Zona Integritas

LKIP POLRES KETAPANG TAHUN 2025

LKIP POLRES KETAPANG TAHUN 2025

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN BARAT

  
 


RESOR KETAPANG

 

 

 

BAB I PENDAHULUAN

 

  1. Umum

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Polres Ketapang Tahun 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Penyusunan laporan ini merujuk pada implementasi tahun pertama Rencana Strategis (Renstra) Polres Ketapang 2025-2029 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) ini menyajikan capaian Polres Ketapang berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja, mencakup aspek Sasaran Impact (SI) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang terkendali, melalui Kepolisian yang Berintegritas, Modern, dan Akuntabel, Sasaran Strategis I (SS1) Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang Responsif dan Prediktif. SS2, Penegakan Hukum yang Humanis, Akuntabel, dan Berkeadilan, SS3 Pengembangan dan pengelolaan SDM yang adaptif, kompeten dan berintegritas secara terpadu dan menyeluruh, SS4 Infrastruktur Strategis Kepolisian yang berdaya guna dan modern, dan SS5 Tatakelola yang Bersih, Transparan dan Akuntabel.

Penyusunan LKIP Polres Ketapang dilaksanakan sebagai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang bertujuan untuk mengukur capaian kinerja secara transparan, akuntabel, dan terukur. sebagai sarana evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran serta sebagai bahan perbaikan kinerja di masa yang akan datang serta pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025.

 

Secara geografis dan demografis, Polres Ketapang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas Kabupaten Ketapang yang luas dan beragam, dengan potensi sumber daya alam yang besar serta mobilitas masyarakat yang terus berkembang. Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan Polres Ketapang dalam mengantisipasi berbagai potensi


 

gangguan kamtibmas, termasuk kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan kekayaan negara, konflik sosial, serta bencana alam. Dinamika sosial yang berkembang menuntut Polres Ketapang untuk terus beradaptasi melalui transformasi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) guna mendukung pembangunan nasional di tingkat daerah Oleh karena itu, strategi pemeliharaan kamtibmas dilaksanakan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sinergi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks, Polres Ketapang terus berupaya meningkatkan profesionalisme personel, optimalisasi sarana dan prasarana, serta penguatan sinergitas dengan pemerintah daerah, TNI, dan seluruh elemen masyarakat. Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif guna mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Ketapang. Polres Ketapang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik secara berkelanjutan. Evaluasi yang dilakukan secara periodik diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas dan transparansi institusi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ke depan Polres Ketapang akan terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan lingkungan karakteristik Wilayah Kabupaten Ketapang guna mewujudkan keamanan dan ketertiban yang mantap serta pelayanan yang prima kepada masyarakat.

 

Pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan serta kinerja yang dihasilkan oleh Polres Ketapang sepanjang tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menunjukkan hasil kinerja yang baik meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala yang dihadapi, baik dari segi sumber daya manusia, anggaran maupun sarana prasarana. Hal ini ditandai dengan situasi secara umum Kamtibmas di daerah hukum Polres Ketapang sepanjang tahun 2025 dalam kondisi aman dan kondusif. Hal ini ditandai dengan berbagai aktivitas kegiatan masyarakat Kabupaten Ketapang dapat berjalan dengan baik, sehingga aktivitas sehari-hari masyarakat Kabupaten Ketapang dapat berjalan baik dan lancar serta dapat melaksanakan kegiatan ekonomi dengan aman dan lancar.

 

Dengan tersusunnya LKIP ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan tugas Polres Ketapang, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pada periode berikutnya. LKIP ini


 

juga menjadi wujud komitmen Polres Ketapang dalam mendukung terwujudnya Polri yang Presisi serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

 

  1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

 

Bedasarkan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor menerangkan SOTK Polres dan Polsek sebagai berikut:

 

  1. Tugas

Polres sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, bertugas melaksanakan:

  1. Tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat; dan
    1. Tugas Polri lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

  1. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Polres menyelenggarakan fungsi:

 

  1. pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    1. pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini dan peringatan dini;
      1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum, serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
      2. pembinaan masyarakat, yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus dan satuan pengamanan, pemolisian masyarakat, serta pembinaan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
      3. pelaksanaan fungsi Samapta Kepolisian, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan, pengamanan unjuk rasa, pengendalian massa, dan pengamanan objek vital serta bantuan satwa;
      4. pelaksanaan fungsi lalu lintas, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;


 

  1. pelaksanaan fungsi kepolisian perairan dan udara, meliputi kegiatan patroli perairan, penanganan pertama terhadap tindak pidana perairan, pencarian dan penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, pembinaan masyarakat perairan dalam rangka pencegahan kejahatan, dan pemeliharaan keamanan di wilayah perairan dan dukungan logistik pesawat udara; dan
    1. pelaksanaan fungsi-fungsi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

  1. Struktur Organisasi

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Presiden nomor 70 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. Peraturan tersebut digunakan sebagai payung hukum dan arah dalam melaksanakan Tugas Pokok, menentukan Visi, Misi dan Tujuan Polres Ketapang serta melanjutkan Reformasi Birokrasi Polri.

  
 


 

Adapun Struktur organisasi Polres Ketapang dan jajaran sebagai berikut :

  1. Susunan Organisasi Polres.
    1. Unsur Pimpinan
      1. Kepala Kepolisian Resor disingkat Kapolres;
      2. Wakil Kepala Kepolisian Resor disingkat Wakapolres;
    2. Unsur pengawas:
      1. Seksi Pengawasan disingkat Siwas;
      2. Seksi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal disingkat Sipropam.
    3. Unsur pembantu Pimpinan/Pelayan:
      1. Bagian Opersional disingkat Bag Ops;


 

  1. Bagian Perencanaan dan Anggaran disingkat Bagren;
    1. Bagian Sumber Daya Manusia disingkat Bag SDM;
      1. Bagian Logistik disingkat
      2. Seksi Hubungan Masyarakat disingkat Sihumas;
      3. Seksi Hukum disingkat Sikum;
      4. Seksi Teknologi Informasi Komunikasi disingkat SI TIK;
      5. Seksi Umum disingkat Sium.
  2. Unsur Pelaksana tugas pokok:
    1. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu disingkat SPKT;
    2. Satuan Intelijen Keamanan disingkat Sat Intelkam;
    3. Satuan Reserse Kriminal disingkat Sat Reskrim;
    4. Satuan Reserse Narkoba disingkat Sat Resnarkoba;
    5. Satuan Pembinaan Masyarakat di singkat Sat Binmas;
    6. Satuan Samapta di singkat Sat Samapta;
    7. Satuan Lalu Lintas disingkat Sat Lantas;
    8. Satuan Kepolisian Perairan dan Udara disingkat Sat Polairud;
    9. Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti disingkat Sat Tahti
  3. Unsur Pendukung:
    1. Seksi Keuangan disingkat Sikeu;
    2. Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian disingkat Si Dokkes
  4. Unsur pelaksana tugas di kewilayahan yaitu :
    1. Polsek Tipe C:
      1. Polsek Delta Pawan
      2. Polsek Matan Hilir Selatan
      3. Polsek Kendawangan
      4. Polsek Tumbang Titi
      5. Polsek Jelai hulu
      6. Polsek Marau
      7. Polsek Manis Mata
      8. Polsek Nanga Tayap
      9. Polsek Sandai
      10. Polsek Sei Laur
      11. Polsek Simpang Hulu
    2. Polsek Tipe D :
      1. Polsek Benua Kayong
      2. Polsek Muara Pawan
      3. Polsek Matan Hilir Utara
      4. Polsek Simpang Dua


 

BAB II PERENCANAAN KINERJA

 

Perencanaan kinerja merupakan salah satu kunci penting untuk sistem manajemen kinerja yang efektif karena dengan adanya perencanaan kinerja yang baik dan tepat barulah suatu organisasasi dapat mencapai hasil. Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis.

Rencana Strategis Polres Ketapang Tahun 2025-2029 merupakan perencanaan jangka menengah yang berisi gambaran sasaran atau kondisi hasil yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun beserta strategi yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran sesuai tugas, fungsi dan peran yang diamanahkan. Dalam Rencana Strategis Polres Ketapang 2025-2029 telah ditetapkan arah dan kebijakan untuk menjalankan visi, misi dan tujuan organisasi.

Polres Ketapang merupakan bagian dari Polri sebagai institusi yang mandiri, berwawasan global, berorientasi nasional dan bertindak lokal, terus meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan semua stakeholder dalam memberikan dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan menegakkan hukum demi rasa keadilan bagi masyarakat. Adapun visi, misi dan tujuan yang telah dirumuskan tersebut, diarahkan dengan semangat soliditas untuk membangkitkan dan mendorong seluruh personel Polres Ketapang, guna mewujudkan personel Polri yang profesional, modern dan terpercaya dengan menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal, yang diimbangi dengan akhlak dan moral yang tinggi serta mampu meningkatkan daya kreativitas serta inovasi dalam menghadapi tantangan tugas dan kehidupan masyarakat dalam menegakkan hukum yang profesional dan proporsional. Pada Tahun 2025 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Strategis Polres Ketapang Tahun 2025-2029 dan tahun kedua dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah tentang Redesign Sistem Perencanaan dan Penganggaran di mana Polri hanya melaksanakan 5 (lima) program anggaran yakni program Dukungan Manajemen, Profesionalisme SDM Polri, Harkamtibmas, Modernisasi Almatsus dan Sarpras Polri serta Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana. Dengan adanya Redesign Sistem Perencanaan dan Penganggaran ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang salah satunya yaitu adanya hubungan yang jelas antara program, kegiatan, output dan outcome sehingga diharapkan tujuan organisasi dapat lebih mudah tercapai dengan hasil yang maksimal.

Keberhasilan Polres Ketapang dalam melaksanakan Tupoksinya akan dapat dilihat berdasarkan hasil nilai pada masing–masing indikator kinerja yang terdapat di dalam Rencana Strategis Polres Ketapang Tahun 2025-2029 dan Perencanaan Kinerja Tahun 2025, di mana Polres Ketapang memiliki 5 (lima) sasaran strategis yaitu Pemeliharaan Kamtibmas, Penegakan Hukum secara Berkeadilan, Profesionalisme SDM Polres Ketapang, Modernisasi Teknologi dan Pengawasan yang akuntabel, bersih, terbuka dan melayani dengan satu indikator kinerja impact yaitu Indeks Kamtibmas, 2 (dua) indikator kinerja utama yaitu Indeks Harkamtibmas dan Indeks Penegakan Hukum serta 9 (sembilan) indikator kinerja penunjang.

 

  1. Visi Polres Ketapang

“Terwujudnya Kabupaten Ketapang yang aman, Tertib dan Berkeadilan, melaluii Kepolisian yang Berorientasi pada Masyarakat”

  1. Misi Polres Ketapang

“Melindungi, Mengayomi dan Melayanai Masyarakat Kabupaten Ketapang”.


 

  1. Tujuan Polres Ketapang

Berdasarkan Visi dan Misi Polres Ketapang maka tujuan Polres Ketapang adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri Berintegritas,modern dan akuntabel dengan mengutamakan keadilan,transparansi,dan perlindungan hak asasi manusia serta mampu menjalankan peran utamanya dalam menegakkan hukum,melindungi masyarakat, dan menjaga ke stabilan negara dengan cara yang lebih profesional dan responsif;
    1. Menciptakan dan menjaga kondisi sosial yang aman,stabil,dan tertib,dengan memastikan perlindungan terhadap seluruh lapisan Masyarakat secara Proaktif dan antisipatif;
    2. Meningkatkan kualitas dan kapabilitas seluruh personel Polres Ketapang agar dapat menjalankan tugas dan fungsi Kepolisian dengan profesional dan berintegritas melalui pengelolaan dan pengembangan SDM Polri yang terintegrasi, holistik dan berkelanjutan;
    3. Membangun dan mengembangkan infrastruktur strategis Kepolisian yang mendukung operasional Kepolisian yang efisien dan terintegritas,pemeliharaan Kamtibmas yang Optimal,Pelayanan Publik yang berkualitas, serta penegakan Hukum yang lebig Profesional sehingga dapat mendukung kinerja Polri dalam Melaksanakan Tugas Pokok dang fungsinya secara Optimal;
    4. Memperkuat tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih ( Good Governance and Clean Government ) Pada Kepolisian Resor Ketapang.
  2. Sasaran Strategis

Mengacu kepada Sasaran Impact Polri Tahun 2025-2029 yaitu “Keamanan dan Ketertiban Masyarakat” maka sasaran strategis Polres Ketapang sebagai berikut:

  1. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Responsif dan Prediktif;
    1. Penegakan Hukum yang Humanis, Akuntabel, dan Berkeadilan;
    2. Pengembangan dan Pengelolaan SDM Polres Ketapang yang Kompeten, Berintegritas dan Adaptif secara Terpadu dan Optimal;
    3. Infrastruktur Strategis Kepolisian yang Berdaya guna dan Modern;
    4. Tata Kelola yang Bersih, Transparan dan Akuntabel;

 

  1. Perjanjian Kinerja Polres Ketapang T.A. 2025

    Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tanggal 30 November 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tanggal 10 Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Perjanjian Kinerja merupakan pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam kurun waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Perjanjian kinerja bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur sebagai wujud nyata, komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah, sebagai dasar penilaian baik keberhasilan maupun kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi (reward and punishment).


 

Polres Ketapang telah membuat Perjanjian Kinerja Tahun 2025, dimana kegiatan yang disusun dalam Perjanjian Kinerja adalah kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker Polres Ketapang, Perjanjian Kinerja ini merupakan tolak ukur evaluasi akuntabilitas kinerja sampai pada akhir Tahun 2025. Dan Perjanjian Kinerja Polres Ketapang tahun 2025 disusun berdasarkan pada Rencana Kinerja Tahun 2025 Rencana Kerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja anggaran (RKA-KL) Polres Ketapang. Perjanjian Kinerja dibuat oleh Kepala Kepolisian Resor Ketapang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilingkungan Polres Ketapang yang merupakan kontrak kinerja kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Perjanjian Kinerja dimaksud berisi tekad atau janji untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Adapun Perjanjian Kinerja Polres Ketapang Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

 

Tabel 1. Perjanjian Kinerja Polres Ketapang T.A. 2025.

Sasaran StrategisIndikatorKinerjaTarget
SI

Terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Terkendali, melalui Kepolisian yang Berintegritas, Modern, dan

Akuntabel.

S1

 

Indeks Kamtibmas Polres Ketapang

 

3,71

IK UTAMA
SS1

Pemeliharaan   keamanan   dan                             ketertiban

masyarakatyang Responsif dan Prediktif.

IKU1Indeks Harkamtibmas3.40
SS2

Penegakkan      Hukum      yang                             Humanis,

Akuntabel,dan Berkeadilan.

IKU2Indeks Gakkum3,56
IK PENDUKUNG
SS3

 

 

Pengembangan dan Pengelolaan SDM Polres Ketapang yang adaktif, Kompeten dan Berintegritas secara terpadu dan menyeluruh

IKP1Indeks Human Capital2,13

 

1

Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang

 

 

2,89

 

2

Indeks Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM

Polres Ketapang

 

 

1,38

 

 

SS4

 

 

Infrastruktur Strategis Kepolisian yang Berdaya guna dan Modern.

IKP2Indeks Infrastruktur Strategis2,53
1Indeks SPBE2,9
2

Tingkat pemenuhan Minimum

Essential Police                                Equipment (MEPE)

 

42,17

3Indeks Kualitas Data3

 

 

SS5

 

 

Tatakelola yang Bersih,Transparan dan Akuntabel.

IKP3Indeks Organization Capital4,13
1Nilai SAKIP72,06
2Indeks Reformasi Birokrasi92,18
3

Indeks internalisasi budaya

integritas, kejujuran, dan

 

93


 

   

kehormatan pada Polres

Ketapang

 
4Nilai Kinerja Anggaran92
5

Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian

pengaduan masyarakat

 

89

6

Persentase penyelesaian masalah

hukum yang dihadapi Polres Ketapang

 

5

 

  1. Anggaran DIPA Polres Ketapang T.A. 2025

Polres Ketapang dalam mencapai target kinerja sesuai tujuan dan sasaran strategis Polres Ketapang yang terdapat di dalam Renstra 2025 - 2029 membutuhkan dukungan anggaran. DIPA RKA-KL Satker Polres Ketapang T.A. 2025 pagu awal sebesar Rp62.613.365.000,00, Dipa Polres Ketapang tahun 2025 mengalami beberapa kali revisi, revisi ke 01 Efisiensi (Blokir), revisi ke 02 revisi POK dan Hal III DIPA, revisi ke 03 buka blokir Efisiensi, revisi ke 04 POK dan Hal III DIPA, revisi ke 05 Revisi Antar Prgram, antar KRO, antar RO dan antar Satker dalam satu Kanwil yang sama pagu bertambah menjadi Rp64.910.801.000,00 revisi ke 06 Pagu Surplus belanja pegawai pagu berkurang menjadi Rp64.397.708,00,00. Anggaran tersebut terdiri dari atas 4 (empat) program yang dilaksanakan di Polres Ketapang yaitu:

Tabel 2 . Pagu Polres Ketapang Per Program T.A. 2025.

(dalam ribuan)

NOPROGRAMPERKEMBANGAN PAGU

SELISIH

PAGU

PAGU AWALREVISI KE 1REVISI KE 2REVISI KE 3REVISI KE 4REVISI KE 5REVISI KE 6
1LIDIK SIDIKTP3.030.5393.030.5393.030.5393.030.5393.030.5393.240.9773.240.977210.438
2SARPRAS4.559.5434.559.5434.559.5434.559.5434.559.5434.769.8704.769.870210.327
3HARKAMTIBMAS8.409.7098.409.7098.409.7098.409.7098.409.70910.286.38010.286.3801.876.671
4DUKMEN46.613.57446.613.57446.613.57446.613.57446.613.57446.613.57446.100.481-513.093
JUMLAH62.613.36562.613.36562.613.36562.613.36562.613.36564.910.80164.397.7081.784.343
  1. Program Penyelidikan dan Penyelidikan Tindak Pidana dengan alokasi anggaran sebesar.
    1. Tujuan

Terciptanya keadilan penegakkan hukum terhadap kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan yang berimplikasi kontinjensi.

  1. kegiatan
    1. Penyelenggaraan identifikasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
      1. Penyelenggaraan laboratorium forensik;
        1. Penindakan tindak pidana umum;
        2. Penindakan tindak pidana narkoba;
        3. Penindakan tindak pidana korupsi;
        4. Penindakan Tindak Pidana Perairan;
        5. Penindakan Tindak Pidana Lalu Lintas
        6. Pembinaan operasional penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.


 

  1. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri.
    1. Tujuan

Terselenggaranya    operasional    Polri    yang    optimal    dalam    pelaksanaan harkamtibmas dan gakkum serta Layanan Internal.

  1. Kegiatan:
    1. Dukungan manajemen dan teknis Sarpras;
      1. Pengembangan Perbekalan Umum;
        1. Pengembangan Fasilitas dan Kontruksi Polri
    2. Program Pemeliharaan Kemananan dan Ketertiban Masyarakat.
      1. Tujuan

Terjaganya ketertiban sosial dalam masyarakat sehingga mereka dapat meningkatkan produktivitasnya dalam kondisi bebas dari bahaya, ancaman dan gangguan.

  1. Kegiatan:
    1. Analisis Keamanan;
      1. Penyelanggaraan Strategi Keamanan dan Ketertiban Bidang Politik;
        1. Penyelanggaraan Strategi Keamanan dan Ketertiban Bidang Ekonomi;
        2. Penyelenggaraan Strategi Keamanan dan Ketertiban Bidang Sosial Budaya
        3. Penyelenggaraan Strategi Keamanan dan Ketertiban Bidang Keamanan Negara;
        4. dukungan manajemen dan tehnis pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
        5. pembinaan pelayanan fungsi sabhara;
        6. penyelenggaraan pengamanan objek vital;
        7. peningkatan pelayanan keamanan dan keselamatan msyarakat di bidang lantas;
        8. penyelenggaraan kepolisian perairan;
        9. Pembinaan Potensi Keamanan
        10. Pembinaan Operasi Kepolisian
        11. Pengendalian operasi Kepolisian.
    2. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis Lainnya Polri

a).     Tujuan

Terselenggaranya dukungan manajemen kepada internal Polri yang memenuhi standar pelayanan.

  1. Kegiatan:
    1. Penerangan Masyarakat;
    2. Dukungan pelayanan internal perkantoran Polri;
    3. Pertanggungjawaban Profesi;
    4. Penyelenggaraan Pengamanan Internal Polri;
    5. Penegakan Tata tertib dan Disiplin Polri;
    6. Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan;
    7. Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum;
    8. Kerjasama dan Penyuluhan Hukum;
    9. Reformasi Birokrasi Polri;
    10. Pengelola Informasi dan Dokumentasi


 

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA

Pengukuran tingkat capaian kinerja Polres Ketapang Tahun 2025 dilakukan dengan cara membandingkan antara target pencapaian indikator sasaran yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja dengan realisasinya dengan Tahun 2025. Tingkat capaian kinerja berdasarkan hasil pengukurannya dapat diilustrasikan dalam uraian sebagai berikut:

 

  1. CAPAIAN KINERJA PORES KETAPANG

 

  1. Pengukuran Capaian Kinerja

 

Pengukuran tingkat capaian kinerja Polres Ketapang Tahun 2025 dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi masing-masing indikator kinerja setiap sasaran strategis masing-masing indikator kinerja berikut capaian indikator pada Tahun 2025 serta membandingkan dengan capaian kinerja dua tahun terakhir. Rincian tingkat capaian kinerja masing-masing indikator tersebut dapat dilihat dalam tabel pada lampiran pengukuran kinerja.

Secara umum Polres Ketapang memiliki beberapa keberhasilan pencapaian sasaran strategis berikut indikator kinerjanya, namun masih ada beberapa sasaran strategis yang belum optimal diwujudkan dalam Tahun 2025. Pada sasaran strategis maupun target indikator yang belum berhasil diwujudkan sepenuhnya, telah dilakukan beberapa analisa dan evaluasi sebagai bahan umpan balik (feedback) dalam rangka peningkatan capaian kinerja di masa yang akan datang.

 

  1. Capaian Indikator Kinerja Utama

 

Polres Ketapang telah menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan tolak ukur keberhasilan organisasi secara menyeluruh serta menggambarkan tugas pokok dan fungsi serta peran Polres Ketapang. Dalam suatu organisasi, terdapat banyak indikator atau ukuran yang dapat dipergunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan sebuah kinerja, oleh sebab itu indikator yang rasional yang paling utama digunakan untuk mengukur keberhasilan kinerja suatu organisasi. Indikator tersebut dinamakan kinerja utama (Key Performance Indicators). Melalui indikator kinerja utama tergambar proporsionalitas dan akuntabilitas mengenai keberhasilan suatu organisasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi, serta peran yang diembannya. Indikator kinerja utama yang dirumuskan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada berbagai pihak yang berkepentingan tentang hasil yang telah dicapai, sebagaimana uraian dalam Tabel Pengukuran Kinerja yang menyesuaikan Renstra Polres Ketapang sebagai berikut:


 

Tabel 3. Realisasi dan Capaian Kinerja Polres Ketapang Th. 2025

 

NoSasaran StrategisIndikator KinerjaTargetRealisasiCapaian
123456
SITerwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Terkendali, melalui Kepolisian yang Berintegritas, Modern, dan Akuntabel.

 

 

 

S1

 

 

 

Indeks Keamanan dan ketertiban Polres

Ketapang

 

 

3,71

 

 

2,84

 

 

76,42

IK UTAMA
SS1Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang Responsif dan Prediktif.

 

 

IKU1

 

 

Indeks Harkamtibmas

 

 

3.83

 

 

4,03

 

 

105,16

SS2

Penegakkan       Hukum      yang

Humanis,       Akuntabel,       dan Berkeadilan.

 

IKU2

 

Indeks Gakkum

 

3,56

 

3,70

 

103,97

IK PENDUKUNG
SS3Pengembangan dan Pengelolaan SDM Polres Ketapang yang adaktif, Kompeten dan Berintegritas secara terpadu danmenyeluruh

 

 

IKP1

 

Indeks                  Profesionalitas SDM Polres Ketapang

 

 

2,89

 

 

3,5

 

 

121,11%

 

2

Indeks Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang

 

 

1,38

 

 

1,73

 

 

125,36%

SS4Infrastruktur Strategis Kepolisian yang Berdaya guna dan Modern.IKP2

Indeks             Infrastruktur

Strategis

2,532,55100,79
1Indeks SPBE2,92,9100,00%
2

Tingkat pemenuhan Minimum Essential Police

Equipment (MEPE)

 

42,17

 

45,15

 

107,07%

3Indeks Kualitas Data33100,00%
SS5Tatakelola yang Bersih,Transparan dan Akuntabel.IKP3

Indeks Organization

Capital

4,133,1687,45
1Nilai SAKIP72,0674,32103,14%
2

Indeks Reformasi

Birokrasi

92,1896,01104,15%


 

NoSasaran StrategisIndikator KinerjaTargetRealisasiCapaian
123456
  3

Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan padaPolres

Ketapang

 

 

93

 

 

93

 

 

100,00%

4Nilai Kinerja Anggaran9299,50108,15%
5

Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaianpengaduan

masyarakat

 

 

89

 

 

89

 

 

100,00%

6

Persentasepenyelesaian

masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang

500,00%

 

  1. Analisis dan Evaluasi Capaian Kinerja.

    Analisis Capaian Kinerja merupakan hasil rumusan dari pengukuran capaian kinerja, keberhasilan, kegagalan, hambatan dan permasalahan yang dihadapi selama Tahun 2025 serta langkah-langkah yang akan diambil guna meningkatkan capaian kinerja Polres Ketapang pada Tahun 2025. Tingkat Analisa Capaian Kinerja juga dapat menunjukkan keberhasilan dalam memenuhi target yang ditentukan dari hasil realisasi pelaksanaan tugas dilapangan yang sesuai dengan Tupoksi Polri sehingga dapat terukur nilai capaian keberhasilan kinerja Polri dan beberapa hambatan ataupun kendala yang perlu dilakukan upaya meningkatkan capaian kinerja Polres Ketapang pada Tahun 2025.

    Berdasarkan Perjanjian Kinerja Polres Ketapang yang telah ditetapkan pada tahun 2025 bahwa Polres Ketapang memiliki 1 (satu) Sasaran Impact, 5 (lima) Sasaran Strategis dengan 2 Indikator Kinerja Utama (IKU) dan 3 Indikator Kinerja Penunjang (IKP) yang harus dicapai guna mewujudkan Akuntabilitas Kenerja Polres Ketapang sebagai bagian dari sistem Pemerintahan Negara yang berkewajiban melaksanakan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah untuk mengetahui pencapaian visi, misi dan tujuan, sasaran organisasi Polres Ketapang sebagaimana tertuang dalam analisis dan penjabaran Indikator Kinerja Utama Polres Ketapang sebagai berikut:

 

  1. SASARAN STRATEGIS IMPACT : Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Terkendali, melalui Kepolisian yang Berintegritas, Modern, dan Akuntabel

 

Indeks Kamtibmas adalah indikator yang mengukur kinerja institusi Polri khususnya pada Polres Ketapang secara komprehensif dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.


 

Indeks Kamtibmas mencerminkan outcome dari upaya Polres Ketapang untuk menjalankan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta penegakan hukum (Gakkum). Indeks Kamtibmas berkorelasi positif dengan Indeks Harkamtibmas maupun Indeks Gakkum Polres Ketapang.

Indeks Kamtibmas dihitung berdasarkan rata-rata nilai indeks dari dua indikator berikut:

  • crime rate atau jumlah kasus kejahatan selama setahun per 100.000 penduduk
    • tingkat rasa aman masyarakat

 


 

𝐼𝐾 =

 

IK: Indeks Kamtibmas


 

𝐼𝑋 + 𝐼𝑌 2


 

IX: nilai indeks dari crime rate

IY: nilai indeks dari tingkat rasa aman masyarakat

 

Fomula di atas berlaku untuk perhitungan Indeks Kamtibmas di level Kabupaten Ketapang.

 

Tabel 4.

Tabel level kinerja indeks keamanan dan ketertiban Kabupaten Ketapang tahun 2025

 

Distribusi Skor perlevel KinerjaKinerja Level 1Kinerja Level 2Kinerja Level 3Kinerja Level 4Kinerja Level 5
Indeks Kamtibmas1,00-<1,992,00-<2,993,00-<3,994,00-<4,994,50-5,00

 

berdasarkan penghitungan tabel 4 di atas nilai capaian kinerja sesuai hasil perumusan dapat diperoleh nilai Indeks Keamanan dan Ketertiban Kabupaten Ketapang sebagaimana data di bawah ini sebagai berikut:

 

Tabel 5

IKU SI – Indeks keamanan dan ketertiban Kabupaten Ketapang

 

 

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

UTAMA

 

TARGET

 

REALISASI

 

CAPAIAN

Terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Terkendali, melalui Kepolisian yang Berintegritas, Modern, dan

Akuntabel

 

Indeks Keamanan dan Ketertiban Polres

Ketapang

 

 

3,71

 

 

2,84

 

 

76,42%

Grafik 1

Indeks Kamtibmas Kab. Ketapang Tahun 2025


 

 

Text Box: 	80
70
60
50
40
30
20
10
	0	INDEKS KAMTIBMAS KAB. KETAPANG	
	TARGET	3,71	
	REALISASI	2,84	
	  CAPAIAN	76,42

 

Berdasarkan data pada tabel 5 dan grafik 1 di atas dapat dilihat bahwa pada target Indeks Keamanan dan Ketertiban Kabupaten Ketapang tahun 2025 sebesar 3,71 dan realisasi sebesar 2,84 dengan capaian kinerja sebesar 71,97%. artinya realisasi kinerja tidak mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang Kurang optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri guna mewujudkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ketapang dapat dilihat dari Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk sasaran strategis pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakkan hukum secara berkeadilan selama tahun 2025 tidak mampu melebihi dari target kinerja yang ditentukan pada tahun dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029. yang kurang Optimal Polres Ketapang karena telah tersedianya anggaran dalam DIPA Polres Ketapang T.A. 2025. Dalam mendukung pelaksanaan Tupoksi ini, Polres Ketapang memiliki kendala yakni adanya keterbatasan kuantitas personel dan anggaran penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, meskipun Polres Ketapang mengalami kekurangan personel dan anggaran penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum Tupoksi Polri di Polres Ketapang dapat berjalan baik dan lancar selama tahun 2025, dengan mengoptimalkan anggaran yang ada secara efektif dan efisien, di samping itu dengan adanya dukungan sarana prasarana seperti gedung bangunan kantor yang respresentative, Ranmor, peralatan kantor, Alsus dan Almatsus Polri, Kapal Patroli Pol Airud dan sebagainya yang memadai serta selalu siap operasional juga telah ikut mendukung keberhasilan pelaksanaan Tupoksi sehingga dapat terwujud Keamanan dan Ketertiban di Kabupaten Ketapang. Peran pembina fungsi tingkat Polda yang selalu aktif memberikan petunjuk dan arahan serta rutin melakukan Monev atas hasil kinerja pelaksanaan Tupoksi Polri sangat efektif untuk meningkatkan kinerja Polres Ketapang selama tahun 2025.

Capaian Indeks Kamtibmas Kabupaten Ketapang Tahun 2025 diperoleh berdasarkan hasil penilaian dari dua indikator yang berhasil dicapai oleh Polres Ketapang Tahun 2025 sebagaimana data dibawah ini:

 

Tabel 6

Komponen Indeks Kamtib Kabupaten Ketapang tahun 2025

 

NoDimensiTARGETREALISASICAPAIAN
1Crime rate (IX)125,86154,44122,71%
Konversi ke Indeks3,712,5669,00%
2Tingkat rasa aman masyarakat  (IY)3,713,1183,83%
INDEK KAMTIBMAS POLDAKALBAR3,712,8476,42%


 

Dilihat dari tabel 6 di atas dari dua komponen Indeks Keamanan dan Ketertiban Kabupaten Ketapang tahun 2025 sesuai dengan tabel 4 Distribusi skor per level Kinerja Indeks Keamanan dan ketertiban Kabupaten Ketapang berada pada Kinerja Level 2, indeks keamanan dan ketertiban Kabupaten dapat diperoleh dari nilai dua indikator kinerja utama pada Indeks Harkamtimas dan Indeks Gakkum, sebagaimana data pada tabel di bawah ini:

 

Tabel 7

Perbandingan Indeks kemanan dan ketertiban Masyarakat Kabupaten Ketapang Tahun 2023 s.d. 2025

 

INDIKATOR KINERJATAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Indeks Kamtibmas Polres Ketapang000,00%000,00%3,712,8476,42%

 

Grafik 2

Indeks Kamtibmas Polres Ketapang 2025

 

 

 

100

0202320242025 
TARGET003,71
REALISASI002,84
CAPAIAN0,000,0076,42

 

Berdasarkan data pada tabel grafik 2 di atas dapat dilihat bahwa pada target Indeks Keamanan dan Ketertiban Kabupaten Ketapang tahun 2023 target sebesar 0% dan di tahun 2024 juga 0% dikarenakan tahun ini Adalah tahun ke 1 pada target Renstra di Tahun 2025-2029, sedangkan target 2025 sebesar 3,71 dan realisasi sebesar 2,84 dengan capaian kinerja sebesar 76,42%. artinya realisasi kinerja tidak mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang Kurang optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri guna mewujudkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ketapang.

 

  1. Crime Rate

 

Dampak dinamika perkembangan lingkungan dewasa ini, ragam pola dan bentuk kejahatan terus mengalami perkembangan yang luar biasa. Kondisi ini tentunya berimplikasi terhadap meningkatnya beban tugas dan tanggung jawab Polri sebagai penyelenggara negara di bidang keamanan dalam negeri (kamdagri). Kejahatan bersifat disfungsi karena memberikan efek yang merusak terhadap tatanan sosial, menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan serta menambah beban ekonomi yang besar bagi masyarakat, maka usaha pencegahan kejahatan yang merupakan usaha


 

yang melibatkan berbagai pihak. pencegahan kejahatan guna mengurangi kemungkinan atas terjadinya aksi kejahatan melakukan antisipasi, identifikasi atau sejumlah tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi kejahatan untuk mengukur Persentase penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggal diperlukan crime rate sebagai komponen indeks Harkamtibmas dengan perbandingan Jumlah kejahatan per 100.000 penduduk dalam satu tahun di daerah hukum Kab. Ketapang

Tabel 8

Capaian Cirme Rate Tahun 2025

 

KOMPONENTARGETREALISASICAPAIAN
CRIME RATE3,712,5669,00

 

Grafik 3

  
 


Capaian Cirme Rate Tahun 2025

 

Berdasarkan tabel 8 dan grafik 3 di atas, dapat dilihat bahwa Capaian kinerja indikator Crime Rate dari target yang sudah ditetapkan pada tahun 2025 sebesar 3,71 realisasi 2,56.

Bahwa kinerja Bagops beserta fungsi Reskrim, Fungsi Narkoba, Fungsi Sat Lantas dan Sat Polairud Polres Ketapang kurang optimal, di mana perhitungan indeks Crime Rate memakai polarisasi minimize sehingga apabila realisasi kinerja tahun 2025 sebesar 2,56 melebihi target indeks Crime Rate untuk Tahun 2025 sebesar 3,71 artinya Polres Ketapang kurang mampu menekan naiknya angka kejahatan di wilayah hukum Polres Ketapang atau telah terdapat penurunan penanganan angka kejahatan dari target yang ingin dicapai untuk tahun 2025. Sebaliknya semakin kecil realisasi kinerja/angka Crime Rate menunjukkan Polres Ketapang mampu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Bagops Polres Ketapang sebagai penanggung jawab IKU Crime Rate telah melakukan pengumpulan dan rekap data 4 jenis kejahatan (konvensional, transnasional, kekayaan negara dan Kontinjensi) selama tahun 2025 dari Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, Satuan Lantas dan Sat Polairud Polres Ketapang melalui Aplikasi Dors (Daily Operation Reporting System) yang merupakan aplikasi untuk menampung seluruh kejahatan di Indonesia yang dikelola oleh Mabes Polri, guna


 

dilakukan penghitungan indeks Crime Rate Tahun 2025 berdasarkan indikator penilaian dalam perumusan yang telah ditetapkan. Adapun data 4 jenis kejahatan (konvensional, transnasional, kekayaan negara dan Kontinjensi) yang telah dihimpun oleh Bagops Polres Ketapang dari Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, Satuan Lantas dan Sat Polairud Polres Ketapang, sebagai berikut :

 

Tabel 9

Data 4 jenis kejahatan

(konvensional, transnasional, kekayaan negara dan kontinjensi) tahun 2025

 

 

NO

 

KESATUAN

KONVENSIONALTRANSNASIONALKEKAYAAN NEGARAKONTIJENSITOTAL
LAPORSELESAILAPORSELESAILAPORSELESAILAPORSELESAILAPORSELESAI
1SAT RESKRIM67660468403000722642
2SAT RESNARKOBA0011187000011187
3SAT LANTAS68110000006811
4SAT POLAIRUD0000220022
JUMLAH74461511795423200903742

Sumber data: Aplikasi Dors (Daily Operation Reporting System) yang merupakan aplikasi untuk menampung seluruh kejahatan di Indonesia yang dikelola oleh Mabes Polri

 

Berdasarkan tabel di atas, terdapat jumlah 4 jenis kejahatan (Konvensional, Transnasional, Kekayaan Negara dan Kontinjensi) di wilayah hukum Polres Ketapang pada tahun 2025 sebanyak 903 kasus, sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Ketapang berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jumlah penduduk Kabupaten Ketapang tahun 2025 adalah 607,05 jiwa. Dengan demikian perhitungan realisasi target dapat dijabarkan sebagai berikut:

 

Tabel 10 Penghitungan Crime Rate 2025

 

NOKOMPONENTARGETREALISASICAPAIAN
1

JUMLAH KASUS KEJAHATAN DI

WILAYAH KETAPANG

729903 
2

JUMLAH PENDUDUK DI WILAYAH

TERSEBUT

579.189607.05 
CRIME RATE (CR)125,86154,44122,71 %
NILAI INDEKS ( KONVERSI )3,712,5669,00 %

Hasil penghitungan pada tabel 10 di atas selanjutnya dikonfersi sesuai dengan tabel konversi dibawah ini:

Tabel 11

Konversi nilai Indeks Crime Rate

 

Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5)1,0 – < 2,02,0 – < 3,03,0 – < 4,04,0 – < 4,54,5 – 5,0
Kinerja Level 1Kinerja Level 2Kinerja Level 3Kinerja Level 4Kinerja Level 5
 TW1CRT>4035<CRT≤4030<CRT≤3525<CRT≤30CRT≤25
       


 

Crime Rate

(CRT)

TW2CRT>8070<CRT≤ 8060<CRT≤7050<CRT≤60CRT≤50
TW3CRT>120105<CRT≤12090<CRT≤10575<CRT≤90CRT≤75
TW4CRT>160140<CRT≤160120<CRT≤140100<CRT≤120CRT≤100

 

Dilihat dari tabel 11 ditatas realisasi nilai Indeks Crime Rate Th. 2025 sebesar 154,44 hasil perhitungan nilai Indeks Crime Rate Th. 2025 kemudian dikonversi sesuai dengan tabel 11 di atas dengan nilai konversi sebesar 2,56 masuk dalam kategori kinerja level 2. Berikut ini ditampilkan data realisasi dan capaian kinerja pada indikator Crime Rate mulai tahun 2023 sd 2025 sebagaimana tabel di bawah ini:

 

Tabel 12

Perbandingan Cirme Rate 2023 s.d. 2025

 

KOMPONEN202320242025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASCAPAIANTARGETREALISASCAPAIAN
CrimeRate8,7511,72133,94%8,6415,60180,56%3,712,5669,00%

 

Dampak dinamika perkembangan lingkungan dewasa ini, ragam pola dan bentuk kejahatan terus mengalami perkembangan yang luar biasa. Kondisi ini tentunya berimplikasi terhadap meningkatnya beban tugas dan tanggung jawab Polri sebagai penyelenggara negara di bidang keamanan dalam negeri (kamdagri). Kejahatan bersifat disfungsi karena memberikan efek yang merusak terhadap tatanan sosial, menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan serta menambah beban ekonomi yang besar bagi masyarakat, maka usaha pencegahan kejahatan yang merupakan usaha yang melibatkan berbagai pihak. pencegahan kejahatan guna mengurangi kemungkinan atas terjadinya aksi kejahatan melakukan antisipasi, identifikasi atau sejumlah tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi kejahatan untuk mengukur Persentase penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggal diperlukan crime rate sebagai komponen indeks Harkamtibmas dengan perbandingan Jumlah kejahatan per 100.000 penduduk dalam satu tahun di daerah hukum Kab. Ketapang.

Grafik 4

Perbandingan Cirme Rate 2023 s.d. 2025

 

 

20

10

0

TARGET                        REALISASI                       CAPAIAN

 TARGETREALISASICAPAIAN
20238,7511,72133,94%
20248,6415,6180,56%
20253,712,5669,00%
    

Berdasarkan tabel 12 dan grafik 4 di atas perbandingan antara capaian kinerja Tahun 2025 dengan 2024 mengalami penurunan sebanyak 111,56% dan apabila dibanding dengan capain kinerja tahun 2023 juga mengalami penurunan sebesar 64,94% .


 

Polres Ketapang telah menetapkan target jangka menengah pada indikator Crime Rate dalam Renstra 2025-2029 sebagaimana data di bawah ini :

 

Tabel 13

Perbandingan dan realisasi Crime Rate tahun2025 dengan target jangka menengah tahun 2029

 

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET
Crime Rate3,712,5669,00%3,95

 

Berdasarkan tabel 13 di atas menunjukkan realisasi kinerja Indeks Crime rate tahun 2025 sebesar 2,56 tidak mencapai target yang telah ditentukan Crime rate yang terdapat dalam target jangka menengah Renstra Polres Ketapang Tahun 2029 sebesar 3,95 dimana indeks crime rate menggunakan polarisasi Minimize, semakin tinggi realisasi artinya tidak baik sehingga diharapkan Bagops, Sat Reskrim, Satnarkoba, Sat Lantas dan Sat Polairud Polres Ketapang dapat terus meningkatkan kinerjanya serta mampu menurunkan jumlah angka kejahatan pada tahun berikutnya.

 

 

  1. Tingkat Rasa Aman Masyarakat

Rasa aman masyarakat adalah kondisi di mana masyarakat baik perorangan maupun kelompok tidak mendapatkan ancaman keamanan atau bahaya dari kejahatan yang terjadi di lingkungannya, baik terhadap keselamatan terhadap diri maupun benda.

Spektrum ancaman keamanan mencakup empat aspek, yaitu Security (aman dari gangguan atau ancaman), Safety (selamat dari kecelakaan dan bencana), Surety (jaminan adanya kepastian hukum), dan Peace (suasana damai dan tentram). Spektrum ancaman terhadap keamanan dapat digambarkan mulai dari potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata.

Dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, maka kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta mereka laporkan, meliputi:

  1. kejahatan konvensiona/nasional;
    1. kejahatan transnasional;
    2. kejahatan berimplikasikan kontingensi;
    3. pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).


 

Data yang diperlukan dalam pengukuran indikator kinerja ini (dan penyedia data):

  • data terkait pelaksanaan survei keberadaan Polisi pada jam rawan kejahatan

(PIC: Puslitbang Polri);

  • data terkait pelaksanaan survei pemberdayaan masyarakat (upaya Polres Ketapang dalam meningkatkan peran serta masyarakat/Polmas) (PIC: Puslitbang Polri);
    • data terkait pelaksanaan survei dukungan fasilitas umum (PIC: Puslitbang Polri);
      • data terkait jumlah kejahatan pada wilayah Ketapang sesuai data kejahatan yang dilaporkan
      • data terkait jumlah penyelesaian tindak pidana wilayah Kalbar sesuai data kejahatan yang dilaporkan

Tabel 14

Tabel tingkat rasa Aman Masyarakat Tahun 2025

 

NOKOMPONENTARGETREALISASICAPAIAN
 Tingkat Rasa Aman Masyarakat3,713,1183,83

 

Berdasarkan Pada tabel 14 tingkat rasa aman masyarakat dengan target 3,71 dan realisasi 3,05%, bahwa tiangkat Rasa aman Masyarakat tidak mencapai target yang telah ditentukan, Hal ini Polres Ketapang sudah bekerja secara maksimal meskipun belum mencapai target ,Polres Ketapang akan Meningkatkan Kinerja semaksimal mungkin agar mencapai target yang telah ditentukan.

Tabel 15

Perbandingan tingkat Rasa Aman Masyarakat tahun 2023 sampai dengan 2025

 

KOMPONEN202320242025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASCAPAIANTARGETREALISASCAPAIAN
Tingkat Rasa Aman Masyarakat0,000,000,00%0,000,000,00%3,713,1183,83%

 

Berdasarkan pada tabel 15 di atas bahwa di tahun 2023 dan 2024 target dan realisainya 0% dikarenakanan pada tahun ini merupakan 1 tahun pertama target Renstra pada Tahun 2025 – 2029 sedangkan pada tahun 2025 dengan target 3,71 dan realisasi 3,11, hal ini tidak mencapai target, Hal ini Polres Ketapang sudah bekerja secara maksimal meskipun belum mencapai target yang telah ditentukan dan Polres


 

Ketapang akan Meningkatkan Kinerja semaksimal mungkin agar mencapai target yang telah ditentukan.

 

Tabel 16

TINGKAT RASA AMAN T HASIL SUVEI PUSLITBANG POLRI

 

Tingkat rasa aman Tahun 2025TW 1TW 2TW 3TW4JML
Hasil Survei Puslitbang Polri92,7892,2387,0985,9196,305

 

 

Berdasarkan tabel diatas diketahaui hasil tingkat rasa aman tahun 2025 di wilayah hulum Polres Ketapang tahun 2025 89,50 sehingga apabila dikonversi ke indeks skala menjadi 2,95.

 

Tabel 17

DATA 4 KASUS KEJAHATAN YANG DILAPORKAN TAHUN 2025

NOKOMPONENLAPORSELESAI

 

1

JUMLAH KASUSKEJAHATAN DI WILAYAH KABUPATEN KETAPANG

 

903

 

742

 

Jumlah penduduk kabupaten ketapang Kabupaten Ketapang tahun 2025 adalah 607,05 jiwa.

 

∑14 𝐾𝑖 × 100.000

𝑅𝑉4 =   i=1                                             


 

∑

14

i=1


 

𝑃𝑖


 

RV4  : jumlah kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat per 100.000 penduduk dalam wilayah Ketapang (berdasarkan data kejahatan yang dilaporkan);

Ki : jumlah kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (berdasarkan data kejahatan yang dilaporkan) di suatu wilayah Polres Ketapang;


 

∑

14

i=1


 

𝐾𝑖 : jumlah kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (berdasarkan data kejahatan yang dilaporkan) di seluruh wilayah Ketapang (16 wilayah Polsek);


 

Pi         : jumlah penduduk di wilayah hukum Polres Ketapang;


 

∑

14

i=1


 

𝑃𝑖 : jumlah penduduk di seluruh wilayah Ketapang.


 

 

 


 

𝑅𝑉4 =


 

903 × 100.000

=

584687


 

90300000

= 154,44

584687


 

Berdasarkan perhitungan di atas jumlah kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat per 100.000 penduduk dalam wilayah Ketapang (berdasarkan data kejahatan yang dilaporkan) pada tahun 2025 adalah 154,44 dan setelah ke indeks skala menjadi 3,11

 

 


 

 

𝑅𝑉5 =


 

14

∑

i=1

∑

14

i=1


 

𝑃𝑖

𝐾𝑖


 

 

𝑥 100%


 

RV5  : tingkat penyelesaian kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat                    dan tindak pidana di seluruh wilayah Ketapang (berdasarkan data penyelesaian terhadap kejahatan yang dilaporkan);

Pi  : jumlah penyelesaian kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tindak pidana di suatu wilayah Polres Ketapang;


 

∑

14

i=1


 

𝑃𝑖 : jumlah penyelesaian kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tindak pidana di seluruh wilayah Ketapang (16 wilayah Polsek);


 

Ki   : jumlah kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tindak pidana (berdasarkan data kejahatan yang dilaporkan) di suatu wilayah Polres Ketapang;


 

∑

14

i=1


 

𝐾𝑖 : jumlah kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tindak pidana (berdasarkan data kejahatan yang dilaporkan) di seluruh wilayah Ketapang  (16 wilayah Polsek);


 

 

 

 


 

 

𝑅𝑉5 =


 

14

∑

i=1

∑

14

i=1


 

𝑃𝑖

𝐾𝑖


 

 

𝑥 100%


 

742

𝑅𝑉5 = 903 𝑥 100% = 82.17 %

 

 

Berdasarkan perhitungan di atas tingkat penyelesaian kasus kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tindak pidana di seluruh wilayah Ketapang (berdasarkan data penyelesaian terhadap kejahatan yang dilaporkan) yaitu sebesar 82,17 % dan setelah ke indeks skala menjadi 4,13.

 

Dengan demikian perhitungan realisasi target Tingkat rasa aman masyarakat dapat dijabarkan sesuai perhitungan sebagai berikut:

 

P = 𝑅𝑉𝐴 + 𝑅𝑉𝐵 + 𝑅𝑉𝐶 + 𝑅𝑉𝐷 + 𝑅𝑉𝐸

5

RVA: Nilai Indeks dari RV1 (skala 1 – 5) (Bobot=20%);

RVB: Nilai Indeks dari RV2 (skala 1 – 5) (Bobot=20%); RVC : Nilai Indeks dari RV3 (skala 1 – 5) (Bobot=20%); RVD : Nilai Indeks dari RV4 (skala 1 – 5) (Bobot=20%);


 

RVE: Nilai Indeks dari RV5 (skala 1 – 5) (Bobot=20%).

 


 

 

RV𝑘 = (


 

5

∑

i=1


 

𝑅𝑖 × 𝑁𝑖


 

 

) × 100;   𝑘 = 1, 2, 3


 

5 × ∑

5

i=1


 

𝑁𝑖


 

P               : tingkat rasa aman masyarakat;

RV1              : nilai dari variabel V1 (skala 0 - 100); RV2              : nilai dari variabel V2 (skala 0 - 100); RV3              : nilai dari variabel V3 (skala 0 - 100);

Ri                   :rating i yang diberikan pada suatu pernyataan kuesioner yang menggunakan Skala Likert 1-5;

Ni                    : jumlah pernyataan kuesioner yang memperoleh rating i;


 

∑

5

i=1


 

𝑅𝑖 × 𝑁𝑖: total penjumlahan dari perkalian rating i dengan jumlah pernyataan yang memberikan rating i;


 

∑

5

i=1


 

𝑁𝑖


 

: total penjumlahan pernyataan kuesioner yang memperoleh rating i.


 

Formula RV1, RV2, dan RV3 digunakan oleh Puslitbang Polri.

 

 

 

P = 𝑅𝑉𝐴 + 𝑅𝑉𝐵 + 𝑅𝑉𝐶 + 𝑅𝑉𝐷 + 𝑅𝑉𝐸

5

2,95 + 2,95 + 2,95 + 2,28 + 4,13

P =                             5                             = 3,05

 

Tabel 18

Indikator Tingkat Rasa Aman Masyarakat

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET
Tingkt Rasa Aman Masyarakat3,713,1183,83%3,95

 

Berdasarkan tabel di atas menunjukkan realisasi tingkat rasa aman masyarakat tahun 2025 sebesar 3,11 tidak mencapai target jangka menengah Crime rate yang terdapat dalam target jangka menengah Renstra Polres Ketapang Tahun 2029 sebesar 3,95.

 

  1. Sasaran strategis 1 (satu) Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Indeks Harkamtibmas mengukur kinerja Polres Ketapang dalam melakukan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Indikator ini mencerminkan kemampuan Polres Ketapang menjalankan fungsi pre-emtif dan preventif.

Indeks Harkamtibmas dihitung dari rata-rata dari nilai indeks indikator kinerja pembentuk dimensi Harkamtibmas. Indikator kinerja pembentuk dimensi Harkamtibmas adalah sebagai berikut :

X1 : Road Safety Index;

X2 : indeks community policing;

X3 : tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polres Ketapang;


 

X4 : tingkat keamanan di wilayah perairan Ketapang;

X5 : tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu; X6 : persentase reduksi potensi gangguan;

X7 : tingkat keberhasilan operasi kepolisian;

∑

X8 : tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polres Ketapang (aspek Harkamtibmas).


 

 

 

IH : indeks Harkamtibmas;


 

𝐼𝐻 =


 

𝑛 k=1

8


 

𝑋𝑘


 

Xk : nilai indeks masing-masing indikator kinerja dalam dimensi Harkamtibmas.

Formula di atas berlaku untuk perhitungan Indeks Harkamtibmas untuk level nasional.

Catatan:

Dengan menggunakan skala 1–100, nilai baseline adalah mengunakan metode Moving Average (MA) mengambil data riil berdasarkan 3 Tahun terakhir yaitu tahun 2022-2024. Karena Indeks Harkamtibmas 2025-2029 menggunakan skala baru, yakni 1–5, maka baseline tersebut ekuivalen dengan 3,83.

Tabel 19

Distribusi Skor Per Level Kinerja Indeks Harkamtibmas

 

DistribusiSkor

per Level Kinerja

Kinerja

Level 1

Kinerja

Level 2

Kinerja

Level 3

Kinerja

Level 4

Kinerja

Level 5

Indeks

Harkamtibmas

20 - < 4040 - < 6060 - < 8080 - < 9090 - 100

 

berdasarkan penghitungan rumus Indeks Harkamtibmas (IH) pada tabel 9 di atas nilai capaian kinerja sesuai hasil perumusan dapat diperoleh nilai Indeks Harkamtibmas sebagaimana data di bawah ini sebagai berikut:

 

Tabel 20

Indeks Harkamtibmas Tahun 2025

 

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR

KINERJA UTAMA

TARGETREALISASICAPAIAN

Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang Responsif dan

Prediktif.

Indeks Harkamtibmas

 

 

3.83

 

 

4,03

 

 

105,16%


 

Grafik 5

Indeks Harkamtibmas 2025

 

 

 

120

100

80

60

40

20

 

0TARGETREALISASICAPAIAN
20253,834,03105,22

 

Dilihat tabel 20 dan grafik 5 di atas dapat dianalisa dan dievaluasi bahwa capaian kinerja indeks Harkamtibmas Polres Ketapang Tahun 2025 dengan target sebesar

3.83 realisasi sebesar 4,03 dengan capaian kinerja sebesar 105,16%. Berdasaran tabel 9 di atas distribusi skor per level Kinerja Indeks Harkamtibmas masuk dalam kinerja level 5 (lima). Hal ini menunjukkan bahwa Polres Ketapang telah berhasil memelihara bahkan meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Ketapang sepanjang tahun 2025. Keberhasilan ini terwujud karena hampir semua komponen Indeks Harkamtibmas memiliki capaian kinerja yang optimal karena realisasi dapat melebihi target kinerja yang telah ditetapkan untuk tahun 2025 yaitu kinerja untuk indikator, Road Safety Indeks, Response Time kehadiran Polisi di TKP, Tingkat Keamanan di jalur Perairan, Persentase Pengamanan Obvit dan Target Rentan, dan persentase kemampuan reduksi potensi gangguan, sedangkan indikator yang memiliki kinerja kurang optimal yaitu Indeks Community Policing dan Crime rate.

