 tidak terdapat target dan capaian dikarenakan Penilaian Psiklogi merupakan hal yang baru dan baru bisa dihitung pada Tahun 2025. Pada Tahun 2025 target Penilaian Psikologi sebesar 7,40% realisasi sebesar 6,70% dengan capaian 90,54%. Dan untuk realisasi kinerja selama 2 tahun terakhir belum tercapai target kinerja yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan Bag SDM Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang cukup optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri.
Tabel 141
Perbandingan capaian kinerja “Penilaian psikologi” Tahun 2025 dengan target jangka menengah Tahun 2029
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET |
| Penilaian Psikologi Personel Polres Ketapang |
7,40% |
6,70% |
90,54% |
7,41% |
Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar memiliki realisasi capaian kinerja untuk indikator tingkat Penilaian Psikologi Polri sebesar 6,70% sedangkan
target jangka menengah tahun 2029 sebesar 7,41%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan Penilaian Psikologi Personel Polres Ketapang Tahun 2025 ini sudah cukup baik walaupun pada Tahun 2025 belum mencapai target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra SDM Polres Ketapang periode 2025-2029.
![]() |
Tabel 142
Tabel Indikator Kinerja Utama
INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Penilaian Akademik Personel Polres Ketapang |
0,54 |
0,55 |
101,85% |
Grafik 48
Tingkat Penilaian Akademik
![]() |
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Penilaian Akademik Personel Polres Ketapang tahun 2025 sebesar 0,54% dan realisasi sebesar 0,55% dengan capaian kinerja sebesar 101,85%, artinya realisasi capaian kinerja sudah melebihi target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan bahwa personel Polres Ketapang memiliki keiinginan yang lebih untuk mendalami ilmu kepolisian misalnya pada pendidikan kejuruan/dikbang dan pendidikan perguruan tinggi.
- Kendala yang dihadapi
Dalam pelaksanaan Penilaian Akademik terdapat kendala yaitu pada saat pemanggilan personel untuk mengikuti pendidikan kejuruan ada beberapa personel yang tidak dapat mengikuti pendidikan kejuruan dikarenakan sedang sakit ataupun sedang dalam menjalankan tugas luar.
- Tindak lanjut.
Bag SDM Polres Ketapang sebagai penanggung pelaksana mengingatkan kepada Kasubsatker agar personel yang berhalangan untuk mengikuti pendidikan kejuruan segera mengganti kepada personel yang lain sebelum pembukaan pendidikan kejuruan dimulai.
Tabel 143
Perbandingan Penilaian Akademik Tiga Tahun Terakhir
INDIKATOR | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
Penilaian Akademik personel Polres Ketapang |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
0,54 |
0,55 |
101,85% |
Grafik 49
Perbandingan Penilaian Akademik Personel Polres Ketapang selama Tiga Tahun Terakhir
![]() |
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target tingkat Penilaian Akademik mulai tahun 2023-2024 tidak ada target dan capaian dikarenakan penilaian Akademik Personel Polres Ketapang baru di lakukan di Tahun 2025 mengalami perubahan sehingga pada Penilaian Akademik personel di Tahun 2023-2024 dengan capaian Nihil. Sedangkan untuk realisasi kinerja selama Tahun 2025 dengan target sebesar 0,45% dan realisasi 0,55% capaian 101,85%. Dalam hal ini menunjukan bahwa Penilaian Akademik di Tahun 2025 sudah mencapai target yang sudah ditentukan pada Renstra Polres Ketapang periode Tahun 2025-2029. Hal ini dapat terwujud karena telah tersedianya anggaran kegiatan.
Tabel 144
Perbandingan capaian kinerja “Penilaian Akademik” Tahun 2025 dengan target jangka menengah Tahun 2029
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET |
| Penilaian Akademik Personel Polres Ketapang |
0,54% |
0,58% |
107,41% |
0,55% |
Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang memiliki capaian realisasi Penilaian Akademik sebesar 0,58% sedangkan target Tahun 2029 sebesar 0,55%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan Penilaian Akademik personel Polres Ketapang Tahun 2025 ini sudah cukup baik karena sudah mencapai target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra SDM Polres Ketapang periode 2025-2029 dimana SDM Polres Ketapang sudah melebihi dari 0,04 dari target tingkat Penilaian Akademik dimaksud.
Dari keseluruhan komponen pada indeks profesionalitas SDM, dapat dijumlahkan total capaian kinerja Bag SDM Polres Ketapang sebagai pembina fungsi sampai dengan akhir tahun 2025 dari target yang ditetapkan adalah 68,86 (2,89/level3) dengan realisasi sebesar 75,05 (3,5/level3) dengan capaian 108,99% dengan rincian sebagai berikut:
| NO | KOMPONEN | SUBKOMPONEN | TAHUN 2025 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN(%) | |||
| 1 | Kinerja | Nilai SIPK Polri | 24,24 | 26,75 | 110,35% |
| Nilai PPK PNS Polri | |||||
| 2 | Disiplin | Data Pelanggaran Kode Etik | 23,33 | 23,40 | 100,30% |
| 3 | Kesehatan | Data HasilPemeriksaan Kesehatan Berkala | 1,70 | 4,78 | 281,18% |
| 4 | Jasmani | Data jasmani Subbagwatpers | 4,15 | 4,61 | 111,08% |
| 5 | Rohani | Data nilaie-rohani | 7,50 | 8,24 | 109,87% |
| 6 | Psikologi | Data nilaiPsikologi | 7,40 | 6,7 | 90,54% |
| 7 | Akademik | Data Kompetensi Dikbangpers/dikjur | 0,54 | 0,58 | 107,41% |
| INDEKS PROFESIONALITAS SDM POLRI | 68,86 (2,89/level3) | 75,05 (3,5/level4) | 108,99% | ||
Dari seluruh rekap data komponen Indeks Profesionalitas SDM Polri Polres Ketapang di atas dapat disimpulkan bahwa Bag SDM Polres Ketapang sebagai pembina fungsi dapat mencapai target dan melebihi dari target yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan keberhasilan kinerja Bag SDM Polres Ketapang. Keberhasilan Bag SDM Polres Ketapang dapat terwujud karena tersedianya anggaran guna mendukung seluruh kegiatan dalam DIPA Satker Polres Ketapang Polda Kalbar. Sumber daya manusia personel Polres Ketapang yang memiliki sertifikasi dan kemampuan sesuai tupoksi dalam menunjang kegiatan pada Polres Ketapang sangat menentukan keberhasilan Bag SDM Polres Ketapang sebagai penanggungjawab IKP Polres Ketapang. Selain hal tersebut adanya sarana dan prasarana yang sangat memadai dalam pelaksanaan tugas pada komponen penunjang indeks profesionalitas SDM sangat berpengaruh bagi keberhasilan Bag SDM sebagai penanggung jawab IKP Polres Ketapang.
Indikator Kinerja Pendukung I Pembangunan Dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang
Pembangunan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) merupakan bagian strategis dalam mendukung terwujudnya organisasi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya. Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok kepolisian sangat ditentukan oleh kualitas personel yang dimiliki, baik dari aspek kompetensi teknis, manajerial, maupun kepribadian dan integritas. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM menjadi prioritas utama dalam perencanaan pembangunan organisasi tahun 2025.
Sebagai unsur pelaksana tugas di kewilayahan Polres Ketapang memiliki tanggung jawab menyelenggarakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang.
Hal ini yang menjadi dasar Polres Ketapang pada T.A. 2025 menetapkan Indeks Pembangunan Dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang sebagai salah satu indikator pendukung untuk menilai capaian kinerja Polres Ketapang, Indikator tersebut didukung dengan beberapa komponen Dikbang, Dikbangpers/dikjur / Dikjur dan Prolat.
Tabel 145
Indeks Pembangunan Dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang tahun 2025
| INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Indeks Pembangunan Dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang |
24,67 |
47,67 |
193,23% |
Grafik 50
Indeks Pembangunan Dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang tahun 2025
| |||||
| 150,00 | |||||
| 100,00 | |||||
| 50,00 | |||||
| 0,00 | TARGET | REALISAS I | CAPAIAN | ||
| 24,67 | 47,67 | 193,23 | |||
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Persentase Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang tahun 2025 sebesar 24,67% dan realisasi sebesar 47,67% dengan capaian kinerja sebesar 193,23%, artinya realisasi kinerja dapat mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan bahwa SDM Polres Ketapang Polda Kalbar selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang optimal dalam penilaian Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang yang dapat dilihat dari realisasi kinerja SDM Polres Ketapang Polda Kalbar pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk penilaian Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang, Bag SDM Polres Ketapang walaupun dalam penghitungan Renstra Bag SDM Polres Ketapang Tahun 2025-2029 ini baru tetapi, penghitungan Indeks Pembangunan Dan Pengembangan ini sudah berjalan sejak Tahun 2022, dan pada Tahun 2025 ini telah mampu mencapai target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra SDM Polres Ketapang Polda Kalbar tahun 2025-2029.
Tabel 146
Perbandingan Persentase Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang Tiga Tahun Terakhir
INDIKATOR | TAHUN2023 | TAHUN2024 | TAHUN2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
Persentase Indeks Pembangu nan Dan Pengemba ngan SDM Polres |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
24,67 |
47,67 |
193,23% |
Grafik 51
Perbandingan Persentase Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang Tiga Tahun Terakhir

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa target dan capaian Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang pada Tahun 2023 dan 2024 tidak ada capaian dikarenakan penilaian Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang adalah penilaian baru pada Renstra SDM Polres Ketapang Tahun 2025-2029. Oleh karena itu penilaian dalam perhitungan Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang mulai tahun 2025 baru dapat dinilai. Dan untuk realisasi kinerja selama 2 tahun terakhir nihil.
Tabel 147
Perbandingan capaian kinerja “Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Bag Polres Ketapang” Tahun 2025
dengan target jangka menengah tahun 2029
| INDIKATOR | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| KINERJA UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET |
| Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang |
24,67% |
47,67% |
193,23% |
24,44% |
Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang Polda Kalbar sebesar 47,67% sedangkan target yang harus dicapai Tahun 2029 sebesar 24,44%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar dalam penilaian Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang sampai dengan Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena telah mencapai target kinerja yang telah ditentukan di dalam Renstra Polres Ketapang periode 2025-2029 pada tahun 2025 dapat mencapai 193,23% dalam pelaksanaan kinerja SDM Polres Ketapang.
Profesionalisme SDM Polda Kalbar.
Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polri Polres Ketapang mempunyai target 24,67 dengan rincian:
- komponen Peserta Dikbang dengan bobot penilaian sebesar 100% diambil dari penilaian banyaknya PersoneI Polri dan PNS Polri yang mengikuti Dikbang Polri dan Diklat PNS yang diselenggarakan oleh Lemdiklat Polri.
- komponen Peserta Dikbagpers / Dikjur dengan bobot sebesar 100% diambil diambil dari penilaian banyaknya PersoneI Polri dan PNS Polri yang mengikuti Dikbang Polri dan Diklat PNS yang diselenggarakan oleh Lemdiklat Polri.
- komponen Peserta Prolat dengan bobot sebesar 100% diambil diambil dari penilaian banyaknya PersoneI Polri dan PNS Polri yang mengikuti Dikbang Polri dan Diklat PNS yang diselenggarakan oleh Lemdiklat Polri.
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET 2025 | REALISASI 2025 | CAPAIAN 2025 | |
| Pengembangan | Indeks | ||||
| dan pengelolaan | EfektivitasPembangunan | ||||
| SDM Polres | dan Pengembangan | 24,67 | 47,67 | 193,23% | |
| Ketapang yang | SDM Polres Ketapang | ||||
| adaptif,Kompeten | Polda Kalbar | ||||
| dan berintegritas | Dikbang | 4,00 | 4,00 | 100,00% | |
| secara terpadu dan | |||||
| Dikbangpers / Dikjur | 12,00 | 12,00 | 100,00% | ||
| menyeluruh | |||||
| Prolat | 57,00 | 57,00 | 100,00% | ||
| TOTAL | 24,67 (1,38/level1) | 47,67 (1,73/level1) | 193,23% |
![]() |
Tabel 148
Tabel Indikator Kinerja Utama
INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Penilaian Peserta Dikbang Personel Polres Ketapang |
4,00 |
4,00 |
100,00% |
Grafik 52
Penilaian Peserta Dikbang Personel Polres Ketapang
![]() |
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Penilaian Peserta Dikbang Personel Polres Ketapang Tahun 2025 sebesar 4,00%
realisasi 4,00% dengan capaian 100,00%. Artinya realisasi kinerja sudah mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Bag SDM Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang sangat optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam penilaian dikbang yang dapat dilihat dari realisasi kinerja Bag SDM Polres Ketapang pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk jumlah personel yang mengikuti dikbang selama tahun 2025 telah mencapai target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra SDM Polres Ketapang tahun 2025-2029.
- Kendala yang dihadapi
Dalam pelaksanaan penilaian perserta dikbang adalah kurangnya adanya minat dari personel untuk mengikuti seleksi dikbang yang diselenggarakan oleh lemdiklat Polri.
- Tindak lanjut
Bag SDM Polres Ketapang sebagai penanggung jawab pengumpulir personel peserta dikbang Polri memberikan himbauan ke kasubsatker untuk memerintahkan personelnya yang sudah memenuhi syarat seleksi supaya dapat mengikuti seleksi dikbang yang diselenggarakan oleh lemdiklat Polri.
Tabel 149
Perbandingan Penilaian Peserta Dikbang Polri Tiga Tahun Terakhir
INDIKATOR | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
| Penilaian Peserta Dikbang personel Polres Ketapang |
5 |
5 |
100,00% |
4 |
4 |
100,00% |
4,00 |
4,00 |
100,00% |
Grafik 53
Perbandingan Penilaian Peserta Dikbang Polri Dalam Tiga Tahun Terakhir
![]() |
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian personel dikbang Polres Ketapang pada tahun 2023 dengan target 5 personel, realisasi 5 personel dengan capaian 100,00% dan pada tahun 2024 dengan target 4 personel, realisasi 5 personel dengan capaian 100,00% sedangkan Tahun 2025 target penilaian personel dikbang Polres Ketapang dengan target sebanyak 4 personel, realisasi sebanyak 4 personel dengan capaian realisasi sebesar 100,00%. Hal ini menunjukan bahwa penilaian personel yang mengikuti dikbang Tahun 2025 sudah sangat baik karena sudah mencapai target yang sudah ditentukan dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029.
Tabel 150
Capaian kinerja “Nilai dikbang Polri” Tahun 2025 dengan target jangka menengah tahun 2029
| INDIKATORKINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET |
| Penilaian dikbang Personel Polres Ketapang |
4 |
4 |
100,00% |
4 |
Pada Tahun 2025 personel Polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk penilaian dikbang sebesar 4 Personel sedangkan target Tahun 2029 sebanyak 4 personel. Hal ini menunjukkan bahwa personel Polres Ketapang yang mengikuti dikbang pada Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena sudah mencapai target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra SDM Polres Ketapang periode 2025-2029 dimana SDM Polres Ketapang mencapai 100,00% dari target penilaian perserta pada personel Polres Ketapang yang mengikuti dikbang yang di selenggarakan oleh lemdiklat Polri.
![]() |
Tabel 151
Tabel Indikator Kinerja Utama
INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
Penilaian Peserta Dikbangpers/dikjur Personel Polres Ketapang |
12,00 |
12,00 |
100,00% |
Grafik 54
Penilaian Peserta Dikbangpers/dikjur Personel Polres Ketapang
![]() |
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Penilaian Peserta Dikbangpers/dikjur Personel Polres Ketapang Tahun 2025 sebesar 12,00% realisasi 12,00% dengan capaian 100,00%. Artinya realisasi kinerja sudah mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Bag SDM Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang sangat optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam penilaian Dikbangpers/dikjur yang dapat dilihat dari realisasi kinerja Bag SDM Polres Ketapang pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk jumlah personel yang mengikuti Dikbangpers/dikjur selama tahun 2025 telah mencapai target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra SDM Polres Ketapang tahun 2025-2029.
- Kendala yang dihadapi
Dalam pelaksanaan penilaian perserta Dikbangpers/dikjur adalah kurangnya adanya minat dari personel untuk mengikuti seleksi Dikbangpers/dikjur yang diselenggarakan oleh lemdiklat Polri.
- Tindak lanjut
Bag SDM Polres Ketapang sebagai penanggung jawab pengumpulir personel peserta Dikbangpers/dikjur Polri memberikan himbauan ke kasubsatker supaya memerintahkan personelnya yang sudah memenuhi syarat seleksi supaya dapat mengikuti seleksi Dikbangpers/dikjur yang diselenggarakan oleh lemdiklat Polri.
Tabel 152
Perbandingan Penilaian Peserta Dikbangpers/dikjur dalam Polri Tiga Tahun Terakhir
INDIKATOR | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
Penilaian Peserta Dikbang/dikjur personel Polres Ketapang |
13 |
13 |
100,00% |
10 |
10 |
100,00% |
12,00 |
12,00 |
100,00% |
Grafik 55
Perbandingan Penilaian Peserta Dikbangpers/dikjur Polri dalam Tiga Tahun Terakhir
![]() |
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian personel Dikbangpers/dikjur Polres Ketapang pada tahun 2023 dengan target 13 personel, realisasi 13 personel dengan capaian 100,00% dan pada tahun 2024 dengan target 10 personel, realisasi 10 personel dengan capaian 100,00% sedangkan Tahun 2025 target penilaian personel Dikbangpers/dikjur Polres Ketapang dengan target sebanyak 12 personel, realisasi sebanyak 12 personel dengan capaian realisasi sebesar 100,00%. Hal ini menunjukan bahwa penilaian personel yang mengikuti Dikbangpers/dikjur Tahun 2025 sudah sangat baik karena sudah mencapai target yang sudah ditentukan dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029.
Tabel 153
Capaian kinerja “Nilai dikbangpers/dikjur Polri” Tahun 2025 dengan target jangka menengah tahun 2029
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET |
| Penilaian dikbangpers/dikjur Personel Polres Ketapang |
12 |
12 |
100,00% |
12 |
Pada Tahun 2025 personel Polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk penilaian Dikbangpers/dikjur sebesar 12 Personel sedangkan target Tahun 2026 sebanyak 12 personel. Hal ini menunjukkan bahwa personel Polres Ketapang yang mengikuti Dikbangpers/dikjur pada Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena sudah mencapai target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra SDM Polres Ketapang periode 2025-2029 dimana SDM Polres Ketapang mencapai 100,00% dari target penilaian perserta pada personel Polres Ketapang yang mengikuti dikbang yang di selenggarakan oleh lemdiklat Polri.
![]() |
Tabel 154
Tabel Indikator Kinerja Utama
INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Penilaian Peserta Prolat Personel Polres Ketapang |
57,00 |
57,00 |
100,00% |
Grafik 56
Penilaian Peserta Prolat Personel Polres Ketapang
![]() |
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Penilaian Peserta Prolat Personel Polres Ketapang Tahun 2025 sebesar 57 personel dengan realisasi 57 personel dengan capaian 100,00%. Artinya realisasi kinerja sudah mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Bag SDM Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang sangat optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam penilaian Dikbangpers/dikjur yang dapat dilihat dari realisasi kinerja Bag SDM Polres Ketapang pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk jumlah personel yang mengikuti Dikbangpers/dikjur selama tahun 2025 telah mencapai target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra SDM Polres Ketapang tahun 2025-2029.
- Kendala yang dihadapi
Dalam pelaksanaan penilaian perserta prolat adalah kurangnya adanya minat dari personel untuk mengikuti seleksi prolat yang diselenggarakan oleh lemdiklat Polri.