 

 

Tabel 21

Perbandingan Indeks Harkamtibmas Tahun 2023 s.d. 2025

 

INDIKATOR KINERJATAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2024
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Indeks Harkamtibmas87,0389,82103,21%87,8491,78104,49%3,834,03105,16

 

 

Grafik 6

Perbandingan Indeks Harkamtibmas Tahun 2023 s.d. 2025


 

 

Berdasarkan tabel 21 dan grafik 4 di atas untuk capaian jika dibandingkan tahun 2025 dengan tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 0,73% dan dibanding tahun 2023 juga mengalami peningkatan sebesar 2,01%. Berikut ini diuraikan capaian kinerja dari 8 (Delapan) komponen yang menunjang keberhasilan kinerja pada indikator Indeks Harkamtibmas Polres Ketapang selama Tahun 2025 sebagai berikut:

 

a) Road Safety Indeks

Road Safety Index (RSI) atau indeks keselamatan berlalu-lintas mengukur tingkat keamanan lalu lintas dan kepatuhan masyarakat dalam berkendaraan, dihitung dari agregat nilai indeks tiga variable, yakni jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas per 100.000 penduduk, jumlah kematian akibat kecelakaan per 10.000 kendaraan, dan jumlah luka berat akibat kecelakaan lalu lintas per 1.000.000 penduduk.

 

Tabel 22

Realisasi Indeks Harkamtibmas Komponen Road safety Indeks Th. 2025

 

NOKOMPONENTARGETREALISASICAPAIAN
1

Tingkatfatalitas akibat kecelakaan lalu lintas per

100.000 penduduk (X)

6,735,44 
2

Jumlah total Luka Parah akibatkecelakaan lalu lintas

dalam periodetertentu (L)

35 
3Jumlah total kematian akibat kecelakaan lalu lintas (M)3933 
4Populasi penduduk (P)579.189607.049 
5

Tingkatfatalitas akibat kecelakaan lalu lintas per

10.000 kendaraan (Y)

16,221,25 
6

Tingkat luka parahakibat kecelakaan lalulintas per

1.000.000 penduduk (Z)

5,188,24 
7Jumlah kendaraan bermotor (K)24.043264.227 
NILAI RSI3,334,39129%

 

Hasil penghitungan pada tabel 22 di atas diperoleh berdasarkan rumus Road Safety Indeks dibawah ini:

 

𝑋 =  𝑀 ×100.000 ; 𝑌 =  𝑀 ×10.000 ; 𝑍 =  𝐿 ×1.000.000

𝑃                                                       𝐾                                                       𝑃


 

𝑅𝑆𝐼 =


 

𝑋𝑖 + 𝑌𝑖 + 𝑍𝑖3


 

 

Keterangan :

RSI : Road Safety Indeks

 

Xindeks : Nilai Indeks dari X (skala 1-5) Yindeks : Nilai Indeks dari Y (skala 1-5) Zindeks  : Nilai Indeks dari Z (skala 1-5)

 

X     :    Tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalulintas per 100.000 penduduk Y        :    Tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalulintas per 10.000 kendaraan

M     :    Jumlah total kematian akibat kecelakaan lalulintas dalam periode tertentu

P     :    Populasi penduduk di wilayah tertentu

K     :    Jumlah kendaraan bermotor di wilayah tertentu

L      :    Jumlah total Luka Parah akibat kecelakaan lalu lintas dalam periode tertentu

Z     :    tingkat Luka parah akibat kecelakaan lalu lintas per 100.000 penduduk Berdasarkan tabel 12 di atas dapat dilihat Nilai X indeks diperoleh dari:

𝑀 × 100.000

𝑋 =             𝑃

Sehingga hasil yang diperoleh:

 


 

𝑋 =


 

33 × 100.000

 

𝟔𝟎𝟕. 𝟎𝟒𝟗


 

= 5,44


 

 

𝑋𝑖 = 4,26

 

 

untuk nilai Y indek diperoleh dari

 


 

𝑌 =


 

𝑀 × 10.000

 

𝐾


 

 

Sehingga hasil yang diperoleh:

 


 

𝑌 =


 

33 × 10.000

 

𝟐𝟔𝟒. 𝟐𝟐𝟕


 

= 1.25


 

 

𝑌𝑖 = 4,16

 

 

Sedangkan untuk nilai Z indek diperoleh dari


 

𝑍 =


 

𝐿 × 1000.000

 

𝑃


 

 

Sehingga hasil yang diperoleh:

 


 

𝑍 =


 

5 × 1000.000

 

𝟔𝟎𝟕. 𝟎𝟒𝟗


 

= 8,24


 

 

𝑍𝑖 = 4,76

Dengan demikian dapat dihitung nilai Road Safetey Indekssebagai berikut:

 

𝑅𝑆𝐼 = 𝑋𝑖𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 + 𝑌𝑖𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 + 𝑍𝑖𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠

3

 

Sehingga hasil yang diperoleh:

 


 

𝑅𝑆𝐼 =


 

4,26 + 4,16 + 4,76

3                  : 4,39


 

 

Hasil perhitungan Road Safety Indeks selanjutnya dikonversi sesuai tabel konversi dibawah ini:

Tabel 23

Konversi nilai indikator Road safety Indeks Th. 2025 Road safety Indeks Th. 2025

Konversi nilai indikator ke indeks

(skala 1-5)

1,0 – < 2,02,0 – < 3,03,0 – <4,04,0 – < 4,54,5 – 5,0
Kinerja Level 1Kinerja Level 2Kinerja Level 3Kinerja Level 4Kinerja Level 5

 

Road Safety Index

TW11,0≤RSI<2,02,0≤RSI<3,03,0≤RSI<4,04,0≤RSI<4,54,5≤RSI≤5,0
TW21,0≤RSI<2,02,0≤RSI<3,03,0≤RSI<4,04,0≤RSI<4,54,5≤RSI≤5,0
TW31,0≤RSI<2,02,0≤RSI<3,03,0≤RSI<4,04,0≤RSI<4,54,5≤RSI≤5,0
TW41,0≤RSI<2,02,0≤RSI<3,03,0≤RSI<4,04,0≤RSI<4,54,5≤RSI≤5,0

Tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas per 100.000

penduduk

TW1x > 3,001,75 <x≤ 3,000,50 <x≤ 1,750,01<x≤ 0,50x ≤ 0,01
TW2x > 8,005,50 <x≤ 8,003,00 <x≤ 5,500,50 <x≤ 3,00x ≤ 0,50
TW3x > 13,009,25 <x≤ 13,005,50 <x≤ 9,251,75 <x≤ 5,50x ≤ 1,75
TW4x > 18,0013,00 <x≤18,008,00 <x≤ 13,003,00 <x≤ 8,00x ≤ 3,00

Tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas per 10.000

kendaraan

TW1y > 0,750,58 <y≤ 0,750,38 <y≤ 0,580,18<y≤ 0,38y ≤ 0,18
TW2y > 1,501,15 <y≤ 1,500,75 <y≤1,150,35 <y≤ 0,75y ≤ 0,35
TW3y > 2,251,73 <y≤ 2,251,13 <y≤1,730,53 <y≤ 1,13y ≤ 0,53
TW4y > 3,002,30 <y≤ 3,001,50 <y≤2,300,70 <y≤ 1,50y ≤ 0,70

Tingkat luka berat akibat kecelakaan lalu lintas per 1.000.000

penduduk

TW1z > 17,0510,00<z≤ 17,053,00<z≤10,000,05<z≤3,00z ≤ 0,05
TW2z > 45,5031,50<z≤ 45,5017,05<z≤ 31,503,00 <z≤17,05z ≤ 3,00
TW3z >73,9553,00<z≤ 73,9531,50<z≤ 53,0010,00<z≤ 31,50z ≤ 10,00
TW4z > 102,5075,00<z≤ 102,545,50<z≤ 75,0017,05<z≤ 45,50z ≤ 17,05


 

Jika dilihat dari penghitungan nilai RSI pada tabel 23 diatas, Tingkat fatalitas akibat kecelakaan Lalu lintas per 100.000 penduduk (X indeks) pada 2025 dengan nilai sebesar 4,26 berada pada capaian kinerja Level 4, sedangkan Tingkat fatalitas akibat kecelakaan Lalu lintas per 10.000 kendaraan (Y indeks) dengan nilai sebesar 4,16 berada pada tingkat kinerja level 4 dan tingkat luka berat akibat kecelakaan lalu lintas per 1.000.000 penduduk dengan nilai sebesar 4,76 , kemudian Xi + Yi + Zi dibagi 3 (tiga) sama dengan 4,39 yang artinya pada tahun 2025 kinerja Satlantas Polres Ketapang sesuai dengan tabel konversi dalam kategori Kinerja Level 4, Road Safety Indeks tahun 2025.

 

Berdasarkan perhitungan pada tabel di atas nilai indikator Road Safety Indeks, maka dapat diperoleh nilai capaian kinerja sebagaimana tabel di bawah ini:

 

Tabel 24

Road Safety Indeks Tahun 2025

 

NOKOMPONENTARGETREALISASICAPAIAN
 Road Safety Indeks3,334,82129,00%

 

Grafik 7

Road Safety Indeks Tahun 2025

     
   
    


 

Berdasarkan tabel 24 dan grafik 7 Road Safety Indeks target 3,33 realisasi 4,39 dengan capaian 129%. Berdasarkan realisasi kinerja tersebut memiliki nilai lebih besar dari target yang ditetapkan maka hal tersebut dinilai baik, artinya Road Safety Indeks Polres Ketapang tercapai maksimal yang menunjukkan kinerja Satlantas Polres Ketapang sudah baik dalam meningkatkan keamanan dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara pada tahun 2025 dikarenakan telah berhasil menekan tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalulintas per 100.000 kendaraan.

Hambatan dan kendala, semakin kurangnya kesadaran masyarakat dalam berkendara ditambah semakin ramainya kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang beroperasi di jalan cenderung meningkat dari tahun ke tahun


 

mendorong terciptanya arus lalu lintas yang tinggi di jalan. Hal ini menuntut setiap pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas.

Sebagai upaya mengurangi dan menekan angka kecelakaan, upaya-upaya pengedukasian masyarakat perlu terus dilakukan dengan meningkatkan kegiatan Dikmas Lantas kepada Masyarakat dan pelajar dalam berlalulintas serta membuat sadar Masyarakat akan pentingnya keamanan dan keselamatan berlalulintas baik secara langsung maupun melalui media elektronik dan Medsos, upaya tersebut sangat ditunjang dengan kesadaran pengguna jalan, khususnya pengendara. Dengan mematuhi Peraturan Lalu Lintas dan mengetahui rambu-rambu serta tertib berkendara, menjadi salah satu kunci Keselamatan Berkendara.

Tabel 25

Perbandingan target dan realisasi road safety indeks Tahun 2023 s.d. 2025

 

INDIKATOR KINERJATAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Road Safety Indeks14,7212,1582,56%14,6610,6471,90%3,334,39129,00%

 

 

Tabel 26

Target jangka menengah dan realisasi road safety indeks tahun 2025 dengan tahun 2029

 

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET
Road Safety Indeks3,334,9129,00%3,33

Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa realisasi kinerja Polres Ketapang pada indikator Road Safety Indeks di tahun 2025 sebesar 4,97 sedangkan target jangka menengah Road Safety Indeks yang terdapat dalam Renstra Tahun 2025-2029 sebesar 9,38 artinya terdapat selisih sebesar 4,41 yang harus ditekan untuk memenuhi target jangka menengah yang ingin dicapai tahun 2025 sehingga diharapkan Satlantas Polres Ketapang harus meningkatkan kinerja pada tahun berikutnya.

 

Di samping itu terdapat faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi kurang optimalnya pengemban fungsi Lalu Lintas jajaran Polda Kalbar dalam menekan kasus Laka Lantas di daerah hukum Polda Kalbar sebagai berikut:

 

  1. Faktor Kendaraan

Faktor kendaraan menyebabkan kecelakaan adalah kondisi kendaraan yang digunakan. Misalnya kondisi mesin, rem, lampu, ban, dan muatan bisa menjadi penyebab kecelakaan Karena itu, pengendara harus sadar dan melakukan pengecekan  pertama  pada  kendaraannya  sebelum  berangkat.  Pengecekan


 

kendaraan paling sederhana adalah dengan melihat tekanan ban, sistem pengereman, kopling, jumlah bahan bakar minyak, serta kondisi lampu depan dan belakang.

Tabel 27

Data jumlah kendaraan Tahun 2023 s.d 2025

 

NOBULAN202320242025
1JANUARI16832.5471.468
2FEBRUARI13801.5541.475
3MARET15051.6331.231
4APRIL16972.2013.128
5MEI26572.9511.891
6JUNI17432.0511.933
7JULI20142.6232.225
8AGUSTUS20442.0642.338
9SEPTEMBER17281.8642.248
10OKTOBER19541.7812.191
11NOVEMBER18341.8022.124
12DESEMBER20122.1352.545
JML22.25125.20624.797

Sumber data Unit Regident lantas Polres Ketapang

 

 

 

  1. Faktor jalan

Faktor jalan sangat berpengaruh terhadap Laka Lantas serta tingkat fatalitas korban kecelakaan, seperti desain jalan dan layout yang tidak sesuai, kurangya penerangan jalan, kondisi permukaan jalan yang bergelombang/berlubang, jalan berbukit, tikungan tajam dan tidak adanya rambu lalulintas.

  1. Faktor pengendara

Dari hasil analisis data tabel di atas, manusia atau pengemudi punya andil besar sebagai penyebab kecelakaan di jalan raya. Kondisi pengemudi yang mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, atau alkohol, atau menyetir sambil melihat gawai baik handphone atau tablet, Selain itu, kesalahan bisa terletak pada pengemudi yang belum fasih, ataupun melakukan kesalahan bereaksi saat menyetir, baik panik atau reaksi yang terlalu lambat

  1. Faktor lingkungan atau alam

Faktor lingkungan mempunyai kontribusi terhadap kecelakaan. kondisi hujan hingaa jarak pandang menjadi pendek, longsor, banjir, kabut, atau asap.

 

Berikut di bawah ini ditampilkan data jumlah laka dan jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2023 s.d. 2025.

Tabel 28

Data laka tahun 2023 s.d. 2025


 

 

 

  
 


 

 

Sumber data

NOTAHUN

JUMLAH

LAKA

JUMLAH KORBAN LAKA LANTAS
MDLBLRJUMLAH
120235739368110
220247038470112
320256532581118

 

Unit Gakkum Polres Ketapang

Berdasarkan tabel 28 di atas diperoleh data satu tahun terakhir mengalami penurunan dan dua tahun di daerah hukum Kabupaten Ketapang mengalami Kenaikan baik jumlah laka lantas untuk jumlah korban MD terdapat Penurunan.

Satlantas Polres Ketapang pada tahun 2024 telah mengupayakan untuk peningkatan kinerja Road Safety Indeks dengan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025 seperti melaksanakan kegiatan Turjawali Lantas, Operasi-operasi Kepolisian bidang Lantas, Dikmas Lantas, penerangan Masyarakat baik melalui tatap muka, media elektronik dan media sosial. Di samping itu sarana prasarana (gedung kantor, peralatan kantor Ranmor dan Alsus/Almatsus) yang dimiliki oleh Satlantas Polres Ketapang cukup memadai guna mendukung Tupoksi ditambah adanya peningkatan kemampuan personel fungsi Lantas melalui kegiatan pelatihan, sosialisasi dan Dikbangspes yang dilaksanakan oleh SPN Polda Kalbar dan Korlantas Polri pada tahun 2025. Namun dampak dari kebijakan pimpinan Polri untuk tidak dilaksanakannya tilang stasioner (tilang di tempat) membuat masyarakat menjadi kurang patuh dalam berlalulintas dan mengabaikan keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya.

 

  1. Indeks Community Policing

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemolisian masyarakat (community policing) yang selanjutnya disebut Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.

 

Dalam menilai efektivitas dan implementasi pemolisian masyarakat dalam suatu wilayah digunakan Indeks Community Policing. Indeks Community Policing ini mengukur kinerja dari kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalah.

 

Dalam implementasi pemolisian masyarakat, ada peran serta dan keterlibatan Bhabinkamtibmas dan petugas Polmas. Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Sedangkan petugas Polmas adalah anggota Polri dengan golongan kepangkatan Bintara atau Perwira yang disiapkan dan ditugaskan di suatu kawasan/wilayah untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam


 

meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketenteraman, serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.

 

Selain itu, mengacu pada Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Pamswakarsa, kini pos Kamling berubah menjadi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang merupakan bentuk pengamanan swakarsa membantu Polri dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan masyarakat seperti Siskamling dan lainnya akan lebih bermakna lagi apabila diimbangi dengan program Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang merupakan sebuah forum beranggotakan masyarakat itu sendiri yang dibina langsung oleh Polsek wilayahnya, melalui Bhabinkamtibmas.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Pamswakarsa, kini pos Kamling berubah menjadi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang merupakan bentuk pengamanan swakarsa membantu Polri dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan masyarakat seperti Siskamling dan lainnya akan lebih bermakna lagi apabila diimbangi dengan program Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang merupakan sebuah forum beranggotakan masyarakat itu sendiri yang dibina langsung oleh Polsek wilayahnya, melalui Bhabinkamtibmas.

 

Komponen penilaian (Zi) dari Indeks Community Policing adalah sebagai berikut:

Z1 : persentase     pemenuhan  Bhabinkamtibmas   yang   telah   dibekali   peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan;

Z2 : persentase pemenuhan frekuensi kunjungan (sambang/door-to-door system) oleh Bhabinkamtibmas sesuai dengan yang ditetapkan;

Z3 : persentase     pemenuhan   Petugas   Polmas    yang   telah   dibekali   peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam suatu kawasan/wilayah;

Z4  : persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) pasif;

Z5 : persentase pemenuhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus (Polsus).

Data yang diperlukan dalam pengukuran setiap komponen penilaian (dan penyedia data):

  • data terkait jumlah Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai.
  • data terkait frekuensi kunjungan Bhabinkamtibmas
  • data terkait jumlah petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai.
  • data terkait jumlah revitalisasi Satkamling pasi
  • data terkait pelaksanaan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus.

 

 

Adapun dengan Rumusan sbb:

 


 

 

𝐶𝑃 =


 

𝑚

∑

𝑗=1


 

𝑃𝑗


 

𝑛

𝑃 = ∑ 𝑤


 

 

× 𝑍


 

 

𝑍 =


 

𝑋𝑖

× 100%


 

𝑚                                𝑗


 

𝑖             𝑖

𝑖=1


 

𝑖          𝑌𝑖


 

CP : Indeks Community Policing;

Pj : Indeks Community Policing pada suatu Polres Ketapang; m : jumlah Polsek;

wi : bobot komponen penilaian ke-i dari Indeks Community Policing (w1=20%, w2= 25%, w3=20%, w4=25%, w5=10%);

Zi : nilai komponen penilaian ke-i dari Indeks Community Policing;

 

 

Z1 : persentase pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan;

X1 : jumlah Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan;

Y1 : jumlah keseluruhan Bhabinkamtibmas saat ini;

 

Z2 : persentase pemenuhan frekuensi kunjungan (sambang/door-to-door system) oleh Bhabinkamtibmas yang sesuai dengan telah ditetapkan;

X2 : jumlah kunjungan (sambang/door-to door system) yang telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas;

Y2 : jumlah kunjungan (sambang/door-to door system) oleh Bhabinkamtibmas yang telah ditetapkan;

 

Z3 : persentase pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam suatu kawasan/wilayah;

X3 : jumlah petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai;

Y3 : jumlah keseluruhan Petugas Polmas saat ini;

 

Z4 : persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) pasif; X4 : jumlah Satkamling pasif yang dapat direvitalisasi;

Y4 : jumlah keseluruhan Satkamling pasif;

 

Z5 : persentase pemenuhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus;

X5 : jumlah kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap terhadap Polsus yang terpenuhi;

Y5 : jumlah keseluruhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap terhadap Polsus yang direncanakan untuk dilaksanakan.

Formula di atas berlaku untuk perhitungan Indeks Community Policing untuk level Kabupaten Ketapang.

 

Tabel 29

Indeks Community Policing Th. 2025

 

KOMPONENTARGETREALISASICAPAIAN
1234
Indeks Community Policing

96,68%

(4,67)

85,00%

(3,50)

87,92%


 

Grafik 8

Indeks Community Policing Th. 2025

  
 


 

Dari tabel 29 dan grafik 8 diatas Polres Ketapang telah menyusun Indeks Community Policing yang merupakan tolak ukur keberhasilan organisasi secara menyeluruh yang menggambarkan tugas pokok, fungsi serta peran organisasi Polri, pada Tahun 2025 Satbinmas Polres Ketapang menetapkan target indeks Community Policing sebesar 96,68% realisasi 85,00% dengan capaian 87,92%, pada komponen Persentase pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa/kelurahan tahun 2025 jumlah target 99 dan realisasi 100 sebagai cara pemolisian dimana polisi bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk mengidentifikasi menyelesaikan masalah-masalah sosial dalam masyarakat dan mendukung upaya masyarakat untuk membangun serta menjaga keamanan lingkungan.

Adapun menjadi kendala pada Komponen Persentase Pemenuhan Frekuensi kunjungan Bhabinkamtibmas (Door to door system) sesuai yang telah ditentukan dalam hal pelaporan di aplikasi Bos V2 Meskipun kegiatan sambang tetap dilaksanakan, pelaporan melalui Aplikasi BOS V2,Hal ini disebabkan oleh kendala geografis, yakni lokasi tugas yang jauh dari jangkauan sinyal komunikasi, sehingga penginputan data pada aplikasi tidak dapat berjalan optimal .

Kemudian pada Revitalisasi Siskamling yaitu kurangnya kesadaran dan minat dari warga masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dengan alasan tidak ada upah/jasa selama melaksanakan siskamling serta esok harinya mereka harus bekerja lagi.

 

Tabel 30

Penghitungan Indeks Harkamtibmas


 

Komponen Indeks Community Policing Th. 2025

 

NOELEMENTARGET REALISASICAPAIAN
  Jml%bobotJml%bobot 

 

 

 

1

Persentase                              pemenuhan Bhabinkamtibmasyang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuaiuntuk setiap

desa atau kelurahan, bobot 20%

Jumlah Bhabinamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap Desa atau Kelurahan

 

99

 

 

 

99,00

 

 

 

24,75

 

100

 

 

 

100,00

 

 

 

25,00

 

 

 

101,01%

 

Jumlah keseluruhan Bhabinkamtibmas saat ini

 

100

 

100

 

 

2

Persentase pemenuhan frekuensi kunjungan (sambang/door to-door system)oleh Bhabinkamtibmas sesuaidengan yang ditetapkan, 25%Jumlah kunjungan (sambang/door to-door system) yang telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas

 

126.000

 

 

100,00

 

 

30,00

 

94500

 

 

75,00

 

 

22,50

 

 

75%

Jumlah kunjungan (sambang/door to-door system) oleh Bhabinkamtibmas yang telah ditetapkan

 

126.000

 

126000

 

 

3

Persentase pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam suatu kawasan/wilayah, 20%Jumlah petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai

 

85

 

 

100

 

 

25

 

85

 

 

100

 

 

25

 

 

100%

 

Jumlah keseluruhan petugas Polmas saat ini

 

85

 

85

 

 

4

 

Persentase revitalisasi Satuan KeamananLingkungan (Satkambling) pasif,25%

 

Jumlah Satkamling Pasif yang dapat direvitalisasi

 

7

 

 

87,50

 

 

17,5

 

2

 

 

25

 

 

5

 

 

25%

 

Jumlah Keseluruhan Satkamling Pasif

 

8

 

8

 

 

5

 

Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus (Polsus) 10%

Jumlah kegiatan Koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Polsus yang terpenuhi

 

3

 

 

100

 

 

20

 

6

 

 

200

 

 

40

 

 

200%

Jumlah keseluruhan kegiatan Koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Polsus yang direncanakan

 

3

 

3

NILAI INDEKS  117,25  117,50100,21%
          

 

Hasil perhitungan tabel 20 di atas selanjutnya dikonversi sesuai dengan tabel berikut:

Tabel 31

Konversi nilai indikator Indeks Harkamtibmas Komponen Indeks community Policing

 

Konversi Nilai Indikator ke Indeks (Skala 1-5)

1,0 - < 2,02,0 - < 3,03,0 - < 4,04,0 - <4,54,5 – 5,0
Level Kinerja 1Level Kinerja 2Level Kinerja 3Level Kinerja 4Level Kinerja 5
Indeks Community Policing

 

< 60%

 

60% - <80%

 

80% - 90%

 

90% - >95%

 

≥ 95%

Dari data tabel 21 diatas dapat diambil penilaian Indeks Community Policing tahun 2025 dengan cara mengakumulasikan persentase target, realisasi, capaian ICP di tahun 2025. Hasil perhitungan nilai Indeks Community Policing kemudian dikonversi sesuai dengan tabel dengan nilai ICP 85% nilai konversi 3,75 masuk kategori kinerja level 3.

Tabel 32

Perbandingan Indeks Community Policing Th. 2023 s.d. 2025

 

 

 KOMPONEN202320242025
TARGETREALISASCAPAIANTARGETREALISASCAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Indeks Community Policing

 

75,95

 

77,86

 

102,51

 

83,11

 

77,86

 

9368%

 

96,68

 

85

 

87,92%

 

I                           I

 

 

 

 

Grafik 9

Perbandingan Indeks Community Policing Th. 2023 s.d. 2025


 

 

100

90
80
70
60
50
40
30
20
10
0TARGETREALISASICAPAIAN 
  202362,8762,87100
202471,3570,2198,4
202596,688587,92

 

Berdasarkan tabel 32 dan grafik 9 di atas dapat dijelaskan bahwa capaian kinerja pada indikator Indeks Community Policing tahun 2025 dengan target 96,68 dengan Realisasi sebesar 85 % dengan capaian 87,72% mengalami penurunan sebesar 5,76% dibandingkan capaian tahun 2024 sebesar 96,68%. Dan dibandingkan tahun 2023 juga mengalami penurunan sebanyak 14,59 hal ini terjadi karena pada tahun 2025 target Persentase pemenuhan Frekuensi kunjungan Sambang Door to-door System) Oleh Bhabinkamtibmas Mengalami kendala diaplikasi Bos V2 Hal ini disebabkan oleh kendala geografis, yakni lokasi tugas yang jauh dari jangkauan sinyal komunikasi, sehingga penginputan data pada aplikasi tidak dapat berjalan optimal sesuai frekuensi yang ditentukan.

 

Berikut ini ditampilkan data capaian kinerja Indeks Community Policing Polres Ketapang Tahun 2025 apabila dibandingkan dengan target jangka menengah Indeks Community Policing yang terdapat dalam Renstra Tahun 2023-2025 sebagaimana tabel di bawah ini :

Tabel 33

Perbandingan realisasi indeks Community policing tahun 2025 dan Target jangka menengah renstra tahun 2025-2026

 

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET
Indeks Community Policing96,688587,92%100%

 

Dari tabel 33 diatas dapat dijelaskan bahwa realisasi kinerja Polres Ketapang pada indikator Indeks Community Policing di tahun 2025 sebesar 85% sedangkan target jangka menengah Indeks Community Policing yang terdapat dalam Renstra untuk


 

tahun 2029 sebesar 100% masih ada selisih sebesar 12,08 sehingga Satbinmas dan unit Binmas jajaran Polres Ketapang perlu meningkatkan kinerjanya pada tahun berikutnya guna mencapai target jangka menegah tahun 2029.

Berikut ini diuraikan capaian kinerja dari masing-masing komponen Indeks Community Policing sebagai berikut :

  1. Persentase Pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan Kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan. Dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi dan responsif terhadap dinamika sosial di masyarakat, kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas SDM melalui Persentase Pemenuhan Bhabinkamtibmas yang Terlatih. Program ini memastikan bahwa setiap personel yang bertugas di desa atau kelurahan tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga memiliki kompetensi teknis yang tersertifikasi. Fokus utama kami adalah standarisasi kemampuan problem solving, mediasi konflik, dan deteksi dini guna menjamin stabilitas kamtibmas. Perolehan nilai target komponen Persentase Pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan Kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan berdasarkan rumus perhitungan sebagai berikut :

𝑋𝑖

𝑌

𝑍𝑖 = × 100%

𝑖

Z1 : persentase pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan;

X1 : jumlah Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan;

 

Y1 : jumlah keseluruhan Bhabinkamtibmas saat ini; Dari Analisa dapat dirumuskan sebagai berikut :

 


 

𝑍1


 

= 99 × 100%=101,01%

100


 

 

Tabel 34

Persentase Bhabinkamtibmas yang dibekali kemampuan pelatihan yang sesuai Desa/Kelurahan Tahun 2025.


 

NOKOMPONENTARGETREALISASICAPAIAN
Jml%Jml%

 

1

Persentase Pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan,bobot20%

Jumlah Bhabinkamtibmas yangtelah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan setiap

desa atau kelurahan

 

99

 

99,00

 

100

 

100,00

 

101,01%

Jumlah keseluruhan Bhabinkamtibmas saat ini100100
NILAI INDEKS24,7525,00101,01%
        

 

Grafik 10

Persentase Bhabinkamtibmas yang dibekali kemampuan pelatihan yang sesuai Desa/Kelurahan Tahun 2025

 

 

120 
100   
80   
60   
40   
20   
0

 

TARGET

 

REALISASI

 

CAPAIAN

 

 

 

 

Dari tabel 34 dan grafik 10 diatas dapat dilihat dari target kinerja sebesar 99,00%. terdapat realisasi sebesar 100% sehingga capaian sebesar 101,01%. Hal ini menggambarkan bahwa kinerja Satbinmas Polres Ketapang sudah optimal, namun jumlah Bhabinkamtibmas yang seharusnya berjumlah 262 personel sesuai dengan jumlah desa/kelurahan di kabupaten ketapang, hal ini terjadi karena selama tahun 2025, masih minimnya jumlah personel Polres Ketapang untuk ditempat tugaskan menjadi Bhabinkamtibmas, dukungan anggaran untuk honor dan kegiatan Bhabinkamtimbas telah dialokasikan dalam DIPA Satker T.A. 2025 serta masih kurangnya sarana prasarana pendukung kegiatan Bhabinkamtibmas seperti adanya kendaraan roda dua sepeda motor operasional merk Honda Verza sebanyak 75 Unit, masih kurang sebanyak 25 Unit, sarana komunikasi dalam pengimputan laporan di Bos V2 handphone masih menggunakan handphone pribadi.

 

Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Satbinmas Polres Ketapang untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah mengusulkan penambahan jumlah personel Bhabinkamtibmas kepada Kapolres Ketapang dan Bag SDM Polres Ketapang kemudian diteruskan ke Dirbinmas Polda Kalbar serta mengiptomalkan


 

jumlah Bhabinkamtbmas dimana satu Bhabinkamtibmas mengawaki 3 (tiga) sampai 4 (empat) Desa, usulan penambahan kendaraan sepmot sebanyak 25 unit, dan handphonde sebanyak 100 unit.

Tabel 35

Perbandingan Persentase Bhabinkamtibmas yang telah dibekali Pelatihan sesuai Desa/KelurahanTahun 2023 s.d. 2025

 

 

NO

Persentase Pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali Pelatihan sesuai Desa/KelurahanTAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Jml%Jml% Jml%Jml% Jml%Jml% 
1Jumlah Bhabinkamtibmas yang telah dibekali Pelatihan sesuai Desa/Kelurahan00,0000,000,00%00,0000,000,00%9999,00100100101,01%
2Jumlah Bhabinkamtibmas saat ini0000100100
NILAI INDEKS0,000,000,00%0,000,000,00%24,7525,00101,01%

 

Grafik 11

Perbandingan Persentase Bhabinkamtibmas yang telah dibekali Pelatihan sesuai Desa/Kelurahan Tahun 2023 s.d. 2025

  
 


 

 

Berdasarkan tabel 35 dan grafik 11 di atas dapat dijelaskan bahwa capaian kinerja Persentase Bhabinkamtibmas yang telah dibekali Pelatihan sesuai Desa/Kelurahan 2025 sebesar 101,01%. Hal ini telah melebihi target yang telah ditentukan, pada tahun 2023 dan 2024 dimana tidak dapat dibandingkan dikarenakan belum dimulainya target Renstra pada tahun 2025-2029. Maka dari itu target dan realisais pada tahun 2023 dan 2024 adalah 0%.

 

Tabel 36

Perbandingan Realisai persentase Bhabinkamtibmas yang telah dibekali Pelatihan sesuai Desa/Kelurahan Tahun 2025 dengan target Jangka Menengah Tahun 2029.


 

ELEMENTAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET

BHABINKAMTIBMAS YANG TELAH

DIBEKALI PELATIHAN SESUAI DESA/KELURAHAN

 

99

 

100

 

101,01%

 

100

 

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 2025 dengan target 99% dan Realisasi 100% dengan capaian 101,01%,hal ini Sat Binmas Polres Ketapang Dapat Melebihi target yang telah ditentukan,dan target jangka menengah tahun 2029 sebesar 100% Semoga Satbinmas selalu meningkatkan kemampuan kepada Bhabinkamtibmas yang ada di seluruh Desa/Kelurahan.

 

Tabel 37

Data Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Ketapang Th. 2025

 

 

 

NO

 

 

NAMA

 

 

PANGKAT

 

 

NRP

 

 

KESATUAN

DESA/KELURAHA N PENUGASAN BHABINKAMTIBM AS

 

 

T.M.T

 

 

NOMOR KEP

123 4567

 

1

SH. PANGGABEA NAIPTU

7509076

2

DELTA PAWANSUKABANGUN

11/02/20

22

Kep/56/II/2022
2NGADIMINAIPTU

8212039

0

DELTA PAWANMULIA BARU

11/02/20

22

Kep/56/II/2022
3FRANSISKA  LIDIANAAIPTU

8110057

3

DELTA PAWANTENGAH

11/02/20

22

Kep/56/II/2022
4TEGUH  SANTOSOAIPTU

8211049

1

DELTA PAWANSAMPIT

11/02/20

22

Kep/56/II/2022
5RIDWANTOBRIPKA

8911025

4

DELTA PAWANSUKAHARJA

11/02/20

22

Kep/56/II/2022
6AFRIANDIBRIPKA

8704092

9

DELTA PAWANPAYA KUMANG

11/02/20

22

Kep/478/X/2023
7DAINANAIPTU

8202086

5

DELTA PAWANKALI NILAM

11/02/20

22

Kep/56/II/2022
8DARIYANTOBRIPKA

8610166

6

DELTA PAWANKANTOR

30/10/20

23

Kep/56/II/2022
9SUTIYAN  DINATABRIPKA

8906010

2

DELTA PAWANSUKABANGUN DALAM

11/02/20

22

Kep/56/II/2022

 

10

ARIFBRIPTU

9712085

2

MUARA PAWANSUNGAI AWAN KANAN & SUKAMAJU

11/02/20

22

Kep/478/X/2023


 

 

11

 

HERLAN

 

AIPDA

8204148

3

MUARA PAWANSUNGAI AWAN KIRI

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

12

 

ISA ANSORI

 

AIPDA

8404193

7

MUARA PAWANTANJUNG PASAR

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

13

EKA HERAWAN. W,

A.md.

 

AIPDA

8102105

7

MUARA PAWANTANJUNG PURA

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

14

ANGGA  SISWARA

 

BRIPKA

8710055

8

MUARA PAWAN

 

MAYAK

 

30/10/20

23

 

Kep/478/X/2023

 

 

15

FERRY SETYA EFENDI, S.H.

 

BRIPKA

 

8909009

1

 

MUARA PAWAN

 

ULAK MEDANG

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

16

RACHMAN HADI

 

AIPTU

7807074

9

MUARA PAWAN

 

TEMPURUKAN

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

17

SYARLI  PURWADI

 

BRIPKA

8511144

0

MATAN HILIR UTARA

 

SUNGAI PUTRI

 

30/10/20

23

 

Kep/478/X/2023

 

18

FERNANDO SIDABALOK

 

BRIPKA

8702060

1

MATAN HILIR UTARA

 

TJ.BAIK BUDI

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

19

 

ZULKIFLI

 

AIPDA

8010104

3

MATAN HILIR  UTARA

 

KUALA TOLAK

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

20

 

ANDI  CHAIRUL

 

AIPDA

 

8707032

2

 

MATAN HILIR UTARA

 

KUALA SATONG

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

21

ABDURRAHM  AN

 

AIPTU

7708033

9

MATAN HILIR UTARALAMAN SATONG

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

22

AWANG ABU BAKAR

 

AIPDA

8209118

3

BENUA KAYONG

 

TUAN TUAN

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

23

AGUS SUMITRO SITOPU

 

AIPDA

8408124

7

BENUA KAYONGSUNGAI KINJIL & KINJIL PESISIR

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022


 

 

24

 

SUHERMAN

 

BRIPKA

8606026

0

BENUA KAYONGMULIA KERTA & MEKAR SARI

30/05/20

24

 

Kep/190/V/2024

 

25

HENDRI PURWO

SAPUTRO, S.H.

 

BRIPKA

8611161

8

BENUA KAYONGPADANG & BANJAR

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

26

MUHAMMAD  HIDAYAT

 

BRIPKA

8806003

2

BENUA KAYONGKAUMAN & BARU

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

27

 

 

WANDRA

 

 

BRIPKA

 

8609147

6

 

BENUA KAYONG

 

 

SUKA BARU

 

30/10/20

23

 

 

Kep/103/III/2023

 

28

NOVIAN  CHANDRA

 

BRIPKA

8511121

2

BENUA KAYONG

 

NEGERI BARU

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

29

ARIF  PERMATA

HIDAYATULLA H

 

BRIPKA

 

8903001

5

 

MATAN HILIR SELATAN

PESAGUAN KANAN &

PESAGUAN KIRI

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

30

PANKY MATUA DAULAY

 

AIPDA

8311079

4

MATAN HILIR SELATANHARAPAN BARU

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

31

WAWAN HARDIANSYA  H

 

AIPTU

 

8001064

2

 

MATAN HILIR SELATAN

SUNGAI BESAR & SUNGAI BAKAU

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

32

DEDI  SETIAWAN, A.Md

 

BRIPKA

8912048

1

MATAN HILIR SELATAN

KEMUNING BIUTAK & SUNGAI

NANJUNG

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

33

 

MULYONO

 

AIPDA

8501057

5

MATAN HILIR SELATAN

PAGAR MENTIMUN & PEMATANG

GADUNG

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

34

MUHAMMAD EKO SAIFULLANA,  S.H.

 

BRIPTU

9710010

4

MATAN HILIR SELATANSUNGAI JAWI & SUNGAI PELANG

 

30/10/20

23

 

Kep/478/X/2023

 

35

 

SUPARMAN

 

AIPTU

 

8005115

0

 

KENDAWANG AN

DANAU BUNTAR &AIR TARAP

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023


 

 

 

36

 

LEO GEDUNG

 

AIPDA

 

8303141

5

 

KENDAWANG AN

KEDONDONG, PANGKALAN  BATU, &

SUNGAI JELAYAN

 

11/02/20

22

 

Kep/281/VIII/202 2

 

1

 

EKO RUSBANDI

 

AIPDA

 

8604031

2

 

KENDAWANG AN

AIR HITAM BESAR, AIR

HITAM HULU& PEMBEDILAN

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

 

38

 

HAMI  TRIASTATA

 

 

BRIPTU

 

9708103

3

 

KENDAWANG AN

BENGKAL SERAI, SELIMANTAN JAYA,  SUKAHARAPA

N & SUKA AMAI

 

 

22/08/20

25

 

Kep/281/VIII/202 5

 

 

39

 

DENI SUPRIADI

 

BRIPKA

 

8704104

3

 

KENDAWANG AN

KENDAWANGA N KANAN, SERIAM & KERAMAT JAYA

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

 

40

 

 

TONI J. PISA

 

BRIGADI R

 

8808099

9

 

KENDAWANG AN

KENDAWANGA N KIRI, MEKAR UTAMA & BANJAR SARI

 

11/02/20

22

 

 

Kep/56/II/2022

 

 

41

 

SANDI P.C

 

BRIPTU

 

9612030

4

 

KENDAWANG AN

 

NATAI KUINI

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

42

 

DWI IRWAN PANGESTU, S.H.

 

 

BRIGPO L

 

 

9603035

3

 

 

MANIS MATA

SUAK BURUNG, PAKIT SELABA, DANAU PAKIT & KALIMANTAN

 

 

11/02/20

22

 

 

Kep/56/II/2022

 

43

 

JOKO SANTOSO

 

AIPTU

 

8008128

4

 

MANIS MATA

JAMBI, SUKARAMAI & SUNGAI BULUH

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

 

44

 

FAHMI  RISNAKA

 

 

AIPDA

 

8404159

9

 

 

MANIS MATA

KELAMPAI, TRIBUN JAYA, PELEMPANGA

N & SENGKUANG

MERABONG

 

 

11/02/20

22

 

 

Kep/56/II/2022

 

 

45

 

AGUS FAJARUDIN

 

 

BRIPKA

 

8408142

5

 

 

MANIS MATA

MANIS MATA, RATUELOK & LEMBAH MUKTI

 

11/02/20

22

 

 

Kep/56/II/2022


 

 

46

ARI MUNANDA

 

BRIPKA

8705040

0

 

MANIS MATA

ASAM BESAR, BATU SEDAU & SEGULING

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

47

DONNI DWI SULISTYAWA N, S.H.BRIGADI R

9408029

4

 

MANIS MATA

AIR DEKAKAH, MEKAR JAYA & BUKIT GAJAH

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

48

 

BC.  TAMPUBOLO N

 

 

BRIPTU

 

9612047

6

 

 

MANIS MATA

 

SILAT, KEMUNING & TERUSAN

 

 

30/10/20

23

 

 

Kep/103/III/2023

 

49

ERIC PRAMANA, S.H.

 

BRIPTU

9211052

2

 

MARAU

SUKAKARYA, KARYA BARU, RANGKUNG &

RANDAI

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

50

 

GUSTY EDDY S

 

 

BRIPKA

 

8702043

1

 

 

MARAU

BANTAN SARI, BELABAN, RUNJAI JAYA, BATU PAYUNG DUA & RIAM

BATU GADING

 

 

11/02/20

22

 

 

Kep/56/II/2022

 

 

 

51

 

YUDHI HENDRAWAN,  S.H.

 

 

BRIPTU

 

 

9604034

5

 

 

MARAU

PELANJAU JAYA, SUKARAJA, SUKAHARJA, TANAH HITAM & PANTAI

KETIKAL

 

 

30/10/20

23

 

 

Kep/478/X/2023

 

 

52

 

 

HENDRI

 

 

AIPTU

 

7910073

6

 

 

MARAU

 

MUNTAI, BUKIT KELAMBING & SUKASARI

 

11/02/20

22

 

 

Kep/56/II/2022

 

 

53

 

SARDI

 

BRIPKA

 

8510187

5

 

MARAU

AIR UPAS, GAHANG, MEMBULUH

BARU & BANDA SARI

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

 

 

54

 

 

DWI HARTANTO

 

 

BRIPKA

 

 

8601131

9

 

 

MARAU

AIR DURIAN JAYA, MEKAR JAYA, SARI BEKAYAS, HARAPAN BARU &

SUKARIA

 

 

30/10/20

23

 

 

Kep/103/III/2023

 

55

MARADEN  SIANTURI

 

AIPDA

8209041

0

 

JELAI HULU

TANGGERANG, PERIGI & TELUK RUNJA

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022


 

 

 

 

56

 

BENNY PRATAMA

 

BRIPKA

 

9410062

8

 

JELAI HULU

PERIANGAN, PENYARANG, KUSIK BATU LAPU &

TEBING BESRI

 

30/10/20

23

 

Kep/478/X/2023

 

 

 

57

 

 

DIMAS PAMUNGKAS

 

 

BRIGADI R

 

 

8609147

8

 

 

 

JELAI HULU

RIAM DANAU KANAN, PANGKALAN SUKA, KARANG DANGIN, KESUMA JAYA

& AIR DUA

 

 

 

11/02/20

22

 

 

 

Kep/56/II/2022

 

 

58

MUHAMMAD ROSWANDI,  S.H.

 

BRIPTU

 

9704045

5

 

JELAI HULU

PANGKALAN PAKIT, SIDAHARI & RANGGA

INTAN

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

59

PANDU  PRASTOWO

 

BRIPTU

9603050

7

 

JELAI HULU

ASAM JELAI, BIKUSARANA, SEMANTUN & BAYAM RAYA

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

60

 

ARIF  SETIAWAN

 

BRIPTU

 

9709013

2

 

JELAI HULU

PASIR MAYANG & LIMPANG

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

 

61

 

 

 

JUNAIDI

 

 

 

AIPDA

 

 

8211082

8

 

 

TUMBANG TITI

TUMBANG TITI, SENGKAHARA  K, SEPURING INDAH, SUKA DAMAI, NATAI

PANJANG & JELAYAN

 

 

 

11/02/20

22

 

 

 

Kep/56/II/2022

 

62

ANTONIUS  TOMIBRIGADI R

9103008

4

TUMBANG TITI

SERENGKAH, SERENGKAH KANAN & BATU

BERANSAH

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

63

 

IRWAN  FARIANSYAH

 

 

BRIPTU

 

9706048

6

 

TUMBANG TITI

BERINGIN RAYO, TANJUNG BEULANG & TANJUNG MALOI

 

 

30/10/20

23

 

 

Kep/103/III/2023

 

 

 

64

 

 

SURYA ARDIASA

 

 

BRIPTU

 

 

9609057

2

 

 

TUMBANG TITI

MAHAWA, SEPAUHAN, TITI BARU, PETEBANG JAYA, AUR

GADING & BATU TAJAM

 

 

30/10/20

23

 

 

Kep/103/III/2023


 

 

 

65

EDY SUHANDOYO

 

BRIPTU

9607073

6

TUMBANG TITI

SEGAR WANGI, PEMUATAN JAYA &

KALIMAS BARU

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

66

 

EDY  SURYANTO

 

AIPDA

 

8606065

8

 

TUMBANG TITI

BELABAN TUJUH, NANGGA KELAMPAI &

JUNGKAL

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

67

 

BIBIT WAHYUDI

 

 

AIPTU

 

8106057

9

 

TUMBANG TITI

PEBIHINGAN, MUARA SEMAYOK, SEMAYOK

BARU & KERTA BARU

 

 

11/02/20

22

 

 

Kep/56/II/2022

 

 

68

 

 

JEFRI AFRIADI, S.H.

 

 

BRIPTU

 

 

9804001

3

 

 

TUMBANG TITI

LALANG PANJANG, PENGATAPAN RAYA, USAHA

BARU & GERONGGANG

 

 

22/08/20

25

 

 

Kep/281/VIII/202  5

 

69

HENRY T.H. SIHOMBING

 

AIPDA

8412061

6

TUMBANG TITI

MAKMUR ABADI, KARYA

MUKTI & SUKA  MULIA

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

70

KURNIAWAN P.U

 

AIPTU

8203031

0

TUMBANG TITI

BERINGIN JAYA, MEKAR RAYA &

PIANSAK

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

 

 

71

 

 

M. AZIS

 

 

AIPDA

 

 

8202099

5

 

 

TUMBANG TITI

JAIRAN JAYA, SUNGAI MELAYU JAYA, SUNGAI MELAYU &

SUNGAI MELAYU BARU

 

 

11/02/20

22

 

 

Kep/56/II/2022

 

 

72

 

ZULFIKAR

 

BRIPTU

 

9610106

9

 

NANGA TAYAP

NANGA TAYAP, PANGKALAN TELUK, BETENUNG &

MENSUBANG

 

30/10/20

23

 

Kep/478/X/2023

 

73

 

K WAHYUDI

BRIGADI R

8910059

4

NANGA TAYAPTAJOK KAYONG & CEGOLAK

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

74

TARA KURNIADI

 

BRIPTU

9701043

8

NANGA TAYAPTANJUNG MEDAN & KAYONG HULU

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

75

 

YOGI ADRIAN EKA PUTRA

 

BRIPTU

 

9802036

9

 

NANGA TAYAP

SEBADAK RAYA, PANGKALAN SUKA,

 

30/10/20

23

 

Kep/478/X/2023


 

     SEPAKAT JAYA & KAYONG UTARA  

 

 

76

 

HENDRA SURACHMAN, S.H.

 

 

BRIPTU

 

9910013

2

 

NANGA TAYAP

BATU MAS, SIANTAU  RAYA, LEMBAH HIJAU II & LEMBAH HIJAU

I

 

 

30/10/20

23

 

 

Kep/478/X/2023

 

77

 

TEGUH SEJATI

 

AIPTU

 

8211033

0

 

NANGA TAYAP

SP. TIGA SEMBELANGA  AN & SUNGAI KELIK

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

78

 

YUNUS

 

AIPDA

 

8410155

3

 

NANGA TAYAP

PATEH BENTENG & KAYONG TUHE

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

79

 

SUJARWO

 

AIPTU

 

7308021

9

 

SANDAI

PETAI PATAH, RANDAU JUNGKAL & MERIMBANG

JAYA

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

80

 

RONI  PRASETYO

 

BRIPTU

 

 

9907028

4

 

SANDAI

MUARA JEKAK, DEMIT & JAGO BERSATU

 

27/03/20

25

 

Kep/110/III/2025

 

81

 

K. YUNASZ

 

BRIPKA

 

8910059

4

 

SANDAI

SANDAI, SANDAI KIRI& RANDAU

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

82

 

M. SYARIF

 

BRIPTU

 

9606077

2

 

SANDAI

ISTANA, ALAM PAKUAN & PENDAMAR INDAH

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

83

 

FATHONI

 

BRIPTU

 

9802021

1

 

SANDAI

 

PENJAWAAN

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

 

84

 

 

 

AGUS JAMIL

 

 

 

BRIPKA

 

 

8408183

3

 

 

 

SANDAI

BENUA KRIO, MENYUMBUNG

, SENDURUHAN, SUNGAI BENGARAS, KRIO HULU &

KENYABUR

 

 

 

11/02/20

22

 

 

 

Kep/56/II/2022


 

 

 

85

 

 

YESKIEL

 

 

BRIPKA

 

8711091

9

 

 

SANDAI

CINTA MANIS, BATU LAPIS, BEGINCI, RIAM DADAP, SEKUKUN &

LUBUK KAKAP

 

 

11/02/20

22

 

 

Kep/56/II/2022

 

 

86

 

SUHIRO PAKPAHAN

 

AIPTU

 

7510032

8

 

SUNGAI LAUR

RIAM BUNUT, HARAPAN BARU & SELANGKUT

RAYA

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

87

 

ABDURACMA N, S.H.

 

AIPTU

 

8311053

9

 

SUNGAI LAUR

BAYUN SARI, SEMPURNA & TELUK BAYUR

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

88

 

ELVIN D SARIBU

 

AIPDA

 

8408124

4

 

SUNGAI LAUR

SINAR KURI, TANJUNG  BERINGIN & MERABU JAYA

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

89

 

ERFANDI

 

AIPDA

 

8311129

4

 

SUNGAI LAUR

MEKAR HARAPAN & SEPOTONG

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

90

 

SARWONO

 

AIPDA

 

8403146

5

 

SUNGAI LAUR

BENGARAS, LANJUT MEKARSARI & TANJUNG MAJU

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

91

 

GALE RIFKI SETIAWAN

 

BRIPTU

 

0101006

3

 

SUNGAI LAUR

SUKARAMAI, TELUK MUTIARA & KEPARI

 

27/03/20

25

 

Kep/110/III/2025

 

92

 

M ALDI, S.H.

 

BRIPTU

 

9904005

5

 

SUNGAI LAUR

SUNGAI DAKA & RANDAU LIMAT

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

93

 

NOVI YUDO. W

 

AIPDA

 

8010092

8

 

SIMPANG DUA

SEMANDANG KANAN,  MEKAR RAYA & KAMPAR SEBOMBAN

 

11/02/20

22

 

Kep/56/II/2022

 

94

 

PUTRA ARDIANSYAH

 

BRIGADI R

 

9405010

3

 

SIMPANG DUA

 

GEMA & KAMORA

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

95

 

MUHAMMAD GALIH

 

BRIPTU

 

 

0006008

1

 

SIMPANG DUA

 

BATUDAYA

 

27/03/20

25

 

Kep/110/III/2025


 

 

96

 

FAUZAN AGIL

 

BRIPTU

 

9905026

0

 

SIMPANG HULU

PAOH CONCONG & BOTUH BOOSI

 

27/03/20

25

 

Kep/281/XVIII/20 25

 

 

97

 

 

LUKMAN N. A

 

 

BRIPKA

 

8709052

5

 

SIMPANG HULU

KUALAN HILIR, SEMANDANG HULU,  SEMANDANG KIRI &

KENANGA

 

 

11/02/20

22

 

 

Kep/56/II/2022

 

98

BAYU K.  SIMANJUNTA K, S.H.

 

BRIGPO L

 

9205002

3

 

SIMPANG HULU

KUALAN TENGAH, KUALAN HULU & MERAWA

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

99

 

YOGI P.  SAPUTRA

 

 

BRIPTU

 

9404096

9

 

SIMPANG HULU

SEKUCING LABAI, SEKUCING KUALAN, LABAI

HILIR & LEGONG

 

 

30/10/20

23

 

 

Kep/103/III/2023

 

10

0

 

ARDA  KURNIAWAN

 

BRIPTU

 

9606084

3

 

SIMPANG HULU

BALAI PINANG & BALAI PINANG HULU

 

30/10/20

23

 

Kep/103/III/2023

 

 

 

  1. Persentase Pemenuhan Frekuensi Kunjungan (Sambang/door to-door system) Oleh Bhabinkamtibmas susai dengan yang telah ditetapkan.

 

Dalam  rangka  memperkuat  kemitraan  antara  Polri  dan  masyarakat, indikator Persentase Pemenuhan Frekuensi Kunjungan (Sambang/Door to Door System) menjadi instrumen vital untuk mengukur proaktifitas personel di lapangan. Melalui sistem kunjungan dari rumah ke rumah yang terukur, Bhabinkamtibmas berfungsi sebagai sensor deteksi dini sekaligus konsultan pemecahan masalah bagi warga. Pencapaian target pada indikator ini mencerminkan konsistensi kehadiran Polri secara langsung di setiap desa dan kelurahan, guna memastikan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif melalui interaksi personal yang intensif. adapun Persentase Pemenuhan Frekuensi Kunjungan (Sambang/door to-door system) Oleh Bhabinkamtibmas susai dengan yang telah ditetapkan sebagai berikut.

 

𝑋2

𝑍2 = 𝑌2 × 100%

 

Z2 : persentase pemenuhan frekuensi kunjungan (sambang/door-to-door system) oleh Bhabinkamtibmas yang sesuai dengan telah ditetapkan;


 

X2 : jumlah kunjungan (sambang/door-to door system) yang telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas;

Y2 : jumlah kunjungan (sambang/door-to door system) oleh Bhabinkamtibmas yang telah ditetapkan.

 


 

𝑍2


 

= 94500

126000


 

× 100% = 75%


 

 

Tabel 38

Persentase Pemenuhan Frekuensi Kunjungan Oleh Bhabinkamtibmas

 

NOELEMENTARGETREALISASICAPAIAN
Jml%Jml%

 

1

Persentase Pemenuhan Frekuensi Kunjungan (Sambang/door to-door system) Oleh Bhabinkamtibmas susai dengan yang telah ditetapkan,25%

Jumlah kunjungan yang telah dilaksanakan

Bhainkamtibmas

126.000

 

100,00

94500

 

75,00

 

75,00%

Jumlah kunjungan yang telah dilaksanakan

Bhainkamtibmas yang telah ditetapkan

126.000126000
NILAI INDEKS30,0022,5075,00%
        

Grafik 12

Persentase Pemenuhan Frekuensi Kunjungan (Sambang/door to-door system) Oleh Bhabinkamtibmas susai dengan yang telah ditetapkan.

 

Berdasarkan Tabel 38 dan Grafik 12 menunjukkan adanya selisih sebesar 25% antara target dan realisasi pemenuhan frekuensi kunjungan Bhabinkamtibmas. Meskipun kegiatan sambang tetap dilaksanakan, pelaporan melalui Aplikasi BOS V2 hanya mencapai angka 75%. Hal ini disebabkan oleh

kendala geografis, yakni lokasi tugas yang jauh dari jangkauan sinyal komunikasi, sehingga penginputan data pada aplikasi tidak dapat berjalan optimal sesuai frekuensi yang ditentukan.


 

Tabel 39

Perbandingan persentase pemenuhan frekuensi kunjungan oleh Bhabinkamtibmas sesuai dengan yang di tetapkan pada tahun 2023 sampai dengan

tahun 2025.

 

 

NO

Persentase pemenuhan frekuensi kunjungan (Sambang Doorto-door System) Oleh Bhabinkamtibmas yang telah ditentukanTAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Jml%Jml% Jml%Jml% Jml%Jml% 
1Jumlah Kunjungan (Sambang DDS) yang telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas00,0000,000,00%00,0000,000,00%126000100,00945007575,00%
2Jumlah Kunjungan (Sambang DDs) Oleh Bhabinkamtibmas yang telah ditetapkan0000126000126000
NILAI INDEKS0,000,000,00%0,000,000,00%30,0022,5075,00%

 

Grafik 13

Perbandingan Persentase pemenuhan Frekuensi kunjungan (Sambang DDS) Oleh Bhabinkamtibmas pada Tahun 2023 sd. 2025

Berdasarkan  Tabel  39 dan Grafik  13 menunjukkan  adanya  selisih sebesar 25% antara target dan realisasi pemenuhan frekuensi kunjungan Bhabinkamtibmas. Meskipun kegiatan sambang tetap dilaksanakan, pelaporan melalui Aplikasi BOS V2 hanya mencapai angka 75%. Hal ini disebabkan oleh kendala geografis, yakni lokasi tugas yang jauh dari jangkauan sinyal komunikasi, sehingga penginputan data pada aplikasi tidak dapat berjalan optimal sesuai frekuensi yang ditentukan. Sedangkan pada tahun 2023 dan 2024 sebanyak 0% tidak dapat dibandingkan dikarenakan baru di mulainya Target Renstra tahun 2025-2029 Persentase Pemenuhan Frekuensi Kunjungan (Sambang/door to-door system) Oleh Bhabinkamtibmas yang telah ditentukan.

Tabel 40


 

Perbandingan Realisai Persentase pemenuhan Frekuensi kunjungan (Sambang DDS) Oleh Bhabinkamtibmas pada Tahun 2025 dengan target

Jangka Menengah Tahun 2029.

 

ELEMENTAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET

Persentase pemenuhan Frekuensi kunjungan (Sambang Door to-door System) Oleh Bhabinkamtibmas sesuai target yang

ditetapkan

 

100

 

75

 

75,00%

 

100%

Berdasarkan Tabel 29 pada tahun 2025 menunjukkan adanya kendala pelaporan melalui Aplikasi BOS V2 hanya mencapai angka 75%. Hal ini disebabkan oleh kendala geografis, yakni lokasi tugas yang jauh dari jangkauan sinyal komunikasi, sehingga penginputan data pada aplikasi tidak dapat berjalan optimal sesuai frekuensi yang ditentukan. Maka dari itu perbandingan dengan jangka menengah tahun 2029 sebanyak 25 % Polres Ketapang akan terus meningkatkan kinerja dengan semaksimal mungkin agar mencapai target jangka menengah pada Renstra 2029 sebesar 100%.

 

  1. Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah.

 

Keberhasilan implementasi strategi Pemolisian Masyarakat (Polmas) sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang bertindak sebagai ujung tombak di lapangan. Indikator Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang Telah Dibekali Peningkatan Kemampuan dan/atau Pelatihan merupakan tolok ukur krusial untuk memastikan bahwa setiap petugas tidak hanya hadir secara fisik di tengah masyarakat, tetapi juga memiliki bekal intelektual dan keterampilan interpersonal yang memadai.

 

Penerapan Polmas bukan sekadar tugas rutin kepolisian, melainkan upaya membangun kemitraan setara antara polisi dan warga. Oleh karena itu, pelatihan yang terstruktur menjadi wajib karena:

  • Standarisasi Kompetensi: Menjamin setiap petugas memiliki pemahaman yang seragam mengenai regulasi terbaru dan teknik negosiasi.

    • Adaptasi Dinamika Sosial: Masyarakat berkembang dengan tantangan yang semakin kompleks; petugas memerlukan kemampuan analisis konflik

    dan problem solving yang tajam.


 

  • Penguatan Kepercayaan Publik: Petugas yang kompeten dan profesional secara otomatis akan meningkatkan citra institusi di mata masyarakat.

Strategi Pemenuhan dan Pengembangan

Untuk mencapai target persentase yang optimal dalam kawasan, langkah-langkah strategis yang diambil meliputi:

  1. Akselerasi Diklat Khusus: Menyelenggarakan pelatihan intensif yang berfokus pada komunikasi efektif, mediasi sengketa, dan deteksi dini gangguan kamtibmas.
  2. Workshop Tematik: Memberikan pembekalan khusus berdasarkan karakteristik wilayah (misalnya: penanganan konflik sosial di wilayah urban vs pemberdayaan kearifan lokal di wilayah rural).
  3. Sistem Monitoring Evaluasi: Melakukan asesmen berkala pasca-pelatihan untuk memastikan bahwa peningkatan kemampuan berkorelasi positif dengan penurunan angka kriminalitas di wilayah penugasan.

 

Adapun Rumusan sebagai berikut :

𝑋3

𝑍3 = 𝑌3 × 100%

Z3           :         persentase pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam suatu kawasan/wilayah;

X3          :         jumlah petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai;

Y3          :         jumlah keseluruhan Petugas Polmas saat ini;

85

𝑍3 = 85 × 100% = 100%

Tabel 41

Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah.

 

NOELEMENTARGETREALISASICAPAIAN
Jml%Jml%

 

1

Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam

kawasan/wilayah,20%

Juumlah petugas Polmas yang dibekali pelatihan

yang sesuai kawasan/wilayah

85

 

100,00

85

 

100,00

 

100,00%

Jumlah Keseluruhan Polmas saat ini8585
NILAI INDEKS25,0025,00100,00%
        


 

Grafik 14

Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah.

 

100 
95   
90   
85   
80   
75

 

TARGET

 

REALISASI

 

CAPAIAN

 

 

 

 

Berdasarkan pada tabel 30 dan grafik 13 di atas, kita dapat melihat dedikasi nyata Sat  Binmas Polres Ketapang dalam penguatan sumber daya manusia. Target Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang dibekali pelatihan dengan target sebesar 100% telah berhasil direalisasikan sepenuhnya (100%).

Hal ini membuktikan bahwa seluruh petugas Polmas di wilayah Ketapang kini telah memiliki bekal kemampuan yang mumpuni dan teruji. Pencapaian target ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas fungsi kepolisian dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan serta mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat, sejalan dengan semangat transformasi menuju Polri yang presisi.

Tabel 42

Perbandingan Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam

kawasan/wilayah. Pada tahun 2023 sd.2025.

 

 

NO

Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah.TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Jml%Jml% Jml%Jml% Jml%Jml% 
1Jumlah Petugas Polmas yang dibekali pelatihan sesuai kawasan/wilayah00,0000,000,00%00,0000,000,00%85100,0085100100,00%
2Jumlah Keseluruhan Polmas saat ini00008585
NILAIINDEKS0,000,000,00%0,000,000,00%25,0025,00100,00%

 

Grafik 15

perbandingan Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali


 

peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah pada tahun 2023 sd. 2025.

Berdasarkan tabel 42 dan Grafik 15 diatas bahwa perbandingan Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah pada tahun 2023 dan 2024 sebanyak 0%, dikarenakan pada tahun ini merupakan tahun ke 1 Pada target Renstra Tahun 2025-2029. dan di tahun 2025 dengan target 100% dan Realisasi sebanyak 100% hal ini membuktikan bahwa seluruh petugas Polmas di wilayah Ketapang kini telah memiliki bekal kemampuan yang mumpuni dan teruji. Pencapaian target ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas fungsi kepolisian dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan serta mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat, sejalan dengan semangat transformasi menuju Polri yang presisi.

 

Tabel 43

Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam kawasan/wilayah pada tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029.

ELEMENTAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET

Persentase Pemenuhan Petugas Polmas yang telahdibekali peningkatan kemampuan  dan/atau pelatihan yang sesuaidalam

kawasan/wilayah

 

100

 

100

 

100,00%

 

100%

Berdasarkan tabel diatas bahwa di tahun 2025 dengan target 100% dan realisasi mencapai 100%. Hal ini Menunjukkan kinerja Satbinmas Polres Ketapang Sudah mencapai target yang telah ditentukan,membuktikan bahwa seluruh petugas Polmas di wilayah Ketapang kini telah memiliki bekal kemampuan yang mumpuni dan teruji. Pencapaian target ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas fungsi kepolisian dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan serta mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat. Hal


 

ini Satbinmas Polres Ketapang akan selalu meningkatkan kinerja guna mencapai target jangka menengah yaitu tahun 2029 sebesar 100%.

 

  1. Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkambling).

Siskamling merupakan upaya bersama dalam meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan menangkal bentuk ancaman gangguan kamtibmas. Pengaktifan Siskamling menjadi penting karena Siskamling mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat. Pengaktifan kembali siskamling ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi lingkungan warga sekitar adapun rumus penghitungan persentase sikamling aktif adalah sebagai berikut:

𝑋4

𝑍4 = 𝑌4 × 100%

 

Z4        :           persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) pasif;

 

X4        :           jumlah Satkamling pasif yang dapat direvitalisasi; Y4        :           jumlah keseluruhan Satkamling pasif;

 


 

𝑍4 =


 

2 × 100% = 14,29%

8


 

 

Tabel 44

Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan 2025

 

 TARGETREALISASI 
KOMPONENJml%Jml%CAPAIAN
Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan(Satkambling) Pasif,25%Jumlah Satkambling pasif yang dapat direvitalisasi

 

7

 

 

87,50

 

1

 

 

14,29

 

 

25%

Jumlah seluruh Satkambling Pasif

 

8

 

7

NILAI INDEKS21,9425%

 

Grafik 16

Persentase Siskmaling yang aktif tahun 2025


 

  

Dari tabel 44 dan 16 grafik diatas dapat dilihat komponen Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan Tahun 2025, dari target sebesar 87,50% realisasi sebesar 14,29% dengan capaian kinerja sebesar 25%. Hal ini menggambarkan bahwa Satbinmas Polres Ketapang dan Pengemban Fungsi Binmas Polsek jajaran untuk komponen Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan Tahun 2025 memilki kinerja yang kurang Optimal.

Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Satbinmas dan pengemban Fungsi Binmas Polsek jajaran agar terpenuhinya target tersebut adalah selalu pro-aktif melalui personel Unit Binmas Polsek jajaran dan Bhabinkamtibas dikewilayahan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan Kunjungan menjumpai seluruh lapisan masyarakat di rumah atau tempat lain.
  2. Sambang berkomunikasi dengan masyarakat tertentu yang memiliki peran atau pengaruh di masyarakat dengan sistem dari pintu ke pintu (door to door system),
  3. Anjangsana atau kunjungan kekeluargaan dan atau kekerabatan kepada masyarakat tertentu.
  4. Mengumpulkan masyarakat dengan memberikan himbauan, pembinaan dan penyuluhan tentang pentingnya pelaksanaan Siskamling di setiap desa/kelurahan
  5. Melaksanakan patroli ke Poskamling yang ada diwilayahnya guna memberikan Jukrah kepada petugas Poskamling mengenai tata cara pelaksanaan tugas Siskamling.

Meskipun realisasi dapat tercapai 100% bukan berarti dalam mencapai target tidak memiliki kendala, adapun kendala yang dihadapi yaitu :


 

  1. Bidang anggaran
    1. belum terdukungnya anggaran pembinaan Siskamling dalam DIPA Satker T.A. 2025;

      1. Tidak adanya anggaran untuk pelaksanaan siskamling.

      termasuk sarana prasarana pendukungnya seperti sarana kontak untuk penyediaan kentongan di tiap Poskamling dan sebagainya. Namun upaya yang dilakukan guna atasi kendala ini adalah dengan adanya kerjasama aktif dari personel Bhabinkamtibas dengan masyarakat.

    2. Bidang SDM;
      1. Tuntutan pekerjaan yang semakin tinggi menyebabkan banyak orang yang melaksanakan pekerjaan yang cukup ekstra. Kondisi ini menyebabkan orang tidak memiliki waktu serta kondisi badan sudah terlalu lelah sehingga enggan untuk melaksanakan siskamling;
      2. Kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan masih rendah. Masyarakat masih menganggap bahwa keamanan adalah tugas polisi;
      3. Masyarakat lebih memilih untuk mencari cara praktis. masyarakat lebih memilih untuk membayar satpam daripada harus ikut dalam giat siskamling.

Adapun upaya yang dilakukan Satbinmas Polres Ketapang dan unit Binmas jajaran Polres Ketapang untuk mencapai target yaitu:

  1. Melaksanakan kegiatan kunjungan yang dapat dilakukan secara langsung;
  2. Melaksanakan kegiatan Sambang;

 

Berikut ini ditampilkan data Bhabinkamtimas pada Satbinmas Polres Ketapang sebagai berikut:

Tabel 45

Perbandingan Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan 2023 s.d. 2025

 

 

NO

Persentase

Revitalisasi Satuan Keamanan

TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Jml%Jml%Jml%Jml%Jml%Jml%
1

Jumlah Satkambling

pasif yang dapat

0

 

0,00

0

 

0,00

 

0%

0

 

0,00

0

 

0,00

 

0%

7

 

87,50

1

 

14,29

 

25%

2

Jumlah Keseluruhan

Satkambling Pasif

000087
NILAI INDEKS0,000,000%0,000,000%21,9425%


 

Grafik 17

Perbandingan Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan 2023 s.d. 2025

 

 

 90
80
70
60
50
40
30
20
10

 

 

2023

 

 

2024

 

 

2025

0
    

 

Dari tabel 45 dan grafik 17 diatas dapat dilihat capaian Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan Tahun 2025 dengan target 87,50% dengan Realisasi 25%. Sedangkan di tahun 2023 dan tahun 2024 dengan target dan Realisasi 0%. Dikarenakan pada tahun ini merupakan tahun ke 1 pada Renstra 2025-2029. Hal ini menggambarkan bahwa Satbinmas Polres Ketapang dan Pengemban Fungsi Binmas Polsek jajaran untuk komponen Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan Tahun 2025 memilki kinerja yang Kurang optimal. Adapun menjadi kendala tidak adanya anggaran untuk pelaksanaan siskamling.

termasuk sarana prasarana pendukungnya seperti sarana kontak untuk penyediaan kentongan di tiap Poskamling dan sebagainya. Namun upaya yang dilakukan guna atasi kendala ini adalah dengan adanya kerjasama aktif dari personel Bhabinkamtibas dengan masyarakat

Dalam hal ini Satbinmas Polres Ketapang akan bekerja semaksimal mungkin agar mencapai target yang telah ditentukan.

Berikut dibawah ini ditampilkan data Poskamling yang aktif di daerah hukum Polres Ketapang.

Tabel 46

Data Poskamling Yang aktif Tahun 2025

 

 

NO

NAMA POS KAMLINGLokasi / alamat Pos kamling

NAMA KA POS

KAMLING & NO. HP

JUMLAH AGT POS KAMLING
12345
1SAT KAMLINGRT 006 RW 001Desa PayaKumang, Kec. Delta Pawan

JUNAIDI

HP: 085706444885

5
2SAT KAMLINGRT 013 RW 005Jl. Tentemak Kel.Mulia Baru, Kec. DeltaPawan

MARDIANTO

HP: 082251356653

5


 

 

NO

NAMA POS KAMLINGLokasi / alamat Pos kamling

NAMA KA POS

KAMLING & NO. HP

JUMLAH AGT POS KAMLING
12345
3SAT KAMLINGRT 015 RW 005Jl. Tentemak Kel.Mulia Baru, Kec. DeltaPawan

MANSYUR

HP: 081356343616

5
4SAT KAMLINGRT 023 RW 008

JL.Panembahan Bandala, Kel.Mulia Baru,Kec. Delta

Pawan

BAMBANG

HP: 081348473493

4
5SAT KAMLINGRT 001, BANJARJl. Saman Hudi,Kel. Banjar. Kec. Benua Kayong.

M. ILHAM

HP: 082255172090

5
6SAT KAMLINGRT 004 RW 001

Jl. Rahadi Ismail, Kel.

Padang. Kec. Benua Kayong.

SUNARWI

HP: 081348516582

5
7BAYUR EMPANGIDesa teluk bayurkec. Sungai laur

RAHMAN

HP: 085348840680

5
8SUNGAI MELAYU

Jl. Provinsi ketapang-tumbang titi desa sungai

melayu kec. Sungaimelayu rayak

HAMIR HAMZA HP: 0823540814425
9SANDAI KIRIDusun tanggatanah desa sandai kiri kec. Sandai

HARMAN S.

HP: 085245149433

5
10MASTAJl. Provinsi gg.Tengkawang kec. Manis mata

HANDOKO

HP: 081253886778

5
11SUKA MULYADesa sukamulya kec. Singkup

SUKANDI

HP: 085349829855

5
12BUKIT DAMAIDusun bukit damaidesa banda sari kec. Air upas

ROFIQ

HP: 082350765991

5
13GAHANGDusun mekar sarirt 001KARMUNANTO HP: 0822520809605
14GAHANGDusun mekar sarirt 002ARIS MUNANDAR HP: 0852494052865
15GAHANGDusun sungai kinjilrt 004

M.DARJAT

HP: 082158556135

5
16GAHANGDusun mekar wangirt 005

SUPAN

HP: 082149353978

5
17GAHANGDusun batu tinggirt 008

TANAKA A.M

HP: 081311133495

5
18GAHANGDusun kuning rt 010TOPUNG ARBI HP: 0821497089205
19KEL. KANTORRt.04 rw.01 jl.Merdeka

WASIAT

HP: 085245010240

5
20KEL. SAMPITJl.d.i.panjaitan        komplek  taman sari rt.37/ rw 8

BAYU

HP: 081256845361

5
21KEL. SAMPITJl.gatot subrotort.020 gang pinguinRUDI PANGESTU HP: 0813484029105
22DESA KALINILAMRt. 37 desa kalinilam

ALEX

HP: 085252495809

5
23KEL. MULIA BARURt. 36 komplekbtn grand Regency jl. S. Parman

YUDA

HP: 085247723499

5
24PASAR PAYAK KUMANGPasar desa payakumang jl. Gatot subroto

MUNAKI

HP: 085248560621

5
25PAYAK KUMANG

Jl. Gatot subroto rt 06 desa payak kumang kec. Delta

pawan

ASMADIN

HP: 085349548295

5
26DESA KALINILAMRt. 23 gg.Jambu desa kalinilam

MISTARI

HP: 085252156776

5
27SEPAKAT JAYADusun sungai beliungdesa sepakat jaya

ANDI

HP: 081256722206

5
28RIAM BATUDusun riam batu 1 desa kayong utara

UJANG

HP: 085349547295

5


 

 

NO

NAMA POS KAMLINGLokasi / alamat Pos kamling

NAMA KA POS

KAMLING & NO. HP

JUMLAH AGT POS KAMLING
12345
29PANGKALAN SUKADusun pebantan desa pangkalan suka

UDIN

HP: 085253156776

5
30SEBADAK RAYADusun kebuaidesa sebadak raya

JAUHARI

HP: 081256723206

5

 

 

Tabel 47

Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan tahun 2025 dengan target jangka menengah tahun 2029.

 

ELEMENTAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET

Persentase revitalisasi Satuan Keamanan

Lingkungan (Satkambling)Pasif

8814,2925%100%

 

Berdasarkan 47 tabel di atas bahwa di tahun 2025 Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan dengan target 88% dengan realisai sebesar 14,29%, Hal ini menggambarkan bahwa Satbinmas Polres Ketapang dan Pengemban Fungsi Binmas Polsek jajaran untuk komponen Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan Tahun 2025 memilki kinerja yang Kurang optimal. Adapun menjadi kendala tidak adanya anggaran untuk pelaksanaan siskamling.termasuk sarana prasarana pendukungnya seperti sarana kontak untuk penyediaan kentongan di tiap Poskamling dan sebagainya. Namun upaya yang dilakukan guna atasi kendala ini adalah dengan adanya kerjasama aktif dari personel Bhabinkamtibas dengan Masyarakat. Maka dari itu Satbinmas Polres Ketapang akan bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai target berikutnya di Renstra tahun 2025-2029 dengan jangka menengah tahun 2029 sebesar 100%.

 

  1. Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus (Polsus).

 

Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


 

Peraturan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa. Dalam pelaksanaannya dikeluarkan Perpol No. 9 tahun 2021 tentang Polsus.adapun rumusan perhitungan sebagai berikut.

𝑋5

𝑍5 = 𝑌5 × 100%

Z5     :    persentase    pemenuhan   kegiatan   koordinasi,   pengawasan,   dan pembinaan teknis terhadap Polsus;

 

X5 : jumlah kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap terhadap Polsus yang terpenuhi;

 

Y5 : jumlah keseluruhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap terhadap Polsus yang direncanakan untuk dilaksanakan.

6


 

𝑍5 =


 

× 100% = 200%

3

Tabel 48


 

Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus.

 TARGETREALISAS 
KOMPONEN/ELEMENJml%Jml%CAPAIAN

 

 

Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus (Polsus) 10%

Jumlah kegiatan Koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Polsus yang terpenuhi

 

3

 

 

 

 

100

 

6

 

 

 

 

200

 

 

 

 

200%

Jumlah keseluruhan kegiatan Koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Polsus yang direncanakan

 

3

 

3

NILAI INDEKS2040200%

Grafik 18

Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus.

  
 


 


 

Dari tabel 48 dan grafik 18 diatas dapat dilihat komponen Persentase Lembaga Yang Memiliki Polsus Tahun 2025, dari target sebesar 100%, terdapat realisasi sebesar 200%, dengan capaian 200%. Hal ini menggambarkan bahwa kinerja Satbinmas dan fungsi Binmas jajaran Polres Ketapang untuk komponen Persentase Lembaga Yang Memiliki Polsus Tahun 2025 telah optimal karena target Lembaga yang memiliki Polsus sebanyak 2 Lembaga terpenuhi.

Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Satbinmas Polres Ketapang untuk memenuhi target kinerja Persentase Lembaga yang memiliki Polsus tersebut adalah:

  1. Satbinmas Polres Ketapang secara khusus telah melaksanakan kegiatan kegiatan tatap muka Polsus berupa kegiatan pembinaan kemampuan teknis Polsus;
  2. Kegiatan Sambang Polsus, yaitu berupa kegiatan silaturahmi dengan para Polsus dari berbagai Instansi yang memiliki Polsus guna peningkatan sinergi antara Polsus dengan Kepolisian;
  3. Belum ada dukungan anggaran untuk pembinaan Polsus berupa Binteknis Polsus yang terdapat dalam DIPA Satbinmas TA 2025;
  4. Satbinmas Polres Ketapang bersinergitas dengan Instansi yang memiliki Polsus secara rutin melalui kegiatan-kegiatan Binpolsus senantiasa mengecek kelengkapan perorangan Polsus guna mendukung kegiatan operasional mengingat sarana prasarana untuk Polsus di jajaran Polres Ketapang masih nihil;
  5. Di samping itu Satbinmas Polres Ketapang sebagai Pembina fungsi Binmas telah memberikan Jukrah kepada fungsi Binmas Jajaran Polres Ketapang untuk mendatakan Lembaga Yang Memiliki Polsus dan melaporkan hasilnya secara rutin setiap bulan kepada Satbinmas Polres Ketapang.

Tabel 49

Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus tahun 2023 s.d. 2025

 Persentase PemenuhanKegiatanTAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
NOkorrdinasi,pengawasan,danpembinaanTARGETREALISASCAPAIATARGEREALISACAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
 teknis terhadapkepolisian KhususJml%Jml%NJml%Jml% Jml%Jml% 

 

1

Jumlah Kegiatan Koordinasi,pengawasan dan pembinaan teknis terhadap polsus

yangterpenuhi

 

0

 

 

 

0

 

0

 

 

 

0

 

 

 

0%

 

0

 

 

 

0

 

0

 

 

 

0

 

 

 

0%

 

3

 

 

 

100

 

6

 

 

 

200

 

 

 

200%

 

2

Jumlah Keseluruhan kegiatan Koordinasi,pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Polsus yang direncanakan

 

0

 

0

 

0

 

0

 

3

 

3

NILAI INDEKS000%000%2040200%


 

Grafik 19

Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus 2023 s.d. 2025

  
 


 

 

Dari tabel 49 dan grafik 19 diatas dapat dilihat capaian komponen Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus Polsus Tahun 2025 dengan target 100% dengan Realisasi 200% Hal ini Satbinmas Polres Ketapang telah melebihi target yang telah ditentukan. dibanding tahun 2023 dan tahun 2024 dengan target dan Realisasi 0% tidak ada perbandingan, dikarenakan merupakan tahun pertama target Renstra tahun 2025-2029. Hal ini menggambarkan bahwa Satbinmas Polres Ketapang untuk komponen Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus Tahun 2025 memilki kinerja yang sangat optimal, jumlah Lembaga yang memiliki Polsus di Kabupaten Ketapang sebanyak 2 Lembaga yaitu Lembaga Pemasyarakatan dan Polisi Kehutanan artinya Satbinmas Polres Ketapang dan unit binmas jajaran Polres Ketapang selalu konsisten mempertahankan realisasi hingga mencapai 200%.

Tabel 50

Perbandingan Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus tahun 2025 dengan target jangka

menengah 2029.

 

ELEMENTAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET

Perbandingan Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan  pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus

(Polsus)

 

100

 

200

 

200%

 

100%


 

Berdasarkan tabel diatas bahwa ditahun 2025 Satbinmas Polres Ketapang Komponen Perbandingan Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus,dengan target 100% dengan Realisasi 200%, hal ini Satbinmas Polres ketapang melebihi target yang telah ditentukan,dengan demikian Satbinmas akan terus mempertahankan dan akan meningkatkan di tahun berikutnya dengan target Renstra 2025-2029, dan target jangka menengah tahun 2029 dengan target 100%.

Tabel 51

Data Polsus Lembaga Pemsyarakatan Kelas II B Kab. Ketapang Th. 2025

 

NO

 

NAMA

 

PANGKAT/GOL/NIP

 

JABATAN

1JONSON MANURUNG, Amd.IP,. S.H., M.Si.PEMBINA/IV.A/197704052000121001Ka. LAPAS KETAPANG
2GERRY TRI ARYADI, STr. Pas.PENATA TK. I/III.D/199408312012121001Ka. KPLP
3SURYADI SUPRAYITNO,SHPENATA TK. I/III.D/196801141991031002KASIBINAPIGIATJA
4NURKAIMIPENATA/III.C/ 196506041985031001KASIMINKAMTIB
5HENIPENATA/III.C/196404151983032001KASUBAGTU
6HAMBALI,S.IPPENATA/III.C/197003271994031001KAURPEGKU
7DIAN SEPTYARNI, S.Kep.NersPENATA/III.C/198309272006042009STAF SUBSIWATNAPI
8SELVIA, A.Md KepPENATA/III.C/197912082006042025STAF SUBSIWATNAPI
9RUSMIATIPENATA/III.C/197904292000122003STAF SUBSIWATNAPI
10ABDUL HAKIMPENATA MUDA TK.I/III.B/196305021986031001KASUBSIGIATJA
11SUPIAN HELMIPENATA MUDA TK.I/III.B/196508171992031003KASUBSIWATNAPI
12ABDUL KADIRPENATA MUDA TK.I/III.B/ 197004301991031002KASUBSILATIB
13HADI KUSYAINIPENATA MUDA TK.I/ III.B/197307141992031001KASUBSIREGBIMAS
14SUANDI.MPENATA MUDA TK.I/III.B/196807021991031003KAURUM
15ABDURAHMANPENATA MUDA TK.I/III.B/196501051991031002STAF SUBSILATIB
16HJ. HALIMATUSSAHDIAPENATA MUDA TK.I/III.B/196602011986032001STAF WATNAPI
17MORDIAHPENATA MUDA TK.I/III.B/197307081994032001STAF URPEGKU
18RAJIFAHPENATA MUDA TK.I/III.B/196705081991032001STAF SUBSILATIB
19RIWANDIPENATA MUDA TK.I/III.B/196406121990031001KOMANDANJAGA
20UTI DEDY SUKMADIAN, S.IPPENGATUR TK.I/III.A/197808222001121001KASUBSIKAM
21BENEDIKTUSPENATA MUDA/ III.A/197606222000031001STAF SUBSIGIATJA


 

 

NO

 

NAMA

 

PANGKAT/GOL/NIP

 

JABATAN

22NOR ELI ASMAR

PENATA MUDA/

III.A/196505051991031034

KOMANDANJAGA
23HERKANPENATA MUDA/ III.A/197703062001121001STAF KPLP
24M. MIRANDAPENGATUR/II.D/197904042007031001STAF URPEGKU
25TEDDY SELVIAN, S.IPPENGATUR/II.D/197909282007031001STAF SUBSIREGBIMAS
26RIZKY ZULFIAN MAHFUDPENGATUR/II.D/198707222007031002KOMANDANJAGA
27SULASNOPENGATUR/II.D/197901212007031001STAF SUBSIWATNAPI
28UDUSPENGATUR/II.D/19860729200801001PETUGAS/ANGGOTA JAGA
29SUANDIPENGATUR/II.C/196906181989031001PETUGAS/ANGGOTA JAGA
30EDI SUSANTOPENGATUR MUDA/II.C/198204059200901009KOMANDANJAGA
31AKHMAD TAUFIK AKBARPENGATUR MUDA/II.C/19830917200901005BENDAHARA
32DONALD EDY WAHYUDIPENGATUR MUDA/II.C/19851024200901002PETUGAS/ANGGOTA JAGA
33JOHANES PURBAPENGATUR MUDA/II.C/198908302012121003PETUGAS/ANGGOTA JAGA
34ED TRI ARDILAPENGATUR MUDA/II.C/199011082010122001STAF URPEGKU
35MUSLIMUNPENGATUR MUDA/II.B/198605082012121001STAF SUBSIWATNAPI
36PANDU BUDI SETIAWANPENGATUR MUDA/II.B/199107232012121003 
37RANDY FIRDA SURYAMANPENGATUR MUDA/II.A/199002212017121003PETUGAS/ANGGOTA JAGA
38ADIB MULYA SAPUTRAPENGATUR MUDA/II.A/19910302017121004PETUGAS/ANGGOTA JAGA
39DANA PRADANAPENGATUR MUDA/II.A/199202562017121003PETUGAS/ANGGOTA JAGA
40IRFAN MUHAMMAD NOORPENGATUR MUDA/II.A/199204162017121007PENJAGA PINTU UTAMA
41MUHAMMADSABRIPENGATUR MUDA/II.A/199209212017121007PETUGAS/ANGGOTA JAGA
42TEGUH RIGA RIVALGIPENGATUR MUDA/II.A/199211302017121005PETUGAS/ANGGOTA JAGA
43HANGGOROPENGATUR MUDA/II.A/199308172017121009PENJAGA PINTU UTAMA
44RINO SAPRIADIPENGATUR MUDA/II.A/1991309182017121005PETUGAS/ANGGOTA JAGA
45LUTHFI ALHAMDHANIPENGATUR MUDA/II.A/199409172017121004PETUGAS/ANGGOTA JAGA
46URAY MUHAMMAD RIFAN SOFWANPENGATUR MUDA/II.A/199508062017121004PETUGAS/ANGGOTA JAGA
47MUHAMMADRIZKY BUDIMANPENGATUR MUDA/II.A/199509012017121004PETUGAS/ANGGOTA JAGA
48NUR HARRY SETIAWANPENGATUR MUDA/II.A/199606042017121003PETUGAS/ANGGOTA JAGA
49IBNU FARID NUGRAHAPENGATUR MUDA/II.A/199610232017121004PETUGAS/ANGGOTA JAGA
50IQBAL ADE HANIFPENGATUR MUDA/II.A/199702152017121004PENJAGA PINTU UTAMA
51ANDIKAPENGATUR MUDA/II.A/199705162017121003PETUGAS/ANGGOTA JAGA


 

 

NO

 

NAMA

 

PANGKAT/GOL/NIP

 

JABATAN

52ANITA OSSY RIANI

PENGATUR

MUDA/II.A/199707262017122001

PETUGAS/ANGGOTA

JAGA

53RIKA WIDYANINGSIHPENGATUR MUDA/II.A/199711162017122001PETUGAS/ANGGOTA JAGA
54AHMAD FAUZIPENGATUR MUDA/II.A/199802052017121005PETUGAS/ANGGOTA JAGA
55MUHAMMADIHZA ARIFPENGATUR MUDA/II.A/199811012017121002PETUGAS/ANGGOTA JAGA
56INSAN KAMILPENGATUR MUDA/II.A/199812012017121003PENJAGA PINTU UTAMA
57RINALDI CHANIKAPENGATUR MUDA/II.A/199601272020121002PETUGAS/ANGGOTA JAGA
58DIKY ALAMSYAHPENGATUR MUDA/II.A/200003192020121003PETUGAS/ANGGOTA JAGA

Tabel 52

Data Polsus Polhut Balai Taman Nasional Gunung Palung Th. 2025

 

NONAMA / NIPPANGKAT / GOLJABATAN
1234
1FAIZAL RIZA S.PKPAHLI MUDA/ III.CPOLHUT
2M.DENNY ROSADI, S.PKPAHLI MUDA/ III.CPOLHUT
3M ARIF PRATAMA , S.HAHLI PERTAMA/ III.CPOLHUT
4RANTO SITOHANG, S.I.PAHLI PERTAMA/ III.CPOLHUT
5M. DENNY ROSADI, S.PKPPENATA MUDA/ III.CPOLHUT MUDA
6SAPONPENATA MUDA/ III.CPOLHUT PENYELIA
7SARYONOPENATA MUDA/ III.CPOLHUT PENYELIA
8NUGRAHADIPENATA MUDA/ III.CPOLHUT PENYELIA
9BUDIMANSYAHPEN. MUDA TK.I/ III.BPOLHUT PELAKSANA
10DARYANTO J. A.MDPEN. MUDA TK.I/ III.BPOLHUT PELAKSANA
11WAWAN SETIAWANPEN. MUDA TK.I/ III.BPOLHUT PELAKSANA
12BUDI HARMOKOPENATA MUDA/ III.APOLHUT PELAKSANA
13NATALIS ALEXANDRO R.PENATA MUDA/ III.APOLHUT PELAKSANA
14M. A. P. PUTRA, SHPENATA MUDA/ III.APOLHUT PERTAMA
15PROBO SUSANTO, S.HUTPENATA MUDA/ III.APOLHUT PERTAMA
16YUSUF MUHAMMAD, S.HUTPENATA MUDA/ III.APOLHUT PERTAMA
17DONNI W. PASARIBU, S.SIPENATA MUDA/ III.APOLHUT PERTAMA
18SALIM MANUAMAPENATA MUDA/ III.APOLHUT PELAKSANA
19WAHYU ISKANDAR, A.MDPENATA MUDA/ III.APOLHUT PELAKSANA
20RONI EKA SATRIAPENGATUR TK.I/ II.DPOLHUT PELAKSANA
21SUPRIATIPENG. MUDA/ II.APOLHUT PEMULA
22TORA GIRIL HARDIPENG. MUDA/ II.APOLHUT PEMULA
23AHMAD RIFAIPENG. MUDA/ II.APOLHUT PEMULA


 

  1. Tingkat efektivitas kegiatan personel samapta polres ketapang

Tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polri merujuk pada seberapa efektif kehadiran Samapta Polres Ketapang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan patroli Samapta Polres Ketapang dan kesiapsiagaan Polisi hadir di TKP.

Terkait patroli Samapta Polres Ketapang, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Patroli. Patroli adalah salah satu kegiatan Kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polri, sebagai usaha mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, yang disebabkan oleh adanya potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata dengan cara mendatangi, menjelajahi, mengamati, mengawasi, memperhatikan situasi, dan/atau kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan nyata yang memerlukan kehadiran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian.

 

Tabel 53 Respons Time Th. 2025

Indeks Harkamtibmas Komponen Respons Time Th. 2025

 

NOKOMPONENTARGETREALISASICAPAIAN
1RESPONS TIME KEHADIRAN POLISI DI TKP

 

92,21%

 

94,84%

 

102%

 

Grafik 20

Indeks Harkamtibmas Komponen Respons Time Th. 2025

  
 


 


 

Dari tabel 53 dan grafik 20 di atas dapat dilihat bahwa target ResponseTime Polres Ketapang tahun 2025 sebesar 92,21 dan realisasi sebesar 94,84 sehingga capaian kinerja sebesar 102%. Hal ini menunjukkan kinerja Satsamapta dan jajaran unit Samapta Polres Ketapang adalah sangat optimal. dari jumlah total laporan yang diterima oleh fungsi Samapta, yakni tidak semua laporan tersebut diterima tepat pada saat kejadian. Terdapat laporan atau pengaduan dari masyarakat yang telah terjadi beberapa hari bahkan bulan sebelumnya. Selain itu kendala yang dihadapi adalah adanya keterbatasan jumlah personel fungsi Samapta serta sarana prasarana yang dimiliki, baik kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang berada pada Polsek jajaran Polres Ketapang. Tugas utama dari fungsi Samapta jajaran Polres Ketapang pada tahun 2025 ini adalah kegiatan patroli, pengamanan dan pada lokasi atau tempat aktivitas yang banyak dikunjungi masyarakat. Namun demikian Satker Polres Ketapang dan fungsi Samapta jajaran Polres Ketapang tetap berupaya memberikan Pelayanan kepada masyarakat melalui pembentukan Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC), Polres Ketapang. Dalam rangka peningkatan kinerja indikator Response Time maka Satsamapta Polres Ketapang memiliki inovatif yakni pembentukan instagram @uprc_samapta polres ketapang, sehingga masyarakat Kabupaten Ketapang dapat melaporkan gangguan Kamtibmas melalui sarana handphone yang dimiliki tanpa harus ke kantor polisi. Berikut ini ditampilkan hasil penghitungan capaian kinerja untuk komponen Tingkat efektivitas kegiatan personel Samapta jajaran Polres Ketapang sebagai berikut:

 

Tabel 54 Penghitungan Indeks Harkamtibmas

komponen Indeks Respons Time Th. 2025

 

KOMPONEN

 

TARGET

 

REALISASI

CAPAIAN
Tingkat Efektivitas Kegiatan Personel Samapta Polres Ketapang

 

92,21

 

94,84

 

102%

Nilai Indeks4,614,74102%


 

Berdasarkan tabel 54 di atas, dapat diihat bahwa realisasi telah melebihi target melalui kegiatan Efektivitas Kegiatan Personel Samapta oleh Fungsi Samapta sepanjang tahun 2025 dengan capaian 102%.

 

Tabel 55

DATAGK KEJAHATAN JALANAN TAHUN 2025

SATSAMAPTADAN UNIT SAMAPTA POLSEK JAJARANPOLRESKETAPANG

 

NOKESATUANTAHUN 2025
1SAT SAMAPTA-
2POLSEK DELTA PAWAN67
3POLSEK MATAN HILIR SELATAN18
4POLSEK KENDAWANGAN25
5POLSEK MANIS MATA15
6POLSEK MARAU23
7POLSEK JELAI HULU24
8POLSEK TUMBAN TITI12
9POLSEK NANGA TAYAP12
10POLSEK SANDAI7
11POLSEK SUNGAI LAUR7
12POLSEK SIMPANG HULU7
13POLSEK BENUA KAYONG10
14POLSEK SIMPANG DUA4
15POLSEK MATAN HILIR UTARA2
16POLSEK MUARA PAWAN6
17POLSEK KAWASAN PELABUHAN0
JUMLAH239


 

Tabel 56

DATAPATROLI SATSAMAPTA DAN UNIT POLSEK JAJARAN POLRES KETAPANG

 

NOKESATUANTAHUN 2025
1SAT SAMAPTA3700
2POLSEK DELTA PAWAN722
3POLSEK MATAN HILIR SELATAN688
4POLSEK KENDAWANGAN688
5POLSEK MANIS MATA688
6POLSEK MARAU688
7POLSEK JELAI HULU688
8POLSEK TUMBANG TITI658
9POLSEK NANGA TAYAP658
10POLSEK SANDAI684
11POLSEK SUNGAI LAUR684
12POLSEK SIMPANG HULU694
13POLSEK BENUA KAYONG692
14POLSEK SIMPANG DUA706
15POLSEK MATAN HILIR UTARA710
16POLSEK MUARA PAWAN722
17POLSEK KAWASAN PELABUHAN726
JUMLAH 

 

 

 

Tabel 57

DATA RESPONSE TIME DAN TPTKP TAHUN 2025

SATSAMAPTA DAN UNIT SAMAPTA POLSEK JAJARAN POLRES KETAPANG


 

2025

 

NO

 

KESATUAN

TOTAL LAPORANKEJADIAN YANG MEMENUHI RESPONSE TIME
1SAT SAMAPTA6160
2POLSEK DELTA PAWAN2826
3POLSEK MATANHILIR SELATAN88
4POLSEK KENDAWANGAN3534
5POLSEK MANIS MATA4138
6POLSEK MARAU4641
7POLSEK JELAIHULU2524
8POLSEK TUMBANTITI2727
9POLSEK NANGATAYAP3332
10POLSEK SANDAI2525
11POLSEK SUNGAILAUR99
12POLSEK SIMPANGHULU1313
13POLSEK BENUAKAYONG1212
14POLSEK SIMPANGDUA1010
15POLSEK MATANHILIR UTARA44
16POLSEK MUARAPAWAN43
17POLSEK KAWASANPELABUHAN--
JUMLAH381366

 

Dari data pada tabel 55 s.d 57 diatas, maka dapat diperoleh perhitungan Tingkat efektivitas kegiatan personel samapta polres ketapang sesuai rumus di bawah ini sebagai berikut:

Komponen penilaian (Si) dari Tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polres Ketapang, yaitu:

  • S1: tingkat kejadian gangguan kamtibmas per 100 giat patroli Samapta;
  • S2: tingkat pemenuhan response time kehadiran Polisi di TKP sesuai kondisi wilayah Ketapang.

Data yang diperlukan dalam pengukuran setiap komponen penilaian (dan penyedia data):

  • data terkait jumlah tindak kejahatan (PIC: Satsamapta Polres Ketapang);
  • data terkait jumlah giat Patroli Samapta (PIC: Satsamapta Polres Ketapang);
  • data sasaran/target patroli (Satsamapta Polres Ketapang);
  • laporan perkiraan intelijen (Satintel Polres Ketapang);


 

  • data response time kehadiran Polisi di TKP sesuai kondisi wilayah (Satsamapta Polres Ketapang).

 


 

 

PS =


 

𝑚 j=1

∑

𝑚


 

𝑃𝑗


 

 

P𝑗 =


 

𝑤1


 

× 𝑋1


 

+ 𝑤2 5


 

× 𝑋2 × 100%


 

PS : tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polres Ketapang;

Pj     : tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polri pada Polres Ketapang ke-j; M       : jumlah Polda;

wi    : boobot komponen dari Tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polres Ketapang (w1=60%, w2=40%);

X1 : nilai indeks dari S1 (skala 1-5); X2 : nilai indeks dari S2 (skala 1-5).

 

 


 

𝑆1 =


 

𝐾 × 100

𝐺                                      𝑆2 =


 

𝐻

𝑇 × 100%


 

S1 : tingkat kejadian gangguan Kamtibmas per 100 giat patroli Samapta; K       : jumlah kejadian gangguan Kamtibmas dalam periode tertentu;

  1. : total giat Patroli Samapta dalam periode tertentu;

 

S2 : tingkat pemenuhan response time kehadiran Polisi di TKP sesuai kondisi Wilayah Ketapang;

  1. : Jumlah kehadiran Polisi di TKP yang sesuai dengan response time;

T     : Total kehadiran Polisi di TKP.

Formula di atas berlaku untuk perhitungan indikator kinerja tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polri untuk level nasional.

Tabel 58 Indikator Level Kinerja

 

Konversi nilai indikator ke indeks

(skala 1-5)

1,0 – <

2,0

2,0 – < 3,03,0 – < 4,04,0 – < 4,54,5 – 5,0
Kinerja Level 1Kinerja Level 2Kinerja Level 3Kinerja Level 4Kinerja Level 5
 TWPS<4040≤PS<6060≤PS<8080≤PS<90PS≥90
Tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polri (PS)1
TW 2PS<4040≤PS<6060≤PS<8080≤PS<90PS≥90
TW 3PS<4040≤PS<6060≤PS<8080≤PS<90PS≥90
TWPS<4040≤PS<6060≤PS<8080≤PS<90PS≥90
 4
TingkatTWS1 >150100<S1≤120<S1≤105 < S1 ≤S1 ≤ 5
kejadian150020
 S1 >150   S1 ≤ 5
gangguanTW100<S1≤120<S1≤105 < S1 ≤
Kamtibmas250020
per 100TWS1 >150100<S1≤120<S1≤105 < S1 ≤S1 ≤ 5
giat patroli350020
SamaptaTWS1 >150100<S1≤120<S1≤105 < S1 ≤S1 ≤ 5
(S1) (*)450020


 

Tingkat pemenuhaTW 1S2<7070≤ S2<80

80≤ S2

<90

90≤ S2

<95

S2≥95

n response time kehadiran  Polisi di TKP sesuai kondisi

wilayah. (S2)

TW 2S2<7070≤ S2<80

80≤ S2

<90

90≤ S2

<95

S2≥95
TW 3S2<7070≤ S2<80

80≤ S2

<90

90≤ S2

<95

S2≥95
TW 4

 

S2<70

 

70≤ S2<80

80≤ S2

<90

90≤ S2

<95

 

S2≥95

(*) Angka konversi di atas dapat dikaji kembali berdasarkan pada data riil di lapangan

 

Dari tabel diatas dapat dijelaskan bahwa setelah dikonversikan nilai Indikator kinerja pada komponen tingkat efektivitas kehadiran Samapta sebesar 94,84% dengan indeks

4.74 adalah masuk kategori Kinerja Level 5.

 

  1. Tingkat keamanan dijalur perairan

Tingkat Keamanan di Jalur Perairan adalah jumlah kasus tindak pidana di jalur perairan per 10.000 jam di jalur tersebut. Indikator ini mengukur dampak pelaksanaan patroli terhadap kasus tindak pidana yang terjadi di jalur perairan Penilaian pada komponen ini, didasari pada aktivitas kegiatan - kegiatan pada daerah perairan yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Ketapang pada masyarakat pesisir dan pulau-pulau berpenghuni dalam rangka Harkamtibmas serta kehadiran Polri dalam kehidupan masyarakat perairan. Adapun analisa dan evaluasi capaian komponen tingkat keamanan di jalur perairan Kabupaten Ketapang sebagai berikut: Target renstra Tingkat keamanan di jalur perairan T.A. 2025- 2029 sebagai berikut :

 

Tabel 59

Tabel target Renstra tingkat Keamanan di Jalur Perairan T.A. 2025-2029.

 

 

KOMPONEN

REALISASITARGET RENSTRA

 

KET

20222023202420252026202720282029

Jumlah kasus tindak

pidana di jalur perairan Ketapang (K)

 

9

 

6

 

3

 

6

 

5

 

5

 

5

 

5

 
Total durasi waktu kegiatan patroli (dalam jam) di jalur perairan Ketapang (D)

 

2642

 

2108

 

2033

 

2261

 

2134

 

2143

 

2179

 

2152

 
NILAI INDEKS34,0728,4614,7626,5423,4321,7823,9623,06 
KONVERSI1,001,003,892,212,652,892,582,71 

 

Untuk menghitung target renstra di tahun 2025 yaitu dengan menghitung komponen selama 3 (tiga) tahun terakhir dan dibagi angka 3. Sehingga untuk target 2025 dihitung dengan angka di tahun 2022, 2023, dan 2024 dan hasilnya dibagi angika 3, dan rumusan tersebut berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya. Adapun target realisasi per TW untuk tahun 2025 sebagai berikut :


 

Tabel 60

Target Realisasi Per TW Tahun 2025 :

 

NO

 

KOMPONEN

TAHUN 2025

 

JUMLAH

TW ITW IITW IIITW IV

 

1

Jumlah kasus tindak

pidana di jalur perairan Ketapang

 

1

 

2

 

2

 

1

 

6

 

2

Total durasi waktu kegiatan patroli (dalam jam) di jalurperairan

Ketapang

 

560

 

581

 

560

 

560

 

2261

NILAI INDEKS17,8534,4235,7117,8526,54

 

 

Tabel 61

Perhitungan Jam Layar Satpolairud Tahun 2025

 

NOJENIS PATROLIPERHITUNGAN

TOTAL JAM

LAYAR

1PATROLI PERAIRAN  
 KAPAL C3- 400 PK1KPLX6JMX4HRX12BLN288JL
 KAPAL C3- 300 PK1KPLX6JMX4HRX12BLN288JL
 SPEED 115 PK1SPDX6JMX12HRX12BLN864JL
 SPEED 40 PK1SPDX6JMX12HRX12BLN864JL
 

PATROLI JARAK JAUH/SAMBANG NUSA (KAPAL C3 400

PK)

 

1

 

KPL

 

X

 

8

 

JM

 

X

 

5

 

HR

 

X

 

1

 

BLN

 

40

 

JL

TOTAL2344JL

 

Untuk mengitung nilai indeks Tingkat keamanan dijalur perairan dengan menggunakann rumus sebagai berikut :

 

  
 


 

Adapun analisa dan evaluasi capaian komponen tingkat keamanan di jalur perairan Kabupaten Ketapang sebagai berikut :

Tabel 62

Tingkat keamanan dijalur perairan Tahun 2025 :


 

NO

TINGKAT KEAMANAN DI

JALUR PERAIRAN

TARGET

2025

REALISASI

2025

CAPAIAN
12456
1

Jumlah kasustindak

pidana di jalur perairan

6350%
2

Total durasi waktu

kegiatan patroli (dalam jam) di jalur perairan

 

2261

 

2344

 

103,67%

NILAI INDEKS26,512,848,23%

 

Grafik 21

  
 


Tingkat Keamanan Jalur Perairan Tahun 2025

 

Dari tabel tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa selama tahun 2025, Satpolairud Polres Ketapang telah melaksanakan penanganan tindak pidana perairan sebanyak 3 kasus, sesuai dengan jumlah anggaran yang didukung pada tahun 2025. Apabila dibanding dengan target yang ditetapkan yaitu sebanyak 6 kasus, maka pencapaiannya yaitu 50 %, namun untuk prosentase pencapaian sebanyak 100 % telah tercapai, karena dari 3 kasus yang ditangani telah terselesaikan. Sedangkan dalam durasi waktu patroli perairan (jam layar) dari perhitungan target tahun 2025 sejumlah 2261 jam, terealisasikan sejumlah 2344 jam atau 103,67% atau melebihi dari target yang telah ditentukan.

 

  1. Tingkat efektifitas Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek tertentu”

 

Tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu merujuk pada seberapa besar efektivitas upaya berupa kegiatan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu terhadap ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban.


 

Pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu mencakup serangkaian langkah dan strategi yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kejadian kejahatan dan gangguan Kamtibmas terhadap objek vital nasional dan objek tertentu, serta memastikan kelangsungan operasional dan keselamatan masyarakat.

 

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang dimaksud dengan gangguan Kamtibmas adalah kejahatan, pelanggaran dan gangguan terhadap ketentraman/ketertiban umum. Adapun golongan kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan konvensional. Sedangkan gangguan terhadap ketenteraman/ketertiban umum mencakup antara lain unjuk rasa, kecelakaan kerja, penyerobotan lahan dan lainnya.

 

Pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu mencakup pengamanan pada objek VIP berupa fasilitas atau infrastruktur yang krusial bagi keamanan nasional, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangkit listrik, rumah sakit, dan jaringan transportasi, pariwisata dan penyelenggaraan kegiatan yang bersifat nasional dan internasional.

 

Komponen penilaian (Zi) dari Tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu, yaitu:

 

Z1: persentase pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu; Z2: tingkat keamanan objek vital nasional dan objek tertentu.

 

  1. Target Kinerja Tingkat efektifitas Pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu

Tabel 63

Target OV Tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu 2025-2029

 

KOMPONEN20252026202720282029
OVTingkat Efektifitas Pam Obvitnas dan Obter8787888787
INDEKS4,354,384,404,384,39

 

Tabel 64

Target OV Tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu Tahun 2025

 KOMPONENTARGET 2025

 

OV

Tingkat Efektifitas Pam Obvitnas dan Obter87
INDEKS OV4,35


 

  1. Capaian Kinerja Tingkat efektifitas Pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu

 

Tabel 65

Target Tahun 2025 dibandingkan dengan Tahun dengan realisasi 2025

 

 

 

Indikator Kinerja

 

 

Target

 

 

Realisasi

 

 

Capaian

Tingkat Efektifitas Pengamanan Objek vital Nasional dan Objek tertentu

 

87%

 

117,90%

 

135%

 

 

  
 


 

 

 

OV = (                60 % x 4,98 + 40 % x 7,27                            ) X 100 %

 

5

 

 

 

OV = (               2,98+ 2,908            ) X 100 %

 

5

OV =     (              5,88         ) X 100 %

 

5

OV = 117,9

 

Membandingkan antara target Kinerja Tahun 2025 dengan realisasi Tahun 2025 di hitung berdasarkan rumus sebagai berikut :

 

 

OV =            R    X 100 %

T

 

OV =

117,9   X 100 %


 

87

 

 

 

 

OV =       135 %

 

Grafik 22

Capaian Tahun 2025

  
 


 

Tingkat Efektifitas Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek tertentu jika dibandingkan antara target kinerja Tahun 2025 sebesar 87% dengan realisasi sebesar 117,90 % maka capaian sebesar 133 % , jika dikonversi ke skala Linkert dengan nilai Indeks sebesar 5.9 berada pada level 5.