- Tindak lanjut
Bag SDM Polres Ketapang sebagai penanggung jawab pengumpulir personel peserta prolat Polri memberikan himbauan ke kasubsatker supaya memerintahkan personelnya yang sudah memenuhi syarat seleksi supaya dapat mengikuti seleksi prolat yang diselenggarakan oleh lemdiklat Polri.
Tabel 155
Perbandingan Penilaian Peserta Prolat Polri dalam Tiga Tahun Terakhir
INDIKATOR | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
Penilaian Peserta prolat personel Polres Ketapang |
43 |
43 |
100,00% |
62 |
62 |
100,00% |
57 |
57 |
100,00% |
Grafik 57
Perbandingan Penilaian Peserta Prolat Polri Tiga Tahun Terakhir
![]() |
Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian personel prolat Polres Ketapang pada tahun 2023 dengan target 43 personel, realisasi 43 personel dengan capaian 100,00% dan pada tahun 2024 dengan target 62 personel, realisasi 62 personel dengan capaian 100,00% sedangkan Tahun 2025 target penilaian personel Polres Ketapang yang mengikuti prolat dengan target sebanyak 57 personel, realisasi sebanyak 57 personel dengan capaian realisasi sebesar 100,00%. Hal ini menunjukan bahwa penilaian personel yang mengikuti prolat Tahun 2025 sudah sangat baik karena sudah mencapai target yang sudah ditentukan dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029.
Tabel 155
Capaian kinerja “Nilai Prolat Polri” Tahun 2025 dengan target jangka menengah Tahun 2029
| INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET |
| Penilaian prolat Personel Polres Ketapang |
57 |
57 |
100,00% |
54 |
Pada Tahun 2025 personel Polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk penilaian prolat sebesar 57 Personel sedangkan target Tahun 2029 sebanyak 54 personel. Hal ini menunjukkan bahwa personel Polres Ketapang yang mengikuti prolat pada Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena sudah mencapai target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra SDM Polres Ketapang periode 2025-2029 dimana SDM Polres Ketapang mencapai 100,00% dari target penilaian perserta pada personel Polres Ketapang yang mengikuti dikbang yang di selenggarakan oleh lemdiklat Polri.
Berdasarkan tabel dan grafik Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang Tahun 2025, terlihat adanya capaian yang menunjukkan tren positif pada aspek peningkatan kompetensi, partisipasi pendidikan dan pelatihan. Hal ini menggambarkan bahwa target yang telah ditetapkan pada program dikbang, dikbangpers/dikjur, maupun prolat secara umum dapat terealisasi dengan baik, bahkan pada beberapa indikator menunjukkan peningkatan signifikan dibanding periode sebelumnya.
Capaian ini juga memperlihatkan konsistensi pelaksanaan program pengembangan kapasitas yang berjalan secara terencana dan berkesinambungan.
Hal ini mencerminkan komitmen organisasi dalam memperkuat kualitas SDM melalui peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan etika profesi guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas di lapangan.
berdasarkan analisis tabel dan grafik tersebut, Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang Tahun 2025 dapat dinilai berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan profesionalisme serta kinerja organisasi. Ke depan, capaian ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui evaluasi berkelanjutan, inovasi program, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima dan kepercayaan masyarakat.
- Sasaran Strategis 4 : Infrastruktur Strategis Kepolisian yang Berdaya guna dan Modern
Indeks Infrastruktur Strategis mengukur kemampuan organisasi Polri menerapkan dan memanfaatkan teknologi, mengembangkan inovasi, mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana, serta memanfaatkan data digital dalam rangka meningkatkan kualitas operasional organisasi, produktivitas, dan efisiensi kerja.
Indeks ini dapat digunakan menilai tingkat kesiapan dan kemampuan organisasi untuk menjalankan transformasi digital.
Indeks Infrastruktur Strategis dihitung berdasarkan rata-rata nilai indeks dari indikator kinerja berikut:
- indeks SPBE;
- tingkat pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE);
- Indeks Kualitas Data.
∑3 𝑌𝑖
𝐼𝐼𝑆 = 𝑖=1
3
IIS : Indeks Infrastruktur Strategis.
Yi merupakan nilai indeks dari indikator kinerja berikut: Y1 : Indeks SPBE;
Y2 : tingkat pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE);
Y3 : Indeks Kualitas Data.
Tabel 156
Rentang Nilai Per Level Kinerja Infrastruktur Strategis
| Rentang Nilai per Level Kinerja | Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 | |
| TW1 | - | - | - | - | - | |
| Indeks Infrastruktur Strategis | TW2 | - | - | - | - | - |
| TW3 | - | - | - | - | - | |
| TW4 | 1,00 – 1,99 | 2,00 – 2,99 | 3,00 – 3,99 | 4,00 – 4,49 | 4,50 – 5,00 |
Tabel 157
Indeks Infrastruktur Strategis
| INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Indeks Infrastruktur Strategis |
2,53 |
2,55 |
100,79% |
Berdasarkan Tabel 156 dan tabel 157 diatas dengan target 2,53 dan realisasi 2,55 dengan capaian 100,79%, Hal ini Polres Ketapang Indeks Infrastruktur Strategis Mencapai target yang telah di tentukan, dengan rentang Level Per Level Kinerja Memasuki Level 2.
Tabel 158
Perbandingan Indeks Infrastruktur Strategis pada Tahun 2023 sd. 2025
INDIKATOR | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
Indeks Infrastruktur Strategis |
0 |
0 |
0,00% |
0 |
0 |
0,00% |
2,53 |
2,55 |
100,79% |
Berdasarkan tabel 158 di atas bahwah realisasi pada tahun 2025 sebesar 2,55 % dengan capaian 100,79 %, hal ini Polres Ketapang dalam Komponen Indeks Infrastruktur Strategis mencapai target yang telah ditentukan. Sedangkan pada tahun 2023 dan 2024 sebesar 0%, dikarenakan pada tahun ini Merupakan tahun pertama Target Renstra 2025-2029.
Tabel 159
Perbandingan Indeks Infrastruktur Strategis Tahun 2025 dengan target Jangka menengah Tahun 2029
INDIKATOR | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |
Indeks Infrastruktur Strategis |
2,53 |
2,55 |
100,79% |
3,13 |
Berdasarkan tabel 159 diatas Dimana target pada tahun 2025 sebesar 2,53 dengan realisasi 2,55, Hal ini Polres Ketapang Melebihi target yang telah ditentukan dibandingkan dengan target jangka menengah tahun 2029 sebesar 3,13 Maka dari
itu Polres Ketapang Khusunya dibidang komponen Indeks Infrastruktur Stategis Akan meningkatkan agar mencapai target pada jangka menengah pada Renstra 2025-2029.
- Indeks SPBE
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah indikator yang mengukur tingkat kematangan implementasi e-Government dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
Perhitungan Indeks SPBE mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
I : Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
K : Indikator kebijakan internal yang mendukung penerapan tim koordinasi SPBE, perencanaan, strategi, manajemen, dan audit TIK SPBE;
T : Indikator terkait arsitektur, peta rencana, anggaran, dan proses bisnis SPBE. Indikator kematangan pembangunan jaringan intra pemerintah, pusat data, dan sistem penghubung layanan SPBE. Beserta Indikator pelaksanaan tugas Tim Koordinasi SPBE dan kolaborasi penerapan SPBE;
M : Indikator manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset, SDM, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE, beserta indikator audit infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE;
L : Indikator layanan perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan BMN, pengawasan, akuntabilitas, dan kinerja, beserta Indikator layanan pengaduan publik, data terbuka, JDIH, dan layanan publik unggulan lainnya.
Dimensi Kebijakan (K), Tata Kelola (T), dan Manajemen (M) memiliki rating sebagai berikut:
- : rintisan, baru tataran konsep;
- : terkelola, bila sudah terimplementasi sebagian;
- : terdefinisi, bila telah terimplementasi seluruhnya;
- : terpadu dan terukur, bila telah terkolaborasi antar instansi, dievaluasi, dikendalikan,
memiliki hasil reviu dan rekomendasi;
- : optimum, bila sudah sempurna hasil evaluasi.
Dimensi Layanan (L) memiliki rating sebagai berikut:
- : bila layanan hanya berupa informasi satu arah;
- : bila layanan telah menghasilkan interaksi dua arah;
- : bila layanan telah memungkinkan bertransaksi;
- : bila layanan telah berkolaborasi dengan layanan SPBE lain;
- : bila layanan telah optimum mengakomodasi kebutuhan internal dan eksternal.
Tabel 160
Konversi Nilai Indikator SPBE
Konversi nilai indikator ke indeks (skala1-5) | 1,0 – < 2,0 | 2,0 – < 3,0 | 3,0 – < 4,0 | 4,0 – < 4,5 | 4,5 – 5,0 |
| Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 | |
Indeks SPBE |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- | |
- |
- |
- |
- |
- | |
1,00≤I<2,00 |
2,00≤I<3,00 |
3,00≤I<4,00 |
4,00≤I<4,50 |
4,50≤I≤5,00 |
Tabel 161
Indeks SPBE Tahun 2025
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
Infrastruktur Strategis Kepolisian yang berdaya guna Modern | Indeks SPBE |
2,9 |
2,9 |
100% |
Grafik 58
Indeks SPBE Polda Kalbar dan Jajaran Tahun 2025
100
50
0
TARGET = 2,9
REALISASI = 2,9
CAPAIAN = 100
CAPAIAN REALISASI
TARGET
Dari tabel dan grafik di atas dapat di lihat target Indeks SPBE 2,9 dengan Ralisasi 2,9 dengan capaian 100%, dimana target dari Indeks SPBE mencapai target yang telah ditentukan. Dengan demikian Si TIK Polres Ketapang Sudah Melakukan penilaian dengan secara mandiri.
Tabel 162 Perbandingan realisasi indikator
Indeks SPBE 2023 s.d. 2025
INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 | TAHUN 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
| Indeks SPBE | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,0% | 0,00% | 2,90% | 2,9% | 100,00% |
Grafik 59
perbandingan target dan realisasi indikator Indeks SPBE 2023 .d. 2025
![]() |
Berdasarkan tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa indikator Indeks SPBE Polres Ketapang pada tahun 2025 telah menetapkan target sebesar 2,9% terealisasi sebesar 2.9% capaian sebesar 100% dibanding tahun 2023 dan 2024 realisasi mengalami penunuran sebesar 100%. Dimana pada tahun sebelumnya belum melaksanakan Penilaian SPBE.
Capaian indikator Indeks SPBE jika dilakukan perbandingan realisasi tahun 2025 dengan target yang harus dicapai sampai dengan tahun 2029 sesuai yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029 maka diperoleh hasil sebagai berikut:
Tabel 163
perbandingan realisasi indikator Indeks SPBE Tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029
SASARAN SRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA | TAHUN 2025 | TAHUN 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | ||
| Infrastruktur Strategis Kepolisian yang Berdaya danModern | Indeks SPBE | 2.9 | 2.9 | 100,00% | 3.7 |
Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa capaian Indeks SPBE Polres Ketapang menetapkan target yang harus dicapai di dalam renstra Polres Ketapang
2025-2029, Dimana pada tahun 2025 target 2,9 dengan Realisasi 2,9 dengan capaian 100%.dan pada tahun 2029 menetapkan target 3.7 hal ini Sitik Polres Ketapang akan meningkatkan kinerja dengan baik agar memenuhi target yang telah ditentukan.
INDIKATOR KINERJA TINGKAT PEMENUHAN MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE)
- Minimum Essential Police Equipment (MEPE) adalah Peralatan dasar yang diperlukan oleh petugas Kepolisian untuk melakukan tugasnya dengan efektif dan aman, yaitu peralatan dan fasilitas konstruksi yang memastikan bahwa kepolisian dapat melaksanakan peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban public
- Minimum Essential Equipment (MEPE) dihitung berdasarkan rata-rata pemenuhan Komponen Peralatan dasar berikut :
X1 = Pemenuhan terhadap Peralatan
X2 = Pemenuhan terhadap Fasilitas Konstruksi
- Adapun Mekanisme Perhitungan Target Tingkat Pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE) pada tahun 2025 s.d. tahun 2029 berdasarkan rumus di atas adalah sebagai berikut :
- Pada tahap pertama adalah menetapkan variabel Xi dari Data Almatsus Polda Kalbar selama 3 tahun terakhir yaitu pada tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 yang di mana Data Almatsus tersebut di bagi menjadi 2 komponen, yaitu :
- Komponen I Pemenuhan terhadap Peralatan
- Komponen II Pemenuhan terhadap Fasilitas Konstruksi
adapun Data Almatsus Polda Kalbar pada tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
| NO | KATEGORIPERALATAN | TAHUN 2022 | TAHUN 2023 | TAHUN 2024 |
| I | DATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP PERALATAN POLDA KALBAR | 5.646 | 5.517 | 5.591 |
| II | DATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP FASILITAS KONSTRUKSI POLDAKALBAR | 91 | 91 | 91 |
| TOTAL DATA KOMPONEN I + II + III | 5.737 | 5.608 | 5.682 |
a. Pada Tahap kedua yaitu Menghitung variabel Wi Xi di mana 3 komponen Peralatan Dasar pada tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 dikalikan dengan Bobot yang telah ditetapkan pada rumus Minimum Essential Equipment (MEPE) yaitu:
- Komponen I Pemenuhan Peralatan x bobot 80%
- Komponen II Pemenuhan Fasilitas Konstruksi x bobot 20%
adapun hasil perhitungan variabel Wi Xi pada tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
| NO | URAIAN DATA KOMPONEN PERALATAN DASAR | JUMLAH DATA | BOBOT | HASIL JMLH DATA x BOBOT |
| 1 | TAHUN 2022 | |||
| I. BOBOTDATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP PERALATAN | 5.646 | 80% | 4.517 | |
| II. BOBOTDATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP FASILITAS KONSTRUKSI | 91 | 20% | 18 | |
| TOTAL BOBOT100% (KOMPONEN I + KOMPONEN II)TAHUN 2022 | 4.535 | |||
| NO | URAIAN DATA KOMPONEN PERALATAN DASAR | JUMLAH DATA | BOBOT | HASIL JMLH DATA x BOBOT |
| 2 | TAHUN 2023 | |||
| I. BOBOTDATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP PERALATAN | 5.517 | 80% | 4.414 | |
| II. BOBOTDATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP FASILITAS KONSTRUKSI | 91 | 20% | 18 | |
| TOTAL BOBOT100% (KOMPONEN I + KOMPONEN II)TAHUN 2023 | 4.432 | |||
| NO | URAIAN DATA KOMPONEN PERALATAN DASAR | JUMLAH DATA | BOBOT | HASIL JMLH DATA x BOBOT |
| 3 | TAHUN 2024 | |||
| I. BOBOTDATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP PERALATAN | 5.591 | 80% | 4.473 | |
| II. BOBOTDATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP FASILITAS KONSTRUKSI | 91 | 20% | 18 | |
| TOTAL BOBOT100% (KOMPONEN I + KOMPONEN II)TAHUN 2023 | 4.491 |
Tabel 164
Perbandingan capaian/realisasi pemenuhan MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE) tahun 2022, s.d. 2025
NO | CAPAIAN INDIKATOR KINERJA PENDUKUNG | CAPAIAN T.A. 2022- 2025 |
2022 |
2023 |
2024 |
2025 |
KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 5 |
1 |
PERSENTASE PEMENUHAN MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE) |
99% |
45.35% |
44.32% |
44.91% |
45.15% |
Terlihat pada table 164 di atas, perbandingan capaian pemenuhan MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE) tahun 2022, s.d. 2025 pada indicator persentase mengalami penurunan sebanyak 1%. Hal tersebut terjadi dikarenakan polres ketapang tidak ada anggaran untuk pengadaan almatsus sehingga pengadaan besumber dari Srelog Polri maupun Rolog Polda Kalbar, Polres ketapang hanya bersifat menerima almatsus dari pengadaan Aslog Polri maupu Rolog Polda Kalbar.
Tabel 165
Perbandinganrealisasi indekspemenuhan Minimum Esstenial Police Equipment (MEPE)
tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029
| PERSENTASE CAPAIAN | 2025 | 2029 TARGET | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
| PERSENTASE PEMENUHAN ALMATSUS |
42,17% |
45% |
107,07% |
42,09% |
Dari tabel 165 di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE) sudah tercapai hingga melebihi target jangka menengah Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029 sebesar 45%. Hal ini menunjukkan capaian kinerja realisasi MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE) tahun 2025 sangat baik dikarenakan telah mampu mencapai hingga melebiih target jangka menengah tahun 2025-2029.
TABEL 166
. CAPAIAN PERSENTASE PEMENUHAN MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE) T.A. 2025
| PERSENTASE CAPAIAN | 2025 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
| PERSENTASE PEMENUHAN ALMATSUS |
42,17% |
45% |
107,07% |
Grafik 60
Persentase pemenuhan Almatsus
![]() |
Terlihat dari tabel 166 dan grafik 60 di atas bahwa capaian kinerja Polres Ketapang
T.A. 2025 pada indikator persentase pemenuhan MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE) mencapai target yang telah ditentukan sebanyak 42.17%, terealisasi sebanyak 45.15% dengan capaian 107%, Pemenuhan almatsus mengalami kendala dikarenakan polres ketapang tidak ada anggaran untuk pengadaan almatsus sehingga pengadaan besumber dari Srelog Polri maupun Rolog Polda Kalbar, Polres ketapang hanya bersifat menerima almatsus dari pengadaan Aslog Polri maupu Rolog Polda Kalbar. Adapun pemenuhan pada fasilitas dan kontruksi T.A 2025, tidak terdapat perubahan atau penambahan dikarenakan fasilitas yang ada masih memadai dan cukup untuk menunjang kegiatan Polres Ketapang. Upaya yang dilakukan Polres ketapang untuk mencapai target yaitu dengan berkoordinasi dengan Rolog Polda Kalbar dan mengirimkan permohonan rencana kebutuhan almatsus yang diperlukan Polres Ketapang
NO | JENIS MATERIIL | PENERIMAAN |
MERK / TYPE |
PENGIRIM | DOKUMENTASI MATERIIL |
KET | |
| NILAI | JML | ||||||
1 |
RANMOR R4 |
1 |
TOYOTA RUSH |
PUSKEU | ![]() |
SAT RESKRIM | |
Indeks Kualitas Data
Kualitas data adalah tingkat keberhasilan suatu data dalam memenuhi kebutuhan pengguna. Suatu data berkualitas harus memenuhi kriteria akurasi data, kelengkapan data, konsistensi data, keterkinian data, validitas data, keterbacaan data, keamanan data, keterurutan data, dan keterukuran data.
8
𝐼 = ∑ 𝑤𝑖 × 𝑋𝑖
𝑖=1
I : Indeks Kualitas Data;
wi : bobot masing-masing indikator kinerja dalam dimensi kualitas data; Xi : nilai indeks masing-masing dimensi kualitas data.
Dimensi kualitas data terdiri atas :
Akurasi (X1) : tingkat kesesuaian data dengan nilai sebenarnya (% kebenaran
input data);
Kelengkapan (X2) : ketersedian seluruh data yang diperlukan user (%
kedisiplinaninput data);
Konsistensi (X3) : keseragaman data di seluruh sistem dan ataupun set data yang ada (% konsistensi data di setiap sistem dan aplikasi);
Keterkinian (X4) : tingkat kesegaran data yang tersedia di sistem (% data real time pada sistem database);
Validitas (X5) : tingkat kesesuaian data dengan aturan/standar data yang ditetapkan (% input data sesuai regulasi);
Keterbacaan (X6) : persepsi user atas kemudahan data untuk diakses dan dipahami (% capaian hasil survei terhadap target);
Keamanan (X7) : tingkat perlindungan terhadap data (% data yang terback-up dan terlindungi);
Keterurutan (X8) : tingkat kemudahan pelacakan atas sumber dan setiap pergerakan data (% data yang bisa dilacak sumber dan pergerakannya).