 

Tabel 66

Konversi Tahun 2025

 

Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5)

1,0-<2,02,0-<3,03,0-<4,04,0-<4,54,5-<5,0
Kinerja Level 1Kinerja Level 2Kinerja Level 3

 

Kinerja Level 4

Kinerja Level 5

 

Tingkat Efektifitas Pamobvitnas dan Obter

OV < 4040 < OV < 8060 < OV < 8080 < OV < 90

90 < OV <

100

    

 

117,9

 

  1. Perbandingan antara realisasi kinerja dan capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun sebelumnya

 

Tidak dapat dilakukan perbandingan dikarenakan beda acara penghitungan IKU

 

  1. Analisa penyebab keberhasilan

 

  1. Sumber daya


 

  1. Personel

Personel yang digunakan untuk pencapaian target tingkat efektifitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu terdiri dari kegiatan:

  1. Pelaksana pengamanan pada Obvitnas, Obter, pengamanan VIP dan pengamanan event nasional dan internasional pelaksana personel Polres Ketapang dan polsek jajaran;
    1. Pelaksana Patroli pada Obvitnas dan Obter pelaksana personel unit Pamobvit Satsamapta Polres Ketapang;
      1. Pelaksana Bimbingan tekhnis sistem manajemen pengamanan antara lain : Risk asessment, Supervisi pada Obvitnas dan Obter pelaksana personel unit pamobvit;
        1. Personel pelaksana kegiatan sudah memiliki keterampilan untuk dapat mengatasi dan mengantisipasi setiap ancaman maupun gangguan yang terjadi di objek vital nasional dan objek tertentu di wilayah hukum masing-masing

 

  1. Sarana dan prasarana

Sarana dan prasarana yang dipinjam pakaikan ke personel pelaksana tugas pengamanan untuk mendukung pencapaian target IKU tingkat efektifitas pengamanan Objek vital nasional dan objek tertentu antara lain :

  1. Pengamanan pada Obvitnas Obter, pengamanan VIP dan pengamanan event nasional dan internasional didukung Sarpras : Senjata Api, Handy Talky, Rompi anti peluru, Borgol, Button stik, metal detector;
    1. Patroli pada Obvitnas dan Obter didukung Sarpras : mobil, motor patroli, Handy Talky, Rompi anti peluru, Borgol dan Button Stik;
      1. Bimbingan tekhnis sistem manajemen pengamanan pada Obvitnas dan Obter didukung Sarpras : Mobil dan Handy talky

 

 

  1. Dukungan anggaran

Dalam mencapai target IKU tingkat efektifitas pengamanan Objek vital nasional dan objek tertentu pada tahun 2025 didukung oleh anggaran bersumber dari PNBP.

  1. Analisa program dan kegiatan.

 

Tingkat efektifitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu pada tahun 2025 sebesar 117,9 % berada pada level kinerja 5, jika dibandingkan dengan target tahun 2025 sebesar 87 % naik sebesar 30 % jika dikonversi ke skala Linkert dengan nilai Indeks sebesar 5.9 berada pada level 5 ini dikarenakan terdapat peningkatan kegiatan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu di Tahun 2025 antara lain :

 

  1. Peningkatan pada kegiatan Pengamanan VIP antara lain:


 

  1. Pengamanan pada Bupati Ketapang yang dilaksanakan pada sepanjang tahun 2025;
    1. Pengamanan Wakil Bupati Ketapang pada tahun 2025;
  2. Peningkatan pada Pengamanan insidentil antara lain:
    1. Pengamanan turnamen volly, sepakbola, pada Triwulan II dan IV;
    2. Pengamanan Festifal Cap gomeh, pasar juadah, dilaksanakan pada Triwulan I;
    3. Pengamanan pelaksaan kegiatan masyarakat berupa peringatan keagamaan yaitu tahun baru islam, isra miraj pada Triwulan I
    4. Pengamanan, Natal dan tahun baru yang dilaksanakan pada Triwulan IV;
  3. Peningkatan pada kegiatan Bimbingan tekhnis sistem manajemen pengamanan antara lain:
    1. Risk assessment pada event Sepak bola piala Bupati Cup Ketapang yang dilaksanakan pada Triwulan III;
    2. Risk assessment pada event Volly Cup Piala Kapolres Cup Ketapang yang dilaksanakan pada Triwulan II;
    3. Risk assessment pada event Futsal dan Bulutangkis Piala Ketapang Open Ketapang yang dilaksanakan pada Triwulan II;

 

  1.  

     

    Dokumentasi kegiatan Pengamanan Obvitnas


 

 

Pengamanan VIP

 

    
  


 

 

Patroli Obvitnas dan Obter

    
  


 


 

Risk Asessment Obvitnas dan Obter

    
  


 

 

  1. Perhitungan Z1 Persentase Pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu dan data dukung capaian

 

Tabel 67

Target Z1 Tahun 2025 dibandingkan dengan realisasi Tahun 2025

 

INDIKATOR KINERJATARGET TAHUN 2025REALISASI 2025CAPAIAN TAHUN 2025
Persentase Tingkat Efektifitas Pamobvitnas dan Obter2.8193.417121,20

 

 

Rumus yang digunakan dalam menhitung realisasi kinerja pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu Tahun 2025 adalah sebagai berikut :

  
 


 

Z1: persentase pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu X:       jumlah realisasi giat pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu pada

periode Tahun 2025

Y:   total target giat pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu (pada detil giat X) pada periode Tahun 2025

 

Z1      3,417        X     100%


 

2.819

Z1 = 121,20 %

 

 

Tabel 68

Persentase pemenuhan pengamanan Objek Vital nasional dan objek tertentu

 

 

 

Nama Indikator Kinerja

persentase pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu
persentasepemenuhan pengamanan objekvital nasional dan objek tertentu pada periode tertentu (Z1)121,20
Level Kinerja5
Batas bawah levelkinerja (X1)3,44
Batas atas levelkinerja (X2)4
Batas bawah nilaiIndeks di level(Y1)80
Batas atas nilaiIndeks di level(Y2)95
Indeks Nilai Konversi4,98

X1+((Z1-Y1)/(Y2-Y1))x(X2-X1)

3,44+((121,20-80,01)/(95-80))x(4-3,44)

3,44+(41,19/15)x0,56

3,44+2,74x0,56

3,44+1,54

4,98

Tabel 69

Persentase pemenuhan Pamobvitnas dan Obter

 

Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5)1,0-<2,02,0-<3,03,0-<4,04,0-<4,54,5-<5,0
Kinerja Level 1Kinerja Level 2Kinerja Level 3Kinerja Level 4Kinerja Level 5
PersentaseZ1 < 7070 < Z1 < 8080 < Z1 < 95

95 < Z1 <

98

Z1 > 98
pemenuhan     
Pamobvitnas dan Obter4,98


 

Tabel 70

DATA REKAPITULASI KEGIATAN PENGAMANAN OBVITNAS DAN OBTER YANG DILAKSANAKAN UNIT SATSAMAPATA POLRES KETAPANG TAHUN 2025

 

 

 

NO

 

 

NAMA SATKER/POLDA

 

REALISASI PENGAMANAN

 

TW 1

 

TW 2

 

TW 3

 

TW 4

 

TOTAL

1234567
 POLRES KETAPANG8518438578663.417
 JUMLAH13.75313.07314.03813.20054.064

 

 

 

Tabel 71

Perhitungan Z2 Tingkat keamanan objek vital nasional dan objek tertentu dan data dukung capaian

 

 

INDIKATOR KINERJA

JUMLAH GANGGUAN KAMTIBMAS

REALISASI KEGIATAN

PENGAMANAN

CAPAIAN TAHUN 2025
Tingkat Keamanan objek vital nasional dan objek  tertentu (Z2)

 

2

 

3.417

 

5,9

 

Rumus yang digunakan dalam menhitung realisasi kinerja tingkat keamanan objek vital nasional dan objek tertentu Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  
 


 

 

Z1: Tingkat Keamanan Objek vital nasional dan Objek tertentu yaitu proporsi jumlah gangguan Kamtibmas yang terjadi per 10.000 giat

K : Jumlah gangguan Kamtibmas pada suatu objek vital nasional dan objek tertentu Tahun 2025

D : Total giat pengamanan pada seluruh objek vital nasional dan objek tertentu Tahun 2025

 


 

 

Z2 =

Z2 = 5,9


 

 14   x     10.000    

54.064


 

Tabel 72

persentase pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu pada periode tertentu.

 

Nama Indikator Kinerja

persentase pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu pada periode tertentu
TingkatKeamanan objek vitalnasional dan objektertentu pada periode tertentu (Z2)5,9
Level Kinerja5
Batas bawah levelkinerja (X1)2,42
Batas atas levelkinerja (X2)3,99
Batas bawah nilaiIndeks di level(Y1)12
Batas atas nilaiIndeks di level(Y2)10,01
Indeks Nilai Konversi7,27

 

X1+((Z2-Y1)/(Y2-Y1))x(X2-X1) 2,42+((5,9-12)/(10,01-12))x(3,99-2,42)

2,42+(6,1/1,99)x1,57

2,42+3,065x1,57

2,42+4,81

7,27

 

Tabel 73

Tingkat keamanan Obvitnas dan Obter

 

 

Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5)

 

 

1,0-<2,0

 

 

2,0-<3,0

 

 

3,0-<4,0

 

 

4,0-<4,5

 

 

4,5-<5,0

Kinerja Level 1Kinerja Level 2Kinerja Level 3Kinerja Level 4Kinerja Level 5
Tingkat keamanan Obvitnas dan ObterZ2 > 97 < Z2 < 95 < Z2 < 73 < Z2 < 5Z2 < 3
    7,27

 

Tabel 74

DATA REKAPITULASI GANGGUAN KEAMANAN YANG TERJADI DI OBVITNAS DAN OBTER YANG DILAKUKAN PENGAMANAN OLEH PERSONEL POLRI SEPANJANG TAHUN 2025


 

 

 

NO

 

SATKER DITPAMOBVIT

 

JENIS GANGGUAN KAMTIBMAS

 

WILAYAH OBVITNAS/OBTER

JUMLAH KEJADIAN

 

JUMLAH

TW 1TW 2TW 3TW 4
1POLRES KETAPANGLAKA KERJAPLTU KETAPANG01001
2UNJUK RASADPRD KETAPANG00101
JUMLAH  01102

 

Dari hasil Analisa dan evaluasi dari data dukung dan perhitungan indikator tingkat efektifitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu dari target 87 % realisasi tahun 2025 sebesar 117,8 % naik sebesar 30%, jika dikonversi ke skala Linkert dengan nilai Indeks sebesar 5.9 berada pada level 5 Over prestasi ini dikarenakan :

  1. pada komponen persentase pemenuhan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu ( Z1) target tahun 2025 sebesar 2.819 kegiatan realisasi sebesar

    3.417 dengan capaian sebesar 121,20 % ini dikarenakan terdapat beberapa penambahan pada kegiatan : Terdapat penambahan kegiatan pengamanan dan Peningkatan pada kegiatan Pengamanan VIP.

 

 

  1. pada komponen Tingkat keamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu (Z2) target gangguan keamanan (GK) pada Obvinas dan Obter yang diamankan oleh personel Polres Ketapang tahun 2025 sebesar 2 gangguan keamanan, realisasi sebesar 2 gangguan keamanan ini dikarenakan efektifnya pelaksanaan pengamanan dan patroli yang dilaksanakan personel Polda Kalbar.

 

Dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan pemenuhan pengamanan Obvitnas dan Obter tertentu dilakukan Langkah-langkah sebagai berikut:

 

  1. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui laporan secara periodik dan menampung laporan pengaduan dari pengelola Obvitnas dan Obter.
  2. Memberikan pelatihan personel pelaksana pengamanan dan patroli yang dilakukan setiap tahun.
  3. Melakukan Supervisi terkait pemenuhan pengamanan Obvitnas dan Obter
  4. Mengusulkan penambahan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas kepada Ditpamobvit Polda Kalbar
  5. Bersama dengan pembina fungsi Ditpamobvit Polda melaksanakan sosialisasi kepada para pengelola Obvitnas dan Obter terkait sistem manajemen pengamanan.

 

  1. Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan

 

Persentase    kemampuan   reduksi    potensi   gangguan   mengukur perbandingan antara selisih perkiraan potensi gangguan (proyeksi dikurangi kejadian


 

nyata/menonjol) dengan jumlah perkiraan potensi gangguan. Ruang lingkup dari indikator ini adalah potensi gangguan kamtibmas di bidang Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan Keamanan negara.

 

Nilai indikator dihitung sebagai jumlah total penurunan potensi gangguan untuk seluruh bidang. Potensi gangguan yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan terorisme, radikalisme, konflik sosial, dan gangguan keamanan dan ketertiban lainnya. Potensi gangguan dapat dilihat dari beberapa hal, yakni Perkiraan Keadaan (Kirka) Intelijen, Kalender Kamtibmas dan Kejadian sebelumnya.

Tabel 75

Capaian Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan Th. 2025

 

KOMPONENTARGET 2025REALISASI  2025CAPAIAN

Persentase Kemampuan Reduksi Potensi

Gangguan

68,3746,7968,44%

 

 

Grafik 23

Capaian Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan Th. 2025

    
 Text Box: 80,00	
	68,37		68,44
70,00			
	
60,00	
	46,79
50,00	
	
40,00	
	
30,00	
	
20,00	
	
10,00	
	
0,00	
			
	TARGET	REALISASI	CAPAIAN

  
  
   


 

Dari tabel 75 dan grafik 23 diatas dapat di Analisa dan evaluasi realisasi yang di capai tahun 2025 dapat tercapai bahkan melebihi target, hal ini nunjukkan kinerja Satintelkam dan fungsi Intel jajaran Polres Ketapang sangat optimal. Kegiatan Intelijen dapat terlaksana sesuai rencana kegiatan yang telah disusun, kerja keras anggota Intelijen dilapangan dalam menjaga situasi Kabupaten Ketapang selalu dalam keadaan aman dan kondusif dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, penggalangan, pembentukan jaringan dan pembinaan jaringan serta deteksi dini dan deteksi aksi dengan menggunakan dukungan anggaran yang terdapat dalam DIPA Polres Ketapang T.A. 2025 secara maksimal sehingga realisasi kegiatan mencapai target yang telah ditentukan. Berikut dapat dilihat perolehan berdasarkan


 

hasil rumus perhitungan indeks Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan sebagai berikut:

 


 

𝑃𝑃𝐺 =


 

(∑ 𝐺𝑛 − ∑ 𝑅𝑛)

∑ 𝐺𝑛


 

𝑥 100%


 

Keterangan :

PPG   : Persentase kemampuan reduksi potensi gangguan

∑ 𝐺𝑛    : Proyeksi potensi gangguan untuk seluruh bidang

∑ 𝑅𝑛                                               : Jumlah kejadian riil gangguan untuk seluruh bidang

Tabel 76

Potensi Gangguan Polres Ketapang Th. 2025

 POTENSI GANGGUANJML
NOSATKERPOLEKOSOSKAM
1POLRES KETAPANG165165166174670
2POLSEK DELTA PAWAN2121191879
3

POLSEK MUARA

PAWAN

1913211467
4POLSEK MATANHILIR UTARA1721211877
5

POLSEK NANGA

TAYAP

910102352
6POLSEK SANDAI1813181362
7POLSEK SUNGAI LAUR1213122865
8POLSEK SIMPANG DUA1819141465
9POLSEK SIMPANG HULU1819141566
10POLSEK TUMBANG TITI1314131656
11POLSEK JELAI HULU1314132666
12POLSEK MARAU1213122865
13POLSEL MANIS MATA1113152160
14POLSEK KENDAWANGAN1213122865
15POLSEK MATAN HILIR SELATAN1213132967
16POLSEK BENUA KAYONG1913201466
17POLSEK KPPP916141049
JUMLAH3984034074891697

 

Tabel 77

Data gangguan nyata (riil) Polres Ketapang Tahun 2025


 

  POTENSI GANGGUANJML
NOSATKERPOLEKOSOSKAM
1POLRES KETAPANG000903903
2POLSEK DELTA PAWAN00000
3POLSEK MUARA PAWAN00000
4POLSEK MATANHILIR UTARA00000
5

POLSEK NANGA

TAYAP

00000
6POLSEK SANDAI00000
7POLSEK SUNGAI LAUR00000
8POLSEK SIMPANG DUA00000
9

POLSEK SIMPANG

HULU

00000
10POLSEK TUMBANG TITI00000
11POLSEK JELAI HULU00000
12POLSEK MARAU00000
13POLSEL MANIS MATA00000
14POLSEK KENDAWANGAN00000
15

POLSEK MATAN HILIR

SELATAN

00000
16POLSEK BENUA KAYONG0000

 

0

17POLSEK KPPP00000
JUMLAH000903903

 

Hasil penghitungan pada tabel 76 dan 77 Maka akan diperoleh nilai kinerja untuk indikator Persentasi Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan Tahun 2025 sebagai berikut:

∑Gn       = 1697 (Jumlah Laporan Informasi fungsi intelkam Polres Ketapang dan Jajaran)

∑Rn       =903 (Jumlah Kejadian Riil Kamtibmas)

(1697 − 903) = 794


 

𝑃𝑃𝐺 =


 

1697               𝑥 100% = 46,79


 

Hasil perhitungan tersebut selanjutnya dikonversi sesuai dengan tabel konversi dibawah ini:

Tabel 78


 

Konversi nilai indikator ke indeks Persentase kemampuan reduksi potensi gangguan Th. 2025

 

Konversi Nilai Indikator ke Indeks

(skala 1 – 5)

1,0 – 2,02,0 – 3,03,0 – 4,04,0 - 4,54,5 – 5,0

Kinerja

Level 1

Kinerja

Level 2

Kinerja

Level 3

Kinerja

Level 4

Kinerja

Level 5

Persentase kemampuan reduksi

potensi gangguan

 

< 10%

 

10% - < 30%

 

30% - < 50%

 

50% – < 80%

 

≥ 80%

 

Dilihat dari tabel 78 ditatas realisasi nilai Indeks Persentase kemampuan reduksi potensi gangguan Th. 2025 sebesar 46,79 hasil perhitungan nilai Indeks Persentase kemampuan reduksi potensi gangguan Th. 2025 kemudian dikonversi sesuai dengan tabel konversi dengan nilai konversi sebesar 4,0 masuk dalam kategori Kinerja Level 4.

Tabel 79

Perbandingan Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan

Tahun 2023 s.d. 2025

 

KOMPONEN202320242025      
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN      

Persentase Kemampuan

Reduksi Potensi Gangguan

 

32,9

 

61

 

185%

 

32,99

 

43

 

130%

 

68,37

 

46,79

 

68%

      
                
                
                

Grafik 24

Perbandingan Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan Tahun 2023 s.d. 2025

Berdasarkan tabel 79 dan grafik 24 diatas perbandingan antara capaian kinerja Tahun 2024 dengan 2025 Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan mengalami penurunan sebesar 62 atau 62%, dan dibanding tahun 2023 Persentase Kemampuan Reduksi Potensi Gangguan mengalami kenaik


 

an sebesar 117 atau 117% dilihat dari capain tiga tahun terakhir setiap tahun terjadi peningkatan dan penurunan secara signifikan, namun pada tahun 2025 capaian dapat ditingkatkan hingga melebihi target, di samping itu fungsi Intelkam secara terus menerus meningkatkan pengelolaan potensi gangguan melalui siklus intelijen yaitu pemetaan intelijen dan operasional penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen serta melakukan upaya penajaman terhadap produk intel, sinkronisasi terhadap pemetaan potensi gangguan dan peningkatan kompetensi petugas fungsi.

 

Tabel 80

Perbandingan Realisasi persentase kemampuan reduksi potensi gangguan tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029

 

INDIKATORKINERJATAHUN 2025TAHUN2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET

Persentase Kemampuan Reduksi

Potensi Gangguan

68,3746,7968%65,98

Berdasarkan tabel 80 di atas menunjukkan kinerja Satker persentase kemampuan reduksi potensi gangguan tahun 2025 sebesar 68% sedangkan target jangka menengah kemampuan reduksi potensi gangguan yang terdapat dalam Renstra Tahun 2025-2029 sebesar 65,98, artinya realisasi kinerja tahun 2025 telah mampu melebihi realisasi jangka menengah tahun 2025 sehingga diharapkan Satintelkam dan Unit Intelkam Polsek jajaran Polres Ketapang dapat terus mempertahankan kinerja pada tahun berikutnya.

g). Tingkat Keberhasilan Operasi Kepolisian

 

 

Operasi Kepolisian adalah serangkaian kegiatan Polri yang diorganisasikan secara khusus dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terhadap gangguan Kamtibmas. Operasi diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran/target operasi, cara bertindak, kekuatan personel, dukungan logistik, dan anggaran tertentu.

Manajemen Operasi Kepolisian adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pegendalian dalam penyelenggaraan operasi kepolisian.

Tingkat keberhasilan operasi kepolisian mengukur kemampuan Polri dalam menggelar operasi yang bersifat ad-hoc maupun menjalankan operasional yang bersifat rutin. Yang menjadi cakupan adalah kegiatan operasi dan operasional pada pada ranah


 

Harkamtibmas maupun Gakkum. Indikator kinerja ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri tersebut, perhitungan indikator ini melibatkan faktor yang disebut dengan side-effect, yakni dampak yang merugikan masyarakat atas digelarnya operasi atau kegiatan operasional.

Tabel 81

DATA OPERASI KEPOLISIAN POLRES KETAPANG TAHUN 2025

 

 

NOJENIS OPSPOLJUMLAH OPS/NKTO

SPRINT PERS

OPS/NKJKP

ANGGARAN/NKASARPRAS/NKSPPILUN/NKP

JUMLAH TO YG DI

TETAPKAN

CAPAIAN TO
1KEWILAYAHAN1.LIONG KAPUAS40101.320.0005015  
  2. KESELAMATAN KAPUAS4083.440.0003512  
  3. PEKAT KAPUAS4083.440.000201888
  4.PEKAT II KAPUAS3552.150.000181811
  5.PATUH KAPUAS2960.494.0002014  
  6. PETI KAPUAS4083.440.000151633
  7. ZEBRA KAPUAS2960.494.0002015  
2TERPUSAT8.KETUPAT KAPUAS3981.354.0005417  
  9.LILIN KAPUAS4065.560.0007721  
JUMLAH8 OPERASI332671.692.0003091461212

Berdasarkan data di atas, terdapat sembilan Operasi Kepolisian yang telah dilaksanakan selama tahun 2025 yaitu 2 Operasi terpusat dan 7 kewilayahan.Semua Operasi yang telah dilaksanakan telah sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan baik jumlah personel,anggaran,sarpas dan pilun,serta untuk capaian TO telah berhasil diungkap sesuai Target Operasi yang telah ditetapkan dan selama operasi dilangsungkan tidak ada dampak yang merugikan masyarakat.Dengan demikian perhitungan realisasi target dapat dijabarkan sebagai berikut :

Tabel 82

TARGET TINGKAT KEBERHASILAN OPERASI KEPOLISIANTAHUN 2025

 

NOKOMPONEN

TARGET

2025

REALISASI

2025

CAPAIAN

 

1

TINGKAT KEBERHASILAN OPERASI

KEPOLISIAN

 

100

 

100

 
INDEKS RASIO55 

 

 

 

𝑇𝐾 = 𝑁𝐾 − 𝑆𝑆

 


 

𝑁𝐾 =


 

𝑁𝐾𝑇𝑂 + 𝑁𝐾𝐽𝐾𝑃 + 𝑁𝐾𝐴 + 𝑁𝐾𝑆𝑃 + 𝑁𝐾𝑃 5


 

TK         : tingkat keberhasilan operasi kepolisian; NK         : nilai Keberhasilan;

SS         : jumlah kejadian side-effect;

NKTO : Nilai Keberhasilan Target Operasi;

NKJKP : Nilai Keberhasilan Jumlah/Kemampuan Personel; NKA      : Nilai Keberhasilan Anggaran;

NKSP : Nilai Keberhasilan Sarana Prasarana; NK         : Nilai Keberhasilan Pilun.

 


 

𝑁𝐾 =


 

𝑁𝐾𝑇𝑂 + 𝑁𝐾𝐽𝐾𝑃 + 𝑁𝐾𝐴 + 𝑁𝐾𝑆𝑃 + 𝑁𝐾𝑃

5                                            =

𝑇𝐾 = 𝑁𝐾 − 𝑆𝑆 = 100 − 0 = 100


 

100 + 100 + 100 + 100 + 100

5                                  = 100


 

 

Berdasarkan perhitungan di atas maka Tingkat Keberhasilan Operasi Kepolisian tahun 2025 di Polres Ketapang yaitu 100 selanjutnya dapat kita konversikan nilai indikator tersebut menjadi capaian nilai indeks yaitu 5.

h) TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA POLRI

 

Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Harkamtibmas) mengukur kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Indikator kinerja ini terdiri dari lima sub-indikator sebagai berikut:

 

Tabel 83

Indikator Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri.

 

Sub-IndikatorSubstansi

Bukti Langsung

(Tangibles)

  • fasilitas fisik;
  • personel Polriyang memadai secarakuantitas;
  • sarana    komunikasi terkaitlayanan      kepolisian   (misalnya: nomor pengaduan Polisi berfungsi).

Keandalan

(Reliability)

  • layanan kepolisian yang memuaskan (berorientasi pada akurasi hasil);
  • layanan kepolisian diberikan tepat waktu.

Daya Tanggap

(Responsiveness)

  • kesediaan menolong (helping);
  • kesediaan menginformasikan hal-hal yang relevan denganlayanan kepolisian (courtesy);
  • empati (kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik).

Jaminan

(Assurance)

  • pengetahuan, kesopanan dan dapat dipercaya.

Kesesuaian

(Conformance)

  • prosedur (SOP, Slogan,dan sebagainya) dan biaya.

 

Kelima sub-indikator tersebut diterapkan untuk mengukur layanan dari fungsi Harkamtibmas berikut: Lantas, Intel, Sabhara, dan Binmas. Survei untuk memperoleh data dilaksanakan berdasarkan metodologi yang dikembangkan oleh Puslitbang Polri. Penilaian berdasarkan dokumen terkait hasil Survei Kepuasan Masyarakat Aspek Harkamtibmas (Puslitbang).


 

Adapun Rumusan Sbb :


 

 

 

5

T = ∑ 𝐾𝑖

i=1


 

T : tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Harkamtibmas); Ki : rerata dari kepuasan masyarkat terhadap sub-indikator (K1 = Bukti Langsung, K2 = Keandalan, K3 = Daya Tanggap, K4 = Jaminan, K5 = Kesesuaian).

 

Tabel 84

TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA POLRI tahun 2025

 

INDIKATOR

KINERJA

KOMPONENTARGETREALISASICAPAIAN
PemeliharaanTingkat   
KeamanandanKepuasan   

Keterteiban

Masyarakatyang

Masyarakat

terhadap kinerja

80,47 %82,52%102,55%
ResfonsifdanPolri (aspek   
Prediktif.Harkamtibmas)   
Konversi Indeks3,243,40104,94%

 

 

Berdasarkan tabel 84 di atas Berdasarkan tabel di atas menunjukkan persentase kemampuan Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Polri tahun 2025 Memenuhi target sebesar 80,47 dengan Realisasi 82,5 dengan Capaian 102,52 % yang Dimana melebihi Target yang telah di tentukan.

 

Tabel 85

Perbandingan Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri dari tahun 2023 sd. 2025

 

INDIKATOR KINERJA UTAMAKOMPONEN202320242025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

Pemeliharaan Keamanan dan Keterteiban Masyarakat yang

Resfonsif dan Prediktif.

Tingkat Kepuasan Masyarakatterhadap kinerja

Polri (aspek Harkamtibmas)

 

0,00%

 

0,00%

 

0,00%

 

0,00%

 

0,00%

 

0,00%

 

80,47%

 

82,52%

 

102,55%

Berdasarkan tabel 85 di atas pada tahun 2025 dengan target 80,47 % dan Realisasi 82,52%,Dimana Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja Polri telah melebihi target yang telah ditentukan, sedangkan di tahun 2023 dan di tahun 2024 target Tingkat kepuasan Masyarakat terhadap kinerja Polri sebesar 0%, dikarenakan di tahun 2023 dan 2024 belum termasuk target Renstra tahun 2025-2029, di tahun 2025 ini merupakan tahun pertama dimulainya target Renstra tersebut.


 

Tabel 86

Perbandingan Realisasi persentase Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Polri tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET

Tingkat Kepuasan Masyarakat

Terhadap Kinerja Polri

 

80,47

 

82,5

 

102,52%

 

84,47

 

Berdasarkan tabel di atas menunjukkan persentase kemampuan Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Polri tahun 2025 Memenuhi target sebesar 80,47 dengan Realisasi 82,5 dengan Capaian 102,52 % yang Dimana melebihi Target yang telah di tentukan, dengan Keberhasilannya Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Polri Semoga selalu Memberikan Peningkatan, hingga target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Tahun 2029 yang sebesar 85,47.

 

 

  1. SASARAN STRATEGIS 2 Penegakkan Hukum yang Humanis, Akuntabel, dan Berkeadilan

1) Clearance rate adalah proporsi jumlah kasus atau peristiwa kejahatan yang selesai ditangani oleh Polisi dibandingkan dengan jumlah total kasus kejahatan (crime total) yang terjadi. Kejahatan konvensional adalah kejahatan terhadap jiwa, harta benda, dan kehormatan yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis baik dilakukan dengan cara-cara biasa maupun dimensi baru, yang terjadi di dalam negeri. Clearance rate kejahatan konvensional dengan penyelesaian kasus yang harus ditangani dalam satu tahun, baik yang berjalan (baru) maupun yang tunggakan (tertunda).

 

Clearance rate adalah kasus atau peristiwa kejahatan yang telah mencapai pada tahapan sebagai berikut: P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penunutut umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan), Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3-Lid), Restorative Justice (RJ). Dimana dalam proses penyidikan tindak pidana dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Clearance Rate Kejahatan Konvensional adalah suatu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat penyelesaian kejahatan-kejahatan yang termasuk ke dalam kategori kejahatan Konvensional, adapun rumus penghitungan Indeks kejahatan konvensional sebagai berikut:


 

X1 = 𝐾𝑆 x 100%

𝐾𝐷

 

Keterangan:

 

 

X1         : clearance rate kejahatan konvensional;

KS         : jumlah kasus kejahatan konvensional yang selesai pada tahun berjalan;

KD         : jumlah kasus kejahatan konvensional yang perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan.

KS = KB + KT

KS         : jumlah kasus kejahatan konvensional yang selesai pada tahun berjalan;

KB         : jumlah penyelesaian kasus kejahatan konvensional yang masuk pada tahun berjalan dan selesai pada tahun berjalan;

KT         : jumlah penyelesaian kasus kejahatan konvensional tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan.

 

KD = KM + KP

KD         : jumlah kasus kejahatan konvensional yang perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan;

KM        : jumlah kasus kejahatan konvensional yang masuk pada tahun berjalan;

KP         : jumlah kasus kejahatan konvensional tahun sebelumnya yang ditangani pada tahun berjalan dan dapat diselesaikan.

 

Hasil perhitungan di atas selanjutnya dikonversi sesuai dengan tabel konversi dibawah ini:

Tabel 87

Konversi nilai indikator clearance kejahatan konvensional

 

Konversi nilai

indikator ke indeks (skala 1-5)

1,0 – <2,02,0 – <3,03,0 – < 4,254,25 – < 4,754,75 – 5,0

Kinerja

Level 1

Kinerja

Level 2

Kinerja

Level 3

Kinerja

Level 4

Kinerja

Level 5

Clearance rate

kejahatan konvensional

 

C < 30

 

30≤C<55

 

55≤C<85

 

85≤C<95

 

C ≥ 95

Berikut ini ditampilkan data capaian kinerja Indeks Clearance Rate Kejahatan Konvensional Polres Ketapang Tahun 2025 sebagaimana di bawah ini:


 

Tabel 88

Capaian Clearance Rate kejahatan konvensional Tahun 2025

 

 

INDIKATOR

KINERJA

KOMPONENTARGETREALISASICAPAIAN
Indeks Gakkum

Clearance Rate

Kejahatan Konvensional

 

61,03%

 

63,17%

 

103,51%

Konversi Indeks3,253,34102,77%

 

 

Grafik 25

Capaian Clearance Rate kejahatan konvensional Tahun 2025

 

 

1.200

1.000

800

600

400

200

0TARGETREALISASICAPAIAN 
LAPOR6231.010 
SELESAI380638 
SELRA61,0363,17103,51

 

Berdasarkan data pada tabel 88 dan grafik 25 di atas dapat diuraikan bahwa pada Tahun 2025 Sat Reskrim Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Ketapang telah berhasil mencapai hingga melebihi target Clearance Rate Kejahatan Konvensional yang telah ditetapkan dari target sebesar 61,03%. Realisasi penyelesaian perkara kejahatan konvensional menunjukkan tren positif dengan tingkat penyelesaian mencapai 63,17% atau 638 kasus dari total kasus 1.010 kasus dengan capaian kinerja sebesar 103,51%. realisasi tersebut dicapai dari penyelesaian perkara tahun 2025 sebanyak 549 kasus dan penyelesaian perkara pada tahun sebelumnya sebanyak 89 kasus. ini menunjukkan bahwa kinerja Sat Reskrim Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres ketapang dalam penanganan kasus kejahatan Konvensional di daerah hukum Polres Ketapang selama Tahun 2025 sudah optimal


 

karena telah memenuhi target yang ditetapkan. Berdasarkan tabel 88 konversi nilai indkes Clearance Rate kejahatan konvensional dengan nilai 3,34 masuk dalam kategori level 3.

Keberhasilan ini dapat dicapai karena adanya ketersediaan dukungan anggaran untuk kegiatan lidik sidik Tindak Pidana Umum yang terdapat dalam DIPA Satker T.A. 2025, sebesar Rp. 650.285.000,- ( enam ratus lima puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) .dan pada bulan oktober Sat Reskrim Polres Ketapang Mendapatkan dukungan Penambahan Anggaran sebesar Rp.645.100.000 ( enam ratus empat puluh lima juta seratus ribu rupiah) , sarana prasarana yang memadai dan siap operasional seperti gedung kantor/ruang kerja yang nyaman, Ranmor, Senpi, Alsus/Almatsus Polri, peralatan kantor dan sebagainya yang dimiliki fungsi Reskrim telah menunjang kelancaran kegiatan Tupoksi serta kuantitas personel dan tingkat kualitas SDM penyidik yang semakin membaik sangat besar peranannya dalam keberhasilan fungsi Reskrim untuk menghasilkan kinerja yang optimal khususnya pencapaian target indikator kinerja Clearance Rate Kejahatan Konvensional Tahun 2025.

 

Di samping itu dalam mencapai target clearance kejahatan konvensional masih terdapat hambatan atau kendala yang dialami penyidik dalam menyelesaikan suatu perkara yaitu ,Masih kurangnya alat bukti dari beberapa kasus yang sedang ditangani sehingga memelukan perpanjangan waktu dalam proses penyelidikan maupun Penyidikanya.dan beberapa kasus yang saat ini sudah di kirim berkas perkaranya masih menunggu petunjuk dari Pihak JPU untuk proses pelaksanaan Tahap II dan yang terakhir terjadinya peningkatan jumlah kasus yang terjadi pada triwulah ke 4 dibanding triwulan sebelumnya sehingga perkara tersebut sampai saat ini masih dalam proses Penyidikan.

 

Hasil dari perolehan realisasi Clearance Rate kejahatan konvensional diperoleh pada tabel 88 di atas dari jumlah laporan yang dterima dan yang berhasil diselesaikan oleh Penyidik sebagaimana tabel di bawah ini:

 

Tabel 89

Data target dan realisasi jumlah laporan dan kasus yang selesai ditangani pada kejahatan konvensional tahun 2025


 

JENIS KEJAHATANTARGETREALISASICAPAIAN
LAPORSELESAISELRALAPORSELESAISELRA
KONVENSIONAL62338061%101063863%103,51%

 

 

Dari data pada tabel 89 di atas dapat dijelaskan bahwa Laporan dan kasus yang ditangani kejahatan Konvensional pada tahun 2025 sebanyak 1010 kasus yang terdiri dari laporan tahun 2025 sebanyak 704 kasus dan penanganan perkara tahun 2024 sebanyak 75 kasus ,penanganan perkara tahun 2023 sebanyak 38 kasus, penanganan perkara tahun 2022 sebanyak 27 kasus, penanganan perkara tahun 2021 sebanyak 20 kasus, penanganan perkara tahun 2020 sebanyak 15 kasus, penanganan perkara tahun 2019 sebanyak 14 kasus dan penanganan perkara tahun 2018 sebanyak 117 kasus, dibanding target naik sebanyak 600 kasus atau (146%). Realisasi penyelesaian sebanyak 638 kasus (63,17%) yang terdiri dari penyelesaian kasus perkara tahun 2025 sebanyak 549 kasus dan penyelesaian perkara tahun sebelumnya sebanyak 89 kasus. Dibanding target realisasi penyelesaian pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebanyak 302 kasus ( 89,88%). dari tablel pada tahun 2025 terdapat kenaikan baik lapor maupun penyelesaianya. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus yang diterima maupun yang harus ditangani pada tahun 2025, hal ini terjadi karena Sat reskrim masih melakukan progress penanganan perkara tunggakan dari tahun 2018 s/d tahun 2024 kemudian sat reskrim dan unit Reskrim jajaran Polres Ketapang banyak menerima laporan pengaduan dari masyarakat khususnya kasus Pencurian, perlindungan anak dan kasus Penggelapan dan Penipuan kemudian pada saat dilakukan gelar perkara laporan tersebut terdapat cukup bukti sehingga terhadap perkara dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Adanya pengungkapan kasus kasus khusunya kejahatan illegal dan kasus yang termasuk dalam program asta cita. Kejahatan Konvesional yang berhasil diungkap oleh penyidik Sat Reskrim Polres Ketapang dan Polsek Jajaran Polres Ketapang Polda Kalbar adalah perbuatan Cabul, perjudian, pencurian biasa, Curat, Curas, Curanmor, penggelapan, penipuan, pemalsuan surat, penadahan, persetubuhan anak, penyerobotan tanah, Perjudian, Perkebunan Untuk di tahun 2025 tidak terdapat kasus menonjol tetapi terdapat kasus yang menjadi atensi Pimpinan yaitu terkait Pencurian TBS yang terjadi di lokasi perkebunan PT PTS , PT BAL dan PT SN yang say ini sedang dalam Proses Penyelidikan , Kasus menjadi atensi dikarenakan melibatkan Masyarakat  pada  tiga  kecamatan  ,Kecamatan  Laur,  Kecamatan  Marau  dan


 

Kecamatan Air Upas .Tiga kasus tertinggi pada tahun 2025 yaitu Pencurian 398 Kasus, Penggelapan 83 Kasus dan Curanmor 59 Kasus..

 

Tabel 90

Perbandingan Clearance Rate kejahatan konvensional tahun 2023, s.d. 2025

 

INDIKATOR KINERJA UTAMAKOMPONEN202320242025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

Indeks Gakkum

Clearance Rate

kejahatan konvensional

 

82,00%

 

95,51%

 

116,48%

 

81,35%

 

81,17%

 

99,77%

 

61,03%

 

63,17%

 

103,50%

 

 

Grafik 25

Perbandingan indeks Clearance Rate kejahatan konvensional tahun 2023 s.d. 2025

 

 

120,00%

 

100,00%

 

80,00%

 

60,00%

 

40,00%

 

20,00%

 

0,00%202320242025
TRAGET82,00%81,35%61,03%
REALISASI95,51%81,17%63,17%
CAPAIAN116,48%99,77%103,50%

 

 

Dilihat dari tabel 90 dan grafik 25 di atas perbandingan antara capaian kinerja Tahun 2023 s.d. 2025 menunjukkan tren fluktuatif. Dapat dianalisa dan dievaluasi dari sisi Persentase capaian kinerja Clearance rate kejahatan konvensional cenderung meningkat pada Tahun 2025 dibanding tahun 2024 mengalami Peningkatan sebesar 0,04%, dan dibanding tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 0,13%.

Namun dari segi Penyelesaian perkara selama tiga tahun berturut selalu mengalami penurunan hal ini dikarenakan tahun 2025 sudah memasuki pembaharauan Renstra dimana tahun 2025 tahun pertama dimulainya Renstra untuk


 

tahun 2025-2029 sehingga pola penghitungan rumus Clearance Rate kejahatan Konvensional mengalami perubahan sehingga jika dilakukan perbandingan dengan tahun 2023 dan tahun 2024 mengalami penurunan yang signifikan,

hal ini dikarenakan Clearance rate kejahatan konvensional tahun 2025-2029 dengan menghitung total jumlah kaus ditahun berjalan ditambah dengan jumlah tunggakan kasus tahun sebelumnya begitu juga dengan penyelesaian perkara yaitu jumlah penyelesaian kasus kejahatan konvensional yang masuk pada tahun berjalan dan selesai pada tahun berjalan ditambah jumlah penyelesaian kasus kejahatan konvensional tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan.

Berbeda dengan renstra tahun 2020-2024 rumus Clearance rate kejahatan konvensional yang hanya menghitung total kasus ditahun berjalan atau hanya dalam satu tahun sedangkan penyelesaian kasus menghitung total penyelesaian kasus pada tahun berjalan. Berdasarkan rumus penghitungan Clearance rate kejahatan konvensional tahun 2025-2029 maka realisasi penyelesian kasus kejahatan konvensional tidak dapat meningkat atau melampaui realisasi penyelesian kasus kejahatan konvensional tahun sebelumnya

 

Tabel 91

Perbandingan realisasi indeks clearance rate kejahatan konvensional tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029

 

TAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET
61,03%63,17%103,51%73,83%

 

Dari tabel 91 di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi Clearance Rate Kejahatan Konvensional tahun 2025 realisasi 63,17% dibanding target jangka menengah tahun 2025-2029 sebesar 73,83% capaian masih dibawah target, terdapat selisih kurang 10,66% untuk mencapai target 2029,. Diharapkan Satreskrim dan Unit Reskrim jajaran Polres Ketapang dapat meningkatkan kinerja pada tahun berikutnya.

 

  1. Clearance rate adalah proporsi jumlah kasus atau peristiwa kejahatan yang selesai ditangani oleh Polisi dibandingkan dengan jumlah total kasus kejahatan (crime total) yang terjadi. Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang terorganisir, yang wilayah operasinya meliputi beberapa negara, yang berdampak kepada kepentingan politik,


 

pemerintahan, sosial budaya dan ekonomi suatu negara dan bersifat global, serta dengan maraknya kasus perjudian indikator ini dapat digunakan untuk mengukur clearance rate terhadap kasus judi online. Clearance rate kejahatan transnasional dengan penyelesaian kasus yang harus ditangani dalam satu tahun, baik yang berjalan (baru) maupun yang tunggakan (tertunda).

 

Clearance rate adalah kasus atau peristiwa kejahatan yang telah mencapai pada tahapan sebagai berikut: P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penunutut umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan), Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3-Lid), Restorative Justice (RJ). Dimana dalam proses penyidikan tindak pidana dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Clearance Rate Kejahatan Transnasional adalah suatu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat penyelesaian kejahatan-kejahatan yang termasuk ke dalam kategori kejahatan Transnasional, adapun rumus penghitungan Indeks kejahatan konvensional sebagai berikut.

 

X2 = 𝐾𝑆 x 100%

𝐾𝐷

 

Keterangan:

X2       : clearance rate kejahatan Transnasional;

KS    : jumlah kasus kejahatan Transnasional yang selesai pada tahun berjalan;

KD    : jumlah         kasus        kejahatan        Transnasional        yang        perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan.

 

KS = KB + KT

KS    : jumlah kasus kejahatan Transnasional yang selesai pada tahun berjalan;

KB    : jumlah penyelesaian kasus kejahatan Transnasional yang masuk pada tahun berjalan dan selesai pada tahun berjalan;

KT    : jumlah penyelesaian kasus kejahatan Transnasional tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan.

 

KD = KM + KP


 

KD    : jumlah         kasus        kejahatan        Transnasional        yang        perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan;

KM   : jumlah kasus kejahatan Transnasional yang masuk pada tahun berjalan;

KP    : jumlah   kasus   kejahatan   Transnasional   tahun   sebelumnya   yang ditangani pada tahun berjalan dan dapat diselesaikan.

 

Tabel 92

Konversi Nilai Clearance Rate kejahatan transnasional

 

Konversi nilai

indikator ke indeks (skala 1-5)

1,0 – <2,02,0 – <3,03,0 – < 4,254,25 – < 4,754,75 – 5,0

Kinerja

Level 1

Kinerja

Level 2

Kinerja

Level 3

Kinerja

Level 4

Kinerja

Level 5

Clearance rate

Kejahatan Transnasional

 

C < 30

 

30≤C<55

 

55≤C<85

 

85≤C<95

 

C ≥ 95

 

Berikut ini ditampilkan data capaian kinerja Indeks Clearance Rate Kejahatan Transnasional Tahun 2025 sebagaimana tabel di bawah ini:

 

Tabel. 93

Clearance Rate kejahatan Transnasional Tahun 2025

 

INDIKATOR

KINERJA

KOMPONENTARGETREALISASICAPAIAN
Indeks Gakkum

Clearance          Rate

Kejahatan Transnasional

 

49,45%

 

79,49%

 

160,75%

Konversi Indeks2,794,02144,09%

 

Grafik 26

Clearance Rate kejahatan Transnasional Tahun 2025


 

Text Box: 0	LAPOR	SELESAI	SELRA
TARGET	152	75	49,45
REALISASI	156	124	79,49
CAPAIAN			160,75

            

 

 

Berdasarkan data pada tabel 93 dan grafik 26 di atas dapat diuraikan bahwa pada Tahun 2025 Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Ketapang telah berhasil mencapai hingga melebihi target Clearance Rate Kejahatan Transnasional yang telah ditetapkan dari target sebesar 49,45%. Realisasi penyelesaian perkara kejahatan Transnasional menunjukkan tren positif dengan tingkat penyelesaian mencapai 79,49% atau 124 kasus dari total 156 kasus dengan capaian kinerja sebesar 160,75%. realisasi tersebut dicapai dari Satresnarkoba dan Satreskrim dengan rincian sebagai berikut:

  1. Satresnarkoba

Penyelesaian perkara kejahatan transnasional sebesar 79,31% dari Laporan polisi yang diterima tahun 2025 sebanyak 115 kasus dan tunggakan Laporan Polisi tahun 2024 sebanyak 30 kasus total seluruh Laporan Polisi 145 kasus, penyelesaian perkara sebanyak 115 kasus terdiri dari 85 kasus Laporan Polisi tahun 2025 dan 30 kasus tunggakan Laporan Polisi tahun 2024. Dari hasil penyelesaian perkara sebesar 79,31% kemudian dikonversi berdasarkan tabek konversi nilai Clearance Rate kejahatan transnasional sebesar 4,01 masuk dalam kinerja level 3

  1. Satreskrim

Penyelesaian perkara kejahatan transnasional sebesar 81,82% dari Laporan polisi yang diterima tahun 2025 sebanyak 7 kasus dan tunggakan Laporan Polisi tahun 2024 sebanyak 4 kasus total seluruh Laporan Polisi 11 kasus, penyelesaian perkara sebanyak 9 kasus terdiri dari 7 kasus Laporan Polisi tahun 2025 dan 2 kasus tunggakan Laporan Polisi tahun 2024. Dari hasil penyelesaian perkara sebesar 81,82% kemudian dikonversi berdasarkan tabek konversi nilai Clearance Rate kejahatan transnasional sebesar 4,12 masuk dalam kinerja level 3.


 

Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa kinerja Satresnarkoba dan Satrreskrim Polres Ketapang dalam penanganan kasus kejahatan Transnasional di daerah hukum Polres Ketapang selama Tahun 2025 sudah optimal karena telah mampu memenuhi target yang ditetapkan. Berdasarkan tabel konversi nilai indkes Clearance Rate kejahatan Transnasional sebesar 79,49% dengan nilai konversi 4,02 masuk dalam kategori kinerja level 3.

 

Keberhasilan ini dapat dicapai karena adanya ketersediaan dukungan anggaran untuk kegiatan lidik sidik TP Transnasional yang terdapat dalam DIPA Polres Ketapang T.A. 2025 sarana prasarana yang memadai dan siap operasional seperti gedung kantor/ruang kerja yang nyaman, Ranmor, Senpi, Alsus/Almatsus Polri, peralatan kantor dan sebagainya yang dimiliki Satresnakoba dan Satreskrim telah menunjang kelancaran kegiatan Tupoksi serta kuantitas personel dan tingkat kualitas SDM penyidik yang baik sangat besar peranannya dalam keberhasilan untuk menghasilkan kinerja yang optimal.

 

Tabel 94

Data realisasi jumlah laporan dan kasus yang selesai ditangani pada kejahatan Transnasional tahun 2025

 

NOSATUANLAPORSELESAI%
1SATRESKRIM11981,82%
2SATRESNRKOBA14511579,31%
3POLSEK DELTAPAWAN000%
4POLSEK MATANHILIR SELATAN000%
5POLSEK KENDAWANGAN000%
6POLSEK TUMBANG TITI000%
7POLSEK JELAI HULU000%
8POLSEK MARAU000%
9POLSEK MANISMATA000%
10POLSEK NANGA TAYAP000%
11POLSEK SANDAI000%
12POLSEK SEI LAUR000%
13POLSEK SIMPANG HULU000%


 

NOSATUANLAPORSELESAI%
14POLSEK BENUAKAYONG000%
15POLSEK MUARA PAWAN000%
16POLSEK MATANHILIR UTARA000%
17POLSEK SIMPANG DUA000%
18PERKARA TAHUN 202402100
JUMLAH15612479,49%

 

Tabel 95

Perbandingan Clearance Rate kejahatan Transnasional Tahun 2023 s.d. 2025

 

INDIKATOR KINERJA UTAMAKOMPONEN202320242025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

Indeks Gakkum

Clearance Rate

kejahatan Transnasional

 

77,60%

 

84,31%

 

108,65%

 

76,32%

 

95,93%

 

125,69%

 

49,45%

 

79,49%

 

160,75%

 

 

Grafik 27

Perbandingan indeks Clearance Rate kejahatan Transnasional Tahun 2023 s.d. 2025

 

 

180

160

140

120

100

80

60

40

20

0Lapor2023Selesai2023Selra 2023Lapor2024Selesai2024Selra2024Lapor2025Selesai2025Selra2025
TRAGET765977,60765876,321527549,45
REALISASI1028684,3112311895,9315612479,49
CAPAIAN--108,65--125,71--160,75

 

 

Dilihat dari tabel 95 dan grafik 27 di atas perbandingan antara capaian kinerja Tahun 2023 s.d. 2025 dapat dianalisa dan dievaluasi dari sisi Persentase capaian kinerja Clearance rate kejahatan Transnasional salama 3 tahun berturut selalu mengalami  peningkatan  pada  Tahun  2025  dibanding  tahun  2024  mengalami


 

Peningkatan sebesar 3,04%, dan dibanding tahun 2023 juga mengalami peningkatan sebesar 52,10%.

Namun dari segi Penyelesaian perkara selama tiga tahun berturut terjadi naik turun dan dibanding dua tahun kebelakang penyelesaian perkara mengalami penurunan, penyelesaian perkara tahun 2025 dibanding tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 16,45% dan dibanding tahun 2024 juga mengalami penurunan sebesar 4,83%, hal ini dikarenakan tahun 2025 sudah memasuki pembaharauan Renstra dimana tahun 2025 tahun pertama dimulainya Renstra untuk tahun 2025-2029 sehingga pola penghitungan rumus Clearance Rate kejahatan Transnasional mengalami perubahan sehingga jika dilakukan perbandingan dengan tahun 2023 dan tahun 2024 mengalami penurunan,

hal ini dikarenakan penghitungan Clearance rate kejahatan Transnasional tahun 2025-2029 dengan menghitung total jumlah kaus ditahun berjalan ditambah dengan jumlah tunggakan kasus tahun sebelumnya begitu juga dengan penyelesaian perkara yaitu jumlah penyelesaian kasus kejahatan Transnasional yang masuk pada tahun berjalan dan selesai pada tahun berjalan ditambah jumlah penyelesaian kasus kejahatan Transnasional tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan.

Berbeda dengan renstra tahun 2020-2024 rumus Clearance rate kejahatan Transnasional yang hanya menghitung total kasus ditahun berjalan atau hanya dalam satu tahun sedangkan penyelesaian kasus menghitung total penyelesaian kasus pada tahun berjalan. Berdasarkan rumus penghitungan Clearance rate kejahatan Transnasional tahun 2025-2029 maka realisasi penyelesian kasus kejahatan konvensional tidak dapat meningkat atau melampaui realisasi penyelesian kasus kejahatan konvensional tahun sebelumnya.

 

Tabel 96

Perbandingan realisasi indeks clearance rate kejahatan Transnasional tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029

 

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET

Clearance Rate kejahatan

Transnasional

49,45%79,49%160,75%56,67%


 

Dari tabel 96 di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi Clearance Rate Kejahatan Transnasional sudah tercapai hingga melebihi target jangka menengah Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029 sebesar 22,82%. Hal ini menunjukkan capaian kinerja clearance rate kejahatan konvensional tahun 2025 sangat baik dikarenakan telah mampu mencapai hingga melebiih target jangka menengah tahun 2025-2029.

 

  1. Clearance rate adalah proporsi jumlah kasus atau peristiwa kejahatan yang selesai ditangani oleh Polisi dibandingkan dengan jumlah total kasus kejahatan (crime total) yang terjadi. Kejahatan terhadap kekayaan negara adalah kejahatan yang berdampak kepada kerugian negara yang dilakukan oleh perorangan, secara bersama-sama, dan/atau korporasi (suatu badan). Clearance rate kejahatan kekayaan negara dengan penyelesaian kasus yang harus ditangani dalam satu tahun, baik yang berjalan (baru) maupun yang tunggakan (tertunda).

 

Clearance rate adalah kasus atau peristiwa kejahatan yang telah mencapai pada tahapan sebagai berikut: P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penunutut umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan), Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3-Lid), Restorative Justice (RJ). Dimana dalam proses penyidikan tindak pidana dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Clearance Rate Kejahatan Transnasional adalah suatu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat penyelesaian kejahatan-kejahatan yang termasuk ke dalam kategori kejahatan Transnasional, adapun rumus penghitungan Indeks kejahatan konvensional sebagai berikut:

 

X3 = 𝐾𝑆 x 100%

𝐾𝐷

 

Keterangan:

X2       : clearance rate kejahatan Kekayaan Negara;

KS    : jumlah kasus kejahatan Kekayaan Negara yang selesai pada tahun berjalan;

KD    : jumlah      kasus      kejahatan      Kekayaan      Negara      yang      perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan.

 

KS = KB + KT


 

KS    : jumlah kasus kejahatan yang selesai pada tahun berjalan;

KB    : jumlah penyelesaian kasus kejahatan Kekayaan Negara yang masuk pada tahun berjalan dan selesai pada tahun berjalan;

KT    : jumlah    penyelesaian   kasus   kejahatan   Kekayaan   Negara    tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan.

 

KD = KM + KP

KD    : jumlah      kasus      kejahatan      Kekayaan      Negara      yang      perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan;

KM   : jumlah kasus kejahatan Kekayaan Negara yang masuk pada tahun berjalan;

KP    : jumlah kasus kejahatan Kekayaan Negara tahun sebelumnya yang ditangani pada tahun berjalan dan dapat diselesaikan.