Tabel 167
Konversi nilai indikator ke indeks
| Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5) | 1,0 – < 2,0 | 2,0 – <3,0 | 3,0 – < 4,0 | 4,0 – < 4,5 | 4,5 – 5,0 | |
| Kinerja Level 1 | Kinerja Level 2 | Kinerja Level 3 | Kinerja Level 4 | Kinerja Level 5 | ||
Indeks Kualitas Data | TW1 | - | - | - | - | - |
| TW2 | - | - | - | - | - | |
| TW3 | - | - | - | - | - | |
| TW4 | 1,00≤I<2,00 | 2,00≤I<3.00 | 3,00≤I<4,00 | 4,00≤I<4,50 | 4,50≤I<5,00 | |
Tabel 168
Indikdator Kinerja Indeks Kualitas data
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
Infrastruktur Strategis Kepolisian yang berdaya guna Modern |
Indeks Kualitas data |
3 |
3 |
100% |
Grafik 61
Persepsi kemudahan akses data
![]() |
Dari tabel 168 dan grafik 61 diatas dapat dianalisa dan dievaluasi bahwa pada indikator kinerja Indeks Kualitas data Polres Ketapang pada Tahun 2025 dengan target pada level 3 dan realisasi Level 3 dengan nilai capaian 100%, pencapaian ini tidak lepas dari peran aktif SI TIK Polres Ketapang .
Capaian indikator Persepsi Kemudahan Akses Data Polres Ketapang pada Tahun 2025 jika dilakukan perbandingan capaian pada Tahun 2024 dan 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:
Tabel 169
Survey Perbandingan Indeks kepuasan Kualitas Jaringan Komunikasi Radio dan Internet pada pengguna Alkom Data Polres Ketapang
Tahun 2024 dan Tahun 2025
| Tahun | Target | Realisasi | capaian | Ket |
| 2024 | 60% | 96,44% | 160,73% | survey denganmetode purposive sampling |
| 2025 | 80% | 51% | 63,75% | survey dengan metodepurposive sampling |
Tabel 170
Survey Indikator Kinerja Pendukung (IKP) Bidang TIK Polres Ketapang Tahun 2025
NO |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET 2025 |
REALISASI |
CAPAIAN THD TARGET | |
| 3 | 4 | 7 | |||
| 1 | Indeks Kualitas Data | Indeks kepuasan Kualitas Jaringan Komunikasi Radio dan Internet pada pengguna Alkom Data Polres Ketapang | Level 3 (41%-60%) |
51 |
LEVEL 3 |
Keterangan :
Untuk Prosentase kepuasan Indeks kepuasan Kualitas Jaringan Komunikasi Radio dan Internet pada pengguna Alkom Data Polres Ketapang dapat diuraikan sebagai berikut :
Indeks kepuasan Kualitas Jaringan Komunikasi Radio dan Internet pada pengguna Alkom Data Polda Kalbar dan Polres jajaran

REALISASI = JP x 100
|
K x R x JS
PERSENTASE JAWABAN PUAS SATKER ( JP ) = JPSS x 100%
K x Rss x JYM
( JP ) = 56 x 100% ( JP ) = 51%
7 x 155
CAPAIAN TERHADAP TARGET 80% ( CR80 ) = 51 x 100%
80%
( CR80 ) = 51 x 100% = 63,75%
80%
Capaian Persentase Kepuasan Alkom
CAPAIAN = JJ
JP
Persepsi kemudahan akses data
| NO | PROSENTASE | LEVEL |
| 1 | 0 - 20 | 1 |
| 2 | 21 - 40 | 2 |
| 3 | 41 - 60 | 3 |
| 4 | 61 - 80 | 4 |
| 5 | 81 - 100 | 5 |
Berdasarkan Formulasi perhitungan Hasil Survey Indeks kepuasan Kualitas Jaringan Komunikasi Radio dan Internet pada pengguna Alkom Data Polres Ketapang mendapatkan hasil sebesar 51 dan masuk dalam kategori LEVEL 3
F) Sasaran strategis 5 Indeks Organization Capital Tata kelola yang Bersih, Transparan dan Akuntabel.
Indeks Organization Capital merupakan suatu indeks komposit yang mengagregasikan capaian kinerja seluruh Indikator Kinerja Penunjang (IKP) yang tercakup dalam sasaran strategis level Polri, yakni SS5. Tata Kelola yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel.
Indeks Organization Capital dihitung berdasarkan rata-rata nilai indeks dari indikator kinerja berikut:
Z1 : Nilai SAKIP;
Z2 : Indeks Reformasi Birokrasi;
Z3 : Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan pada Polres Ketapang
Z4 : Nilai Kinerja Anggaran;
Z5 : Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pengaduan Polres Ketapang;
Z6 : Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang.
∑6 𝑍𝑖
𝐼𝑂𝐶 = i=1
6
IOC : Indeks Organization Capital.
Zi adalah nilai indeks dari indikator kinerja berikut:
Z1 : Nilai SAKIP;
Z2 : Indeks Reformasi Birokrasi;
Z3 : Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan pada Polres Ketapang
Z4 : Nilai Kinerja Anggaran;
Z5 : Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pengaduan Polres Ketapang;
Z6 : Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang.
Indikator Kinerja Pendukung Nilai SAKIP
Bahwa pengaturan terhadap pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 perlu diganti agar dapat mengakomodir kompleksitas pengukuran kinerja instansi pemerintah dan pesatnya kemajuan teknologi sehingga diperlukan penyesuaian dalam evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2022 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Tujuan pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagaimana Pasal 2 adalah bertujuan untuk:
- memperoleh informasi mengenai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
- menilai tingkat implementasi SAKIP;
- menilai tingkat akuntabilitas kinerja;
- memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan
- memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Dalam melaksanakan evaluasi AKIP sebagaimana Pasal 4 ayat (2), Kementerian dapat dibantu oleh instansi lain yang penunjukannya ditetapkan oleh Menteri, dan dalam melaksanakan evaluasi AKIP tersebut, Kementerian dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik sebagaimana Pasal 4 ayat (3).
Sejalan dengan itu Polda Kalbar menetapkan penilaian AKIP sebagai indikator capaian kinerja pendukung yang tertuang dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029, kemudian melakukan perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2025, selanjutnya dilakukan perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir kemudian membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029 .
Nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah nilai evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Polri yang diberikan oleh KemenPANRB melalui Laporan Hasil Evaluasi SAKIP K/L/PD. Evaluasi atas implementasi SAKIP ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana instansi pemerintah (yaitu Polri) mengimplementasikan SAKIP-nya, sekaligus mendorong peningkatan pencapaian kinerja Polri yang tepat sasaran dan berorientasi hasil. Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, komponen dan bobot dalam evaluasi manajemen kinerja atas implementasi SAKIP ditetapkan, yaitu:
X1 = Perencanaan Kinerja (Bobot:30%); X2 = Pengukuran Kinerja (Bobot:30%); X3 = Pelaporan Kinerja (Bobot:15%);
X4 = Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal (Bobot:25%).
Untuk pemenuhan penilaian, setiap sub komponen kriteria harus dilengkapi dengan catatan berupa keterangan beserta bukti daftar dokumen yang mendukung dan relevan. Nilai SAKIP yang diperoleh pada tahun berjalan merupakan hasil evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan Polri tahun sebelumnya.
4
S = ∑ 𝑤𝑖 × 𝑋𝑖
𝑖=1
S : Nilai Sakip;
Xi : Nilai Komponen Sakip Wi : Bobot Komponen.
Adapun analisa capaian indikator kinerja tersebut dituangkan secara detail sebagai berikut:
Tabel 171
Interpretasi nilai hasil evaluasi SAKIP
| No | KATEGORI | NILAI ANGKA | INTERPRETASI |
| 1 | AA | >90-100 | Istimewa |
| 2 | A | >80-90 | Memuaskan |
| 3 | BB | >70-80 | Sangat Baik |
| 4 | B | >60-70 | Baik, perlu sedikit perbaikan |
| 5 | CC | >50-60 | Cukup (memadai), perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar |
| 6 | C | >30-50 | Kurang, perlubanyak perbaikan,termasuk perubahan yang mendasar |
7 |
D |
0-30 | Sangat Kurang, perlu banyak sekali perbaikan dan perubahan yang sangat mendasar. |
Tabel 171
Nilai SAKIP Polres Ketapang tahun 2025
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
Tatakelola yang | ||||
| bersih, Transparan | Nilai SAKIP | 72,06 | 74,32 | 103,14% |
| dan Akuntabel |
Grafik 62
Nilai SAKIP Polres Ketapang tahun 2025
| 0 | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| NILAI SAKIP | 72,06 | 74,32 | 103,14 |
Dari tabel 171 dan grafik 62 di atas dapat dianalisa dan dievaluasi capaian kinerja indeks nilai SAKIP T.A. 2025 bahwa nilai SAKIP Polres Ketapang mendapat nilai 74,32 atau telah melebihi dari target yang ditentukan pada tahun 2025 sebesar 72,06. Hal tersebut dapat terwujud karena adanya evaluasi dan reviu dalam penyusunan Renstra, Renja dan LKIP Polres Ketapang pada setiap tahunnya. Diharapkan pada tahun yang akan datang Polres Ketapang dapat meningkatkan kembali penilaian SAKIP Polres Ketapang. Hasil nilai penilaian SAKIP diperoleh sebagaimana tabel dibawah ini:
Tabel 172
Hasil penilain evaluasi SAKIP tahun 2025
NILAI |
KATEGORI |
PERENCANAAN KINERJA |
UKURAN KINERJA |
PELAPORAN KINERJA | EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INTERNAL |
KET |
| 74,32 | BB | 22,50 | 21,75 | 10,71 | 19,36 |
Capaian indikator penilaian SAKIP Polres Ketapang jika dilakukan perbandingan capaian antara Tahun 2023 s.d. 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:
Tabel 173
Perbandingan Nilai SAKIP 2023 s.d. 2025
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
Tatakelola yang bersih, Transparan dan Akuntabel |
Nilai SAKIP |
69,01 |
71,72 |
103,93% |
70 |
73,35 |
104,79% |
72,06 |
74,32 |
103,14% |
Grafik 63
Perbandingan Nilai SAKIP 2023 s.d. 2025
| |||||
| 100 | 2025 | ||||
| 50 | 2024 | ||||
| 2023 | |||||
| 0 | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
| 69,01 | 71,72 | 103,93 | |||
| 70 | 73,35 | 104,79 | |||
| 72,06 | 74,32 | 103,14 | |||
Dari tabel 173 dan grafik 63 di atas, nilai SAKIP Polres Ketapang dapat dilakukan perbandingan dan analisa selama tiga tahun nilai Sakip Polres Ketapang selalu terjadi peningkatan dimana pada tahun 2025 Nilai Sakip Polres Ketapang mendapat nilai 74,32 dibanding tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 0,97 dan dibanding tahun 2023 juga mengalmi kenaikan sebesar 2,6, Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan penilaian atas fakta objektif pemerintah dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja.
Capaian indikator nilai SAKIP Polres Ketapang jika dilakukan perbandingan capaian realisasi kinerja tahun 2025 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029 diperoleh hasil sebagai berikut:
Tabel 174
perbandingan realisasi indikator nilai SAKIP tahun 2025 dengan target jangka menengah tahun 2025
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | 2025 | 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | ||
Tatakelola yang bersih, Transparan dan akuntabel |
Nilai SAKIP |
72,06 |
74,32 |
103,14% |
72,44 |
Berdasarkan tabel 174 di atas nilai SAKIP Polres Ketapang maka dapat diperoleh hasil bahwa realisasi pada tahun 2025 sebesar 74,32 telah mencapai hingga melebihi target sebesar 1,32%, dibanding dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029,
Indikator Kinerja Pendukung Nilai reformasi birokrasi
Reformasi birokrasi dalam pengertian yang sederhana adalah upaya memperbaiki birokrasi pemerintahan secara terus-menerus agar menjadi lebih baik. Lebih baik dalam hal bersih dan bebas KKN, pelayanan berkualitas, cepat, murah, aman, pasti dan berkeadilan bagi semua masyarakat serta pemerintahan yang
akuntabel, esfisien, efektif dan bersinergi khususnya pada area-area berikut; manajemen perubahan(mind set dan culture set), penataan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, penataan Sumber Daya Manusia (SDM) dan aparatur, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public. Sedangkan Wilayah Bebas Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Sejalan dengan itu Polres Ketapang menetapkan penilaian RBP sebagai indikator capaian kinerja pendukung yang tertuang dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029. selanjutnya dilakukan perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir kemudian membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029. Adapun analisa capaian indikator kinerja tersebut dituangkan sebagai berikut:
Tabel 175
Nilai Reformasi Birokrasi Polri Th. 2025
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
Tatakelola yang Bersih, Transparan dan Akuntabel | Nilai Reformasi Birokrasi |
92,18 |
96,01 |
104,15% |
Grafik 64
Nilai Reformasi Birokrasi Polri Th. 2025

Berdasarkan tabel 175 dan grafik 64 di atas dapat di Analisa dan di evaluasi bahwa Indikator nilai reformasi birokrasi Polres Ketapang pada T.A. 2025 telah mencapai hingga melebihi target yang telah ditentukan yaitu sebesar 92,81 terealisasi sebesar 96,01 dengan capaian sebesar 104,15%. Nilai Reformasi Birokrasi merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat Reformasi Birokrasi melalui indeks kepuasan Masyarakat (SKM). Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Permenpan 14 Tahun 2017 Tentang Survei kepuasan masyarakat sehingga untuk melaksanakan kegiatan tersebut di Polres Ketapang telah membuat layanan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan nama akronim dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKANMAS) adalah media elektronik berupa aplikasi berbasis TI (Teknologi Informasi) untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Polri dimanapun dan kapanpun secara online. Nilai Reformasi Birokrasi Polri Polres Ketapang di peroleh berdasarkan rata-rata hasil survey secara online selama satu tahun dilakukan setiap bulan yang terdapat pada aplikasi Ikan Mas
Berdasarkan data-data capaian kinerja nilai reformasi Birokras Polri tersebut di atas menunjukkan bahwa kinerja yang optimal, namun dalam hal ini bukan berarti tidak menemui kendala dalam upaya mencapai target penilaian tersebut dimana untuk pelaksanaan survei sudah dilaksanakan namun masih terdapat Masyarakat yang menjadi objek untuk mengisi survey belum menginstal aplikasi dan kurang memahami cara penggunaan serta cara pengisian pada aplikasi Telegram
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah Bagren Polres Ketapang mengambil kebijakan akan lebih intens dan rutin melaksanakan Konseling, Bimbingan serta mengarahkan masyarakat tentang tata cara pengisian Survey pelayanan Masyarakat dibidang pelayanan SIM dan SKCK dan melaksanakan monitoring penilaian aplikasi “ikan mas”.
Capaian indikator nilai Reformasi Birokrasi Polri (RBP) Polres Ketapang jika dilakukan perbandingan capaian Tahun 2023 s.d. 2025 dapat dituangkan secara detail sebagai berikut:
Tabel 176
Perbandingan nilai Reformasi Birokrasi Polri tahun 2023 s.d. 2025
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
tatakelola yang Bersih, Tranparandan Akuntabel | Nilai Reformasi Birokrasi Polri |
87,47 |
93,58 |
106,99% |
87,47 |
95,47 |
109,15% |
92,18 |
96,01 |
104,15% |
Grafik 65
Perbandingan nilai Reformasi Birokrasi Polri Tahun 2023 s.d. 2025
150 | |||
| 100 | |||
| 50 | |||
| 0 | |||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | |
| 2023 | 87,47 | 93,58 | 106,99 |
| 2024 | 87,47 | 95,47 | 109,15 |
| 2025 | 92,18 | 96,01 | 104,15 |
Dari tabel 143 dan grafik 65 di atas, selama tiga tahun berturut realisasi dan capaian nilai RBP mengalami peningkatan serta dapat tercapai hingga melebihi target, hal ini menunjukkan reformasi birokrasi Polri di Polres Ketapang sudah berjalan dengan baik berdasarkan data tersebut di atas nilai Reformasi Birokrasi Polri dapat dilakukan perbandingan dan analisa pada tahun 2025 dibanding tahun 2024 realisasi nilai Reformasi Birokrasi Polri Polres Ketapang mengalami peningkatan sebesar 0,54 dan dibanding Tahun 2023 juga mengalami peningkatan sebesar 2,43, Capaian nilai RBP Polres Ketapang jika dilakukan perbandingan realisasi tahun 2025 dengan target capaian jangka menegah tahun 2029 maka dapat diperoleh hasil sebagaimana data dibawah ini:
Tabel 177
Perbandingan capaian nilai RBP Polres Ketapang Tahun 2024 dengan target jangka menegah Tahun 2024
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | 2025 | 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | ||
Tatakelola yang Bersih,Tranparan dan Akuntabel | Nilai Reformasi Birokrasi Polri |
92,18 |
96,01 |
104,15% |
90,87 |
Berdasarkan tabel 177 realisasi nilai RBP di atas dapat dijelaskan bahwa nilai RBP Polres Ketapang telah mencapai hingga melebihi target sebesar 5,14 dibanding dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029. Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja Polres Ketapang tahun 2025 telah optimal dalam mencapai target jangka menengah
- Indikator Kinerja Pendukung 3 Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang.
Indeks internalisasi budaya merujuk pada seberapa dalam nilai-nilai, norma, dan keyakinan budaya dipahami, diterima, dan diterapkan oleh individu dalam suatu organisasi atau masyarakat. Dalam konteks Polri (Polisi Republik Indonesia), internalisasi budaya dapat mencakup nilai-nilai seperti integritas, kejujuran, dan kehormatan merupakan nilai-nilai fundamental yang sangat penting dalam profesi kepolisian. Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan pada Polres Ketapang merupakan dasar untuk mewujudkan integritas dan profesionalisme anggota Polri dalam rangka membangun citra positif dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan pada Polres Ketapang merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan implementasi nilai-nilai budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan pada Polres Ketapang.
menempatkan di hati dan menerapkan nilai-nilai menjadi perilaku sehari-hari. Mengutip pernyataan dari John P. Kotter dalam buku The Heart of Change, bahwa 70% transformasi yang pernah dilakukan gagal karena hanya menggunakan kepala (head) tanpa melibatkan hati (heart).
IKU “Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang” diukur melalui survei kepada anggota Polri, yang dilakukan oleh Sipropam Polres Ketapang dengan menggunakan kuesioner yang berisi operasionalisasi dimensi dan variabel konsep serta serangkaian pernyataan perilaku yang mencerminkan dari setiap nilai integritas, kejujuran, dan kehormatan. Setiap responden diminta untuk memberikan rating dengan skala likert 1-5 atas setiap pernyataan.
Data yang diperlukan dalam pengukuran indikator kinerja ini (dan penyedia
data):
- Data terkait pelaksanaan survei internalisasi budaya integritas, kejujuran,
dan kehormatan pada Polri.
∑5 𝑅𝑖 × 𝑁𝑖
IB = ( i=1 ) × 100
|
5
i=1
𝑁𝑖
IB : Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang;
Ri : rating i yang diberikan pada suatu pernyataan kuesioner yang menggunakan Skala Likert 1-5;
Ni : jumlah pernyataan kuesioner yang memperoleh rating I;
|
5
i=1
𝑁𝑖
5
𝑅𝑖 ×
: total penjumlahan dari perkalian rating i dengan jumlah pernyataan yang memberikan rating I;
∑ 𝑁𝑖
i=1
: total penjumlahan pernyataan kuesioner yang memperoleh rating i.
Berdasarakan hasil rumus diatas maka dibawah ini dapat ditampilkan capaian kinerja indikator Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang sebagai berikut:
Tabel 178
Survey Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang tahun 2025
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
Tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel | Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang |
93% |
93,4% |
100,41% |
Grafik 66
Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang Tahun 2025
![]() |
Definisi Indikator dalam melakukan pengukuran Indikator Kinerja Pendukung “Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan pada Polres Ketapang” memiliki Ruang lingkup pengaduan meliputi:
- Aspek Kepemimpinan dan Keteladanan;
- Aspek Perilaku dan Etika Personel;
- Aspek Budaya Kerja dan Lingkungan Organisasi;
- Aspek Sistem, Tata Kelola, dan Pengawasan;
- Aspek Pembinaan SDM dan Penguatan Kapasitas ;
- Aspek Penegakan Disiplin dan Kode Etik;
- Aspek Pelayanan Publik dan Kepercayaan Masyarakat
Tabel 179
Perbandingan Indeks Internalisasi budaya integritas, Kejujuran, dan kehormatan pada tahun 2023 s.d. 2025
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
| Tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel | Indeks Internalisasi Bugaya Integritas,Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
93 |
93,38 |
100,14% |
Grafik 67
Perbandingan Survey Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang tahun 2023 s.d. 2025
.140,00%
120,00%
100,00%
80,00%
60,00%
40,00%
20,00%
| 0,00% | 2023 | 2024 | 2025 |
| TARGET | 0% | 0% | 93% |
| REALISASI | 0% | 0% | 93,38% |
| CAPAIAN | 0,00% | 0,00% | 100,14% |
Berdasarkan tabel 179 dan grafik 67 di atas, capaian Survey Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang tahun 2025 tidak bisa dibandingkan dikarenakan belum dilaksanakan, kinerja pendukungnya berbeda dengan tahun 2024 dan tahun 2023.
Hasil capaian pada Tahun 2025 tersebut jika dilakukan perbandingan dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025- 2029 adalah sebagai berikut:
Tabel 179
Perbandingan Survey Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang tahun 2025
dengan target jangka menengah tahun 2029
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | 2025 | 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | ||
| Tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel | Indeks Internalisasi Bugaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang |
93 |
93,38% |
100,41% |
93 |
Berdasarkan tabel 179 di atas dapat dijelaskan realisasi Survey Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang tahun 2025 sudah mencapai target, hal ini menunjukan bahwa survey sudah dilaksanakan Sipropam Polres Ketapang kepada Personil Polres Ketapang dan Polsek Jajaran selama tahun 2025.
Indikator Kinerja Pendukung 4 Akuntabilitas Pengelolaan anggaran.
Nilai Kinerja Anggaran (NKA) merupakan gabungan komponen pembentuk dari:
- Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (EKA), yaitu dari aplikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kemenkeu;
- Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), yaitu dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN);
Evaluasi Kinerja Anggaran terhadap Perencanaan Anggaran atau EKA Perencanaan Anggaran adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan analisis secara sistematis dan objektif atas kinerja perencanaan anggaran untuk tahun anggaran yang telah selesai untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan anggaran. EKA Perencanaan Anggaran sebagai salah satu instrumen penerapan Penilaian Penganggaran Berbasis Kinerja dilaksanakan oleh Menteri Keuangan untuk pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan fungsi peningkatan kualitas. Penjelasan EKA Perencanaan Anggaran ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau IKPA adalah indikator yang penetapannya oleh Kementerian Keuangan RI selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Adapun indikator IKPA dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
Data yang diperlukan dalam pengukuran indikator kinerja ini (dan penyedia
data):
- Data dari Aplikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kemenkeu (PIC: DJA Kemenkeu RI);
- Data dari Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) (PIC: DJPb Kemenkeu RI).
Berdasarkan Hal tersebut Polres Ketapang menetapkan Nilai kinerja anggaran sebagai salah satu Indikator kinerja pendukung (IKP), dengan adanya penilaian indikator tersebut diharapkan dapat mengukur sejauh mana pengelolaan anggaran Polres Ketapang sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selanjutnya dilakukan perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir kemudian membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029. Adapun analisa capaian indikator kinerja tersebut dituangkan sebagai berikut:
Tabel 180
Nilai Kinerja Anggaran Tahun 2025
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Pengawasan yang akuntabel bersih terbuka dan melayani |
Nilai Kinerja Anggaran |
92 |
99,50 |
108,15% |
Grafik 68
Nilai Kinerja anggaran Tahun 2025
105 100 95 90 85 | |||
| 80 | Nilai Kinerja Anggaran | ||
| 92 | |||
| 99,50 | |||
| 108,15 | |||
![]() | |||
![]() | |||
Dari tabel 180 dan grafik 68 di atas dapat di analisa dan di evaluasi bahwa capaian indikator kinerja nilai kinerja anggaran Polres Ketapang pada tahun 2025 telah melebihi target yang telah ditentukan yakni dari target sebesar 92% terealisasi sebesar 99,50 dengan capaian sebesar 108,15%. Hal ini dapat dicapai dikarenakan adanya konsitensi dalam pengelolaan anggaran:
- Revisi DIPA: Minimnya perubahan anggaran di tengah jalan menunjukkan perencanaan anggaran yang lebih matang:
- mematuhi Rencana penarikan dana (RPD) yang telah dibuat dengan meminimalisir realisasi anggaran tidak terjadi deviasi lebih/kurang dari 5%
- penyerapan anggaran dilakasanakan sesuai dengan target kemenkeu persentase penyerapan per jenis belanja setiap triwulan yaitu:
- TW I belanja Pegawai penyerapan 20%, Belanja Barang 15% dan Belanja Modal 10%;
- TW II belanja Pegawai penyerapan 50%, Belanja Barang 50% dan Belanja Modal 40%;
- TW III belanja Pegawai penyerapan 75%, Belanja Barang 70% dan Belanja Modal 70%;
- TW IV belanja Pegawai penyerapan 95%, Belanja Barang 90% dan Belanja Modal 90%
- penyampain data Kontrak tepat waktu
- Penyelesaian tagihan tepat waktu
- Pengelolaan UP/TUP
- Pengisian capaian Output tepat waktu paling lambat 5 hari kerja di setiap awal bulan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) adalah ukuran komprehensif evaluasi kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran K/L yang terdiri dari dua unsur utama dengan bobot seimbang masing-masing 50% Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (NKPA) dan 50% Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Hasil realisasi tersebut
diperoleh dari dua aplikasi Kemenkeu RI yaitu:
- Data dari Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) (PIC: DJPb Kemenkeu RI) Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran yaitu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang terdiri dari 8 indikator dimana setiap indikator memiliki bobot target capaian sebagai berikut:
- Kualitas perencanaan anggaran
- Revisi DIPA nilai bobot 10 mendapatkan nilai 100;
- Deviasi halaman III DIPA nilai bobot 15 mendapatkan nilai 100;
- Kualitas pelaksanaan anggaran
- Penyerapan Anggaran nilai bobot 20 mendapatkan nilai 100;
- Belanja Kontraktual nilai bobot 10 mendapatkan nilai 100;
- Penyelesaian Tagihan nilai bobot 10 mendapatkan nilai 100;
- Revisi DIPA nilai bobot 10 mendapatkan nilai 100;
- Pengelolaan UP dan TUP nilai bobot 10 mendapatkan nilai 100;
- Kualitas hasil pelaksanaan anggaran
- Capaian output nila bobot 25 mendapatkan nilai 100.
- Dispensasi SPM
- Pengurang mendapatkan nilai 1
IKPA Polres Ketapang Nilai Akhir (Nilai Total/Konversi Bobot) mendapat nilai 99
- Data dari Aplikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kemenkeu (PIC: DJA Kemenkeu RI) Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran mendapat nilai terdiri dari:
- Capaian Rincian Output Nilai bobot 75% mendapat nila 100;
- Penggunaan SBK Nilai bobot 10% mendapat nilai 100
- Efisiensi SBK nilai bobot 15% mendapat nilai 100
Pada indikator sasaran strategis tersebut memang telah melebihi dari target yang telah ditetapkan namun masih terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaannya Halaman III DIPA dimana proses pengajuan anggaran tidak sesuai dengan rencana penarikan dana (RPD) yang sudah dibuat sehingga terjadi deviasi antara RPD dengan realisasi yang mengakibatkan nilai Halaman III DIPA tidak maksimal serta adanya kegiatan yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan sesuai RPD.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala deviasi Hal III DIPA Bagren Polres Ketapang setiap Triwulan rutin melakukan revisi RPD dan melakukan revisi Hal III DIPA serta memperhitungkan target persentase penyerapan anggaran yang telah ditargetkan oleh Kemenkeu hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya Deviasi dan untuk meningkatkan Nilai IKPA dan Nilai Kinerja Anggaran
Tabel 181
Perbandingan Nilai Kinerja Anggaran tahun 2023 s.d. 2025
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
| Pengawasan yang akuntabel bersih terbuka dan melayani |
Nilai Kinerja Anggaran |
92,25 |
91,71 |
99,41% |
92,57 |
97,50 |
105,33% |
92 |
99,50 |
108,15% |
Grafik 69
Perbandingan Nilai Kinerja Anggaran tahun 2023 s.d. 2025
| 80 | 2023 | 2024 | 2025 |
| TARGET | 92,25 | 92,57 | 92 |
| REALISASI | 91,71 | 97,5 | 99,50 |
| CAPAIAM | 99,41 | 105,33 | 108,15 |
Dari tabel 181 dan grafik 69 di atas, nilai kinerja anggaran selama tiga tahun selalu mengalami peningkatan namun apabila dilakukan perbandingan pada tahun 2025 terjadi peningkatan kinerja sebesar 2 atau 2,05% dibanding tahun 2024, dan dibanding tahun 2022 nilai Kinerja anggaran Polres Ketapang juga mengalami peningkatan sebesar 7,79 atau 8,49%. Keberhasilan ini dicapai dikarenakan adanya petunjuk teknis penilaian IKPA memberikan standar yang lebih jelas bagi Satker untuk mengelola anggaran secara akuntabel serta adanya digitalisasi monitoring penggunaan aplikasi OMSPAN dan Monev Kemenkeu memungkinkan pemantauan real-time sehingga kendala dapat diatasi lebih awal. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), utamanya didorong oleh perbaikan kualitas perencanaan (revisi DIPA), Ralat halaman III DIPA, akselerasi realisasi belanja yang lebih terencan, penyelesaian kontraktual lebih cepat, dan capaian output mencapai rata-rata skor 100. Pencapaian nilai Kinerja anggaran didukung oleh pencapaian pada indikator-indikator seperti Minimnya revisi DIPA, Sinergi Antar Unit Koordinasi yang lebih baik antara bagian perencanaan dan pelaksana meminimalkan deviasi antara rencana penarikan dana dengan realisasi anggaran, Percepatan pengadaan barang dan jasa (Kontraktual) di awal tahun guna meningkatkan efisiensi waktu pelaksanaan kegiatan, Ketepatan waktu Penyelesaian Tagihan serta ketepatan waktu pengisian Capaian Output 5 hari kerja setiap awal bulan.
Hasil capaian pada Tahun 2025 tersebut jika dilakukan perbandingan dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut:
Tabel 182
Perbandingan realisasi Nilai Kinerja Anggaran tahun 2025 dengan target jangka menengah tahun 2029
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | 2025 | 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | ||
| Pengawasan yang akuntabel bersih terbuka dan melayani |
Nilai Kinerja Anggaran |
92 |
99,50 |
108,15% |
93 |
Berdasarkan tabel 182 di atas dapat dijelaskan realisasi nilai kinerja anggaran Polres Ketapang pada tahun 2025 telah mencapai hingga melebihi target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029, capain ini diperoleh berkat Displinnya pelaksana anggaran maupun pengelola anggaran dalam mematuhi indikator yang menjadi penilaian Nilai Kinerja Anggaran (NKA) yaitu nilai kinerja perencanaan anggaran (IKPA) pada Aplikasi OM-SPAN maupun Nilai KInerja Pelaksanaan Anggaran pada Aplikasi Monev Kemenkeu.
- Indikator Kinerja Pendukung Persentase penanganan pengaduan Masyarakat, Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang.
Dalam melakukan penyusunan Target Kinerja sebagai Pembina Fungsi dengan menggunakan metode Survey terkait “Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang” yang di isi oleh Responden Eksternal yakni Masyarakat yang melakukan Pengaduan baik secara langsung maupun menggunakan QR-Code terhadap Pelanggaran yang dilakukan Personel Polres Ketapang.
Sasaran Strategis (SS.5) “Tata Kelola yang Bersih, Transparan dan Akuntabel” Indikator Kinerja Pendukung “Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang” memiliki Rencana Aksi (Renaksi) dalam mewujudkan pencapaian Target Kinerja meliputi :
Tujuan
- Meningkatkan kualitas, kecepatan, dan transparansi layanan pengaduan masyarakat.
- Meningkatkan tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polres Ketapang.
- Menjamin setiap pengaduan ditangani secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
- Mewujudkan pelayanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, dan humanis.
Sasaran
- Masyarakat pengguna layanan pengaduan Polres Ketapang.
- Unit layanan pengaduan (Propam, SPKT, Siwas Satker terkait).
- Personel pengelola dan petugas penerima pengaduan.
Dengan indikator tersebut diharapkan menjadi alat ukur kepuasan masyarakat terhadap pelayan Polri dalam penanganan pengaduan masyarakat dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
𝑃 = R
T
x 100% 𝑃 = 6
![]()
0
x 100% = 0%
Keterangan:
P : Persentase Pengaduan
R : Realisasi Pengaduan yang ditangani
T : Jumlah Pengaduan Masyrakat yang diterima
Berdasarakan hasil rumus diatas maka dibawah ini dapat ditampilkan capaian kinerja indikator Persentase Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagai berikut:
Tabel 183
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang Tahun 2025
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
Tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel | Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang |
89% |
89% |
99,76% |
Grafik 70
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang Tahun 2025

Berdasarkan tabel 183 dan grafik 70 di atas dapat dijelaskan realisasi Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang tahun 2025 hampir mencapai target dengan hasil survey 88,79%.
Tabel 184
Perbandingan Tingkat kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Polres Ketapang tahun 2023 s.d. 2025
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
| Tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel | Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
89 |
88,79 |
99,76 |
Grafik 71
Perbandingan Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang tahun 2023 s.d. 2025
.140,00%
120,00%
100,00%
80,00%
60,00%
40,00%
20,00%
| 0,00% | 2023 | 2024 | 2025 |
| TARGET | 0% | 0% | 89% |
| REALISASI | 0% | 0% | 88,79% |
| CAPAIAN | 0,00% | 0,00% | 99,76% |
Berdasarkan tabel 184 dan grafik 71 di atas, capaian Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang tahun 2025 tidak bisa dibandingkan dikarenakan belum dilaksanakan, kinerja pendukungnya berbeda dengan tahun 2024 dan tahun 2023.
Hasil capaian pada Tahun 2025 tersebut jika dilakukan perbandingan dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025- 2029 adalah sebagai berikut:
Tabel 185
Perbandingan Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang tahun 2025
dengan target jangka menengah tahun 2029
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | 2025 | 2029 | ||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | ||
| Tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel | Tingkat Kepuasan | ||||
| Masyarakat | |||||
| terhadap | 89% | 88,79% | 99,79% | 89% | |
| Layanan | |||||
| Pengaduan | |||||
| Polres Ketapang | |||||
Berdasarkan tabel 185 di atas dapat dijelaskan realisasi Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang dengan hasil hanpir mencapai target, hal ini menuunjukan bahwa survey sudah dilaksanakan Sipropam Polres Ketapang kepada Personil Polres Ketapang dan Polsek Jajaran selama tahun 2025. Survey Tingkat kepuasan Masyarakat terhadap layanan pengaduan Polres Ketapang pada jangka menengah dengan target 2029 sebesar 89%, maka dari itu Polres Ketapang akan meningkatkan hasil agar mencapai target yang telah di tentukan.
- Indikator Kinerja Pendukung-10 Persentase Penyelesaian Masalah Hukum Yang Dihadapi Polres Ketapang
Polri merupakan institusi penegak hukum yang wajib didukung dengan moral yang baik, kemampuan sumber daya manusia dan disiplin yang tinggi setiap personelnya. Namun setiap anggota Polri memiliki nilai persamaan di mata hukum sehingga setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin akan dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin atau
hukuman disiplin. Tindakan disiplin menurut pasal 8 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah berupa teguran lisan atau tindakan fisik.
Terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran maka Polri menetapkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri bahwa setiap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian bantuan dan nasihat hukum melalui memberikan bantuan dan nasehat hukum gugatan Praperadilan, Perdata, pidana, PTUN dan pemberian pendapat saran hukum kepada anggota Polri dan keluarganya yang diajukan permohonannya melalui Kasatker dan Kasatwil tempat anggota tersebut.
Atas dasar hal tersebut Poles Ketapang Polda Kalbar menetapkan Persentase penyelesaian Hukum yang dihadapi anggota Polres Ketapang Polda Kalbar sebagai Indikator Kinerja Penunjang (IKP) di dalam Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029. Dimana Tahun 2025 Polres Ketapang menetapkan target sebesar 100% yang dapat diuraikan secara terperinci sebagai berikut:
Tabel 186
Persentase Penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang Tahun 2025
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | CAPAIAN |
| Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang | Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang |
100% |
0% |
0,00% |
Grafik 72
Persentase Penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang Tahun 2025
![]() |
Berdasarkan tabel 186 dan grafi 72 di atas dapat di Analisa dan di evaluasi Penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang Tahun 2025 dengan target 100% dengan Realisasi 0%, Polres Ketapang belum ada menangani kasus hukum terkait tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polres Ketapang baik kategori berat maupun ringan,Terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran maka Polri menetapkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri bahwa setiap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian bantuan dan nasihat hukum melalui memberikan bantuan dan nasehat hukum gugatan Praperadilan, Perdata, pidana, PTUN dan pemberian pendapat saran hukum kepada anggota Polri dan keluarganya yang diajukan permohonannya melalui Kasatker dan Kasatwil tempat anggota tersebut.
hal ini menunjukkan kinerja Sikum Polres Ketapang sudah sangat optimal. Penyelesaian masalah hukum berupa pemberian Bantuan Hukum dan pemberian saran hukum atas masalah hukum yang dihadapi Polri.
Ruang lingkup pengukuran dalam penyelesaian masalah hukum adalah SieKum Polres Ketapang.
Adapun Data yang digunakan untuk mengukur indikator kinerja ini adalah laporan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh Sikum Polres Ketapang.
Rumusan Perhitungan :
𝐻 =
𝑛
|
𝑘=1
![]()
|
𝑛
𝑘=1
𝑆𝑘
𝐻𝑘
× 100%
H : persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang; Sk : jumlah masalah hukum yang diselesaikan oleh masing-masing Polres;
Hk : jumlah total masalah hukum yang dihadapi oleh masing-masing Polres;
K : Polres dan seluruh Polsek.