 

Hasil perhitungan di atas selanjutnya dikonversi sesuai dengan tabel konversi dibawah ini:

 

Tabel 97

Konversi nilai indikator Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara

 

Konversi nilaiindikator ke indeks (skala 1-5)1,0–<2,02,0 – <3,03,0 – < 4,254,25 – < 4,754,75 – 5,0

Kinerja

Level 1

Kinerja

Level 2

Kinerja

Level 3

Kinerja

Level 4

Kinerja

Level 5

Clearance Rate Kejahatan

Kekayaan Negara

C < 3030≤C<5555≤C<8585≤C<95C ≥ 95

 

Berikut ini ditampilkan data capaian kinerja Indeks Clearance Rate Kejahatan Kekayaan Negara Polres Ketapang Tahun 2025 sebagaimana di bawah ini:

Tabel. 98

Capaian Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara Tahun 2025

 

 

INDIKATOR

KINERJA

KOMPONENTARGETREALISASICAPAIAN

Indeks

Gakkum

Clearance Rate Kejahatan

KekayaanNegara

81,88%63,16%77,14%


 

Grafik 28

Capaian Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara Tahun 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TARGET81,88%
REALISASI63,16%
CAPAIAN77,14%

 

 

Berdasarkan data pada tabel 98 dan grafik 28 di atas dapat diuraikan bahwa Tahun 2025 Satreskrim Polres Ketapang telah menetapkan target Clearance Rate Kejahatan Kekayaan negara sebesar 81,88% dengan realisasi sebesar 63,16% dengan capaian kinerja sebesar 77,14%. Sesuai tabel 78 di atas nilai konversi Indeks Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara sebesar 63,16 masuk dalam kategori kinerja level 3. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Unit Tipikor dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Ketapang belum optimal dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus kejahatan Kekayaan Negara yang terjadi selama tahun 2025 di daerah hukum Polres Ketapang. Sehingga belum memenuhi atau mencapai target yang telah ditetapkan.

Dari segi anggaran, sarana prasaran, kualitas dan Kuantitas penyidik tidak mengalami kendala namun ada beberapa hal yang mempengaruhi belum tercapainya target Penyelesaian yang ditetapkan yaitu adanya Peningkatan jumlah kasus kejahatan Kekayaan Negara pada tahun 2025 yang terjadi pada triwulan III dan IV sehingga proses penyelesaian Clearance Rate Kejahatan Kekayaan Negara tahun 2025 belum memenuhi target hal tersebut dikarenakan beberapa perkara masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dimana masih memerlukan keterangan saksi-saksi maupun keterangan ahli.

proses penanganan perkara memerlukan keterangan Ahli sehingga membutuhkan waktu yang agak lama proses penanganan perkara ditambah dengan saksi Ahli tidak dapat memenuhi jadwal pemeriksaan sesuai jadwal penyidik dikarenakan Adanya instansi lain yang juga menangani kasus kejahatan terhadap kekayaan Negara serta banyaknya permintaan permintaan permintaan saksi Ahli,


 

dengan Keterbatasan jumlah Saksi Ahli yang akhirnya penyidik harus menunggu jadwal kapan saksi ahli dapat dimintai keterangan.

 

Untuk meningkatkan capaian perkara Kejahatan kekayaan Negara Sat Reskrim Polres ketapang meningkatkan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait yakni dengan fungsi CJS (Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Lapas), Inspektorat, Pemda Ketapang, pihak Bank Swasta/Negeri dan sebagainya dalam rangka kelancaran proses Penyelidikan maupun Penyidikan dan penyelesaian perkara TP terhadap Kekayaan Negara.

 

Hasil dari perolehan realisasi Clearance Rate kejahatan Kekayaan negara sebesar 63,16% diperoleh dari jumlah laporan yang diterima pada tahun 2025 dan penanganan perkara tahun sebelumnya dan yang berhasil diselesaikan oleh Penyidik sebagaimana tabel di bawah ini

 

Tabel 99

Data target dan realisasi jumlah laporan dan kasus yang selesai ditangani pada kejahatan Kekayaan Negara tahun 2025

 

JENIS KEJAHATANTARGETREALISASICAPAIAN
LAPORSELESAISELRALAPORSELESAISELRA
KEKAYAAN NEGARA463881,88%382463,16%77,14%

 

Dari data pada tabel 99 di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi jumlah laporan Kejahatan Kekayaan Negara yang diterima oleh Satreskrim Polres Ketapang tahun 2025 sebanyak 19 kasus dan penanganan perkara tahun 2024 sebanyak 18 kasus dan penanganan perkara tahun 2023 sebanyak 1 kasus. Terdapat penurunan kasus sebanyak 8 kasus atau 17,39% dari jumlah target laporan sebanyak 46 kasus serta untuk realisasi jumlah laporan kejahatan Kekayaan Negara yang selesai ditangani sebanyak 24 kasus terdapat penurunan sebanyak 14 kasus atau 36,84% dari target laporan selesai tahun 2025 sebanyak 38 kasus. meskipun terjadi penurunan jumlah kasus kejahatan Kekayaan Negara yang diterima yang artinya tugas preventif yang dilakukan sudah berhasil dilakukan namun tidak dibarengi dengan persentase penyelesaian kasus yang ditangani pada tahun 2025 dikarenakan adanya peningkatan beban kerja, keterbatasan Personel dan kompleksitas perkara yang membutuhkan


 

waktu yang lama. berikut ditampilkan data kasus kejahatan Kekayaan Negara yang dilaporkan dan yang berhasil diselesaikan selama tahun 2025 sebagaimana tabel di bawah ini :

 

Tabel 100

Data Kejahatan Kekayaan Negara Tahun 2025

 

 

NOSATUANLAPORSELESAI%
1SATRESKRIM1823127,77%
2POLSEK DELTA PAWAN000%
3POLSEK MATAN HILIRSELATAN000%
4POLSEK KENDAWANGAN000%
5POLSEK TUMBANG TITI000%
6POLSEK JELAI HULU000%
7POLSEK MARAU000%
8POLSEK MANIS MATA000%
9POLSEK NANGATAYAP000%
10POLSEK SANDAI000%
11POLSEK SEI LAUR000%
12POLSEK SIMPANG HULU000%
13POLSEK BENUA KAYONG000%
14POLSEK MUARA PAWAN11100%
15POLSEK MATANHILIR UTARA000%
16POLSEK SIMPANG DUA000%
17

PENANGANAN PERKARA TAHUN

2024

1800%
18

PENANGANAN PERKARA

TAHUN 2023

100%
JUMLAH382463,15%

 

Berdasarkan data pada tabel 100 di atas maka dapat dijelaskan penyelesaian kasus kejahatan kekayaan Negara yang paling tinggi Satreskrim, kemudian diikuti Polsek Muara Pawan terdapat 1 kasus Pada tahun 2025 yang didominiasi kasus, pertambangan dan migas/penyalahgunaan BBM Subsidi serta Illegal Loging dan tindak pidana Korupsi.


 

Tabel 101

Perbandingan Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara Tahun 2023 s.d. 2025

 

INDIKATOR KINERJA UTAMAKOMPONEN202320242025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

Indeks Gakkum

Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara

 

85%

 

107,89%

 

126,93%

 

85%

 

53,06%

 

62,42%

 

81,88%

 

63,16%

 

77,14%

 

Grafik 29

Perbandingan indeks Clearance Rate kejahatan Kekayaan Negara Tahun 2023 s.d. 2025

 

 

140,00%

120,00%

100,00%

80,00%

60,00%

40,00%

20,00%

 

0,00%202320242025
TRAGET85,00%85,00%81,88%
REALISASI107,89%53,06%63,16%
CAPAIAN126,93%62,42%77,14%

 

 

Dilihat dari tabel 101 dan grafik 29 di atas perbandingan antara capaian kinerja Tahun 2023 s.d. 2025 dapat dianalisa dan dievaluasi bahwa capaian kinerja Clearance rate kejahatan Kekayaan Negara selama tiga tahun berturut mengalami turun naik. Tahun 2025 kinerja Satreskrim Polres Ketapang dalam penyelesaian perkara kejahatan kekayaan negara mengalami peningkatan dikarenakan telah berhasil melampaui capaian tahun lalu yaitu Tahun 2025 dibanding tahun 2024 mengalami kenaikan sebanyak 10,10%, dan dibanding tahun 2023 mengalami penurunan sebanyak 44,73%. Laporan Polisi yang diterima Satreskrim, total kasus kejahatan Kekayaan Negara dan yang harus ditangani di tahun 2025 sebanyak 38 kasus dengan rincian tahun 2025 sebanyak 19 kasus, tahun 2024 sebanyak 18 kasus dan tahun

2023 sebanyak 1 kasus sedangkan tahun 2018 s/d 2022 nihil dan yang berhasil diselesaikan pada tahun 2025 sebanyak 24 kasus.


 

Tabel 102

Perbandingan realisasi indeks clearance rate kejahatan Kekayaan Negara tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029.

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET

Clearance Rate kejahatan Kekayaan

Negara

81,88%63,16%77,14%75%

Dari tabel 102 di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi Clearance Rate Kejahatan Kekayaan Negara tahun 2025 belum memenuhi target jangka menengah Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029 terdapat. Untuk mencpai target diharapkan tahun depan dapat meningkatkan kinerja melalui peningkatan profesionalisme penyidik melaksanakan percepatan penganangan perkara yang sudaah masuk ke tingkat penyidikan .

Beberapa faktor yang mempengaruhi belum tercapainya target yang ditetapka terhadap kejahatan kekayaan negara tahun 2025 diantaranya:

 

  1. Clearance Rate Kejahatan Kontijensi

 

 

Clearance rate adalah proporsi jumlah kasus atau peristiwa kejahatan yang selesai ditangani oleh Polisi dibandingkan dengan jumlah total kasus kejahatan (crime total) yang terjadi. Kejahatan kontingensi adalah kejahatan yang dapat mengganggu aspek-aspek keamanan, politik, sosial, dan ekonomi serta meresahkan masyarakat yang terjadi secara mendadak dan sulit diprediksi. Clearance rate kejahatan kontingensi dengan penyelesaian kasus yang harus ditangani dalam satu tahun, baik yang berjalan (baru) maupun yang tunggakan (tertunda).

 

Clearance rate adalah kasus atau peristiwa kejahatan yang telah mencapai pada tahapan sebagai berikut: P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penunutut umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan), Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3-Lid), Restorative Justice (RJ). Dimana dalam proses penyidikan tindak pidana dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Clearance Rate Kejahatan Transnasional adalah suatu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat penyelesaian kejahatan-kejahatan yang termasuk ke dalam kategori


 

kejahatan Transnasional, adapun rumus penghitungan Indeks kejahatan konvensional sebagai berikut

 

X4 = 𝐾𝑆 x 100%

𝐾𝐷

 

X5       : clearance rate kejahatan kontingensi;

KS      : jumlah kasus kejahatan kontingensi yang selesai pada tahun berjalan;

KD      : jumlah kasus kejahatan kontingensi yang perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan.

 

KS = KB + KT

KS      : jumlah kasus kejahatan kontingensi yang selesai pada tahun berjalan;

KB      : jumlah penyelesaian kasus kejahatan kontingensi yang masuk pada tahun berjalan dan selesai pada tahun berjalan;

KT       : jumlah penyelesaian kasus kejahatan kontingensi tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan.

 

KD = KM + KP

KD      : jumlah kasus kejahatan kontingensi yang perlu ditangani/diselesaikan pada tahun berjalan;

KM      : jumlah kasus kejahatan kontingensi yang masuk pada tahun berjalan;

KP      : jumlah kasus kejahatan kontingensi tahun sebelumnya yang ditangani pada tahun berjalan dan dapat diselesaikan.

 

Hasil perhitungan di atas, selanjutnya dikonversi sesuai dengan tabel konversi di bawah ini:

 

Tabel 103

Konversi Nilai Indikator Clearance Rate Kejahatan berimplikasi Kontijensi

 

 

Konversi nilai

indikator ke indeks (skala 1-5)

1,0 – < 2,02,0 – < 3,03,0 – < 4,254,25 – < 4,754,75 – 5,0

Kinerja

Level 1

Kinerja

Level 2

Kinerja

Level 3

Kinerja

Level 4

Kinerja

Level 5


 

Clearance rate

kejahatan kontingensi

 

C < 30

 

30≤C<55

 

55≤C<85

 

85≤C<95

 

C ≥ 95

 

Tabel 104

Realisasi kinerja indeks clearance rate kejatahan berimplikasi kontijensi Tahun 2025

 

INDIKATOR

KINERJA

KOMPONENTARGETREALISASICAPAIAN

Indeks

Gakkum

Clearance Rate Kejahatan

kontijensi

000

 

Grafik 30

Realisasi kinerja clearance rate

kejahatan berimplikasi kontinjensi tahun 2025

a)

 

 

 

 

 

 

 

0LAPORSELESAISELRA
TARGET000,00
REALISASI000,00
CAPAIAN0,000,000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dari tabel 104 dan Grafik 30 diatas, diketahui bahwa Satreskrimum Polres Ketapang tahun 2025 menentukan target nihil dan realisasi nihil, penetapan target nihil dikarenakan tidak adanya kasus kontinjensi yang timbul dari peristiwa masa lalu, dengan tidak adanya kejahatan kontijensi menunjukkan situasi keamanan di daerah hukum Polres Ketapang yang stabil dan terkendali. Dimana Kondisi masyarakat berada dalam titik aman dan kondusif tanpa adanya ancaman kerusuhan atau krisis yang mendesak. Serta adanya upaya deteksi dini dan koordinasi antar stakeholder (pemerintah dan aparat) berhasil meredam potensi konflik sebelum pecah menjadi krisis.


 

Tabel 105

Perbandingan Clearance Rate kejahatan berimplikasi Kontijensi Tahun 2025 s.d. 2029

 

INDIKATOR KINERJA UTAMA

 

KOMPONEN

202320242025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

 

IndeksGakkum

Clearance Rate kejahatan Kontijensi

 

 

0%

 

 

0%

 

 

0%

 

 

0%

 

 

0%

 

 

0%

 

 

0%

 

 

0%

 

 

0%

 

 

Grafik 31

Perbandingan indeks Clearance Rate kejahatan brimplikasi kontijensi Tahun 2023 s.d. 2025

1

1

1

0

0

 

0202320242025
TRAGET000
REALISASI000
CAPAIAN000

 

 

Dilihat dari tabel 105 dan grafik 31 di atas perbandingan antara capaian kinerja Tahun 2023 s.d. 2025 dapat dianalisa dan dievaluasi bahwa capaian kinerja Clearance rate kejahatan kontijensi Tahun 2025 dibanding tahun 2024 dan 2023 tidak mengalami perubahan, selama tiga tahun berturut Clearance Rate kejahatan kontijensi tidak memiliki target dan tidak ada kejadian yang berimplikasi kontijensi Tahun 2025 kiinerja Polres Ketapang telah berhasil mencapai target keberhasilan ini tidak terlepas dari adanya kegiatan preemtif dan preventif yang dilakukan oleh Satintelkam, Satbinmas dan Satsamapta dengan melakukan :

  1. Deteksi dini : melakukan pemetaan terhadap potensi konflik sosial atau kelompok radikal agar tidak berkembang menjadi aksi massa;
  2. Patroli Dialogis: Kehadiran personel di lapangan tidak hanya untuk pengawasan, tetapi juga membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat untuk meredam isu provokatif;
  3. Pendekatan Restoratif: Mengutamakan penyelesaian masalah melalui musyawarah sebelum eskalasi meningkat menjadi bentrokan.


 

Tabel 106

Perbandingan realisasi indeks clearance rate kejahatan berimplikasi Kontijensi tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029

 

INDIKATOR

KINERJA

KOMPONENTAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET

 

Indeks Gakkum

Clearance Rate

kejahatan berimplikasi Kontijensi

 

0%

 

0%

 

0%

 

0%

 

Dari tabel 106 di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi Clearance Rate Kejahatan berimplikasi kontijensi tahun 2025 dibanding target jangka menengah tahun 2029 tidak ada target yang harus dicapai, hal ini dikarenakan dalam penyusunan Renstra 2025-2029 penentuan target dengan metode moving average berdasarkan data kasus tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya tidak ada kejadian atau kasus kontijensi yang ditangani oleh Satreskrim Polres ketapang, sehingga dalam renstra 2025-2029 tidak ada target yang ditetapkan.

 

  1. Persentase penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalulintas

Indikator kinerja pada sasaran srategis penegakkan hukum yang berkeadilan berikutnya adalah Persentase penyelesaian perkara tindak pidana Laka Lantas. Persentase penyelesaian perkara tindak pidana Laka Lantas adalah proposi jumlah perkara tindak pidana Laka Lantas yang diselesaikan oleh Polisi dibandingkan dengan jumlah total perkara tindak pidana Laka Lantas yang terjadi. Satlantas sebagai penanggungjawab IKU penegakkan hukum secara berkeadilan dengan indikator kinerja Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Laka Lantas..

Adapun analisa Capaian kinerja pada sasaran strategis penegakkan hukum secara berkeadilan untuk indikator Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Laka Lantas dapat dijelaskan dalam rumus perhitungan sebagaiman dibawah ini:

 

𝐶 =  𝐾𝐵+𝑇𝑆 × 100%

𝑇𝐵+𝑇𝑆

 

Keterangan:

𝐶     : clearance rate kejahatan tindak pidana laka lantas

𝐾𝐵 : Jumlah Penyelesaian kasus kejahatan tindak pidana Laka Lantas tahun berjalan yang selesai pada tahun berjalan

𝑇𝐵 : Jumlah Kasus kejahatan tindak pidana Laka Lantas yang terjadi tahun berjalan

TS : Jumlah total penyelesaian kasus tunggakan kejahatan tindak pidana laka lantas tahun sebelumnya yang selesai pada tahun berjalan

KB : 46


 

TB : 68

TS : 13

 

Berdasarkan di atas dapat dilihat Nilai C dipeloreh dari :

 

𝐶 =  46+13 𝑋 100 = 72,83

68+13

Tabel 107 Nilai Konversi

 

TAHUNTARGETREALISASI
202574,6572,83
NILAI KONVERSI4,234,14

 

 

Hasil perhitungan di atas, selanjutnya di konversi sesuai dengan tabel konversi di bawah ini :

 

Tabel 108

Nilai Konversi Persentase Penyelesaian perkara tindak pidana laka lantas

 

Konversi nilai indikator ke indeks (skala

1-5)

1,0 – <

2,0

2,0 – < 3,03,0 – <4,04,0 – < 4,54,5 – 5,0
Kinerja Level 1Kinerja Level 2Kinerja Level 3Kinerja Level 4Kinerja Level 5

Clearance rate kejahatan tindak pidana

laka lantas

 

C < 30

 

30≤C<55

 

55≤C<70

 

70≤C<80

 

C ≥ 80

 

analisa Capaian Indikator kinerja pada sasaran strategis penegakkan hukum secara berkeadilan komponen Persentase Penyelesaian perkara tindak pidana laka lantas dapat dijelaskan bersadarkan sebagaimana rumus perhitungan di atas sebagaimana dalam tabel sebagai berikut:

 

Tabel 109

Capaian Persentase Penyelesaian tindak pidana laka lantas Tahun 2025

 

INDIKATOR

KINERJA

KOMPONENTARGETREALISASI

 

Indeks Gakkum

Clearance rate tindak pidana Laka Lantas

yang selesai dikerjakan

 

75%

 

84%

    

 

Grafik 32

Capaian Persentase Penyelesaian tindak pidana laka lantas Tahun 2025


 

 

Text Box: 0,00	LAPOR	SELESAI
  TARGET	62,00	44,00
  REALISASI	68,00	55,00

      

 

Berdasarkan tabel 109 dan grafik 32 di atas pada tahun 2025 persentase penyelesaian perkara tindak pidana laka lantas dengan target sebesar 75% dan realisasi sebesar 84% capaian sebesar. Hal ini menunjukkan kinerja fungsi lantas jajaran Polres Ketapang dalam penyelesaian kasus Laka Lantas sudah Baik.

Kendala dan hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian kasus Laka Lantas adalah mengungkap kasus tabrak lari, fungsi lantas sulit mengidentifikasi pelakunya dan masyarakat yang enggan apabila menjadi saksi pada kasus Laka Lantas, keterbatasan jumlah personil Laka Lantas jajaran Polres Ketapang serta belum adanya petunjuk khusus yang berkaitan dengan batas waktu penangkapan tersangka dalam kasus tabrak lari.

Upaya yang telah dilakukan fungsi lantas jajaran Polres Ketapang untuk mengefektifkan pengungkapan kasus Laka Lantas dengan memberdayakan personel Polsek dalam menangani Laka Lantas lebih awal dan peningkatan kemampuan serta ploting pos-pos pantau fungsi lantas pada jalur rawan dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Adapun realisasi capaian indikator kinerja Persentase penyelesaian perkara tindak pidana laka lantas diatas diperoleh dari hasil rumus perhitungan 2 (dua) komponen sebagai berikut:

 

Tabel 110

Komponen pendukung persentase penyelesaian Tindak pidana laka lantas lantas

KOMPONEN

TARGET

THN 2025

REALISASI

THN 2025

persentase penyelesaian Tindak pidana laka lantas

a. Jumlah Penyelesaian kasus kejahatan tindak pidana laka lantas tahun berjalan yang selesai pada

tahun berjalan (KB)

44 Kasus46 Kasus

b. Jumlah kasus

kejahatan tindak pidana laka lantas

62 Kasus68 Kasus


 

 yang terjadi di tahun berjalan (TB)  
 

c. jumlah total penyelesaian kasus tunggakan kejahatan tindak pidana laka lantas tahun sebelumnya yang selesai pada tahun

berjalan (TS)

8 Kasus13 Kasus
NILAI INDEKS 72,83

 

 

DIlihat pada tabel 110 di atas perolehan nilai Indeks sebesar 72,83% diperoleh dari hasil rumus perhitungan nilai indeks penyelesaian Tindak pidana laka lantas sebagai berikut:

 

𝑅 =  𝐾𝐵+𝑇𝑆 × 100%               𝑅 =  46+13 × 100% = 84%

𝑇𝐵+𝑇𝑆                                                                               68+13

 

Sasaran Strategis Penegakkan Hukum secara Berkeadilan khususnya pada komponen pendukung Persentase Penyelesaian Tindak Pidana Laka Lantas dalam perhitungan polarisasi menggukan polarisasi Maximize yang artinya semakin besar maka semakin baik. Berdasarkan hasil perhitungan diatas, selanjutnya dapat ditentukan level kinerja dengan menggunakan konversi nilai indikator ke indeks sebagaimana tabel berikut:

jika dilihat dari tabel 96 diatas, Nilai Indeks Persentase Penyelesaian Tindak Pidana Laka Lantas Tahun 2025 sebesar 84% kemudian dikonversi dengan nilai 4,59 masuk dalam kategori Baik.

 

Tabel 111

Perbandingan persentase penyelesaian tindak pidana laka lantas Tahun 2023 s.d. 2025

 

INDIKATOR KINERJA UTAMA

 

KOMPONEN

202320242025
T A R GE TR EA LIS A SIC A P A I AN T A R GE TR EA LIS A SIC A P A I AN T A R GE TR EA LIS A SIC A P A I AN 

 

 

Indeks Gakkum

Persentase penyelesaian tindak pidana laka lantas

 

 

91%

 

 

91%

 

 

100%

 

 

91%

 

 

64%

 

 

70%

 

 

75%

 

 

73%

 

 

98%

Grafik 33

Perbandingan persentase penyelesaian kejahatan tindak pidana laka lantas Tahun 2023 s.d. 2025


 

140

120

100

80

60

40

20

 

0Lapor 2023Selra 2023Lapor 2024Selra 2024Lapor 2025Selra 2025
TRAGET746874696244
REALISASI575270456845
CAPAIAN77769565110125

 

Dilihat dari tabel 111 dan grafik 33 di atas perbandingan antara capaian kinerja Tahun 2023 s.d. 2025 dapat dianalisa dan dievaluasi bahwa capaian kinerja persentase penyelesaian tindak pidana laka lantas Tahun 2025 dibanding tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 18%, dan dibanding tahun 2023 capaian kinerja mengalami Penurunan sebesar 10%. Dilihat dari tabel perbandingan tersebut di atas selama tiga tahun terakhir realisasi dan capaian persentase penyelesaian tindak pidana laka lantas tahun 2025 mencapai target. Hal ini terjadi karena adanya integritas penyidik laka lantas dalam menangani perkara hingga perkara yang ditangani dapat segera diselesaikan sampai dengan P21, ADR maupun restorative Juctie, dukungan anggaran yang memadai untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana laka lantas serta tersedianya sarana dan prasarana dalam menunjang proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana laka lantas dapat segera di selesaikan.

 

Berikut perbandingan jumlah laka lantas dan penyelesaian kasus pada Tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebagai berikut :

Tabel 112

Data perbandingan jumlah laka lantas dan penyelesaian kasus laka lantas tahun 2023 s.d. 2025

 

NOKOMPONEN202320242025
1Jumlah Laka lantas577068
2Penyelesaian Perkara524546
Persentase91%79%80%

Sumber data Unit Gakkum Satantas Polres Ketapang

 

Berdasarkan data pada tabel 112 di atas yang bersumber dari Unit Gakkum Satlantas Polres Ketapang, total kasus kecelakaan lalulintas selama tahun 2025 jumlah kasus sebanyak 68 kasus dan yang berhasil diselesaikan sebanyak 46 kasus dibanding tahun 2024 jumlah kasus mengalami penurunan sebanyak 2 kasus atau 7% dan penyelesaian mengalami kenaikan sebanyak 1 kasus atau 4%. Jika dibanding


 

tahun 2023 jumlah kasus mengalami Kenaikan sebanyak 11 kasus atau 13% dan penyelesaian mengalami Penurunan. Artinya selama satu tahun terakhir mengalami penurunan dan dua tahun mengalami kenaikan.

 

Tabel 113

Perbandingan realisasi persentase penyelesaian kasus tindak pidana laka lantas tahun 2025 dengan target jangka menengah 2025

 

INDIKATOR KINERJAKOMPONENTAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET
Indeks Gakkum

Persentase penyelesaian kasus

tindak pidana laka lantas

75%84%112%71%

 

Dilihat pada tabel 113 di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi persentase penyelesaian tindak pidana laka lantas sebesar 112% dan mencapai target Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029, hal ini menunjukkan kinerja Satlantas Polres Ketapang pada tahun 2025 sudah baik, diharapkan Satlantas Polres Ketapang dapat mempertahankan kinerja pada tahun berikutnya.

 

  1. Persentase penyelesaian tindak pidana jalur perairan.

 

Penilaian pada elemen ini didasari pada upaya-upaya yang dilakukan Satpolair Polres Ketapang dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pada jalur perairan yang terjadi dibandingkan dengan jumlah kejadian tindak pidana yang berhasil ditangani pada tahun 2025 sabagaimana rumus dibawah ini sebagai berikut:

 


 

𝑃 =


 

𝐾

𝑇 𝑥 100%


 

 

Keterangan:

𝑃            :           Persentase penyelesaian tindak pidana di jalur perairan.

𝐾            :           Jumlah kasus atau peristiwa kejahatan di jalur perairan yang diselesaikan oleh Polairud.

𝑇            :           Jumlah Total kasus kejahatan yang terjadi di jalur perairan

 

Adapun target untuk renstra gakkum Persentase penyelesaian tindak pidana di jalur perairan tahun 2025 – 2029 sebagai berikut :

Tabel 114

Presentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Jalur Peraian 2025.

 

 

INDIKATOR KINERJA

 

KOMPONEN

REALISASITARGET RENSTRA

 

KET

20222023202420252026202720282029
           


 

 

 

 

 

PRESENTASE PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DI JALUR PERAIRAN

Jumlah kasus atau peristiwa kejahatan di jalur perairan yang diselesaikan oleh

Satpoalirud

 

 

9

 

 

6

 

 

3

 

 

6

 

 

5

 

 

5

 

 

5

 

 

5

 
Jumlah total kasus kejahatan yang terjadi di jalur di perairan

 

9

 

9

 

3

 

6

 

5

 

5

 

5

 

5

 
NILAI INDEKS100100100100100100100100 

 

Untuk menghitung target renstra di tahun 2025 yaitu dengan menghitung komponen selama 3 (tiga) tahun terakhir dan dibagi angka 3. Sehingga untuk target 2025 dihitung dengan angka di tahun 2022, 2023, dan 2024 dan hasilnya dibagi angika 3, dan rumusan tersebut berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya. Adapun target realisasi per TW untuk tahun 2025 sebagai berikut :

 

Tabel 115

target realisasi per TW untuk tahun 2025

 

 

NO

 

KOMPONEN

TAHUN 2025

 

JUMLAH

TW ITW IITW IIITW IV
1Jumlah kasus atau peristiwa kejahatan di perairan yang selesai ditangani oleh Satpolairud

 

1

 

2

 

2

 

1

 

6

 

2

Jumlah total kasus kejahatan di perairan Ketapang yang terjadi

 

0

 

1

 

1

 

1

 

3

NILAI INDEKS0505010050

Tabel 116

Persentase penyelesaian tindak pidana di jalur perairan tahun 2025

 

INDIKATOR

KINERJA

KOMPONEN

TARGET

2025

REALISASI

2025

CAPAIAN
Indeks Gakkum

Persentase penyelesaian tindak

pidana di jalur perairan

6350 %

 

 

Tabel 116

Jumlah Kasus yang ditangani Oleh SatPolair

 

NOKOMPONEN

TARGET

2025

REALISASI

2025

CAPAIAN


 

1

Jumlah kasus atau peristiwa kejahatan di perairan yang selesai ditangani oleh

Satpolair

 

6

 

3

 

50 %

2

Jumlah total kasus kejahatan di perairan

Ketapang yang terjadi

6350 %
NILAI INDEKS100100100 %

 

Berdasarkan data dari tabel dan grafik diatas dapat diuraikan bahwa pada Tahun 2025 Satpolairud Polres Ketapang telah menetapkan target 6 kasus, dengan realisasi 3 kasus pada tahun 2025. Walaupun dari target 6 dengan realisasi 3 kasus, namun dari prosentase target yang ditetapkan yaitu 100 % telah tercapai, mengingat dari 3 kasus yang ditangani telah terselesaikan (100 %).

  1. Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polres Ketapang (Aspek Gakkum Polres Ketapang)

Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polres Ketapang (Aspek Gakkum Polres Ketapang) mengukur kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam melakukan penegakan hukum. Indikator kinerja ini terdiri dari lima sub-indikator sebagai berikut:

 

Sub-IndikatorSubstansi
Bukti langsung (Tangibles)
  • fasilitas fisik;
  • personel Polri yang memadai secara kuantitas;
  • sarana komunikasi terkait layanan kepolisian (misalnya: nomor pengaduan Polisi berfungsi).
Keandalan(Reliability)
  • layanan kepolisian yang memuaskan (berorientasi pada akurasi hasil);
  • layanan kepolisian diberikan tepatwaktu.
Daya Tanggap (Responsiveness)
  • kesediaan menolong (helping);
  • kesediaan menginformasikan hal-hal yang relevan dengan layanan kepolisian (courtesy);
  • empati (kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik).
Jaminan (Assurance)

pengetahuan,          kesopanan,          dapat

dipercaya, dan berintegritas.

Kesesuaian(Conformance)

prosedur (SOP,slogan, dan sebagainya)

dan biaya.


 

Kelima sub-indikator tersebut diterapkan untuk mengukur layanan dari fungsi Gakkum Polres Ketapang yakni Reskrim. Survei untuk memperoleh data dilaksanakan berdasarkan metodologi yang dikembangkan oleh Puslitbang Polri.

Penilaian berdasarkan dokumen terkait hasil survei kepuasan masyarakat aspek Gakkum (Puslitbang Polri). Dengan rumusan sbb :

5

T = ∑ 𝐾𝑖

i=1

T : tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Gakkum Polres Ketapang);

Ki : rerata dari kepuasan masyarkat terhadap sub-indikator

(K1 = Bukti Langsung, K2 = Keandalan, K3 = Daya Tanggap, K4 = Jaminan, K5 = Kesesuaian).

Tabel 117

Tabel Level Kinerja Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri

 

Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5)1,0 – < 2,02,0 – < 3,03,0 – < 4,04,0 – <4,54,5 – 5,0
Kinerja Level 1Kinerja Level 2Kinerja Level 3Kinerja Level 4Kinerja Level5
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Gakkum Polri)25,00≤T<43,7543,75≤T<62,5062,50≤T<81,2581,25≤T<90,0090,00≤T≤100,00
25,00≤T<43,7543,75≤T<62,5062,50≤T<81,2581,25≤T<90,0090,00≤T≤100,00
25,00≤T<43,7543,75≤T<62,5062,50≤T<81,2581,25≤T<90,0090,00≤T≤100,00
25,00≤T<43,7543,75≤T<62,5062,50≤T<81,2581,25≤T<90,0090,00≤T≤100,00

 

Tabel 118

Indeks Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri

 

INDIKATORKINERJATARGETREALISASICAPAIAN
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri (Aspek Gakkum)

 

90,30

 

92,14

 

102,04%

Berdasarkan Tabel 117 dan 118 tingkat kepuasan Masyarakat dengan target 90,30

% dengan Realisasi 92,14 % dengan capaian 102,04 % (4,61). Hal ini Tingkat kepuasan Masyarakat berada Pada Level 5. Berdasarkan Realisasi kinerja tersebut memiliki nilai lebih besar dari target yang di tetapkan.

Tabel 119

Perbandingan Persentase Tingkat kepuasan Masyarakat tehadap Kinerja Polri tahun 2023-2025


 

KOMPONEN202320242025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Polri

 

0,00

 

0,00

 

0,00%

 

0,00

 

0,00

 

0,00%

 

90,30

 

92,14

 

102,04%

Berdasarkan tabel 119 di atas pada tahun 2023 dan 2024 persentase pada tingkat kepuasan masyarakat tidak memiliki target 0%, di karenakan belum adanya penilaian Tingkat kepuasan Masyarakat tehadap Polri,sedangkan untuk di tahun 2025 dengan target 90,30 % dengan realisasi 92,14 % dengan capain 102,04 % hal ini Tingkat kepuasan Masyarakat tehadap polri melebihi target yang telah di tentukan.

Tabel 120

Perbandingan Tingkat Kepuasan Masyarakat tehadap Polri tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029

  TAHUN 2025TAHUN 2029
Indikator KinerjaKOMPONENTARGETREALISASICAPAIANTARGET
Indeks Gakkum Polres KetapangTingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Polri90,30%92,14%102,04%94,30%

 

Berdasarkan tabel 120 di atas dapat dijelaskan bahwa Realisasi Kinerja Polres Ketapang Pada Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Polri sebesar 92,14% sedangkan target jangka menengah Tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri yang terdapat dalam Renstra tahun 2025-2029 sebesar 94,30% yang harus ditekan memenuhi target jangka menengah yang ingin di capai di tahun 2029 sehingga harus meningkatkan kinerja pada tahun berikutnya.

 

  1. Sasaran Strategis 3 (tiga) Pengembangan dan pengelolaan SDM Polres Ketapang yang adaptif,Kompeten dan Berintegritas secara terpadu dan akuntabel.

 

Pengukuran Indeks Profesionalitas Anggota Polri bertujuan untuk mengukur tingkat profesionalitas Polri serta cakupan dimensi yang akan menjadi standar profesionalitas Polri, dirumuskannya instrumen alat ukur yang menjadi standar pengukuran indeks profesionalitas Polri yang kemudian akan digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas Polri.

Dalam mengukur Indeks Profesionalitas diperlukan perbandingan antara rencana capaian kinerja (target) dengan realisasi dari pada rencana capaian kinerja(target). Pengukuran tingkat capaian kinerja Bag SDM Polres Ketapang Tahun 2025 dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi masing-masing indikator kinerja setiap sasaran strategis masing-masing pada Tahun 2025 serta membandingkan dengan capaian kinerja pada tahun 2024.


 

Secara umum Bag SDM Polres Ketapang memiliki keberhasilan pencapaian sasaran strategis berikut indikator kinerjanya, namun dalam keberhasilan tersebut terdapat juga kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dituangkan ke dalam analisa dan evaluasi.

Capaian Indikator Kinerja Utama Bag SDM Polres Ketapang T.A. 2025 secara umum dapat dijelaskan tentang capaian kinerja sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan peran Bag SDM Polres Ketapang dengan sasaran strategis sebagai berikut :

  1. Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang

Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, dan akan cepat dicapai bilamana didukung oleh ketersediaan sumber manusia yang berkualitas, berkarakter dan profesional, sebaliknya kemajuan akan terhambat jika sumber daya manusia relatif terbatas. Sumber daya alam merupakan sumber daya pasif yang keberadaannya sangat tergantung pada sumber daya manusia yang mengelolanya. Apabila sumber daya manusia memiliki kualitas yang unggul, maka sumber daya alam akan dapat diolah sedemikian rupa sehingga menyumbangkan manfaat dan kontribusi yang besar bagi pembangunan manusia seutuhnya.

Hal ini yang menjadi dasar Polres Ketapang menetapkan Indeks profesiolitas SDM Polres Ketapang sebagai salah satu indikator pendukung untuk menilai capaian kinerja Polres Ketapang, Indikator tersebut didukung dengan beberapa komponen antara lain kinerja pegawai, disiplin, kesehatan, jasmani, rohani, psikologi dan akademik pegawai, diantara komponen tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. komponen penilaian kinerja dengan bobot penilaian sebesar 30% diambil dari penilaian rata rata kinerja PersoniI semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) serta nilai akhir penilaian kinerja selama 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan tentang penilaian kinerja bagi PNS dan PPPK.
    1. komponen disiplin dengan bobot sebesar 30% diambil dari Penilaian disiplin diambil dari catatan pegawai yang berisikan bahan keterangan dan/atau dokumen pelanggaran disiplin dan/atau kode etik.
    2. komponen kesehatan dengan bobot sebesar 8% diambil dari Penilaian kesehatan merupakan penilaian dari hasil pemeriksaan kesehatan secara periodik yang dilakukan oleh fungsi Dokkes.
    3. komponen jasmani dengan bobot sebesar 7% diambil dari penilaian rata-rata kondisi jasmani SDM Polri melalui ujian kesamaptaan jasmani dan penilaian indeks massa tubuh pada Semester 1 dan Semester 2.


 

  1. komponen rohani dengan bobot sebesar 9% diambil dari Penilaian rata-rata hasil Nilai e-Rohani yang didapat pada Semester 1 dan Semester 2 untuk personil Polri dan PNS Polri.
    1. komponen psikologi dengan bobot sebesar 9% diambil dari penilaian rata-rata hasil nilai e-Mental pada semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) untuk personil Polri dan pns Polri.
    2. komponen akademik dengan bobot sebesar 7% diambil dari Penilaian yang digunakan untuk memberikan nilai kuantitatif atas Kualifikasi dan Kompetensi.

 

Dari pembobotan dan rumus penghitungan realisasi capaian kinerja indeks profesionalitas SDM Polda Kalbar tersebut dilakukan perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2025, selanjutnya dilakukan perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir kemudian membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target Grand Strategy yang terdapat dalam Renstra 2025-2029 Polres Ketapang Polda Kalbar dan diperoleh hasil sebagai berikut:

Tabel 121

Indeks profesionalitas SDM Polres Ketapang tahun 2025

 

INDIKATOR KINERJATARGETREALISASICAPAIAN
Indeks profesionalitas SDM Polres Ketapang

 

68,86

 

75,05

 

108,99%

Grafik 34

Indeks profesionalitas SDM Polres Ketapang tahun 2025

 

 

120,00

100,00
80,00
60,00
40,00
20,00
0,00TARGETREALISASICAPAIAN 
 Indeks profesionalitas SDM68,8675,05108,99
      

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Persentase Indeks Efektivitas Pengelolaan SDM Polres Ketapang Polda Kalbar tahun 2025 sebesar 68,86% dan realisasi sebesar 75,05% dengan capaian kinerja sebesar 108,99%, artinya realisasi kinerja dapat mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan bahwa SDM Polres Ketapang Polda Kalbar selama tahun 2025 telah


 

memiliki kinerja yang optimal dalam penilaian Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang Polda Kalbar yang dapat dilihat dari realisasi kinerja SDM Polres Ketapang Polda Kalbar pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk penilaian Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang, Bag SDM Polres Ketapang walaupun dalam penghitungan Renstra Bag SDM Polres Ketapang Tahun 2025-2029 ini baru tetapi, penghitungan Indeks Profesionalitas ini sudah berjalan sejak Tahun 2022, dan pada Tahun 2025 ini telah mampu mencapai target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar tahun 2025-2029.

Tabel 122

Perbandingan Persentase Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang Tiga Tahun Terakhir

 

INDIKATOR

TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Persentase Indek Profesionalitas SDM Poles Ketapang

 

 

-

 

 

-

 

 

-

 

 

-

 

 

-

 

 

-

 

 

68,86

 

 

75,05

 

 

108,99%

Grafik 35

Perbandingan Persentase Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang Tiga Tahun Terakhir

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa target dan capaian Indeks Profesionalitas SDM Polda Kalbar pada Tahun 2023 dan 2024 tidak ada capaian dikarenakan penilaian Indeks Profesionalitas SDM Polda Kalbar adalah penilaian baru pada Renstra Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar Tahun 2025-2029. Oleh karena itu penilaian dalam perhitungan Indeks Profesionalitas SDM Polda Kalbar mulai tahun 2025 baru dapat dinilai. Dan untuk realisasi kinerja selama 2 tahun terakhir nihil.


 

Tabel 123

Perbandingan capaian kinerja “Indeks Profesionalitas SDM Bag Polres Ketapang” Tahun 2025 dengan target kinerja Tahun 2026

INDIKATORTAHUN 2025TAHUN 2029
KINERJA UTAMATARGETREALISASICAPAIANTARGET
Profesionalitas SDM Polres Ketapang68,86%75,05%108,99%68,99%

 

Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang Polda Kalbar sebesar 75,05% sedangkan target jangka menengah yang harus dicapai Tahun 2029 sebesar 68,99%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar dalam penilaian Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang sampai dengan Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena telah mencapai target kinerja yang telah ditentukan di dalam Renstra Polres Ketapang periode 2025-2029 pada tahun 2025 dapat mencapai 108,99% dalam pelaksanaan kinerja SDM Polres Ketapang.

 

 

BAG SDM SEBAGAI INDIKATOR PENDUKUNG (IKP)

Komponen Indeks Profesionalitas SDM

IPS= (0,3K + 0,3D + 0,09P + 0,08Kes + 0,07J + 0,07Ak)

Profesionalisme SDM Polda Kalbar

Indeks Profesionalitas SDM Polri Polres Ketapang Polda Kalbar target 68,86 dengan rincian:

  1. Kinerja: SIPK bagi anggota Polri dan aplikasi penilaian BKN bagi PNS Polri dan PPPK (BOBOT: 0,3);
  2. Disiplin: Data pelanggaraan kode etik atau pelanggaran disiplin PNPP dari Sipropam Polres Ketapang Polda Kalbar target (BOBOT: 0,3);
  3. Rohani: Data e-rohani dari SDM Polda Kalbar target (BOBOT: 0,09);
  4. Psikologi: Data skor Psikologi dari Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar (BOBOT: 0,09);
  5. Kesehatan: Data hasil pemeriksaan kesehatan dari Biddokkes Polda Kalbar (BOBOT: 0,08);
  6. Jasmani: Data Jasmani SDM Polres Ketapanh Polda Kalbar target (BOBOT: 0,07);


 

  1. Akademik: Data Kualifikasi Personel Polres Ketapang dari aplikasi SDM Polri, Data Kompetensi prestasi Dikbangpers/dikjur (BOBOT: 0,07).

SASARAN

STRATEGIS

INDIKATOR

KINERJA

TARGET

2025

REALISASI

2025

CAPAIAN

2025

 
PengembanganIndeks Efektivitas    

dan pengelolaan

SDM Polres

Pengelolaan SDM

Polres KetapangPolda

68,8675,05108,99% 
Ketapang yangKalbar    
adaptif,KompetenKinerja24,2426,75110,35% 
dan berintegritas 
Disiplin23,3323,4100,30% 
secara terpadu dan 
Kesehatan1,704,78281,18% 
menyeluruh 
 Jasmani4,154,61111,08% 
 Rohani7,508,24109,87% 
 Psikologi7,406,790,54% 
 Akademik0,540,58107,41% 
 TOTAL

68,86

(2,89/level3)

75,05

(3,5/level3)

108,99% 

 

 

Profesionalisme SDM Polres Ketapang

Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang

 

FormulaKarakteristik Indikator Kinerja
IPS = (0,3K + 0,3D + 0,09R + 0,09P + 0,08 Kes+ 0,07 J + 0,07 Ak)Satuan PengukuranPolarisasi
IPS:Indeks Profesionalitas SDMSatuan PengukuranPolarisasi
  • K
:

Diperoleh dari poin rata – rata hasil penilaian kinerja semester 1 dan 2 pada tahun berjalan bagi anggota Polri, dan poin penilaian kinerja pada aplikasi penilaian kinerja Badan Kepegawaian Negara bagi PNS Polri dan PPPK

Polda Kalbar.

-Maximize
  Periode PemantauanDimensi
  TahunanKinerja Penunjang
  

 

 

Sumber Data

  • D
:Diperoleh                                      berdasarkan keterangan dan/atau dokumen pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin selama satu kurun  waktu  penilaian  kinerja.


 

  

Poin    dasar     sebesar    75    dan berkurang  seiring  dengan  poin

pelanggaran      disiplin                             sesuai ketentuan.

 

 

Bag SDMPolres Ketapang, Sidokkes Polres Ketapang, Sipropam Polres Ketapang

  • R
:

Diperoleh dari catatan penilaian rohani yang meliputi nilai perilaku, nilai pengetahuan dan wawasan, serta   nilai   sikap   praktik

keagamaan.

  • P
:Diperoleh dari rata– rata penilaian kesehatan psikologi personel semester 1 dan 2 pada tahun berjalan.
  • Kes
:

Diperoleh dari nilai hasil pemeriksaan kesehatan SDM Polda  Kalbar  yang  memenuhi

kriteria tertentu.

  • J
:

Diperoleh       dari        hasil        uji kesamaptaan                          Jasmanidan

pengukuran IndeksMasa Tubuh (IMT).

  • Ak
:

Diperoleh dari nilai atas data kualifikasi (capaian pendidikan umum) SDM Polri dan nilai atas data   kompetensi   (Prestasi

Dikbangpers/dikjur ) SDM Polda Kalbar.

 

 

 

 

  
 


 

 

Tabel 124

Tabel Indikator Kinerja Utama

 

INDIKATOR KINERJA

UTAMA

TARGETREALISASICAPAIAN
Persentase penilaian SIPK Polres Ketapang

 

24,24

 

26,75

 

110,35%

 

 

Grafik 36

penilaian SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar


 

 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target nilai SIPK Personel Polda Kalbar tahun 2025 sebesar 24,24% dan realisasi sebesar 26,75% dengan capaian kinerja sebesar 110,35%, artinya pada Tahun 2025 ini sudah mencapai target yang telah ditentukan. Pada Tahun 2025 ini nilai SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar sudah cukup baik karena Personel Polres Ketapang sudah mengisi aplikasi SIPK Polri sehingga membantu meningkatkan Penilaian SIPK Polres Ketapang Polda Kalbar.

  1. Kendala yang dihadapi

Dalam pelaksanaan penginputan nilai SIPK sering mengalami gangguan server. Server sering mengalami maintance/down guna perbaikan-perbaikan sistem

 

  1. Tindak lanjut

Mengkompulir seluruh permasalahan-permasalahan yang dihadapi operator guna dilaporkan keoperator Mabes Polri guna ditindaklanjuti dan membuat laporan Anev pelaksanaan penerapan SIPK.

 

Tabel 125

Perbandingan penilaian SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar dalam Tiga Tahun Terakhir

 

INDIKATOR

TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

presentase Penilaian SIPK

Personel Polres Ketapang Polda Kalbar

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

24,24

 

 

 

 

26,75

 

 

 

 

110,35%


 

Grafik 37

Perbandingan penilaian SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar dalam Tiga Tahun Terakhir

 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target nilai SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar mulai tahun 2023 dan 2024 tidak ada target yang ditentukan. Hal ini terjadi dikarenakan penilaian SIPK adalah perhitungan baru dalam Renstra SDM Polres Ketapang Polda Kalbar Tahun 2025-2029 pada Tahun 2025 ini merupakan Tahun ke-1 untuk penilaian SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar untuk realisasi kinerja selama 2 tahun terakhir nihil dan untuk Tahun 2025 target 24,24% realisasi sebesar 26,75% dengan capaian 110,35%. Hal ini menunjukan bahwa penilaian SIPK ini sudah cukup baik walaupun belum mencapai 100%.

Tabel 126

“Perbandingan realisasi penilaian SIPK Personel Polres Ketapang Polda Kalbar Tahun 2025 dengan target kinerja Tahun 2026

INDIKATORKINERJATAHUN 2025TAHUN 2029
UTAMATARGETREALISASICAPAIANTARGET
Persentase penilaian SIPK Polres Ketapang

 

24,24%

 

26,75%

 

110,35%

 

24,32%

 

Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar memiliki realisasi capaian kinerja untuk indikator penilaian SIPK Personel Polda Kalbar pada Polda Kalbar sebesar 26,75% sedangkan target yang harus dicapai Tahun 2029 sebesar 24,32%. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian SIPK Personel Polda Kalbar Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena mencapai target yang telah ditentukan direnstra periode tahun 2025-2029.


 

Tabel 127

Tabel Indikator Kinerja Utama

 

INDIKATOR KINERJA

UTAMA

TARGETREALISASICAPAIAN
Persentase penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang

 

23,33

 

23,40

 

100,30%

Grafik 38

Persentase penilaian Disiplin Personel Polda Kalbar

  
 


 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target persentase penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang tahun 2025 sebesar 23,33% dan realisasi sebesar 23,40% dengan capaian kinerja sebesar 100,30%, artinya realisasi kinerja sudah mencapai target. Hal ini menunjukkan personel Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki tingkat kedisiplinan yang cukup baik dapat dilihat dari realisasi capaian yang sudah melebihi target pada Renstra SDM Polda Kalbar Tahun 2025-2029.

  1. Kendala yang dihadapi

Masih terdapat personel Polda Kalbar yang melanggar hukum, hal ini terjadi dikarenakan kurangnya kesadaran diri setiap personel untuk mentaati peraturan yang ada.

  1. Tindak lanjut


 

Dalam menindaklanjuti hal tersebut Bidpropam Polda Kalbar memberi sanksi kepada personel yang melanggar Disiplin berupa hukuman dan tindakan disiplin.

 

Tabel 128

Perbandingan Persentase penilaian Disiplin Tiga Tahun Terakhir

 

 

INDIKATOR

TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

presentase Penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

23,33

 

 

 

 

23,40

 

 

 

 

100,30%

Grafik 39

Perbandingan Persentase penilaian Disiplin Personel dalam Tiga Tahun Terakhir

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian Disiplin mulai tahun 2023-2024 tidak ada target dan capaian dikarenakan pada Tahun 2025 dalam penilaian Disiplin Personel merupakan perhitungan baru dalam Renstra Tahun 2025-2029. Pada Tahun 2025 target penilaian Disiplin Personel Polda Kalbar sebesar 23,33% realisasi sebesar 23,40% dengan capaian 100,30%. Hal ini menunjukan bahwa Indeks penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang sudah melebihi target yang sudah ditentukan.

 

Tabel 129

Perbandingan capaian “Penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang Polda Kalbar” Tahun 2025 dengan target kinerja Tahun 2026


 

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2026
UTAMATARGETREALISASICAPAIANTARGET
Persentase penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang

 

23,33%

 

23,40%

 

100,30%

 

23,35%

 

Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang mempunyai realisasi capaian kinerja untuk indikator penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang sebesar 23,40 % sedangkan target pada Tahun 2026 sebesar 23,35%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Persentase penilaian Disiplin Personel Polres Ketapang Tahun 2025 ini sudah baik karena melebihi target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra Bag SDM Polres Ketapang periode 2025-2029.

  
 


 

Tabel 23

Tabel Indikator Kinerja Utama

 

INDIKATOR KINERJA

UTAMA

TARGETREALISASICAPAIAN
Persentase penilaian pemeriksaan kesehatan Personel Polres Ketapang

 

1,70

 

4,78

 

281,18%

Grafik 40

Indeks pemeriksaan kesehatan Personel Polres Ketapang Polda Kalbar

  
 


 


 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian pemeriksaan kesehatan personel Polda Kalbar tahun 2025 sebesar 1,70% dan realisasi sebesar 4,78% dengan capaian kinerja sebesar 281,18%, artinya realisasi kinerja dapat melebihi target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang sangat optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan personel Polda Kalbar realisasi kinerja Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk pemeriksaan kesehatan personel Polres Ketapang selama tahun 2025 telah mampu melebihi dari target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra Bag SDM Polres Ketapang periode tahun 2025-2029. Adanya Peran Sidokkes Polda Kalbar yang memberikan pelayanan kepada personel untuk pelaksanaan rikkes berkala.

  1. Kendala yang dihadapi

Dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala tidak ada kendala yang berarti namun, masih ada beberapa personel Polres Ketapang Polda Kalbar yang yang tidak hadir untuk mengikuti pelaksanaan kegiatan rikkes berkala dikarenakan ada tugas yang tidak dapat ditinggalkan ataupun sedang dalam keadaan sakit.

  1. Tindak lanjut

Sidokkes Polres Ketapang Polda Kalbar mengambil langkah-langkah yaitu dengan membuat surat nota dinas permintaan nama untuk pelaksanaan rikkes berkala. Para Kasubsatker Polres Ketapang supaya menunjuk personelnya untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan.

 

Tabel 130

Perbandingan Indeks pemeriksaan kesehatan berkala Personel Polres dalam Tiga Tahun Terakhir

 

 

INDIKATOR

TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

Presentase penilaian pemeriksaan kesehatan personel Polres Ketapang

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

1,70

 

 

 

 

4,78

 

 

 

 

281,18%


 

Grafik 41

Perbandingan Indeks pemeriksaan kesehatan berkala Personel Polres dalam Tiga Tahun Terakhir

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Jumlah personel yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan mulai tahun 2022 dan 2023 tidak ada target dan capaian dikarenakan penilaian pemeriksaan kesehatan ini baru pada Tahun 2025. Pada Tahun 2025 pemeriksaan kesehatan dengan target 1,70% realiasi 4,78% capaian 181,18%. Hal ini menunjukan bahwa pada Tahun 2025 sudah sangat baik karena sudah mencapai target yang sudah ditentukan pada Renstra periode Tahun 2025-2029. Dengan ini kita sadar bahwa pentingnya dalam menjaga kesehatan diri masing-masing agar dalam setiap saat pelaksanaan tugas selalu dalam keadaan stamina yang prima.

Tabel 131

Perbandingan capaian kinerja “Pemeriksaan Kesehatan Personel” Tahun 2025 dengan target kinerja Tahun 2026

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2026
UTAMATARGETREALISASICAPAIANTARGET
Persentase penilaian pemeriksaan kesehatan Personel Polres Ketapang

 

 

1,70%

 

 

4,78%

 

 

281,18%

 

 

1,71%

Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk indikator Indeks Presetase Penilaian pemeriksaan kesehatan personel Polres Ketapang secara berkala sebesar 4,78% sedangkan target Tahun 2026 sebesar 1,71%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Jumlah Personel dalam mengikuti pemeriksaan kesehatan personel secara berkala Tahun 2025 ini sudah baik karena sudah melebihi target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra Bag SDM Polres Ketapang periode 2025-2029 dimana Presetase Penilaian pemeriksaan kesehatan


 

personel Polda sudah melebihi dari 281,18% dari target Indeks penilaian pemeriksaan kesehatan yang dimaksud.