Tabel 187
Perbandingan Persentase masalah hukum yang dihadapai Polres Ketapang Th. 2023 s.d. 2025
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN | ||
| Pengawasan yang akuntabel bersihterbuka danmelayani | Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapai Polres Ketapang |
81% |
0% |
0,00% |
83% |
0% |
0,00% |
100% |
100% |
100,00% |
Grafik 73
Perbandingan Persentase Penyuluhan Hukum Th. 2023 s.d. 2025
| |||||
| 80% | |||||
| 60% | |||||
| 40% | |||||
| 20% | |||||
| 0% | 2023 | 2024 | 2025 | ||
| 81% | 83% | 100% | |||
| 0% | 0% | 0% | |||
| 0,00% | 0,00% | 0,00% | |||
Berdasarkan tabel 187 dan grafik 70 di atas, realisasi Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang pada tahun 2023 dengan target 81 % dengan realisasi 0% sedangkan ditahun 2024 dengan target 83 % dengan realisasi 0% dan di tahun 2025 dengan target 100% dengan Realisasi 0%, dalam hal ini Polres Ketapang sampai saat ini belum ada menangani Kasus hukum terkait tindak pidana ringan maupun berat.
Tabel 188
Perbandingan Persentase masalah hukum yang dihadapai Polres Ketapang pada Tahun 2025 dengan target jangka menengah tahun 2029
| SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | 2025 | 2029 | |||
| TARGET | REALISASI | CAPAIAN | TARGET | |||
Tata Kelola yang Bersih, Transparan dan Akuntabel | Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapai Polres Ketapang |
100% |
0% |
0,00% |
100% | |
Berdasarkan tabel 188 di atas dapat dijelaskan realisasi persentase penyelesian masalah hukum yang dihadapai Polres Ketapang pada tahun 2025 tidak mencapai target yang telah ditentukan dikarenakan Polres Ketapang belum ada menangani kasus ringan maupun berat yang di alami Oleh anggota Polres Ketapang,namun Polres Ketapang akan selalu bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mencapai target pada jangka menengah tahun 2029 sebesar 100%.
REALISASI ANGGARAN
Realisasi Anggaran adalah seluruh kegiatan pelaksanaan anggaran yang juga meliputi kegiatan analisis serta evaluasi pelaksanaan anggaran. Anggaran yang
diberikan oleh pemerintah pada Satker Polres Ketapang berdasarkan pada surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran T.A. 2025 Nomor : SP DIPA-060.01.2.645472/2025. Akan tetapi, kondisi yang terjadi justru terkadang tidak sesuai dengan perencanaan Realisasi anggaran sebaiknya berjalan sesuai dengan yang dianggarkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga.
Alokasi anggaran DIPA RKA-KL Satker Polres Ketapang T.A. 2025 pagu awal sebesar Rp62.613.365.000,00, Dipa Polres Ketapang tahun 2025 mengalami beberapa kali revisi, revisi ke 01 Efisiensi (Blokir), revisi ke 02 revisi POK dan Hal III DIPA, revisi ke 03 buka blokir Efisiensi, revisi ke 04 POK dan Hal III DIPA, revisi ke 05 Revisi Antar Prgram, antar KRO, antar RO dan antar Satker dalam satu Kanwil yang sama pagu bertambah menjadi Rp64.910.801.000,00 revisi ke 06 Pagu Surplus belanja pegawai pagu berkurang menjadi Rp64.397.708,00,00. Berikut ini dapat dijelaskan pagu dan realisasi anggaran Polres Ketapang T.A. 2025 sebagaimana tabel di bawah ini:
Tabel 189
Pagu dan Realisasi anggaran Polres Ketapang per jenis belanja T.A. 2025
| NO | JENIS BELANJA | PAGU AWAL | PAGU AKHIR | REALISASI | SISA | ||
| (Rp) | % | (Rp) | % | ||||
| 1 | BEL. PEGAWAI | 45.551.473.000 | 45.038.380.000 | 45.037.006.141 | 100,00% | 1.373.859 | 0,00% |
| 2 | BEL. BARANG | 17.061.892.000 | 19.359.328.000 | 18.869.468.008 | 97,47% | 489.859.992 | 2,53% |
| 3 | BEL. MODAL | - | - | - | - | - | - |
| JUMLAH | 62.613.365.000 | 64.397.708.000 | 63.906.474.149 | 99,24% | 491.233.851 | 0,76% | |

Grafik 74
| 70.000.000.000 | ||||
| 60.000.000.000 | ||||
| 50.000.000.000 | ||||
| 40.000.000.000 | ||||
| 30.000.000.000 | ||||
| 20.000.000.000 | ||||
| 10.000.000.000 | ||||
| - |
BEL. PEGAWAI |
BEL. BARANG |
BEL. MODAL |
JUMLAH |
Berdasarkan data pada tabel 189 dan grafik 74 di atas dapat dilihat realisasi anggaran per jenis belanja sebagai berikut:
- Belanja Pegawai
Belanja Pegawai pagu sebesar Rp45.038.380.000,00 realisasi Rp45.037.006.161,00 (100%) sisa Rp1,373,859 (0%). Sebelumnya pagu belanja pegawai mengalami surplus Sebesar Rp5.294.200,00 kemudian dilakukan revisi untuk menutupi kekurangan belanja pegawai Satker lain yang mengalami minus yang dilakukan revisi secara terpusat pada tingkat Mabes Polri sehingga pagu belanja pegawai Polres Ketapang dapat terserap maksimal 100%.
- Belanja Barang
Belanja Barang pagu sebesar Rp19.359.328.000,00 realisasi Rp18.869.468.008,00 (97,47%) sisa Rp489,859,992,00. Belanja Barang tidak terserap maksimal 100% disebabkan adanya beberapa hal sebagai berikut:
- Blokir Anggaran sebesar Rp477.963.000,00;
- Anggaran tidak terserap sebesar Rp10,830,831,00 dikarenakan adanya keterbatasan jumlah personel, sisa kontrak dan tagihan pihak ke tiga.
- Belanja Modal Belanja Modal Nihil.
Selanjutnya di bawah ini ditampilkan data realisasi per program anggaran Polres Ketapang T.A. 2025 sebagai berikut:
Tabel 190
Pagu dan Realisasi anggaran per program Polres Ketapang T.A. 2025
|
PROGRAM |
PAGU AWAL |
PAGU AKHIR | RELISAS BLOKIR | SISA | |||
| (Rp) | % | (Rp) | % | |||||
1 PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA 3.030.539.000 | 3.240.977.000 | 3.000.000 | 3.235.536.500 | 99,83% | 5.440.500 | 0,17% | ||
2 MODERNISASI ALMATSUS DAN SARANA PRASARAN POLRI 4.559.543.000 | 4.769.870.000 | 16.350.000 | 4.753.143.720 | 99,65% | 16.726.280 | 0,35% | ||
3 PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT 8.409.709.000 | 10.286.380.000 | 241.560.000 | 10.036.313.777 | 97,57% | 250.066.223 | 2,43% | ||
| 4 DUKUNGAN MANAJEMEN 46.613.574.000 | 46.100.481.000 | 217.053.000 | 45.881.480.172 | 99,52% | 219.000.828 | 0,48% | ||
| JUMLAH 62.613.365.000 | 64.397.708.000 | 477.963.000 | 63.906.474.169 | 99,24% | 491.233.831 | 0,76% | ||
Grafik 75
Pagu dan Realisasi anggaran per program Polres Ketapang T.A. 2024
![]() |
Berdasarkan tabel 190 dan garafik 75 di atas dapat dievaluasi realisasi anggaran per Program sebagai berikut:
- Program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pagu Rp3.240.977.000,00 realisasi Rp3.237.976.500,00 (99,91%) sisa Rp3.000.500,00 (3,46%). Program Lidik Sidik tindak pidana secara detil terdapat kegiatan yang tidak terealisasi dan tidak terserap maksimal yaitu kegiatan 3140 Penyelenggaraan Identifikasi Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana pagu Rp7.600.000,00 realisasi Rp4.600,00 (60,53%) sisa Rp3.000,00 (39,47%) dikarenakan adanya Pagu Blokir kegiatan Perjalanan Dinas;
Program Modernisasi almatsus sarana dan prasarana Polri pagu Rp 4.769.870.000,00 realisasi Rp4.753.143.720,00 (99,65%) sisa Rp16.726.280,00 (0,35%%) realisasi anggaran sudah optimal namun terdapat realisasi anggaran tidak maksimal yaitu kegiatan 5059 Dukungan Manajemen dan Teknik Sarpras detil perjalanan dinas blokir sebesar Rp16.350.000,00 dan sisa kontrak Harwat R6, R4 dan R2 sebesar Rp376.280,00;
3 Program Harkamtibmas pagu Rp10.286.380.000,00 realisasi Rp10.036.313.777,00 (97,57%) sisa Rp250.066.223,00 (12,43%) terdapat kegiatan realisasi tidak maksimal yaitu:
- 3128 Dukungan Manajemen dan Teknis Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pagu Rp5.834.190.000,00 realisasi Rp5.592.041.150,00 (95,85%) sisa Rp242.148.850,00 (4,15%), realisasi tidak maksimal pada deti giat sebagai berikut:
- Dukops Jaldis Polres pagu Rp874.575.000,00 realisasi Rp635.565.000,00 (72,67%) sisa Rp239.010.000,00 (27,33%) dikarenakan adanya Pagu Blokir Penghamatan Perjalanan dinas sebesar Rp239.010.000,00;
- ATK Polsek Pagu Rp84.748.000,00 realisasi Rp84.654.150,00 (99,89%) sisa Rp93.850,00 (0,11%) dikarenakan adanya sisa kontrak;
- Penempatan dalam tempat husus pagu Rp5.250.000,00 realisasi Rp2.205.000,00 (42%) sisa Rp3.045.000,00 (58%) realisasi tidak maksimal dikarenakan minimnya perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri;
- 3133 Peningkatan Pelayanan Keamanan dan Keselamatan Masyarakat di Bidang Lantas Pagu Rp839.756.000,00 realisasi Rp835.118.627,00 (99,36%) sisa Rp5.367.373,00 (0,64%), penyerapan yang tidak maksimal adalah sebagai berikut:
- Biaya Listrik pagu sebesar Rp61.629.000,00 realisasi Rp59.573.627,00 (96,66%) sisa Rp2.055.373,00 (3,34%) dikarenakan penyerapan menyesuaikan tagihan PLN;
- Biaya Telepon Lantas pgu 312.000,00 realisasi Rp0,00 (0%) sisa Rp312.000,00 (100%) realisasi tidak maksimal dikarenakan Satlantas sudah tidak mengunakan sambungan telepon;
- 5076 Pembinaan Potensi Keamanan Pagu Rp1.666.193.000,00 realisasi Rp1.663.643.000,00 (99,85%) sisa Rp2.500.000,00, (0,15%) realisasi tidak maksimal disebabkan adanya pagu blokir penghematan kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp2.500.000,00;
- Program Dukungan manajemen pagu Rp46.100.481.000,00 realisasi Rp45.881.480.172,00 (99,52%) sisa Rp218.090.004,00 (0,48%), terdapat kegiatan tidak maksimal yaitu:
- 3073 Dukungan Pelayanan Internal Perkantoran Polri pagu Rp45.837.994.000,00 realisasi Rp45.661.574.172,00 (99,62%) sisa Rp176.409.004,00 (0,38%) penyerapan tidak maksimal pada detil giat sebagai berikut:
- Program Dukungan manajemen pagu Rp46.100.481.000,00 realisasi Rp45.881.480.172,00 (99,52%) sisa Rp218.090.004,00 (0,48%), terdapat kegiatan tidak maksimal yaitu:
- Dukungan Operasional Satker detil giat Perjalanan dinas pagu Rp88.023.000,00 realisasi Rp44.011.000 (50%) sisa Rp44.012.000 (50%) dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;
Penyusunan program dan rencana kerja/teknis/program detil giat perjalanan dinas pagu Rp149.410.000,00 realisasi Rp74.705.000,00 (50%) sia Rp74.705.000,00 (50%)
dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perjalanan dinas
Biaya rapat-rapat koordinasi/konsultasi/kerja/dinas detil giat perjalanan dinas pagu Rp81.294.000,00 realisasi Rp40.647.000,00 (50%) sisa Rp40.647.000,00 (50%)
dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;
- Penyelenggaraan sistem akuntasi pemerintah pagu Rp30.216.000,00 realisasi Rp15.108.000,00 (50%) sisa Rp15.108.000,00 (50%) dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;
- Biaya Internet pagu Rp68.659.000,00 realisasi Rp.68.445.550,00 (99,69%) sisa Rp213.450,00 (0,31%) dikarenakan realisasi menyesuaikan dengan tagihan dari telkom
- ATK Polres pagu Rp123.200.000,00 realisasi Rp123.054.045,00 (99,88%) sisa Rp145.955 (0,12%) dikarenakan sisa kontrak;
- ATK Polsek jajaran pagu Rp110.600.000,00 realisasi Rp110.386.170,00 (99,81%) sisa Rp213.830 (0,19%) dikarenakan sisa kontrak.
- 3089 Penyelenggaraan Pengamanan Internal Polri pagu Rp29.000.000,00 realisasi Rp23.900.000,00 (82,41%) sisa Rp.5.100.000,00 (17,59%), penyerapan anggaran tidak maksimial pada detil Tranportasi informan dan transportasi Petugas giat lidik paminal sebesar Rp5.100.000,00 dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;
- 3091 Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Pagu Rp35.961.000,00 realisasi Rp17.980.000,00 (50%) sisa Rp17.981.000,00 (50%) penyerapan anggaran tidak maksimal pada detil transportasi giat Asistensi ke Polsek jajaran dan giat verifikasi sebesar Rp 17.981.000,00 dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perkalanan dinas;
- 5053 Reformasi Birokrasi Polri pagu Rp42.899.000,00 realisasi Rp41.099.000,00 (95,80%) sisa Rp1.800.000,00 (4,20%) penyerapan tidak maksimal pada akun Perjalanan dinas dalam Kota sebesar Rp1.800.000,00 dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;
- 5054 Manajemen Anggaran pagu Rp11.065.000,00 realisasi Rp6.865.000,00 (62,04%) sisa Rp4.200.000,00 (37,96%) penyerapan tidak maksimal 100% pada giat sebagai berikut
- 3089 Penyelenggaraan Pengamanan Internal Polri pagu Rp29.000.000,00 realisasi Rp23.900.000,00 (82,41%) sisa Rp.5.100.000,00 (17,59%), penyerapan anggaran tidak maksimial pada detil Tranportasi informan dan transportasi Petugas giat lidik paminal sebesar Rp5.100.000,00 dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;
- Penyusunan program, anggaran dan rencana kerja pagu Rp5.505.000.00 realisasi Rp3.405.000 (61,85%) sisa Rp2.100.000,00 (38,15%) penyerapan tidak maksimal
pada detil Transportasi giat penyusunan Renja Polres Ketapang sebesar Rp2.100.000,00 dikarenakan adanya pegu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;
- Penyusunan dan evaluasi LKIP pagu Rp5.560.000,00 realisasi Rp3.460.000,00 (62,23%) sisa Rp.2.100.000,00 (37,77%) penyerapan tidak maksimal pada detil Transportasi giat penyusunan LKIP Polres Ketapang sebesar Rp2.100.000,00 dikarenakan adanya pegu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;
berikut dibawah ini di tampilkan realisasi angggaran Bag, Sat, Sie dan Polsek jajaran Polres Ketapang sebagai berikut:
Tabel 191
Pagu dan realisasi anggaran Bag, Sat Sie dan Polsek jajaran Polres Ketapang
NO |
SATUAN |
PAGU |
BLOKIR | PAGU SETELAH BLOKIR | REALISASI | SISA | SISA SETELAH BLOKIR | |||
| Rp | % | Rp | % | Rp | % | |||||
| 1 | BAGOPS | 246.050.000 | 246.050.000 | 246.050.000 | 100,00% | 0 | 0,00% | 0 | 0,00% | |
| 2 | BAGREN | 214.538.000 | 80.705.000 | 133.833.000 | 133.833.000 | 62,38% | 80.705.000 | 37,62% | 0 | 0,00% |
| 3 | BAGSDM | 92.750.000 | 92.750.000 | 92.750.000 | 100,00% | 0 | 0,00% | 0 | 0,00% | |
| 4 | BAGLOG | 4.300.859.000 | 16.350.000 | 4.284.509.000 | 4.283.679.045 | 99,60% | 17.179.955 | 0,40% | 829.955 | 0,02% |
| 5 | SIWAS | 35.961.000 | 17.981.000 | 17.980.000 | 17.980.000 | 50,00% | 17.981.000 | 50,00% | 0 | 0,00% |
| 6 | SIPROPAM | 63.882.000 | 5.100.000 | 58.782.000 | 55.737.000 | 87,25% | 8.145.000 | 12,75% | 3.045.000 | 5,18% |
| 7 | SIHUMAS | 45.350.000 | 45.350.000 | 45.350.000 | 100,00% | 0 | 0,00% | 0 | 0,00% | |
| 8 | SIKUM | 23.980.000 | 23.980.000 | 23.980.000 | 100,00% | 0 | 0,00% | 0 | 0,00% | |
| 9 | SITIK | 320.544.000 | 320.544.000 | 320.329.796 | 99,93% | 214.204 | 0,07% | 214.204 | 0,07% | |
| 10 | SIUM | 47.381.000 | 47.381.000 | 47.381.000 | 100,00% | 0 | 0,00% | 0 | 0,00% | |
| 11 | SPKT | 530.196.000 | 530.196.000 | 530.196.000 | 100,00% | 0 | 0,00% | 0 | 0,00% | |
| 12 | SATINTELKAM | 836.374.000 | 836.374.000 | 836.374.000 | 100,00% | 0 | 0,00% | 0 | 0,00% | |
| 13 | SATRESKRIM | 1.710.148.000 | 3.000.000 | 1.707.148.000 | 1.707.148.000 | 99,82% | 3.000.000 | 0,18% | 0 | 0,00% |
| 14 | SATRESNARKOBA | 1.013.920.000 | 1.013.920.000 | 1.013.920.000 | 100,00% | 0 | 0,00% | 0 | 0,00% | |
| 15 | SATBINMAS | 62.762.000 | 2.550.000 | 60.212.000 | 60.212.000 | 95,94% | 2.550.000 | 4,06% | 0 | 0,00% |
| 16 | SATSAMAPTA | 508.878.000 | 508.878.000 | 508.878.000 | 100,00% | 0 | 0,00% | 0 | 0,00% | |
| 17 | SATLANTAS | 892.989.000 | 892.989.000 | 887.621.627 | 99,40% | 5.367.373 | 0,60% | 5.367.373 | 0,60% | |
| 18 | SATPOLAIRUD | 107.430.000 | 107.430.000 | 107.430.000 | 100,00% | 0 | 0,00% | 0 | 0,00% | |
| 19 | SATTAHTI | 2.019.783.000 | 2.019.783.000 | 2.019.782.500 | 100,00% | 500 | 0,00% | 500 | 0,00% | |
| 20 | SIKEU | 45.846.357.000 | 338.777.000 | 45.507.580.000 | 45.506.206.201 | 99,26% | 340.150.799 | 0,74% | 1.373.799 | 0,00% |
| 21 | POLSEK DELTA PAWAN | 416.090.000 | 900.000 | 415.190.000 | 415.190.000 | 99,78% | 900.000 | 0,22% | 0 | 0,00% |
| 22 | POLSEK MHS | 340.579.000 | 900.000 | 339.679.000 | 339.679.000 | 99,74% | 900.000 | 0,26% | 0 | 0,00% |
| 23 | POLSEK KENDAWANGAN | 390.889.000 | 900.000 | 389.989.000 | 389.989.000 | 99,77% | 900.000 | 0,23% | 0 | 0,00% |
| 24 | POLSEK TB TITI | 481.211.000 | 900.000 | 480.311.000 | 480.311.000 | 99,81% | 900.000 | 0,19% | 0 | 0,00% |
| 25 | POLSEK JELAI HULU | 319.397.000 | 900.000 | 318.497.000 | 318.497.000 | 99,72% | 900.000 | 0,28% | 0 | 0,00% |
| 26 | POLSEK MARAU | 484.533.000 | 900.000 | 483.633.000 | 483.633.000 | 99,81% | 900.000 | 0,19% | 0 | 0,00% |
| 27 | POLSEK M MATA | 352.089.000 | 900.000 | 351.189.000 | 351.189.000 | 99,74% | 900.000 | 0,26% | 0 | 0,00% |
| 28 | POLSEK NANGA TAYAP | 391.025.000 | 900.000 | 390.125.000 | 390.125.000 | 99,77% | 900.000 | 0,23% | 0 | 0,00% |
| 29 | POLSEK SANDAI | 374.471.000 | 900.000 | 373.571.000 | 373.571.000 | 99,76% | 900.000 | 0,24% | 0 | 0,00% |
| 30 | POLSEK SEI LAUR | 335.647.000 | 900.000 | 334.747.000 | 334.747.000 | 99,73% | 900.000 | 0,27% | 0 | 0,00% |
| 31 | POLSEK SP HULU | 330.196.000 | 900.000 | 329.296.000 | 329.296.000 | 99,73% | 900.000 | 0,27% | 0 | 0,00% |
| 32 | POLSEK B KAYONG | 313.715.000 | 900.000 | 312.815.000 | 312.815.000 | 99,71% | 900.000 | 0,29% | 0 | 0,00% |
| 33 | POLSEK MUARA PAWAN | 308.977.000 | 900.000 | 308.077.000 | 308.077.000 | 99,71% | 900.000 | 0,29% | 0 | 0,00% |
| 34 | POLSEK MHU | 257.713.000 | 900.000 | 256.813.000 | 256.813.000 | 99,65% | 900.000 | 0,35% | 0 | 0,00% |
| 35 | POLSEK SP DUA | 254.423.000 | 900.000 | 253.523.000 | 253.523.000 | 99,65% | 900.000 | 0,35% | 0 | 0,00% |
| 36 | POLSEK KWSNPEL. SUKABANGUN | 126.621.000 | 126.621.000 | 126.621.000 | 100,00% | 0 | 0,00% | 0 | 0,00% | |
| JUMLAH | 64.397.708.000 | 477.963.000 | 63.919.745.000 | 63.908.914.169 | 99,24% | 488.793.831 | 0,76% | 10.830.831 | 0,02% | |
Berdasarkan tabel 191 di atas realisasi anggaran Bag, Sat, Sie dan Polsek jajaran Polres Ketapang T.A. 2025 Realisasi anggaran yang kurang optimal terdapat pada Sipropam pagu Rp63.882.000,00 realisasi Rp55.737.000 (94,82%) sisa Rp3.045.000,00 (5,18%), anggaran tidak terserap 100% pada kegiatan pembinaan Provos (makan dan Wat tahanan anggota). Realisasi anggaran makan dan perawatan tahanan anggota tidak terserap secara maksimal. Hal ini disebabkan karena selama tahun 2025 anggota yang menjalani penahanan oleh Provost lebih sedikit dibanding anggaran yang tersedia, sehingga anggaran yang telah dialokasikan untuk kebutuhan makan tahanan anggota tidak dapat direalisasi secara maksimal.
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan
Pada tahun 2025 Polres Ketapang telah memiliki kinerja yang optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam rangka memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat di Kabupaten Ketapang. Hal ini ditandai dengan terwujudnya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Ketapang meskipun berbagai macam gangguan Kamtibmas telah terjadi selama Tahun 2025.
Indikator kinerja yang tercakup adalah yang digunakan untuk mengukur pencapaian Sasaran Strategis dalam Renstra Polres Ketapang 2025-2029 yang berisikan Sasaran Strategis Polres Ketapang beserta indikator kinerjanya. Indikator kinerja yang berada pada kluster Sasaran Impact (SI) didukung oleh 2 (dua) indikator yaitu Crime Rate dan Tingkat rasa aman masyarakat, Sasaran Startegis (SS1) dengan 8 (delapan) komponen, dan Sasaran Strategis (SS2) dengan 7 (tujuh) komponen, merupakan indikator kinerja utama (IKU). Sedangkan indikator kinerja yang berada pada kelompok SS3 dengan 2 (dua) komponen, SS4 dengan 3 (tiga) komponen, dan SS5 dengan 6 (enam) komponen disebut dengan Indikator Kinerja Pendukung (IKP).
Berdasarkan hasil pengukuran dan evaluasi kinerja Polres Ketapang tahun 2025, dapat disimpulkan bahwa secara umum kinerja Polres Ketapang telah mencapai target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. Hampir semua target kinerja Polres Ketapang mampu dicapai dengan baik namun masih terdapat beberapa indikator kinerja yang belum memenuhi target sehingga ke depan perlu adanya peningkatkan. Adapun target, realisasi dan capaian masing-masing sasaran strategis serta komponen kinerja Polres Ketapang sebagai berikut:
- Sasaran Impact (SI) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Terkendali, melalui Kepolisian yang Berintegritas, dengan indikator kinerja Indeks keamanan dan ketertban Polres Ketapang, dengan target kinerja pada Tahun 2025 sebesar 3,71 terealisasi sebesar 2.84 dengan capaian sebesar 76,42%. artinya realisasi kinerja
untuk sasaran impact Polres Ketapang Tahun 2025 tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan pada Tahun 2025. Hal ini disebabkan tingginya angka kriminalitas yaitu 903 kasus per 100.000 dibanding jumlah penduduk Kabupaten Ketapang sebanyak 607.049 jiwa, menandakan bahwa resiko penduduk menjadi korban kejahatan semakin tinggi, yang memicu rasa waspada berlebih yang berdampak pada hasil survey indeks Kamtibmas, tingkat rasa aman masyarakat beraktivitas dilingkungannya menjadi menurun. Dari capaian tersebut menandakan bahwa Polres Ketapang tahun 2025 belum berhasil menjaga keamanan dan ketertiban Polres Ketapang. Meskipun aktif dalam upaya preemtif dan preventif, beberapa area masih rawan terjadinya kejahatan, tentunya ini tidak mutlak Polres Ketapang gagal dalam menjaga keamanan dan ketertiban Polres Ketapang. dikarenakan kejahatan yang tinggi sering dipicu oleh masalah ekonomi, kemiskinan, serta faktor sosial lingkungan maka diperlukan juga peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas terutama dilingkungan tempat tinggal masing-masing. Sasaran impact Indeks keamanan dan ketertiban Polres Ketapang berfokus pada terwujudnya situasi keamanan yang kondusif melalui peningkatan profesionalisme kepolisian, responsivitas, serta partisipasi masyarakat, yang diukur dari menurunnya angka kejahatan dan meningkatnya rasa aman. Capaian sasaran Impact tersebut didapatkan berdasarkan 2 (dua) komponen indeks yang dapat dirincikan sebagai berikut:
- Crime Rate target 3,71 realisasi sebesar 2,56 capaian 69%. Capaian kinerja indikator Crime Rate belum dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa strategi pengendalian kriminalitas belum berjalan secara optimal. Kondisi ini mencerminkan masih adanya kelemahan dalam efektivitas upaya preventif maupun represif. Upaya pengendalian kriminalitas masih memerlukan penguatan dan penyempurnaan agar sasaran strategis yang telah dirumuskan dapat tercapai secara optimal. Tidak tercapainya target dimaksud dipengaruhi oleh dinamika faktor eksternal seperti dinamika sosial ekonomi masyarakat, peningkatan mobilitas penduduk, serta perkembangan modus kejahatan berbasis teknologi dan faktor internal meliputi kebutuhan optimalisasi strategi preventif, penguatan deteksi dini, serta penyesuaian pola pengamanan pada wilayah dan waktu rawan.
- Tingkat rasa aman masyarakat target 3,71 realisasi 3,11 capaian 83,83%. Indikator tingkat rasa aman masyarakat belum mencapai target yang ditetapkan. Capaian yang diperoleh menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kondisi yang diharapkan dengan persepsi masyarakat terhadap situasi keamanan dan ketertiban. capaian tersebut didapatkan berdasarkan dari Hasil survei Puslitbang Polri menunjukkan
bahwa sebagian masyarakat masih merasa kurang aman, yang mencerminkan adanya tantangan dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Kondisi ini sejalan dengan capaian indikator crime rate, di mana penurunan angka kejahatan belum memenuhi target yang direncanakan. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kondisi objektif tingkat kriminalitas dan persepsi subjektif masyarakat terhadap keamanan. Belum tercapainya target survey rasa aman menuntut evaluasi menyeluruh terhadap strategi pencegahan dan penanganan kriminalitas, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan komunikasi publik.
Berdasarkan hasil capaian indikator crime rate dan indikator tingkat rasa aman masyarakat belum sepenuhnya mencapai target yang telah ditetapkan. Realisasi capaian menunjukkan bahwa pengendalian kriminalitas dan peningkatan persepsi keamanan masyarakat masih memerlukan penguatan yang lebih sistematis dan terukur. Belum optimalnya capaian kedua indikator tersebut mencerminkan adanya keterkaitan antara kondisi objektif tingkat kejahatan dan persepsi subjektif masyarakat terhadap situasi kamtibmas. Dinamika sosial, perkembangan modus kejahatan, serta ekspektasi publik yang semakin tinggi turut memengaruhi hasil survei yang dilaksanakan
- Sasaran strategis (SS1) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Terkendali, melalui Kepolisian yang Berintegritas, Modern, dan Akuntabel dengan indikator kinerja utama indeks Harkamtibmas pada tahun 2025 ditetapkan target 3,83 realisasi 4,03 capaian 105,16% dengan kinerja level 4. Capaian sasaran strategis Indeks Harkamtibmas tersebut didapatkan berdasarkan 8 (delapan) komponen indeks Harkamtibmas. Dari 8 (delapan) komponen pada Indeks Harkamtbimas, secara umum realisasi dapat mencapai target yang telah di tetapkan namun masih terdapat 2 (dua) Komponen indikator yang tidak tercapai, adapun masing-masing komponen indikator Indeks Harkamtibmas yang telah dicapai pada tahun 2025 dapat dirincikan sebagai berikut;
- Komponen indeks Road Safety Indeks memiliki target sebesar 3,33 terealisasi sebesar 4,39 dengan capaian sebesar 131,83%. indikator Road Safety Index (RSI) telah mencapai target yang telah ditetapkan. Capaian ini mencerminkan efektivitas pelaksanaan program keselamatan lalu lintas, peningkatan kesadaran masyarakat, serta optimalisasi pengawasan dan penegakan peraturan lalu lintas. Pencapaian
target RSI menunjukkan keberhasilan strategi preventif dan represif dalam mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan tingkat keselamatan masyarakat;
- Komponen indeks Community Policing memiliki target sebesar 4,67 terealisasi sebesar capaian 3,50 dengan capaian sebesar 74,95%., Indeks Community Policing belum mencapai target yang ditetapkan dalam. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi program kemitraan polisi dan masyarakat masih menghadapi tantangan, baik dalam optimalisasi strategi, koordinasi dengan masyarakat, yang menandakan bahwa pelaksanaan program kemitraan polisi dan masyarakat belum optimal. Capaian ini mencerminkan adanya kelemahan dalam strategi implementasi, koordinasi dengan masyarakat, serta pemanfaatan sumber daya dan sarana yang tersedia. Hasil tersebut diperoleh dari 5 (lima) komponen yang terdapat dalam Indeks Community Policing serta target dan realisasi yang telah dicapai sebagai berikut:
- Persentase pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan target
99 Bhabinkamtibmas realisasi 100 Bhabinkamtibmas capaian 101%. Capaian ini menunjukkan efektivitas program pelatihan dalam meningkatkan kompetensi dan kesiapan personel Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugasnya telah berhasil dilaksanakan;
- Persentase pemenuhan frekuensi kunjungan (sambang/door to-door system) oleh Bhabinkamtibmas sesuai dengan yang ditetapkan target 126.000 Laporan realisasi
94.500 Laporan capaian 75%, target tidak tercapai dikarenakan setiap kegiatan sambang yang dilaksanakan oleh personel Bhabinkamtibmas dilaporkan melalui aplikasi Bos V2 dimana aplikasi tersebut memerlukan Handphone yang memerlukan sinyal arau jaringan agar dapat terkoneksi dengan internet, secara kualitas kegiatan terlaksana namun secara kuantitas laporan kegiatan sambang / door to door system tidak dapat diinput ke aplikasi disebabkan oleh kendala geografis, yakni lokasi tugas yang jauh dari jangkauan sinyal internet, sehingga penginputan data pada aplikasi tidak dapat berjalan optimal ditambah sumberdaya personel yang kurang aktif dalam menginput laporan ke dalam aplikasi juga menjadi kendala dalam mencapai target. Target dapat tercapai apabila menggunakan data manual disertai bukti dukung laporan hasil pelaksanaan kegiatan sambang / door to door system yang telah dilaksanakan kepada pembina fungsi Satbinmas Polres Ketapang
- Persentase pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam suatu kawasan/wilayah target 85 Personel
realisasi 85 Personel capaian 100%. Capaian ini menunjukkan efektivitas program pelatihan dalam meningkatkan kompetensi dan kesiapan personel Polmas dalam menjalankan tugasnya telah berhasil dilaksanakan;
- Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) pasif target 8 Satkamling realisasi 2 Satkamling capaian 25% Revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan revitalisasi, baik dari aspek penataan kelembagaan, peningkatan kapasitas, maupun penyediaan sarana dan prasarana, masih belum optimal. Tidak tercapainya target tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain tingkat partisipasi masyarakat yang belum merata, keterbatasan dukungan sumber daya maupun anggaran serta perlunya penguatan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
- Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus (Polsus) target 3 giat realisasi 6 giat capaian 200% Capaian ini menunjukkan jumlah kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus telah terpenuhi dan melampaui target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan komitmen dan intensitas pelaksanaan fungsi pembinaan yang berjalan secara aktif dan berkelanjutan. Realisasi yang melebihi target mencerminkan peningkatan upaya penguatan kapasitas, konsistensi, serta optimalisasi koordinasi dengan unsur Polisi Khusus (Polsus) di berbagai sektor. Hal ini diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta efektivitas pelaksanaan tugas Polsus di lapangan.
Secara keseluruhan dari 5 komponen Indkeks Community Policing terdapat 3 komponen yang dapat terpenuhi dan bahkan ada yang melampaui target. Namun demikian, peningkatan capaian tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan capaian Indeks Community Policing tidak mencapai target, yang masih memerlukan penguatan pada aspek kualitas kemitraan dan partisipasi masyarakat. Kondisi ini mengindikasikan bahwa selain kuantitas kegiatan, efektivitas, kualitas pelaksanaan, dan dampak nyata di lapangan perlu menjadi atensi
- Komponen indeks Tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polres Ketapang memiliki target sebesar 92,21 terealisasi sebesar 94,48% dengan capaian sebesar 102,85%.Tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polres Ketapang menunjukkan capaian yang optimal karena telah mencapai target yang ditetapkan, ditunjukkan oleh
terpenuhinya frekuensi patroli rutin dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Capaian ini mencerminkan optimalnya pelaksanaan tugas preventif serta meningkatnya kehadiran polisi pada titik-titik rawan gangguan kamtibmas. Keberhasilan tersebut berkontribusi terhadap terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,
- Komponen tingkat keamanan di wilayah perairan Ketapang memiliki target sebesar 26,54 realisasi sebesar 12,80 dengan capaian sebesar 48,23% jika dikonversi target sebesar 2,21 realisasi 4,10 capaian 185,52% berada pada kinerja level 4. Tingkat keamanan di wilayah perairan Ketapang pada tahun 2025 dapat dikatakan berhasil dikarenakan tingkat keamanan di wilayah perairan Ketapang menggunakan polarisasi minimize, berdasarkan polarisasi minimize, dimana semakin rendah angka gangguan kamtibmas maka semakin baik capaian kinerja. Keberhasilan ini tercermin dari minimnya jumlah kejadian gangguan keamanan. Capaian tersebut menunjukkan efektivitas pelaksanaan patroli perairan, pengawasan jalur transportasi laut, serta langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten.
- Komponen Tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu memiliki target sebesar 87 terealisasi sebesar 117,90% dengan capaian sebesar 135,52%. Tingkat efektivitas pengamanan Objek Vital Nasional dan objek tertentu pada tahun 2025 telah mencapai target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan pengamanan, pengawasan, serta koordinasi dengan pengelola objek dan instansi terkait telah berjalan secara optimal. Keberhasilan tersebut tercermin dari terkendalinya potensi gangguan keamanan serta terjaganya stabilitas operasional pada objek yang menjadi prioritas pengamanan;
- Komponen persentase penaganan potesi gangguan memiliki target sebesar 68,37 terealisasi sebesar 46,79 capaian 68,44% dengan kinerja level 2 Capaian ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan, penggalangan dan pengendalian potensi gangguan kamtibmas belum berjalan secara optimal sesuai dengan target yang ditentukan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika situasi keamanan, kompleksitas kerawanan wilayah, serta perlunya penguatan deteksi dini dan langkah preventif yang lebih terarah;
- Komponen Tingkat keberhasilan operasi kepolisian memiliki target sebesar 100% realisasi 100% capaian 100%. dengan kinerja level 5 Capaian ini menunjukkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian operasi kepolisian berjalan secara efektif serta mampu mendukung tercapainya sasaran operasional yang telah ditentukan. Keberhasilan tersebut tercermin dari terpenuhinya indikator kinerja
operasi, baik dari aspek penindakan, pencegahan, maupun pengamanan situasi kamtibmas. Untuk menjaga konsistensi capaian, diperlukan evaluasi pascaoperasi secara komprehensif, peningkatan kualitas perencanaan berbasis analisis risiko, serta penguatan koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait.
- Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Harkamtibmas) memiliki target sebesar 80,47 terealisasi sebesar 82,52 dengan capaian sebesar 102,55%. Capaian tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh Puslitbang Polri menujukkan bahwa hasil survei dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Hasil ini mencerminkan persepsi masyarakat terhadap efektivitas pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kegiatan preventif, respons terhadap laporan, serta kehadiran personel di tengah masyarakat. Capaian tersebut menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pelayanan dan kepercayaan publik terhadap Polri.