  
 


 

 

Tabel 132

Tabel Indikator Kinerja Utama

 

INDIKATOR KINERJA

UTAMA

TARGETREALISASICAPAIAN
Persentase penilaian Jasmani berkala Personel  Polres Ketapang

 

4,15

 

4,61

 

111,08%

 

Grafik 42

Penilaian Jasmani berkala Personel Polres Ketapang

  
 


 

 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian jasmani berkala Personel Polres Ketapang pada Tahun 2025 sebesar 4,15% dan realisasi sebesar 4,61% dengan capaian kinerja sebesar 111,08%, artinya realisasi kinerja sudah mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Bag SDM Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang sangat optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam penilaian jasmani berkala yang dapat dilihat dari realisasi kinerja Bag SDM Polres Ketapang pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk nilai jamani selama tahun 2025 telah mencapai target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra SDM Polres Ketapang Polda Kalbar tahun 2025-2029. Keberhasilan Bag SDM dapat terwujud karena


 

keperdulian personel Polres Ketapang dalam mengikuti jasmani berkala yang dilaksanakan pada semester 1 dan 2.

  1. Kendala yang dihadapi

Dalam pelaksanaan jasmani berkala masih ada pesonel yang terhambat dalam jasmani berkala dikarenakan tugas yang tidak dapat ditinggalkan ataupun sedang sakit, cuti hamil dan lain sebagainya.

  1. Tindak lanjut

Bag SDM Polres Ketapang selaku penanggung jawab pelaksanaan membuat surat susulan ke Kasubsatker untuk memerintahkan mengikuti pelaksanaan jasmani berkala kepada personel yang belum melaksanakan jasmani berkala.

Tabel 133

Perbandingan penilaian jasmani personel Polres Ketapang dalam Tiga Tahun Terakhir

 

INDIKATOR

TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

Presentase penilaian Jasmani personel Polres Ketapang

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

4,15

 

 

 

 

4,61

 

 

 

 

111,08%

Grafik 43

Perbandingan penilaian jasmani personel Polda Kalbar dalam Tiga Tahun Terakhir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian jasmani berkala mulai tahun 2022 dan 2023 belum ada target dan capaian dikarenakan penilaian ini merupakan penilaian baru. Dan untuk target pada penilaian jasmani berkala Tahun 2025 sebesar 4,15% realisasi sebesar 4,61% dengan capaian 111,08%. Hal ini menunjukan bahwa kinerja Bag SDM Polda Kalbar dalam pelaksanaan penilaian jasmani sudah cukup baik karena sudah


 

mencapai target yang sudah dientukan pada Renstra Periode Tahun 2025-2029. Ini dapat terwujud karena adanya dukungan anggaran yang terdapat dalam DIPA Polres Ketapang sehingga kegiatan berjalan dapat dengan lancar.

Tabel 134

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2026
UTAMATARGETREALISASICAPAIANTARGET
Persentase penilaian Jasmani Personel Polres Ketapang

 

 

4,15%

 

 

4,61%

 

 

111,08%

 

 

4,12%

 

Perbandingan capaian kinerja “Penilaian Jasmani Personel ” Tahun 2025 dengan target kinerja Tahun 2026

 

 

 

 

 

 

Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk penilaian jasmani personel sebesar 4,61% sedangkan target Tahun 2026 sebesar 4,12%. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian jasmani personel Polres Ketapang Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena sudah mencapai target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra Polres Ketapang periode 2025-2029 dimana Bag SDM Polres Ketapang sudah melebihi dari 111,08 % dari target penilaian jasmani personel dimaksud.

  
 


 

 

Tabel 135

Tabel Indikator Kinerja Utama

INDIKATOR KINERJA

UTAMA

TARGETREALISASICAPAIAN
Persentase penilaian Pembinaan Rohani Personel  Polres Ketapang

 

7,50

 

8,24

 

109,87%

Grafik 44

  
 


Penilaian pembinaan Rohani Personel Polres Ketapang


 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Penilaian Rohani Polri Personel Polres Ketapang Tahun 2025 sebesar 7,50% realisasi 8,24% dengan capaian 109,87%. Artinya realisasi kinerja sudah mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Bag SDM Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang sangat optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam penilaian Rohani yang dapat dilihat dari realisasi kinerja Bag SDM Polres Ketapang pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk nilai Rohani selama tahun 2025 telah mencapai target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra SDM Polres Ketapang tahun 2025-2029.

  1. Kendala yang dihadapi

Dalam pelaksanaan penilaian Rohani sering terjadi gangguan pada aplikasi sehingga menjadi penghambat personel dalam pengisian Aplikasi E-Rohani.

  1. Tindak lanjut

Bag SDM Polres Ketapang sebagai penanggung jawab pelaksana pengisian aplikasi e-rohani Polri berkoordinasi ke tingkat Polda untuk terkait kendala jaringan agar personel yang belum mengerjakan e rohani bisa segera megisi untuk menunjang penilaian pada indeks Rohani Polri.

Tabel 137

Perbandingan Penilaian Rohani Polri Tiga Tahun Terakhir

 

 

INDIKATOR

TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

Presentase penilaian Rohani personel Polres Ketapang

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

7,50

 

 

 

 

8,24

 

 

 

 

109,87%

 

 

Grafik 45

Perbandingan Nilai Rohani Polri dalam Tiga Tahun Terakhir

  
 


 


 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian E Rohani Polri mulai tahun 2022-2023 tidak ada target dan capaian dikarenakan pada penilaian Rohani merupakan penilaian baru pada Renstra periode Tahun 2025-2029. Pada Tahun 2025 target penilaian E Rohani Polri personel Polres Ketapang sebesar 7,50% dengan realisasi penilaian sebesar 8,24% dengan capaian 109, 87%. Hal ini menunjukan bahwa penilaian Rohani Tahun 2025 sudah sangat baik karena sudah melebihi target yang sudah ditentukan dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029.

 

Tabel 138

Capaian kinerja “Nilai Rohani Polri” Tahun 2025 dengan target kinerja Tahun 2029

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2029
UTAMATARGETREALISASICAPAIANTARGET
Persentase penilaian E Rohani Personel Polres Ketapang

 

 

7,50%

 

 

8,24%

 

 

109,87%

 

 

7,51%

 

Pada Tahun 2025 Bag SDM polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk penilaian E Rohani Polri sebesar 8,24% sedangkan target Tahun 2029 sebesar 7,51%. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian Rohani personel Polres Ketapang pada Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena sudah mencapai target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra SDM Polres Ketapang periode 2025-2029 dimana SDM Polres Ketapang melebihi dari 109,87% dari target penilaian E Rohani Polri personel Polres Ketapang seperti yang dimaksud.

  
 


 

 

Tabel 139

Tabel Indikator Kinerja Utama

 

INDIKATOR KINERJA

UTAMA

TARGETREALISASICAPAIAN
Penilaian Psikologi Personel Polres Ketapang

 

7,40

 

6,70

 

90,54%


 

Grafik 46

Penilaian Psikologi Tahun 2025

  
 


 

 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Penilaian Psikologi Tahun 2025 sebesar 7,40% dan realisasi sebesar 6,70% dengan capaian kinerja sebesar 90,54%, artinya realisasi kinerja belum mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini disebabkan karena kesulitan personel untuk mendapatkan kode OTP dalam login ke aplikasi e mental. Bag SDM Polres Ketapang selama tahun 2025 secara keseluruhan sudah memiliki kinerja yang cukup optimal dalam pelaksanaan Penilaian Psikologi, hanya saja pada aplikasi e mental sering terjadi gangguan jaringan sehingga penilaian ini tidak tercapai 100% Bag SDM Polres Ketapang pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk pelaksanaan penilaian Rohani yang ditentukan dalam Renstra SDM Polres Ketapang tahun 2025-2029.

  1. Kendala yang dihadapi

Pada aplikasi emental Polri sering terjadi gangguan yang membuat personel kesulitan untuk mendapatkan kode OTP, dan ada juga beberapa personel yang tempat tugasnya jauh dari jaringan internet sehingga dalam pengerjaan e mental Polri tidak mendapatkan nilai yang maksimal.

  1. Tindak lanjut

Bag SDM Polres Ketapang sebagai penanggung pelaksana giat dalam indeks penilaian Rohani berkoordinasi langsung dengan Ro SDM Polda Kalbar untuk menindaklanjuti masalah yang terjadi pada aplikasi emental Polri, dan untuk personel yang mendapatkan nilai rendah Bagpsikologi selaku pelaksana memberikan konseling kepada personel tersebut untuk mendukung orang-orang dalam menghadapi kesulitan, mengambil keputusan yang tepat, dan memaksimalkan potensi mereka.


 

Tabel 140

Perbandingan Penilaian Psikologi Tiga Tahun Terakhir

 

 

INDIKATOR

TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

Penilaian Psikologi personel Polres Ketapang

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

7,50

 

 

 

6,70

 

 

 

89,33%

Grafik 47

Perbandingan Penilaian Psikologi Tiga Tahun Terakhir

  
 


 

 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target tingkat Penilaian Psikologi mulai tahun 2023-2024 tidak terdapat target dan capaian dikarenakan Penilaian Psiklogi merupakan hal yang baru dan baru bisa dihitung pada Tahun 2025. Pada Tahun 2025 target Penilaian Psikologi sebesar 7,40% realisasi sebesar 6,70% dengan capaian 90,54%. Dan untuk realisasi kinerja selama 2 tahun terakhir belum tercapai target kinerja yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan Bag SDM Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang cukup optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri.

Tabel 141

Perbandingan capaian kinerja “Penilaian psikologi” Tahun 2025 dengan target jangka menengah Tahun 2029

 

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2029
UTAMATARGETREALISASICAPAIANTARGET
Penilaian Psikologi Personel Polres Ketapang

 

 

7,40%

 

 

6,70%

 

 

90,54%

 

 

7,41%

Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar memiliki realisasi capaian kinerja untuk indikator tingkat Penilaian Psikologi Polri sebesar 6,70% sedangkan


 

target jangka menengah tahun 2029 sebesar 7,41%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan Penilaian Psikologi Personel Polres Ketapang Tahun 2025 ini sudah cukup baik walaupun pada Tahun 2025 belum mencapai target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra SDM Polres Ketapang periode 2025-2029.

  
 


 

Tabel 142

Tabel Indikator Kinerja Utama

INDIKATOR KINERJA

UTAMA

TARGETREALISASICAPAIAN
Penilaian Akademik Personel Polres Ketapang

 

0,54

 

0,55

 

101,85%

Grafik 48

Tingkat Penilaian Akademik

  
 


 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Penilaian Akademik Personel Polres Ketapang tahun 2025 sebesar 0,54% dan realisasi sebesar 0,55% dengan capaian kinerja sebesar 101,85%, artinya realisasi capaian kinerja sudah melebihi target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan bahwa personel Polres Ketapang memiliki keiinginan yang lebih untuk mendalami ilmu kepolisian misalnya pada pendidikan kejuruan/dikbang dan pendidikan perguruan tinggi.

  1. Kendala yang dihadapi

Dalam pelaksanaan Penilaian Akademik terdapat kendala yaitu pada saat pemanggilan personel untuk mengikuti pendidikan kejuruan ada beberapa personel yang tidak dapat mengikuti pendidikan kejuruan dikarenakan sedang sakit ataupun sedang dalam menjalankan tugas luar.


 

  1. Tindak lanjut.

Bag SDM Polres Ketapang sebagai penanggung pelaksana mengingatkan kepada Kasubsatker agar personel yang berhalangan untuk mengikuti pendidikan kejuruan segera mengganti kepada personel yang lain sebelum pembukaan pendidikan kejuruan dimulai.

 

Tabel 143

Perbandingan Penilaian Akademik Tiga Tahun Terakhir

 

 

INDIKATOR

TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

Penilaian Akademik personel Polres Ketapang

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

0,54

 

 

 

0,55

 

 

 

101,85%

Grafik 49

Perbandingan Penilaian Akademik Personel Polres Ketapang selama Tiga Tahun Terakhir

  
 


 

 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target tingkat Penilaian Akademik mulai tahun 2023-2024 tidak ada target dan capaian dikarenakan penilaian Akademik Personel Polres Ketapang baru di lakukan di Tahun 2025 mengalami perubahan sehingga pada Penilaian Akademik personel di Tahun 2023-2024 dengan capaian Nihil. Sedangkan untuk realisasi kinerja selama Tahun 2025 dengan target sebesar 0,45% dan realisasi 0,55% capaian 101,85%. Dalam hal ini menunjukan bahwa Penilaian Akademik di Tahun 2025 sudah mencapai target yang sudah ditentukan pada Renstra Polres Ketapang periode Tahun 2025-2029. Hal ini dapat terwujud karena telah tersedianya anggaran kegiatan.


 

Tabel 144

Perbandingan capaian kinerja “Penilaian Akademik” Tahun 2025 dengan target jangka menengah Tahun 2029

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2029
UTAMATARGETREALISASICAPAIANTARGET
Penilaian Akademik Personel Polres Ketapang

 

 

0,54%

 

 

0,58%

 

 

107,41%

 

 

0,55%

 

Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang memiliki capaian realisasi Penilaian Akademik sebesar 0,58% sedangkan target Tahun 2029 sebesar 0,55%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan Penilaian Akademik personel Polres Ketapang Tahun 2025 ini sudah cukup baik karena sudah mencapai target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra SDM Polres Ketapang periode 2025-2029 dimana SDM Polres Ketapang sudah melebihi dari 0,04 dari target tingkat Penilaian Akademik dimaksud.

 

Dari keseluruhan komponen pada indeks profesionalitas SDM, dapat dijumlahkan total capaian kinerja Bag SDM Polres Ketapang sebagai pembina fungsi sampai dengan akhir tahun 2025 dari target yang ditetapkan adalah 68,86 (2,89/level3) dengan realisasi sebesar 75,05 (3,5/level3) dengan capaian 108,99% dengan rincian sebagai berikut:

NOKOMPONENSUBKOMPONENTAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIAN(%)
1KinerjaNilai SIPK Polri24,2426,75110,35%
Nilai PPK PNS Polri
2DisiplinData Pelanggaran Kode Etik23,3323,40100,30%
3KesehatanData HasilPemeriksaan Kesehatan Berkala1,704,78281,18%
4JasmaniData jasmani Subbagwatpers4,154,61111,08%
5RohaniData nilaie-rohani7,508,24109,87%
6PsikologiData nilaiPsikologi7,406,790,54%
7AkademikData Kompetensi Dikbangpers/dikjur0,540,58107,41%
 INDEKS PROFESIONALITAS SDM POLRI

68,86

(2,89/level3)

75,05

(3,5/level4)

108,99%


 

Dari seluruh rekap data komponen Indeks Profesionalitas SDM Polri Polres Ketapang di atas dapat disimpulkan bahwa Bag SDM Polres Ketapang sebagai pembina fungsi dapat mencapai target dan melebihi dari target yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan keberhasilan kinerja Bag SDM Polres Ketapang. Keberhasilan Bag SDM Polres Ketapang dapat terwujud karena tersedianya anggaran guna mendukung seluruh kegiatan dalam DIPA Satker Polres Ketapang Polda Kalbar. Sumber daya manusia personel Polres Ketapang yang memiliki sertifikasi dan kemampuan sesuai tupoksi dalam menunjang kegiatan pada Polres Ketapang sangat menentukan keberhasilan Bag SDM Polres Ketapang sebagai penanggungjawab IKP Polres Ketapang. Selain hal tersebut adanya sarana dan prasarana yang sangat memadai dalam pelaksanaan tugas pada komponen penunjang indeks profesionalitas SDM sangat berpengaruh bagi keberhasilan Bag SDM sebagai penanggung jawab IKP Polres Ketapang.

 

  1. Indikator Kinerja Pendukung I Pembangunan Dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang

 

Pembangunan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) merupakan bagian strategis dalam mendukung terwujudnya organisasi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya. Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok kepolisian sangat ditentukan oleh kualitas personel yang dimiliki, baik dari aspek kompetensi teknis, manajerial, maupun kepribadian dan integritas. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM menjadi prioritas utama dalam perencanaan pembangunan organisasi tahun 2025.

Sebagai unsur pelaksana tugas di kewilayahan Polres Ketapang memiliki tanggung jawab menyelenggarakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang.

Hal ini yang menjadi dasar Polres Ketapang pada T.A. 2025 menetapkan Indeks Pembangunan Dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang sebagai salah satu indikator pendukung untuk menilai capaian kinerja Polres Ketapang, Indikator tersebut didukung dengan beberapa komponen Dikbang, Dikbangpers/dikjur / Dikjur dan Prolat.


 

Tabel 145

Indeks Pembangunan Dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang tahun 2025

INDIKATOR KINERJATARGETREALISASICAPAIAN
Indeks Pembangunan Dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang

 

24,67

 

47,67

 

193,23%

Grafik 50

Indeks Pembangunan Dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang tahun 2025

 

200,00

150,00
100,00
50,00
0,00TARGETREALISAS ICAPAIAN 
 Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM24,6747,67193,23
      

 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Persentase Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang tahun 2025 sebesar 24,67% dan realisasi sebesar 47,67% dengan capaian kinerja sebesar 193,23%, artinya realisasi kinerja dapat mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan bahwa SDM Polres Ketapang Polda Kalbar selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang optimal dalam penilaian Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang yang dapat dilihat dari realisasi kinerja SDM Polres Ketapang Polda Kalbar pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk penilaian Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang, Bag SDM Polres Ketapang walaupun dalam penghitungan Renstra Bag SDM Polres Ketapang Tahun 2025-2029 ini baru tetapi, penghitungan Indeks Pembangunan Dan Pengembangan ini sudah berjalan sejak Tahun 2022, dan pada Tahun 2025 ini telah mampu mencapai target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra SDM Polres Ketapang Polda Kalbar tahun 2025-2029.


 

Tabel 146

Perbandingan Persentase Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang Tiga Tahun Terakhir

 

INDIKATOR

TAHUN2023TAHUN2024TAHUN2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

Persentase Indeks Pembangu nan Dan Pengemba ngan SDM

Polres

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

24,67

 

 

 

47,67

 

 

 

193,23%

Grafik 51

Perbandingan Persentase Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang Tiga Tahun Terakhir

 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa target dan capaian Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang pada Tahun 2023 dan 2024 tidak ada capaian dikarenakan penilaian Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang adalah penilaian baru pada Renstra SDM Polres Ketapang Tahun 2025-2029. Oleh karena itu penilaian dalam perhitungan Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang mulai tahun 2025 baru dapat dinilai. Dan untuk realisasi kinerja selama 2 tahun terakhir nihil.

 

Tabel 147

Perbandingan capaian kinerja “Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Bag Polres Ketapang” Tahun 2025

dengan target jangka menengah tahun 2029


 

INDIKATORTAHUN 2025TAHUN 2029
KINERJA UTAMATARGETREALISASICAPAIANTARGET
Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang

 

24,67%

 

47,67%

 

193,23%

 

24,44%

Pada Tahun 2025 Bag SDM Polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang Polda Kalbar sebesar 47,67% sedangkan target yang harus dicapai Tahun 2029 sebesar 24,44%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Bag SDM Polres Ketapang Polda Kalbar dalam penilaian Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polres Ketapang sampai dengan Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena telah mencapai target kinerja yang telah ditentukan di dalam Renstra Polres Ketapang periode 2025-2029 pada tahun 2025 dapat mencapai 193,23% dalam pelaksanaan kinerja SDM Polres Ketapang.

 

Profesionalisme SDM Polda Kalbar.

Indeks Pembangunan Dan Pengembangan SDM Polri Polres Ketapang mempunyai target 24,67 dengan rincian:

 

  1. komponen Peserta Dikbang dengan bobot penilaian sebesar 100% diambil dari penilaian banyaknya PersoneI Polri dan PNS Polri yang mengikuti Dikbang Polri dan Diklat PNS yang diselenggarakan oleh Lemdiklat Polri.

 

  1. komponen Peserta Dikbagpers / Dikjur dengan bobot sebesar 100% diambil diambil dari penilaian banyaknya PersoneI Polri dan PNS Polri yang mengikuti Dikbang Polri dan Diklat PNS yang diselenggarakan oleh Lemdiklat Polri.

 

  1. komponen Peserta Prolat dengan bobot sebesar 100% diambil diambil dari penilaian banyaknya PersoneI Polri dan PNS Polri yang mengikuti Dikbang Polri dan Diklat PNS yang diselenggarakan oleh Lemdiklat Polri.


 

SASARAN

STRATEGIS

INDIKATOR

KINERJA

TARGET

2025

REALISASI

2025

CAPAIAN

2025

 
PengembanganIndeks    
dan pengelolaanEfektivitasPembangunan    
SDM Polresdan Pengembangan24,6747,67193,23% 
Ketapang yangSDM Polres Ketapang    
adaptif,KompetenPolda Kalbar    
dan berintegritasDikbang4,004,00100,00% 
secara terpadu dan 
Dikbangpers / Dikjur12,0012,00100,00% 
menyeluruh 
Prolat57,0057,00100,00% 
 TOTAL

24,67

(1,38/level1)

47,67

(1,73/level1)

193,23% 
  
 


 

 

Tabel 148

Tabel Indikator Kinerja Utama

 

INDIKATOR KINERJA

UTAMA

TARGETREALISASICAPAIAN
Penilaian Peserta Dikbang Personel Polres Ketapang

 

4,00

 

4,00

 

100,00%

Grafik 52

Penilaian Peserta Dikbang Personel Polres Ketapang

  
 


 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Penilaian Peserta Dikbang Personel Polres Ketapang Tahun 2025 sebesar 4,00%


 

realisasi 4,00% dengan capaian 100,00%. Artinya realisasi kinerja sudah mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Bag SDM Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang sangat optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam penilaian dikbang yang dapat dilihat dari realisasi kinerja Bag SDM Polres Ketapang pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk jumlah personel yang mengikuti dikbang selama tahun 2025 telah mencapai target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra SDM Polres Ketapang tahun 2025-2029.

  1. Kendala yang dihadapi

Dalam pelaksanaan penilaian perserta dikbang adalah kurangnya adanya minat dari personel untuk mengikuti seleksi dikbang yang diselenggarakan oleh lemdiklat Polri.

  1. Tindak lanjut

Bag SDM Polres Ketapang sebagai penanggung jawab pengumpulir personel peserta dikbang Polri memberikan himbauan ke kasubsatker untuk memerintahkan personelnya yang sudah memenuhi syarat seleksi supaya dapat mengikuti seleksi dikbang yang diselenggarakan oleh lemdiklat Polri.

 

Tabel 149

Perbandingan Penilaian Peserta Dikbang Polri Tiga Tahun Terakhir

 

 

INDIKATOR

TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Penilaian Peserta Dikbang personel Polres Ketapang

 

 

 

 

5

 

 

 

 

5

 

 

 

 

100,00%

 

 

 

 

4

 

 

 

 

4

 

 

 

 

100,00%

 

 

 

 

4,00

 

 

 

 

4,00

 

 

 

 

100,00%

Grafik 53

Perbandingan Penilaian Peserta Dikbang Polri Dalam Tiga Tahun Terakhir

  
 


 


 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian personel dikbang Polres Ketapang pada tahun 2023 dengan target 5 personel, realisasi 5 personel dengan capaian 100,00% dan pada tahun 2024 dengan target 4 personel, realisasi 5 personel dengan capaian 100,00% sedangkan Tahun 2025 target penilaian personel dikbang Polres Ketapang dengan target sebanyak 4 personel, realisasi sebanyak 4 personel dengan capaian realisasi sebesar 100,00%. Hal ini menunjukan bahwa penilaian personel yang mengikuti dikbang Tahun 2025 sudah sangat baik karena sudah mencapai target yang sudah ditentukan dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029.

 

Tabel 150

Capaian kinerja “Nilai dikbang Polri” Tahun 2025 dengan target jangka menengah tahun 2029

INDIKATORKINERJATAHUN 2025TAHUN 2029
UTAMATARGETREALISASICAPAIANTARGET
Penilaian dikbang Personel Polres Ketapang

 

 

4

 

 

4

 

 

100,00%

 

 

4

 

Pada Tahun 2025 personel Polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk penilaian dikbang sebesar 4 Personel sedangkan target Tahun 2029 sebanyak 4 personel. Hal ini menunjukkan bahwa personel Polres Ketapang yang mengikuti dikbang pada Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena sudah mencapai target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra SDM Polres Ketapang periode 2025-2029 dimana SDM Polres Ketapang mencapai 100,00% dari target penilaian perserta pada personel Polres Ketapang yang mengikuti dikbang yang di selenggarakan oleh lemdiklat Polri.

  
 


 

 

Tabel 151

Tabel Indikator Kinerja Utama


 

INDIKATOR KINERJA

UTAMA

TARGETREALISASICAPAIAN

Penilaian Peserta

Dikbangpers/dikjur Personel Polres Ketapang

 

12,00

 

12,00

 

100,00%

 

Grafik 54

Penilaian Peserta Dikbangpers/dikjur Personel Polres Ketapang

  
 


 

 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Penilaian Peserta Dikbangpers/dikjur Personel Polres Ketapang Tahun 2025 sebesar 12,00% realisasi 12,00% dengan capaian 100,00%. Artinya realisasi kinerja sudah mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Bag SDM Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang sangat optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam penilaian Dikbangpers/dikjur yang dapat dilihat dari realisasi kinerja Bag SDM Polres Ketapang pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk jumlah personel yang mengikuti Dikbangpers/dikjur selama tahun 2025 telah mencapai target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra SDM Polres Ketapang tahun 2025-2029.

  1. Kendala yang dihadapi

Dalam pelaksanaan penilaian perserta Dikbangpers/dikjur adalah kurangnya adanya minat dari personel untuk mengikuti seleksi Dikbangpers/dikjur yang diselenggarakan oleh lemdiklat Polri.

  1. Tindak lanjut

Bag SDM Polres Ketapang sebagai penanggung jawab pengumpulir personel peserta Dikbangpers/dikjur Polri memberikan himbauan ke kasubsatker supaya memerintahkan personelnya yang sudah memenuhi syarat seleksi supaya dapat mengikuti seleksi Dikbangpers/dikjur yang diselenggarakan oleh lemdiklat Polri.


 

Tabel 152

Perbandingan Penilaian Peserta Dikbangpers/dikjur dalam Polri Tiga Tahun Terakhir

 

INDIKATOR

TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

 

Penilaian Peserta Dikbang/dikjur personel Polres Ketapang

 

 

 

 

13

 

 

 

 

13

 

 

 

 

100,00%

 

 

 

 

10

 

 

 

 

10

 

 

 

 

100,00%

 

 

 

 

12,00

 

 

 

 

12,00

 

 

 

 

100,00%

 

 

Grafik 55

Perbandingan Penilaian Peserta Dikbangpers/dikjur Polri dalam Tiga Tahun Terakhir

  
 


 

 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian personel Dikbangpers/dikjur Polres Ketapang pada tahun 2023 dengan target 13 personel, realisasi 13 personel dengan capaian 100,00% dan pada tahun 2024 dengan target 10 personel, realisasi 10 personel dengan capaian 100,00% sedangkan Tahun 2025 target penilaian personel Dikbangpers/dikjur Polres Ketapang dengan target sebanyak 12 personel, realisasi sebanyak 12 personel dengan capaian realisasi sebesar 100,00%. Hal ini menunjukan bahwa penilaian personel yang mengikuti Dikbangpers/dikjur Tahun 2025 sudah sangat baik karena sudah mencapai target yang sudah ditentukan dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029.

 

Tabel 153

Capaian kinerja “Nilai dikbangpers/dikjur Polri” Tahun 2025 dengan target jangka menengah tahun 2029


 

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2029
UTAMATARGETREALISASICAPAIANTARGET
Penilaian dikbangpers/dikjur Personel Polres Ketapang

 

 

12

 

 

12

 

 

100,00%

 

 

12

 

Pada Tahun 2025 personel Polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk penilaian Dikbangpers/dikjur sebesar 12 Personel sedangkan target Tahun 2026 sebanyak 12 personel. Hal ini menunjukkan bahwa personel Polres Ketapang yang mengikuti Dikbangpers/dikjur pada Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena sudah mencapai target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra SDM Polres Ketapang periode 2025-2029 dimana SDM Polres Ketapang mencapai 100,00% dari target penilaian perserta pada personel Polres Ketapang yang mengikuti dikbang yang di selenggarakan oleh lemdiklat Polri.

  
 


 

Tabel 154

Tabel Indikator Kinerja Utama

 

INDIKATOR KINERJA

UTAMA

TARGETREALISASICAPAIAN
Penilaian Peserta Prolat Personel Polres Ketapang

 

57,00

 

57,00

 

100,00%

 

 

Grafik 56

Penilaian Peserta Prolat Personel Polres Ketapang

  
 


 


 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target Penilaian Peserta Prolat Personel Polres Ketapang Tahun 2025 sebesar 57 personel dengan realisasi 57 personel dengan capaian 100,00%. Artinya realisasi kinerja sudah mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan Bag SDM Polres Ketapang selama tahun 2025 telah memiliki kinerja yang sangat optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam penilaian Dikbangpers/dikjur yang dapat dilihat dari realisasi kinerja Bag SDM Polres Ketapang pada Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk jumlah personel yang mengikuti Dikbangpers/dikjur selama tahun 2025 telah mencapai target kinerja yang ditentukan untuk tahun 2025 dalam Renstra SDM Polres Ketapang tahun 2025-2029.

  1. Kendala yang dihadapi

Dalam pelaksanaan penilaian perserta prolat adalah kurangnya adanya minat dari personel untuk mengikuti seleksi prolat yang diselenggarakan oleh lemdiklat Polri.

  1. Tindak lanjut

Bag SDM Polres Ketapang sebagai penanggung jawab pengumpulir personel peserta prolat Polri memberikan himbauan ke kasubsatker supaya memerintahkan personelnya yang sudah memenuhi syarat seleksi supaya dapat mengikuti seleksi prolat yang diselenggarakan oleh lemdiklat Polri.

Tabel 155

Perbandingan Penilaian Peserta Prolat Polri dalam Tiga Tahun Terakhir

 

 

INDIKATOR

TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

Penilaian Peserta prolat personel Polres Ketapang

 

 

 

 

43

 

 

 

 

43

 

 

 

 

100,00%

 

 

 

 

62

 

 

 

 

62

 

 

 

 

100,00%

 

 

 

 

57

 

 

 

 

57

 

 

 

 

100,00%

Grafik 57

Perbandingan Penilaian Peserta Prolat Polri Tiga Tahun Terakhir

  
 


 


 

Berdasarkan data pada tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa pada target penilaian personel prolat Polres Ketapang pada tahun 2023 dengan target 43 personel, realisasi 43 personel dengan capaian 100,00% dan pada tahun 2024 dengan target 62 personel, realisasi 62 personel dengan capaian 100,00% sedangkan Tahun 2025 target penilaian personel Polres Ketapang yang mengikuti prolat dengan target sebanyak 57 personel, realisasi sebanyak 57 personel dengan capaian realisasi sebesar 100,00%. Hal ini menunjukan bahwa penilaian personel yang mengikuti prolat Tahun 2025 sudah sangat baik karena sudah mencapai target yang sudah ditentukan dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029.

 

Tabel 155

Capaian kinerja “Nilai Prolat Polri” Tahun 2025 dengan target jangka menengah Tahun 2029

INDIKATOR KINERJATAHUN 2025TAHUN 2029
UTAMATARGETREALISASICAPAIANTARGET
Penilaian prolat Personel Polres  Ketapang

 

 

57

 

 

57

 

 

100,00%

 

 

54

Pada Tahun 2025 personel Polres Ketapang memiliki realisasi capaian kinerja untuk penilaian prolat sebesar 57 Personel sedangkan target Tahun 2029 sebanyak 54 personel. Hal ini menunjukkan bahwa personel Polres Ketapang yang mengikuti prolat pada Tahun 2025 ini sudah sangat baik karena sudah mencapai target kinerja yang ditentukan di dalam Renstra SDM Polres Ketapang periode 2025-2029 dimana SDM Polres Ketapang mencapai 100,00% dari target penilaian perserta pada personel Polres Ketapang yang mengikuti dikbang yang di selenggarakan oleh lemdiklat Polri.

 

Berdasarkan tabel dan grafik Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang Tahun 2025, terlihat adanya capaian yang menunjukkan tren positif pada aspek peningkatan kompetensi, partisipasi pendidikan dan pelatihan. Hal ini menggambarkan bahwa target yang telah ditetapkan pada program dikbang, dikbangpers/dikjur, maupun prolat secara umum dapat terealisasi dengan baik, bahkan pada beberapa indikator menunjukkan peningkatan signifikan dibanding periode sebelumnya.

 

Capaian ini juga memperlihatkan konsistensi pelaksanaan program pengembangan kapasitas yang berjalan secara terencana dan berkesinambungan.


 

Hal ini mencerminkan komitmen organisasi dalam memperkuat kualitas SDM melalui peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan etika profesi guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas di lapangan.

 

berdasarkan analisis tabel dan grafik tersebut, Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang Tahun 2025 dapat dinilai berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan profesionalisme serta kinerja organisasi. Ke depan, capaian ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui evaluasi berkelanjutan, inovasi program, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima dan kepercayaan masyarakat.

 

  1. Sasaran Strategis 4 : Infrastruktur Strategis Kepolisian yang Berdaya guna dan Modern

 

Indeks Infrastruktur Strategis mengukur kemampuan organisasi Polri menerapkan dan memanfaatkan teknologi, mengembangkan inovasi, mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana, serta memanfaatkan data digital dalam rangka meningkatkan kualitas operasional organisasi, produktivitas, dan efisiensi kerja.

Indeks ini dapat digunakan menilai tingkat kesiapan dan kemampuan organisasi untuk menjalankan transformasi digital.

Indeks Infrastruktur Strategis dihitung berdasarkan rata-rata nilai indeks dari indikator kinerja berikut:

  • indeks SPBE;
    • tingkat pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE);
    • Indeks Kualitas Data.

 

 

 

 

 

 

∑3  𝑌𝑖

𝐼𝐼𝑆 =   𝑖=1 

3

 

IIS        : Indeks Infrastruktur Strategis.

Yi merupakan nilai indeks dari indikator kinerja berikut: Y1           : Indeks SPBE;

Y2           : tingkat pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE);

Y3           : Indeks Kualitas Data.

Tabel 156

Rentang Nilai Per Level Kinerja Infrastruktur Strategis

 

Rentang Nilai per Level KinerjaKinerja Level 1Kinerja Level 2Kinerja Level 3Kinerja Level 4Kinerja Level 5
 TW1-----
       


 

Indeks Infrastruktur StrategisTW2-----
TW3-----
TW41,00 – 1,992,00 – 2,993,00 – 3,994,00 – 4,494,50 – 5,00

 

Tabel 157

Indeks Infrastruktur Strategis

INDIKATOR KINERJATARGETREALISASICAPAIAN
Indeks Infrastruktur Strategis

 

2,53

 

2,55

 

100,79%

 

Berdasarkan Tabel 156 dan tabel 157 diatas dengan target 2,53 dan realisasi 2,55 dengan capaian 100,79%, Hal ini Polres Ketapang Indeks Infrastruktur Strategis Mencapai target yang telah di tentukan, dengan rentang Level Per Level Kinerja Memasuki Level 2.

 

Tabel 158

Perbandingan Indeks Infrastruktur Strategis pada Tahun 2023 sd. 2025

 

INDIKATOR

TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

 

Indeks Infrastruktur  Strategis

 

 

 

 

0

 

 

 

 

0

 

 

 

 

0,00%

 

 

 

 

0

 

 

 

 

0

 

 

 

 

0,00%

 

 

 

 

2,53

 

 

 

 

2,55

 

 

 

 

100,79%

Berdasarkan tabel 158 di atas bahwah realisasi pada tahun 2025 sebesar 2,55 % dengan capaian 100,79 %, hal ini Polres Ketapang dalam Komponen Indeks Infrastruktur Strategis mencapai target yang telah ditentukan. Sedangkan pada tahun 2023 dan 2024 sebesar 0%, dikarenakan pada tahun ini Merupakan tahun pertama Target Renstra 2025-2029.

 

Tabel 159

Perbandingan Indeks Infrastruktur Strategis Tahun 2025 dengan target Jangka menengah Tahun 2029

 

 

INDIKATOR

TAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET

 

Indeks Infrastruktur Strategis

 

 

2,53

 

 

2,55

 

 

100,79%

 

 

3,13

 

Berdasarkan tabel 159 diatas Dimana target pada tahun 2025 sebesar 2,53 dengan realisasi 2,55, Hal ini Polres Ketapang Melebihi target yang telah ditentukan dibandingkan dengan target jangka menengah tahun 2029 sebesar 3,13 Maka dari


 

itu Polres Ketapang Khusunya dibidang komponen Indeks Infrastruktur Stategis Akan meningkatkan agar mencapai target pada jangka menengah pada Renstra 2025-2029.

  1. Indeks SPBE

Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah indikator yang mengukur tingkat kematangan implementasi e-Government dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.

Perhitungan Indeks SPBE mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

 

I        :       Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

K  :  Indikator kebijakan internal yang mendukung penerapan tim koordinasi SPBE, perencanaan, strategi, manajemen, dan audit TIK SPBE;

T : Indikator terkait arsitektur, peta rencana, anggaran, dan proses bisnis SPBE. Indikator kematangan pembangunan jaringan intra pemerintah, pusat data, dan sistem penghubung layanan SPBE. Beserta Indikator pelaksanaan tugas Tim Koordinasi SPBE dan kolaborasi penerapan SPBE;

M : Indikator manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset, SDM, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE, beserta indikator audit infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE;

L : Indikator layanan perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan BMN, pengawasan, akuntabilitas, dan kinerja, beserta Indikator layanan pengaduan publik, data terbuka, JDIH, dan layanan publik unggulan lainnya.

Dimensi Kebijakan (K), Tata Kelola (T), dan Manajemen (M) memiliki rating sebagai berikut:

  1. : rintisan, baru tataran konsep;
  2. : terkelola, bila sudah terimplementasi sebagian;
  3. : terdefinisi, bila telah terimplementasi seluruhnya;
  4. : terpadu dan terukur, bila telah terkolaborasi antar instansi, dievaluasi, dikendalikan,

memiliki hasil reviu dan rekomendasi;

  1. : optimum, bila sudah sempurna hasil evaluasi.

 

Dimensi Layanan (L) memiliki rating sebagai berikut:

  1. : bila layanan hanya berupa informasi satu arah;
  2. : bila layanan telah menghasilkan interaksi dua arah;
  3. : bila layanan telah memungkinkan bertransaksi;
  4. : bila layanan telah berkolaborasi dengan layanan SPBE lain;
  5. : bila layanan telah optimum mengakomodasi kebutuhan internal dan eksternal.

 

Tabel 160

Konversi Nilai Indikator SPBE


 

Konversi nilai indikator

ke indeks (skala1-5)

1,0 – < 2,02,0 – < 3,03,0 – < 4,04,0 – < 4,54,5 – 5,0
Kinerja Level 1Kinerja Level 2Kinerja Level 3Kinerja Level 4Kinerja Level 5

 

 

 

 

 

Indeks SPBE

 

-

 

-

 

-

 

-

 

-

 

-

 

-

 

-

 

-

 

-

 

-

 

-

 

-

 

-

 

-

 

1,00≤I<2,00

 

2,00≤I<3,00

 

3,00≤I<4,00

 

4,00≤I<4,50

 

4,50≤I≤5,00

 

Tabel 161

Indeks SPBE Tahun 2025

 

SASARAN

STRATEGIS

INDIKATOR

KINERJA

TARGETREALISASICAPAIAN

Infrastruktur Strategis Kepolisian yang berdaya

guna Modern

Indeks SPBE

 

 

2,9

 

 

2,9

 

 

100%

 

 

Grafik 58

Indeks SPBE Polda Kalbar dan Jajaran Tahun 2025

 

 

 

 

 

 

100

 


 

50

 

0

TARGET = 2,9


 

 

 

 

 

REALISASI = 2,9


 

 

 

 

 

CAPAIAN = 100


 

CAPAIAN REALISASI

TARGET


 

 

Dari tabel dan grafik di atas dapat di lihat target Indeks SPBE 2,9 dengan Ralisasi 2,9 dengan capaian 100%, dimana target dari Indeks SPBE mencapai target yang telah ditentukan. Dengan demikian Si TIK Polres Ketapang Sudah Melakukan penilaian dengan secara mandiri.


 

Tabel 162 Perbandingan realisasi indikator

Indeks SPBE 2023 s.d. 2025

 

INDIKATOR

KINERJA

TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Indeks SPBE0,00%0,00%0,00%0,00%0,0%0,00%2,90%2,9%100,00%

 

Grafik 59

perbandingan target dan realisasi indikator Indeks SPBE 2023 .d. 2025

  
 


 

Berdasarkan tabel dan grafik di atas dapat dilihat bahwa indikator Indeks SPBE Polres Ketapang pada tahun 2025 telah menetapkan target sebesar 2,9% terealisasi sebesar 2.9% capaian sebesar 100% dibanding tahun 2023 dan 2024 realisasi mengalami penunuran sebesar 100%. Dimana pada tahun sebelumnya belum melaksanakan Penilaian SPBE.

Capaian indikator Indeks SPBE jika dilakukan perbandingan realisasi tahun 2025 dengan target yang harus dicapai sampai dengan tahun 2029 sesuai yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029 maka diperoleh hasil sebagai berikut:

Tabel 163

perbandingan realisasi indikator Indeks SPBE Tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029

 

 

SASARAN SRATEGIS

 

INDIKATOR KINERJA

TAHUN 2025TAHUN 2029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET
Infrastruktur Strategis Kepolisian yang Berdaya danModernIndeks SPBE2.92.9100,00%3.7

 

Berdasarkan tabel   di atas dapat dilihat bahwa capaian Indeks SPBE Polres Ketapang menetapkan target yang harus dicapai di dalam renstra Polres Ketapang


 

2025-2029, Dimana pada tahun 2025 target 2,9 dengan Realisasi 2,9 dengan capaian 100%.dan pada tahun 2029 menetapkan target 3.7 hal ini Sitik Polres Ketapang akan meningkatkan kinerja dengan baik agar memenuhi target yang telah ditentukan.

 

  1. INDIKATOR KINERJA TINGKAT PEMENUHAN MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE)

    1. Minimum Essential Police Equipment (MEPE) adalah Peralatan dasar yang diperlukan oleh petugas Kepolisian untuk melakukan tugasnya dengan efektif dan aman, yaitu peralatan dan fasilitas konstruksi yang memastikan bahwa kepolisian dapat melaksanakan peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban public
    2. Minimum Essential Equipment (MEPE) dihitung berdasarkan rata-rata pemenuhan Komponen Peralatan dasar berikut :

X1  = Pemenuhan terhadap Peralatan

 

X2  = Pemenuhan terhadap Fasilitas Konstruksi

 

  1. Adapun Mekanisme Perhitungan Target Tingkat Pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE) pada tahun 2025 s.d. tahun 2029 berdasarkan rumus di atas adalah sebagai berikut :
  2. Pada tahap pertama adalah menetapkan variabel Xi dari Data Almatsus Polda Kalbar selama 3 tahun terakhir yaitu pada tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 yang di mana Data Almatsus tersebut di bagi menjadi 2 komponen, yaitu :
  • Komponen I Pemenuhan terhadap Peralatan
  • Komponen II Pemenuhan terhadap Fasilitas Konstruksi

adapun Data Almatsus Polda Kalbar pada tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

NOKATEGORIPERALATAN

TAHUN

2022

TAHUN

2023

TAHUN

2024

I

DATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP PERALATAN

POLDA KALBAR

5.6465.5175.591
II

DATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP FASILITAS

KONSTRUKSI POLDAKALBAR

919191
 TOTAL DATA KOMPONEN I + II + III5.7375.6085.682

 

a. Pada Tahap kedua yaitu Menghitung variabel Wi Xi di mana 3 komponen Peralatan Dasar pada tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 dikalikan dengan Bobot yang telah ditetapkan pada rumus Minimum Essential Equipment (MEPE) yaitu:


 

  • Komponen I Pemenuhan Peralatan x bobot 80%
  • Komponen II Pemenuhan Fasilitas Konstruksi x bobot 20%

adapun hasil perhitungan variabel Wi Xi pada tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

 

 

NOURAIAN DATA KOMPONEN PERALATAN DASARJUMLAH DATABOBOT

HASIL

JMLH DATA x BOBOT

1TAHUN 2022   
 I. BOBOTDATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP PERALATAN5.64680%4.517
 II. BOBOTDATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP FASILITAS KONSTRUKSI9120%18
 TOTAL BOBOT100% (KOMPONEN I + KOMPONEN II)TAHUN 2022  4.535
 
NOURAIAN DATA KOMPONEN PERALATAN DASARJUMLAH DATABOBOT

HASIL

JMLH DATA x BOBOT

2TAHUN 2023   
 I. BOBOTDATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP PERALATAN5.51780%4.414
 II. BOBOTDATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP FASILITAS KONSTRUKSI9120%18
 TOTAL BOBOT100% (KOMPONEN I + KOMPONEN II)TAHUN 2023  4.432

 

NOURAIAN DATA KOMPONEN PERALATAN DASARJUMLAH DATABOBOT

HASIL

JMLH DATA x BOBOT

3TAHUN 2024   
 I. BOBOTDATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP PERALATAN5.59180%4.473
 II. BOBOTDATA KOMPONEN PEMENUHAN TERHADAP FASILITAS KONSTRUKSI9120%18
 TOTAL BOBOT100% (KOMPONEN I + KOMPONEN II)TAHUN 2023  4.491

 

Tabel 164

Perbandingan capaian/realisasi pemenuhan MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE) tahun 2022, s.d. 2025

 

 

NO

CAPAIAN INDIKATOR KINERJA PENDUKUNG

CAPAIAN

T.A. 2022-

2025

 

2022

 

2023

 

2024

 

2025

 

KET

12345675

 

 

 

1

 

PERSENTASE PEMENUHAN

MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE)

 

 

99%

 

 

45.35%

 

 

44.32%

 

 

44.91%

 

 

45.15%

 

Terlihat pada table 164 di atas, perbandingan capaian pemenuhan MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE) tahun 2022, s.d. 2025 pada indicator persentase mengalami penurunan sebanyak 1%. Hal tersebut terjadi dikarenakan polres ketapang tidak ada anggaran untuk pengadaan almatsus sehingga pengadaan besumber dari Srelog Polri maupun Rolog Polda Kalbar, Polres ketapang hanya bersifat menerima almatsus dari pengadaan Aslog Polri maupu Rolog Polda Kalbar.


 

Tabel 165

Perbandinganrealisasi indekspemenuhan Minimum Esstenial Police Equipment (MEPE)

tahun 2025 dengan target jangka menengah 2029

 

PERSENTASE CAPAIAN2025

2029

TARGET

TARGETREALISASICAPAIAN
PERSENTASE PEMENUHAN ALMATSUS

 

42,17%

 

45%

 

107,07%

 

42,09%

Dari tabel 165 di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE) sudah tercapai hingga melebihi target jangka menengah Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029 sebesar 45%. Hal ini menunjukkan capaian kinerja realisasi MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE) tahun 2025 sangat baik dikarenakan telah mampu mencapai hingga melebiih target jangka menengah tahun 2025-2029.

TABEL 166

. CAPAIAN PERSENTASE PEMENUHAN MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE) T.A. 2025

 

PERSENTASE CAPAIAN2025
TARGETREALISASICAPAIAN
PERSENTASE PEMENUHAN ALMATSUS

 

42,17%

 

45%

 

107,07%

 

Grafik 60

Persentase pemenuhan Almatsus

  
 


 


 

Terlihat dari tabel 166 dan grafik 60 di atas bahwa capaian kinerja Polres Ketapang

T.A. 2025 pada indikator persentase pemenuhan MINIMUM ESSENTIAL POLICE EQUIPMENT (MEPE) mencapai target yang telah ditentukan sebanyak 42.17%, terealisasi sebanyak 45.15% dengan capaian 107%, Pemenuhan almatsus mengalami kendala dikarenakan polres ketapang tidak ada anggaran untuk pengadaan almatsus sehingga pengadaan besumber dari Srelog Polri maupun Rolog Polda Kalbar, Polres ketapang hanya bersifat menerima almatsus dari pengadaan Aslog Polri maupu Rolog Polda Kalbar. Adapun pemenuhan pada fasilitas dan kontruksi T.A 2025, tidak terdapat perubahan atau penambahan dikarenakan fasilitas yang ada masih memadai dan cukup untuk menunjang kegiatan Polres Ketapang. Upaya yang dilakukan Polres ketapang untuk mencapai target yaitu dengan berkoordinasi dengan Rolog Polda Kalbar dan mengirimkan permohonan rencana kebutuhan almatsus yang diperlukan Polres Ketapang

 

 

 

NO

JENIS MATERIILPENERIMAAN

 

MERK / TYPE

 

PENGIRIM

DOKUMENTASI MATERIIL

 

KET

NILAIJML

 

 

 

1

 

 

RANMOR R4

 

 

 

 

 

 

1

 

 

TOYOTA RUSH

 

 

PUSKEU

 

 

SAT RESKRIM

 

 

  1. Indeks Kualitas Data

Kualitas data adalah tingkat keberhasilan suatu data dalam memenuhi kebutuhan pengguna. Suatu data berkualitas harus memenuhi kriteria akurasi data, kelengkapan data, konsistensi data, keterkinian data, validitas data, keterbacaan data, keamanan data, keterurutan data, dan keterukuran data.

8

𝐼 = ∑ 𝑤𝑖 × 𝑋𝑖

𝑖=1

 

 

I         : Indeks Kualitas Data;

wi       : bobot masing-masing indikator kinerja dalam dimensi kualitas data; Xi            : nilai indeks masing-masing dimensi kualitas data.

Dimensi kualitas data terdiri atas :

Akurasi (X1) :           tingkat kesesuaian data dengan nilai sebenarnya (% kebenaran

input data);

Kelengkapan (X2)   :           ketersedian seluruh data yang diperlukan user (%


 

kedisiplinaninput data);

Konsistensi (X3)     :           keseragaman data di seluruh sistem dan ataupun set data yang ada (% konsistensi data di setiap sistem dan aplikasi);

Keterkinian (X4)      :           tingkat kesegaran data yang tersedia di sistem (% data real time pada sistem database);

Validitas (X5)           :           tingkat kesesuaian data dengan aturan/standar data yang ditetapkan (% input data sesuai regulasi);

Keterbacaan (X6)    :           persepsi user atas kemudahan data untuk diakses dan dipahami (% capaian hasil survei terhadap target);

Keamanan (X7)       :           tingkat perlindungan terhadap data (% data yang terback-up dan terlindungi);

Keterurutan (X8)     :           tingkat kemudahan pelacakan atas sumber dan setiap pergerakan data (% data yang bisa dilacak sumber dan pergerakannya).

 

Tabel 167

Konversi nilai indikator ke indeks

Konversi nilai indikator ke indeks (skala 1-5)1,0 – < 2,02,0 – <3,03,0 – < 4,04,0 – < 4,54,5 – 5,0
Kinerja Level 1Kinerja Level 2Kinerja Level 3Kinerja Level 4Kinerja Level 5

 

Indeks Kualitas Data

TW1-----
TW2-----
TW3-----
TW41,00≤I<2,002,00≤I<3.003,00≤I<4,004,00≤I<4,504,50≤I<5,00

 

Tabel 168

Indikdator Kinerja Indeks Kualitas data

 

SASARAN

STRATEGIS

INDIKATOR

KINERJA UTAMA

TARGETREALISASICAPAIAN

Infrastruktur Strategis Kepolisian yang berdaya

guna Modern

 

 

Indeks Kualitas data

 

 

3

 

 

3

 

 

100%

Grafik 61

Persepsi kemudahan akses data

  
 


 


 

Dari tabel 168 dan grafik 61 diatas dapat dianalisa dan dievaluasi bahwa pada indikator kinerja Indeks Kualitas data Polres Ketapang pada Tahun 2025 dengan target pada level 3 dan realisasi Level 3 dengan nilai capaian 100%, pencapaian ini tidak lepas dari peran aktif SI TIK Polres Ketapang .

Capaian indikator Persepsi Kemudahan Akses Data Polres Ketapang pada Tahun 2025 jika dilakukan perbandingan capaian pada Tahun 2024 dan 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:

Tabel 169

Survey Perbandingan Indeks kepuasan Kualitas Jaringan Komunikasi Radio dan Internet pada pengguna Alkom Data Polres Ketapang

Tahun 2024 dan Tahun 2025

 

TahunTargetRealisasicapaianKet
202460%96,44%160,73%survey denganmetode purposive sampling
202580%51%63,75%survey dengan metodepurposive sampling

 

Tabel 170

Survey Indikator Kinerja Pendukung (IKP) Bidang TIK Polres Ketapang Tahun 2025

 

NO

 

INDIKATOR KINERJA

 

TARGET 2025

 

REALISASI

 

CAPAIAN THD TARGET

 34 7
1Indeks Kualitas Data

Indeks kepuasan Kualitas Jaringan Komunikasi Radio        dan Internet pada pengguna Alkom     Data

Polres Ketapang

Level 3

(41%-60%)

 

 

51

 

 

 

LEVEL 3

 

 

 

Keterangan :

Untuk Prosentase kepuasan Indeks kepuasan Kualitas Jaringan Komunikasi Radio dan Internet pada pengguna Alkom Data Polres Ketapang dapat diuraikan sebagai berikut :

 

 

Indeks kepuasan Kualitas Jaringan Komunikasi Radio dan Internet pada pengguna Alkom Data Polda Kalbar dan Polres jajaran


 

Text Box: JP	: JAWABAN PUAS RATA-RATA
JST : PERSENTASE JAWABAN PUAS SUB SATKER CR75 : CAPAIAN TERHADAP TARGET 60%
    Text Box: JAWABAN PUAS SUB SATKER( JPSS ) = 56 RESPONDEN SUB SATKER ( RSS ) = 7 JUMLAH YANG MENJAWAB ( JYM ) = 155

 

 

 

 

 

 

REALISASI      =       JP          x 100

REALISASI =

K x R x JS

 

PERSENTASE JAWABAN PUAS SATKER ( JP )       =        JPSS           x 100%

K x Rss x JYM

 


 

( JP )      =        56            x 100% ( JP )            =          51%


 

 

7 x 155


 

CAPAIAN TERHADAP TARGET 80% ( CR80 )               =       51       x 100%                

80%

 

( CR80 )     =       51      x 100%  = 63,75%

80%

 

 

Capaian Persentase Kepuasan Alkom

CAPAIAN    =       JJ

JP

 

 

 

 

 

  • Persepsi kemudahan akses data

 

NOPROSENTASELEVEL
10 - 201
221 - 402
341 - 603
461 - 804
581 - 1005

Berdasarkan Formulasi perhitungan Hasil Survey Indeks kepuasan Kualitas Jaringan Komunikasi Radio dan Internet pada pengguna Alkom Data Polres Ketapang mendapatkan hasil sebesar 51 dan masuk dalam kategori LEVEL 3


 

F) Sasaran strategis 5 Indeks Organization Capital Tata kelola yang Bersih, Transparan dan Akuntabel.

 

Indeks Organization Capital merupakan suatu indeks komposit yang mengagregasikan capaian kinerja seluruh Indikator Kinerja Penunjang (IKP) yang tercakup dalam sasaran strategis level Polri, yakni SS5. Tata Kelola yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel.

Indeks Organization Capital dihitung berdasarkan rata-rata nilai indeks dari indikator kinerja berikut:

Z1          : Nilai SAKIP;

Z2          : Indeks Reformasi Birokrasi;

Z3          : Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan pada Polres Ketapang

Z4          : Nilai Kinerja Anggaran;

Z5          : Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pengaduan Polres Ketapang;

Z6          : Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang.