- Sasaran strategis (SS2) Penegakan Hukum yang Humanis, Akuntabel, dan Berkeadilan dengan indikator kinerja utama indeks Gakkum pada Tahun 2025 memiliki target sebesar 3,56 terealisasi 3,70 capaian sebesar 103,97%, dengan capaian kinerja level 3. Capaian Indeks Gakkum telah memenuhi hingga melampaui target yang ditetapkan. Realisasi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi penegakan hukum telah berjalan secara efektif. Capaian ini mencerminkan adanya peningkatan dalam aspek kualitas penanganan perkara, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, serta penguatan mekanisme pengawasan dan pengendalian internal. Keberhasilan pencapaian Indeks Gakkum didukung oleh beberapa faktor, antara lain penguatan koordinasi internal dan eksternal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja, serta komitmen pimpinan dalam mendorong tata kelola yang akuntabel dan transparan. Capaian indeks tidak hanya mencerminkan kuantitas penyelesaian perkara, tetapi juga kualitas proses dan dampak penegakan hukum terhadap peningkatan kepatuhan serta kepercayaan publik. Capaian tersebut diperoleh melalui pengukuran terhadap tujuh komponen penilaian yang secara komprehensif merepresentasikan kinerja penegakan huku. Rata-rata nilai capaian pada masing-masing komponen dapat mencapai target namun terdapat satu komponen tidak mencapai target yaitu pada komonen Clearance Rate Kejahatan Kekayaan Negara adapun masinng - masing komponen indeks gakkum adalah sebagai berikut:
- Clearance Rate Kejahatan Konvensional target 61,03 realisasi 63,17 capaian 103,51% kinerja level 3;
- Clearance Rate Kejahatan Transnasional 49,45 realisasi 79,49 capaian 160,75% kinerja level 3;
- Clearance Rate Kejahatan Kekayaan Negara 81,88 realisasi 63,16 capaian 77,14% kinerja level 3
- Clearance Rate Kejahatan Kontijensi target 0 realisasi 0 capaian 100% kinerja level 1;
- Clearance Rate Tindak Pidana Lalu Lintas 74,65 realisasi 83,95 capaian 112,46% kinerja level 5;
- Clearance Rate Tindak Pidana di Wilayah Perairan Ketapang target 100 realisasi 100 capaian 100% kinerja level 5;
- Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Gakkum Polri) target 90,30 realisasi 92,14 capaian 102,04% kinerja level 5. Nilai diperoleh dari hasil survey yang dilaksanakan Puslitbang Polri pada tahun 2025
Ketujuh komponen tersebut mencerminkan kinerja penegakan hukum dari aspek efektivitas penyelesaian perkara pada berbagai klasifikasi tindak pidana, serta persepsi publik terhadap kualitas layanan penegakan hukum. Secara umum nilai masing-masing komponen dapat mencpai target menunjukkan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara optimal, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur yang berlaku. Kontribusi positif dari komponen clearance rate menggambarkan kemampuan organisasi dalam menyelesaikan perkara secara efektif, sedangkan komponen tingkat kepuasan masyarakat menunjukkan adanya pengakuan publik terhadap kualitas pelayanan dan profesionalisme aparat penegak hukum. Sinergi antara kinerja substantif dan persepsi publik tersebut memperkuat validitas capaian Indeks Gakkum secara keseluruhan.
- Sasaran Strategis (SS3) Pengembangan dan pengelolaan SDM Polres Ketapang yang adaptif, kompeten dan berintegritas secara terpadu dan menyeluruh yang terdiri dari dua Indikator Kinerja Pendukung (IKP) yaitu:
- Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang target 68,86 realisasi 75,05 capaian 108,99% Berdasarkan hasil tersebut Indeks Profesional SDM Polri menunjukkan capaian yang sangat baik, bahkan berhasil mencapai hingga melampaui target yang telah ditetapkan. Pencapaian ini mencerminkan peningkatan kualitas kompetensi,
kinerja, integritas, serta profesionalisme sumber daya. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa program pembinaan, pengembangan kompetensi, serta reformasi internal yang dilaksanakan berjalan secara efektif dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan standar profesionalisme. Capaian tersebut diukur melalui tujuh komponen utama, yaitu Kinerja, Disiplin, Rohani, Psikologi, Kesehatan, Jasmani, dan Akademik. Aspek kinerja dan disiplin mencerminkan profesionalitas pelaksanaan tugas, sementara aspek kesehatan, jasmani, rohani, dan psikologi menunjukkan kesiapan fisik serta mental personel. Adapun aspek akademik menggambarkan peningkatan kapasitas dan kompetensi pengetahuan. Pemenuhan terhadap seluruh komponen tersebut menunjukkan bahwa pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di Polres Ketapang dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan. Berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilaksanakan, secara umum berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Dari ketujuh komponen tersebut, sebagian besar indikator telah memenuhi bahkan mendekati target yang ditetapkan. Namun demikian, pada komponen psikologi masih terdapat capaian yang belum mencapai target. Hal ini menjadi perhatian untuk dilakukan langkah-langkah perbaikan melalui penguatan pembinaan mental, evaluasi berkala, serta peningkatan kesiapan psikologis personel. Secara keseluruhan, capaian ini menunjukkan bahwa pengembangan sumber daya manusia di Polres Ketapang telah berjalan dengan baik, dengan tetap mendorong optimalisasi pada aspek psikologi guna mewujudkan profesionalisme yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Dengan adanya pengukuran pada ketujuh komponen dimaksud, diharapkan profesionalisme SDM Polri semakin meningkat guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian secara optimal dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
- Indeks Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang target 24,67 realisasi 47,67 capaian 193,23%. Indeks Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut diperoleh dari optimalisasi pada beberapa komponen, yaitu pendidikan dan pengembangan, pendidikan kejuruan, serta program pelatihan yang dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa strategi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Polres Ketapang telah berjalan efektif dan selaras dengan arah kebijakan pembinaan personel. Melalui penguatan aspek pendidikan dan pelatihan, kompetensi teknis maupun manajerial personel semakin meningkat sehingga mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional dan optimal. Dengan tercapainya target tersebut,
diharapkan program pembangunan dan pengembangan kapasitas SDM dapat terus ditingkatkan guna menjaga kualitas serta kesiapan personel dalam menghadapi dinamika tugas ke depan.
- Sasaran Strategis (SS4) Indeks Infrastruktur Strategis Kepolisian yang berdaya guna dan modern terdiri dari tiga Indikator Kinerja Pendukung (IKP) yaitu:
- Indeks SPBE target 2,9 realisasi 2,9 capaian 100%. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa implementasi tata kelola pemerintahan berbasis elektronik telah berjalan secara efektif, dan terintegrasi, Keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan publik, efisiensi birokrasi, serta transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan tercapainya target Indeks SPBE, diharapkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif.
- Tingkat pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE) target 42,17 realisasi 45,15 capaian107,07%. Tingkat Pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE) Polres Ketapang berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana minimal yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian telah terpenuhi sesuai standar yang ditentukan. Keberhasilan tersebut mencerminkan efektivitas perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan peralatan operasional. Dengan terpenuhinya kebutuhan MEPE, diharapkan kesiapan operasional Polres Ketapang semakin optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel.
- Indeks kualitas data target 3 realisasi 3 capaian 100% Berdasarkan hasil tersebut Indeks Kualitas Data berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan data telah memenuhi standar kualitas yang ditentukan, meliputi aspek akurasi, kelengkapan, konsistensi, validitas, dan ketepatan waktu. Dengan tercapainya target Indeks Kualitas Data, diharapkan pengelolaan data Polres Ketapang dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan guna mendukung terwujudnya pelayanan yang transparan, efektif, dan berbasis data.
- Sasaran Strategis (SS5) Tatakelola yang Bersih, Transparan dan Akuntabel terdiri dari enam Indikator Kinerja Pendukung (IKP) yaitu:
- Nilai SAKIP target 72,06 realisasi 74,32 capaian 103,14%. Nilai SAKIP Polres Ketapang telah berhasil mencapai target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan manajemen kinerja, meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, Keberhasilan tersebut mencerminkan penguatan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil serta peningkatan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya. Selain itu, capaian ini menunjukkan komitmen jajaran Polres Ketapang dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan tercapainya target nilai SAKIP, diharapkan kualitas perencanaan dan kinerja organisasi dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian secara profesional serta memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat;
- Indeks Reformasi Birokrasi Polri target 92,18 realisasi 96,01 capaian 104,15%. Indeks Reformasi Birokrasi telah mencapai target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa persepsi dan penilaian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi Polri di bidang pelayanan publik berada pada kategori level kinerja 5. Capaian tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei pada aplikasi Ikan Mas yang ditujukan kepada Masyarakat terutama masyarakat sesaat atau setelah mendapatkan pelayanan.. Hasil survei tersebut mencerminkan bahwa implementasi program reformasi birokrasi pada area peningkatan kualitas pelayanan publik telah berjalan secara efektif dan memberikan dampak positif. Dengan tercapainya target Indeks Reformasi Birokrasi berdasarkan survei, diharapkan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dapat terus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan guna mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik;
- Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran, dan Kehormatan pada Polres Ketapang target 93 realisasi 93 capaian 100%, nilai tersebut didapatkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan Sipropam Polres Ketapang kepada personel Polres Ketapang. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas responden menilai nilai-nilai integritas, kejujuran, dan kehormatan telah dipahami serta diinternalisasikan dengan baik oleh personel di lingkungan Polres Ketapang. Capaian tersebut mencerminkan efektivitas upaya pembinaan, sosialisasi, dan penguatan budaya organisasi yang berlandaskan etika serta profesionalisme;
- Nilai Kinerja Anggaran terget 92 realisasi 99,50 capaian 108,15 realisasi dapat
mencapai hingga melampaui target yang telah ditetapkan. Hal ini mencerminkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian anggaran telah dilaksanakan secara efektif dan efisien. Capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen dalam mengelola anggaran secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana dengan optimal. Selain itu, pengelolaan anggaran yang baik juga mendukung peningkatan kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian pengaduan masyarakat target
89 realisasi 89 capaian 100%. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan survei yang dilakukan Sipropam Polres ketapang kepada Masyarakat. Hasil survei tersebut mencerminkan bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam merespons dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat telah memberikan hasil yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme penanganan pengaduan yang dilaksanakan telah berjalan dengan baik, responsif, serta mampu memenuhi harapan masyarakat. Capaian tersebut mencerminkan adanya komitmen organisasi dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Proses penanganan pengaduan yang tepat waktu, komunikatif, serta solutif turut mendukung meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi;
- Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang dengan target 100% dan realisasi 0%. Hal ini bukan karena kegagalan penanganan kasus, melainkan karena tidak terdapat permasalahan hukum terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Personel Polres Ketapang selama tahun 2025. Dengan kata lain, Polres Ketapang tidak memiliki kasus hukum yang harus diselesaikan, sehingga tingkat penyelesaian masalah hukum secara efektif tetap 100% tercapai secara substansial, meskipun angka realisasi teknis menunjukkan angka 0. menunjukkan bahwa Polres Ketapang berhasil menjalankan tugas dan fungsi kepolisian secara profesional, sehingga tidak terjadi kasus hukum internal yang memerlukan penyelesaian. Meskipun realisasi 0% bukanlah masalah, penting untuk tetap menjaga kondisi ini agar tidak muncul pelanggaran hukum atau etika di masa mendatang, sehingga kinerja organisasi tetap terjaga dengan baik.
Berdasarkan capaian kinerja pada indikator-indikator tersebut diatas dapat dilihat bahwa Polres Ketapang telah memiliki kinerja yang optimal selama Tahun 2024. Hal ini dapat terwujud karena profesionalitas SDM Polres Ketapang yang baik dalam pelaksanaan Tupoksi, tersedianya anggaran dalam DIPA Polres Ketapang T.A. 2024
untuk mendukung pelaksanaan Tupoksi Polres Ketapang dan adanya dukungan sarana prasarana yang terpelihara dan siap operasional untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Tupoksi serta adanya petunjuk dan arahan dari pimpinan yang jelas dan lengkap, baik dari tingkat Polda maupun Polres Ketapang sehingga pelaksanaan Tupoksi Polri yang profesional di Polres Ketapang dapat terwujud sesuai dengan reformasi birokrasi Polri dalam pembangunan zona integritas menuju Polres Ketapang sebagai wilayah birokrasi bebas dari korupsi, serta menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani;
Saran
Dari kesimpulan di atas, dapat dinyatakan bahwa capaian kinerja Polres Ketapang secara umum sudah optimal karena rata-rata realisasi dapat tercapai dan ada yang mencapai melebihi target kinerja yang telah ditetapkan, namun masih terdapat beberapa indikator yang memerlukan perhatian guna peningkatan capaian kinerja Polres Ketapang pada tahun yang akan mendatang, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Indeks Keamanan dan Ketertiban Polres Ketapang yang mencakup aspek Crime Rate dan Tingkat Rasa Aman Masyarakat:
- Penurunan Crime Rate
- Tingkatkan intensitas patroli dan operasi preventif di wilayah rawan kejahatan guna mencegah dan menekan angka kriminalitas;
- Perkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat melalui program community policing untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan kejahatan;
- Optimalkan pemanfaatan teknologi informasi seperti sistem pengawasan CCTV dan aplikasi pelaporan masyarakat untuk mempercepat respons dan penanganan kasus.
- Tingkatkan intensitas patroli dan operasi preventif di wilayah rawan kejahatan guna mencegah dan menekan angka kriminalitas;
- Penurunan Crime Rate
- Tingkat Rasa Aman Masyarakat
- Perkuat kehadiran polisi di lapangan melalui pendekatan proaktif dan humanis untuk membangun kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat;
- Lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan gangguan keamanan secara tepat waktu;
- Tingkatkan kualitas pelayanan kepolisian, khususnya dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah keamanan, sehingga masyarakat merasa didengar dan dilindungi.
- Indikator Kinerja Utama (IKU) Indeks Harkamtibmas terdiri dari 8 (delapan) komponen. Secara keseluruhan menunjukkan capaian dapat terpenuhi atau melampaui target yang telah ditetapkan. menunjukkan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ketapang secara umum berada dalam kondisi kondusif. Meskipun sebagian indikator Harkamtibmas telah mencapai target bahkan hingga melebihi target, Namun demikian, upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat perlu terus ditingkatkan guna mempertahankan stabilitas kamtibmas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, perbaikan berkelanjutan tetap diperlukan, khususnya pada aspek community policing dan persentase reduksi potensi gangguan yang masih dibawah target, untuk kedepan mengambil langkah-langkah untuk dapat meningkatkan capaian indek harkamtibmas sehingga capaian Indeks Harkamtibmas dapat terus meningkat pada tahun berikutnya:
- Penguatan Indeks Harkamtibmas secara Keseluruhan.
Meskipun indeks Harkamtibmas telah melampaui target (105,16%), diperlukan upaya berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan sinergi antar fungsi Bagops, Satintelkam, Satbinmas, Satsamapta, Satlantas dan Satpolairud dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Road Safety Index (RSI).
Meskipun capaian Road Safety Index telah melampaui target yang ditetapkan, upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas dan peningkatan kapasitas personel Satlantas perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, diperlukan penguatan kolaborasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, pemerintah
daerah, serta komunitas masyarakat guna menciptakan sistem keselamatan lalu lintas yang lebih terpadu dan berkelanjutan
- Indeks Community Policing.
Indeks Community Policing Polres Ketapang tidak mencapai target. Dari lima komponen utama, beberapa indikator sudah menunjukkan capaian optimal, seperti pemenuhan pelatihan Bhabinkamtibmas (100%), pelatihan Petugas Polmas (100%), dan koordinasi serta pembinaan Polsus yang sangat baik (200%). Namun, terdapat dua indikator tidak mencapao target yang perlu perhatian serius, yaitu frekuensi kunjungan sambang/door-to-door oleh Bhabinkamtibmas realisasi 75%, serta revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) pasif yang sangat rendah di angka 25%. Meskipun beberapa komponen menunjukkan hasil baik, adanya indikator dengan capaian rendah menghambat pencapaian target secara keseluruhan Indeks Commuity Policing sehiingga perlu perhatian dan perbaikan di tahun depan:
- Persentase pemenuhan frekuensi kunjungan (sambang/door to-door system) oleh Bhabinkamtibmas sesuai dengan yang ditetapkan tidak mencapai target. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan sambang atau door to door system (DDS) oleh Bhabinkamtibmas belum sepenuhnya terlaksana secara optimal ataupun belum seluruhnya terlaporkan dalam sistem atau Aplikasi Bos V2. Oleh karena itu Pembina fungsi Satbinmas, perlu melakukan peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sambang oleh Bhabinkamtibmas guna memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, optimalisasi pelaksanaan kegiatan sambang, serta peningkatan kedisiplinan dalam pelaporan kegiatan melalui aplikasi BOS V2 guna memastikan seluruh kegiatan Bhabinkamtibmas tercatat secara akurat dan tepat waktu;
- Capaian revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang masih rendah menunjukkan bahwa upaya mengaktifkan kembali poskamling yang pasif belum berjalan secara optimal. Hal ini dapat dipengaruhi oleh masih rendahnya partisipasi masyarakat, keterbatasan sarana prasarana, serta belum optimalnya pembinaan dari Bhabinkamtibmas terhadap kelompok keamanan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dalam melakukan pembinaan, sosialisasi, serta mendorong partisipasi masyarakat
guna mengaktifkan kembali peran Satkamling sebagai salah satu bentuk sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat:
- Pendataan dan Pemetaan Satkamling Pasif
Melakukan pendataan kembali terhadap pos Satkamling yang tidak aktif guna mengetahui kondisi dan penyebab tidak berfungsinya kegiatan ronda lingkungan.
- Pembinaan oleh Bhabinkamtibmas
Mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat untuk mengaktifkan kembali kegiatan Satkamling.
- Sosialisasi Pentingnya Keamanan
\Lingkungan Melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran Satkamling dalam menjaga keamanan lingkungan secara mandiri.
- Koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan
- Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung
Meningkatkan sinergi dengan perangkat desa/kelurahan serta tokoh masyarakat untuk mendukung pengaktifan kembali poskamling.
Mendorong dukungan dari pemerintah daerah maupun swadaya masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana pendukung kegiatan Satkamling.
- Tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polres Ketapang.
Capaian tingkat efektivitas kehadiran Samapta yang telah melampaui target menunjukkan bahwa kegiatan patroli preventif serta kehadiran personel di lapangan telah berjalan dengan baik dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Ke depan, kegiatan tersebut perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan fokus pada kecepatan respon dan kualitas pelayanan di lapangan melalui pola patroli yang lebih terarah serta berbasis pada analisis kerawanan wilayah. Selain itu, diperlukan optimalisasi pemanfaatan data gangguan kamtibmas guna menentukan prioritas lokasi patroli sehingga kehadiran personel Samapta dapat memberikan dampak yang lebih efektif dalam pencegahan tindak kriminalitas
- Tingkat Keamanan di Wilayah Perairan Ketapang
Tingkat keamanan wilayah perairan Ketapang tidak mencapai target. Tingkat keamanan wilayah perairan Ketapang menggunakan polarisasi minimize, yang berarti semakin kecil nilai realisasi maka kondisi keamanan semakin baik Secara umum, kondisi keamanan di wilayah perairan hukum Polres Ketapang menunjukkan tren yang relatif kondusif, ditandai dengan realisasi indikator yang lebih rendah dari target yang ditetapkan. Hal ini mengindikasikan bahwa berbagai upaya preventif dan pengawasan yang dilakukan telah mampu menekan potensi gangguan keamanan di wilayah perairan. Meskipun tingkat kemanan wilayah perairan mendapatkan hasil positif, Namun demikian ke depan, upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban wilayah perairan perlu terus ditingkatkan melalui:
- Meningkatkan intensitas patroli perairan pada wilayah yang memiliki potensi kerawanan seperti jalur pelayaran, kawasan pesisir, dan lokasi aktivitas masyarakat perairan;
- Melakukan pemetaan daerah rawan gangguan keamanan perairan sebagai dasar dalam menentukan pola patroli yang lebih efektif dan tepat sasaran;
- Memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, seperti TNI AL, Kementrian Kelautan dan Perikanan, KSOP, dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengawasan wilayah perairan secara terpadu;
- Meningkatkan pembinaan kepada masyarakat pesisir dan nelayan agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta melaporkan setiap potensi gangguan keamanan.
- Tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu
Capaian pengamanan objek vital nasional yang melebihi target harus terus dipertahankan dan diperkuat untuk memastikan keamanan fasilitas strategis secara berkelanjutan. melalui peningkatan koordinasi dengan pengelola objek vital nasional dan objek tertentu, penerapan sistem pengamanan yang terpadu serta optimalisasi peran personel kepolisian dalam kegiatan pengawasan dan patroli. Meskipun target dapat tercapai ke depan agar dapat melaksanakan hal-hal yang dapat mencapai teget:
- Mempertahankan intensitas kegiatan patroli dan pengawasan pada 1objek vital nasional dan objek tertentu guna mencegah potensi gangguan keamanan;
- Meningkatkan koordinasi dengan pengelola objek vital dan instansi terkait untuk memastikan sistem pengamanan internal berjalan sesuai standar yang ditetapkan;
- Melakukan pemetaan tingkat kerawanan objek vital sebagai dasar penentuan prioritas pengamanan dan pola pengamanan yang lebih efektif;
- Meningkatkan pembinaan terhadap petugas pengamanan internal (Satpam) agar mampu melaksanakan tugas pengamanan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
- Persentase Reduksi Potensi Gangguan
Persentase reduksi potensi gangguan masih di bawah target. Perlu adanya Penguatan kemampuan intelijen, peningkatan kegiatan deteksi dini, penggalangan, serta pemetaan potensi kerawanan kamtibmas secara lebih intensif agar potensi gangguan dapat diminimalisir secara efektif, dengan melakukan langkah-langkah perbaikan pada tahun berikutnya sebagai berikut:
- Meningkatkan kegiatan deteksi dini dan pengumpulan informasi terhadap potensi gangguan kamtibmas melalui jaringan intelijen yang sudah dibentuk;
- Melakukan pemetaan wilayah rawan gangguan kamtibmas sebagai dasar dalam menentukan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif;
- Memperkuat koordinasi dengan satuan fungsi terkait serta instansi lainnya dalam rangka penanganan potensi gangguan keamanan agar tidak berkembang menjadi ganguan Kamtibmas;
- Mengoptimalkan kegiatan penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda guna mendukung terciptanya stabilitas kamtibmas.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan potensi gangguan kamtibmas guna menentukan langkah antisipasi yang tepat.
- Tingkat Keberhasilan Operasi Kepolisian
Tingkat keberhasilan operasi mencapai 100%, yang menjadi prestasi penting. Upayakan keberlanjutan melalui pelatihan rutin, evaluasi operasi, dan inovasi metode kerja, sehingga menunjukkan bahwa pelaksanaan operasi kepolisian di wilayah Polres Ketapang telah berjalan secara efektif, terencana, dan sesuai dengan sasaran operasi
yang telah ditentukan. Hal ini mencerminkan adanya koordinasi yang baik antar satuan fungsi serta kesiapan personel dalam mendukung keberhasilan setiap operasi kepolisian yang dilaksanakan. Meskipun capaian telah memenuhi target, perlu tetap dilakukan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi setiap operasi kepolisian guna menjaga konsistensi keberhasilan operasi pada tahun depan. Dengna mengambila langkah-langkah sebagai berikut:
- Mempertahankan kinerja pelaksanaan operasi kepolisian melalui perencanaan yang matang dan berbasis analisis situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Ketapang;
- Meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar satuan fungsi serta instansi terkait dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan operasi kepolisian;
- Melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan operasi guna mengidentifikasi kendala serta meningkatkan efektivitas operasi berikutnya;
- Mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi intelijen sebagai dasar dalam menentukan sasaran operasi yang lebih tepat;
- Meningkatkan kesiapsiagaan serta kemampuan personel melalui pelatihan dan pembinaan teknis terkait pelaksanaan operasi kepolisian.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempertahankan keberhasilan pelaksanaan operasi kepolisian pada tahun mendatang.
- Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri (Aspek Harkamtibmas) Capaian Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri (Aspek Harkamtibmas) melalui survei menunjukkan hasil yang melampaui target, yaitu dari target 80,47 dengan realisasi 82,52 atau 102,55%. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat menilai kinerja Polres Ketapang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sudah berjalan dengan baik. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan dan persepsi positif masyarakat terhadap pelayanan dan kehadiran Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Meskipun capaian telah melampaui target, Polres Ketapang perlu terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam aspek pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat agar tingkat kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga dan semakin meningkat, dengan mengambil langkah-Langkah Kedepannya agar survey dapat dipertahankan dan ditingkatkan:
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara profesional, humanis, dan responsif terhadap setiap laporan maupun pengaduan masyarakat;
- Mengoptimalkan kegiatan preventif dan preemtif seperti patroli, sambang, dan pembinaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif;
- Memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah;
- Melakukan evaluasi secara berkala terhadap hasil survei kepuasan masyarakat sebagai bahan perbaikan kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan Polres Ketapang;
- Mendorong inovasi pelayanan publik di bidang harkamtibmas guna meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polres Ketapang.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempertahankan bahkan meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri di daerah hukum Polres Ketapang.
- Indikator Kinerja Utama (IKU2) Indeks Gakkum terdiri dari 7 (tujuh) komponen. Secara keseluruhan, kinerja penegakan hukum Polres Ketapang telah menunjukkan hasil yang baik dan melampaui target yang ditetapkan. Sebagian besar indikator mengalami capaian optimal, khususnya pada penanganan kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, tindak pidana lalu lintas, serta tindak pidana di wilayah perairan. Namun demikian, masih terdapat indikator tidak mencaai target yang perlu menjadi perhatian yaitu penyelesaian perkara kejahatan kekayaan negara, yang realisasinya masih berada di bawah target, agar kedepan mengambil langkah-langkah untuk dapat mempertahankan bahkan dapat meningkatakan capaian indek Gakkum sehingga perlu dilakukan peningkatan efektivitas dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada tahun mendatang;
- Meningkatkan kualitas penyelidikan dan penyidikan khususnya pada perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau kejahatan terhadap kekayaan negara agar tingkat penyelesaian perkara dapat meningkat;
- Mengoptimalkan koordinasi dengan instansi terkait seperti aparat pengawas internal pemerintah, Kejaksaan, maupun lembaga pengawasan lainnya dalam penanganan perkara yang bersifat kompleks;
- Memperkuat kapasitas dan kompetensi penyidik melalui pelatihan teknis penyidikan Dikjur dan Pembinaan berkelanjutan, khususnya pada penanganan tindak pidana khusus;
- Melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap penanganan perkara guna mengidentifikasi kendala serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum;
- Mempertahankan kinerja yang sudah baik pada indikator yang telah melampaui target, khususnya pada penanganan kejahatan konvensional, transnasional, dan tindak pidana lalu lintas.
- Melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap penanganan perkara guna mengidentifikasi kendala serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum;
- Indeks profesionalitas SDM Polres Ketapang
Capaian Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang telah berhasil mencapai hingga melampaui target, dengan target sebesar 68,86 dan realisasi 75,05 atau 108,99%. Secara keseluruhan, Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang sudah baik, yang menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia semakin baik dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. realisasi terlihat pada sebagian besar komponen seperti kinerja, kesehatan, jasmani, rohani, dan akademik. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian, khususnya pada indikator psikologi, agar keseimbangan antara kesiapan mental, kompetensi, dan profesionalitas personel dapat terus terjaga. Kedepan capaian agar dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Meningkatkan program pembinaan dan pengembangan SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi personel;
- Mengoptimalkan pembinaan kesehatan dan kebugaran jasmani melalui kegiatan olahraga rutin serta pemeriksaan kesehatan berkala;
- Memperkuat pembinaan mental dan psikologis personel guna meningkatkan kesiapan mental dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian;
- Mendorong peningkatan kualifikasi pendidikan dan kompetensi akademik personel melalui program Pelatihan, pendidikan kejuruan dan Pendidikan lanjutan;
- Melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap profesionalitas SDM guna memastikan peningkatan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan.
- Mengoptimalkan pembinaan kesehatan dan kebugaran jasmani melalui kegiatan olahraga rutin serta pemeriksaan kesehatan berkala;
- Indeks Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang menunjukkan hasil yang sangat baik, dengan realisasi sebesar 47,67 dari target 24,67 capaian 193,23% meskipun telah capaian telah melampaui target secara signifikan, Polres Ketapang perlu terus mempertahankan dan meningkatkan program pembangunan serta pengembangan kapasitas SDM agar kualitas personel dapat terus berkembang sesuai dengan tuntutan tugas dan perkembangan situasi kamtibmas dengan mengambil langkah-langkah:
- Mengoptimalkan program pendidikan dan pelatihan personel guna meningkatkan kompetensi teknis maupun manajerial dalam pelaksanaan tugas kepolisian;
- Mendorong peningkatan partisipasi personel dalam program pengembangan kapasitas SDM, baik melalui pelatihan internal maupun pendidikan pengembangan di lingkungan Polri;
- Melakukan pemetaan kebutuhan kompetensi personel sebagai dasar dalam merencanakan program pengembangan SDM yang lebih tepat sasaran;
- Mengintegrasikan program pengembangan SDM dengan kebutuhan organisasi, sehingga peningkatan kapasitas personel dapat mendukung peningkatan kinerja Polres Ketapang secara keseluruhan;
- Mendorong peningkatan partisipasi personel dalam program pengembangan kapasitas SDM, baik melalui pelatihan internal maupun pendidikan pengembangan di lingkungan Polri;
- Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebesar 2,9 atau 100% dari target 2,9, menunjukkan bahwa penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Polres Ketapang telah berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan. Namun demikian, upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik perlu terus dilakukan agar implementasi SPBE dapat semakin efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat optimal bagi organisasi serta pelayanan kepada masyarakat.
- Tingkat Pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE) sebesar 45,15 dari target 42,17 atau 107,07% menunjukkan bahwa pemenuhan sarana dan prasarana pendukung tugas kepolisian di Polres Ketapang telah berjalan dengan baik. Namun demikian, Polres Ketapang perlu terus meningkatkan perencanaan dan pengelolaan kebutuhan peralatan kepolisian agar pemenuhan sarana dan prasarana dapat semakin optimal serta mampu mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara efektif. Ke depan untuk dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja disarankan melakukan ha-hal sebagai berikut:
- Melakukan pemetaan kebutuhan peralatan kepolisian secara berkala sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan operasional di lapangan;
- Mengoptimalkan pengelolaan dan pemeliharaan peralatan yang tersedia agar dapat digunakan secara maksimal dan memiliki masa pakai yang lebih lama;
- Mengusulkan pengadaan peralatan kepolisian secara bertahap sesuai dengan skala prioritas kebutuhan operasional;
- Meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan peralatan kepolisian guna memastikan pemanfaatannya secara efektif dan sesuai dengan ketentuan;
- Indeks Kualitas Data sebesar 3 atau 100% dari target 3, capaian tersebut diperoleh dari hasil survei menunjukkan bahwa kualitas pengelolaan dan penyajian data di lingkungan Polres Ketapang telah dinilai baik dan memenuhi standar yang ditetapkan. Namun demikian, upaya peningkatan kualitas data perlu terus dilakukan secara berkelanjutan agar tingkat akurasi, konsistensi, serta keandalan data dapat semakin ditingkatkan dan mampu mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.
- Mengoptimalkan pengelolaan dan pemeliharaan peralatan yang tersedia agar dapat digunakan secara maksimal dan memiliki masa pakai yang lebih lama;
- Nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) sebesar 74,32 dari target 72,06 capaian 103,14%. Namun demikian, meskipun capaian sudah melampaui target, perlu tetap dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan kinerja agar sistem akuntabilitas semakin optimal dan mampu mendukung peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan.
- Mempertahankan dan meningkatkan kualitas perencanaan dan pengukuran kinerja;
- Meningkatkan monitoring dan evaluasi program/kegiatan agar indikator kinerja dapat tercapai secara efektif.
- Mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi kinerja sebagai dasar pengambilan keputusan strategis di tingkat Polres.
- Meningkatkan monitoring dan evaluasi program/kegiatan agar indikator kinerja dapat tercapai secara efektif.
- Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 96,01 dari target 92,18 atau 104,15%, yang diperoleh berdasarkan hasil survei, menunjukkan bahwa implementasi reformasi birokrasi di Polres Ketapang telah dinilai sangat baik oleh responden. Meskipun capaian sudah melampaui target, Polres Ketapang tetap perlu menjaga dan meningkatkan kualitas reformasi birokrasi agar terus memberikan dampak positif secara berkelanjutan dengan melaksanakan hal-hal sabagi berikut:
- Mengoptimalkan pelayanan publik dan inovasi untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.
- Melakukan evaluasi rutin berdasarkan survei untuk mengidentifikasi area yang masih dapat ditingkatkan dan inovasi layanan yang dibutuhkan.
- Meningkatkan kapasitas SDM terkait reformasi birokrasi melalui pelatihan, pembinaan, dan bimbingan teknis agar prinsip reformasi dipahami dan diterapkan secara konsisten.
- Mendorong budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan responsif di seluruh lini guna memastikan keberlanjutan reformasi birokrasi dan persepsi positif masyarakat tetap tinggi.
- Melakukan evaluasi rutin berdasarkan survei untuk mengidentifikasi area yang masih dapat ditingkatkan dan inovasi layanan yang dibutuhkan.
- Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran, dan Kehormatan di Polres Ketapang sebesar 93 dari target 93 capaian 100%, yang diperoleh berdasarkan hasil survei, menunjukkan bahwa internalisasi nilai-nilai integritas, kejujuran, dan kehormatan telah berjalan sesuai harapan. Namun demikian Meskipun capaian telah mencapai target, penting untuk terus mempertahankan dan meningkatkan budaya integritas agar nilai-nilai ini menjadi bagian yang melekat dalam setiap tindakan personel. Mengintegrasikan nilai-nilai budaya integritas dalam sistem reward dan punishment untuk memperkuat penerapan etika dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
- Nilai Kinerja Anggaran sebesar 99,50 dari target 92 capain 108,15% menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran di Polres Ketapang telah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Hal ini mencerminkan bahwa perencanaan, realisasi, dan pengendalian anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan mendukung pencapaian kinerja organisasi. Meskipun capaian sudah melampaui target, Polres Ketapang tetap perlu mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran agar penggunaan anggaran selalu optimal dan berdampak maksimal terhadap kinerja organisasi.
- Capaian Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelesaian Pengaduan Masyarakat sebesar 89 dari target 89 atau 100%, yang diperoleh berdasarkan hasil survei masyarakat, Meskipun capaian telah mencapai target, penting untuk terus
meningkatkan kualitas penanganan pengaduan agar masyarakat merasa lebih cepat, mudah, dan aman dalam menyampaikan aspirasi atau keluhannya;
- Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang dengan target 100% dan realisasi 0% disebabkan karena tidak adanya masalah hukum yang dihadapi. penting untuk tetap menjaga kondisi ini agar tidak muncul pelanggaran hukum atau etika di masa mendatang, sehingga kinerja Polres Ketapang tetap terjaga dengan baik:
Melakukan pengawasan internal dan disiplin personel untuk mencegah terjadinya masalah hukum yang dapat merugikan diri Pribadi maupun institusi;
- Melakukan monitoring rutin dan langkah pencegahan, seperti sosialisasi peraturan, pengawasan prosedur operasional, dan edukasi hukum bagi personel, untuk mencegah munculnya masalah hukum di masa depan.
- Peningkatan kesadaran hukum personel
Lakukan pembinaan terkait peraturan dan etika profesi agar profesionalitas personel tetap terjaga.
- Melakukan monitoring rutin dan langkah pencegahan, seperti sosialisasi peraturan, pengawasan prosedur operasional, dan edukasi hukum bagi personel, untuk mencegah munculnya masalah hukum di masa depan.
Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Polres Ketapang Tahun 2025 disusun, sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan pada tahun berikutnya dalam rangka peningkatan kinerja guna terwujudnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri yang profesional di Polres Ketapang
Ketapang, 18 Februari 2025
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KETAPANG POLDA KALBAR
MUHAMMAD HARRIS, S.H.,S.I.K., M.I.K., CPHR AJUN KOMIS BESAR POLISI NRP 83011175
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
- Umum............................................................................................................................ 1
- Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi................................................................... 2
- Tugas...................................................................................................................... 2
- Fungsi..................................................................................................................... 3
- Struktur Organisasi.............................................................................................. 4
- Visi.................................................................................................................................. 6
- Misi................................................................................................................................. 6
- Tujuan............................................................................................................................ 7
- Sasaran Strategis......................................................................................................... 7
- Perjanjian Kinerja PolresKetapang T.A. 2025....................................................... 7
- Anggaran Dipa PolresKetapang T.A. 2025............................................................ 9
- Capaian Kinerja Polres Ketapang.......................................................................... 11
- Pengukuran Capaian Kinerja.......................................................................... 12
- Capaian Kinerja Indikator Utama.................................................................... 12
- Analisa dan evaluasicapaian kinerja............................................................. 13
- Sasaran strategis impact Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Terkendali,Melalui Kepolisian yang Berintegritas,Modern, dan Akuntabel 13
- Sasaran strategis 1 (satu) Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Resfonsif dan Prediktif 24
- Road Safety Indeks.............................................................................. 27
- Indeks Community Policing............................................................... 33
- Tingkat efektivitas kehadiran SamaptaPolres Ketapang............... 70
- Tingkat keamanan di wilayahperairan Ketapang........................... 76
- Tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasionaldan objek tertentu................................................................................................... 78
- Persentase Kemampuan Reduksi PotensiGangguan.................. 89
- Tingkat keberhasilan operasi kepolisian.......................................... 94
- Tingkat kepuasan masyarakat terhadapkinerja Polri (aspekHarkamtibmas)..................................................................................... 96
- Sasaran Strategis 2 Penegakan Hukum yang Humanis,Akuntabel, dan Berkeadilan................................................................................................. 98
- Clearance kejahatan konvensional.......................................... 98
- Clearance kejahatan transnaional........................................... 104
- Clearance kejahatan kekayaan Negara................................. 111
- Clearance kejahatan kontijensi................................................ 114
- Persentase penyelesaian kasus TP laka lantas................... 121
- Persentase penyelesaian TP di jalur perairan...................... 126
- Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Gakkum Polri)................................................................................ 128
- Sasaran Startegis 3 Pengembangan dan pengelolaan SDM Polres Ketapang yangadaktif, kompeten dan berintegritas secaraterpadu dan menyeluruh............................................................................................... 130
- Indeks Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang 131
- Indeks Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang....................................................................... 154
- Sasaran Startegis 4 Infrastruktur Strategis Kepolisian yang berdaya guna dan modern..................................................................................... 166
- Indeks SPBE..................................................................................... 168
- Tingkat pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE)................................................................................................ 171
- Indeks Kualitas Data......................................................................... 174
- Sasaran strategis 5 Tatakelola yang Bersih, Tranparan dan Akuntabel 178
- Nilai SAKIP......................................................................................... 178
- Indeks Reformasi Birokrasi.............................................................. 182
- Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan pada Polres Ketapang....................................................................... 186
- Nilai Kinerja Anggaran..................................................................... 189
- Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian pengaduan masyarakat.......................................................................................... 195
- Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang 198
- Indeks SPBE..................................................................................... 168
- Sasaran Startegis 4 Infrastruktur Strategis Kepolisian yang berdaya guna dan modern..................................................................................... 166
- Realisasi Anggaran......................................................................................... 201
- Per Jenis Belanja...................................................................................... 203
- Per Program............................................................................................... 204
- Per Bag, Sat, Sie dan Polsek jajaran..................................................... 207

100
20


100














120,00










200,00









150
150
110


100%
NO
Tulis Komentar