 

 

∑6  𝑍𝑖

𝐼𝑂𝐶 =   i=1       

6

IOC        :           Indeks Organization Capital.

Zi adalah nilai indeks dari indikator kinerja berikut:

Z1          :           Nilai SAKIP;

Z2          :           Indeks Reformasi Birokrasi;

Z3          :           Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan pada Polres Ketapang

Z4          :           Nilai Kinerja Anggaran;

Z5          :           Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pengaduan Polres Ketapang;

Z6          :           Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang.

 

  1. Indikator Kinerja Pendukung Nilai SAKIP

 

Bahwa pengaturan terhadap pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 perlu diganti agar dapat mengakomodir kompleksitas pengukuran kinerja instansi pemerintah dan pesatnya kemajuan teknologi sehingga diperlukan penyesuaian dalam evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2022 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.


 

Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Tujuan pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagaimana Pasal 2 adalah bertujuan untuk:

 

  1. memperoleh informasi mengenai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
    1. menilai tingkat implementasi SAKIP;
    2. menilai tingkat akuntabilitas kinerja;
    3. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan
    4. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

Dalam melaksanakan evaluasi AKIP sebagaimana Pasal 4 ayat (2), Kementerian dapat dibantu oleh instansi lain yang penunjukannya ditetapkan oleh Menteri, dan dalam melaksanakan evaluasi AKIP tersebut, Kementerian dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik sebagaimana Pasal 4 ayat (3).

Sejalan dengan itu Polda Kalbar menetapkan penilaian AKIP sebagai indikator capaian kinerja pendukung yang tertuang dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029, kemudian melakukan perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2025, selanjutnya dilakukan perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir kemudian membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029 .

Nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah nilai evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Polri yang diberikan oleh KemenPANRB melalui Laporan Hasil Evaluasi SAKIP K/L/PD. Evaluasi atas implementasi SAKIP ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana instansi pemerintah (yaitu Polri) mengimplementasikan SAKIP-nya, sekaligus mendorong peningkatan pencapaian kinerja Polri yang tepat sasaran dan berorientasi hasil. Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, komponen dan bobot dalam evaluasi manajemen kinerja atas implementasi SAKIP ditetapkan, yaitu:

X1 = Perencanaan Kinerja (Bobot:30%); X2 = Pengukuran Kinerja (Bobot:30%); X3 = Pelaporan Kinerja (Bobot:15%);

X4 = Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal (Bobot:25%).

Untuk pemenuhan penilaian, setiap sub komponen kriteria harus dilengkapi dengan catatan berupa keterangan beserta bukti daftar dokumen yang mendukung dan relevan. Nilai SAKIP yang diperoleh pada tahun berjalan merupakan hasil evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan Polri tahun sebelumnya.


 

4

S = ∑ 𝑤𝑖 × 𝑋𝑖

𝑖=1

 

 

 

S            : Nilai Sakip;

Xi           : Nilai Komponen Sakip Wi          : Bobot Komponen.

 

Adapun analisa capaian indikator kinerja tersebut dituangkan secara detail sebagai berikut:

Tabel 171

Interpretasi nilai hasil evaluasi SAKIP

 

NoKATEGORINILAI ANGKAINTERPRETASI
1AA>90-100Istimewa
2A>80-90Memuaskan
3BB>70-80Sangat Baik
4B>60-70Baik, perlu sedikit perbaikan
5CC>50-60Cukup (memadai), perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar
6C>30-50Kurang, perlubanyak perbaikan,termasuk perubahan yang mendasar

 

7

 

D

 

0-30

Sangat Kurang, perlu banyak sekali perbaikan dan perubahan yang sangat

mendasar.

 

Tabel 171

Nilai SAKIP Polres Ketapang tahun 2025

 

SASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJATARGETREALISASICAPAIAN

 

Tatakelola yang

    
bersih, TransparanNilai SAKIP72,0674,32103,14%
dan Akuntabel    

 

Grafik 62

Nilai SAKIP Polres Ketapang tahun 2025


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0TARGETREALISASICAPAIAN
NILAI SAKIP72,0674,32103,14

 

 

Dari tabel 171 dan grafik 62 di atas dapat dianalisa dan dievaluasi capaian kinerja indeks nilai SAKIP T.A. 2025 bahwa nilai SAKIP Polres Ketapang mendapat nilai 74,32 atau telah melebihi dari target yang ditentukan pada tahun 2025 sebesar 72,06. Hal tersebut dapat terwujud karena adanya evaluasi dan reviu dalam penyusunan Renstra, Renja dan LKIP Polres Ketapang pada setiap tahunnya. Diharapkan pada tahun yang akan datang Polres Ketapang dapat meningkatkan kembali penilaian SAKIP Polres Ketapang. Hasil nilai penilaian SAKIP diperoleh sebagaimana tabel dibawah ini:

 

Tabel 172

Hasil penilain evaluasi SAKIP tahun 2025

 

 

NILAI

 

KATEGORI

 

PERENCANAAN KINERJA

 

UKURAN KINERJA

 

PELAPORAN KINERJA

EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA

INTERNAL

 

KET

74,32BB22,5021,7510,7119,36 

 

Capaian   indikator    penilaian   SAKIP    Polres    Ketapang    jika    dilakukan perbandingan capaian antara Tahun 2023 s.d. 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:

 

Tabel 173

Perbandingan Nilai SAKIP 2023 s.d. 2025

 

SASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJA202320242025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

Tatakelola yang bersih, Transparan dan Akuntabel

 

 

Nilai SAKIP

 

 

69,01

 

 

71,72

 

 

103,93%

 

 

70

 

 

73,35

 

 

104,79%

 

 

72,06

 

 

74,32

 

 

103,14%

 

Grafik 63

Perbandingan Nilai SAKIP 2023 s.d. 2025


 

 

 

 

 

 

150

    
 100   2025
 50   2024
     2023
0TARGETREALISASICAPAIAN 
 202369,0171,72103,93
20247073,35104,79
202572,0674,32103,14

 

Dari tabel 173 dan grafik 63 di atas, nilai SAKIP Polres Ketapang dapat dilakukan perbandingan dan analisa selama tiga tahun nilai Sakip Polres Ketapang selalu terjadi peningkatan dimana pada tahun 2025 Nilai Sakip Polres Ketapang mendapat nilai 74,32 dibanding tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 0,97 dan dibanding tahun 2023 juga mengalmi kenaikan sebesar 2,6, Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan penilaian atas fakta objektif pemerintah dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja.

Capaian indikator nilai SAKIP Polres Ketapang jika dilakukan perbandingan capaian realisasi kinerja tahun 2025 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029 diperoleh hasil sebagai berikut:

 

Tabel 174

perbandingan realisasi indikator nilai SAKIP tahun 2025 dengan target jangka menengah tahun 2025

 

SASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJA20252029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET

 

Tatakelola yang bersih, Transparan  dan akuntabel

 

 

Nilai SAKIP

 

 

72,06

 

 

74,32

 

 

103,14%

 

 

72,44

 

Berdasarkan tabel 174 di atas nilai SAKIP Polres Ketapang maka dapat diperoleh hasil bahwa realisasi pada tahun 2025 sebesar 74,32 telah mencapai hingga melebihi target sebesar 1,32%, dibanding dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029,

  1. Indikator Kinerja Pendukung Nilai reformasi birokrasi

 

Reformasi birokrasi dalam pengertian yang sederhana adalah upaya memperbaiki birokrasi pemerintahan secara terus-menerus agar menjadi lebih baik. Lebih baik dalam hal bersih dan bebas KKN, pelayanan berkualitas, cepat, murah, aman, pasti dan berkeadilan bagi semua masyarakat serta pemerintahan yang


 

akuntabel, esfisien, efektif dan bersinergi khususnya pada area-area berikut; manajemen perubahan(mind set dan culture set), penataan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, penataan Sumber Daya Manusia (SDM) dan aparatur, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public. Sedangkan Wilayah Bebas Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

 

Sejalan dengan itu Polres Ketapang menetapkan penilaian RBP sebagai indikator capaian kinerja pendukung yang tertuang dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029. selanjutnya dilakukan perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir kemudian membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029. Adapun analisa capaian indikator kinerja tersebut dituangkan sebagai berikut:

Tabel 175

Nilai Reformasi Birokrasi Polri Th. 2025

 

SASARAN

STRATEGIS

INDIKATOR

KINERJA

TARGETREALISASICAPAIAN

Tatakelola yang Bersih, Transparan dan

Akuntabel

Nilai Reformasi Birokrasi

 

92,18

 

96,01

 

104,15%

 

 

Grafik 64

Nilai Reformasi Birokrasi Polri Th. 2025


 

 

Berdasarkan tabel 175 dan grafik 64 di atas dapat di Analisa dan di evaluasi bahwa Indikator nilai reformasi birokrasi Polres Ketapang pada T.A. 2025 telah mencapai hingga melebihi target yang telah ditentukan yaitu sebesar 92,81 terealisasi sebesar 96,01 dengan capaian sebesar 104,15%. Nilai Reformasi Birokrasi merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat Reformasi Birokrasi melalui indeks kepuasan Masyarakat (SKM). Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Permenpan 14 Tahun 2017 Tentang Survei kepuasan masyarakat sehingga untuk melaksanakan kegiatan tersebut di Polres Ketapang telah membuat layanan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan nama akronim dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKANMAS) adalah media elektronik berupa aplikasi berbasis TI (Teknologi Informasi) untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Polri dimanapun dan kapanpun secara online. Nilai Reformasi Birokrasi Polri Polres Ketapang di peroleh berdasarkan rata-rata hasil survey secara online selama satu tahun dilakukan setiap bulan yang terdapat pada aplikasi Ikan Mas

Berdasarkan data-data capaian kinerja nilai reformasi Birokras Polri tersebut di atas menunjukkan bahwa kinerja yang optimal, namun dalam hal ini bukan berarti tidak menemui kendala dalam upaya mencapai target penilaian tersebut dimana untuk pelaksanaan survei sudah dilaksanakan namun masih terdapat Masyarakat yang menjadi objek untuk mengisi survey belum menginstal aplikasi dan kurang memahami cara penggunaan serta cara pengisian pada aplikasi Telegram

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah Bagren Polres Ketapang mengambil kebijakan akan lebih intens dan rutin melaksanakan Konseling, Bimbingan serta mengarahkan masyarakat tentang tata cara pengisian Survey pelayanan Masyarakat dibidang pelayanan SIM dan SKCK dan melaksanakan monitoring penilaian aplikasi “ikan mas”.


 

Capaian indikator nilai Reformasi Birokrasi Polri (RBP) Polres Ketapang jika dilakukan perbandingan capaian Tahun 2023 s.d. 2025 dapat dituangkan secara detail sebagai berikut:

 

Tabel 176

Perbandingan nilai Reformasi Birokrasi Polri tahun 2023 s.d. 2025

 

 

SASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJA202320242025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN

 

tatakelola yang Bersih, Tranparandan Akuntabel

Nilai Reformasi Birokrasi Polri

 

 

87,47

 

 

93,58

 

 

106,99%

 

 

87,47

 

 

95,47

 

 

109,15%

 

 

92,18

 

 

96,01

 

 

104,15%

 

Grafik 65

Perbandingan nilai Reformasi Birokrasi Polri Tahun 2023 s.d. 2025

 

150   
100   
50   
0   
 TARGETREALISASICAPAIAN
 TARGETREALISASICAPAIAN
202387,4793,58106,99
202487,4795,47109,15
202592,1896,01104,15
    

 

Dari tabel 143 dan grafik 65 di atas, selama tiga tahun berturut realisasi dan capaian nilai RBP mengalami peningkatan serta dapat tercapai hingga melebihi target, hal ini menunjukkan reformasi birokrasi Polri di Polres Ketapang sudah berjalan dengan baik berdasarkan data tersebut di atas nilai Reformasi Birokrasi Polri dapat dilakukan perbandingan dan analisa pada tahun 2025 dibanding tahun 2024 realisasi nilai Reformasi Birokrasi Polri Polres Ketapang mengalami peningkatan sebesar 0,54 dan dibanding Tahun 2023 juga mengalami peningkatan sebesar 2,43, Capaian nilai RBP Polres Ketapang jika dilakukan perbandingan realisasi tahun 2025 dengan target capaian jangka menegah tahun 2029 maka dapat diperoleh hasil sebagaimana data dibawah ini:


 

Tabel 177

Perbandingan capaian nilai RBP Polres Ketapang Tahun 2024 dengan target jangka menegah Tahun 2024

 

SASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJA20252029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET

 

Tatakelola yang Bersih,Tranparan dan Akuntabel

Nilai Reformasi Birokrasi Polri

 

 

92,18

 

 

96,01

 

 

104,15%

 

 

90,87

 

Berdasarkan tabel 177 realisasi nilai RBP di atas dapat dijelaskan bahwa nilai RBP Polres Ketapang telah mencapai hingga melebihi target sebesar 5,14 dibanding dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029. Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja Polres Ketapang tahun 2025 telah optimal dalam mencapai target jangka menengah

 

  1. Indikator Kinerja Pendukung 3 Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang.

 

Indeks internalisasi budaya merujuk pada seberapa dalam nilai-nilai, norma, dan keyakinan budaya dipahami, diterima, dan diterapkan oleh individu dalam suatu organisasi atau masyarakat. Dalam konteks Polri (Polisi Republik Indonesia), internalisasi budaya dapat mencakup nilai-nilai seperti integritas, kejujuran, dan kehormatan merupakan nilai-nilai fundamental yang sangat penting dalam profesi kepolisian. Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan pada Polres Ketapang merupakan dasar untuk mewujudkan integritas dan profesionalisme anggota Polri dalam rangka membangun citra positif dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan pada Polres Ketapang merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan implementasi nilai-nilai budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan pada Polres Ketapang.

menempatkan di hati dan menerapkan nilai-nilai menjadi perilaku sehari-hari. Mengutip pernyataan dari John P. Kotter dalam buku The Heart of Change, bahwa 70% transformasi yang pernah dilakukan gagal karena hanya menggunakan kepala (head) tanpa melibatkan hati (heart).

IKU “Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang” diukur melalui survei kepada anggota Polri, yang dilakukan oleh Sipropam Polres Ketapang dengan menggunakan kuesioner yang berisi operasionalisasi dimensi dan variabel konsep serta serangkaian pernyataan perilaku yang mencerminkan dari setiap nilai integritas, kejujuran, dan kehormatan. Setiap responden diminta untuk memberikan rating dengan skala likert 1-5 atas setiap pernyataan.


 

Data yang diperlukan dalam pengukuran indikator kinerja ini (dan penyedia

data):

  • Data terkait pelaksanaan survei internalisasi budaya integritas, kejujuran,

dan kehormatan pada Polri.

 

∑5  𝑅𝑖 × 𝑁𝑖

IB = ( i=1                 ) × 100


 

5 x ∑

5

i=1


 

𝑁𝑖


 

 

IB              :    Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang;

 

Ri                  :    rating i yang diberikan pada suatu pernyataan kuesioner yang menggunakan Skala Likert 1-5;

Ni                  :    jumlah pernyataan kuesioner yang memperoleh rating I;


 

 

∑

5

i=1

𝑁𝑖

5


 

 

𝑅𝑖 ×


 

:    total penjumlahan dari perkalian rating i dengan jumlah pernyataan yang memberikan rating I;


 

∑ 𝑁𝑖

i=1


 

:    total penjumlahan pernyataan kuesioner yang memperoleh rating i.


 

 

Berdasarakan hasil rumus diatas maka dibawah ini dapat ditampilkan capaian kinerja indikator Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang sebagai berikut:

 

Tabel 178

Survey Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang tahun 2025

 

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR

KINERJA

TARGETREALISASICAPAIAN

 

Tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel

Indeks Internalisasi  Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang

 

 

93%

 

 

93,4%

 

 

100,41%

 

Grafik 66

Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang Tahun 2025

  
 


 


 

Definisi Indikator dalam melakukan pengukuran Indikator Kinerja Pendukung “Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan pada Polres Ketapang” memiliki Ruang lingkup pengaduan meliputi:

 

  1. Aspek Kepemimpinan dan Keteladanan;
    1. Aspek Perilaku dan Etika Personel;
    2. Aspek Budaya Kerja dan Lingkungan Organisasi;
    3. Aspek Sistem, Tata Kelola, dan Pengawasan;
    4. Aspek Pembinaan SDM dan Penguatan Kapasitas ;
    5. Aspek Penegakan Disiplin dan Kode Etik;
    6. Aspek Pelayanan Publik dan Kepercayaan Masyarakat

 

 

Tabel 179

Perbandingan Indeks Internalisasi budaya integritas, Kejujuran, dan kehormatan pada tahun 2023 s.d. 2025

 

SASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJA202320242025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel

Indeks Internalisasi Bugaya Integritas,Kejujuran dan Kehormatan pada

Polres Ketapang

 

0

 

0

 

0

 

0

 

0

 

0

 

93

 

93,38

 

100,14%

Grafik 67

Perbandingan Survey Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang tahun 2023 s.d. 2025

 

.140,00%

120,00%

100,00%

80,00%

60,00%

40,00%

20,00%

 

0,00%202320242025
TARGET0%0%93%
REALISASI0%0%93,38%
CAPAIAN0,00%0,00%100,14%


 

Berdasarkan tabel 179 dan grafik 67 di atas, capaian Survey Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang tahun 2025 tidak bisa dibandingkan dikarenakan belum dilaksanakan, kinerja pendukungnya berbeda dengan tahun 2024 dan tahun 2023.

Hasil capaian pada Tahun 2025 tersebut jika dilakukan perbandingan dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025- 2029 adalah sebagai berikut:

Tabel 179

Perbandingan Survey Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang tahun 2025

dengan target jangka menengah tahun 2029

 

SASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJA20252029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET
Tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel

Indeks Internalisasi Bugaya Integritas,

Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang

 

93

 

93,38%

 

100,41%

 

93

 

Berdasarkan tabel 179 di atas dapat dijelaskan realisasi Survey Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran dan Kehormatan pada Polres Ketapang tahun 2025 sudah mencapai target, hal ini menunjukan bahwa survey sudah dilaksanakan Sipropam Polres Ketapang kepada Personil Polres Ketapang dan Polsek Jajaran selama tahun 2025.

 

  1. Indikator Kinerja Pendukung 4 Akuntabilitas Pengelolaan anggaran.

 

Nilai Kinerja Anggaran (NKA) merupakan gabungan komponen pembentuk dari:

  1. Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (EKA), yaitu dari aplikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kemenkeu;
  2. Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), yaitu dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN);

Evaluasi Kinerja Anggaran terhadap Perencanaan Anggaran atau EKA Perencanaan Anggaran adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan analisis secara sistematis dan objektif atas kinerja perencanaan anggaran untuk tahun anggaran yang telah selesai untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan anggaran. EKA Perencanaan Anggaran sebagai salah satu instrumen penerapan Penilaian Penganggaran Berbasis Kinerja dilaksanakan oleh Menteri Keuangan untuk pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan fungsi peningkatan kualitas. Penjelasan EKA Perencanaan Anggaran ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri


 

Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau IKPA adalah indikator yang penetapannya oleh Kementerian Keuangan RI selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Adapun indikator IKPA dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Data yang diperlukan dalam pengukuran indikator kinerja ini (dan penyedia

data):

  1. Data dari Aplikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kemenkeu (PIC: DJA Kemenkeu RI);
  2. Data dari Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) (PIC: DJPb Kemenkeu RI).

 

Berdasarkan Hal tersebut Polres Ketapang menetapkan Nilai kinerja anggaran sebagai salah satu Indikator kinerja pendukung (IKP), dengan adanya penilaian indikator tersebut diharapkan dapat mengukur sejauh mana pengelolaan anggaran Polres Ketapang sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selanjutnya dilakukan perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir kemudian membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029. Adapun analisa capaian indikator kinerja tersebut dituangkan sebagai berikut:

Tabel 180

Nilai Kinerja Anggaran Tahun 2025

 

SASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJATARGETREALISASICAPAIAN
Pengawasan yang akuntabel bersih terbuka dan melayani

 

Nilai Kinerja Anggaran

 

 

92

 

 

99,50

 

 

108,15%


 

Grafik 68

Nilai Kinerja anggaran Tahun 2025

 

 

 

 

110

105

100

95

90

85

80Nilai Kinerja Anggaran 
TARGET92
REALISASI99,50
CAPAIAN108,15
    
   
    
 


 

 

 

 

Dari tabel 180 dan grafik 68 di atas dapat di analisa dan di evaluasi bahwa capaian indikator kinerja nilai kinerja anggaran Polres Ketapang pada tahun 2025 telah melebihi target yang telah ditentukan yakni dari target sebesar 92% terealisasi sebesar 99,50 dengan capaian sebesar 108,15%. Hal ini dapat dicapai dikarenakan adanya konsitensi dalam pengelolaan anggaran:


 

  1. Revisi DIPA: Minimnya perubahan anggaran di tengah jalan menunjukkan perencanaan anggaran yang lebih matang:
  2. mematuhi Rencana penarikan dana (RPD) yang telah dibuat dengan meminimalisir realisasi anggaran tidak terjadi deviasi lebih/kurang dari 5%
  3. penyerapan anggaran dilakasanakan sesuai dengan target kemenkeu persentase penyerapan per jenis belanja setiap triwulan yaitu:
    1. TW I belanja Pegawai penyerapan 20%, Belanja Barang 15% dan Belanja Modal 10%;
    2. TW II belanja Pegawai penyerapan 50%, Belanja Barang 50% dan Belanja Modal 40%;
    3. TW III belanja Pegawai penyerapan 75%, Belanja Barang 70% dan Belanja Modal 70%;
    4. TW IV belanja Pegawai penyerapan 95%, Belanja Barang 90% dan Belanja Modal 90%
  4. penyampain data Kontrak tepat waktu
  5. Penyelesaian tagihan tepat waktu
  6. Pengelolaan UP/TUP
  7. Pengisian capaian Output tepat waktu paling lambat 5 hari kerja di setiap awal bulan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) adalah ukuran komprehensif evaluasi kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran K/L yang terdiri dari dua unsur utama dengan bobot seimbang masing-masing 50% Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (NKPA) dan 50% Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Hasil realisasi tersebut

diperoleh dari dua aplikasi Kemenkeu RI yaitu:

  1. Data dari Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) (PIC: DJPb Kemenkeu RI) Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran yaitu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang terdiri dari 8 indikator dimana setiap indikator memiliki bobot target capaian sebagai berikut:

 

  1. Kualitas perencanaan anggaran
    1. Revisi DIPA nilai bobot 10 mendapatkan nilai 100;
      1. Deviasi halaman III DIPA nilai bobot 15 mendapatkan nilai 100;
    2. Kualitas pelaksanaan anggaran
      1. Penyerapan Anggaran nilai bobot 20 mendapatkan nilai 100;
      2. Belanja Kontraktual nilai bobot 10 mendapatkan nilai 100;
      3. Penyelesaian Tagihan nilai bobot 10 mendapatkan nilai 100;


 

  1. Pengelolaan UP dan TUP nilai bobot 10 mendapatkan nilai 100;
    1. Kualitas hasil pelaksanaan anggaran

-        Capaian output nila bobot 25 mendapatkan nilai 100.

  1. Dispensasi SPM

-        Pengurang mendapatkan nilai 1

IKPA Polres Ketapang Nilai Akhir (Nilai Total/Konversi Bobot) mendapat nilai 99

 

 

  1. Data dari Aplikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kemenkeu (PIC: DJA Kemenkeu RI) Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran mendapat nilai terdiri dari:
    1. Capaian Rincian Output Nilai bobot 75% mendapat nila 100;
    2. Penggunaan SBK Nilai bobot 10% mendapat nilai 100
    3. Efisiensi SBK nilai bobot 15% mendapat nilai 100

 

 

Pada indikator sasaran strategis tersebut memang telah melebihi dari target yang telah ditetapkan namun masih terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaannya Halaman III DIPA dimana proses pengajuan anggaran tidak sesuai dengan rencana penarikan dana (RPD) yang sudah dibuat sehingga terjadi deviasi antara RPD dengan realisasi yang mengakibatkan nilai Halaman III DIPA tidak maksimal serta adanya kegiatan yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan sesuai RPD.

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala deviasi Hal III DIPA Bagren Polres Ketapang setiap Triwulan rutin melakukan revisi RPD dan melakukan revisi Hal III DIPA serta memperhitungkan target persentase penyerapan anggaran yang telah ditargetkan oleh Kemenkeu hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya Deviasi dan untuk meningkatkan Nilai IKPA dan Nilai Kinerja Anggaran

 

Tabel 181

Perbandingan Nilai Kinerja Anggaran tahun 2023 s.d. 2025

 

 

SASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJA202320242025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Pengawasan yang akuntabel bersih terbuka dan melayani

 

Nilai Kinerja Anggaran

 

 

92,25

 

 

91,71

 

 

99,41%

 

 

92,57

 

 

97,50

 

 

105,33%

 

 

92

 

 

99,50

 

 

108,15%


 

Grafik 69

Perbandingan Nilai Kinerja Anggaran tahun 2023 s.d. 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

80202320242025
TARGET92,2592,5792
REALISASI91,7197,599,50
CAPAIAM99,41105,33108,15

 

 

Dari tabel 181 dan grafik 69 di atas, nilai kinerja anggaran selama tiga tahun selalu mengalami peningkatan namun apabila dilakukan perbandingan pada tahun 2025 terjadi peningkatan kinerja sebesar 2 atau 2,05% dibanding tahun 2024, dan dibanding tahun 2022 nilai Kinerja anggaran Polres Ketapang juga mengalami peningkatan sebesar 7,79 atau 8,49%. Keberhasilan ini dicapai dikarenakan adanya petunjuk teknis penilaian IKPA memberikan standar yang lebih jelas bagi Satker untuk mengelola anggaran secara akuntabel serta adanya digitalisasi monitoring penggunaan aplikasi OMSPAN dan Monev Kemenkeu memungkinkan pemantauan real-time sehingga kendala dapat diatasi lebih awal. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), utamanya didorong oleh perbaikan kualitas perencanaan (revisi DIPA), Ralat halaman III DIPA, akselerasi realisasi belanja yang lebih terencan, penyelesaian kontraktual lebih cepat, dan capaian output mencapai rata-rata skor 100. Pencapaian nilai Kinerja anggaran didukung oleh pencapaian pada indikator-indikator seperti Minimnya revisi DIPA, Sinergi Antar Unit Koordinasi yang lebih baik antara bagian perencanaan dan pelaksana meminimalkan deviasi antara rencana penarikan dana dengan realisasi anggaran, Percepatan pengadaan barang dan jasa (Kontraktual) di awal tahun guna meningkatkan efisiensi waktu pelaksanaan kegiatan, Ketepatan waktu Penyelesaian Tagihan serta ketepatan waktu pengisian Capaian Output 5 hari kerja setiap awal bulan.

Hasil capaian pada Tahun 2025 tersebut jika dilakukan perbandingan dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut:


 

Tabel 182

Perbandingan realisasi Nilai Kinerja Anggaran tahun 2025 dengan target jangka menengah tahun 2029

 

SASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJA20252029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET
Pengawasan yang akuntabel bersih terbuka dan melayani

 

Nilai Kinerja Anggaran

 

 

92

 

 

99,50

 

 

108,15%

 

 

93

 

Berdasarkan tabel 182 di atas dapat dijelaskan realisasi nilai kinerja anggaran Polres Ketapang pada tahun 2025 telah mencapai hingga melebihi target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029, capain ini diperoleh berkat Displinnya pelaksana anggaran maupun pengelola anggaran dalam mematuhi indikator yang menjadi penilaian Nilai Kinerja Anggaran (NKA) yaitu nilai kinerja perencanaan anggaran (IKPA) pada Aplikasi OM-SPAN maupun Nilai KInerja Pelaksanaan Anggaran pada Aplikasi Monev Kemenkeu.

 

  1.  Indikator Kinerja Pendukung Persentase penanganan pengaduan Masyarakat, Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang.

 

Dalam melakukan penyusunan Target Kinerja sebagai Pembina Fungsi dengan menggunakan metode Survey terkait “Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang” yang di isi oleh Responden Eksternal yakni Masyarakat yang melakukan Pengaduan baik secara langsung maupun menggunakan QR-Code terhadap Pelanggaran yang dilakukan Personel Polres Ketapang.

Sasaran Strategis (SS.5) “Tata Kelola yang Bersih, Transparan dan Akuntabel” Indikator Kinerja Pendukung “Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang” memiliki Rencana Aksi (Renaksi) dalam mewujudkan pencapaian Target Kinerja meliputi :

  1. Tujuan

    1. Meningkatkan kualitas, kecepatan, dan transparansi layanan pengaduan masyarakat.
    2. Meningkatkan tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polres Ketapang.


 

  1. Menjamin setiap pengaduan ditangani secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
    1. Mewujudkan pelayanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, dan humanis.

 

  1. Sasaran

  • Masyarakat pengguna layanan pengaduan Polres Ketapang.
  • Unit layanan pengaduan (Propam, SPKT, Siwas Satker terkait).
  • Personel pengelola dan petugas penerima pengaduan.

 

Dengan indikator tersebut diharapkan menjadi alat ukur kepuasan masyarakat terhadap pelayan Polri dalam penanganan pengaduan masyarakat dengan rumus perhitungan sebagai berikut:

 


 

𝑃 = R

T


 

x 100%                 𝑃 = 6

0


 

x 100% = 0%


 

Keterangan:

P     : Persentase Pengaduan

R    : Realisasi Pengaduan yang ditangani

T     : Jumlah Pengaduan Masyrakat yang diterima

Berdasarakan hasil rumus diatas maka dibawah ini dapat ditampilkan capaian kinerja indikator Persentase Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagai berikut:

 

Tabel 183

Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang Tahun 2025

 

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR

KINERJA

TARGETREALISASICAPAIAN

 

Tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel

Tingkat              Kepuasan Masyarakat terhadap               Layanan Pengaduan  Polres

Ketapang

 

 

89%

 

 

89%

 

 

99,76%

 

 

Grafik 70

Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang Tahun 2025


 

 

Berdasarkan tabel 183 dan grafik 70 di atas dapat dijelaskan realisasi Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang tahun 2025 hampir mencapai target dengan hasil survey 88,79%.

 

Tabel 184

Perbandingan Tingkat kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Polres Ketapang tahun 2023 s.d. 2025

 

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR

KINERJA

202320242025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel

Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres

Ketapang

 

0

 

0

 

0

 

0

 

0

 

0

 

89

 

88,79

 

99,76

 

Grafik 71

Perbandingan Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang tahun 2023 s.d. 2025

.140,00%

120,00%

100,00%

80,00%

60,00%

40,00%

20,00%

 

0,00%202320242025
TARGET0%0%89%
REALISASI0%0%88,79%
CAPAIAN0,00%0,00%99,76%


 

Berdasarkan tabel 184 dan grafik 71 di atas, capaian Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang tahun 2025 tidak bisa dibandingkan dikarenakan belum dilaksanakan, kinerja pendukungnya berbeda dengan tahun 2024 dan tahun 2023.

 

Hasil capaian pada Tahun 2025 tersebut jika dilakukan perbandingan dengan target jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Polres Ketapang tahun 2025- 2029 adalah sebagai berikut:

 

Tabel 185

Perbandingan Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang tahun 2025

dengan target jangka menengah tahun 2029

 

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR

KINERJA

20252029
TARGETREALISASICAPAIANTARGET
Tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabelTingkat Kepuasan    
 Masyarakat    
 terhadap89%88,79%99,79%89%
 Layanan    
 Pengaduan    
 Polres Ketapang    

 

Berdasarkan tabel 185 di atas dapat dijelaskan realisasi Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polres Ketapang dengan hasil hanpir mencapai target, hal ini menuunjukan bahwa survey sudah dilaksanakan Sipropam Polres Ketapang kepada Personil Polres Ketapang dan Polsek Jajaran selama tahun 2025. Survey Tingkat kepuasan Masyarakat terhadap layanan pengaduan Polres Ketapang pada jangka menengah dengan target 2029 sebesar 89%, maka dari itu Polres Ketapang akan meningkatkan hasil agar mencapai target yang telah di tentukan.

 

 

  1. Indikator Kinerja Pendukung-10 Persentase Penyelesaian Masalah Hukum Yang Dihadapi Polres Ketapang

 

Polri merupakan institusi penegak hukum yang wajib didukung dengan moral yang baik, kemampuan sumber daya manusia dan disiplin yang tinggi setiap personelnya. Namun setiap anggota Polri memiliki nilai persamaan di mata hukum sehingga setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin akan dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin atau


 

hukuman disiplin. Tindakan disiplin menurut pasal 8 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah berupa teguran lisan atau tindakan fisik.

Terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran maka Polri menetapkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri bahwa setiap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian bantuan dan nasihat hukum melalui memberikan bantuan dan nasehat hukum gugatan Praperadilan, Perdata, pidana, PTUN dan pemberian pendapat saran hukum kepada anggota Polri dan keluarganya yang diajukan permohonannya melalui Kasatker dan Kasatwil tempat anggota tersebut.

Atas dasar hal tersebut Poles Ketapang Polda Kalbar menetapkan Persentase penyelesaian Hukum yang dihadapi anggota Polres Ketapang Polda Kalbar sebagai Indikator Kinerja Penunjang (IKP) di dalam Renstra Polres Ketapang Tahun 2025-2029. Dimana Tahun 2025 Polres Ketapang menetapkan target sebesar 100% yang dapat diuraikan secara terperinci sebagai berikut:

 

Tabel 186

Persentase Penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang Tahun 2025

 

SASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJATARGETREALISASICAPAIAN
Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres KetapangPersentase penyelesaian masalah hukum yang    dihadapi Polres Ketapang

 

 

100%

 

 

0%

 

 

0,00%

     

 

Grafik 72

Persentase Penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang Tahun 2025

  
 


 


 

Berdasarkan tabel 186 dan grafi 72 di atas dapat di Analisa dan di evaluasi Penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang Tahun 2025 dengan target 100% dengan Realisasi 0%, Polres Ketapang belum ada menangani kasus hukum terkait tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polres Ketapang baik kategori berat maupun ringan,Terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran maka Polri menetapkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri bahwa setiap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian bantuan dan nasihat hukum melalui memberikan bantuan dan nasehat hukum gugatan Praperadilan, Perdata, pidana, PTUN dan pemberian pendapat saran hukum kepada anggota Polri dan keluarganya yang diajukan permohonannya melalui Kasatker dan Kasatwil tempat anggota tersebut.

 

hal ini menunjukkan kinerja Sikum Polres Ketapang sudah sangat optimal. Penyelesaian masalah hukum berupa pemberian Bantuan Hukum dan pemberian saran hukum atas masalah hukum yang dihadapi Polri.

Ruang lingkup pengukuran dalam penyelesaian masalah hukum adalah SieKum Polres Ketapang.

 

Adapun Data yang digunakan untuk mengukur indikator kinerja ini adalah laporan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh Sikum Polres Ketapang.

Rumusan Perhitungan :


 

𝐻 =


 

𝑛

∑

𝑘=1

∑

𝑛

𝑘=1


 

𝑆𝑘

𝐻𝑘


 

× 100%


 

 

H      : persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang; Sk          : jumlah masalah hukum yang diselesaikan oleh masing-masing Polres;

Hk     : jumlah total masalah hukum yang dihadapi oleh masing-masing Polres;

K     : Polres dan seluruh Polsek.

 

Tabel 187

Perbandingan Persentase masalah hukum yang dihadapai Polres     Ketapang Th. 2023 s.d. 2025

 

SASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJA202320242025
TARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIANTARGETREALISASICAPAIAN
Pengawasan yang akuntabel bersihterbuka danmelayaniPersentase penyelesaian masalah  hukum yang   dihadapai Polres Ketapang

 

 

81%

 

 

0%

 

 

0,00%

 

 

83%

 

 

0%

 

 

0,00%

 

 

100%

 

 

100%

 

 

100,00%


 

Grafik 73

Perbandingan Persentase Penyuluhan Hukum Th. 2023 s.d. 2025

 

 

100%

80%
60%
40%
20%
0%202320242025 
 TARGET81%83%100%
REALISASI0%0%0%
CAPAIAN0,00%0,00%0,00%

 

Berdasarkan tabel 187 dan grafik 70 di atas, realisasi Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang pada tahun 2023 dengan target 81 % dengan realisasi 0% sedangkan ditahun 2024 dengan target 83 % dengan realisasi 0% dan di tahun 2025 dengan target 100% dengan Realisasi 0%, dalam hal ini Polres Ketapang sampai saat ini belum ada menangani Kasus hukum terkait tindak pidana ringan maupun berat.

 

Tabel 188

Perbandingan Persentase masalah hukum yang dihadapai Polres Ketapang pada Tahun 2025 dengan target jangka menengah tahun 2029

 

SASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJA20252029 
TARGETREALISASICAPAIANTARGET 

 

Tata Kelola yang Bersih, Transparan dan Akuntabel

Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapai  Polres Ketapang

 

 

100%

 

 

0%

 

 

0,00%

 

 

100%

 

 

Berdasarkan tabel 188 di atas dapat dijelaskan realisasi persentase penyelesian masalah hukum yang dihadapai Polres Ketapang pada tahun 2025 tidak mencapai target yang telah ditentukan dikarenakan Polres Ketapang belum ada menangani kasus ringan maupun berat yang di alami Oleh anggota Polres Ketapang,namun Polres Ketapang akan selalu bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mencapai target pada jangka menengah tahun 2029 sebesar 100%.

 

  1. REALISASI ANGGARAN

 

 

Realisasi Anggaran adalah seluruh kegiatan pelaksanaan anggaran yang juga meliputi kegiatan analisis serta evaluasi pelaksanaan anggaran. Anggaran yang


 

diberikan oleh pemerintah pada Satker Polres Ketapang berdasarkan pada surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran T.A. 2025 Nomor : SP DIPA-060.01.2.645472/2025. Akan tetapi, kondisi yang terjadi justru terkadang tidak sesuai dengan perencanaan Realisasi anggaran sebaiknya berjalan sesuai dengan yang dianggarkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga.

 

Alokasi anggaran DIPA RKA-KL Satker Polres Ketapang T.A. 2025 pagu awal sebesar Rp62.613.365.000,00, Dipa Polres Ketapang tahun 2025 mengalami beberapa kali revisi, revisi ke 01 Efisiensi (Blokir), revisi ke 02 revisi POK dan Hal III DIPA, revisi ke 03 buka blokir Efisiensi, revisi ke 04 POK dan Hal III DIPA, revisi ke 05 Revisi Antar Prgram, antar KRO, antar RO dan antar Satker dalam satu Kanwil yang sama pagu bertambah menjadi Rp64.910.801.000,00 revisi ke 06 Pagu Surplus belanja pegawai pagu berkurang menjadi Rp64.397.708,00,00. Berikut ini dapat dijelaskan pagu dan realisasi anggaran Polres Ketapang T.A. 2025 sebagaimana tabel di bawah ini:

Tabel 189

Pagu dan Realisasi anggaran Polres Ketapang per jenis belanja T.A. 2025

 

NOJENIS BELANJAPAGU AWALPAGU AKHIRREALISASISISA
    (Rp)%(Rp)%
1BEL. PEGAWAI45.551.473.00045.038.380.00045.037.006.141100,00%1.373.8590,00%
2BEL. BARANG17.061.892.00019.359.328.00018.869.468.00897,47%489.859.9922,53%
3BEL. MODAL------
JUMLAH62.613.365.00064.397.708.00063.906.474.14999,24%491.233.8510,76%

 

Grafik 74

 

 

 

 

 

70.000.000.000 
60.000.000.000    
50.000.000.000    
40.000.000.000    
30.000.000.000    
20.000.000.000    
10.000.000.000    
-

 

BEL. PEGAWAI

 

BEL. BARANG

 

BEL. MODAL

 

JUMLAH


 

Berdasarkan data pada tabel 189 dan grafik 74 di atas dapat dilihat realisasi anggaran per jenis belanja sebagai berikut:

 

  1. Belanja Pegawai

Belanja Pegawai pagu sebesar Rp45.038.380.000,00 realisasi Rp45.037.006.161,00 (100%) sisa Rp1,373,859 (0%). Sebelumnya pagu belanja pegawai mengalami surplus Sebesar Rp5.294.200,00 kemudian dilakukan revisi untuk menutupi kekurangan belanja pegawai Satker lain yang mengalami minus yang dilakukan revisi secara terpusat pada tingkat Mabes Polri sehingga pagu belanja pegawai Polres Ketapang dapat terserap maksimal 100%.

 

  1. Belanja Barang

Belanja Barang pagu sebesar Rp19.359.328.000,00 realisasi Rp18.869.468.008,00 (97,47%) sisa Rp489,859,992,00. Belanja Barang tidak terserap maksimal 100% disebabkan adanya beberapa hal sebagai berikut:

 

  1. Blokir Anggaran sebesar Rp477.963.000,00;
    1. Anggaran tidak terserap sebesar Rp10,830,831,00 dikarenakan adanya keterbatasan jumlah personel, sisa kontrak dan tagihan pihak ke tiga.
    2. Belanja Modal Belanja Modal Nihil.

Selanjutnya di bawah ini ditampilkan data realisasi per program anggaran Polres Ketapang T.A. 2025 sebagai berikut:

Tabel 190

Pagu dan Realisasi anggaran per program Polres Ketapang T.A. 2025

 

 

NO

 

PROGRAM

 

PAGU AWAL

 

PAGU AKHIR

RELISAS

BLOKIR

 SISA 
   (Rp)%(Rp)%

1 PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK

PIDANA                                                           3.030.539.000

3.240.977.0003.000.0003.235.536.50099,83%5.440.5000,17%

2 MODERNISASI ALMATSUS DAN SARANA

PRASARAN POLRI                                               4.559.543.000

4.769.870.00016.350.0004.753.143.72099,65%16.726.2800,35%

3 PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN

KETERTIBAN MASYARAKAT                                  8.409.709.000

10.286.380.000241.560.00010.036.313.77797,57%250.066.2232,43%
4 DUKUNGAN MANAJEMEN                                        46.613.574.00046.100.481.000217.053.00045.881.480.17299,52%219.000.8280,48%
JUMLAH                                62.613.365.00064.397.708.000477.963.00063.906.474.16999,24%491.233.8310,76%


 

Grafik 75

Pagu dan Realisasi anggaran per program Polres Ketapang T.A. 2024

 

  
 


 

 

 

Berdasarkan tabel 190 dan garafik 75 di atas dapat dievaluasi realisasi anggaran per Program sebagai berikut:

  1. Program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pagu Rp3.240.977.000,00 realisasi Rp3.237.976.500,00 (99,91%) sisa Rp3.000.500,00 (3,46%). Program Lidik Sidik tindak pidana secara detil terdapat kegiatan yang tidak terealisasi dan tidak terserap maksimal yaitu kegiatan 3140 Penyelenggaraan Identifikasi Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana pagu Rp7.600.000,00 realisasi Rp4.600,00 (60,53%) sisa Rp3.000,00 (39,47%) dikarenakan adanya Pagu Blokir kegiatan Perjalanan Dinas;
  2. Program Modernisasi almatsus sarana dan prasarana Polri pagu Rp 4.769.870.000,00 realisasi Rp4.753.143.720,00 (99,65%) sisa Rp16.726.280,00 (0,35%%) realisasi anggaran sudah optimal namun terdapat realisasi anggaran tidak maksimal yaitu kegiatan 5059 Dukungan Manajemen dan Teknik Sarpras detil perjalanan dinas blokir sebesar Rp16.350.000,00 dan sisa kontrak Harwat R6, R4 dan R2 sebesar Rp376.280,00;

    3 Program Harkamtibmas pagu Rp10.286.380.000,00 realisasi Rp10.036.313.777,00 (97,57%) sisa Rp250.066.223,00 (12,43%) terdapat kegiatan realisasi tidak maksimal yaitu:

  3. 3128 Dukungan Manajemen dan Teknis Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pagu Rp5.834.190.000,00 realisasi Rp5.592.041.150,00 (95,85%) sisa Rp242.148.850,00 (4,15%), realisasi tidak maksimal pada deti giat sebagai berikut:


 

  1. Dukops Jaldis Polres pagu Rp874.575.000,00 realisasi Rp635.565.000,00 (72,67%) sisa Rp239.010.000,00 (27,33%) dikarenakan adanya Pagu Blokir Penghamatan Perjalanan dinas sebesar Rp239.010.000,00;
  2. ATK Polsek Pagu Rp84.748.000,00 realisasi Rp84.654.150,00 (99,89%) sisa Rp93.850,00 (0,11%) dikarenakan adanya sisa kontrak;
  3. Penempatan dalam tempat husus pagu Rp5.250.000,00 realisasi Rp2.205.000,00 (42%) sisa Rp3.045.000,00 (58%) realisasi tidak maksimal dikarenakan minimnya perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri;
  4. 3133 Peningkatan Pelayanan Keamanan dan Keselamatan Masyarakat di Bidang Lantas Pagu Rp839.756.000,00 realisasi Rp835.118.627,00 (99,36%) sisa Rp5.367.373,00 (0,64%), penyerapan yang tidak maksimal adalah sebagai berikut:
    1. Biaya Listrik pagu sebesar Rp61.629.000,00 realisasi Rp59.573.627,00 (96,66%) sisa Rp2.055.373,00 (3,34%) dikarenakan penyerapan menyesuaikan tagihan PLN;
    2. Biaya Telepon Lantas pgu 312.000,00 realisasi Rp0,00 (0%) sisa Rp312.000,00 (100%) realisasi tidak maksimal dikarenakan Satlantas sudah tidak mengunakan sambungan telepon;
  5. 5076 Pembinaan Potensi Keamanan Pagu Rp1.666.193.000,00 realisasi Rp1.663.643.000,00 (99,85%) sisa Rp2.500.000,00, (0,15%) realisasi tidak maksimal disebabkan adanya pagu blokir penghematan kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp2.500.000,00;
    1. Program Dukungan manajemen pagu Rp46.100.481.000,00 realisasi Rp45.881.480.172,00 (99,52%) sisa Rp218.090.004,00 (0,48%), terdapat kegiatan tidak maksimal yaitu:
      1. 3073 Dukungan Pelayanan Internal Perkantoran Polri pagu Rp45.837.994.000,00 realisasi Rp45.661.574.172,00 (99,62%) sisa Rp176.409.004,00 (0,38%) penyerapan tidak maksimal pada detil giat sebagai berikut:
  6. Dukungan Operasional Satker detil giat Perjalanan dinas pagu Rp88.023.000,00 realisasi Rp44.011.000 (50%) sisa Rp44.012.000 (50%) dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;
  7. Penyusunan program dan rencana kerja/teknis/program detil giat perjalanan dinas pagu Rp149.410.000,00 realisasi Rp74.705.000,00 (50%) sia Rp74.705.000,00 (50%)

    dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perjalanan dinas


 

  1. Biaya rapat-rapat koordinasi/konsultasi/kerja/dinas detil giat perjalanan dinas pagu Rp81.294.000,00 realisasi Rp40.647.000,00 (50%) sisa Rp40.647.000,00 (50%)

    dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;

  2. Penyelenggaraan sistem akuntasi pemerintah pagu Rp30.216.000,00 realisasi Rp15.108.000,00 (50%) sisa Rp15.108.000,00 (50%) dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;
  3. Biaya Internet pagu Rp68.659.000,00 realisasi Rp.68.445.550,00 (99,69%) sisa Rp213.450,00 (0,31%) dikarenakan realisasi menyesuaikan dengan tagihan dari telkom
  4. ATK Polres pagu Rp123.200.000,00 realisasi Rp123.054.045,00 (99,88%) sisa Rp145.955 (0,12%) dikarenakan sisa kontrak;
  5. ATK Polsek jajaran pagu Rp110.600.000,00 realisasi Rp110.386.170,00 (99,81%) sisa Rp213.830 (0,19%) dikarenakan sisa kontrak.
    1. 3089 Penyelenggaraan Pengamanan Internal Polri pagu Rp29.000.000,00 realisasi Rp23.900.000,00 (82,41%) sisa Rp.5.100.000,00 (17,59%), penyerapan anggaran tidak maksimial pada detil Tranportasi informan dan transportasi Petugas giat lidik paminal sebesar Rp5.100.000,00 dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;
      1. 3091 Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Pagu Rp35.961.000,00 realisasi Rp17.980.000,00 (50%) sisa Rp17.981.000,00 (50%) penyerapan anggaran tidak maksimal pada detil transportasi giat Asistensi ke Polsek jajaran dan giat verifikasi sebesar Rp 17.981.000,00 dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perkalanan dinas;
      2. 5053 Reformasi Birokrasi Polri pagu Rp42.899.000,00 realisasi Rp41.099.000,00 (95,80%) sisa Rp1.800.000,00 (4,20%) penyerapan tidak maksimal pada akun Perjalanan dinas dalam Kota sebesar Rp1.800.000,00 dikarenakan adanya pagu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;
      3. 5054 Manajemen Anggaran pagu Rp11.065.000,00 realisasi Rp6.865.000,00 (62,04%) sisa Rp4.200.000,00 (37,96%) penyerapan tidak maksimal 100% pada giat sebagai berikut
  6. Penyusunan program, anggaran dan rencana kerja pagu Rp5.505.000.00 realisasi Rp3.405.000 (61,85%) sisa Rp2.100.000,00 (38,15%) penyerapan tidak maksimal


 

pada detil Transportasi giat penyusunan Renja Polres Ketapang sebesar Rp2.100.000,00 dikarenakan adanya pegu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;

  1. Penyusunan dan evaluasi LKIP pagu Rp5.560.000,00 realisasi Rp3.460.000,00 (62,23%) sisa Rp.2.100.000,00 (37,77%) penyerapan tidak maksimal pada detil Transportasi giat penyusunan LKIP Polres Ketapang sebesar Rp2.100.000,00 dikarenakan adanya pegu blokir penghematan belanja perjalanan dinas;

 

berikut dibawah ini di tampilkan realisasi angggaran Bag, Sat, Sie dan Polsek jajaran Polres Ketapang sebagai berikut:

Tabel 191

Pagu dan realisasi anggaran Bag, Sat Sie dan Polsek jajaran Polres Ketapang

 

 

 

NO

 

SATUAN

 

PAGU

 

BLOKIR

PAGU

SETELAH BLOKIR

REALISASISISA

SISA SETELAH

BLOKIR

Rp%Rp%Rp%
1BAGOPS246.050.000 246.050.000246.050.000100,00%00,00%00,00%
2BAGREN214.538.00080.705.000133.833.000133.833.00062,38%80.705.00037,62%00,00%
3BAGSDM92.750.000 92.750.00092.750.000100,00%00,00%00,00%
4BAGLOG4.300.859.00016.350.0004.284.509.0004.283.679.04599,60%17.179.9550,40%829.9550,02%
5SIWAS35.961.00017.981.00017.980.00017.980.00050,00%17.981.00050,00%00,00%
6SIPROPAM63.882.0005.100.00058.782.00055.737.00087,25%8.145.00012,75%3.045.0005,18%
7SIHUMAS45.350.000 45.350.00045.350.000100,00%00,00%00,00%
8SIKUM23.980.000 23.980.00023.980.000100,00%00,00%00,00%
9SITIK320.544.000 320.544.000320.329.79699,93%214.2040,07%214.2040,07%
10SIUM47.381.000 47.381.00047.381.000100,00%00,00%00,00%
11SPKT530.196.000 530.196.000530.196.000100,00%00,00%00,00%
12SATINTELKAM836.374.000 836.374.000836.374.000100,00%00,00%00,00%
13SATRESKRIM1.710.148.0003.000.0001.707.148.0001.707.148.00099,82%3.000.0000,18%00,00%
14SATRESNARKOBA1.013.920.000 1.013.920.0001.013.920.000100,00%00,00%00,00%
15SATBINMAS62.762.0002.550.00060.212.00060.212.00095,94%2.550.0004,06%00,00%
16SATSAMAPTA508.878.000 508.878.000508.878.000100,00%00,00%00,00%
17SATLANTAS892.989.000 892.989.000887.621.62799,40%5.367.3730,60%5.367.3730,60%
18SATPOLAIRUD107.430.000 107.430.000107.430.000100,00%00,00%00,00%
19SATTAHTI2.019.783.000 2.019.783.0002.019.782.500100,00%5000,00%5000,00%
20SIKEU45.846.357.000338.777.00045.507.580.00045.506.206.20199,26%340.150.7990,74%1.373.7990,00%
21POLSEK DELTA PAWAN416.090.000900.000415.190.000415.190.00099,78%900.0000,22%00,00%
22POLSEK MHS340.579.000900.000339.679.000339.679.00099,74%900.0000,26%00,00%
23POLSEK KENDAWANGAN390.889.000900.000389.989.000389.989.00099,77%900.0000,23%00,00%
24POLSEK TB TITI481.211.000900.000480.311.000480.311.00099,81%900.0000,19%00,00%
25POLSEK JELAI HULU319.397.000900.000318.497.000318.497.00099,72%900.0000,28%00,00%
26POLSEK MARAU484.533.000900.000483.633.000483.633.00099,81%900.0000,19%00,00%
27POLSEK M MATA352.089.000900.000351.189.000351.189.00099,74%900.0000,26%00,00%
28POLSEK NANGA TAYAP391.025.000900.000390.125.000390.125.00099,77%900.0000,23%00,00%
29POLSEK SANDAI374.471.000900.000373.571.000373.571.00099,76%900.0000,24%00,00%
30POLSEK SEI LAUR335.647.000900.000334.747.000334.747.00099,73%900.0000,27%00,00%
31POLSEK SP HULU330.196.000900.000329.296.000329.296.00099,73%900.0000,27%00,00%
32POLSEK B KAYONG313.715.000900.000312.815.000312.815.00099,71%900.0000,29%00,00%
33POLSEK MUARA PAWAN308.977.000900.000308.077.000308.077.00099,71%900.0000,29%00,00%
34POLSEK MHU257.713.000900.000256.813.000256.813.00099,65%900.0000,35%00,00%
35POLSEK SP DUA254.423.000900.000253.523.000253.523.00099,65%900.0000,35%00,00%
36

POLSEK KWSNPEL.

SUKABANGUN

126.621.000 126.621.000126.621.000100,00%00,00%00,00%
JUMLAH64.397.708.000477.963.00063.919.745.00063.908.914.16999,24%488.793.8310,76%10.830.8310,02%


 

Berdasarkan tabel 191 di atas realisasi anggaran Bag, Sat, Sie dan Polsek jajaran Polres Ketapang T.A. 2025 Realisasi anggaran yang kurang optimal terdapat pada Sipropam pagu Rp63.882.000,00 realisasi Rp55.737.000 (94,82%) sisa Rp3.045.000,00 (5,18%), anggaran tidak terserap 100% pada kegiatan pembinaan Provos (makan dan Wat tahanan anggota). Realisasi anggaran makan dan perawatan tahanan anggota tidak terserap secara maksimal. Hal ini disebabkan karena selama tahun 2025 anggota yang menjalani penahanan oleh Provost lebih sedikit dibanding anggaran yang tersedia, sehingga anggaran yang telah dialokasikan untuk kebutuhan makan tahanan anggota tidak dapat direalisasi secara maksimal.


 

BAB IV PENUTUP

 

 

 

  1. Kesimpulan

 

 

Pada tahun 2025 Polres Ketapang telah memiliki kinerja yang optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam rangka memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat di Kabupaten Ketapang. Hal ini ditandai dengan terwujudnya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Ketapang meskipun berbagai macam gangguan Kamtibmas telah terjadi selama Tahun 2025.

 

Indikator kinerja yang tercakup adalah yang digunakan untuk mengukur pencapaian Sasaran Strategis dalam Renstra Polres Ketapang 2025-2029 yang berisikan Sasaran Strategis Polres Ketapang beserta indikator kinerjanya. Indikator kinerja yang berada pada kluster Sasaran Impact (SI) didukung oleh 2 (dua) indikator yaitu Crime Rate dan Tingkat rasa aman masyarakat, Sasaran Startegis (SS1) dengan 8 (delapan) komponen, dan Sasaran Strategis (SS2) dengan 7 (tujuh) komponen, merupakan indikator kinerja utama (IKU). Sedangkan indikator kinerja yang berada pada kelompok SS3 dengan 2 (dua) komponen, SS4 dengan 3 (tiga) komponen, dan SS5 dengan 6 (enam) komponen disebut dengan Indikator Kinerja Pendukung (IKP).

 

Berdasarkan hasil pengukuran dan evaluasi kinerja Polres Ketapang tahun 2025, dapat disimpulkan bahwa secara umum kinerja Polres Ketapang telah mencapai target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. Hampir semua target kinerja Polres Ketapang mampu dicapai dengan baik namun masih terdapat beberapa indikator kinerja yang belum memenuhi target sehingga ke depan perlu adanya peningkatkan. Adapun target, realisasi dan capaian masing-masing sasaran strategis serta komponen kinerja Polres Ketapang sebagai berikut:

 

  1. Sasaran Impact (SI) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Terkendali, melalui Kepolisian yang Berintegritas, dengan indikator kinerja Indeks keamanan dan ketertban Polres Ketapang, dengan target kinerja pada Tahun 2025 sebesar 3,71 terealisasi sebesar 2.84 dengan capaian sebesar 76,42%. artinya realisasi kinerja


 

untuk sasaran impact Polres Ketapang Tahun 2025 tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan pada Tahun 2025. Hal ini disebabkan tingginya angka kriminalitas yaitu 903 kasus per 100.000 dibanding jumlah penduduk Kabupaten Ketapang sebanyak 607.049 jiwa, menandakan bahwa resiko penduduk menjadi korban kejahatan semakin tinggi, yang memicu rasa waspada berlebih yang berdampak pada hasil survey indeks Kamtibmas, tingkat rasa aman masyarakat beraktivitas dilingkungannya menjadi menurun. Dari capaian tersebut menandakan bahwa Polres Ketapang tahun 2025 belum berhasil menjaga keamanan dan ketertiban Polres Ketapang. Meskipun aktif dalam upaya preemtif dan preventif, beberapa area masih rawan terjadinya kejahatan, tentunya ini tidak mutlak Polres Ketapang gagal dalam menjaga keamanan dan ketertiban Polres Ketapang. dikarenakan kejahatan yang tinggi sering dipicu oleh masalah ekonomi, kemiskinan, serta faktor sosial lingkungan maka diperlukan juga peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas terutama dilingkungan tempat tinggal masing-masing. Sasaran impact Indeks keamanan dan ketertiban Polres Ketapang berfokus pada terwujudnya situasi keamanan yang kondusif melalui peningkatan profesionalisme kepolisian, responsivitas, serta partisipasi masyarakat, yang diukur dari menurunnya angka kejahatan dan meningkatnya rasa aman. Capaian sasaran Impact tersebut didapatkan berdasarkan 2 (dua) komponen indeks yang dapat dirincikan sebagai berikut:

  1. Crime Rate target 3,71 realisasi sebesar 2,56 capaian 69%. Capaian kinerja indikator Crime Rate belum dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa strategi pengendalian kriminalitas belum berjalan secara optimal. Kondisi ini mencerminkan masih adanya kelemahan dalam efektivitas upaya preventif maupun represif. Upaya pengendalian kriminalitas masih memerlukan penguatan dan penyempurnaan agar sasaran strategis yang telah dirumuskan dapat tercapai secara optimal. Tidak tercapainya target dimaksud dipengaruhi oleh dinamika faktor eksternal seperti dinamika sosial ekonomi masyarakat, peningkatan mobilitas penduduk, serta perkembangan modus kejahatan berbasis teknologi dan faktor internal meliputi kebutuhan optimalisasi strategi preventif, penguatan deteksi dini, serta penyesuaian pola pengamanan pada wilayah dan waktu rawan.
  2. Tingkat rasa aman masyarakat target 3,71 realisasi 3,11 capaian 83,83%. Indikator tingkat rasa aman masyarakat belum mencapai target yang ditetapkan. Capaian yang diperoleh menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kondisi yang diharapkan dengan persepsi masyarakat terhadap situasi keamanan dan ketertiban. capaian tersebut didapatkan berdasarkan dari Hasil survei Puslitbang Polri menunjukkan


 

bahwa sebagian masyarakat masih merasa kurang aman, yang mencerminkan adanya tantangan dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Kondisi ini sejalan dengan capaian indikator crime rate, di mana penurunan angka kejahatan belum memenuhi target yang direncanakan. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kondisi objektif tingkat kriminalitas dan persepsi subjektif masyarakat terhadap keamanan. Belum tercapainya target survey rasa aman menuntut evaluasi menyeluruh terhadap strategi pencegahan dan penanganan kriminalitas, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan komunikasi publik.

 

Berdasarkan hasil capaian indikator crime rate dan indikator tingkat rasa aman masyarakat belum sepenuhnya mencapai target yang telah ditetapkan. Realisasi capaian menunjukkan bahwa pengendalian kriminalitas dan peningkatan persepsi keamanan masyarakat masih memerlukan penguatan yang lebih sistematis dan terukur. Belum optimalnya capaian kedua indikator tersebut mencerminkan adanya keterkaitan antara kondisi objektif tingkat kejahatan dan persepsi subjektif masyarakat terhadap situasi kamtibmas. Dinamika sosial, perkembangan modus kejahatan, serta ekspektasi publik yang semakin tinggi turut memengaruhi hasil survei yang dilaksanakan

 

  1. Sasaran strategis (SS1) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Terkendali, melalui Kepolisian yang Berintegritas, Modern, dan Akuntabel dengan indikator kinerja utama indeks Harkamtibmas pada tahun 2025 ditetapkan target 3,83 realisasi 4,03 capaian 105,16% dengan kinerja level 4. Capaian sasaran strategis Indeks Harkamtibmas tersebut didapatkan berdasarkan 8 (delapan) komponen indeks Harkamtibmas. Dari 8 (delapan) komponen pada Indeks Harkamtbimas, secara umum realisasi dapat mencapai target yang telah di tetapkan namun masih terdapat 2 (dua) Komponen indikator yang tidak tercapai, adapun masing-masing komponen indikator Indeks Harkamtibmas yang telah dicapai pada tahun 2025 dapat dirincikan sebagai berikut;

 

  1. Komponen indeks Road Safety Indeks memiliki target sebesar 3,33 terealisasi sebesar 4,39 dengan capaian sebesar 131,83%. indikator Road Safety Index (RSI) telah mencapai target yang telah ditetapkan. Capaian ini mencerminkan efektivitas pelaksanaan program keselamatan lalu lintas, peningkatan kesadaran masyarakat, serta optimalisasi pengawasan dan penegakan peraturan lalu lintas. Pencapaian


 

target RSI menunjukkan keberhasilan strategi preventif dan represif dalam mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan tingkat keselamatan masyarakat;

  1. Komponen indeks Community Policing memiliki target sebesar 4,67 terealisasi sebesar capaian 3,50 dengan capaian sebesar 74,95%., Indeks Community Policing belum mencapai target yang ditetapkan dalam. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi program kemitraan polisi dan masyarakat masih menghadapi tantangan, baik dalam optimalisasi strategi, koordinasi dengan masyarakat, yang menandakan bahwa pelaksanaan program kemitraan polisi dan masyarakat belum optimal. Capaian ini mencerminkan adanya kelemahan dalam strategi implementasi, koordinasi dengan masyarakat, serta pemanfaatan sumber daya dan sarana yang tersedia. Hasil tersebut diperoleh dari 5 (lima) komponen yang terdapat dalam Indeks Community Policing serta target dan realisasi yang telah dicapai sebagai berikut:
    1. Persentase pemenuhan Bhabinkamtibmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai untuk setiap desa atau kelurahan target

99 Bhabinkamtibmas realisasi 100 Bhabinkamtibmas capaian 101%. Capaian ini menunjukkan efektivitas program pelatihan dalam meningkatkan kompetensi dan kesiapan personel Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugasnya telah berhasil dilaksanakan;

  1. Persentase pemenuhan frekuensi kunjungan (sambang/door to-door system) oleh Bhabinkamtibmas sesuai dengan yang ditetapkan target 126.000 Laporan realisasi

94.500 Laporan capaian 75%, target tidak tercapai dikarenakan setiap kegiatan sambang yang dilaksanakan oleh personel Bhabinkamtibmas dilaporkan melalui aplikasi Bos V2 dimana aplikasi tersebut memerlukan Handphone yang memerlukan sinyal arau jaringan agar dapat terkoneksi dengan internet, secara kualitas kegiatan terlaksana namun secara kuantitas laporan kegiatan sambang / door to door system tidak dapat diinput ke aplikasi disebabkan oleh kendala geografis, yakni lokasi tugas yang jauh dari jangkauan sinyal internet, sehingga penginputan data pada aplikasi tidak dapat berjalan optimal ditambah sumberdaya personel yang kurang aktif dalam menginput laporan ke dalam aplikasi juga menjadi kendala dalam mencapai target. Target dapat tercapai apabila menggunakan data manual disertai bukti dukung laporan hasil pelaksanaan kegiatan sambang / door to door system yang telah dilaksanakan kepada pembina fungsi Satbinmas Polres Ketapang

  1. Persentase pemenuhan Petugas Polmas yang telah dibekali peningkatan kemampuan dan/atau pelatihan yang sesuai dalam suatu kawasan/wilayah target 85 Personel


 

realisasi 85 Personel capaian 100%. Capaian ini menunjukkan efektivitas program pelatihan dalam meningkatkan kompetensi dan kesiapan personel Polmas dalam menjalankan tugasnya telah berhasil dilaksanakan;

  1. Persentase revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) pasif target 8 Satkamling realisasi 2 Satkamling capaian 25% Revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan revitalisasi, baik dari aspek penataan kelembagaan, peningkatan kapasitas, maupun penyediaan sarana dan prasarana, masih belum optimal. Tidak tercapainya target tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain tingkat partisipasi masyarakat yang belum merata, keterbatasan dukungan sumber daya maupun anggaran serta perlunya penguatan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
    1. Persentase pemenuhan kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus (Polsus) target 3 giat realisasi 6 giat capaian 200% Capaian ini menunjukkan jumlah kegiatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus telah terpenuhi dan melampaui target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan komitmen dan intensitas pelaksanaan fungsi pembinaan yang berjalan secara aktif dan berkelanjutan. Realisasi yang melebihi target mencerminkan peningkatan upaya penguatan kapasitas, konsistensi, serta optimalisasi koordinasi dengan unsur Polisi Khusus (Polsus) di berbagai sektor. Hal ini diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta efektivitas pelaksanaan tugas Polsus di lapangan.

 

Secara keseluruhan dari 5 komponen Indkeks Community Policing terdapat 3 komponen yang dapat terpenuhi dan bahkan ada yang melampaui target. Namun demikian, peningkatan capaian tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan capaian Indeks Community Policing tidak mencapai target, yang masih memerlukan penguatan pada aspek kualitas kemitraan dan partisipasi masyarakat. Kondisi ini mengindikasikan bahwa selain kuantitas kegiatan, efektivitas, kualitas pelaksanaan, dan dampak nyata di lapangan perlu menjadi atensi

 

  1. Komponen indeks Tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polres Ketapang memiliki target sebesar 92,21 terealisasi sebesar 94,48% dengan capaian sebesar 102,85%.Tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polres Ketapang menunjukkan capaian yang optimal karena telah mencapai target yang ditetapkan, ditunjukkan oleh


 

terpenuhinya frekuensi patroli rutin dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Capaian ini mencerminkan optimalnya pelaksanaan tugas preventif serta meningkatnya kehadiran polisi pada titik-titik rawan gangguan kamtibmas. Keberhasilan tersebut berkontribusi terhadap terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,

  1. Komponen tingkat keamanan di wilayah perairan Ketapang memiliki target sebesar 26,54 realisasi sebesar 12,80 dengan capaian sebesar 48,23% jika dikonversi target sebesar 2,21 realisasi 4,10 capaian 185,52% berada pada kinerja level 4. Tingkat keamanan di wilayah perairan Ketapang pada tahun 2025 dapat dikatakan berhasil dikarenakan tingkat keamanan di wilayah perairan Ketapang menggunakan polarisasi minimize, berdasarkan polarisasi minimize, dimana semakin rendah angka gangguan kamtibmas maka semakin baik capaian kinerja. Keberhasilan ini tercermin dari minimnya jumlah kejadian gangguan keamanan. Capaian tersebut menunjukkan efektivitas pelaksanaan patroli perairan, pengawasan jalur transportasi laut, serta langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten.
    1. Komponen Tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu memiliki target sebesar 87 terealisasi sebesar 117,90% dengan capaian sebesar 135,52%. Tingkat efektivitas pengamanan Objek Vital Nasional dan objek tertentu pada tahun 2025 telah mencapai target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan pengamanan, pengawasan, serta koordinasi dengan pengelola objek dan instansi terkait telah berjalan secara optimal. Keberhasilan tersebut tercermin dari terkendalinya potensi gangguan keamanan serta terjaganya stabilitas operasional pada objek yang menjadi prioritas pengamanan;
    2. Komponen persentase penaganan potesi gangguan memiliki target sebesar 68,37 terealisasi sebesar 46,79 capaian 68,44% dengan kinerja level 2 Capaian ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan, penggalangan dan pengendalian potensi gangguan kamtibmas belum berjalan secara optimal sesuai dengan target yang ditentukan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika situasi keamanan, kompleksitas kerawanan wilayah, serta perlunya penguatan deteksi dini dan langkah preventif yang lebih terarah;
    3. Komponen Tingkat keberhasilan operasi kepolisian memiliki target sebesar 100% realisasi 100% capaian 100%. dengan kinerja level 5 Capaian ini menunjukkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian operasi kepolisian berjalan secara efektif serta mampu mendukung tercapainya sasaran operasional yang telah ditentukan. Keberhasilan tersebut tercermin dari terpenuhinya indikator kinerja


 

operasi, baik dari aspek penindakan, pencegahan, maupun pengamanan situasi kamtibmas. Untuk menjaga konsistensi capaian, diperlukan evaluasi pascaoperasi secara komprehensif, peningkatan kualitas perencanaan berbasis analisis risiko, serta penguatan koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait.

  1. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Harkamtibmas) memiliki target sebesar 80,47 terealisasi sebesar 82,52 dengan capaian sebesar 102,55%. Capaian tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh Puslitbang Polri menujukkan bahwa hasil survei dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Hasil ini mencerminkan persepsi masyarakat terhadap efektivitas pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kegiatan preventif, respons terhadap laporan, serta kehadiran personel di tengah masyarakat. Capaian tersebut menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pelayanan dan kepercayaan publik terhadap Polri.

 

  1. Sasaran strategis (SS2) Penegakan Hukum yang Humanis, Akuntabel, dan Berkeadilan dengan indikator kinerja utama indeks Gakkum pada Tahun 2025 memiliki target sebesar 3,56 terealisasi 3,70 capaian sebesar 103,97%, dengan capaian kinerja level 3. Capaian Indeks Gakkum telah memenuhi hingga melampaui target yang ditetapkan. Realisasi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi penegakan hukum telah berjalan secara efektif. Capaian ini mencerminkan adanya peningkatan dalam aspek kualitas penanganan perkara, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, serta penguatan mekanisme pengawasan dan pengendalian internal. Keberhasilan pencapaian Indeks Gakkum didukung oleh beberapa faktor, antara lain penguatan koordinasi internal dan eksternal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja, serta komitmen pimpinan dalam mendorong tata kelola yang akuntabel dan transparan. Capaian indeks tidak hanya mencerminkan kuantitas penyelesaian perkara, tetapi juga kualitas proses dan dampak penegakan hukum terhadap peningkatan kepatuhan serta kepercayaan publik. Capaian tersebut diperoleh melalui pengukuran terhadap tujuh komponen penilaian yang secara komprehensif merepresentasikan kinerja penegakan huku. Rata-rata nilai capaian pada masing-masing komponen dapat mencapai target namun terdapat satu komponen tidak mencapai target yaitu pada komonen Clearance Rate Kejahatan Kekayaan Negara adapun masinng - masing komponen indeks gakkum adalah sebagai berikut:


 

  1. Clearance Rate Kejahatan Konvensional target 61,03 realisasi 63,17 capaian 103,51% kinerja level 3;
    1. Clearance Rate Kejahatan Transnasional 49,45 realisasi 79,49 capaian 160,75% kinerja level 3;
    2. Clearance Rate Kejahatan Kekayaan Negara 81,88 realisasi 63,16 capaian 77,14% kinerja level 3
    3. Clearance Rate Kejahatan Kontijensi target 0 realisasi 0 capaian 100% kinerja level 1;
    4. Clearance Rate Tindak Pidana Lalu Lintas 74,65 realisasi 83,95 capaian 112,46% kinerja level 5;
    5. Clearance Rate Tindak Pidana di Wilayah Perairan Ketapang target 100 realisasi 100 capaian 100% kinerja level 5;
    6. Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Gakkum Polri) target 90,30 realisasi 92,14 capaian 102,04% kinerja level 5. Nilai diperoleh dari hasil survey yang dilaksanakan Puslitbang Polri pada tahun 2025

 

Ketujuh komponen tersebut mencerminkan kinerja penegakan hukum dari aspek efektivitas penyelesaian perkara pada berbagai klasifikasi tindak pidana, serta persepsi publik terhadap kualitas layanan penegakan hukum. Secara umum nilai masing-masing komponen dapat mencpai target menunjukkan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara optimal, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur yang berlaku. Kontribusi positif dari komponen clearance rate menggambarkan kemampuan organisasi dalam menyelesaikan perkara secara efektif, sedangkan komponen tingkat kepuasan masyarakat menunjukkan adanya pengakuan publik terhadap kualitas pelayanan dan profesionalisme aparat penegak hukum. Sinergi antara kinerja substantif dan persepsi publik tersebut memperkuat validitas capaian Indeks Gakkum secara keseluruhan.

 

  1. Sasaran Strategis (SS3) Pengembangan dan pengelolaan SDM Polres Ketapang yang adaptif, kompeten dan berintegritas secara terpadu dan menyeluruh yang terdiri dari dua Indikator Kinerja Pendukung (IKP) yaitu:
    1. Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang target 68,86 realisasi 75,05 capaian 108,99% Berdasarkan hasil tersebut Indeks Profesional SDM Polri menunjukkan capaian yang sangat baik, bahkan berhasil mencapai hingga melampaui target yang telah ditetapkan. Pencapaian ini mencerminkan peningkatan kualitas kompetensi,


 

kinerja, integritas, serta profesionalisme sumber daya. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa program pembinaan, pengembangan kompetensi, serta reformasi internal yang dilaksanakan berjalan secara efektif dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan standar profesionalisme. Capaian tersebut diukur melalui tujuh komponen utama, yaitu Kinerja, Disiplin, Rohani, Psikologi, Kesehatan, Jasmani, dan Akademik. Aspek kinerja dan disiplin mencerminkan profesionalitas pelaksanaan tugas, sementara aspek kesehatan, jasmani, rohani, dan psikologi menunjukkan kesiapan fisik serta mental personel. Adapun aspek akademik menggambarkan peningkatan kapasitas dan kompetensi pengetahuan. Pemenuhan terhadap seluruh komponen tersebut menunjukkan bahwa pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di Polres Ketapang dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan. Berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilaksanakan, secara umum berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Dari ketujuh komponen tersebut, sebagian besar indikator telah memenuhi bahkan mendekati target yang ditetapkan. Namun demikian, pada komponen psikologi masih terdapat capaian yang belum mencapai target. Hal ini menjadi perhatian untuk dilakukan langkah-langkah perbaikan melalui penguatan pembinaan mental, evaluasi berkala, serta peningkatan kesiapan psikologis personel. Secara keseluruhan, capaian ini menunjukkan bahwa pengembangan sumber daya manusia di Polres Ketapang telah berjalan dengan baik, dengan tetap mendorong optimalisasi pada aspek psikologi guna mewujudkan profesionalisme yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Dengan adanya pengukuran pada ketujuh komponen dimaksud, diharapkan profesionalisme SDM Polri semakin meningkat guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian secara optimal dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

  1. Indeks Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang target 24,67 realisasi 47,67 capaian 193,23%. Indeks Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut diperoleh dari optimalisasi pada beberapa komponen, yaitu pendidikan dan pengembangan, pendidikan kejuruan, serta program pelatihan yang dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa strategi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Polres Ketapang telah berjalan efektif dan selaras dengan arah kebijakan pembinaan personel. Melalui penguatan aspek pendidikan dan pelatihan, kompetensi teknis maupun manajerial personel semakin meningkat sehingga mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional dan optimal. Dengan tercapainya target tersebut,


 

diharapkan program pembangunan dan pengembangan kapasitas SDM dapat terus ditingkatkan guna menjaga kualitas serta kesiapan personel dalam menghadapi dinamika tugas ke depan.

 

  1. Sasaran Strategis (SS4) Indeks Infrastruktur Strategis Kepolisian yang berdaya guna dan modern terdiri dari tiga Indikator Kinerja Pendukung (IKP) yaitu:
    1. Indeks SPBE target 2,9 realisasi 2,9 capaian 100%. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa implementasi tata kelola pemerintahan berbasis elektronik telah berjalan secara efektif, dan terintegrasi, Keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan publik, efisiensi birokrasi, serta transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan tercapainya target Indeks SPBE, diharapkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif.
    2. Tingkat pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE) target 42,17 realisasi 45,15 capaian107,07%. Tingkat Pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE) Polres Ketapang berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana minimal yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian telah terpenuhi sesuai standar yang ditentukan. Keberhasilan tersebut mencerminkan efektivitas perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan peralatan operasional. Dengan terpenuhinya kebutuhan MEPE, diharapkan kesiapan operasional Polres Ketapang semakin optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel.
    3. Indeks kualitas data target 3 realisasi 3 capaian 100% Berdasarkan hasil tersebut Indeks Kualitas Data berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan data telah memenuhi standar kualitas yang ditentukan, meliputi aspek akurasi, kelengkapan, konsistensi, validitas, dan ketepatan waktu. Dengan tercapainya target Indeks Kualitas Data, diharapkan pengelolaan data Polres Ketapang dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan guna mendukung terwujudnya pelayanan yang transparan, efektif, dan berbasis data.


 

  1. Sasaran Strategis (SS5) Tatakelola yang Bersih, Transparan dan Akuntabel terdiri dari enam Indikator Kinerja Pendukung (IKP) yaitu:
    1. Nilai SAKIP target 72,06 realisasi 74,32 capaian 103,14%. Nilai SAKIP Polres Ketapang telah berhasil mencapai target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan manajemen kinerja, meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, Keberhasilan tersebut mencerminkan penguatan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil serta peningkatan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya. Selain itu, capaian ini menunjukkan komitmen jajaran Polres Ketapang dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan tercapainya target nilai SAKIP, diharapkan kualitas perencanaan dan kinerja organisasi dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian secara profesional serta memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat;
    2. Indeks Reformasi Birokrasi Polri target 92,18 realisasi 96,01 capaian 104,15%. Indeks Reformasi Birokrasi telah mencapai target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan bahwa persepsi dan penilaian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi Polri di bidang pelayanan publik berada pada kategori level kinerja 5. Capaian tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei pada aplikasi Ikan Mas yang ditujukan kepada Masyarakat terutama masyarakat sesaat atau setelah mendapatkan pelayanan.. Hasil survei tersebut mencerminkan bahwa implementasi program reformasi birokrasi pada area peningkatan kualitas pelayanan publik telah berjalan secara efektif dan memberikan dampak positif. Dengan tercapainya target Indeks Reformasi Birokrasi berdasarkan survei, diharapkan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dapat terus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan guna mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik;
    3. Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran, dan Kehormatan pada Polres Ketapang target 93 realisasi 93 capaian 100%, nilai tersebut didapatkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan Sipropam Polres Ketapang kepada personel Polres Ketapang. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas responden menilai nilai-nilai integritas, kejujuran, dan kehormatan telah dipahami serta diinternalisasikan dengan baik oleh personel di lingkungan Polres Ketapang. Capaian tersebut mencerminkan efektivitas upaya pembinaan, sosialisasi, dan penguatan budaya organisasi yang berlandaskan etika serta profesionalisme;
    4. Nilai Kinerja Anggaran terget 92 realisasi 99,50 capaian 108,15 realisasi dapat


 

mencapai hingga melampaui target yang telah ditetapkan. Hal ini mencerminkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian anggaran telah dilaksanakan secara efektif dan efisien. Capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen dalam mengelola anggaran secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana dengan optimal. Selain itu, pengelolaan anggaran yang baik juga mendukung peningkatan kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;

  1. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian pengaduan masyarakat target

89 realisasi 89 capaian 100%. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan survei yang dilakukan Sipropam Polres ketapang kepada Masyarakat. Hasil survei tersebut mencerminkan bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam merespons dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat telah memberikan hasil yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme penanganan pengaduan yang dilaksanakan telah berjalan dengan baik, responsif, serta mampu memenuhi harapan masyarakat. Capaian tersebut mencerminkan adanya komitmen organisasi dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Proses penanganan pengaduan yang tepat waktu, komunikatif, serta solutif turut mendukung meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi;

  1. Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang dengan target 100% dan realisasi 0%. Hal ini bukan karena kegagalan penanganan kasus, melainkan karena tidak terdapat permasalahan hukum terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Personel Polres Ketapang selama tahun 2025. Dengan kata lain, Polres Ketapang tidak memiliki kasus hukum yang harus diselesaikan, sehingga tingkat penyelesaian masalah hukum secara efektif tetap 100% tercapai secara substansial, meskipun angka realisasi teknis menunjukkan angka 0. menunjukkan bahwa Polres Ketapang berhasil menjalankan tugas dan fungsi kepolisian secara profesional, sehingga tidak terjadi kasus hukum internal yang memerlukan penyelesaian. Meskipun realisasi 0% bukanlah masalah, penting untuk tetap menjaga kondisi ini agar tidak muncul pelanggaran hukum atau etika di masa mendatang, sehingga kinerja organisasi tetap terjaga dengan baik.

 

Berdasarkan capaian kinerja pada indikator-indikator tersebut diatas dapat dilihat bahwa Polres Ketapang telah memiliki kinerja yang optimal selama Tahun 2024. Hal ini dapat terwujud karena profesionalitas SDM Polres Ketapang yang baik dalam pelaksanaan Tupoksi, tersedianya anggaran dalam DIPA Polres Ketapang T.A. 2024


 

untuk mendukung pelaksanaan Tupoksi Polres Ketapang dan adanya dukungan sarana prasarana yang terpelihara dan siap operasional untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Tupoksi serta adanya petunjuk dan arahan dari pimpinan yang jelas dan lengkap, baik dari tingkat Polda maupun Polres Ketapang sehingga pelaksanaan Tupoksi Polri yang profesional di Polres Ketapang dapat terwujud sesuai dengan reformasi birokrasi Polri dalam pembangunan zona integritas menuju Polres Ketapang sebagai wilayah birokrasi bebas dari korupsi, serta menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani;

 

  1. Saran

 

 

Dari kesimpulan di atas, dapat dinyatakan bahwa capaian kinerja Polres Ketapang secara umum sudah optimal karena rata-rata realisasi dapat tercapai dan ada yang mencapai melebihi target kinerja yang telah ditetapkan, namun masih terdapat beberapa indikator yang memerlukan perhatian guna peningkatan capaian kinerja Polres Ketapang pada tahun yang akan mendatang, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

 

  1. Indeks Keamanan dan Ketertiban Polres Ketapang yang mencakup aspek Crime Rate dan Tingkat Rasa Aman Masyarakat:
    1. Penurunan Crime Rate
      1. Tingkatkan intensitas patroli dan operasi preventif di wilayah rawan kejahatan guna mencegah dan menekan angka kriminalitas;
        1. Perkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat melalui program community policing untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan kejahatan;
        2. Optimalkan pemanfaatan teknologi informasi seperti sistem pengawasan CCTV dan aplikasi pelaporan masyarakat untuk mempercepat respons dan penanganan kasus.

 

  1. Tingkat Rasa Aman Masyarakat

 

 

  1. Perkuat kehadiran polisi di lapangan melalui pendekatan proaktif dan humanis untuk membangun kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat;


 

  1. Lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan gangguan keamanan secara tepat waktu;
    1. Tingkatkan kualitas pelayanan kepolisian, khususnya dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah keamanan, sehingga masyarakat merasa didengar dan dilindungi.

 

  1. Indikator Kinerja Utama (IKU) Indeks Harkamtibmas terdiri dari 8 (delapan) komponen. Secara keseluruhan menunjukkan capaian dapat terpenuhi atau melampaui target yang telah ditetapkan. menunjukkan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ketapang secara umum berada dalam kondisi kondusif. Meskipun sebagian indikator Harkamtibmas telah mencapai target bahkan hingga melebihi target, Namun demikian, upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat perlu terus ditingkatkan guna mempertahankan stabilitas kamtibmas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, perbaikan berkelanjutan tetap diperlukan, khususnya pada aspek community policing dan persentase reduksi potensi gangguan yang masih dibawah target, untuk kedepan mengambil langkah-langkah untuk dapat meningkatkan capaian indek harkamtibmas sehingga capaian Indeks Harkamtibmas dapat terus meningkat pada tahun berikutnya:

 

  1. Penguatan Indeks Harkamtibmas secara Keseluruhan.

 

 

Meskipun indeks Harkamtibmas telah melampaui target (105,16%), diperlukan upaya berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan sinergi antar fungsi Bagops, Satintelkam, Satbinmas, Satsamapta, Satlantas dan Satpolairud dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

  1. Road Safety Index (RSI).

 

 

Meskipun capaian Road Safety Index telah melampaui target yang ditetapkan, upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas dan peningkatan kapasitas personel Satlantas perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, diperlukan penguatan kolaborasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, pemerintah


 

daerah, serta komunitas masyarakat guna menciptakan sistem keselamatan lalu lintas yang lebih terpadu dan berkelanjutan

 

  1. Indeks Community Policing.

 

 

Indeks Community Policing Polres Ketapang tidak mencapai target. Dari lima komponen utama, beberapa indikator sudah menunjukkan capaian optimal, seperti pemenuhan pelatihan Bhabinkamtibmas (100%), pelatihan Petugas Polmas (100%), dan koordinasi serta pembinaan Polsus yang sangat baik (200%). Namun, terdapat dua indikator tidak mencapao target yang perlu perhatian serius, yaitu frekuensi kunjungan sambang/door-to-door oleh Bhabinkamtibmas realisasi 75%, serta revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) pasif yang sangat rendah di angka 25%. Meskipun beberapa komponen menunjukkan hasil baik, adanya indikator dengan capaian rendah menghambat pencapaian target secara keseluruhan Indeks Commuity Policing sehiingga perlu perhatian dan perbaikan di tahun depan:

 

  1. Persentase pemenuhan frekuensi kunjungan (sambang/door to-door system) oleh Bhabinkamtibmas sesuai dengan yang ditetapkan tidak mencapai target. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan sambang atau door to door system (DDS) oleh Bhabinkamtibmas belum sepenuhnya terlaksana secara optimal ataupun belum seluruhnya terlaporkan dalam sistem atau Aplikasi Bos V2. Oleh karena itu Pembina fungsi Satbinmas, perlu melakukan peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sambang oleh Bhabinkamtibmas guna memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, optimalisasi pelaksanaan kegiatan sambang, serta peningkatan kedisiplinan dalam pelaporan kegiatan melalui aplikasi BOS V2 guna memastikan seluruh kegiatan Bhabinkamtibmas tercatat secara akurat dan tepat waktu;
    1. Capaian revitalisasi Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang masih rendah menunjukkan bahwa upaya mengaktifkan kembali poskamling yang pasif belum berjalan secara optimal. Hal ini dapat dipengaruhi oleh masih rendahnya partisipasi masyarakat, keterbatasan sarana prasarana, serta belum optimalnya pembinaan dari Bhabinkamtibmas terhadap kelompok keamanan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dalam melakukan pembinaan, sosialisasi, serta mendorong partisipasi masyarakat


 

guna mengaktifkan kembali peran Satkamling sebagai salah satu bentuk sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat:

  1. Pendataan dan Pemetaan Satkamling Pasif

Melakukan pendataan kembali terhadap pos Satkamling yang tidak aktif guna mengetahui kondisi dan penyebab tidak berfungsinya kegiatan ronda lingkungan.

  1. Pembinaan oleh Bhabinkamtibmas

Mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat untuk mengaktifkan kembali kegiatan Satkamling.

  1. Sosialisasi Pentingnya Keamanan
    1. \Lingkungan Melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran Satkamling dalam menjaga keamanan lingkungan secara mandiri.

      1. Koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan
      2. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung

      Meningkatkan sinergi dengan perangkat desa/kelurahan serta tokoh masyarakat untuk mendukung pengaktifan kembali poskamling.

      Mendorong dukungan dari pemerintah daerah maupun swadaya masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana pendukung kegiatan Satkamling.

 

  1. Tingkat efektivitas kehadiran Samapta Polres Ketapang.

 

Capaian tingkat efektivitas kehadiran Samapta yang telah melampaui target menunjukkan bahwa kegiatan patroli preventif serta kehadiran personel di lapangan telah berjalan dengan baik dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Ke depan, kegiatan tersebut perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan fokus pada kecepatan respon dan kualitas pelayanan di lapangan melalui pola patroli yang lebih terarah serta berbasis pada analisis kerawanan wilayah. Selain itu, diperlukan optimalisasi pemanfaatan data gangguan kamtibmas guna menentukan prioritas lokasi patroli sehingga kehadiran personel Samapta dapat memberikan dampak yang lebih efektif dalam pencegahan tindak kriminalitas


 

  1. Tingkat Keamanan di Wilayah Perairan Ketapang

 

 

Tingkat keamanan wilayah perairan Ketapang tidak mencapai target. Tingkat keamanan wilayah perairan Ketapang menggunakan polarisasi minimize, yang berarti semakin kecil nilai realisasi maka kondisi keamanan semakin baik Secara umum, kondisi keamanan di wilayah perairan hukum Polres Ketapang menunjukkan tren yang relatif kondusif, ditandai dengan realisasi indikator yang lebih rendah dari target yang ditetapkan. Hal ini mengindikasikan bahwa berbagai upaya preventif dan pengawasan yang dilakukan telah mampu menekan potensi gangguan keamanan di wilayah perairan. Meskipun tingkat kemanan wilayah perairan mendapatkan hasil positif, Namun demikian ke depan, upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban wilayah perairan perlu terus ditingkatkan melalui:

 

  1. Meningkatkan intensitas patroli perairan pada wilayah yang memiliki potensi kerawanan seperti jalur pelayaran, kawasan pesisir, dan lokasi aktivitas masyarakat perairan;
    1. Melakukan pemetaan daerah rawan gangguan keamanan perairan sebagai dasar dalam menentukan pola patroli yang lebih efektif dan tepat sasaran;
    2. Memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, seperti TNI AL, Kementrian Kelautan dan Perikanan, KSOP, dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengawasan wilayah perairan secara terpadu;
    3. Meningkatkan pembinaan kepada masyarakat pesisir dan nelayan agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta melaporkan setiap potensi gangguan keamanan.

 

  1. Tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu

 

 

Capaian pengamanan objek vital nasional yang melebihi target harus terus dipertahankan dan diperkuat untuk memastikan keamanan fasilitas strategis secara berkelanjutan. melalui peningkatan koordinasi dengan pengelola objek vital nasional dan objek tertentu, penerapan sistem pengamanan yang terpadu serta optimalisasi peran personel kepolisian dalam kegiatan pengawasan dan patroli. Meskipun target dapat tercapai ke depan agar dapat melaksanakan hal-hal yang dapat mencapai teget:


 

  1. Mempertahankan intensitas kegiatan patroli dan pengawasan pada 1objek vital nasional dan objek tertentu guna mencegah potensi gangguan keamanan;
    1. Meningkatkan koordinasi dengan pengelola objek vital dan instansi terkait untuk memastikan sistem pengamanan internal berjalan sesuai standar yang ditetapkan;
    2. Melakukan pemetaan tingkat kerawanan objek vital sebagai dasar penentuan prioritas pengamanan dan pola pengamanan yang lebih efektif;
    3. Meningkatkan pembinaan terhadap petugas pengamanan internal (Satpam) agar mampu melaksanakan tugas pengamanan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

 

  1. Persentase Reduksi Potensi Gangguan

Persentase reduksi potensi gangguan masih di bawah target. Perlu adanya Penguatan kemampuan intelijen, peningkatan kegiatan deteksi dini, penggalangan, serta pemetaan potensi kerawanan kamtibmas secara lebih intensif agar potensi gangguan dapat diminimalisir secara efektif, dengan melakukan langkah-langkah perbaikan pada tahun berikutnya sebagai berikut:

 

  1. Meningkatkan kegiatan deteksi dini dan pengumpulan informasi terhadap potensi gangguan kamtibmas melalui jaringan intelijen yang sudah dibentuk;
    1. Melakukan pemetaan wilayah rawan gangguan kamtibmas sebagai dasar dalam menentukan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif;
    2. Memperkuat koordinasi dengan satuan fungsi terkait serta instansi lainnya dalam rangka penanganan potensi gangguan keamanan agar tidak berkembang menjadi ganguan Kamtibmas;
    3. Mengoptimalkan kegiatan penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda guna mendukung terciptanya stabilitas kamtibmas.
    4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan potensi gangguan kamtibmas guna menentukan langkah antisipasi yang tepat.

 

  1. Tingkat Keberhasilan Operasi Kepolisian

Tingkat keberhasilan operasi mencapai 100%, yang menjadi prestasi penting. Upayakan keberlanjutan melalui pelatihan rutin, evaluasi operasi, dan inovasi metode kerja, sehingga menunjukkan bahwa pelaksanaan operasi kepolisian di wilayah Polres Ketapang telah berjalan secara efektif, terencana, dan sesuai dengan sasaran operasi


 

yang telah ditentukan. Hal ini mencerminkan adanya koordinasi yang baik antar satuan fungsi serta kesiapan personel dalam mendukung keberhasilan setiap operasi kepolisian yang dilaksanakan. Meskipun capaian telah memenuhi target, perlu tetap dilakukan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi setiap operasi kepolisian guna menjaga konsistensi keberhasilan operasi pada tahun depan. Dengna mengambila langkah-langkah sebagai berikut:

 

  1. Mempertahankan kinerja pelaksanaan operasi kepolisian melalui perencanaan yang matang dan berbasis analisis situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Ketapang;
    1. Meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar satuan fungsi serta instansi terkait dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan operasi kepolisian;
    2. Melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan operasi guna mengidentifikasi kendala serta meningkatkan efektivitas operasi berikutnya;
    3. Mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi intelijen sebagai dasar dalam menentukan sasaran operasi yang lebih tepat;
    4. Meningkatkan kesiapsiagaan serta kemampuan personel melalui pelatihan dan pembinaan teknis terkait pelaksanaan operasi kepolisian.

 

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempertahankan keberhasilan pelaksanaan operasi kepolisian pada tahun mendatang.

 

  1. Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri (Aspek Harkamtibmas) Capaian Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polri (Aspek Harkamtibmas) melalui survei menunjukkan hasil yang melampaui target, yaitu dari target 80,47 dengan realisasi 82,52 atau 102,55%. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat menilai kinerja Polres Ketapang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sudah berjalan dengan baik. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan dan persepsi positif masyarakat terhadap pelayanan dan kehadiran Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Meskipun capaian telah melampaui target, Polres Ketapang perlu terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam aspek pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat agar tingkat kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga dan semakin meningkat, dengan mengambil langkah-Langkah Kedepannya agar survey dapat dipertahankan dan ditingkatkan:


 

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara profesional, humanis, dan responsif terhadap setiap laporan maupun pengaduan masyarakat;
    1. Mengoptimalkan kegiatan preventif dan preemtif seperti patroli, sambang, dan pembinaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif;
    2. Memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah;
    3. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap hasil survei kepuasan masyarakat sebagai bahan perbaikan kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan Polres Ketapang;
    4. Mendorong inovasi pelayanan publik di bidang harkamtibmas guna meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polres Ketapang.

 

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempertahankan bahkan meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri di daerah hukum Polres Ketapang.

 

  1. Indikator Kinerja Utama (IKU2) Indeks Gakkum terdiri dari 7 (tujuh) komponen. Secara keseluruhan, kinerja penegakan hukum Polres Ketapang telah menunjukkan hasil yang baik dan melampaui target yang ditetapkan. Sebagian besar indikator mengalami capaian optimal, khususnya pada penanganan kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, tindak pidana lalu lintas, serta tindak pidana di wilayah perairan. Namun demikian, masih terdapat indikator tidak mencaai target yang perlu menjadi perhatian yaitu penyelesaian perkara kejahatan kekayaan negara, yang realisasinya masih berada di bawah target, agar kedepan mengambil langkah-langkah untuk dapat mempertahankan bahkan dapat meningkatakan capaian indek Gakkum sehingga perlu dilakukan peningkatan efektivitas dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada tahun mendatang;

 

  1. Meningkatkan kualitas penyelidikan dan penyidikan khususnya pada perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau kejahatan terhadap kekayaan negara agar tingkat penyelesaian perkara dapat meningkat;
    1. Mengoptimalkan koordinasi dengan instansi terkait seperti aparat pengawas internal pemerintah, Kejaksaan, maupun lembaga pengawasan lainnya dalam penanganan perkara yang bersifat kompleks;


 

  1. Memperkuat kapasitas dan kompetensi penyidik melalui pelatihan teknis penyidikan Dikjur dan Pembinaan berkelanjutan, khususnya pada penanganan tindak pidana khusus;
    1. Melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap penanganan perkara guna mengidentifikasi kendala serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum;
      1. Mempertahankan kinerja yang sudah baik pada indikator yang telah melampaui target, khususnya pada penanganan kejahatan konvensional, transnasional, dan tindak pidana lalu lintas.

 

  1. Indeks profesionalitas SDM Polres Ketapang

 

 

Capaian Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang telah berhasil mencapai hingga melampaui target, dengan target sebesar 68,86 dan realisasi 75,05 atau 108,99%. Secara keseluruhan, Indeks Profesionalitas SDM Polres Ketapang sudah baik, yang menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia semakin baik dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. realisasi terlihat pada sebagian besar komponen seperti kinerja, kesehatan, jasmani, rohani, dan akademik. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian, khususnya pada indikator psikologi, agar keseimbangan antara kesiapan mental, kompetensi, dan profesionalitas personel dapat terus terjaga. Kedepan capaian agar dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Meningkatkan program pembinaan dan pengembangan SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi personel;
    1. Mengoptimalkan pembinaan kesehatan dan kebugaran jasmani melalui kegiatan olahraga rutin serta pemeriksaan kesehatan berkala;
      1. Memperkuat pembinaan mental dan psikologis personel guna meningkatkan kesiapan mental dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian;
      2. Mendorong peningkatan kualifikasi pendidikan dan kompetensi akademik personel melalui program Pelatihan, pendidikan kejuruan dan Pendidikan lanjutan;
      3. Melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap profesionalitas SDM guna memastikan peningkatan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan.


 

  1. Indeks Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang menunjukkan hasil yang sangat baik, dengan realisasi sebesar 47,67 dari target 24,67 capaian 193,23% meskipun telah capaian telah melampaui target secara signifikan, Polres Ketapang perlu terus mempertahankan dan meningkatkan program pembangunan serta pengembangan kapasitas SDM agar kualitas personel dapat terus berkembang sesuai dengan tuntutan tugas dan perkembangan situasi kamtibmas dengan mengambil langkah-langkah:

 

  1. Mengoptimalkan program pendidikan dan pelatihan personel guna meningkatkan kompetensi teknis maupun manajerial dalam pelaksanaan tugas kepolisian;
    1. Mendorong peningkatan partisipasi personel dalam program pengembangan kapasitas SDM, baik melalui pelatihan internal maupun pendidikan pengembangan di lingkungan Polri;
      1. Melakukan pemetaan kebutuhan kompetensi personel sebagai dasar dalam merencanakan program pengembangan SDM yang lebih tepat sasaran;
      2. Mengintegrasikan program pengembangan SDM dengan kebutuhan organisasi, sehingga peningkatan kapasitas personel dapat mendukung peningkatan kinerja Polres Ketapang secara keseluruhan;

 

  1. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebesar 2,9 atau 100% dari target 2,9, menunjukkan bahwa penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Polres Ketapang telah berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan. Namun demikian, upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik perlu terus dilakukan agar implementasi SPBE dapat semakin efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat optimal bagi organisasi serta pelayanan kepada masyarakat.

 

  1. Tingkat Pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE) sebesar 45,15 dari target 42,17 atau 107,07% menunjukkan bahwa pemenuhan sarana dan prasarana pendukung tugas kepolisian di Polres Ketapang telah berjalan dengan baik. Namun demikian, Polres Ketapang perlu terus meningkatkan perencanaan dan pengelolaan kebutuhan peralatan kepolisian agar pemenuhan sarana dan prasarana dapat semakin optimal serta mampu mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara efektif. Ke depan untuk dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja disarankan melakukan ha-hal sebagai berikut:


 

  1. Melakukan pemetaan kebutuhan peralatan kepolisian secara berkala sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan operasional di lapangan;
    1. Mengoptimalkan pengelolaan dan pemeliharaan peralatan yang tersedia agar dapat digunakan secara maksimal dan memiliki masa pakai yang lebih lama;
      1. Mengusulkan pengadaan peralatan kepolisian secara bertahap sesuai dengan skala prioritas kebutuhan operasional;
      2. Meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan peralatan kepolisian guna memastikan pemanfaatannya secara efektif dan sesuai dengan ketentuan;
    2. Indeks Kualitas Data sebesar 3 atau 100% dari target 3, capaian tersebut diperoleh dari hasil survei menunjukkan bahwa kualitas pengelolaan dan penyajian data di lingkungan Polres Ketapang telah dinilai baik dan memenuhi standar yang ditetapkan. Namun demikian, upaya peningkatan kualitas data perlu terus dilakukan secara berkelanjutan agar tingkat akurasi, konsistensi, serta keandalan data dapat semakin ditingkatkan dan mampu mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.

 

  1. Nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) sebesar 74,32 dari target 72,06 capaian 103,14%. Namun demikian, meskipun capaian sudah melampaui target, perlu tetap dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan kinerja agar sistem akuntabilitas semakin optimal dan mampu mendukung peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

 

  1. Mempertahankan dan meningkatkan kualitas perencanaan dan pengukuran kinerja;
    1. Meningkatkan monitoring dan evaluasi program/kegiatan agar indikator kinerja dapat tercapai secara efektif.
      1. Mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi kinerja sebagai dasar pengambilan keputusan strategis di tingkat Polres.

 

  1. Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 96,01 dari target 92,18 atau 104,15%, yang diperoleh berdasarkan hasil survei, menunjukkan bahwa implementasi reformasi birokrasi di Polres Ketapang telah dinilai sangat baik oleh responden. Meskipun capaian sudah melampaui target, Polres Ketapang tetap perlu menjaga dan meningkatkan kualitas reformasi birokrasi agar terus memberikan dampak positif secara berkelanjutan dengan melaksanakan hal-hal sabagi berikut:


 

  1. Mengoptimalkan pelayanan publik dan inovasi untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.
    1. Melakukan evaluasi rutin berdasarkan survei untuk mengidentifikasi area yang masih dapat ditingkatkan dan inovasi layanan yang dibutuhkan.
      1. Meningkatkan kapasitas SDM terkait reformasi birokrasi melalui pelatihan, pembinaan, dan bimbingan teknis agar prinsip reformasi dipahami dan diterapkan secara konsisten.
      2. Mendorong budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan responsif di seluruh lini guna memastikan keberlanjutan reformasi birokrasi dan persepsi positif masyarakat tetap tinggi.

 

  1. Indeks Internalisasi Budaya Integritas, Kejujuran, dan Kehormatan di Polres Ketapang sebesar 93 dari target 93 capaian 100%, yang diperoleh berdasarkan hasil survei, menunjukkan bahwa internalisasi nilai-nilai integritas, kejujuran, dan kehormatan telah berjalan sesuai harapan. Namun demikian Meskipun capaian telah mencapai target, penting untuk terus mempertahankan dan meningkatkan budaya integritas agar nilai-nilai ini menjadi bagian yang melekat dalam setiap tindakan personel. Mengintegrasikan nilai-nilai budaya integritas dalam sistem reward dan punishment untuk memperkuat penerapan etika dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

 

  1. Nilai Kinerja Anggaran sebesar 99,50 dari target 92 capain 108,15% menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran di Polres Ketapang telah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Hal ini mencerminkan bahwa perencanaan, realisasi, dan pengendalian anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan mendukung pencapaian kinerja organisasi. Meskipun capaian sudah melampaui target, Polres Ketapang tetap perlu mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran agar penggunaan anggaran selalu optimal dan berdampak maksimal terhadap kinerja organisasi.

 

  1. Capaian Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelesaian Pengaduan Masyarakat sebesar 89 dari target 89 atau 100%, yang diperoleh berdasarkan hasil survei masyarakat, Meskipun capaian telah mencapai target, penting untuk terus


 

meningkatkan kualitas penanganan pengaduan agar masyarakat merasa lebih cepat, mudah, dan aman dalam menyampaikan aspirasi atau keluhannya;

 

  1. Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang dengan target 100% dan realisasi 0% disebabkan karena tidak adanya masalah hukum yang dihadapi. penting untuk tetap menjaga kondisi ini agar tidak muncul pelanggaran hukum atau etika di masa mendatang, sehingga kinerja Polres Ketapang tetap terjaga dengan baik:

 

  1. Melakukan pengawasan internal dan disiplin personel untuk mencegah terjadinya masalah hukum yang dapat merugikan diri Pribadi maupun institusi;

    1. Melakukan monitoring rutin dan langkah pencegahan, seperti sosialisasi peraturan, pengawasan prosedur operasional, dan edukasi hukum bagi personel, untuk mencegah munculnya masalah hukum di masa depan.
      1. Peningkatan kesadaran hukum personel

    Lakukan pembinaan terkait peraturan dan etika profesi agar profesionalitas personel tetap terjaga.

 

Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Polres Ketapang Tahun 2025 disusun, sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan pada tahun berikutnya dalam rangka peningkatan kinerja guna terwujudnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri yang profesional di Polres Ketapang

 

 

Ketapang,   18   Februari 2025

KEPALA KEPOLISIAN RESOR KETAPANG POLDA KALBAR

 

 

 

 

MUHAMMAD HARRIS, S.H.,S.I.K., M.I.K., CPHR AJUN KOMIS BESAR POLISI NRP 83011175


 

DAFTAR ISI

 

BAB I    PENDAHULUAN


 

  1. Umum............................................................................................................................ 1
  2. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi................................................................... 2
    1. Tugas...................................................................................................................... 2
    2. Fungsi..................................................................................................................... 3
    3. Struktur Organisasi.............................................................................................. 4

BAB II PERENCANAAN KINERJA.............................................................................................. 6

  1. Visi.................................................................................................................................. 6
  2. Misi................................................................................................................................. 6
  3. Tujuan............................................................................................................................ 7
  4. Sasaran Strategis......................................................................................................... 7
  5. Perjanjian Kinerja PolresKetapang T.A. 2025....................................................... 7
  6. Anggaran Dipa PolresKetapang T.A. 2025............................................................ 9

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA............................................................................................ 11

  1. Capaian Kinerja Polres Ketapang.......................................................................... 11
    1. Pengukuran Capaian Kinerja.......................................................................... 12
    2. Capaian Kinerja Indikator Utama.................................................................... 12
    3. Analisa dan evaluasicapaian kinerja............................................................. 13
      1. Sasaran strategis impact Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Terkendali,Melalui Kepolisian yang Berintegritas,Modern, dan Akuntabel                                                                                                13
        1. Crime Rate............................................................................................. 16
        2. Tingkat RasaAman Masyarakat......................................................... 20
      2. Sasaran strategis 1 (satu) Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat       yang       Resfonsif       dan Prediktif                                                                                                                        24
        1. Road Safety Indeks.............................................................................. 27
        2. Indeks Community Policing............................................................... 33
        3. Tingkat efektivitas kehadiran SamaptaPolres Ketapang............... 70
        4. Tingkat keamanan di wilayahperairan Ketapang........................... 76
        5. Tingkat efektivitas pengamanan objek vital nasionaldan objek tertentu................................................................................................... 78
        6. Persentase Kemampuan Reduksi PotensiGangguan.................. 89
        7. Tingkat keberhasilan operasi kepolisian.......................................... 94
        8. Tingkat kepuasan masyarakat terhadapkinerja Polri (aspekHarkamtibmas)..................................................................................... 96
      3. Sasaran Strategis 2 Penegakan Hukum yang Humanis,Akuntabel, dan Berkeadilan................................................................................................. 98
        1. Clearance kejahatan konvensional.......................................... 98
        2. Clearance kejahatan transnaional........................................... 104
        3. Clearance kejahatan kekayaan Negara................................. 111
        4. Clearance kejahatan kontijensi................................................ 114
        5. Persentase penyelesaian kasus TP laka lantas................... 121
        6. Persentase penyelesaian TP di jalur perairan...................... 126
        7.    Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Gakkum Polri)................................................................................ 128
      4. Sasaran Startegis 3 Pengembangan dan pengelolaan SDM Polres Ketapang yangadaktif, kompeten dan berintegritas secaraterpadu dan menyeluruh............................................................................................... 130
  2. Indeks  Indeks  Profesionalitas  SDM  Polres Ketapang                                                                                                      131
  3. Indeks Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas SDM Polres Ketapang....................................................................... 154
    1. Sasaran Startegis 4 Infrastruktur Strategis Kepolisian yang berdaya guna dan modern..................................................................................... 166
      1. Indeks SPBE..................................................................................... 168
        1. Tingkat pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE)................................................................................................ 171
        2. Indeks Kualitas Data......................................................................... 174
      2. Sasaran strategis 5 Tatakelola yang Bersih, Tranparan dan Akuntabel                                                                                                                      178
        1. Nilai SAKIP......................................................................................... 178
        2. Indeks Reformasi Birokrasi.............................................................. 182
        3. Indeks internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan pada Polres Ketapang....................................................................... 186
        4. Nilai Kinerja Anggaran..................................................................... 189
        5. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian pengaduan masyarakat.......................................................................................... 195
        6. Persentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polres Ketapang                                                                                                                198
  4. Realisasi Anggaran......................................................................................... 201
  5. Per Jenis Belanja...................................................................................... 203
  6. Per Program............................................................................................... 204
  7. Per Bag, Sat, Sie dan Polsek jajaran..................................................... 207

BAB IV    PENUTUP................................................................................................................ 209

  1. Kesimpulan....................................................................................................... 209
  2. Saran.................................................................................................................. 221
Bagikan: Facebook X WhatsApp
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar
* Komentar akan ditampilkan setelah disetujui admin.
Berita Terkait